BAB 02 Tujuan Penataan WP [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Bab



2



TUJUAN PENATAAN WP PREMBUN



2.1.



TUJUAN PENATAAN WILAYAH PERENCANAAN



Penataan ruang kota merupakan proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Tujuan penataan ruang wilayah perencanaan dalam Penyusunan RDTR Kecamatan Prembun merupakan nilai dan/atau kualitas terukur yang akan dicapai. Tujuan penataan ruang ini juga disesuaikan dan disinergiskan dengan arahan pencapaian yang ditetapkan dalam RTRW Kabupaten Kebumen. Perumusan tujuan penataan ruang dalam penyusunan RDTR Kecamatan Prembun Tahun 2022-2042 didasarkan atas: a. Arahan pencapaian sebagaimana ditetapkan dalam RTRWN, RTRW Provinsi Jawa Tengah, dan RTRW Kabupaten Kebumen; b. Rencana fungsi pelayanan PKL yang terletak di WP Prembun yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten/kota atau beberapa kecamatan c. Isu strategis dan potensi, masalah, serta urgensi atau keterdesakan penanganan di wilayah Prembun terkait perannya dalam skala prioritas pengembangan regional maupun lokal; dan d. Karakteristik wilayah Kawasan Perkotaan Prembun, baik dari segi sosial masyarakat, fisik lingkungan, dan aspek lainnya. Berdasarkan pertimbangan di atas, kajian kebijakan, hasil analisis, rumusan potensi, kendala dan arahan pengembangan kawasan WP Prembun, dirumuskan tujuan penataan ruang WP Prembun yaitu :



Laporan Akhir Penyusunan RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN (RDTRK) KECAMATAN PREMBUN Tahun 2021



2-1



“Mewujudkan Perkotaan Prembun sebagai Pusat Kegiatan Lokal Perdagangan dan Jasa Berbasis Pertanian” Komponen tujuan penataan ruang jika dijabarkan dalam konsep pencapian mencakup elemen konsep sebagai berikut: 



Menekankan pada upaya mewujudkan WP Prembun sebagai sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL) yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten atau beberapa kecamatan.







Perdagangan dan jasa berbasis, menekankan pada upaya pengembangan potensi sektor basis atau sektor utama yang menjadi potensi WP Prembun yakni potensi pertanian sebagai daya tarik dalam pengembangan potensi ekonomi lainnya serta sinergi dengan dukungan sektor perdagangan jasa.



Untuk mencapai rumusan tujuan penataan ruang WP Prembun, beberapa prinsip penataan ruang yang harus diwujudkan antara lain: 1. Terwujudnya sinergitas antara kegiatan utama dan kegiatan pendukung yang ada di WP Prembun dalam meningkatkan produktivitas kawasan perkotaan maupun wilayah kabupaten. 2. Tersedianya sarana dan jaringan prasarana yang mampu mendukung fungsi WP Prembun sebagi PKL. 3. Terjaganya produktivitas dan keberlanjutan potensi pertanian, permukiman dan perdagangan jasa serta potensi aktivitas yang ada. 4. Terjaganya fungsi-fungsi lindung, ekologis, dan ruang terbuka hijau yang memadai.



2.2.



KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENATAAN WP



Untuk mewujudkan tujuan penataan ruang WP Prembun, maka disusun kebijakan penataan ruang. Kebijakan penataan ruang WP berfungsi sebagai dasar untuk: 1. Memformulasikan strategi penataan ruang WP Prembun. 2. Merumuskan struktur dan pola ruang WP Prembun. 3. Memberikan arah bagi penyusunan indikasi program utama. 4. Menetapkan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang WP Prembun. Strategi penataan ruang WP Prembun merupakan penjabaran kebijakan penataan ruang WP Prembun ke dalam langkah-langkah operasional untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Laporan Akhir Penyusunan RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN (RDTRK) KECAMATAN PREMBUN Tahun 2021



2-2



Kebijakan dan strategi penataan ruang WP Prembun meliputi: 1.



Peningkatan Peran WP Prembun sebagai Pusat Kegiatan Lokal dalam melayani wilayah hinterlandnya melalui optimalisasi kegiatan perdagangan dan jasa, serta perannya sebagai Kota Transit di pusat perkotaannya. Strategi : 1) Meningkatkan peran dan fungsi Pusat Kota Prembun sebagai Pusat Perdagangan dan Jasa skala pelayanan PKL, melalui pengembangan potensi 5 pasar eksisting dengan komoditas spesifiknya, sebagai berikut: a) Pasar Pagi Prembun (Pasar Desa Prembun): sebagai pasar induk hasil bumi buah dan sayuran, ditunjang penyediaan sarana dan prasarana bongkar muat komoditi hasil bumi dalam bentuk terminal barang/agropolitan disamping pasar. b) Pasar Kelapa: komoditas dagangan khusus kelapa muda dan kelapa tua, peningkatan sarana dan prasarana pasar. c) Pasar Kecamatan Prembun: komoditas dagangan khusus barang pecah belah, perlengkapan rumah tangga, pakaian, tas, sepatu dan bahan pangan (sembako); d) Pasar unggas: komoditas dagangan khusus unggas, perlu penataan dan peningkatan sarana praarana pasar agar tidak menimbulkan masalah karena bau kotoran unggas dan sampah e) Kabekelan: komoditas pelengkap dari empat pasar. Pasar ini bisa dikembangkan khusus dengan komoditas dagangan berupa jajan pasar dan oleh-oleh khas Prembun sebagai tempat wisata belanja dan dilengkapi tempat rest area, penunjang peran PKL Prembun sebagai kota transit. 2) Menyediakan tempat transit formal untuk mewadahi salah satu Peran WP Prembun sebagai Kota Transit dengan : a) Memadukan AUP yang ada dalam satu wadah tempat transit terpadu (KA-Bus AKDP/AKAP- Angkudes/Angkot) b) Mengaktifkan kembali terminal prembun yang dikembangkan sebagai terminal terpadu yang akomodatif; c) Meningkatkan aksesibilitas antara pusat kota dan daerah hinterland melalui peningkatan keterhubungan jaringan jalan secara berhirarki (arteri-kolektorlokal-lingkungan) dan pelayanan AUP yang terpadu (Bus AKAP/AKDP – angkot/angkudes dan KA – angkot/angkudes) dengan jaminan kemudahan bertransit dalam satu lokasi secara terpadu;



Laporan Akhir Penyusunan RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN (RDTRK) KECAMATAN PREMBUN Tahun 2021



2-3



d) Keterjangkauan



layanan



angkot



dan



angkudes



keseluruh



wilayah



hinterlandnya; dan e) Menyediakan rest area yang akomodatif dan representatif. 3) Menciptakan suasana aktivitas perdagangan dan jasa yang tertib, aman dan nyaman dengan penataan kawasan sepanjang koridor zona perdagangan dan Jasa Perkotaan Prembun sekaligus penataan pintu gerbang wilayah timur Kabupaten Kebumen, dengan: a) Penataan kawasan perdagangan dan jasa di koridor jalan nasional; b) Penyediaan jalur lambat sepanjang jalan nasional di kawasan perdagangan dan jasa untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan masyarakat dan pelaku perjalan; dan c) Penataan pintu gerbang masuk sisi timur Kabupaten Kebumen di Desa Tunggalroso. 2.



Pengembangan Pola Ruang WP Prembun sesuai dengan karakteristik spesifik sumberdaya alam dan kecenderungan pola guna lahan yang berkembang, serta kerawanan bencana. Strategi : 1) Mengembangkan wilayah utara - barat untuk perkebunan rakyat penghasil kayu dan buah-buahan, perumahan berkepadatan sangat rendah-rendah; 2) Mengembangkan wilayah utara - timur untuk pertanian tanaman tanaman pangan (sawah), beririgasi teknis, perumahan berkepadatan rendah, disertai perbaikan drainase, saluran irigasi dan normalisasi sungai dari utara hingga selatan; 3) Wilayah utara barat dan timur sebagai daerah hinterland dipertahankan sebagai penghasil komoditas hasil bumi yang ditingkatkan produktivitasnya melalui pemberdayaan petani dan perbaikan sarana prasarana penunjang pertanian; 4) Wilayah selatan adalah pusat kota dikembangkan sebagai pusat pelayanan kota skala PKL dengan



dominasi guna lahan perdagangan dan jasa, didukung



perumahan kepadatan sedang, penggunaan campuran, pariwisata, transportasi, perkantoran dan pelayanan umum (SPU). 3.



Peningkatan peran dan produktivitas wilayah hinterland sebagai pemasok hasil-hasil bumi dan komoditas pertanian, untuk mengembangkan ekonomi dan sektor unggulan WP Prembun.



Laporan Akhir Penyusunan RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN (RDTRK) KECAMATAN PREMBUN Tahun 2021



2-4



Strategi : 1) Melindungi lahan-lahan pertanian produktif penghasil tanaman pangan untuk tetap dipertahankan sebagai lahan pertanian dalam rangka menuju ketahanan pangan wilayah Perkotaan Prembun dan hinterlandnya; 2) Meningkatkan



infrastruktur



pendukung



kegiatan



pendukung



pertanian,



perkebunan, perikanan dan peternakan serta pemeliharaannya secara berkala. 3) Meningkatkan kapasitas dan kemandirian petani dalam rangka mewujudkan pertanian modern dan siap bersaing diera industrialisasi ke 4.0; 4) Peningkatan produktivitas komoditas unggulan berpotensi agribisnis melalui green agriculture dan green food di seluruh wilayah zona pertanian dan zona pendukungnya. 5) Pembinaan dan peningkatan kapasitas pelaku usaha UMKM pengolah komoditas unggulan berpotensi agribisnis (bengkoang, nangka, kelapa dll) 6) Pengolahan produk hasil bumi ikon WP Prembun (kelapa dan bengkoang) menjadi oleh-oleh khas WP Prembun sebagai penunjang sektor wisata. 4.



Pengembangan Sarana dan Prasarana Perkotaan WP Prembun yang ramah lingkungan dan ramah bencana. Strategi : 1) Mengelola limbah rumah tangga domestik maupun non domestik dengan ekstra hati-hati, tidak membuang grey water langsung ke saluran drainase apalagi ke saluran pembuangan irigasi, harus melalui treatment terlebih dahulu; 2) Tidak menempatkan TPST ataupun TPS 3 R pada wilayah yang masuk CAT (Prembun bagian timur dan selatan); 3) Manajemen air permukaan dengan baik melalui perencanaan drainase dan pembuangan irigasi yang terpadu; dan 4) Normalisasi sungai dan saluran drainase mulai dari hulu hingga hilir (Utara ke Selatan). 5) Mengembangkan intensitas bangunan dengan jumlah lantai maks. 4 lantai, KDB maksimum 80% untuk perdagangan dan Jasa serta campuran, dan KDH min. 20%.



Laporan Akhir Penyusunan RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN (RDTRK) KECAMATAN PREMBUN Tahun 2021



2-5



5.



Pengembangan Sosial Budaya Perkotaan WP Prembun untuk memperkuat citra kawasan dan budaya lokal. Strategi : 1) Meningkatkan upaya pelestarian bangunan berpotensi sebagai cagar budaya Perkotaan Prembun dan mengembangkannya sebagai destinasi wisata budaya minat khusus dengan pendekatan ekowisata (agar tidak terancam kelestariannya, namun bermanfaat secara ekonomi-sosial); 2) Meningkatkan peran serta dan kapasitas SDM petani dalam pengembangan WP Prembun, agar komoditas hasil bumi bisa eksis menjadi andalan komoditas perdagangan



dan



dapat



mengembangkan



perekonomian



wilayah



pengembangnya; 3) Membentuk dan membina kelompok sadar wisata (POKDARWIS) di desa-desa yang berpotensi dengan destinasi wisatanya.



2.3.



KONSEP UMUM PENATAAN WP



2.3.1. Konsep Pembagian SWP Sub Wilayah Perencanaan (Sub WP) adalah bagian dari WP yang dibatasi dengan batasan fisik dan terdiri dari beberapa blok, dan memiliki pengertian yang sama dengan subzona peruntukan. Pertimbangan yang digunakan dalam menentukan WP dan sub WP dilihat dari beberapa aspek seperti daya dukung dan daya tampung lahan, permasalahan pemanfaatan ruang, kecenderungan perkembangan pemanfaatan ruang dan hirariki/ sistem pusat permukiman serta kebutuhan-kebutuhan lain sesuai dengan analisis yang telah dilakukan sebelumnya.



Laporan Akhir Penyusunan RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN (RDTRK) KECAMATAN PREMBUN Tahun 2021



2-6



Gambar 2.1. Konsep Pengembangan WP Prembun



Berdasarkan analisis yang telah dilakukan pada tahap sebelumnya, WP Prembun dibagi menjadi 4 SWP, yaitu : SWP A



B



Desa Prembun



A.1



luas (Ha) 35,29



Bagung



A.2



64,56



Tersobo



A.3



28,10



A.4



66,99



A.5



70,47



A.6



41,24



A.7



61,96



A.8



20,24



Tunggalroso



Blok



A.9



39,69



A.10



52,03



A.11



33,75



B.1



27,33



Laporan Akhir Penyusunan RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN (RDTRK) KECAMATAN PREMBUN Tahun 2021



2-7



SWP



Kedungwaru



B.2



luas (Ha) 50,30



Kabekelan



B.3



38,17



B.4



51,85



B.5



130,61



B.6



61,92



B.7



77,36



B.8



34,35



B.9



54,09



Sidogede



C.1



82,69



Sembirkadipaten



C.2



28,00



Kedungbulus



C.3



24,08



Mulyosri



C.4



26,63



C.5



24,95



C.6



21,33



C.7



141,63



C.8



138,41



C.9



90,18



C.10



49,96



Kabuaran



D.1



98,58



Pecarikan



D.2



75,90



Pesuningan



D.3



80,77



D.4



78,47



D.5



96,87



D.6



148,33



D.7



34,13



D.8



68,29



D.9 Sumber : analisis penyusun, 2021



35,63



C



D



Desa



Blok



Laporan Akhir Penyusunan RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN (RDTRK) KECAMATAN PREMBUN Tahun 2021



2-8



Peta 2.1. Rencana Pembagian SWP Laporan Akhir Penyusunan RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN (RDTRK) KECAMATAN PREMBUN Tahun 2021



2-9



Peta 2.2. Rencana Pembagian SWP Laporan Akhir Penyusunan RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN (RDTRK) KECAMATAN PREMBUN Tahun 2021



2-10



Untuk mewujudkan Perkotaan Prembun sebagai Pusat Kegiatan Lokal perdagangan dan jasa berbasis pertanian, maka perlu diarahkan pengembangan tiap – tiap SWP. Arahan pengembangan tiap SWP adalah sebagai berikut : Tabel 2.2. Rencana Tema Pengembangan Tiap SWP SWP Arahan Tema Pengembangan Arahan Kegiatan utama



A Perdagangan dan jasa



Perdagangan dan jasa, transportasi, perkantoran, fasilitas umum dan sosial Arahan kegiatan Perumahan pendukung kepadatan rendah – sedang, pertanian, pariwisata Sumber : analisis, 2021



B Perumahan dan pertanian Perumahan kepadatan rendah – sedang, dan pertanian Perdagangan dan jasa, perkantoran, pariwisata



C Perumahan, perkebunan rakyat dan pertanian Perumahan kepadatan sangat rendah – rendah, perkebunan rakyat, pertanian Perdagangan dan jasa, perkantoran, pariwisata



D Perdagangan dan jasa, serta campuran intensitas rendah Perdagangan dan jasa



Perkantoran, pariwisata, perumahan kepadatan rendah, pertanian



Laporan Akhir Penyusunan RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN (RDTRK) KECAMATAN PREMBUN Tahun 2021



2-11



Peta 2.3. Rencana Tema Pengembangan SWP Laporan Akhir Penyusunan RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN (RDTRK) KECAMATAN PREMBUN Tahun 2021



2-12



2.3.2. Konsep Rencana Struktur Ruang Sesuai pengertian dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, Dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, Dan Rencana Detail Tata Ruang, rencana struktur ruang merupakan susunan pusat-pusat pelayanan dan sistem jaringan prasarana di WP yang akan dikembangkan untuk mencapai tujuan dalam melayani kegiatan skala WP. Fungsi rencana struktur ruang adalah: 1.



Pembentuk sistem pusat pelayanan di dalam WP;



2.



Dasar perletakan jaringan serta rencana pembangunan prasarana dan utilitas dalam WP sesuai dengan fungsi pelayanannya; dan



3.



Dasar rencana sistem pergerakan dan aksesibilitas lingkungan dalam Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) dan rencana teknis sektoral.



Dasar perumusan rencana struktur ruang dalam RDTR Kecamatan Prembun ini meliputi: a.



Rencana struktur ruang wilayah Kabupaten Kebumen yang termuat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kebumen Tahun 2011- 2031;



b.



Kebutuhan pelayanan dan pengembangan bagi WP Prembun; dan



c.



Ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait.



Kriteria perumusan rencana struktur ruang dalam RDTR Kecamatan Prembun ini meliputi: 1)



Memperhatikan rencana struktur ruang WP lainnya yang ada di Kabupaten Kebumen;



2)



Menjamin keterpaduan dan prioritas pelaksanaan pembangunan prasarana dan utilitas pada WP Prembun;



3)



Mengakomodasi kebutuhan pelayanan prasarana dan utilitas WP; dan



4)



Mempertimbangkan inovasi dan/atau rekayasa teknologi.



Rencana struktur ruang RDTR WP Prembun terdiri atas: 1.



Rencana Pengembangan Pusat Pelayanan



2.



Rencana Jaringan Transportasi



3.



Rencana Jaringan Energi



4.



Rencana Jaringan Telekomunikasi



5.



Rencana Jaringan Sumber Daya Air



6.



Rencana Jaringan Air Minum



Laporan Akhir Penyusunan RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN (RDTRK) KECAMATAN PREMBUN Tahun 2021



2-13



7.



Rencana Pengelolaan Air Limbah Dan Pengelolaan Limbah Berbahaya Dan Beracun (B3)



8.



Rencana Jaringan Persampahan



9.



Rencana Jaringan Drainase



10. Rencana Jaringan Prasarana Lainnya. Pengembangan pusat pelayanan WP Prembun diarahkan menjadi: PUSAT PELAYANAN



DESA



pusat pelayanan kota/kawasan (PPK)



Prembun



A



A.1



pengembangan kegiatan perdagangan dan jasa yang melayani satu kecamatan, dan kawasan sekitar



sub pusat pelayanan kota/kawasan (SPPK)



Tunggalroso



B



B.6



pengembangan perumahan, pertanian, dan perdagangan jasa



Mulyosri



C



C.9



Kabuaran



D



D.5



Pusat Lingkungan (PL)



SWP



BLOK



ARAHAN FUNGSI



pusat kegiatan perumahan, sarana pelayanan pendukung, dan didukung potensi pertanian. pusat kegiatan perumahan, sarana pelayanan pendukung, dan didukung potensi pertanian.



Laporan Akhir Penyusunan RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN (RDTRK) KECAMATAN PREMBUN Tahun 2021



2-14



Peta 2.3. Rencana Pusat Pelayanan Kawasan Laporan Akhir Penyusunan RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN (RDTRK) KECAMATAN PREMBUN Tahun 2021



2-15



2.3.3. Konsep Rencana Pola Ruang



2.3.3.1.



Zona Lindung



Mengacu pada ketentuan pedoman penyusunan RDTR yakni Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, Dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, Dan Rencana Detail Tata Ruang, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data Dan Penyajian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota, Serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota, dan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 23 tahun 2012 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kebumen tahun 2011 - 2031, maka klasifikasi zona lindung di Kecamatan Prembun adalah sebagai berikut: Tabel 2.2. Arahan Klasifikasi Zona Lindung di WP Prembun NO



ZONA



1



Badan Air



2



Perlindungan setempat



3.



Ruang Terbuka Hijau



KODE ZONA BA PS



RTH



SUB-ZONA Badan Air Perlindungan setempat



Taman kecamatan



Taman Kelurahan



KRITERIA Air permukaan bumi yang berupa sungai, danau, embung, waduk, dan sebagainya. Daerah yang diperuntukkan bagi kegiatan pemanfaatan lahan yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dalam tata kehidupan masyarakat untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari, serta dapat menjaga kelestarian jumlah, kualitas penyediaan tata air, kelancaran, ketertiban pengaturan, dan pemanfaatan air dari sumber-sumber air. Termasuk didalamnya kawasan kearifan lokal dan sempadan yang berfungsi sebagai kawasan lindung antara lain sempadan pantai, sungai, mata air, situ, danau, embung, dan waduk, serta kawasan lainnya yang memiliki fungsi perlindungan setempat. Taman yang ditujukan untuk melayani penduduk satu kecamatan. Mengacu pada Permen PU Nomor 5/PRT/ M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan RTH di Kawasan Perkotaan Taman yang ditujukan untuk melayani penduduk satu kelurahan. Mengacu pada Permen PU Nomor 5/PRT/ M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan RTH di Kawasan Perkotaan



KODE SUB-ZONA BA PS



RTH-3



RTH-4



Laporan Akhir Penyusunan RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN (RDTRK) KECAMATAN PREMBUN Tahun 2021



2-16



NO



ZONA



KODE ZONA



SUB-ZONA Taman RW



Taman RT



Pemakaman



Jalur hijau



KRITERIA Taman yang ditujukan untuk melayani penduduk satu RW, khususnya kegiatan remaja, kegiatan olahraga masyarakat, serta kegiatan masyarakat lainnya di lingkungan RW tersebut. Mengacu pada Permen PU Nomor 5/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan RTH di Kawasan Perkotaan Taman yang ditujukan untuk melayani penduduk dalam lingkup 1 (satu) RT, khususnya untuk melayani kegiatan sosial di lingkungan RT tersebut. Mengacu pada Permen PU Nomor 5/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan RTH di Kawasan Perkotaan Penyediaan ruang terbuka hijau yang berfungsi utama sebagai tempat penguburan jenazah. Selain itu juga dapat berfungsi sebagai daerah resapan air, tempat pertumbuhan berbagai jenis vegetasi, pencipta iklim mikro serta tempat hidup burung serta fungsi sosial masyarakat disekitar seperti beristirahat dan sebagai sumber pendapatan. Mengacu pada Permen PU Nomor 5/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan RTH di Kawasan Perkotaan Jalur penempatan tanaman serta elemen lansekap lainnya yang terletak di dalam ruang milik jalan (RUMIJA) maupun di dalam ruang pengawasan jalan (RUWASJA), Sering disebut jalur hijau karena dominasi elemen lansekapnya adalah tanaman yang pada umumnya berwarna hijau.



KODE SUB-ZONA RTH-5



RTH-6



RTH-7



RTH-8



Sumber: permen ATR/BPN nomor 14 tahun 2021



2.3.3.2.



Zona Budi Daya



Mengacu pada ketentuan pedoman penyusunan RDTR yakni Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, Dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, Dan Rencana Detail Tata Ruang, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data Dan Penyajian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota, Serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota, dan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 23 tahun 2012 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kebumen tahun



Laporan Akhir Penyusunan RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN (RDTRK) KECAMATAN PREMBUN Tahun 2021



2-17



2011 – 2031, maka klasifikasi zona budi daya di Kecamatan Prembun adalah sebagai berikut: Tabel 2.3. Arahan Klasifikasi Zona Budidaya di WP Prembun NO



ZONA



KODE ZONA



SUB-ZONA



KRITERIA



KODE SUBZONA BJ



1



Badan Jalan



BJ



Badan Jalan



jalur lalu lintas dan bahu jalan.



2



Perkebunan Rakyat



KR



Perkebunan Rakyat



Perkebunan rakyat adalah hutan rakyat yaitu hutan yang dimiliki oleh rakyat dengan luas minimal 0,25 hektar, penutupan tajuk tanaman berkayu atau jenis lainnya lebih dari 50% atau jumlah tanaman pada tahun pertama minimal 500 tanaman tiap hektar



KR



3



Pariwisata



W



Pariwisata



Peruntukan ruang yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata baik alam, buatan, maupun budaya



W



4



Pertanian



P



Tanaman Pangan



Peruntukan ruang lahan basah beririgasi, rawa pasang surut dan lebak dan lahan basah tidak beririgasi serta lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman pangan.



P-1



Hortikultura



Peruntukan ruang lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman hortikultura secara monokultur maupun tumpang sari.



P-2



Perumahan kepadatan sedang



difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang hampir seimbang antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.



R-3



Perumahan kepadatan rendah



difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang kecil antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.



R-4



Perdagangan dan jasa skala WP



difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan dan/atau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi dengan skala pelayanan WP.



K-2



Perdagangan dan jasa skala SWP



difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan dan atau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi dengan skala pelayanan SWP.



K-3



5



6



Perumahan



Perdagangan dan jasa



R



K



Laporan Akhir Penyusunan RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN (RDTRK) KECAMATAN PREMBUN Tahun 2021



2-18



NO



ZONA



KODE ZONA



SUB-ZONA



KRITERIA



7



Perkantoran



KT



Perkantoran



difungsikan untuk pengembangan kegiatan pelayanan pemerintahan dan tempat bekerja/berusaha, tempat berusaha, dilengkapi dengan fasilitas umum/sosial pendukungnya.



8



Transportasi



TR



Transportasi



Peruntukan ruang yang merupakan bagian dari peruntukan budi daya yang dikembangkan untuk menampung fungsi transportasi skala regional dalam upaya untuk mendukung kebijakan pengembangan sistem transportasi yang tertuang di dalam rencana tata ruang yang meliputi transportasi darat, udara, dan laut.



9



Sarana Pelayanan Umum



SPU Skala Kota



Peruntukan ruang dikembangkan untuk penduduk skala kota.



SPU



yang melayani



KODE SUBZONA KT



PP



SPU-1



Sumber: permen ATR/BPN nomor 14 tahun 2021



Laporan Akhir Penyusunan RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN (RDTRK) KECAMATAN PREMBUN Tahun 2021



2-19