Bab 1 Royal Amdal [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN I.



Latar Belakang Surabaya merupakan kota terbesar kedua di Indonesia, setelah Jakarta dengan jumlah penduduk metropolisnya yang mencapai 3.151.396 (1 Mei 2013: Dispendukcapil Kota Surabaya). Kota Surabaya menjadi pusat bisnis, perdagangan, industri dan pendidikan di kawasan Indonesia Timur. Sebagai kota metropolitan, Surabaya menjadi pusat kegiatan perekonomian di daerah Jawa Timur dan sekitarnya. Sebagian besar penduduknya bergerak dalam bidang jasa, industri, dan perdagangan. Banyak perusahaan besar yang berkantor pusat di Surabaya, seperti PT Sampoerna Tbk, Maspion, Wing's Group, Unilever, Pakuwon Group, Jawa Pos Group dan PT PAL. Pusat perkantoran dan highrise building yang berada di sekitar Jalan Tunjungan, Basuki Rahmad, Darmo, Mayjen Sungkono, HR. Muhammad dan Ahmad Yani yang banyak tersebar kantor di sektor perdagangan, salah satunya pusat perbelanjaan. Pembangunan pusat perbelanjaan akhir-akhir ini semakin meningkat, seiring pertumbuhan pembangunan di Kota Surabaya, akan berdampak positif maupun negatif dari adanya pertumbuhan pusat perbelanjaan tersebut (Onny, 2015) Di balik pertumbuhan pusat perbelanjaan yang meningkat yaitu karena warga kota kehilangan tempat untuk sekedar berkumpul maka pusat perbelanjaan jadi satu-satunya tempat untuk ajang berkumpul dan interaksi antar warga kota. Warga akan menghabiskan banyak waktu mereka hanya sekedar untuk menghilangkan penat setelah bekerja. Untuk anak muda, pusat perbelanjaan akan menjadi tempat yang sangat menarik untuk berbelanja ataupun hanya sekedar jalan-jalan bersama teman-teman mereka. Yang di cari oleh masyarakat dalam kegiatan berbelanja adalah sesuatu yang menyenangkan, menguntungkan dan membawa manfaat lebih. Tentunya di masa sekarang ini hanya pusat perbelanjaan modern yang hanya bisa memberikan fasilitas tersebut bagi para penikmat belanja, pasar tradisional sudah barang tentu tidak akan mampu bersaing dengan pasar modern (Soetopo et. al,. 2009). Salah satu contoh dari pusat perbelanjaan modern adalah Royal Plaza yang terletak di Surabaya Selatan.



Royal Plaza adalah suatu pusat perbelanjaan modern yang dibvuka untuk umum sejak tanggal 7 Oktober 2006 dan berdiri di atas lahan 4 hektar yang berlokasi di Jln. Ahmad Yani 16-18 Surabaya, Royal plaza merupakan daya tarik tersendiri di Surabaya Selatan yang merupakan area dengan jumlah penduduk terdapat di Surabaya. Beberapa anchor tenant yang bergabujng, antara lain Hypermart, Matahari Dept. Store, ACE Hardware, Informa Building, Gramedia Bookstore, 21 Cinema, Sport warehouse & Stingers. Selain itu Royal Plaza juga dilengkapi dengan foodcourt yang berkapasitas 1000 kursi. Royal Plaza juga memiliki zona-zona khusus, seperti Handicraft Center, Pojok Batik, Mustafa Center, dan Refleksi Corner untuk memenuhi seluruh kebutuhan pengunjung. Selain zona khusus tersebut, beberapa layanan public juga tersedia untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat Surabaya, antara lain KTP Smart Office, Samsat Corner, Pegadaian, dan Disperindang (Sumber : Royalplazasurabaya.com). Seiring dengan banyaknya pembangunan pusat perbelanjaan di Surabaya, maka diperlukan adanya pengawasan untuk menjamin agar suatu usaha atau kegiatan pembangunan dapat beroperasi secara berkelanjutan tanpa merusak dan mengorbankan lingkungan atau dengan kata lain usaha atau kegiatan tersebut layak dari segi aspek lingkungan, yaitu AMDAL. AMDAL sebagai salah satu persyaratan dalam izin lingkungan merupakan studi aktivitas yang tersusun secara sistematik dan ilmiah dengan menggunakan teknik pendekatan yang bersifat interdisipliner bahkan multidisipliner. Untuk menjaga agar AMDAL sesuai dengan peruntukannya maka penegakan hukum administratif menjadi penting dan strategis. Dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) disebutkan bahwa Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup. Kemudian dalam ayat (2) disebutkan Pengendalian pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pencegahan; b. penanggulangan; dan c. pemulihan. Pelaksana pengendalian tersebut pada ayat (3) bahwa Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peran, dan tanggung jawab masing-masing.



II.



Rumusan Masalah 1. Bagaimana dampak social budaya di Royal Plaza Surabaya? 2. Bagaimana dampak social ekonomi di Royal Plaza Surabaya? 3. Bagaimana dampak penghijauan di Royal Plaza Surabaya? 4. Bagaimana dampak lalu lintas di Royal Plaza Surabaya? 5. Apa saja batas-batas wilayah di Royal Plaza Surabaya? 6. Bagaimana dampak social budaya di Royal Plaza Surabaya?



III.



Tujuan 1. Mendeskripsikan dampak sosial budaya di Royal Plaza Surabaya. 2. Mendeskripsikan dampak ekonomi di Royal Plaza Surabaya. 3. Mendeskripsikan dampak penghijauan di Royal Plaza Surabaya. 4. Mendeskripsikan dampak lalu lintas di Royal Plaza Surabaya. 5. Mengidentifikasikan batas-batas wilayah di Royal Plaza Surabaya. 6. Mendeskripsikan kegiatan di setiap di Royal Plaza Surabaya.



Daftar Pustaka Badan Pusat Statistik Kota Surabaya. 2013. Surabaya Dalam Angka 2013. Surabaya : Badan Pusat Statistik Kota Surabaya Budi Onny, 2015. Kajian Lokasi Pusat Perbelanjaan Di Wilayah Surabaya Selatan. Penjelasan Umum 1, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Royalplazasurabaya.com Soetopo, Ganis, et al, 2009, Keadilan Dan Gender, Penerbit Pramudya Pustaka, Yogyakarta