Bab 1 Lap Akhir - Pendahuluan PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Peninjauan Kembali RTRW Kota Binjai Tahun 2011-2030



BAB



I



PENDAHULUAN 1.1



LATAR BELAKANG



Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Binjai Tahun 2011-2030 telah berlaku selama tahun ke-5 (lima). Selama kurun waktu tersebut, banyak perkembangan/perubahan terjadi baik dalam lingkungan eksternal maupun lingkungan internal Kota Binjai, dan RTRW Kota Binjai ini berlaku sebagai pedoman dan arah pembangunan dan pemanfaatan ruang di Kota Binjai. Perubahan eksternal (regional) paling terlihat dari banyaknya perubahan baik di tingkat nasional berpengaruh bagi Kota Binjai, baik dalam skala kebijakan, program dan pelaksanaan pembangunan yang terjadi dalam wilayah Kota Binjai maupun pada kawasan sekitarnya, terutama kawasan metropolitan Mebidangro. Perubahan internal Kota Binjai memang tidak berlangsung signifikan baik dalam hal pertumbuhan penduduk, perokonomian dan guna lahan. Akan tetapi, terdapat kebutuhan pengembangan kota lebih cepat dengan terdapatnya peluang dari rencana pelepasan lahan berstatus HGU PTP II di wilayah Kota Binjai. Pemerintah Kota Binjai berencana mengembangkan lahan-lahan tersebut yang sebagian besar di wilayah Kecamatan Binjai Timur menjadi kawasan pengembangan ekonomi baru Kota Binjai, di antaranya kawasan industri dan technopark yang didukung berbagai jaringan infrastruktur yang akan dibangun termasuk permukiman mendukung kegiatan pada kawasan industri tersebut. RTRW Kota Binjai berperan besar dalam merespon dinamika pembangunan dan kebutuhan tersebut, sebab RTRW menjadi leading sector pembangunan Kota Binjai, bukan hanya terkait pada arahan pembangunan infrastruktur namun terkait dengan arahan pembangunan ekonomi dan arahan pemanfaatan ruang, juga berisikan antisipasi bencana alam, arahan transportasi, arahan lahan pertanian pangan yang berkelanjutan, kehutanan, pelestarian lingkungan dan berbagai sektor lainnya. Bisa dikatakan setiap pembangunan harus merujuk kepada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tanpa terkecuali. Rencana Tata Ruang Wilayah



Laporan Akhir



I|1



Peninjauan Kembali RTRW Kota Binjai Tahun 2011-2030



(RTRW) saat ini bukan hanya berupa dokumen produk saja namun telah memiliki kekuatan hukum yang mengikat, yaitu dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang untuk melakukan revisi produk RTRW terlebih dahulu melakukan peninjauan kembali terhadap RTRWKabutpaten/kota. Secara periodek peninjauan kembali dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. Peninjauan kembali RTRWK mempertimbangkan kondisi perubahan lingkungan strategis atau perubahan kebijakan nasional yang mempengaruhi pembangunan/pemanfaatan ruang kabupaten dan/atau internal kabupaten. Berdasarkan kondisi-kondisi di atas, Pemerintah Daerah Kota Binjai perlu untuk melaksanakan peninjauan kembali RTRKota Binjai pada tahun 2015 agar dapat menyiapkan RTRW Kota Binjai yang terpadu, mewujudkan keserasian pembangunan wilayah Kota Binjai dan wilayah sekitarnya, dan menjamin kualitas ruang Kota Binjai untuk menampung seluruh diamika perkembangan yang terjadi. Kegiatan Peninjauan Kembali RTRW Kota Binjai diharapkan dapat mengetahui apakah substansi RTRWK masih relevan dengan dinamika pembangunan yang terjadi, dan sejauhmana RTRW dimplementasikan. Begitu pun, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 menegaskan, bahwa peninjauan kembali tidak diartikan untuk melakukan pemutihan penyimpangan pelaksanaan pemanfaatan ruang. Peninjauan kembali rencana tata ruang akan merekomendasikan perlu melakukan revisi RTRW atau tidak perlu revisi RTRW. Tidak perlu revisi RTRW akan diikuti dengan langkah penertiban pengendalian pemanfaatan ruang yang telah menyimpang dari rencananya. Kegiatan peninjauan kembali akan dilihat melihat secara utuh kinerja pemanfaan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang, dan menghasilkan penyempurnaan substansi atau revisi RTRW, namun tidak menyusun rencana yang baru. Peninjauan kembali RTRW Kota Binjai Tahun 2011-2030 akan menghasilkan rekomendasi tentang penyempurnaan dalam hal apa saja yang perlu dilakukan pada sisa masa berlakunya RTRW demi mencapai tujuan penataan ruang Kota Binjai.



1.2



TUJUAN DAN SASARAN



Tujuan dari kegiatan Peninjauan Kembali RTRW Kota Binjai Tahun 2011-2030



adalah



menyiapkan dokumen tinjauan dan rekomendasi bagi revisi RTRW Kota Binjai Tahun 2011-2030 . Tujuan tersebut dicapai melalui sasaran:



Laporan Akhir



I|2



Peninjauan Kembali RTRW Kota Binjai Tahun 2011-2030



1.



Tersusunnya kajian peninjauan kembali RTRW Kota Binjai Tahun 2011-2030 ;



2.



Tersusunnya evaluasi penilaian terhadap RTRW Kota Binjai Tahun 2011-2030 ;



3.



Terumuskannya rekomendasi hasil peninjauan kembali bagi revisi RTRW Kota Binjai Tahun 2011-2030 .



1.3



LANDASAN HUKUM



Dasar pelaksanaan kegiatan penyusunan Peninjauan Kembali RTRW Kota Binjai Tahun 20112030 adalah:



1.3.1 Kelompok Undang-Undang: ▪



Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air;







Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah;







Undang-Undang RI No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan;







Undang-Undang RI No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang;







Undang-Undang RI No. 30 Tahun 2007 Tentang Energi;







Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah;







Undang-Undang RI No. 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan;







Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;







Undang-undang RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;







Undang-undang RI No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;







Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Kota Binjai Di Provinsi Sumatera Utara;







Undang-Undang RI No. 9 Tahun 2014 Tentang Informasi Geospasial;







Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah;



1.3.2 Kelompok Peraturan/Keputusan Presiden dan Menteri: ▪



Peraturan Pemerintah RI No. 80 Tahun 1999 Tentang Kawasan Siap Bangun Dan Lingkungan Siap Bangun yang Berdiri Sendiri;



Laporan Akhir



I|3



Peninjauan Kembali RTRW Kota Binjai Tahun 2011-2030







Peraturan Pemerintah RI No. 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas dan Pengendalian Pencemaran Air;







Peraturan Pemerintah RI No. 34 Tahun 2006 Tentang Jalan;







Peraturan Pemerintah RI No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;







Peraturan Pemerintah RI No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota.







Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan;







Peraturan Pemerintah RI No. 42 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.







Peraturan Pemerintah RI No. 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah;







Peraturan Pemerintah RI No. 8 Tahun 2013 Tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang;







Peraturan Pemerintah RI No. 34 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Perkotaan;







Peraturan Pemerintah RI No. 15 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;







Peraturan Pemerintah RI No. 68 Tahun 2010 Tentang bentuk dan tata cara peran masyarakat dalam penataan ruang;







Peraturan Presiden RI No. 63 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Mebidangro







Peraturan Presiden RI No. 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 – 2019;







Kepmen Kimpraswil No. 534/KPTS/M/2001 Tentang Pedoman Penentuan SPM Bidang Penataan Ruang, Perumahan dan Permukiman dan Pekerjaan Umum;







Peraturan Menteri PU No. 21/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Penataan Ruang Kawasan Rawan Letusan Gunung Berapi dan Kawasan Rawan Gempa Bumi;







Peraturan Menteri PU No. 22/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Penataan Ruang Kawasan Rawan Bencana Longsor;







Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 41/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Kriteria Teknis Kawasan Budi Daya;







Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 5/PRT/M/2008 Tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan;







Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 12/PRT/M/2009 Tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Non Hijau di Wilayah Kota/Kawasan Perkotaan;



Laporan Akhir



I|4



Peninjauan Kembali RTRW Kota Binjai Tahun 2011-2030







Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 17/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan RTRW Kota;







Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Pedoman Persetujuan Substansi dalam Rancangan Penetapan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, beserta Rencana Rincinya;







Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan koordinasi Penanaman Modal No. 18 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;







Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 17 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penentuan Daya Dukung Lingkungan Hidup;







Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis;







Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2012 Tentang Jenis Rencana/ Usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Analisa Mengenai Dampak Lingkungan;







Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Daerah;



1.3.3 Kelompok Peraturan Provinsi/Daerah ▪



Draft Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Utara No. __ Tahun -- Tentang RTRW Propinsi Sumatera Utara;







Peraturan Daerah Kota Binjai No. 12 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Binjai Tahun 2011-2030;



1.4



RUANG LINGKUP



1.4.1 Lingkup Wilayah Kegiatan ini meliputi wilayah administrasi Kota Binjai yang terletak di Provinsi Sumatera Utara. Sebelah Utara



: Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang



Sebelah Selatan



: Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang



Sebelah Barat



: Kabupaten Langkat



Sebelah Timur



: Kabupaten Deli Serdang



Laporan Akhir



I|5



Peninjauan Kembali RTRW Kota Binjai Tahun 2011-2030



1.4.2 Lingkup Kegiatan Lingkup substansi kegiatan mencakup hal-hal sebagai berikut: A. Proses persiapan ▪



Penyusunan rencana kerja







Desk Study (studi literatur) : best practice, pedoman, literatur,studi terdahulu, terkait.







Field study (studi lapangan) : Inventarisasi data dilakukan dengan pengumpulan data sekunder pada instansi terkait maupun survey pengamatan langsung.



B.



Melakukan kajian peninjauan kembali, yang terdiri dari : ▪



Kajian terhadap keabsahan RTRW







Kajian Kepentingangan Peninjauan Kembali RTRW







Kajian Tipologi Peninjauan Kembali







Melaksanakan Peninjauan Kembali



C. Melakukan kajian dan diskusi-diskusi ▪



melakukan kajian dan diskusi pada masing-masing kelompok diskusi (FGD)







Melaksanakan pembahasan dengan Tim Teknis Daerah sebelum melakukan pembahasan Laporan Pendahuluan, Laporan Antara dan Laporan Akhir di Pusat. (Diskusi Teknis).



D. Merumuskan rekomendasi hasil penilaian peninjauan kembali RTRW Kota Binjai, yang dapat berisikan perubahan tujuan, kebijakan, strategi, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, arahan pemanfaatan ruang dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang.



Laporan Akhir



I|6



Peninjauan Kembali RTRW Kota Binjai Tahun 2011-2030



Gambar 1.1 Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang dalam Sistem Penataan Ruang



1.5



TAHAPAN PELAKSANAAN PENINJAUAN KEMBALI



Penetapan UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan PP No. 15 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang telah mengatur hal peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah nasional, provinsi dan kabupaten/kota. Permen PU No. 17 tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota yang menjadi pedoman teknis turunan peraturan perundang-undangan tersebut tidak membahas syarat, kriteria dan tata cara peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah. Dalam kegiatan Peninjauan Kembali Perda tentang RTRW Kota Binjai ini syarat, kriteri, tata cara dan tahapan kegiatan serta metoda penghitungan skor dan pembobotan keputusan revisi atau tidak revisi dan keputusan perubahan atau penggantian perda RTR menggunakan pedoman teknik



1.6



PENINJAUAN KEMBALI DALAM SISTEM PENATAAN RUANG



Menurut UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang telah mengatur bahwa Peninjauan Kembali (PK) rencana tata ruang merupakan upaya untuk melihat kesesuaian antara rencana



Laporan Akhir



I|7



Peninjauan Kembali RTRW Kota Binjai Tahun 2011-2030



tata ruang dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika internal serta pelaksanaan pemanfaatan ruang. UU ini mengatur kriteria, waktu pelaksanaan , tata cara, hasil berupa rekomendasi apakah rencana tata ruang yang ada dapat tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya, atau rencana tata ruang yang ada perlu direvisi. Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang yang telah disusun oleh Kementerian BPN/ATR. Walaupun belum disahkan sesuai dengan arahan dari Kementerian tersebut pelaksanaan RTRW Kota Binjai telah dapat menggunakannya sebagai pedoman kegiatan Peninjauan Kembali RTRW Kota Binjai. Pendekatan ini digunakan dan dituangkan ke dalam proses pelaksanaan Peninjauan Kembali RTRW Kota Binjai 2011-2030, yang mencakup tiga tahapan, yaitu : 1.



Penetapan pelaksanaan peninjauan kembali rencana tata ruang,



2.



Pelaksanaan peninjauan kembali rencana tata ruang, dan



3.



Perumusan rekomendasi tindak lanjut hasil pelaksanaan peninjauan kembali rencana tata ruang.



Laporan Akhir



I|8



Peninjauan Kembali RTRW Kota Binjai Tahun 2011-2030



Gambar 1.2 Proses Pelaksanaan Peninjauan Kembali RTRW Kota Binjai Tahun 2012-2013



Laporan Akhir



I|9



Peninjauan Kembali RTRW Kota Binjai Tahun 2011-2030



1.7



SISTEMATIKA PEMBAHASAN



BAB I



PENDAHULUAN Menguraikan latar belakang, tujuan dan sasaran serta keluaran kegiatan, ruang lingkup, metoda pelaksanaan kegiatan.



BAB II



REVIEW PERDA NO. 12 TAHUN 2011 TENTANG RTRW KOTA BINJAI Membahas komponen-komponen rencana pada Perda No. 12 tahun 2011, yaitu : tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang; rencana struktur ruang, rencana pola ruang, penetapan kawasan strategis, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.



BAB III



HASIL PENGKAJIAN Membahas dinamika pembangunan yang terjadi selama 5 (lima) tahun berlaku Perda No. 12 tahun 2011, menggambarkan simpangan realisasi indikasi program pemanfaatan ruang dan pemetaan perbedaan antara rencana struktur ruang dan pola ruang dengan kondisi faktual pemanfaatan ruang di Kota Binjai.



BAB IV



HASIL EVALUASI Menguraikan kegiatan evaluasi pelaksanaan peninjauan kembali RTRW yang diukur dalam 3 (tiga) kriteria, yaitu : kualitas RTRW, kesahihan RTRW dan simpangan pemanfaatan ruang.



BAB V



HASIL PENILAIAN DAN REKOMENDASI Menguraikan hasil penilaian atau tiga kriteria evaluasi serta melakukan penilaian apakah RTRW perlu direvisi atau RTRW tidak perlu direvisi, serta mengindikasikan perubahan/penggantian atau pencabutan peraturan daerah berdasarkan bobot perubahan muatan materi sesuai hasil evaluasi sebelumnya. Dibagian akhir akan diuraikan saran penyempurnaan RTRW berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian RTRW yang berlaku yang diterapkan dalam kegiatan revisi RTRW selanjutnya.



Laporan Akhir



I | 10