Ba Pre Award Meeting [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

REPUBLIK INDONESIA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA



SATUAN KERJA PELAKSANAAN JALAN NASIONAL WILAYAH I PROVINSI SULAWESI TENGGARA (BARAT) PPK-I.2 Provinsi Sulawesi Tenggara



BERITA ACARA PRE AWARD MEETING (PAM) Nomor : KU.08.11Bb21/PJN 1 SULTRA/PPK I.2/LONG-LBK/IV/74.1 Tanggal 22 April 2019 Paket Pekerjaan



: Penanganan Longsoran Jalan Lasusua - Bts.Kab. Kolaka Utara / Kab.Kolaka Provinsi/Kabupaten : Sulawesi Tenggara/Kabupaten Kolaka Sumber Dana : APBN Tahun Anggaran : 2019



PENYEDIA JASA



BERITA ACARA PRE AWARD MEETING (PAM) NOMOR : KU.08.11Bb21/PJN 1 SULTRA/PPK I.2/LONG-LBK/IV/74.1 Pada hari ini Senin tanggal dua puluh dua bulan April tahun dua ribu sembilan belas, berdasarkan Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) Pokja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wil. I dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wil. II Prov. Sultra Tahun Anggaran 2019 Nomor : 18.8/IV/POKJA/WIL.I SULTRA/APBN/LONG-LBK/2019 tanggal 8 April 2019 dan Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor : 17.8/IV/POKJA/WIL.I SULTRA/APBN/LONG-LBK /2019 tanggal 8 April 2019 telah diadakan Rapat Persiapan Penunjukan (Pre-Award Meeting) antara Pejabat Pembuat Komitmen – PPK I.2 Provinsi Sulawesi Tenggara dengan calon Penyedia Jasa yang ditetapkan sebagai Pemenang untuk pekerjaan Penanganan Longsoran Jalan Lasusua - Bts.Kab. Kolaka Utara / Kab.Kolaka peserta rapat terlampir dengan hasil sebagaimana tercantum dalam butir-butir berikut ini : 1. Peserta Rapat Rapat dihadiri oleh pihak terkait dengan penyelenggaraan kegiatan yaitu Pejabat Pembuat Komitmen – PPK I.2 Provinsi Sulawesi Tenggara , Penyedia Jasa sebagai Pemenang, dan Pokja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wil. I dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wil. II Prov. Sultra Tahun Anggaran 2019. (Daftar Hadir terlampir) 2. Hasil Pembahasan Pre Award Meeting a) Berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan CV. ALIKA PUTRI yang ditetapkan sebagai pemenang pada Paket Penanganan Longsoran Jalan Lasusua - Bts.Kab. Kolaka Utara / Kab.Kolaka bersedia untuk melaksanakan/mematuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana pernyataan yang tercantum dalam Hasil Pre Award Meeting (terlampir) sebelum diterbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) oleh Pejabat Pembuat Komitmen – PPK I.2 Provinsi Sulawesi Tenggara. b) Data Kualifikasi Hasil pemeriksaan Data Kualifikasi : Data Kualifikasi SBU



Masa Berlaku s/d 19 Juni 2020



Ket Masih berlaku



SIUJK



s/d 31 Desember 2021



Masih berlaku



SITU TDP



s/d 09 Februari 2020 s/d 12 Februari 2024



Masih berlaku Masih berlaku



c) Bukti Sertifikat Kompetensi Personel Manajerial Nama



Jabatan/ Posisi



Profesi/ Keahlian



SKT/ SKA



Hadir



ADRIAN NOVIANDI PRATAMA, ST



Kepala Pelaksana



SKT Pelaksana Jalan



Ada







YUSAK, A.Md



Petugas K3



SKA Ahli K3 Konstruksi - Muda



Ada







AGUSRAN ST



Pelaksana



SKT Pelaksana Jalan



Ada







d) Dalam Berita Acara Evaluasi Penawaran CV. ALIKA PUTRI yang ditetapkan sebagai pemenang pada Paket Penanganan Longsoran Jalan Lasusua - Bts.Kab. Kolaka Utara / Kab.Kolaka terdapat harga satuan timpang, yakni : No. Mata Pembayaran 6.5.(1) 6.5.(2)



Harga Satuan (Rp.)



Item Pekerjaan Laston Lapis Aus Asbuton (AC-WC Asb) Laston Lapis Antara Asbuton (AC-BC Asb)



Persentase OE



Penawaran



1.444.448,81



1.642.017,13



113.67 %



1.360.997,19



1.570.128,43



115.37 %



e) Berita acara ini beserta lampirannya (Hasil Pre Award Meeting) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan dokumen kontrak yang akan ditandatangani kemudian oleh penyedia jasa yang ditunjuk oleh pengguna jasa. f)



Penyimpangan oleh pihak penyedia jasa yang ditunjuk terhadap pernyataan dalam Berita Acara ini, akan berakibat dikenakannya sanksi kepada pihak penyedia jasa sesuai dengan Dokumen Kontrak.



g) Jangka waktu pelaksanaan adalah 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender dan Tanggal Mulai Kerja (TMK) akan ditetapkan setelah penandatanganan kontrak. h) Penyedia wajib melakukan sertifikasi bagi operator, teknisi, atau analis yang belum bersertifikat pada saat pelaksanaan pekerjaan (dilampirkan form kewajiban melakukan sertifikasi). i)



Waktu penerbitan SPPBJ tanggal 22 April 2019



j) Pembahasan lainnya dituangkan dalam Lembar Hasil Pembahasan Rapat (terlampir) Demikian Berita Acara ini dibuat pada tanggal tersebut diatas dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang terkait dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Dokumen Kontrak. NO.



NAMA



JABATAN



1.



SANDI PRIMA YUDHA, ST, MT



PPK I.2 Provinsi Sulawesi Tenggara



2.



EDY SUNARYONO, ST



Asisten PPK I.2 Provinsi Sulawesi Tenggara



3.



MUH. SAFAR, SE



Direktur CV. ALIKA PUTRI



4.



MARWAN, S.Si



5.



HARRY PATRA BALLANGAN, ST



Pokja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wil. I dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wil. II Prov. Sultra Tahun Anggaran 2019



TANDA TANGAN



Lampiran Berita Acara Nomor : KU.08.11Bb21/PJN 1 SULTRA/PPK I.2/LONG-LBK/IV/74.1 Tanggal : 22 April 2019



HASIL RAPAT PERSIAPAN PENUNJUKAN Satuan Kerja Paket Tahun Anggaran Pemenang



: : : :



Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sulawesi Tenggara (Barat). Penanganan Longsoran Jalan Lasusua - Bts.Kab. Kolaka Utara / Kab.Kolaka 2019 CV. ALIKA PUTRI



Uraian dalam tabel dibawah ini, merupakan penjelasan kembali atas sebagian isi syarat-syarat umum, syaratsyarat khusus kontrak, maupun ketentuan-ketentuan yang berlaku tercantum dalam dokumen lelang yang perlu adanya persyaratan penyedia jasa yang ditunjuk sebagai pemenang. No.



Uraian



I.



Jaminan 1. Penyedia Jasa disyaratkan menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebesar 5 (lima) persen dari nilai Kontrak atau nilai Total HPS (apabila total harga penawaran setelah koreksi aritmatik < 80% HPS) dalam bentuk Bank Guarantee (diupayakan diterbitkan Bank setempat) kepada PPK selambatlambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), sebelum tanda tangan kontrak. 2. Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan sekurang-kurangnya sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan serah terima pertama Pekerjaan Konstruksi (Provisional Hand Over/PHO) atau sampai tanggal 01 September 2019. 3. Penyedia Jasa dapat mengajukan Uang Muka (jika diperlukan) serta menyertakan rincian pengunaan Uang Muka Kerja maksimal 30% dari nilai Kontrak dengan menyerahkan Jaminan Uang Muka dari Bank Umum/Asuransi dengan masa berlaku paling sedikit sampai dengan serah terima pertama pekerjaan (PHO) atau sampai tanggal 01 September 2019 (Asuransi yang dimaksud Asuransi BUMN) 4. Penyedia jasa wajib menyediakan Jaminan Pemeliharaan Konstruksi sebesar 5 (lima) persen dari nilai kontrak lingkup pekerjaan Penanganan Longsoran Jalan Lasusua – Bts. Kab. Kolaka Utara/ Kab. Kolaka dan diberikan kepada PPK setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100%, Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan sekurang-kurangnya sejak tanggal serah terima pertama pekerjaan (PHO) sampai dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan (FHO) 365 (Tiga ratus enam Puluh Lima) atau sampai dengan tanggal 02 September 2020 . Jaminan Pemeliharaan dibuat dalam bentuk Bank Guarantee. Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan berlaku sampai berakhirnya masa pemeliharaan dan dibuat dalam Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan (FHO). Pengembalian Jaminan Pemeliharaan Paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditanda tangani Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan (FHO). 5. Bentuk Surat-surat Jaminan mengikuti formulir standar yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan Bab XII Bentuk Dokumen Lain.



II.



Dokumen Kontrak 1. Untuk kepentingan operasional, pihak penyedia jasa diminta menyediakan sejumlah dokumen kontrak lengkap yang digunakan berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan, pengendalian dan pemeriksaan paket tersebut.



Pernyataan Penyedia Jasa Setuju Jaminan Pelaksanan yang dikelurkan oleh Bank Umum



Setuju



Setuju



Setuju



Setuju



Setuju



2. Kelengkapan Dokumen kontrak tersebut meliputi : a. Adendum Surat Perjanjian (apabila ada) b. Pokok Perjanjian c. Syarat-Syarat Khusus Kontrak d. Syarat-Syarat Umum Kontrak e. Spesifikasi Umum f. Gambar-gambar g. Daftar kuantitas dan Harga h. Berita Acara Pre Award Meeting Lengkap dengan Lampirannya i. Berita Acara Pre Construction Meeting Lengkap dengan lampirannya. j. Bentuk Dokumen lainnya : 1) SPPBJ 2) SPMK 3) Jaminan Uang Muka 4) Jaminan Pelaksanaan 5) Jaminan Pemeliharaan 6) RKK (Rencana Keselamatan Konstruksi) 7) RMK (Rencana Mutu Kontrak) 3. Jumlah Rangkap Kontrak Banyaknya rangkap Kontrak dibuat sesuai kebutuhan, Yaitu : 1) Sekurang-kurangnya 2 (dua) kontrak asli terdiri dari : a. Kontrak asli pertama untuk PPK dibubuhi materai pada bagian yang ditanda tangani oleh Penyedia; dan b. Kontrak asli kedua untuk Penyedia dibubuhi materai pada bagian yang ditanda tangani oleh PPK. 2) Rangkap Kontrak lainnya tanpa dibubuhi materai, apabila diperlukan. III.



Resiko dan Asuransi 1. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas Pengguna Jasa beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap Pengguna Jasa beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat Pengguna Jasa) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara penyerahan akhir : a. Semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadi kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak dapat diduga; b. Pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjannya; dan c. Perlindungan terhadap kegagalan bangunan. 2. Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja (TMK) sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara penyerahan awal, semua risiko kehilangan atau kerusakan Hasil Pekerjaan ini, Bahan dan Perlengkapan merupakan risiko penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian Pengguna Jasa.



Setuju



Setuju



Setuju



Setuju



3. Pertanggungan Asuransi dalam pasal ini yang dimiliki oleh penyedia tidak membatasi kewajiban penanggungan dalam pasal ini.



Setuju



4. Apabila penyedia jasa tidak menyediakan polis asuransi, pengguna jasa dapat mengadakan asuransinya, dan pembayaran preminya ditanggung penyedia jasa.



Setuju



IV.



5. Perubahan atas ketentuan-ketentuan suatu asuransi tidak dapat dilakukan tanpa persetujuaan Direksi Pekerjaan.



Setuju



6. Penyedia jasa harus mempersiapkan polis asuransi tersebut diatas, paling lambat tanggal diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja.



Setuju



7. Semua Polis Asuransi untuk pekerjaan itu sendiri, personil, peralatan, dan bahan harus bersifat All Risk.



Setuju



Organisasi dan Tenaga Kerja 1. Saat Pre Construction Meeting dilaksanakan, penyedia jasa sanggup menyerahkan Rencana Mutu Kontrak (RMK), sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut : a. Program Mutu yang akan digunakan untuk pekerjaan yang dimaksud b. Struktur Organisasi yang akan digunakan untuk pekerjaan yang dimaksud. c. Daftar personil yang akan ditugaskan, sesuai yang diusulkan dalam penawaran. d. Pernyataan bahwa personil yang ditugaskan mampu dan bersedia bekerja penuh waktu (full time) e. Job Description masing-masing posisi. f. Time schedule yang dilengkapi dengan kurva S g. Jadwal Pengadaan Bahan / Material, mobilisasi peralatan dan personil h. Penyusunan rencana pelaksanaan dan pemeriksaan lokasi pekerjaan 2. Semua dokumen tersebut diatas harus ditandatangani oleh penyedia jasa pada saat pelaksanaan PCM dan disetujui oleh direksi pekerjaan



V.



Pemeriksaan bersama ( Mutual Check 0 %) 1. Untuk melaksanakan Mutual Check, penyedia jasa harus menyediakan tenaga yang diajukan ke Direksi pekerjaan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kalender setelah tanggal dimulainya pekerjaan, untuk mendapatkan persetujuan, dan hasil pelaksanaan Mutual Check, dibuatkan Berita Acara. 2. Dalam kegiatan Mutual Check ini, termasuk pengambilan sampel material yang akan digunakan dalam pelaksanaan, guna pengujian mutu dan pembuatan mix desain.



VI.



Pelaksanaan Pekerjaan 1. Waktu pelaksanaan yang tersedia 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal mulai kerja (TMK). 2. Penyedia jasa harus melaksanakan semua pekerjaan sesuai dengan dokumen kontrak dengan mentaati jadwal waktu pelaksanaan yang telah disetujui oleh pelaksana kegiatan. Yaitu Masa Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi selama 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender terhitung sejak ditetapkannya tanggal mulai kerja, dan Masa Pemeliharaan selama 365 (Tiga Ratus Enam Puluh Lima) hari kalender.er terhitung sejak se 3. Penyedia jasa wajib menyiapkan rencana kerja mingguan dan bulanan untuk dibahas dan disetujui direksi. 4. Pola Spesifikasi pengendalian mutu adalah berjenjang/bertahap (multi step specification), sehingga setiap jenis pemeriksaan kualitas dilakukan pada tahap yang benar sesuai spesifikasi. 5. Penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaannya harus tetap memelihara kelancaran arus lalu lintas.



Setuju



Setuju



Setuju



Setuju



Setuju



Setuju



Setuju Setuju Setuju



6. Penyedia jasa harus melakukan pengendalian sistem drainase disepanjang ruas penanganan, dalam upaya menghindari kerusakan konstruksi jalan, material, maupun halangan pelaksanaan. 7. Penyedia jasa harus membuat/menyediakan : a. Buku tamu, yang selalu ada dikantor lapangan (kontraktor) b. Buku perintah direksi, yang selalu ada dikantor lapangan (kontraktor) c. Buku untuk diluar Intansi Proyek (Masyarakat Umum) d. Foto dokumentasi (kondisi awal 0%, pelaksanaan 50% untuk setiap item pekerjaan dan telah selesai 100%) masing-masing 3 (tiga) rangkap. e. Video Pekerjaan (kondisi awal 0%, pelaksanaan 50% dan telah selesai 100%). f. Laporan sesuai format yang ditetapkan oleh Pelaksana Kegiatan, meliputi : 1) Laporan harian, dibuat tiap hari. 2) Laporan mingguan, yang dibuat tiap-tiap akhir mingguan 3) Laporan bulanan, yang dibuat tiap-tiap akhir bulan. 4) Laporan khusus, bila diperlukan 8. Setiap tahapan pelaksanaan pekerjaan penyedia jasa harus mengajukan request sheet terlebih dahulu kepada pihak Direksi. Pengajuan request sheet 3 (tiga) hari sebelum pekerjaan dimulai harus mempertimbangkan kecukupan waktu bagi direksi lapangan untuk mengevaluasi dan memberi persetujuan. 9. Pekerjaan Dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Direksi pekerjaan/Direksi teknis penyimpangan atas hal ini, sepenuhnya menjadi risiko kontraktor. 10. Setiap hasil pelaksanaan pekerjaan harus mendapat persetujuan dari Direksi pekerjaan (pengawas) lapangan dan Direksi tehnik (konsultan supervisi), baik menyangkut kualitas maupun kuantitasnya. 11. Penyedia Jasa berkewajiban menguji kebenaran gambar dalam dokumen kontrak, dan apabila terjadi perbedaan antara lapangan dengan gambar design, harus segera dilaporkan oleh direksi dan mendapat persetujuan dari Pengguna Jasa sebelum pekerjaan dimulai. 12. Bila kelalaian penyedia jasa atau kondisi lain yang mengakibatkan terjadinya pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan dalam Dokumen Kontrak akibat tidak adanya persetujuan dari pihak Direksi Pekerjaan maka Penyedia Jasa siap menerima sanksi yang diberikan oleh Direksi Pekerjaan. 13. Pengguna Jasa dapat memutus kontrak secara sepihak tanpa tuntutan apapun dari penyedia jasa setelah pihak Pengguna Jasa memberi peringatan 3 (tiga) kali berturut-turut secara tertulis atau mengikuti tahapantahapan pemutusan kontrak sesuai dengan kontrak. 14. Segera setelah dikeluarkan SPMK, Penyedia Jasa bersama Pengguna Jasa akan melaporkan secara tertulis kepada pemerintah daerah setempat mengenai kegiatan yang akan dilaksanakan. 15. Perhitungan volume terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan disertai dengan dokumen pendukung (Back Up Data) untuk laporan/tagihan pembayaran bulanan yang bersangkutan dan disetujui oleh direksi pekerjaan. 16. Penyelesaian suatu jenis pekerjaan konstruksi harus segera diikuti dengan penyelesaian gambar Terlaksana Terbangun (Asbuilt Drawing), lengkap dengan data pengukuran dan persetujuan Direksi Pekerjaan. 17. Pemberian Uang Muka a. Uang muka dapat diberikan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan untuk kegiatan yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 61 Syarat-syarat umum kontrak. b. Pembayaran uang muka kepada penyedia jasa disediakan maksimal 30% (tiga puluh persen) dari nilai kontrak setelah penyedia jasa menyerahkan :



Setuju



Setuju



Setuju



Setuju Setuju



Setuju Setuju



Setuju



Setuju Setuju Setuju



Setuju



1) Jaminan Uang muka sebesar uang muka yang diminta oleh kontraktor, sesuai ketentuan dalam Pasal 61 Syarat-syarat Umum kontrak. 2) Penyedia Jasa bersedia mengembalikan uang muka sesuai ketentuan dalam Pasal 61 Syarat-syarat Umum Kontrak. Uang Muka harus dibayarkan kembali mulai dari sertifikat pembayaran pertama dan seterusnya, sedemikian sehingga seluruh uang muka tersebut paling lambat telah lunas pada saat kemajuan pekerjaan mencapai 100 % 3) Menyampaikan rincian rencana penggunaan uang muka. 18. Apabila dalam penawaran yang diajukan oleh Penyedia Jasa pada saat pelelangan terdapat harga satuan yang timpang (unbalance), maka harga penawaran tersebut berlaku atas volume yang tercantum dalam Bill Of Quantities, sedangkan untuk volume tambahan, harga satuannya ditentukan kemudian sesuai dengan ketentuan yang ada. 19. Time Schedule dibuat sedemikian rupa agar pelaksanaan pekerjaan diharapkan selesai tepat waktu dan tidak ada penambahan waktu, kecuali adanya suatu kejadian yang termasuk peristiwa kompensasi. 20. Penyedia jasa diwajibkan membayar semua pajak-pajak pada setiap tahapan penarikan MC, dan pada saat penyerahan pertama (PHO) semua pajakpajak sudah harus lunas. 21. Pada setiap tagihan MC harus melampirkan kelengkapan dokumen administrasi lainnya yang belum dipenuhi. 22. Penyedia jasa akan dibayar 100 % apabila : a. Gambar terlaksana (As Built Drawing) telah diserahkan kepada Pengguna jasa. b. Dokumen-dokumen pendukung lainnya. 23. Foto-foto dokumentasi pekerjaan dan video harus selesai (mulai dari kondisi 0 %, 50 % untuk setiap item pekerjaan dan kondisi 100 %) sebelum proses penyerahan pertama (PHO), penyedia jasa menjamin bahwa video dalam Media Penyimpanan Digital dan terjaga dengan baik selama konstruksi setelah akhir pelaksanaan pekerjaan. 24. Penyedia wajib menyediakan Unit Peralatan Pemeliharaan Jalan dengan lengkap dan Personil yang akan melaksanakan pelaksanaan pemeliharaan jalan di lokasi pekerjaan setiap saat. Peralatan dan personil tersebut tidak boleh dipindahkan di luar lokasi pekerjaan kecuali atas persetujuan Pengguna Jasa. VII.



Rapat Pengendalian Pelaksana Proyek Rapat Mingguan tingkat PPK Rapat mingguan PPK dihadiri oleh PPK, Penyedia Jasa, Konsultan Supervisi setiap minggu dengan materi minimal sebagai berikut : a. Penyusunan target progress minggu yang akan datang b. Percepatan atau update progress pekerjaan c. Percepatan Opname dan Pencairan MC pekerjaan yang akan selesai. d. Rencana pekerjaan yang akan dilaksanakan minggu yang akan datang e. Evaluasi terhadap program kerja minggu sebelumnya f. Evaluasi program mutu kerja dan kendalanya jika ada g. Evaluasi terhadap konsultan pengawas terkait kehadiran di lapangan dan penguasaan lapangan. h. Hal-hal lain yang menjadi kendala pelaksanaan dan solusi pemecahannya serta penanggung jawabnya. 2. Rapat 2 Mingguan tingkat Satker Rapat 2 mingguan Kasatker di hadiri oleh PPK dan untuk paket yang bermasalah kontraktor/konsultan diikutkan, pembahasan minimal sebagai berikut : a. Percepatan dan update progres pekerjaan b. Pecepatan pencairan MC pekerjaaan yang telah selesai



1.



Setuju Setuju



Setuju Setuju



Setuju Setuju Setuju Setuju Setuju Setuju



Setuju



Setuju



Setuju



c. Rencana pekerjaan yang akan dilaksanakan 2 minggu yang akan datang. d. Evaluasi terhadap program kerja 2 minggu sebelumnya e. Evaluasi program mutu kerja dan kendalanya jika ada f. Evaluasi terhadap konsultan pengawas terkait kehadiran dilapangan dan penguasaan lapangan. g. Evaluasi terhadap PPK tentang pelaksanaan pengendalian Proyek h. Hal-hal lain yang menjadi kendala pelaksanaan dan solusi pemecahannya serta penanggung jawabnya



3.



Tabel Laporan-laporan Mingguan dibuat sesuai standar



Setuju



4.



SPPBJ diterbitkan Tanggal 22 April 2019



Setuju



5.



Kewajiban sertifikasi tenaga operator, teknis dan atau analis Dalam pelaksanaan pekerjaan penyedia wajib melakukan sertifikasi kepada tenaga operator, pelaksana, mandor, tukang dan tenaga terampil lainnya yang belum bersertifikat.



Setuju



Demikian hasil pembahasan Persiapan Penunjukan ini dibuat, dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang terkait dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Dokumen Kontrak.



Calon Penyedia Jasa, CV. ALIKA PUTRI



PPK-I.2 Provinsi Sulawesi Tenggara



MUH. SAFAR SE Direktur



SANDI PRIMA YUDHA, ST, MT NIP. 19860715 200912 1 001



Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wil. I dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wil. II Prov. Sultra Tahun Anggaran 2019



1. MARWAN, S.Si



1. …..............................



2. HARRY PATRA BALLANGAN, ST ery Purwanto, ST



2. …...........................…..



FOTO PELAKSANAAN RAPAT PERSIAPAN PENUNJUKAN (PAM)