Contoh Berita Acara Pre Award Meeting Compress [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SIJUNJUNG DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG Jl. Ir. H. Juanda No. 24 Muaro Sijunjung 27511 Website http: //www.sijunjung.go.id Email : dinaspupr. [email protected]. com



RAPAT PRA PENUNJUKAN (PRE AWARD MEETING) Nomor : 02.02/PRTH-PB/DPUPR/2019 Tanggal : 03 September 2019



PEKERJAAN KEGIATAN



: LANJUTAN RTH LOGAS : PEMBANGUNAN RUANG TERBUKA HIJAU TAHUN ANGGARAN 2019



BIDANG PENATAAN BANGUNAN



PEMERINTAH KABUPATEN SIJUNJUNG DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG Jl. Ir. H. Juanda No. 24 Muaro Sijunjung ( 0754 ) 20090 Fax. ( 0754 ) 20299 Muai'o Sijunjung 27511 Website http:/ / www.siiunjung.go.id Email : [email protected]



Nomor : 02.01/PRTH/DPUPR/2019 Muaro Sijunjung, 02 September 2019 Lampiran : Kepada Yth. PT. Citra Laksana Mandiri di Solok (Kota) Perihal : Undangan Rapat Pra Penunjukan (Pre Award Meeting) Sehubungan dengan telah diumumkannya Penetapan Pemenang untuk paket Pekerjaan : Lanjutan RTH Logas Nomor: 12/POKJA-2.06.086.19 tanggal 21 Agustus 2019, serta Berita Acara Hasil Tender dari POKJA ULP Nomor: 11/POKJA-2.06.086.19 tanggal 21 Agustus 2019, maka bersama ini kami mengundang saudara untuk hadir pada Rapat Pra Penunjukan (Pre Award Meeting) yang akan diselenggarakan pada: Hari, Tanggal Jam Tempat



Selasa, 03 September 2019 10.00 WIB s/d Selesai Ruang Rapat Bidang Penataan Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sijunjung



Mengingat pentingnya acara ini, maka diharapkan untuk dapat hadir tepat waktu.



Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembangunan Ruang Terbuka Hijau



SYATRIA ZALI, ST NIP.198002272010011007



Tembusan



disampaikan kepada Yth.: 1. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sijunjung 2. Inspektur Daerah Kabupaten Sijunjung 3. Kepala Bagian Layanan Pengadaan Kabupaten Sijunjung 4. Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Kabupaten Sijunjung



BERITA ACARA RAPAT PRA PENUNJUKAN (PRE AWARD MEETING) Nomor



: 02.02/PRTH-PB/DPUPR/2019



Kegiatan : Pembangunan Ruang Terbuka Hijau Paket Pekerjaan : Lanjutan RTH Logas Pada hari ini Selasa tanggal Tiga bulan September tahun Dua Ribu Sembilan Belas bertempat di Ruang Rapat Bidang Penataan Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sijunjung telah dilakukan rapat pra penunjukan (pra award meeting) sesuai dengan undangan nomor: 02.01/PRTH-PB/DPUPR/2019 tanggal 02 September 2019. Pembahasan dalam Pre Award Meeting (PAM) ini meliputi: 1. Personil Manajerial Personil manajerial yang akan bertugas nantinya dilapangan sesuai dengan yang diajukan dalam dokumen penawaran teknis, tidak ada penggantian personil, apabila diwaktu pelaksanaan ada perubahan personil, penyedia harus menyampaikan perubahan tersebut ke PPK. Personil pengganti harus memenuhi kualifikasi minimal sama dengan personil yang akan diganti. Personil manajerial yang diajukan dalam dokumen penawaran selanjutnya dilakukan klarifikasi oleh PPK dengan hasil sebagai berikut: Nama



Tingkat Pendidikan



Pengala man



Tenaga Ahli Lansekap



Kunri Kurniawan, ST



S.1 Arsitektur



4 Tahun



2



Tenaga Ahli Electrical



Syahrul Fauzi, ST



S.1 T. Elektro



4 Tahun



3



Pelaksana Struktur



Desvi Yurizal, ST



S.1 T. Sipil



4 Tahun



No



1



Jabatan



4



Pelaksana Electrical



Ritnofil



STM Electro



3 Tahun



5



Pelaksana Taman



Aulia Vandri



STM Bangunan



3 Tahun



6 7



Administrasi Logistik



Defrinal Yudi Suryanto



D.III T. Sipil S.1 Ekonomi



3 Tahun 3 Tahun



Sertifikat Kompetensi SKA Arsitek Lansekap (103) Madya SKA Ahli Teknik Tenaga Listrik (401) SKT Pelaksana Bangunan Gedung (TA 022) SKT Teknisi Instalasi Penerangan Daya Phase Satu SKT Pelaksana Penata Taman/ Lanscape -



Hasil Klarifikasi



Klarifikasi yang dilakukan PPK dan dibantu PPTK adalah dengan memeriksa data kelengkapan personil yaitu: Ijazah, Sertifikat Kompetensi, CV/ Daftar riwayat pekerjaan, KTP, NPWP dan bukti pelunasan Pajak. Klarifikasi dilakukan langsung terhadap personil yang diajukan oleh penyedia. Dari hasil klarifikasi PPK, personil yang diajukan untuk paket pekerjaan ini telah memenuhi persyaratan sesuai dengan yang diminta dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK). 2. Peralatan Utama Peralatan Utama yang disampaikan pada Dokumen Penawaran Teknis dapat dipertanggung jawabkan dan selanjutnya peralatan tersebut akan dipergunakan



penyedia untuk pelaksanaan pekerjaan ini. Penyedia harus memobilisasi peralatan utama ke lokasi pekerjaan setelah diterbitkannya SPMK. 3. Pekerjaan yang disubkontrakkan Daftar pekerjaan yang disubkontrakkan: Jenis Pekerjaan yang No disubkontrkkan 1 Pengadaan Peralatan dan Pemasangan Air Mancur Menari



Nama dan Alamat Sub Penyedia Nama Alamat



CV. Finopi Indonesia Jl. MT. Haryono III No. 86 Nganjuk Jawa Timur



Nama



PT. Bintang Timur Utama Berkarya Jl. Ngangel Dadi III/16 Kel. Ngangel Rejo Kec. Wonokromo Kota Surabaya Jatim Buana Kreasi Jl. Kopral Darwis No. 15 Kota Solok CV. Finopi Indonesia Jl. MT. Haryono III No. 86 Nganjuk Jawa Timur PT. Daya Guna Putra Abadi Jl. Raya Panggalan II No. 27 Kp. Ciketing Kel. Sumur Batu Kec. Bantar Gebang Bekasi CV. Inti Aura Asia Jl. MT. Haryono III No. 86 Nganjuk Jawa Timur Daffi Art Gallery Tumang Krajan



Alamat



2



Pengadaan Koral Sikat



Nama Alamat



3



Pengadaan Lampu Taman



Nama Alamat



4



Pengadaan dan Pemasangan Tiang Lampu Hightmass



Nama Alamat



5



Pengadaan Alat Fitness Out Door



Nama Alamat



6



Pengadaan dan Pemasangan Tugu Lansek Manih



Nama Alamat



Desa Cepogo Kec. Cepogo Kab. 4. Dukungan dari Distributor atau Aplikator untuk pekerjaan yang disubkontrakkan Dukungan dari Distributor atau Aplikator untuk pengadaan Material atau pekerjaan yang di sub kontrakkan tidak ada perubahan dari yang disampaikan dalam dokumen penawaran, apabila dikemudian hari ada perubahan yang disebabkan karena hal diluar kendali, dapat diajukan penggantian sub penyedia dengan persetujuan dari PPK. 5. Nilai Kontrak Nilai penawaran terkoreksi sebesar: Rp. 6.190.393.336,81 (enam miliar seratus sembilan puluh juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah delapan puluh satu sen). Nilai final yang disepakati dan ditetapkan sebagai nilai kontrak dengan hasil pembulatan ribuan sebesar: Rp. 6.190.393.000,00 (enam miliar seratus



sembilan puluh juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah). 6. Jaminan Pelaksanaan Jaminan Pelaksanaan dikeluarkan oleh Bank Umum dengan nilai besaran Rp. 309.519.650,00 (tiga ratus sembilan juta lima ratus sembilan belas ribu enam ratus lima puluh rupiah). Masa berlaku jaminan pelaksanaan adalah selama 184 (seratus delapan puluh empat) hari kalender sejak tanggal diterbitkan. Penanda tanganan kontrak akan dilakukan setelah jaminan pelaksanaan diserahkan ke PPK dan diverifikasi oleh Bank yang mengeluarkan jaminan pelaksanaan tersebut. 7. Rancangan Kontrak Hal yang disepakati dalam rancangan kontrak meliputi: a. Pihak yang menanda tangani kontrak Pihak yang menandatangani kontrak terdiri dari PPK dan Penyedia, PPK Kegiatan Pembangunan Ruang Terbuka Hijau berdasarkan SK Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sijunjung. Penyedia yang menandatangani kontrak adalah wakil sah perusahaan yang dinyatakan sebagai pemenang paket tender ini, dalam hal ini ditanda tangani oleh Direktur Perusahaan sesuai dengan Akta pendirian perusahaan b. Harga Kontrak Harga kontrak termasuk PPn yang disepakati adalah hasil pembulatan dalam ribuan harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam daftar kuantitas dan harga sebesar: Rp 6.190.393.000,00 (Enam milyar seratus sembilan puluh juta tiga ratus Sembilan puluh tiga ribu rupiah) c. Masa Kontrak Masa kontrak adalah jangka waktu berlakunya kontrak terhitung sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan berakhirnya masa pemeliharaan yaitu pada saat serah terima akhir pekerjaan. Masa kontrak terdiri dari masa pelaksanaan dan masa pemeliharaan. Masa pelaksanaan terhitung sejak diterbitkannya SPMK sampai dengan serah terima pekerjaan pertama pekerjaan. Masa pelaksanaan pekerjaan ini disepakati akan dihitung saat SPMK diterbitkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2019. Masa pemeliharaan ditetapkan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender. d. Tata Cara Pembayaran Pembayaran untuk paket pekerjaan ini dilakukan dengan system Termijn yang tahapan pembayaran selanjutnya akan diatur dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK)



e. Pembayaran Bahan/ Peralatan Penentuan dan besaran pembayaran untuk bahan dan/atau peralatan yang menjadi bagian permanen dari pekerjaan utama (material on site), ditetapkan sebagai berikut: i. Tiang Lampu Highmash dibayar 60 % dari harga satuan pekerjaan; ii. Tugu Lansek Manih dibayar 60 % dari harga satuan pekerjaan; iii. Alat Fitness Out door (Chest Press Two Seats) dibayar 60 % dari harga satuan pekerjaan; iv. Double Children Swing dan Double Children Press Board dibayar 60 % dari harga satuan pekerjaan; v. U Dith dibayar 60 % dari harga satuan pekerjaan; vi. Kanstin Beton dibayar 60 % dari harga satuan pekerjaan vii. Lampu Spoot Led 250 Watt (High Mast) dibayar 60 % dari harga satuan pekerjaan viii. Grill Pohon (Cast Iron 40 mm) Uk. 1,2 x 1,2 m dibayar 60 % dari harga satuan pekerjaan f. Serah Terima Pekerjaan Serah terima pertama pekerjaan dapat dilakukan secara parsial (serah terima sebagian pekerjaan) yang merupakan pekerjaan yang tidak terkait satu sama lainnya. Bagian pekerjaan yang dapat diserah terimakan secara parsial adalah sebagai berikut: 1. Air Mancur Menari 2. Pekerjaan Tugu 3. Lansek Pedestrian 1 4. Pedestrian 2 5. Pedestrian 3 6. Pekerjaan Toilet 7. Fitness Out Door 8. Area Bermain Anak 9. Panggung 1 Taman Bunga 0. Plaza 1 1. Pos Jaga dan Genzet 1 2. Tulisan Sijunjung 1 Selain pekerjaan tersebut3.diatas akan diserah terimakan saat seluruh pekerjaan dinyatakan selesai dengan bobot pekerjaan mencapai 100% berdasarkan laporan kemajuan pekerjaan. Masa pemeliharaan untuk bagian pekerjaan yang telah diserahterimakan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak diserahterimakan seluruh bagian pekerjaan. g. Denda akibat keterlambatan Denda akibat keterlambatan pekerjaan akan dikenakan sebanyak 1/1.000 (satu perseribu) dari nilai pekerjaan yang belum diserahterimakan secara parsial.



8. Surat Penunjukan Penyedian Barang/ Jasa (SPPBJ) Dengan disepakatinya poin-poin dalam berita acara rapat pra penunjukan (pre award meeting ini, selanjutnya PPK akan menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa (SPPBJ) Hasil dari Rapat Pra Penunjukan (Pre Award Meeting) ini adalah: PPK menyetujui penyedia dari hasil pemilihan dan menyatakan penunjukan PT. Citra Laksana Mandiri sebagai penyedia untuk paket pekerjaan Lanjutan RTH Logas. Demikian Berita Acara ini dibuat dan disepakati untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.



Muaro Sijunjung, tanggal tersebut diatas, Penyedia Jasa, PT. CITRA LAKSANA MANDIRI



ARDONIS Direktur



Pengawas Utama,



NOVRI KENEDY NIP. 19931125 201903 1 007 MASHURI, ST



PPTK,



PPK



NIP. 19800505 200803 1 001 SYATRIA ZALI, ST NIP. 19800227 201001 1 007