Bab 2 Pendekatan Dan Metodologi Pelaksanaan [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Nobi
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN BULAN PERTAMA (PERIODE TANGGAL 31 JULI 2019 – 29 AGUSTUS 2019) PENYUSUNAN DOKUMEN SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK (SPALD) KABUPATEN BOALEMO TAHUN 2019



BAB 2



PENDEKATAN DAN METODOLOGI PELAKSANAAN 2.1



UMUM Bab ini berisi pendekatan dan metodologi pelaksanaan berdasarkan pada pengertian konsultan tentang maksud dan tujuan dan lingkup pekerjaan yang diminta dalam kerangka acuan kerja (KAK), apresiasi terhadap latar belakang proyek dan jangka waktu pelaksanaan yang telah ditentukan. Tenaga ahli yang akan ditugaskan pada pekerjaan ini adalah gabungan dari tenaga ahli yang mempunyai keahlian multi disiplin. Para anggota tim telah mempunyai pengalaman kerja dan telah terbiasa dengan Penyusunan Dokumen Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Kabupaten Boalemo. Berdasarkan pengetahuan yang dimiliki dan pengalaman yang berkaitan dengan ruang lingkup pekerjaan yang ada dalam kerangka acuan kerja



(KAK),



pendekatan



dan



metodologi



pelaksanaan



telah



memperhitungkan faktor waktu dan biaya yang efektif dan efisien. 2.2



PENDEKATAN TEKNIS Selama pelaksanaan pekerjaan akan dilakukan koordinasi yang erat dan



efisien antara pengelola



proyek/tim teknis dengan tenaga



ahli



konsultan. Proses pelaksanaan Penyusunan Dokumen Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Kabupaten Boalemo, diantaranya adalah : 1. Pengumpulan data dasar berupa data sekunder, berupa : a. Data desain infrastruktur SPAL Domestik ; b. Infrastruktur SPAL Domestik yang sudah dibangun. 2. Survey lapangan, terdiri dari : a. Survey dan inventarisasi SPAL Domestik



2 - 1



LAPORAN BULAN PERTAMA (PERIODE TANGGAL 31 JULI 2019 – 29 AGUSTUS 2019) PENYUSUNAN DOKUMEN SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK (SPALD) KABUPATEN BOALEMO TAHUN 2019



b. Survey pengukuran kapasitas tampung infrastruktur SPAL Domestik c. Survey prasarana SPAL Domestik. 3. Kajian dan Analisa data lapangan. a. Hasil desain SPAL Domestik b. Kapasitas tampungan SPAL Domestik c. Prasarana SPAL Domestik 4. Penyusunan Pedoman SPAL Domestik : a. Pedoman Perencanaan SPAL Domestik disusun untuk menjadi acuan dalam setiap kegiatan perencanaan bangunan SPAL. b. Pedoman Pelaksanaan Pembangunan SPAL Domestik disusun untuk menjadi acuan dalam setiap kegiatan pembangunan/pelaksanaan bangunan SPAL. c. Pedoman Operasional dan Pemeliharaan SPAL Domestik disusun untuk menjadi acuan dalam setiap kegiatan operasional dan pemeliharaan bangunan SPAL. 5. Asistensi dan Presentasi ; 6. Pelaporan. Beberapa pendekatan yang digunakan dalam Penyusunan Dokumen Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Kabupaten Boalemo, antara lain : 1. Pendekatan Normatif Pelaksanaan pekerjaan dan analisis dilakukan dengan mengacu pada pedoman, standar, kriteria Penyusunan Dokumen Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Kabupaten Boalemo. Dalam kaitannya dengan perencanaan tata ruang, mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Gorontalo dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bone Bolango, termasuk juga dokumen perencanaan lainnya yang terkait dengan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD). 2. Pendekatan Partisipatif Proses penyusunan dilakukan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang terkait dengan penyelesaian penanganan masalah dan



2 - 2



LAPORAN BULAN PERTAMA (PERIODE TANGGAL 31 JULI 2019 – 29 AGUSTUS 2019) PENYUSUNAN DOKUMEN SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK (SPALD) KABUPATEN BOALEMO TAHUN 2019



berbagai rekomendasi sehingga mendukung pembuat kebijakan dan masyarakat dalam Penyusunan Dokumen Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Kabupaten Boalemo. Hal ini selain ditujukan untuk mendapatkan



proses pembelajaran



bersama



di tingkat pemangku



kepentingan daerah, juga untuk mendapatkan hasil yang disepakati bersama. 3. Pendekatan Teknis - Akademis Proses penyusunan ini dilakukan dengan menggunakan metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis, baik untuk teknik survey, identifikasi, analisa, Penyusunan Dokumen Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Kabupaten Boalemo serta pelaksanaan pengambilan kesepakatan. Pendekatan teknis yang dilakukan dalam kegiatan persiapan, adalah :  Memahami latar belakang pekerjaan  Mengetahui maksud pekerjaan dan menentukan tujuan pekerjaan.  Susunan tim konsultan perencana yangdibutuhkan sesuai spesifikasi.  Memahami dan mengantisipasi permasalahan yang akan timbul berdasarkan



pengalaman



pada



pekerjaan



sejenis



yang



pernah



dilaksanakan  Menelusuri aspek-aspek yang dapat memacu kesuksesan pekerjaan berdasarkan pengalaman lapangan dan informasi teknologi dan lainlain.  Mengumpulkan data dan informasi terkait lainnya yang berhubungan dengan kegiatan penyusunan dokumen SPAL domestik.  Menyusun dan merundingkan jadwal penugasan tenaga ahli yang dibutuhkan.  Merumuskan jadwal rencana kerja kegiatan Penyusunan Dokumen SPAL Domestik. Pendekatan teknis yang dilakukan dalam pelaksanaan pekerjaan, adalah:  Melaksanakan rencana kerja yang telah dirumuskan sebelumnya.



2 - 3



LAPORAN BULAN PERTAMA (PERIODE TANGGAL 31 JULI 2019 – 29 AGUSTUS 2019) PENYUSUNAN DOKUMEN SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK (SPALD) KABUPATEN BOALEMO TAHUN 2019



 Koordinasi dan pengerahan Tenaga ahli tim perencana pada posisi masing-masing.  Evaluasi terhadap kemajuan pelaksanaan pekerjaan setiap periode mingguan dan bulan.  Pengendalian dan antisipasi terhadap permasalahan yang mungkin terjadi.  Penataan pengarahan pekerjaan sesuai dengan rencana kerja yang telah dirumuskan agar dapat tepat sasaran, tepat manfaat, tepat waktu dan tepat biaya. Pendekatan teknis yang dilakukan dalam penyelesaian pekerjaan, adalah:  Prosedur pemeriksaan dan evaluasi hasil pekerjaan  Asistensi dan Diskusi Materi Pelaporan  Penyampaian Pelaporan. 2.3



METODOLOGI PELAKSANAAN



2.3.1 Umum Maksud



Penyusunan



Dokumen



Sistem



Pengelolaan



Air



Limbah



Domestik (SPALD) Kabupaten Boalemo adalah melakukan survey kondisi eksisting yang akan dijadikan basis data, analisa kebutuhan dan pelaporan dalam rangka pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik, termasuk perumusan visi dan misi pengembangan sistem pengelolaan air limbah



domestik,



isu



strategis,



permasalahan



dan



tantangan,



pengembangan sistem air limbah domestik, tujuan dan sasaran serta kebijakan dan strategi pengembangan sistem pengelolaan air limbah permukiman dengan rencana tindak yang diperlukan di wilayah kabupaten Boalemo,



sedangkan



tujuannya



adalah



memperoleh



dokumen



SPAL



Domestik di Kabupaten Boalemo sebagai pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, operasional dan pemeliharaan bangunan SPAL. A. Pedoman Yang Dipakai Dalam melaksanakan Penyusunan Dokumen Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Kabupaten Boalemo, digunakan Peraturan



2 - 4



LAPORAN BULAN PERTAMA (PERIODE TANGGAL 31 JULI 2019 – 29 AGUSTUS 2019) PENYUSUNAN DOKUMEN SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK (SPALD) KABUPATEN BOALEMO TAHUN 2019



Menteri PUPR Nomor : 04/PRT/M/2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD). Dalam aspek keruangan (spasial), Dokumen Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Kabupaten Boalemo merupakan produk turunan dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Boalemo Tahun 2011-2031 terkait Sistem Pengelolaan Air Limbah. Dengan adanya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional No. 1 Tahun 2018, maka Dokumen Sistem Pengelolaan



Air



Limbah



Domestik



(SPALD)



Kabupaten



Boalemo



merupakan bagian dari rencana rinci tata ruang, khususnya Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik. B. Referensi Hukum Penyusunan Dokumen Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Kabupaten Boalemo berpijak pada beberapa produk hokum, diantaranya: 1) Undang-undang



No.32



Tahun



2009



tentang



Perlindungan



dan



Pengelolaan Lingkungan Hidup ; 2) Peraturan



Menteri



PUPR



Nomor:



04/PRT/M/2017



tentang



Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) ; 3) Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo No.4 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ; 4) Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo No.9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan kawasan Permukiman ; 5) Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo No.4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Gorontalo Tahun 20112031 ; 6) Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No.3 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Gorontalo Tahun 20112031. 7) Peraturan lainnya yang terkait. 2.3.2 Pemahaman Penyusunan Dokumen Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD)



2 - 5



LAPORAN BULAN PERTAMA (PERIODE TANGGAL 31 JULI 2019 – 29 AGUSTUS 2019) PENYUSUNAN DOKUMEN SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK (SPALD) KABUPATEN BOALEMO TAHUN 2019



Sebelum



uraian



metodologi



penyusunan



Dokumen



SPAL



Domestik



Kabupaten Boalemo, terlebih dahulu perlu pengertian secara garis besar tentang jenis dan Komponen SPALD sebagai bentuk apresiasi terhadap pelaksanaan penyusunan dokumen tersebut. A. Klasifikasi Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) terbagi menjadi 2 (dua), yaitu: Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) dan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T). 1. Pemilihan Jenis SPALD Pemilihan jenis Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) dilaksanakan dengan mempertimbangkan beberapa hal, antara lain: a) Kepadatan Penduduk Tingkat Kepadatan penduduk yang biasa digunakan dalam perencanaan SPALD, yaitu 150 (seratus lima puluh) jiwa/Ha. b) Kedalaman Muka Air Tanah Kedalaman muka air tanah digunakan sebagai kriteria dalam penetapan SPALD. Untuk muka air tanah lebih kecil dari 2 (dua) meter atau jika air tanah sudah tercemar, digunakan SPALD-T. c) Kemiringan Tanah Penerapan jaringan pengumpulan air limbah domestik sesuai jika kemiringan tanah sama dengan atau lebih dari 2% (dua persen), sedangkan shallow sewer dan small bore sewer dapat digunakan pada berbagai kemiringan tanah. d) Permeabilitas Tanah Permeabilitas tanah sangat mempengaruhi penentuan jenis SPALD, khususnya untuk penerapan Sub-sistem Pengolahan Setempat (cubluk maupun tangki septik dengan bidang resapan). Untuk mengetahui besar kecilnya permeabilitas tanah dapat diperkirakan dengan memperhatikan jenis tanah dan angka infiltrasi tanah atau



2 - 6



LAPORAN BULAN PERTAMA (PERIODE TANGGAL 31 JULI 2019 – 29 AGUSTUS 2019) PENYUSUNAN DOKUMEN SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK (SPALD) KABUPATEN BOALEMO TAHUN 2019



berdasarkan tes perkolasi tanah. Permeabilitas yang efektif, yaitu 5x10 m/detik dengan jenis tanah pasir halus sampai dengan pasir yang mengandung lempung. e) Kemampuan Pembiayaan Kemampuan pembiayaan dapat mempengaruhi pemilihan jenis SPALD,



terutama



kemampuan



Pemerintah



Daerah



dalam



membiayai pengoperasian dan pemeliharaan SPALD-T. Gambar 2.1 Diagram Alir Pemilihan Jenis SPALD



Dasar pertimbangan yang utama dalam pemilihan teknologi SPALD, yaitu kepadatan penduduk. Kepadatan penduduk >150 jiwa/Ha (15,000 jiwa/Km2) dapat menerapkan sistem SPALD-T, sedangkan untuk kepadatan penduduk kurang dari 150 jiwa/Ha masih terdapat beberapa pertimbangan lainnya, seperti sumber air yang ada,



2 - 7



LAPORAN BULAN PERTAMA (PERIODE TANGGAL 31 JULI 2019 – 29 AGUSTUS 2019) PENYUSUNAN DOKUMEN SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK (SPALD) KABUPATEN BOALEMO TAHUN 2019



kedalaman



air



tanah,



permeabilitas



tanah,



kemiringan



tanah,



ketersediaan lahan, termasuk kemampuan membiayai. Contohnya apabila kepadatan penduduknya lebih dari 150 jiwa/Ha, kedalman air tanahnya kurang dari 1 m dan tidak memiliki permeabilitas tinggi. Jika



kemiringan



kemampuan



tanahnya



membiayai



lebih



memenuhi



dari



2%



maka



(dua dapat



persen)



dan



menggunakan



SPALD-T, sedangkan jika kemiringan tanahnya kurang dari 2% (dua persen), maka terdapat pilihan teknologi lain tergantung pada kemampuan membiayai dan kecocokan teknologi yang dipilih. B. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) Komponen Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALDS), terdiri dari: 1. Sub-sistem Pengolahan Setempat Sub-sistem Pengolahan Setempat berfungsi untuk mengumpulkan dan mengolah air limbah domestik (black water dan grey water) di lokasi sumber. Kapasitas pengolahan terdiri atas: a) Skala Individual dapat berupa Cubluk Kembar, Tangki Septik dengan bidang resapan, biofilter dan unit pengolahan air limbah fabrikasi; dan b) Skala Komunal diperuntukkan:  2 (dua) sampai dengan 10 (sepuluh) unit rumah tinggal dan  Mandi Cuci Kakus (MCK), dapat berupa permanen dan non permanen (mobile toilet). 2. ub-sistem Pengangkutan Sub-sistem Pengangkutan merupakan sarana untuk memindahkan lumpur tinja dari Sub-sistem Pengolahan Setempat ke Sub-sistem Pengolahan Lumpur Tinja. Sarana pengangkut lumpur tinja ini berupa kendaraan pengangkut yang memiliki tangki penampung dari bahan baja yang harus dilengkapi dengan: a) Alat penyedot lumpur tinja berupa pompa vakum dan peralatan selang; dan



2 - 8



LAPORAN BULAN PERTAMA (PERIODE TANGGAL 31 JULI 2019 – 29 AGUSTUS 2019) PENYUSUNAN DOKUMEN SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK (SPALD) KABUPATEN BOALEMO TAHUN 2019



b) Tanda pengenal khusus, contoh warna yang mencolok, tulisan spesifik. Selain kelengkapan tersebut, sarana pengangkutan lumpur tinja dapat juga dilengkapi dengan alat pemantauan elektronik. Untuk lokasi yang tidak dapat dijangkau oleh truk, dapat menggunakan kendaraan bermotor roda tiga atau sejenisnya yang telah dimodifikasi sesuai kebutuhan. 3. Sub-sistem Pengolahan Lumpur Tinja Sub-sistem Pengolahan Lumpur Tinja berfungsi untuk mengolah lumpur tinja yang masuk ke dalam IPLT. Sub-sistem Pengolahan Lumpur Tinja terdiri dari pengolahan fisik, pengolahan biologis, dan/atau pengolahan kimia. Prasarana dan sarana IPLT terdiri atas: a) Prasarana utama yang berfungsi untuk mengolah lumpur tinja, yang meliputi : 1) Unit penyaringan secara mekanik atau manual berfungsi untuk memisahkan atau menyaring benda kasar di dalam lumpur tinja; 2) Unit pengumpulan berfungsi untuk mengumpulkanlumpur tinja dari kendaraan penyedot lumpur tinjasebelum masuk ke unit pengolahan berikutnya; 3) Unit pemekatan berfungsi untuk memisahkan padatan dengan cairan



yang



dikandung



lumpur



tinja,



sehinggakonsentrasi



padatan akan meningkat atau menjadi lebih kental; 4) Unit stabilisasi berfungsi untuk menurunkan kandunganorganik dari lumpur tinja, baik secara anaerobik maupun aerobik; 5) Unit



pengeringan



kandungan



air



lumpur



dari



berfungsi



lumpur



hasil



untuk olahan,



menurunkan baik



dengan



mengandalkan proses fisik dan/atau proses kimia; dan 6) Unit pemrosesan lumpur kering berfungsi untuk mengolah lumpur yang sudah stabil dari hasil pengolahan lumpur sebelumnya untuk kemudian dimanfaatkan.



2 - 9



LAPORAN BULAN PERTAMA (PERIODE TANGGAL 31 JULI 2019 – 29 AGUSTUS 2019) PENYUSUNAN DOKUMEN SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK (SPALD) KABUPATEN BOALEMO TAHUN 2019



b) Prasarana



dan



sarana



pendukung



yang



berfungsi



untuk



menunjang pengoperasian, pemeliharaan, dan evaluasi IPLT yang berada di satu area dengan IPLT. Prasarana dan sarana pendukung terdiri dari: 1)



Platform (dumping station) yang merupakan tempat truk penyedot tinja untuk mencurahkan (unloading) lumpur tinja ke dalam tangki imhoff ataupun bak ekualisasi (pengumpul)



2)



Kantor yang diperuntukkan bagi tenaga kerja.



3)



Gudang



dan



bengkel



kerja



untuk



tempat



penyimpanan



peralatan, suku cadang unit di IPLT, dan perlengkapan lainnya. 4)



Laboratorium untuk pemantauan kinerja IPLT.



5)



Infrastruktur jalan berupa jalan masuk, jalan operasional, dan jalan inspeksi.



6)



Sumur pantau untuk memantau kualitas air tanah di sekitar IPLT.



7)



Fasilitas air bersih untuk mendukung kegiatan pengoperasian IPLT.



8)



Alat pemeliharaan.



9)



Peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3);



10) Pos jaga; 11) Pagar



pembatas



untuk



mencegah



gangguan



serta



mengamankan aset yang berada di dalam lingkungan IPLT; 12) Pipa pembuangan; 13) Tanaman penyangga; dan/atau 14) Sumber energi listrik. C. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) Komponen Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T), terdiri dari: 1. Sub-sistem Pelayanan Sub-sistem Pelayanan merupakan prasarana dan sarana untuk menyalurkan air limbah domestik dari sumber melalui perpipaan ke Sub-sistem Pengumpulan. Sub-sistem Pelayanan meliputi: pipa tinja,



2 - 10



LAPORAN BULAN PERTAMA (PERIODE TANGGAL 31 JULI 2019 – 29 AGUSTUS 2019) PENYUSUNAN DOKUMEN SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK (SPALD) KABUPATEN BOALEMO TAHUN 2019



pipa non tinja, bak perangkap lemak dan minyak dari dapur, pipa persil, dan bak kontrol. 2. Sub-sistem Pengumpulan Sub-sistem Pengumpulan merupakan prasarana dan sarana untuk menyalurkan air limbah domestik melalui perpipaan dari Sub-sistem Pelayanan



ke



Sub-sistem



Pengolahan



Terpusat.



Sub-sistem



Pengumpulan terdiri dari pipa retikulasi, pipa induk, dan prasarana dan sarana pelengkap. 3. Sub-sistem Pengolahan Terpusat Sub-sistem Pengolahan Terpusat merupakan prasarana dan sarana untuk mengolah air limbah domestik yang dialirkan dari sumber melalui Sub-sistem Pelayanan dan Sub-sistem Pengumpulan. Prasarana dan sarana IPALD terdiri atas: a) Prasarana utama, meliputi : 1)



Bangunan pengolahan air limbah domestik;



2)



Bangunan pengolahan lumpur;



3)



Peralatan mekanikal dan elektrikal; dan/atau



4)



Unit pemanfaatan hasil olahan.



b) Prasarana dan sarana pendukung meliputi: 1)



Gedung Kantor;



2)



Laboratorium;



3)



Gudang dan Bengkel Kerja;



4)



Infrastruktur Jalan Berupa Jalan Masuk, Jalan Operasional, Dan Jalan Inspeksi;



5)



Sumur Pantau;



6)



Fasilitas Air Bersih;



7)



Alat Pemeliharaan;



8)



Peralatan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3);



9)



Pos Jaga;



10) Pagar Pembatas; 11) Pipa Pembuangan; 12) Tanaman Penyangga, Dan/Atau



2 - 11



LAPORAN BULAN PERTAMA (PERIODE TANGGAL 31 JULI 2019 – 29 AGUSTUS 2019) PENYUSUNAN DOKUMEN SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK (SPALD) KABUPATEN BOALEMO TAHUN 2019



13) Sumber Energi Listrik. D. Perencanaan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Perencanaan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD), terdiri dari : Rencana Induk, Studi Kelayakan dan Rencana Teknik Terinci. D.1 Rencana Induk SPALD Rencana induk SPALD ditetapkan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat dilakukan peninjauan ulang setiap 5 (lima) tahun. Periode perencanaan dalam penyusunan Rencana Induk dibagi menjadi 3 (tiga) tahap perencanaan, meliputi: a) Perencanaan Jangka Panjang Perencanaan penyelenggaraan SPALD jangka panjang merupakan rangkaian dari keseluruhan penyelenggaraan di sektor air limbah domestik untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. b) Perencanaan Jangka Menengah Perencanaan



penyelenggaraan



SPALD



jangka



menengah



merupakan penjabaran dari perencanaan jangka panjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. c) Perencanaan Jangka Pendek Perencanaan penyelenggaraan SPALD jangka pendek merupakan penjabaran dari perencanaan SPALD jangka menengah yang sifatnya mendesak untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.



KLASIFIKASI RENCANA INDUK Rencana induk SPALD, terdiri atas : a) Rencana induk SPALD Kabupaten/Kota Rencana



Induk



SPALD



Kabupaten/Kota



mencakup



penyelenggaraan SPALD-T dan/atau SPALD-S yang terdapat di dalam satu wilayah Kabupaten/Kota. Rencana Induk disusun berdasarkan kecamatan, pulau yang berpenghuni dan/atau pulau sebagai destinasi wisata.



2 - 12



LAPORAN BULAN PERTAMA (PERIODE TANGGAL 31 JULI 2019 – 29 AGUSTUS 2019) PENYUSUNAN DOKUMEN SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK (SPALD) KABUPATEN BOALEMO TAHUN 2019



Gambar 2.2 Rencana Induk SPALD Kabupaten/Kota



Daerah dengan Penduduk > 100.000 jiwa



Studi Kelayakan Penyelenggaraa n SPALD



Rencana Teknik Terinci Penyelenggaraa n SPALD



SPALD



Perencanaan SPALD



Rencana Induk



induk



Daerah dengan Penduduk 150



jiwa/Ha



diharapkan memiliki sebuah sistem jaringan dan minimal memiliki IPAL skala permukiman; (c) Daerah dan/atau kawasan dengan jumlah penduduk minimal 50.000 (lima puluh ribu) jiwa dan telah memiliki tangki septik, diharapkan memiliki sebuah IPLT; dan (d) Pengolahan



air



limbah



domestik



diharapkan



dapat



menghasilkan effluen air limbah domestik yang tidak melampaui. 2. Kriteria penyelenggaraan SPALD Kriteria penyelenggaraan SPALD meliputi:



2 - 29



LAPORAN BULAN PERTAMA (PERIODE TANGGAL 31 JULI 2019 – 29 AGUSTUS 2019) PENYUSUNAN DOKUMEN SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK (SPALD) KABUPATEN BOALEMO TAHUN 2019



(a) Karakteristik air limbah domestik pada Zona Perencanaan yaitu timbulan dan beban organik air limbah domestic. (b) Proyeksi timbulan dan beban organik air limbah domestik pada Zona Perencanaan; (c) Jenis SPALD pada Zona Perencanaan; (d) Kriteria teknis dalam penyelenggaraan SPALD-S, dan (e) kriteria teknis dalam penyelenggaraan SPALD-T. c. Rencana Program Penyelenggaraan SPALD Program penyelenggaraan SPALD mencakup persentase target dan biaya penyelenggaraan SPALD jangka panjang yang terdiri atas: 1. Program pengembangan prasarana dan sarana SPALD-S; 2. Program pengembangan prasarana dan sarana SPALD-T; 3. Program diarahkan



pengembangan dalam



kelembagaan



rangka



dan



mewujudkan



SDM,



yang



penyelenggaraan



SPALD secara proporsional antara regulator dan operator (kelembagaan operator penyelenggaraan SPALD diarahkan pada peran serta masyarakat atau pelaku usaha); dan 4. Program



pengembangan



peran



serta



masyarakat



dalam



penyelenggaraan SPALD. d. Tahapan Pelaksanaan Program Program penyelenggaraan SPALD yang telah disusun, kemudian dirinci berdasarkan jangka waktu perencanaan (jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek). 1. Rencana Jangka Panjang Rencana



jangka



penyelenggaraan



panjang



SPALD



merupakan



sampai



20



(dua



perencanaan puluh)



tahun



mendatang, yang disusun berdasarkan kebijakan dan strategi penyelenggaraan SPALD yang telah ditentukan. 2. Rencana Jangka Menengah



2 - 30



LAPORAN BULAN PERTAMA (PERIODE TANGGAL 31 JULI 2019 – 29 AGUSTUS 2019) PENYUSUNAN DOKUMEN SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK (SPALD) KABUPATEN BOALEMO TAHUN 2019



Rencana



jangka



menengah



merupakan



perencanaan



penyelenggaraan SPALD sampai 5 (lima) tahun mendatang, rencana pembangunan prasarana dan sarana air limbah domestik sesuai dengan permasalahan yang ada dan strategi yang akan dilaksanakan untuk penyelenggaraan SPALD pada daerah dan kawasan perencanaan. 3. Rencana Jangka Pendek /Tahap Mendesak Rencana



jangka



panjang



merupakan



perencanaan



penyelenggaraan SPALD sampai 1 - 2 tahun kedepan rencana pembangunan prasarana dan sarana air limbah domestik yang



diprioritaskan



pada



pemenuhan



kebutuhan



dasar



sanitasi sebagai dasar pengelolaan air limbah domestik. 6. Indikasi Pembiayaan Penyelenggaraan SPALD Indikasi pembiayaan penyelenggaraan SPALD berasal dari APBN, APBD



Provinsi,



APBD



Kabupaten/Kota,



pelaku



usaha,



dan



masyarakat. Pembiayaan tersebut dirinci berdasarkan program yang ditetapkan. 7. Konsultasi Publik Rencana Induk Rencana Induk SPALD harus disosialisasikan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari stakeholder sebelum ditetapkan. Dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut, dihadiri oleh : a) Instansi yang menangani pengendalian pencemaran air, air limbah domestik, dan infrastruktur; b) Pelaku usaha; c) Tokoh masyarakat; d) Perguruan Tinggi; dan e) Lembaga Swadaya Masyarakat dan Kelompok masyarakat. 8. Legalisasi Rencana Induk (Peraturan Kepala Daerah) Tahapan terakhir dalam penyusunan rencana induk yaitu Rencana Induk



yang



telah



dikonsultasi



publik



ditetapkan



oleh



2 - 31



LAPORAN BULAN PERTAMA (PERIODE TANGGAL 31 JULI 2019 – 29 AGUSTUS 2019) PENYUSUNAN DOKUMEN SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK (SPALD) KABUPATEN BOALEMO TAHUN 2019



Gubernur/Bupati/Walikota



dalam



bentuk



Peraturan



Gubernur/Bupati/Walikota.



D.2 Studi Kelayakan Studi kelayakan disusun berdasarkan rencana induk SPALD. Studi kelayakan menjadi acuan untuk mengetahui tingkat kelayakan usulan pengembangan SPALD. Jika Jumlah penduduk Kabupaten kurang dari 100.000 (seratus ribu) jiwa, studi kelayakan dapat menggunakan justifikasi teknis dan biaya. Studi kelayakan disusun berdasarkan: a. Kajian Teknis, paling sedikit memuat:  Rencana teknik operasional SPALD  Kebutuhan lahan  Kebutuhan air dan energi;  Kebutuhan prasarana dan sarana;  Pengoperasian dan pemeliharaan  Umur teknis  Kebutuhan sumber daya manusia. b. Kajian Keuangan Kajian keuangan diukur berdasarkan :  Periode pengembalian pembayaran (Pay Back Period-PBP);  Nilai keuangan kini bersih (Financial Net Present Value-FNPV); dan  Laju pengembalian keuangan internal (Financial Internal Rate of Return-FIRR). c. Kajian Ekonomi  Nisbah hasil biaya ekonomi (Economic Benefit Cost Ratio-EBCR);  Nilai ekonomi kini bersih (Economic Net Present Value-ENPV); dan  Laju pengembalian ekonomi internal (Economic Internal Rate of Return-EIRR).



2 - 32



LAPORAN BULAN PERTAMA (PERIODE TANGGAL 31 JULI 2019 – 29 AGUSTUS 2019) PENYUSUNAN DOKUMEN SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK (SPALD) KABUPATEN BOALEMO TAHUN 2019



d. Kajian Lingkungan berupa studi analisis risiko.



D.3 Rencana Teknik Terinci Perencanaan teknik terinci SPALD bertujuan untuk memenuhi syarat teknis pelaksanaan konstruksi SPALD-S dan SPALD-T. Perencanaan teknik terinci SPALD merupakan perencanaan detail prasarana dan sarana SPALD. Perencanaan teknik terinci SPALD, terdiri atas: a) Dokumen laporan utama memuat:  Perencanaan pola penanganan SPALD;  Perencanaan komponen SPALD; dan  Perencanaan konstruksi. b) dokumen lampiran paling sedikit memuat:  Laporan hasil penyelidikan tanah;  Laporan pengukuran kedalaman muka air tanah;  Laporan hasil survei topografi;  Laporan hasil pemeriksaan kualitas air limbah  Domestik dan badan air permukaan;  Perhitungan desain;  Perhitungan konstruksi;  Gambar teknik;  Spesifikasi Teknik;  Rencana Anggaran Biaya (Rab);  Perkiraan Biaya Operasi Dan Pemeliharaan;  Dokumen Lelang; Dan  Standar Operasional Prosedur (SOP). Perencanaan teknik terinci SPALD-T berupa dokumen laporan utama dan dokumen lampiran dilengkapi dengan survey utilitas dalam tanah pada rencana teknik terinci Sub sistem Pengumpulan.



2 - 33



LAPORAN BULAN PERTAMA (PERIODE TANGGAL 31 JULI 2019 – 29 AGUSTUS 2019) PENYUSUNAN DOKUMEN SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK (SPALD) KABUPATEN BOALEMO TAHUN 2019



E. Metode Pelaksanaan Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Tahapan pelaksanaan konstruksi SPALD, terdiri atas : a. Persiapan konstruksi Persiapan



konstruksi



dilakukan



sesuai



ketentuan



peraturan



perundang-undangan. b. Pelaksanaan konstruksi Pelaksanaan konstruksi meliputi kegiatan:  Pekerjaan tanah;  Pekerjaan struktur prasarana air limbah domestik;  Pekerjaan arsitektur prasarana air limbah domestik; dan  Pekerjaan mekanikal dan elektrikal. c. Uji coba sistem Uji coba dilaksanakan pada prasarana dan sarana spald yang dibangun agar dapat beroperasi sesuai mutu dan fungsinya. Pelaksanaan konstruksi SPALD harus memperhatikan paling sedikit:  Rencana mutu kontrak/kegiatan (RMK)  Sistem manajemen lingkungan  Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3); dan  Metode konstruksi berkelanjutan. F. Metode Pengoperasian, Pemeliharaan dan Rehabilitasi Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Pengoperasian, pemeliharaan, dan rehabilitasi SPALD dilaksanakan dengan



tujuan



menjamin



kelangsungan



fungsi



SPALD



sesuai



perencanaan. Pengoperasian, pemeliharaan, dan rehabilitasi SPALD menjadi tanggung jawab Penyelenggara SPALD dan dilaksanakan sesuai Standar



Operasional



pengoperasian,



Prosedur



pemeliharaan,



pengelolaan dan



SPALD.



rehabilitasi



Pelaksanaan



SPALD



harus



Memperhatikan paling sedikit: a. Sistem Manajemen Lingkungan; dan b. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).



2 - 34



LAPORAN BULAN PERTAMA (PERIODE TANGGAL 31 JULI 2019 – 29 AGUSTUS 2019) PENYUSUNAN DOKUMEN SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK (SPALD) KABUPATEN BOALEMO TAHUN 2019



Pengoperasian SPALD merupakan rangkaian kegiatan memfungsikan komponen SPALD-S dan SPALD-T sesuai perencanaan. Pemeliharaan merupakan kegiatan perawatan komponen SPALD secara rutin dan/atau berkala. Pemeliharaan rutin merupakan kegiatan perawatan yang dilakukan secara



rutin



guna



menjaga



usia



pakai



komponen



SPALD



tanpa



penggantian peralatan/suku cadang. Pemeliharaan berkala merupakan kegiatan perawatan yang dilakukan secara periodik guna memperpanjang usia



pakai



komponen



SPALD



dengan



atau



tanpa



penggantian



peralatan/suku cadang. Dalam



hal



sedang



dilaksanakan



pemeliharaan



SPALD,



pelayanan



pengelolaan air limbah domestik kepada masyarakat atau pelanggan, tetap berjalan sebagaimana mestinya. Pengoperasian dan Pemeliharaan SPALD Pengoperasian dan Pemeliharaan SPALD mencakup : I. Pengoperasian dan pemeliharaan SPALD-S Pengoperasian SPALD-S merupakan rangkaian pengoperasian pada Subsistem Pengolahan Setempat, Sub-sistem Pengangkutan, dan Subsistem



Pengolahan



Lumpur



Tinja.



Pengoperasian



Sub-sistem



Pengolahan untuk skala individual dilaksanakan pada setiap rumah tinggal



untuk



memastikan



pengolahan



secara



biologis



dapat



berlangsung. Pengoperasian Sub-sistem Pengolahan Setempat untuk skala komunal dilaksanakan



oleh



Kelompok



Masyarakat



untuk



memastikan



pengolahan secara biologis dapat berlangsung. Pengoperasian Sub-sistem Pengangkutan meliputi kegiatan:  Penyedotan lumpur tinja Penyedotan lumpur tinja harus dilakukan secara berkala paling lama 3 (tiga) tahun sekali sesuai standar operasional prosedur pengelolaan lumpur tinja.  Pengangkutan lumpur tinja



2 - 35



LAPORAN BULAN PERTAMA (PERIODE TANGGAL 31 JULI 2019 – 29 AGUSTUS 2019) PENYUSUNAN DOKUMEN SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK (SPALD) KABUPATEN BOALEMO TAHUN 2019



 Pembuangan lumpur tinja. Pembuangan lumpur tinja harus dilakukan di IPLT. Pengoperasian Sub-sistem Pengolahan Lumpur dilaksanakan di IPLT antara lain kegiatan: a. Pengumpulan lumpur tinja b. Penyaringan benda kasar dalam lumpur tinja c. Pemisahan partikel diskrit d. Pemekatan lumpur tinja e. Penstabilan lumpur tinja; dan/atau f. Pengeringan lumpur tinja. Air hasil pengolahan di IPLT yang dibuang ke badan air permukaan harus memenuhi standar baku mutu air limbah domestik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemeliharaan Sub-sistem Pengolahan Setempat dilaksanakan dengan mencegah masuknya sampah atau benda lain yang dapat mengganggu penyaluran dan proses pengolahan di tangki septik. Pemeliharaan Sub-sistem Pengangkutan berupa pemeliharaan sarana pengangkut,



peralatan,



dan



pompa



sedot



tinja



untuk



menjaga



kondisinya. Pemeliharaan Sub-sistem Pengolahan Lumpur Tinja meliputi kegiatan:  Pengangkatan sampah, lumpur, dan sedimen  Pemeliharaan prasarana dan sarana IPLT; dan  Pemeliharaan peralatan mekanikal elektrikal. II. Pengoperasian dan pemeliharaan SPALD-T Pengoperasian SPALD-T merupakan rangkaian pengoperasian pada Sub-sistem Pelayanan, Subsistem Pengumpulan, dan Sub-sistem Pengolahan Terpusat.Pemeliharaan SPALD-T mencakup pemeliharaan Subsistem



Pelayanan,



Sub-sistem



Pengumpulan,



dan



Subsistem



Pengolahan Terpusat. Pengoperasian Sub-sistem Pelayanan meliputi kegiatan: a. Pengoperasian bak penangkap lemak dan minyak;



2 - 36



LAPORAN BULAN PERTAMA (PERIODE TANGGAL 31 JULI 2019 – 29 AGUSTUS 2019) PENYUSUNAN DOKUMEN SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK (SPALD) KABUPATEN BOALEMO TAHUN 2019



b. Pengoperasian bak kontrol akhir; dan c. Pengoperasian lubang inspeksi. Pengoperasian Sub-sistem Pengumpulan meliputi kegiatan: a. Pengoperasian jaringan pipa retikulasi dan pipa induk dan b. Pengoperasian prasarana dan sarana pelengkap. Pengoperasian Sub-sistem Pengolahan Terpusat yang dilakukan di IPALD meliputi kegiatan: a. Pengoperasian bangunan pengolahan air limbah; b. Pengoperasian bangunan pengolahan lumpur; c. Pengoperasian unit pemrosesan lumpur kering. Air hasil pengolahan di IPALD yang dibuang ke badan air permukaan harus memenuhi standar baku mutu air limbah domestik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal prasarana utama pada IPALD tidak dilengkapi bangunan pengolahan lumpur, maka lumpur yang dihasilkan harus diangkut dan diolah di IPALD yang mempunyai bangunan pengolahan lumpur atau diolah di IPLT. Pemeliharaan Sub-sistem Pelayanan meliputi kegiatan: a. Pembersihan bak penangkap lemak; b. Pembersihan bak kontrol akhir; dan c. Pembersihan lubang inspeksi. Pemeliharaan Sub-sistem Pengumpulan antara lain kegiatan: a. Pemeliharaan pipa retikulasi; dan b. Pemeliharaan prasarana dan sarana pelengkap. Pemeliharaan Sub-sistem Pengolahan Terpusat antara lain kegiatan: a. Pemeliharaan bangunan pengolah air limbah; dan b. Pemeliharaan bangunan pengolahan lumpur. 2.3.3 Tahapan Penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Air Limbah A. Penyamaan Persepsi dan Paradigma



2 - 37



LAPORAN BULAN PERTAMA (PERIODE TANGGAL 31 JULI 2019 – 29 AGUSTUS 2019) PENYUSUNAN DOKUMEN SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK (SPALD) KABUPATEN BOALEMO TAHUN 2019



B. Penyiapan Konsep dan Kriteria Penyusunan Rencana Induk C. Deskripsi Wilayah Perencanaan D. Perumusan Analisis Kondisi SPAL E. Strategi Pengembangan SPAL F. Penyusunan Rencana Program dan Pelaksanaan Kegiatan SPAL Program bisa dipahami sebagai kumpulan beberapa kegiatan yang mengarah kepada sebuah perubahan sesuai dengan strategi yang telah disusun. Tidak hanya terbatas pada implementasi fisik, tetapi juga mencakup usaha menjaga keberlangsungan operasi infrastruktur yang ada.



Bisa



dari



Pemeliharaan







sisi



keuangan



O&M



yang



(tersedianya



memadai),



biaya



dan/atau



Operasi



dan



meningkatkan



kesadaran dan kebutuhan masyarakat akan sanitasi yang baik. Sebagai contoh, “program peningkatan layanan air limbah di zona sanitasi X dengan sistem terpusat” bisa terdiri dari beberapa kegiatan (teknis dan non-teknis) seperti; (i) menyiapkan masyarakat agar terjadi peningkatan kebutuhan (demand creation) akan sistem air limbah yang baik,



(ii)



pembentukan



Badan



Layanan



Umum



Daerah



untuk



pengelolaan sistem jaringan dan pengolahan air limbah (diandaikan sebagai prasyarat untuk mendapatkan bantuan dana dari Pemerintah Pusat), (iii) menyiapkan rencana rinci (Detailed Engineering Design – DED), (iv) penyiapan aturan biaya sambungan rumah dan retribusi air limbah, (v) implementasi fisik, dan (vi) kampanye untuk sambungan rumah. Sebagai pegangan dalam perumusan



berbagai



tahapan



kegiatan



di



dalam



pembangunan infrastruktur mengacu kepada



suatu



program



akronim SIDLACOM



(Survey, Investigation, Design, Land Acquisition, Contsruction, Operation and



Maintenance



-



Survei,



Penelitian,



Pembebasan



Tanah,



Pembangunan, Penggunaan dan Pemeliharaan). Kegiatan yang sudah disusun (sebagai bagian dari pelaksanaan sebuah Program) selanjutnya dibuat indikasi jadwal pelaksanaannya, volume kegiatan tersebut, indikasi biaya yang diperlukan, serta indikasi apakah kegiatan itu dapat didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau tidak. Hasil dari milestone ini menjadi penting



2 - 38



LAPORAN BULAN PERTAMA (PERIODE TANGGAL 31 JULI 2019 – 29 AGUSTUS 2019) PENYUSUNAN DOKUMEN SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK (SPALD) KABUPATEN BOALEMO TAHUN 2019



karena akan menjadi dasar dan masukan bagi proses pemograman maupun penganggaran rutin dan formal terutama di Pemerintah Provinsi/Kota Metropolitan/Besar



PEMBAGIAN ZONA PERENCANAAN 1) Daerah Perencanaan Daerah perencanaan pengembangan SPAL pada daerah terbangun dibagi atas zona-zona perencanaan dalam satuan sistem perencanaan dan pengembangan SPAL. 2) Pembagian Zona Perencanaan Pembagian



zona-zona



perencanaan



pengembangan



sarana



dan



prasarana air limbah pada daerah terbangun ditetapkan berdasarkan: a. Keseragaman tingkat kepadatan penduduk; b. Keseragaman bentuk topografi dan kemiringan lahan; c. Keseragaman tingkat kepadatan bangunan; d. Keseragaman tingkat permasalahan pencemaran air tanah dan permukaan; e. Kesamaan badan air penerima; dan f. Pertimbangan batas administrasi. PENETAPAN ZONA PRIORITAS Zona Prioritas adalah zona perencanaan yang mendapat penilaian utama untuk diprioritaskan dibangun terlebih dahulu dalam kurun waktu 1520 tahun mendatang. Perencanaan sarana dan prasarana air limbah di zona prioritas dapat dibagi



atas



pembangunan mendatang.



kluster-kluster



untuk



secara



bertahap



dalam



Penetapan



zona



prioritas



mendukung kurun



waktu



ditetapkan



perencanaan 20



tahun



berdasarkan



pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut: a. Tingkat Permasalahan Pencemaran Air Limbah Terhadap Air Tanah Dan Badan Air Penerima



2 - 39



LAPORAN BULAN PERTAMA (PERIODE TANGGAL 31 JULI 2019 – 29 AGUSTUS 2019) PENYUSUNAN DOKUMEN SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK (SPALD) KABUPATEN BOALEMO TAHUN 2019



Data yang digunakan berasal dari hasil sampling kualitas air tanah dan badan air penerima yang tercemar air limbah. Dari data tersebut kemudian disimpulkan kualitas air tanah yang terdapat di lokasi perencanaan tercemar sedang/ringan/berat. Setelah itu, data-data tersebut di plotkan pada peta daerah perencanaan. b. Tingkat Kemudahan Pelaksanaan Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui kondisi lingkungan daerah perencanaan dan disesuaikan dengan alternative teknologi yang akan diterapkan. Contoh dari tingkat kemudahan pelaksanaan dapat diketahui



dari



hasil



survey



mengenai



besarnya



kesanggupan



masyarakat untuk membangun, membantu, dan mengelola IPAL bersama-sama dengan pemerintah. c. Tingkat Kelayakan Ekonomi Data yang diperoleh dapat berasal dari hasil survey atau data sekunder terkait manfaat adanya pengelolaan air limbah di lokasi perencanaan. Pengelolaan air limbah di suatu lokasi dikatakan layak secara ekonomi apabila manfaat yang diterima mansyarakat (tingkat kesehatan dan produktivitas) lebih besar jika terdapat pengelolaan air limbah dibandingkan tidak ada pengelolaan. d. Tingkat kelayakan keuangan Data yang diperoleh berdasarkan data sekunder dan hasil analisis keuangan mengenai kelayakan proyek. Apabila biaya investasi dan biaya perawatan lebih besar daripada keuntungan yang diperoleh masyarakat dan pemerintah, maka proyek ini dinyatakan tidak layak. e. Kajian Lingkungan Kajian lingkungan meliputi kegiatan yang mengkaji dampak negative dan



positif



pada



lingkungan



proyek



berlangsung.



Dalam



hal



penentuan zona prioritas, kajian lingkungan berarti memperkirakan besarnya beban pencemaran yang diterima lingkungan apabila air limbah yang ada tidak dilakukan pengelolaan selama 20 tahun ke depan.



2 - 40



LAPORAN BULAN PERTAMA (PERIODE TANGGAL 31 JULI 2019 – 29 AGUSTUS 2019) PENYUSUNAN DOKUMEN SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK (SPALD) KABUPATEN BOALEMO TAHUN 2019



Hasil dari proyeksi beban pencemaran tersebut kemudian dilakukan range pembebanan dari skala ringan hingga berat, kemudian di plotkan pada peta daerah perencanaan. Selain itu, kondisi prasarana sanitasi yang ada di daerah perencanaan juga mejadi hal yang dipertimbangkan dalam penentuan zona prioritas, seperti keberadaan jamban dan MCK. Contohnya daerah A memiliki jamban tapi tidak punya septic tank, sedangkan daerah B memiliki jamban dan septictank. Hal tersebut kemudian diplotkan pada peta mengenai kondisi prasaran sanitasi. f. Kajian Kelembagaan Kajian kelembagaan untuk menentukan zona prioritas meliputi adanya kemauan masyarakat untuk mengelola air limbahnya dan mendukung kegiatan pemerintah terkait pengelolaan air limbah. Hal ini menjadi pertimbangan awal untuk menerapkan IPAL dalam suatu kawasan. RENCANA PROGRAM Rencana pengembangan di sektor air limbah direncanakan mulai tahun anggaran di 1 tahun kedepan sampai 15-20 tahun kedepan. Mengingat jangkauan rencana induk relatif lama maka sampai tahap menengah atau 6 tahun pertama dari rangkaian rencana pembangunan jangka panjang, diperlukan rekomendasi rencana pembangunan yang lebih terarah



melalui



penyusunan



studi



kelayakan



terutama



dalam



menentukan sistem yang akan dikembangkan kelak. Maka dalam rencana program ini disusun jadwal kegiatan-kegiatan penting sesuai dengan tahapan pembangunan, yaitu mulai dari tahap mendesak, tahap menengah dan jangka panjang. Kegiatan-kegiatan tersebut merupakan CSF ”Critical Success Factor” atau kegiatan kunci untuk tercapainya kesuksesan pada tiap tahapan pembangunan. CSF ini sesuai dengan program-program apa saja yang akan dijalankan pada masig-masing tahapan pembangunan. CSF ini harus diuraikan secara detail untuk tiap tahapan pembangunan. RENCANA UMUM



2 - 41



LAPORAN BULAN PERTAMA (PERIODE TANGGAL 31 JULI 2019 – 29 AGUSTUS 2019) PENYUSUNAN DOKUMEN SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK (SPALD) KABUPATEN BOALEMO TAHUN 2019



Secara umum, hal-hal yang perlu dilakukan untuk menyusun rencana induk pengembangan SPAL adalah : a. Pengumpulan Data Sekunder Kumpulkan



data



sekunder



penyusunan



evaluasi



sebagai



kondisi



dasar



perencanaan



kota/kawasan,



yang



dalam



antara



lain



meliputi: Fungsi strategis kota/kawasan (Rencana Tata Ruang Wilayah/RTRW). a. Peta topografi, foto udara citra satelit skala 1:50.000, 1:5.000, tergantung luas daerah studi/perencanaan. b. Data dan peta gambaran umum hidrologi sumber air, topografi, klimatografi, fisiografi dan geologi. c. Penggunaan lahan dan rencana tata guna lahan. d. Data demografi saat ini dan 10 tahun terakhir, penyebaran penduduk dan kepadatan. e. Data sosial ekonomi–karakteristik wilayah dan kependudukan ditinjau dari aspek sosial, ekonomi dan budaya: 1) Perkembangan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB); 2) Mata pencaharian dan pendapatan; 3) Adat istiadat, tradisi dan budaya; 4) Perpindahan penduduk dan pengaruhnya terhadap urbanisasi dan kondisi ekonomi masyarakat. f. Data kesehatan–kondisi sanitasi dan kesehatan lingkungan: 1) Statistik kesehatan/kasus penyakit; 2) Angka kelahiran, kematian dan migrasi; 3) Data penyakit akibat yang buruk (water borne disease); 4) Sarana pelayanan kesehatan. g. Sarana dan prasarana kota yang ada (infrastruktur) : 1) Air minum; 2) Drainase; 3) Pembuangan limbah dan sampah; 4) Listrik; 5) Telepon;



2 - 42



LAPORAN BULAN PERTAMA (PERIODE TANGGAL 31 JULI 2019 – 29 AGUSTUS 2019) PENYUSUNAN DOKUMEN SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK (SPALD) KABUPATEN BOALEMO TAHUN 2019



6) Jalan dan sarana transportasi 7) Kawasan strategis (pariwisata dan industri) b. Evaluasi sistem eksisting (jika sudah ada), menyangkut aspekaspek sebagai berikut : 1)



Teknis;



2)



Kinerja pelayanan;



3)



Tingkat pelayanan;



4)



Periode pelayanan ;



5)



Jangkauan pelayanan;



6)



Kinerja instalasi;



7)



Jumlah dan kinerja peralatan/perlengkapan;



8)



Pedoman dan kondisi operasi dan perawatan;



9)



Tingkat kebocoran;



10) Non teknis; 11) Kondisi dan kinerja keuangan; 12) Kondisi dan kinerja karyawan. c. Identifikasi permasalahan dan kebutuhan pengembangan SPAL, Hal yang perlu diidentifikasi antara lain : 1. Tingkat dan cakupan pelayanan 2. Kinerja pelayanan 3. Kebutuhan penyambung jaringan distribusi dan/atau kapasitas pengolahan 4. Kinerja kelembagaan, sumber daya manusia dan keuangan. a) Kembangkan alternatif Setiap alternatif harus dikaji aspek teknis dan ekonomis. Alternatif terpilih adalah yang terbaik ditinjau dari berbagai aspek tersebut. Pradesain dan alternatif terpilih merupakan dasar dalam prakiraan biaya investasi dan prakelayakan teknis. b) Kembangkan kelembagaan dan sumber daya manusia Dalam operasi dan pemeliharaan suatu sistem air limbah diperlukan tenaga-tenaga ahli profesional yang berpengalaman, maka diperlukan penilaian terhadap kemampuan karyawan yang



2 - 43



LAPORAN BULAN PERTAMA (PERIODE TANGGAL 31 JULI 2019 – 29 AGUSTUS 2019) PENYUSUNAN DOKUMEN SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK (SPALD) KABUPATEN BOALEMO TAHUN 2019



ada untuk menyusun suatu program pengembangan karyawan yang tercapai melalui pendidikan dan pelatihan. c) Pilih alternatif system. Setiap alternatif harus dikaji kelayakan :  Teknis  Ekonomis  Lingkungan d) Rencana pengembangan. Setelah alternatif terbaik ditentukan, maka dapat disimpulkan :  Rencana kegiatan utama pentahapan  Rencana pengembangan sumber daya manusia  Dimensi-dimensi pokok dari Sistem  Rekomendasi pengelolaan air limbah  Rencana pentahapan 5 tahun  Rencana tingkat lanjut RENCANA JARINGAN Rencana jaringan dibuat sesuai dengan: 1) Rencana pengembangan tata kota 2) Jaringan distribusi utama Rencana jaringan dibuat untuk perluasan pelayanan dan cakupan dari SPALT dengan jaringan perpipaan yang telah ada saat ini, maupun untuk meningkatkan pelayanan dari SPALT bukan jaringan perpipaan menjadi SPALT dengan jaringan perpipaan. Untuk SPALT dengan jaringan perpipaan, langkah-langkah pengerjaan perencanaan jaringan distribusi air limbah dilaksanakan sebagai berikut: a. Tentukan daerah pelayanan b. Kumpulkan data untuk daerah pelayanan Metode analisis penentuan daerah pelayanan dengan administratif kebijaksanaan pemerintah daerah, dan rencana penerapan jaringan distribusi utama pengolahan air limbah : 1) Jumlah penduduk



2 - 44



LAPORAN BULAN PERTAMA (PERIODE TANGGAL 31 JULI 2019 – 29 AGUSTUS 2019) PENYUSUNAN DOKUMEN SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK (SPALD) KABUPATEN BOALEMO TAHUN 2019



2) Peta topografi, situasi lokasi, peta jaringan yang sudah ada di daerah pelayanan 3) Asumsi konsumsi pemakaian air domestik 4) Asumsi konsumsi pemakaian air nondomestik 5) Daya dukung tanah 6) Hasil pengukuran lapangan c. Gambarkan sistem jaringan distribusi utama disesuaikan dengan data pendukung d. Tentukan diameter pipa dan perhitungan hidrolis sebagai berikut: 1) Tentukan kecepatan aliran dalam, pipa sesuai dengan kriteria perencanaan antara dua titik simpul. 2) Hitung diameter pipa berdasarkan rumus : Q = A x V e. Gambarkan sistem jaringan distribusi utama yang memuat data sebagai berikut : 1) Nomor simpul 2) Elevasi setiap simpul KRITERIA DAN STANDAR PELAYANAN Kriteria dan standar pelayanan diperlukan dalam perencanaan dan pembangunan SPALT untuk dapat memenuhi tujuan tersedianya air dalam jumlah yang cukup dengan kualitas yang memenuhi persyaratan air



limbah,



tersedianya



air



setiap



waktu



atau



kesinambungan,



tersedianya air dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat atau pemakai. Sasaran pelayanan pada tahap awal prioritas harus ditujukan pada daerah berkepadatan tinggi dan kawasan strategis. Setelah itu prioritas pelayanan diarahkan pada daerah pengembangan sesuai dengan arahan dalam perencanaan induk kota. RENCANA KETERPADUAN DENGAN PRASARANA DAN SARANA (PS) SANITASI



2 - 45



LAPORAN BULAN PERTAMA (PERIODE TANGGAL 31 JULI 2019 – 29 AGUSTUS 2019) PENYUSUNAN DOKUMEN SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK (SPALD) KABUPATEN BOALEMO TAHUN 2019



Pertimbangan untuk melakukan keterpaduan antara air limbah dan sanitasi : Air limbah yang dihasilkan setiap rumah tangga diperkirakan sebesar 80% dari kebutuhan air minum tiap rumah tangga. Keterpaduan selayaknya dilakukan sejak pada tahap Perencanaan, Pembiayaan Pelaksanaan, Pengelolaan, Peran Serta Masyarakat, dan Pengaturan Bidang Air Limbah dan Sanitasi, untuk mengurangi beban pengelolaan air limbah yang terlalu besar di IPAL (Integrated Concept). RENCANA PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN Rencana pengembangan kelembagaan sistem pengelolaan air limbah dilakukan melalui: 1) Pengkajian kembali terhadap perundang-undangan terkait terhadap kelembagaan. 2) Lakukan kajian terhadap batas wilayah administrasi pemerintahan, tugas dan kewenangan instansi tertentu, mekanisme pendanaan, kebiasaan atau adat masyarakat. 3) Lakukan kajian terhadap struktur organisasi yang ada. 4) Buat rencana pengembangan kelembagaan yang mampu untuk mengelola SPALT yang direncanakan. Dalam



pengolahan



sistem



pengolahan



air



limbah



yang



perlu



diperhatikan adalah: 1) Sumber daya manusia (SDM) 2) Struktur organisasi penyelenggara RENCANA TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN 1) Rencana Jangka Pendek /Tahap Mendesak Pada tahap mendesak yaitu sampai 1 - 2 tahun kedepan rencana pembangunan prasarana dan sarana air limbah diprioritaskan pada pemenuhan kebutuhan dasar sanitasi sebagai dasar pengelolaan air limbah. Kebutuhan dasar ini didapat setelah menganalisa data eksisting pengelolaan air limbah saat ini di area studi. Daerah yang perlu menjadi



2 - 46



LAPORAN BULAN PERTAMA (PERIODE TANGGAL 31 JULI 2019 – 29 AGUSTUS 2019) PENYUSUNAN DOKUMEN SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK (SPALD) KABUPATEN BOALEMO TAHUN 2019



perhatian adalah daerah kawasan kumuh, daerah rawan endemi dan daerah kritis. Daerah yang menjadi prioritas pembangunan prasarana dan sarana air limbah dijabarkan dengan detail mengenai nama zona atau sub zona, luas daerahnya, kepadatan penduduk, tingkat pendapatan dan disertai dengan peta daerah pengembangan tahap mendesak. a. Sistem yang digunakan Pada tahap mendesak sistem yang digunakan sesuai dengan hasil analisa kondisieksisting di daerah tersebut. Sistem yang digunakan umumnya menggunakan sistem pengolahan air limbah setempat, seperti pembuatan MCK di daerah yang menjadi prioritas tahap mendesak, atau disesuaikan dengan kebutuhan prasarana dan sarana sanitasi mendesak di daerah tersebut. Penjelasan sistem yang digunakan ini dilengkapi dengan sumber dana dan gambaran detail sistem terpilih. b. Program Pendukung Program pendukung ini diperlukan agar semua program dalam tahap mendesak berhasil dilaksanakan. Paket pendukung ini dapat berupa penyusunan rencana teknis untuk pelaksanaan sistem sanitasi yang akan dibangun untuk tahap mendesak, mengadakan penyuluhan kepada masyarakat dan training kepada petugas pengelola, menyusun bentuk kelembagaan pengelola air limbah dan apabila diperlukan melakukan pembebasan lahan untuk lokasi pembangunan prasarana dan sarana air limbah. c. Rencana Kebutuhan Biaya Rencana kebutuhan biaya ini merupakan jabaran tentang biaya yang diperlukan untuk melaksanakan program tahap mendesak, komponen biaya dapat berupa biaya konstruksi dan biaya non konstruksi. 2) Rencana Jangka Menengah



2 - 47



LAPORAN BULAN PERTAMA (PERIODE TANGGAL 31 JULI 2019 – 29 AGUSTUS 2019) PENYUSUNAN DOKUMEN SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK (SPALD) KABUPATEN BOALEMO TAHUN 2019



Pada tahap menengah ini yaitu sampai 5 tahun mendatang, rencana pembangunan prasarana dan sarana air limbah sesuai dengan permasalahan yang ada dan strategi yang akan dilaksanakan untuk pemenuhan sistem pengelolaan air limbah untuk area studi. Rencana pembangunan ini disesuaikan dengan alternatif sistem pengelolaan yang dipilih dan zona atau sub zona yang telah ditetapkan.



Pembangunan



ini



merupakan



bagian



dari



rencana



pembangunan jangka panjang (rencana induk). Daerah pelayanan ini dilengkapi dengan luasan daerah pelayanan, zona atau sub zona yang dilayani dan dilengkapi dengan peta daerah pelyanan tahap menengah. a. Sistem yang digunakan Sistem yang digunakan pada tahap menengah ini disesuaikan dengan sistem yang telah dipilih dari beberapa alternatif yang ada. Penjelasan sistem ini mengenai sistem yang digunakan secara detail mulai dari kebutuhan unit pengolahan air limbah sampai aksesoris pendukungnya. b. Program Pendukung Program pendukung ini diperlukan agar semua program dalam tahap menengah berhasil dilaksanakan. Paket pendukung ini dapat berupa penyusunan rencana teknis detail untuk pelaksanaan sistem sanitasi yang akan dibangun untuk tahap menengah dan jangka panjang, mengadakan supervisi tentang pembangunan prasarana dan sarana air limbah yang telah diprogramkan, mengadakan penyuluhan kepada masyarakat dan training kepada petugas



pengelola,



kelembagaan melakukan



pengadaan



pengelola pembebasan



air



truk



limbah



lahan



tinja, dan



untuk



menyusun apabila



lokasi



bentuk



diperlukan



pembangunan



prasarana dan sarana air limbah. c. Rencana Kebutuhan Biaya Rencana kebutuhan biaya ini merupakan jabaran tentang biaya yang diperlukan untuk melaksanakan program tahap menengah,



2 - 48



LAPORAN BULAN PERTAMA (PERIODE TANGGAL 31 JULI 2019 – 29 AGUSTUS 2019) PENYUSUNAN DOKUMEN SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK (SPALD) KABUPATEN BOALEMO TAHUN 2019



komponen biaya dapat berupa biaya konstruksi dan biaya non konstruksi. 3) Rencana Jangka Panjang a. Daerah Pelayanan Rencana pembangunan sampai 20 tahun mendatang dapat juga disebut rencana jangka panjang atau juga disebut rencana induk. Daerah pelayanannya tentu saja melingkupi seluruh area studi, dimana beberapa bagian dari area studi telah dilayani melalui pembangunan tahap mendesak dan tahap menengah. Daerah pelayanan ini dapat berupa daerah pelayanan sanitasi terpusat dan daerah



pelayanan



sanitasi



setempat.



Daerah



pelayanan



ini



dilengkapi dengan peta daerah pengembangan pelayanan jangka panjang. b. Sistem Yang Digunakan Sistem yang digunakan pada jangka panjang ini disesuaikan dengan sistem yang telah dipilih dari beberapa alternatif yang ada. Penjelasan sistem ini mengenai sistem yang digunakan secara detail mulai dari kebutuhan unit pengolahan air limbah sampai aksesoris pendukungnya. c. Program Pendukung Program pendukung ini diperlukan agar semua program dalam jangka Panjang berhasil dilaksanakan. Paket pendukung ini dapat berupa penyusunan rencana teknis detail untuk pelaksanaan sistem sanitasi yang akan dibangun untuk jangka panjang, mengadakan



supervisi



sarana



limbah



air



tentang



yang



pembangunan



telah



prasarana



diprogramkan,



dan



mengadakan



penyuluhan kepada masyarakat dan training kepada petugas pengelola, menyusun bentuk kelembagaan pengelola air limbah dan apabila diperlukan melakukan pembebasan lahan untuk lokasi pembangunan prasarana dan sarana air limbah. d. Rencana Kebutuhan Biaya



2 - 49



LAPORAN BULAN PERTAMA (PERIODE TANGGAL 31 JULI 2019 – 29 AGUSTUS 2019) PENYUSUNAN DOKUMEN SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK (SPALD) KABUPATEN BOALEMO TAHUN 2019



Rencana kebutuhan biaya ini merupakan jabaran tentang biaya yang diperlukan untuk melaksanakan program jangka panjang, komponen biaya dapat berupa biaya konstruksi dan biaya non konstruksi. Yang perlu diperhatikan juga adalah proyeksi tingkat inflasi setiap tahunnya, sehingga anggaran untuk jangka panjang dapat dilaksanakan dengan baik.



RENCANA PEMBIAYAAN Rencana pembangunan prasarana dan sarana air limbah yang dibagi dalam 3 tahap diatas memerlukan pembiayaan yang cukup besar. Agar memudahkan pemerintah untuk mengalokasikan dana dalam rangka pembangunan di sektor air limbah maka disusun jadwal pembiayaan menurut tahapan pembangunan. Dalam rencana pembiayaan diuraikan



pembagian



jadwal



pembiayaan



untuk



tiap



ini



tahapan



pembangunan, yang berisi dana-dana yang dibutuhkan untuk tiap tahapan pembangunan serta pemenuhannya untuk berapa tahun anggaran. Indikasi biaya dan pola investasi dihitung dalam bentuk nilai sekarang (present value) dan harus dikonversikan menjadi nilai masa datang (future value) berdasarkan metode analisis keuangan, serta sudah menghitung kebutuhan biaya untuk jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Hal yang perlu diperhatikan dalam rencana keuangan atau pendanaan: 1. Sumber dana Sumber dana yang dimaksudkan



adalah sumber dana untuk



melakukan investasi dan biaya perawatan SPALT. Sejak awal perlu dipastikan mengenai sumber pendanaan yang akan digunakan untuk merealisasikan proyek tersebut, baik itu dari APBN, APBD Provinsi atau APBD daerah. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan proyek SPALT dapat berlangsung dan diterapkan di masyarakat.



2 - 50



LAPORAN BULAN PERTAMA (PERIODE TANGGAL 31 JULI 2019 – 29 AGUSTUS 2019) PENYUSUNAN DOKUMEN SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK (SPALD) KABUPATEN BOALEMO TAHUN 2019



2. Kemampuan dan kemauan masyarakat Kemampuan



dan



kemauan



masyarakat



perlu



diketahui



untuk



menentukan besarnya dukungan masyarakat terhadap pengelolaan air limbah yang direncanakan. kemampuan yang dimaksudkan adalah kemampuan masyarakat dalam hal membayar biaya retribusi pengelolaan air limbah, sedangkan kemauan masyarakat berarti kemauan masyarakat dalam hal melakukan pengelolaan air limbah serta membantu kegiatan pemerintah dalam mengelola air limbah. Apabila kemauan dan kemampuan masyarakatnya kecil, maka proyek SPALT akan menjadi sia-sia untuk dilakukan, sedangkan jika kemauan masyarakat besar tapi kemampuan masyarakat dalam hal membayar biaya retribusi IPAL kecil, maka perlu difikirkan alternatif biaya untuk menerapkan IPAL di kawasan tersebut. 3. Kemampuan keuangan daerah SPALT yang direncanakan dalam suatu daerah perlu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Hal ini dikarenakan tiap daerah memiliki kemampuan keuangan yang berbeda-beda dalam hal melakukan



pengelolaan



air



limbahnya.



Misalkan



daerah



A



kemampuan keuangan daerahnya untuk mengelola air limbah adalah sebesar



30%



dari



anggaran



untuk



pengelolaan



sarana



sanitasi,sedangkan untuk daerah B hanya sebesar 10%. Kondisi tersebut menentukan penerapan teknologi pengelolaan air limbah yang terdapat di daerah serta rencana pengelolaannya. INDIKASI RENCANA INVESTASI PROGRAM Hal-hal yang harus diperhatikan dalam rencana investasi program adalah: 1) Seluruh program pengembangan yang tertera dalam rencana induk harus dikelompokan atas 4 (empat) tahapan pengembangan 5 tahun. 2) Seluruh program 5 tahunan ke 1, 2, 3, dan 4 harus dihitung nilai investasinya dengan standard harga saat ini (current price). 3) Rencana



biaya



investasi



program



dari



rencana



induk



harus



dibandingkan dengan rencana penduduk terlayani sehingga dapat



2 - 51



LAPORAN BULAN PERTAMA (PERIODE TANGGAL 31 JULI 2019 – 29 AGUSTUS 2019) PENYUSUNAN DOKUMEN SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK (SPALD) KABUPATEN BOALEMO TAHUN 2019



diketahui nilai biaya investasi perkapita atau nilai biaya investasi per rumah tangga dari penduduk yang mendapat manfaat langsung. 4) Nilai biaya investasi perkapita tersebut harus dibandingkan dengan income perkapita pertahun dari kota yang bersangkutan, sebagai lapisan awal (screening) sebelum dilakukan studi kelayakan ekonomi dan keuangan proyek. 5) Kelayakan proyek program 5 tahunan ke 1, 2, 3, dan 4 dapat dilakukan



kemudian



sesuai



tahapan



pembangunan.



Program



pengembangan sarana dan prasarana 5 tahun ke 1 (pertama) harus dihitung kelayakan proyeknya dengan mengacu pada pedoman studi kelayakan. G. Finalisasi Rencana Induk SPAL Finalisasi



Rencana



Induk



merupakan



milestone



terakhir



dari



serangkaian proses penyusunan RI. Hasil akhir dari milestone ini adalah disahkannya dokumen rencana induk oleh Bupatu. Bagian terpenting milestone ini adalah membangun pemahaman dan persepsi yang sama pada pihak yang terkait tentang dokumen rencana induk yang disusun, terutama terkait dengan program dan kegiatan yang dirumuskan. Selain itu, milestone ini juga mensyaratkan adanya kesamaan pemahaman dan persepsi



terhadap



strategi



pengembangan



sanitasi



yang



disusun



(termasuk program dan kegiatannya) dari Pemerintah Provinsi dan Pusat. Komitmen pemerintah Kabupaten/ Kota yang dinyatakan oleh besaran



anggaran



yang



dialokasikan



di



dalam



APBD



menjadi



pertimbangan bantuan keuangan dari Provinsi, Pusat atau donor lainnya. Rencana Induk SPAL wajib disosialisasikan melalui konsultasi publik untuk menjaring masukan dan tanggapan dari stakeholder sebelum difinalkan dan dilegalkan. Ketentuan sosialisasi Rencana Induk SPAL adalah sebagai berikut: 1. Konsultasi publik harus dilakukan minimal sebanyak 3 (tiga) kali dalam kurun waktu 12 bulan pada saat penyusunan Rencana Induk. 2. Konsultasi publik harus dilakukan dengan melibatkan stakeholders sebagai berikut:



2 - 52



LAPORAN BULAN PERTAMA (PERIODE TANGGAL 31 JULI 2019 – 29 AGUSTUS 2019) PENYUSUNAN DOKUMEN SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK (SPALD) KABUPATEN BOALEMO TAHUN 2019



a. Stakeholder yang berwenang dalam membuat kebijakan dalam pengendalian pencemaran air; b. Stakeholder yang mewakili masyarakat wilayah layanan; c. Stakeholder yang mewakili masyarakat yang terkena dampak; dan; d. Stakeholder yang mewakili kelompok interest group seperti LSM, perguruan tinggi, tokoh masyarakat dsb.



2 - 53