Bab 2 Siap 219 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

STANDAR AKREDITASI PUSKESMAS BAB 2 PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT



PERBANDINGAN STANDAR SAAT INI DAN TERBARU Versi 2015 Pokja Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) BAB IV: Upaya Kesehatan Masyarakat yang Berorientasi Sasaran (UKMBS) BAB V: Kepemimpinan dan Manajemen Upaya Kesehatan Masyarakat (KMUKM)



Edisi 2 Tahun 2019 (Standar Terbaru) Pokja Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM)



BAB II Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM)



PERBANDINGAN STANDAR SAAT INI DAN TERBARU



Bab Bab IV – UKMBS Bab V KMUKM Bab VI – SKUKM Total



Versi 2015 UKM Kriter Std ia



EP



3



10



53



7



22



101



10



6



29



20



38



183



Edisi kedua Tahun 2019 UKM Kriter Bab Std ia



EP



Bab II - UKM



7



22



97



Total



7



22



100



PERBANDINGAN STANDAR SAAT INI DAN TERBARU Versi 2015 UKM Isi



EDISI 2 TAHUN 2019 UKM Standa Standa Isi r r 4.1 2.1 Kebutuhan akan Upaya Perencanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat UKM Dilaksanakan Secara dianalisis Terpadu 2.2 Akses masyarakat dan Akses Pelayanan UKM 4.2 sasaran kegiatan terhadap kegiatan upaya kesehatan masyarakat 2.9 K e p a l a p u s k d a n Pengawasan, Pengendalian penanggungjawab UKM Dan Penilaian Kinerja UKM 4.3 pusk melakukan evaluasi dalam mencapai tujuan dan



PERBANDINGAN STANDAR SAAT INI DAN TERBARU Standa r 5.1



5.3 5.4



Versi 2015 UKM Isi T a n g g u n g j a w a b pe ng e l o l a a n U K M Puskesmas Pengorganisasian UKM Komunikasi dan koordinasi



EDISI 2 TAHUN 2019 UKM Standa Isi r 2.4



T a t a K e l o l a U K M ( Penggerakan Dan Pelaksanaan UKM)



PERBANDINGAN STANDAR SAAT INI DAN TERBARU Versi 2015 UKM Isi



EDISI 2 TAHUN 2019 UKM Standa Standa Isi r r 5.2 2.1 Perencanaan kegiatan UKM Perencanaan Pelayanan Pusk UKM Dilaksanakan Secara Terpadu. 5.5 2.3 Kebijakan dan prosedur Kebijakan Dan Prosedur pengelolaan Pelayanan UKM 5.6 2.9 Akuntabilitas pengelolaan Pengawasan, Pengendalian dan pelaksanaan UKM Dan Penilaian Kinerja Ukm 5.7 3.1 Hak dan Kewajiban Pengguna Hak dan kewajiban sasaran 2.6



PIS-PK



2.7



UKM ESENSIAL



PERBANDINGAN STANDAR SAAT INI DAN TERBARU Standa r 6.1



Versi 2015 UKM Isi



Perbaikan Kinerja UKM



EDISI 2 TAHUN 2019 UKM Standa Isi r 5.1 Peningkatan Mutu 5.2



Manajemen Risiko



PERBANDINGAN STANDAR AKREDITASI PUSKESMAS VERSI 2015 DENGAN SIAP219 BAB JUDUL



JUMLAH STANDAR



VERSI 2015



IV



Upaya Kesehatan Masyarakat yang Berorientasi Sasaran



V



Kepemimpinan dan Manajemen Upaya Kesehatan Masyarakat (



VI



Sasaran Kinerja UKM



SIAP 219



BAB II



2015 ADA 3 BAB VERSI 2019 ADA 1 BAB



U PAYA K E S E H ATA N MASYARAKAT



VERSI 2015



11



JUMLAH KRITERIA



JUMLAH ELEMEN PENILAIAN (EP)



SIAP 219



VERSI 2015



SIAP 219



VERSI 2015



SIAP 219



9



38



23



183



100



STANDAR BAB 2 *********************************************************************************************************************** ***********************



Perencanaan pelayanan UKM (5.2-4.1) akses sasaran dan masyarakat terhadap pelaksanaan pelayanan UKM (4.2)



2.1 2.5



2.2



2.6



2.7



kebijakan dan prosedur pelayanan UKM (5.5)



PIS - PK



UKM ESENSIAL



2.3 2.8



Komunikasi dan Koordinasi (5.4)



Pembinaan berjenjang (5.6)



2.4



2.9



UKM PENGEMBANGAN



Pengawasan, Pengendalian dan Penilaian Kinerja pelayanan UKM Puskesmas (5.2.3, 5.3, 5.5, 5.6)



ISI STANDAR BAB 2 STANDAR



KRITERIA



ELEMEN PENILAIAN



2.1



2.1.1 – 2.1.3



15 EP



2.2



2.2.1 – 2.2.2



8 EP



2.3



2.3.1



4 EP



2.4



2.4.1



3 EP



2.5



2.5.1



5 EP



2.6



2.6.1 – 2.6.3



17 EP



2.7



2.7.1 – 2.7.5



15 EP



2.8



2.8.1



3 EP



2.9



2.8.1 – 2.8.6



30 EP



9



23



100



STANDAR 2.1. Perencanaan pelayanan UKM Puskesmas disusun secara terpadu yang berbasis wilayah kerja Puskesmas dengan melibatkan lintas program dan lintas sektor sesuai dengan analisis kebutuhan masyarakat, data hasil penilaian kinerja Puskesmas dengan memperhatikan   hasil pelaksanaan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS PK) dan capaian standar pelayanan minimal (SPM) daerah Kabupaten/Kota (lihat juga KMP : 1.1.2 terkait perencanaan dan KMP : 1.6.11 )



2.1 PERENCANAAN PELAYANAN UKM DILAKSANAKAN SECARA TERPADU 2.1.1



2.1.2



2.1.3



• Perencanaan pelayanan UKM di Puskesmas disusun secara terpadu yang berbasis wilayah kerja Puskesmas berdasarkan hasil analisis kebutuhan dan harapan masyarakat, analisis data pencapaian kinerja pelayanan UKM dengan memperhatikan data PIS PK dan SPM (lihat juga KMP: 1.1.1 dan UKM : 2.6



• Perencanaan pelayanan UKM Puskesmas memuat kegiatan pemberdayaan masyarakat untuk mengatasi permasalahan kesehatan dan meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat dimana kegiatan pemberdayaan Masyarakat di lakukan oleh masyarakat sendiri dengan di fasilitasi oleh Puskesmas (lihat juga KMP :1.1.2 dan UKM: 2.1.1)



•Rencana pelaksanaan pelayanan UKM terintegrasi lintas program dan mengacu pada Rencana Usulan Kegiatan Puskesmas.



KRITERIA 2.1.1



POKOK PIKIRAN • Identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat terhadap kegiatan UKM adalah proses pengidentifikasian terhadap hal-hal yang dibutuhkan dan diharapkan masyarakat terhadap program – program yang ada di UKM yang diperoleh dengan memanfaatkan media komunikasi yang ditetapkan seperti: üjajak pendapat, ütemu muka, üsurvei mawas diri, üsurvei kepuasan masyarakat üdan media lainnya (lihat juga KMP : 1.1.1) • Pelaksanaan identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat mengacu pada kebijakan dan prosedur yang berlaku.



POKOK PIKIRAN • Data capaian kinerja pelayanan UKM dianalisis dengan memperhatikan hasil pelaksanaan PIS PK dan capaian target SPM yang berbasis wilayah kerja Puskesmas dan dibahas secara terpadu bersama lintas program dan lintas sektor sebagai dasar dalam penyusunan rencana usulan kegiatan UKM. ( Lihat juga KMP : 1.6.11) • Kegiatan-kegiatan dalam setiap pelayanan UKM di Puskesmas disusun oleh Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab UKM Puskesmas mengacu pada: ü



analisis data kinerja,



ü



analisis data PIS PK,



ü



analisis capaian SPM daerah Kabupaten/Kota



ü



pedoman atau acuan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Daerah Provinsi, maupun Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota, dengan mengutamakan program prioritas nasional



ü



serta memperhatikan kebutuhan dan harapan masyarakat.



• Dalam standar ini, kata “pelayanan” digunakan untuk menggantikan kata “program”, contoh: Program Promkes menjadi Pelayanan Promkes.



ELEMEN PENILAIAN 1. Ditetapkan kebijakan, dan prosedur sebagai dasar dalam melakukan Identifikasi Kebutuhan dan Harapan Masyarakat (R) 2. Dilakukan identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat, kelompok masyarakat, keluarga dan individu yang merupakan sasaran pelayanan UKM. (D, W) 3. Hasil identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat dianalisis bersama dengan lintas program dan lintas sektor sebagai bahan untuk pembahasan dalam menyusun rencana kegiatan. (D,W) 4. Data capaian kinerja pelayanan UKM Puskesmas dan Data dianalisis bersama lintas program dan lintas sektor dengan memperhatikan hasil pelaksanaan PIS PK dianalisis sebagai bahan untuk pembahasan dalam menyusun rencana kegiatan. (D,W) 5. Tersedia rencana usulan kegiatan UKM yang disusun secara terpadu berbasis wilayah kerja Puskesmas berdasarkan hasil analisis kebutuhan dan harapan masyarakat, hasil



pembahasan analisis data capaian kinerja pelayanan UKM dengan memperhatikan



hasil pelaksanaan kegiatan PIS PK (D,W



KRITERIA 2.1.2 Perencanaan pelayanan UKM Puskesmas memuat kegiatan pemberdayaan masyarakat untuk mengatasi permasalahan kesehatan dan meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat. (lihat juga KMP :1.1.2 dan UKM: 2.1.1)



POKOK PIKIRAN….



• Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan yang selanjutnya disebut Pemberdayaan masyarakat adalah proses untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan kemampuan individu, keluarga serta masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya kesehatan yang dilaksanakan dengan cara fasilitasi proses pemecahan masalah melalui pendekatan edukatif dan partisipatif serta memperhatikan kebutuhan potensi dan sosial budaya setempat • Bentuk pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan melalui kegiatan UKBM seperti Komunitas Peduli Kesehatan Remaja, Komunitas Peduli HIV/AIDS, Peduli TB, Komunitas peduli kesehatan ibu dan anak, dan seterusnya dan/atau melalui kegiatan di tatanan-tatanan seperti sekolah, pesantren, pasar, tempat ibadah dan lain-lain . • Kegiatan fasilitasi berupa: • Advokasi dan sosialisasi • Pendampingan dan pembinaan teknis • Koordinasi dengan lintas sektor dan pemangku kepentingan, dll



POKOK PIKIRAN…. • Kegiatan fasilitasi yang dimaksud dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, perbaikan dan evaluasi terhadap kegiatan pemberdayaan masyarakat tersebut. • Pemberdayaan Masyarakat dalam bidang kesehatan tergambar dalam Rencana Usulan Kegiatan dan Rencana Kerja setiap Koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM puskesmas.



ELEMEN PENILAIAN 1. Ditetapkan kebijakan dan prosedur yang mewajibkan Penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM untuk memfasilitasi pembangunan berwawasan kesehatan dan proses pemberdayaan masyarakat. (R) 2. Terdapat kegiatan fasilitasi pemberdayaan masyarakat yang dituangkan dalam RUK dan RPK Puskesmas dan sudah disepakati bersama masyarakat. (D, W) 3. Terdapat bukti keterlibatan masyarakat dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat mulai dari perencanaan, pelaksanaan, perbaikan dan evaluasi untuk mengatasi masalah kesehatan di wilayahnya. (D.W) 4. Terdapat kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam pelaksanaan pelayanan UKM Puskesmas yang bersumber dari swadaya masyarakat dan atau kontribusi swasta. (D,W) 5. Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan berwawasan kesehatan (D)



KRITERIA 2.1.3 Rencana pelaksanaan pelayanan UKM terintegrasi lintas program dan mengacu pada Rencana Usulan Kegiatan Puskesmas



POKOK PIKIRAN…. • Perencanaan pelayanan UKM Puskesmas disusun secara terintegrasi lintas program agar efektif dan efisien serta melalui tahapan perencanaan Puskesmas. (lihat juga KMP : 1.1.2 dan UKM: 2.1.1) • Penyusunan RPK harus mengacu pada RUK. Jika sebagian kegiatan yang direncanakan dalam RUK tidak dapat dilaksanakan karena keterbatasn sumber daya, maka dimungkinkan sebagian kegiatan yang tercantum dalam RUK tidak direncanakan dalam RPK • RPK pelayanan UKM menggambarkan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Puskesmas dalam kurun waktu satu tahun dan dijabarkan dalam rencana pelaksanaan kegiatan setiap bulan



POKOK PIKIRAN…. • RPK pelayanan UKM dimungkinkan untuk diubah/ disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan hasil pemantauan, kebijakan dan kondisi – kondisi tertentu. • RPK pelayanan UKM dirinci dalam RPK untuk masing-masing pelayanan UKM dan disusun Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) untuk tiap kegiatan dari masing-masing pelayanan UKM



ELEMEN PENILAIAN 1. Tersedia rencana pelaksanaan kegiatan (RPK) tahunan UKM yang terintegrasi dalam rencana pelaksanaan kegiatan (RPK) tahunan Puskesmas dengan kejelasan siapa yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaannya untuk setiap kegiatan. (R) 2. Tersedia RPK bulanan untuk masing-masing pelayanan UKM yang disusun setiap bulan dengan kejelasan pelaksana tiap kegiatan. (R) 3. Tersedia Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) untuk tiap kegiatan dari masing-masing Pelayanan UKM sesuai dengan RPK yang disusun (D) 4. Dilakukan evaluasi terhadap rencana pelaksanaan pelayanan UKM berdasarkan hasil pemantauan (D.W) 5. Jika terjadi perubahan rencana pelaksanaan pelayanan UKM berdasarkan hasil pemantauan, kebijakan atau kondisi tertentu maka dilakukan penyesuaian rencana pelaksanaan kegiatan (D)



STANDAR 2.2. Penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM memastikan kemudahan akses sasaran dan masyarakat terhadap pelaksanaan pelayanan UKM



2.2



Penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM memastikan kemudahan akses sasaran dan masyarakat terhadap pelaksanaan pelayanan UKM



2.2.1



2.2.2



• Kesepakatan Jadwal



• Akses dan sasaran UKM



KRITERIA 2.2.1 Penjadwalan pelaksanaan pelayanan UKM Puskesmas disepakati bersama dengan memperhatikan masukan sasaran, masyarakat, kelompok masyarakat, lintas program dan lintas sektor yang dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan rencana. ( Lihat juga KMP : 1.1.4 ;1.2.2; 1.8.2; dan UKM : 2.1.3)



POKOK PIKIRAN…. • Jadwal pelaksanaan kegiatan disusun berdasarkan masukan dari sasaran, masyarakat, kelompok masyarakat, LP dan LS terkait dan disepakati bersama. Jadwal tersebut memuat waktu, tempat dan sasaran kegiatan. • Agar sasaran, masyarakat, lintas program dan lintas sektor berperan aktif dalam kegiatan, maka jadwal pelaksanaan kegiatan UKM harus disampaikan kepada sasaran, masyarakat, kelompok masyarakat, lintas program dan lintas sektor terkait dengan memanfaatkan media komunikasi yang sudah ditetapkan. • Bilamana dilakukan perubahan jadwal, informasi tentang waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan UKM harus disepakati dan diinformasikan dengan jelas dan tempat kegiatan mudah diakses oleh sasaran kegiatan UKM, masyarakat dan kelompok masyarakat



ELEMEN PENILAIAN 1. Tersedia jadwal pelaksanaan kegiatan UKM yang disusun berdasarkan hasil kesepakatan dengan sasaran, masyarakat, kelompok masyarakat, lintas program dan lintas sektor terkait. (D,W) 2. Jadwal pelaksanaan kegiatan UKM diinformasikan kepada sasaran, masyarakat, kelompok masyarakat, lintas program, dan lintas sektor melalui media komunikasi yang sudah ditetapkan (D, W). 3. Tersedia bukti penyampaian informasi perubahan jadwal jika terjadi perubahan jadwal pelaksanaan kegiatan (D,W) 4. Hasil penyampaian informasi jadwal pelaksanaan kegiatan UKM dievaluasi dan ditindaklanjuti (D.W)



KRITERIA 2.2.2 Penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM memastikan akses sasaran dan masyarakat terhadap informasi, kegiatan UKM, dan akses untuk menyampaikan umpan balik dan keluhan. (lihat juga KMP : 1.2.2)



POKOK PIKIRAN…. • Informasi tentang kegiatan UKM Puskesmas, tujuan, pentahapan, dan jadwal kegiatan, perlu disampaikan pada lintas program dan lintas sektor terkait agar mereka dapat optimal berkontribusi dalam pencapaian tujuan kegiatan UKM. • Kejelasan informasi yang disampaikan perlu dievaluasi, yaitu evaluasi terhadap penerimaan informasi oleh sasaran dan pemberian informasi yang dilaksanakan Puskesmas. • Keberhasilan pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas tergantung pada peran aktif masyarakat, kelompok masyarakat, keluarga, dan individu yang menjadi sasaran.



POKOK PIKIRAN…. • Akses sasaran terhadap kegiatan perlu dievaluasi dan ditindaklanjuti untuk perbaikan dalam mempermudah akses dan penyediaan kegiatan UKM. • Kemudahan akses bagi sasaran adalah kejelasan prosedur/tahapan dan tidak berbelit-belit dalam pelaksanaan kegiatan UKM. • Metode adalah cara yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan. Contoh: Ceramah, diskusi, pembinaan, kunjungan rumah dan lain sebagainya. Teknologi adalah media/audio visual aid yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan. Contoh: Lembar balik, model, LCD, film dan lain sebagainya.



POKOK PIKIRAN…. • Umpan balik diperlukan dari masyarakat dan sasaran kegiatan untuk melakukan penyesuaian dan perbaikan-perbaikan dalam pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas. • Umpan balik dapat diperoleh secara langsung maupun tidak langsung • Keluhan dan umpan balik ditindak lanjuti dengan pembahasan atau pertemuan konsultatif yang merupakan sasaran melalui forum-forum yang ada, misalnya badan penyantun Puskesmas, konsil kesehatan masyarakat dan forum-forum komunikasi yang lain. • Kepala Puskesmas, penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM membahas umpan balik dan keluhan sebagai bahan untuk melakukan perbaikan dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan UKM.



ELEMEN PENILAIAN 1. Informasi tentang kegiatan UKM Puskesmas, tujuan, pentahapan, dan jadwal kegiatan disampaikan kepada kelompok masyarakat, masyarakat, sasaran, Lintas program dan lintas sektor terkait. (D,W) 2. Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan metode dan teknologi yang dikenal oleh masyarakat atau sasaran. (D,W) 3. Umpan balik/keluhan dari masyarakat, kelompok masyarakat, dan sasaran diidentifikasi dan ditindaklanjuti. (D,W) 4. Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap akses informasi, akses kegiatan UKM, dan akses untuk menyampaikan umpan balik dan keluhan terhadap kegiatan UKM.(D,W)



STANDAR 2.3. Pelayanan UKM dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundanganundangan



KRITERIA 2.3.1 Kebijakan, pedoman/ panduan, kerangka acuan dan prosedur pengelolaan pelayanan UKM Puskesmas yang menjadi acuan dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan ditetapkan, dikendalikan dan didokumentasikan. (lihat juga KMP : 1.6.7 dan 1.6.8)



POKOK PIKIRAN…. • Kebijakan, pedoman/ panduan, kerangka acuan dan prosedur yang menjadi acuan dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas tersedia di Puskesmas. • Penyusunan kebijakan, pedoman/ panduan, kerangka acuan dan prosedur mengacu pada ketentuan peraturan perundangan dan pedoman-pedoman yang merupakan dokumen eksternal dan harus tersedia. • Format-format dokumen yang digunakan dalam pengelolaan dan pelaksanaan pelayanan UKM Puskesmas harus ditetapkan dan seragam untuk satu Puskesmas (lihat juga KMP: 1.6.7) • Kegiatan pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas mengacu pada rencana pelaksanaan kegiatan yang sudah ditetapkan dalam rangka mencapai indikator kinerja dan indikator mutu yang telah ditetapkan termasuk upaya dalam rangka mendukung Program Prioritas Nasional.



POKOK PIKIRAN…. • Catatan hasil pengelolaan dan pelaksanaan pelayanan UKM Puskesmas harus dikendalikan. Pengendalian dokumen meliputi: ü



penomoran,



ü



tanggal terbit,



ü



catatan tentang revisi,



ü



pemberlakuan, dan



ü



tanda tangan Kepala Puskesmas.



• Kebijakan, pedoman/ panduan, kerangka acuan dan prosedur yang disusun, dapat dikaji ulang dan direvisi bila diperlukan sesuai dengan kebutuhan dan bila terjadi perubahan kebijakan pemerintah.



ELEMEN PENILAIAN 1. Ditetapkan kebijakan, prosedur dan kerangka acuan yang menjadi acuan dalam penggerakan dan pelaksanaan pelayanan UKM Puskesmas.(R) 2. Tersedia Peraturan Perundangan dan Pedoman Eskternal yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pelayanan UKM Puskesmas sebagai dokumen eksternal yang dikendalikan. (D) 3. Peraturan, kebijakan, prosedur, dan format-format dokumen pelayanan UKM yang digunakan dan dikendalikan sesuai dengan pedoman pengendalian dokumen yang sudah ditetapkan. (D) 4. Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap regulasi yang disusun dan menjadi acuan dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas (D.W)



STANDAR 2.4. Penggerakan dan Pelaksanaan Pelayanan UKM dilakukan dan dikoordinasikan dengan melibatkan lintas program dan lintas sektor terkait.



KRITERIA 2.4.1



Dilakukan komunikasi dan koordinasi dalam pengelolaan pelayanan UKM Puskesmas (lihat juga KMP : 1.6.4 dan 1.6.6)



POKOK PIKIRAN…. • Keberhasilan pelaksanaan pelayanan UKM hanya dapat dicapai jika dilakukan komunikasi dan koordinasi baik lintas program maupun lintas sektor terkait mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, perbaikan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan UKM. • Berbagai mekanisme komunikasi dan koordinasi dapat dilakukan antara lain melalui pertemuan-pertemuan, lokakarya mini, dan penggunaan media/tekhnologi informasi. • Kebijakan, dan prosedur komunikasi dan koordinasi dalam penyelenggaraan pelayanan UKM perlu ditetapkan dan dijadikan acuan dalam pelaksanaan kegiatan UKM. • Evaluasi komunikasi & koordinasi dilaksanakan sesuai dengan mekanisme komunikasi & koordinasi yang ditetapkan



ELEMEN PENILAIAN 1. Ditetapkan kebijakan, panduan, dan prosedur koordinasi. (R)



komunikasi dan



2. Penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM Puskesmas melakukan komunikasi dan koordinasi kepada lintas program dan lintas sektor terkait sesuai kebijakan, panduan dan prosedur yang ditetapkan. (D,W) 3. Dilakukan evaluasi dan tindaklanjut terhadap komunikasi dan koordinasi yang sudah dilaksanakan (D.W).



STANDAR 2.5. Pelayanan UKM dilaksanakan dengan metode pembinaan secara berjenjang agar efisien dan efektif dalam mencapai tujuan yang ditetapkan



KRITERIA 2.5.1 Penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM Puskesmas bertanggung jawab terhadap pencapaian tujuan, pencapaian kinerja, pelaksanaan kegiatan UKM, dan penggunaan sumber daya



POKOK PIKIRAN…. • Penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan kegiatan UKM Puskesmas mempunyai kewajiban untuk memberikan arahan dan dukungan bagi pelaksana kegiatan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Arahan dapat dilakukan dalam bentuk pembinaan, pendampingan, pertemuan-pertemuan, maupun konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan UKM. • Pembinaan penanggungjawab UKM Puskesmas kepada koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM meliputi pemahaman pelaksanaan kegiatan dan penyelesaian masalah dalam pelaksanaan kegiatan UKM. • Pembinaan juga dilakukan untuk menganalisis permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan UKM. • Dalam melaksanakan analisis terhadap masalah dan hambatan pelaksanaan kegiatan UKM, Penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM Puskesmas mengidentifikasi masalah dan hambatan, menganalisis penyebab masalah dan merencanakan tindak lanjut untuk perbaikan kegiatan UKM.



ELEMEN PENILAIAN 1. Penanggung jawab UKM melakukan pembinaan kepada koordinator dan pelaksana kegiatan UKM secara periodik sesuai dengan jadwal yang disepakati.(D,W) (lihat juga KMP : 1.6.4; UKM : 2.2.1 dan 2.2.2) 2. Penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM Puskesmas mengidentifikasi permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan UKM, (D,W) 3. Penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM Puskesmas melakukan analisis penyebab masalah dan hambatan, dan merencanakan tindak lanjut untuk mengatasi masalah dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan UKM.(D,W) 4. Penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM melaksanakan tindak lanjut untuk mengatasi masalah dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan UKM.(D,W) 5. Penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM melakukan hasil evaluasi dan tindak lanjut terhadap hasil pelaksanaan pada elemen



STANDAR 2.6. Pelaksanaan pelayanan UKM d i p e r k u a t dengan PIS PK



Standar 2.6



PIS PK - GERMAS 2.6.1 pemetaan dan intervensi kesehatan berdasarkan permasalahan keluarga sesuai dengan jadwal yang sudah disepakati 2.6.2 Intervensi lanjut ditujukan pada wilayah kerja Puskesmas berdasarkan permasalahan yang sudah dipetakan dan dilaksanakan terintegrasi dengan pelayanan UKM Puskesmas. 2.6.3 Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) sebagai bagian dari intervensi lanjut terhadap masalah-masalah kesehatan



KRITERIA 2.6.1 Penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM bersama dengan Tim Pembina Keluarga melaksanakan pemetaan dan intervensi kesehatan berdasarkan permasalahan keluarga sesuai dengan jadwal yang sudah disepakati.



POKOK PIKIRAN…. • Kegiatan Kunjungan Keluarga yang dilaksanakan oleh Tim Pembina Keluarga digunakan untuk menyampaikan Komunikasi Informasi dan Edukasi kepada keluarga sebagai intervensi awal dan didokumentasikan. • Dokumentasi hasil kunjungan keluarga dilakukan dengan di entry pada aplikasi keluarga sehat dan atau pada profil keluarga sehat (Prokesga). • Dokumentasi hasil kunjungan dapat berupa hasil intervensi awal dan hasil intervensi lanjut. • Dokumentasi hasil kunjungan awal dan hasil intervensi (pemutakhiran /update ) dokumentasi dilakukan oleh tim data Puskesmas (admin dan surveior). ( Lihat juga KMP : 1.6.11)



POKOK PIKIRAN…. • Tim Pembina keluarga adalah tenaga kesehatan Puskesmas yang dibentuk oleh Kepala Puskesmas melalui Surat Keputusan Kepala Puskesmas. • Kegiatan UKM melalui PISPK sebagai bentuk intervensi dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang disepakati dengan masyarakat yang menjadi sasaran. (Lihat juga UKM : 2.1.2)



ELEMEN PENILAIAN 1. Dibentuk Tim Pembina Keluarga, tenaga administrasi dan surveyor dengan uraian tugas yang jelas. (R) 2. Tim Pembina Keluarga melakukan kunjungan keluarga dan intervensi awal yang telah direncanakan melalui proses persiapan, dan didokumentasikan. (D,W) 3. Tim Pembina Keluarga melakukan penghitungan indeks keluarga sehat (IKS) pada tingkat keluarga, RT, RW, desa/kelurahan, dan Puskesmas secara manual atau secara elektronik (dengan Aplikasi Keluarga Sehat). (D) 4. Tim Pembina Keluarga menyampaikan informasi masalah kesehatan kepada Kepala Puskesmas, Penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM untuk bersama-sama melakukan analisis hasil kunjungan keluarga. (D,W)



ELEMEN PENILAIAN 5. Tim Pembina Keluarga bersama Penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM menyusun intervensi lanjut kepada keluarga sesuai permasalahan kesehatan pada tingkat keluarga.(D,W) 6. Penanggungjawab UKM mengkoordinir pelaksanaan intervensi lanjut. (D,W) 7. Koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM melaksanakan intervensi lanjut dan melaporkan hasil yang telah dilaksanakan kepada tim pembina keluarga dan selanjutnya dilakukan pemuktahiran/update dokumentasi. (D, W)



KRITERIA 2.6.2 Intervensi lanjut ditujukan pada wilayah kerja Puskesmas berdasarkan permasalahan yang sudah dipetakan dan dilaksanakan terintegrasi dengan pelayanan UKM Puskesmas.



POKOK PIKIRAN…. • Intervensi lanjut tingkat wilayah dilakukan mll penyusunan rencana berdasarkan pemetaan wilayah kerja Puskesmas, baik yang spesifik terhadap RT, RW, desa/kelurahan ataupun yang secara wilayah kerja Puskesmas. • Penyusunan rencana intervensi lanjut terintegrasi dengan lintas program dan dapat melibatkan lintas sektor terkait, didasarkan pada analisis IKS awal. • Intervensi sesuai dengan hasil analisis dan pemetaan antara lain dilakukan melalui kegiatan UKM (termasuk yang bersifat inovatif ), pengorganisasian masyarakat dalam bentuk UKBM dan tatanan-tananan (sekolah, pesantren, pasar tempat ibadah dan lain-lain



POKOK PIKIRAN…. • Perbaikan dan evaluasi PIS PK di tingkat Puskesmas dilaksanakan mulai dari tahap persiapan pelaksanaan, pelaksanaan kunjungan keluarga dan intervensi awal, pelaksanaan analisis indeks keluarga sehat (IKS) awal, pelaksanaan intervensi lanjut dan analisis perubahan IKS. • Rencana intervensi lanjut terintegrasi dengan rencana pelaksanaan kegiatan masing-masing pelayanan UKM Puskesmas.



ELEMEN PENILAIAN 1. Tim pembina keluarga bersama dengan penanggung jawab UKM melakukan analisis IKS awal dan pemetaan masalah di tiap tingkatan wilayah, sebagai dasar dalam menyusun rencana intervensi lanjut secara terintegrasi lintas program dan dapat melibatkan lintas sektor terkait (D, W) 2. Rencana intervensi lanjut dikomunikasikan dan dikoordinasikan dalam lokakarya mini bulanan dan lokakarya triwulan Puskesmas.(D,W) 3. Dilaksanakan intervensi lanjutan sesuai dengan rencana yang disusun (D,W) 4. Penanggungjawab UKM Puskesmas berkoordinasi dengan Penanggung jawab UKPP, Penanggungjawab Jaringan dan Jejaring Pelayanan Puskesmas melakukan perbaikan pelaksanaan intervensi lanjutan yang dilakukan (D,W) 5. Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut perbaikan pada setiap tahapan PIS PK antara lain melalui supervisi, laporan, lokakarya mini dan pertemuan-pertemuan penilaian kinerja.(D,W)



KRITERIA 2.6.3



Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) sebagai bagian dari intervensi lanjut terhadap masalah-masalah kesehatan



POKOK PIKIRAN…. • Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) adalah suatu tindakan sistematis dan terencana yang dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh komponen bangsa dengan kesadaran, kemauan, dan kemampuan berperilaku sehat untuk meningkatkan kualitas hidup. • Kegiatan Germas merupakan bagian terintegrasi dari intervensi lanjut terhadap masalah-masalah kesehatan yang diidentifikasi dalam mewujudkan perilaku hidup bersih dan sehat yang dapat dilihat dari perubahan IKS tingkat keluarga dan wilayah yang semakin membaik. • Sasaran Germas adalah sasaran untuk masing-masing kegiatan Germas, yaitu seluruh lapisan masyarakat, termasuk individu, keluarga dan masyarakat untuk mempraktikkan pola hidup sehat sehari-hari.



POKOK PIKIRAN…. • Puskesmas berperan dalam mensukseskan Germas antara lain melalui kegiatan-kegiatan: kampanye Germas, kampanye kawasan tanpa rokok, konseling menyusui, kampanye ASI eksklusif, sosialisasi gemar beraktivitas fisik, deteksi dini kanker payudara dan kanker leher rahim, dan kegiatankegiatan lain untuk mendukung suksesnya Germas. Germas merujuk pada Inpres no.1 tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat • Kegiatan-kegiatan tersebut direncanakan dengan kejelasan jenis kegiatan, indikator untuk tiap kegiatan, dan terintegrasi dalam kegiatan UKM Puskesmas.



ELEMEN PENILAIAN 1. Ditetapkannya sasaran Germas dalam pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas oleh Kepala Puskesmas. (R) 2. Dilaksanakan perencanaan pembinaan Germas secara terintegrasi dalam kegiatan UKM Puskesmas. (D,O,W) 3. Dilakukan upaya pelaksanaan Germas yang melibatkan lintas program dan lintas sektor terkait untuk mewujudkan perubahan perilaku sasaran Germas. (D,W) 4. Dilakukan pemberdayaan masyarakat, keluarga dan individu dalam mewujudkan gerakan masyarakat hidup sehat yang ditandai dengan semakin membaiknya IKS tingkat keluarga dan wilayah. (D,W) 5. Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan gerakan masyarakat hidup sehat. (D,W)



UKM ESENSIAL



PERBEDAAN ISI STANDAR UKM NO 01



02



03



URAIAN RUANG LINGKUP



UKM UMUM SEMUA UKM



UKM ESENSIAL



PPN



H A N YA 5 ES E N S I A L DA N T E R K A I T D E N G A N ADA 5 YANG I N D I K AT O R K I N E R J A MERUPAKAN BAGIAN SENSITIF YG DITETAPKAN DARI UKM ESENSIAL OLEH LP KEMENKES



FOKUS PADA UPAYA YG DILA SISTEMATIKA P1 P2 PROSES P1,P2,P3 DET PADA OUT DARI PELAKS KUKAN (P2) & PEMANTAUA P3 AIL ANAAN P1,P2,P3 N SERTA EVALUASI (P3)



INDIKATOR



SEMUA UKM



RATA-RATA 3 INDIKATOR YG MENGGAMBARKAN KINERJ SESUAI DENGAN JUDUL A PROGRAM UKM ESENSIAL STANDAR TERKAIT SECARA UMUM



STANDAR 2.7 UKM ESENSIAL 2.7.3



CAKUPAN & PELAYANAN UKM ESENSIAL GIZI



2.7.2



CAKUPAN & PELAYANAN UKM ESENSIAL KESEHATAN LINGKUNGAN



2.7.1



CAKUPAN & PELAYANAN UKM ESENSIAL PROMOSI KESEHATAN.



2.7.4



CAKUPAN & PELAYANAN UKM ESENSIAL KESEHATAN KELUARGA



2.7.5



CAKUPAN & PELAYANAN UKM ESENSIAL PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT



KRITERIA 2.7.1 POKOK PIKIRAN •



Cakupan UKM Esensial Promosi Kesehatan diukur dengan 3 indikator yaitu: – persentase posyandu aktif, – terbentuknya tatanan sehat sesuai dengan pedoman – melakukan proses pemberdayaan masyarakat







Melakukan Proses Pemberdayaan Masyarakat adalah memfasilitasi proses pemberdayaa n masyarakat dengan tahapan : – – – – – –



pengenalan kondisi desa/kelurahan; survei mawas diri; musyawarah di desa/kelurahan; perencanaan partisipatif; pelaksanaan kegiatan; dan pembinaan kelestarian



KRITERIA 2.7.1 POKOK PIKIRAN •



Untuk mencapai kinerja UKM Esensial Promosi Kesehatan dilakukan upaya sebagai berikut: – melaksanakan advokasi dan sosialisasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat; – pendampingan dan pembinaan teknis dalam tahapan pemberdayaan masyarak at; – melakukan koordinasi dengan lintas sektor dan pemangku kepentingan di wilay ah kerja puskesmas; – membangun kemitraan dengan ormas dan swasta di wilayah kerja puskesmas, mengembangkan media KIE, – melakukan peningkatan kapasitas; memfasilitasi edukasi kesehatan kepada masyarakat; dan – penggerakan masyarakat.



KRITERIA 2.7.1 ELEMEN PENILAIAN 1. Tercapainya indikator kinerja pelayanan UKM esensial Promosi Kesehatan 2. Dilaksanakan upaya-upaya untuk mencapai kinerja UKM esensial Pro mosi Kesehatan sebagaimana pokok pikiran 3. Dilakukan upaya pemantauan dan penilaian serta tindaklanjut secara periodik dan berkesinambungan terhadap capaian kinerja dan upaya yang telah dilakukan.



KRITERIA 2.7.2 POKOK PIKIRAN • Cakupan UKM Esensial Kesehatan Lingkungan diukur dengan 3 indikator utama, yaitu: • • •



jumlah desa Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM)



presentasi Fasilitas Umum (TFU) yang memenuhi syarat kesehatan dan;



presentasi Tempat Pengolahan Pangan (TPP) yang memenuhi syarat kesehatan.



• Untuk mencapai kinerja UKM Esensial Kesehatan Lingkungan dilakukan upaya sebagai berikut: • •



pemicuan, pendampingan verifikasi desa STBM serta up date data, dan lain-lain melakukan inspeksi kesehatan lingkungan TFU dan TPP, dan lain-lain



pembinaan, update data



• Capaian indikator dan upaya pencapaian kinerja dilakukan pemantauan dan analisis serta tindaklanjut



KRITERIA 2.7.2 ELEMEN PENILAIAN 1. Tercapainya indikator kinerja pelayanan UKM esensial Kesehatan Lingkungan 2. Dilaksanakan upaya-upaya untuk mencapai kinerja UKM esensial Kesehatan Lingkungan 3. Dilakukan upaya pemantauan dan penilaian serta tindaklanjut secara periodik dan berkesinambungan terhadap capaian kinerja dan upaya yang telah dilakukan



KRITERIA 2.7.3 POKOK PIKIRAN



• Cakupan UKM esensial Kesehatan Keluarga diukur dengan 5 indikator utama yaitu: •



persentase ibu hamil mendapatkan pelayanan antenatal terpadu







persentase balita yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar pelayanan minimal







persentase remaja yang mendapatkan pelayanan kesehatan peduli remaja







persentase calon pengantin yang mendapatkan pelayanan kesehatan







persentase lanjut usia yang mendapatkan pelayanan



• Untuk mencapai kinerja UKM Esensial Kesehatan Keluarga dilakukan upaya sebagai berikut: 1. Pelaksanaan kelas ibu hamil dan kelas ibu balita, minimal 50% desa sudah mempunyai kelas ibu hamil dan kelas ibu balita 2. Puskesmas sudah melakukan orientasi Program Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi (P4K) 3. Puskesmas meelaksanakan penyeliaan fasilitatif minimal 2 kali dalam setahun 4. Penanggungjawab UKM tahu cara menghitung sasaran ibu hamil dan balita dll 5. Peningkatan peran masyarakat dalam pemanfaatan buku KIA melalui pelaksanaan kelas ibu balita, sosialisasi/orientasi kader kesehatan, guru PAUD/KB/TK/RA dan kelompok BKB



KRITERIA 2.7.3 POKOK PIKIRAN • Untuk mencapai kinerja UKM Esensial Kesehatan Keluarga dilakukan upaya sebagai berikut:



6. Puskesmas PKPR menjangkau sasaran remaja di luar Gedung melalui UKS baik di sekolah umum maupun SLB, pesantren, posyandu remaja, pramuka, pelayanan ke panti/LKSA dan rutan anak/LPKA 7. Puskesmas melakukan kerjasama dengan KUA, Lembaga agama lin dan LS, terkait lainnya dalam mendorong catin untuk mendapatkan pelayanan kesehatan reproduksi. 8. Puskesmas melakukan pelayanan kesehatan reproduksi bagi catin yang berkualitas dengan penyediaan SDM dan sarana prasarana untuk melakukan KIE dan screening kesehatan 9. Pemanfaatan kohort usia reproduksi dalam memantau pelayanan bagi catin dan pelayanan KB 10.Pelayanan Lansia di Puskesmas yang santun lansia



KRITERIA 2.7.3 ELEMEN PENILAIAN 1. Tercapainya indikator kinerja pelayanan UKM Esensial Kesehatan Keluarga. 2. Dilaksanakan upaya-upaya untuk mencapai kinerja UKM esensial Kesehatan Keluarga 3. Dilakukan upaya pemantauan dan penilaian serta tindaklanjut secara periodik dan berkesinambungan terhadap capaian kinerja dan upaya yang telah dilakukan



KRITERIA 2.7.4 – CAKUPAN & PELAKSANAAN UKM ESENSIAL GIZI POKOK PIKIRAN • Cakupan UKM Esensial Gizi diukur dengan 3 indikator utama : •



Puskesmas melaksanakan Surveilans Gizi







Persentase bayi usia kurang dari 6 bulan yang mendapatkan ASI Eksklusif.







Pelaksanaan Tata Laksana Gizi Buruk pada Balita



• Untuk mencapai kinerja UKM Esensial Gizi dilakukan upaya sebagai berikut: 1.



Melaksanakan Surveilans Gizi, melalui: •



pengumpulan data dalam EPPGBM (Elektronik Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat)







pengolahan dan analisis data EPPGBM







diseminasi pemanfaatan data EPPGBM







pemberian PMT kepada ibu hamil KEK







pemberian TTD kepada ibu hamil







pemberian TTD pada remaja putri



KRITERIA 2.7.4 – CAKUPAN & PELAKSANAAN UKM ESENSIAL GIZI POKOK PIKIRAN • Untuk mencapai kinerja UKM Esensial Gizi dilakukan upaya sebagai berikut: 2.



Pemberian ASI Eksklusif pada bayi usia kurang dari 6 bulan melalui; • Pelaksanaan KIE ASI Eksklusif kepada ibu hamil dan ibu balita • Pelaksanaan 10 Langkah Keberhasilan Menyusui • Pelaksanaan kegiatan Kelompok pendukung Ibu Menyusui dan ibu balita



3. Pelaksanaan Tata Laksana Gizi Buruk pada balita, melalui:



• Tersedianya Tim Asuhan Gizi yang kompeten dalam pencegahan dan Tata Laksana Gizi Buruk pada balita • Puskesmas mempunyai Pedoman/NSPK/SOP dalam Tata Laksana Gizi Buruk pada balita • Tersedianya pelayanan Tata Laksana Gizi Buruk (rawat jalan/rawat inap)



KRITERIA 2.7.4 – CAKUPAN & PELAKSANAAN UKM ESENSIAL GIZI ELEMEN PENILAIAN 1.



Tercapainya indikator kinerja pelayanan UKM Esensial Gizi.



2.



Dilaksanakan upaya-upaya untuk mencapai kinerja UKM esensial Gizi



3.



Dilakukan upaya pemantauan dan penilaian serta tindaklanjut secara berkesinambungan terhadap capaian kinerja dan upaya yang telah dilakukan



periodik dan



KRITERIA 2.7.5 – CAKUPAN & PELAKSANAAN UKM ESENSIAL PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT



POKOK PIKIRAN



• Cakupan UKM Esensial Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) diukur dengan 3 indikator utama P2P yang ditetapkan oleh Puskesmas. • Untuk mencapai kinerja UKM Esensial Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dilakukan upaya sesuai dengan pedoman yang berlaku. • Capaian indikator dan upaya pencapaian kinerja dilakukan monitoring dan analisis serta tindaklanjut



KRITERIA 2.7.5 – CAKUPAN & PELAKSANAAN UKM ESENSIAL PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT



ELEMEN PENILAIAN 1.



Tercapainya indikator kinerja pelayanan UKM Esensial Pencegahan dan Pengendalian Penyakit



2.



Dilaksanakan upaya-upaya untuk mencapai kinerja UKM esensial Pencegahan dan Pengendalian Penyakit



3.



Dilakukan upaya pemantauan dan penilaian serta tindaklanjut secara berkesinambungan terhadap capaian kinerja dan upaya yang telah dilakukan



periodik dan



NEW??pr p



UKM PENGEMBANGAN



NEW



MASALAH



MASALAH



STANDAR 2.8 UKM PENGEMBANGAN



KRITERIA 2.8.1



Upaya Kesehatan Masyarakat Pengembangan direncanakan, dilaksanakan, dipantau dan dievaluasi. POKOK PIKIRAN • Puskesmas melaksanakan upaya kesehatan masyarakat pengembangan berdasarkan permasalahan yang ada di wilayah kerja. • Cakupan UKM Pengembangan diukur dengan 3 indikator utama Pengembangan yang ditetapkan oleh Puskesmas. • Untuk mencapai kinerja UKM Pengembangan dilakukan upaya sesuai dengan pedoman yang berlaku. • Dilakukan pemantauan dan analisis serta tindaklanjut terhadap capaian indikator kinerja pelayanan UKM Pengembangan dan upaya pencapaian kinerja yang telah dilakukan



KRITERIA 2.8.1 Upaya Kesehatan Masyarakat Pengembangan direncanakan, dilaksanakan, dipantau dan dievaluasi.



ELEMEN PENILAIAN



1. Tercapainya indikator kinerja pelayanan UKM Pengembangan. (R) (lihat juga KMP 1.8.1, UKM 2.9.5)



2. Dilaksanakan upaya-upaya untuk mencapai kinerja pelayanan UKM Pengembangan sebagaimana pokok pikiran (D.W.O) 3. Dilakukan pemantauan dan penilaian serta tindaklanjut secara periodik dan berkesinambungan terhadap capaian indikator dan upaya yang telah dilakukan. (D.W.O



STANDAR 2.9 (PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN PENILAIAN KINERJA) 2.9.6 PENILAIAN KINERJA DILAKSANAKAN SECARA PERIODIK 2.9.2 2.9.1 KEBIJAKAN DAN PROSEDUR PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN



SUPERVISI UNTUK MENGENDALIKAN PELAKSANAAN PELAYANAN UKM PUSKESMAS.



2.9.5 2.9.4 2.9.3 PEMANTAUAN DALAM UPAYA PERBAIKAN PELAKSANAAN KEGIATAN UKM SESUAI DENGAN JADWAL www.free-powerpoint-templates-design.com



PELAKSANAAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB SESUAI DENGAN URAIAN TUGAS



UPAYA PERBAIKAN TERHADAP HASIL PENILAIAN CAPAIAN KINERJA



KRITERIA 2.9.1 Kepala Puskesmas menetapkan kebijakan dan prosedur pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan UKM (lihat juga KMP : 1.8.1)



Pengawasan dan pengendalian dapat dilakukan dalam bentuk pemantauan dan /atau supervisi secara periodik untuk ditindak lanjuti dalam upaya perbaikan. • Pemantauan dan supervisi proses pelaksanaan pelayanan UKM Puskesmas perlu dilakukan secara periodik oleh Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab UKM Puskesmas untuk menjaga agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang sudah ditetapkan. • Agar sasaran dan tujuan pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dicapai dengan optimal, maka perlu ditetapkan kebijakan yang mengatur pemantauan dan supervisi pelaksanaan kegiatan UKM sampai dengan pelaporannya. • Pemantauan dan supervisi pelaksanaan kegiatan meliputi: ü sasaran, ü waktu, ü tempat, dan ü metode kegiatan. •



1. 2.



Ditetapkan kebijakan dan prosedur pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan dan capaian kegiatan pelayanan UKM Puskesmas. (R) Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap hasil pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pelayanan UKM (D.W .



KRITERIA 2.9.2. Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab UKM Puskesmas melakukan supervisi untuk mengendalikan pelaksanaan pelayanan UKM Puskesmas secara periodik.



POKOK PIKIRAN: • • • • •



Perbaikan terhadap pelaksanaan pelayanan UKM Puskesmas perlu dilakukan melalui pelaksanaan supervisi yang disusun secara periodik dengan jadwal yang jelas (lihat juga KMP : 1.6.4; UKM : 2.2.1; dan 2.2.2) Rencana dan jadwal kegiatan supervisi perlu diinformasikan kepada koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM Puskesmas, sehingga pelaksana dapat mempersiapkan diri. Kepala Puskesmas dan Penanggung Jawab (PJ) UKM memberitahukan kepada Koordinator Pelayanan terhadap rencana pelaksanaan kegiatan pengawasan dan pengendalian Supervisi adalah pengawasan terhadap proses kegiatan dan pelaksana kegiatan yang sedang melaksanakan kegiatan. Tahapan pelaksanaan supervisi sebagai berikut: Penyusunan jadwal kegiatan supervisi diinformasikan kepada koordinator dan pelaksana kegiatan UKM Puskesmas agar dapat menyiapkan bahan yang diperlukan



POKOK PIKIRAN: •



• •



Bahan persiapan adalah analisis secara mandiri terhadap tugas yang akan disupervisi meliputi: ü jadwal, ü KAK, dan ü SOP kegiatan. Supervisi dilakukan oleh Kepala Puskesmas bersama Penanggung Jawab UKM yang dilaksanakan secara langsung di tempat kegiatan. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau hambatan dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan UKM, maka dilakukan pembahasan dan tindaklanjut perbaikan



ELEMEN PENILAIAN 1. Penanggung Jawab UKM menyusun kerangka acuan dan jadwal supervisi pelaksanaan pelayanan UKM Puskesmas. (R) 2. Kerangka Acuan dan Jadwal Supervisi pelaksanaan pelayanan UKM Puskesmas diinformasikan kepada koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM (D,W) 3. Koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM Puskesmas melaksanakan analisis mandiri terhadap proses pelaksanaan sebelum supervisi dilakukan (D,W) 4. Kepala Puskesmas dan Penanggung Jawab UKM Puskesmas menyampaikan hasil supervisi kepada koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan (D,W) 5. Koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM menindaklanjuti hasil supervisi dengan tindakan perbaikan sesuai dengan permasalahan yang ditemukan. (D,W)



KRITERIA KRITERIA 2.9.3 Penanggung jawab UKM wajib melakukan pemantauan dalam upaya pelaksanaan kegiatan UKM sesuai dengan jadwal yang sudah disusun agar dapat mengambil langkah tindak lanjut untuk perbaikan. (lihat juga KMP :1.6.4; UKM : 2.2.1 dan 2.2.2)



POKOK PIKIRAN •



• •







Permasalahan atau ketidaksesuaian yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan UKM terkait dengan waktu, tempat, akses sasaran, pelaksana dan metode serta teknologi yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan dapat menyebabkan terjadinya perubahan jadwal pelaksanaan kegiatan UKM. Pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan UKM sesuai jadwal yang disusun pada bulan sebelumnya digunakan untuk menuntaskan penyelenggaraan pelayanan UKM Puskesmas sesuai dengan rencana pelaksanaan kegiatan yang disusun. Pelaksanaan pembahasan kesesuaian dilaksanakan dalam Lokakarya Mini bulanan untuk menghasilkan jadwal pelaksanaan kegiatan pada bulan berikutnya, dan dalam lokakarya mini triwulan untuk memantau peran lintas sektor terkait dalam pelaksanaan pelayanan UKM. Rencana pelaksanaan kegiatan yang sedang dilaksanakan dapat direvisi bila perlu, sesuai dengan perubahan kebijakan pemerintah dan/atau perubahan kebutuhan masyarakat atau sasaran, serta usulan-usulan perbaikan yang rasional.



POKOK PIKIRAN • • •







Perbaikan terhadap jadwal pelaksanaan kegiatan dilakukan setiap bulan dan menjadi bagian dari pembahasan dalam lokakarya mini bulanan Puskesmas. Pergeseran jadwal bisa terjadi antar bulan atau dengan melaksanakan perbaikan terhadap komponen jadwal seperti tempat, waktu, sasaran kegiatan, pelaksana, serta metode dan teknologi. Perubahan rencana pelaksanaan kegiatan dimungkinkan apabila terjadi perubahan kebijakan pemerintah dan/atau perubahan kebutuhan masyarakat dan sasaran, maupun hasil perbaikan dan pencapaian kinerja. Perubahan rencana kegiatan memperhatikan usulan-usulan dari pelaksana, lintas program, dan lintas sektor terkait. Perubahan terhadap rencana tahunan harus dilakukan dengan alasan yang tepat sebagai upaya pencapaian yang optimal dari kinerja.



1. Dilakukan pemantauan kesesuaian pelaksanaan kegiatan terhadap kerangka acuan dan jadwal kegiatan pelayanan UKM. (D, W) 2. Dilakukan pembahasan terhadap hasil pemantauan dan hasil capaian kegiatan pelayanan UKM oleh Kepala Puskesmas, Penanggung jawab UKM Puskesmas, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM dalam lokakarya mini bulanan dan lokakarya mini triwulan. (D,W) 3. Penanggung jawab UKM Puskesmas, koordinator pelayanan dan pelaksana melakukan tindak lanjut perbaikan berdasarkan hasil pemantauan. (D,W) 4. Kepala Puskesmas dan PJ UKM bersama Lintas Program dan Lintas Sektor terkait melakukan penyesuaian rencana kegiatan berdasarkan hasil perbaikan dan dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan dan harapan masyarakat atau sasaran.(D,W) 5. Penanggung jawab UKM Puskesmas menginformasikan penyesuaian rencana kegiatan kepada koordinator pelayanan, pelaksanan kegiatan, sasaran kegiatan, lintas program dan lintas sektor terkait. (D,W)



KRITERIA 2.9.4 Penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM Puskesmas melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan uraian tugas (lihat juga KMP: 1.5.1. dan 1.5.5)



• Penanggungjawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. • Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM berpedoman pada kebijakan dan prosedur agar dapat mencapai hasil kinerja yang diharapkan. • Uraian Tugas yang dimaksud adalah uraian tugas pelaksanaan pelayanan UKM



1. Kepala Puskesmas melakukan pemantauan terhadap Penanggung jawab UKM dalam melaksanakan tugas berdasarkan uraian tugas.(D,W) 2. Penanggung jawab UKM Puskesmas melakukan pemantauan terhadap koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM dalam melaksanakan tugas berdasarkan uraian tugas.(D,W) 3. Jika terjadi penyimpangan terhadap pelaksanaan uraian tugas oleh Penanggung jawab UKM, Kepala Puskesmas melakukan tindak lanjut terhadap hasil perbaikan .(D,W) 4. Jika terjadi penyimpangan terhadap pelaksanaan uraian tugas oleh koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan, Penanggung jawab UKM Puskesmas melakukan tindak lanjut terhadap hasil perbaikan .(D,W)



2.9.5 Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab UKM melakukan upaya perbaikan terhadap hasil penilaian capaian kinerja (lihat juga PMKP : 5.1.5)



POKOK PIKIRAN •















Adanya ketetapan tentang indikator capaian kinerja kegiatan pelayanan UKM yang disusun berdasar Standar Pelayanan Minimal, Kebijakan/Pedoman dari Kementerian Kesehatan, Kebijakan/ Pedoman dari Dinas Kesehatan Daerah Provinsi, dan Kebijakan/Pedoman dari Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota dan kebijakan Puskesmas untuk masing- masing kegiatan UKM. ( lihat juga KMP : 1.1.5 dan 1.8.1) Kegiatan pengumpulan hasil data capaian kinerja pelayanan UKM yang tercantum dalam laporan pelaksanaan pelayanan UKM disampaikan kepada penanggungjawab UKM setiap bulan dengan tetap memperhatikan periodisasi pembuatan dan pengumpulan laporan. ( Lihat juga KMP : 1.6.11 tentang manajemen data dan informasi) Penanggung jawab UKM dan koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM melakukan analisis terhadap capaian kinerja berdasarkan indikator kinerja dan indikator mutu pelayanan UKM yang telah dikumpulkan untuk melihat pencapaian kinerja sesuai dengan target yang telah ditetapkan. (Lihat juga KMP : 1.1.1 dan 1.1.3; dan PMKP: 5.1.2). Hasil analisis capaian kinerja pelayanan UKM dibahas bersama dengan lintas program.



ELEMEN PENILAIAN 1. Ditetapkan indikator kinerja dan indikator mutu pelayanan UKM. (R) 2. Koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM melakukan pengumpulan data capaian indikator kinerja dan indikator mutu pelayanan UKM setiap bulannya yang disertai dengan analisisnya. (D,W) 3. Penanggung Jawab UKM dan Koordinator pelayanan serta pelaksana kegiatan melakukan pembahasan terhadap capaian kinerja bersama dengan lintas program. (D,W) 4. Disusun rencana tindaklanjut berdasarkan hasil pembahasan capaian kinerja pelayanan UKM. (D,W) 5. Dilakukan pelaporan data capaian kinerja beserta analisis dan rencana tindaklanjut kegiatan UKM kepada Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota. (D) 6. Ada bukti umpan balik ( feedback) dari Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/kota terhadap laporan upaya perbaikan terhadap capaian kinerja pelayanan UKM Puskesmas (D ) 7. Dilakukan tindak lanjut terhadap umpan balik dari Dinas Kesehatan Daerah



2.9.6 Penilaian kinerja terhadap penyelenggaraan pelayanan UKM dilaksanakan secara periodik untuk menunjukan akuntabilitas dalam pengelolaan pelayanan UKM. (Lihat juga KMP :1.8.1)



Pokok Pikiran • • • • •



Kepala Puskesmas, Penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM bertanggungjawab dalam membudayakan perbaikan kinerja secara berkesinambungan, konsisten dengan visi, misi dan tujuan Puskesmas. Kepala Puskesmas bersama Penanggung Jawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM menetapkan kebijakan dan prosedur penilaian kinerja pelayanan UKM Kepala Puskesmas bersama Penanggung jawab UKM perlu melakukan penilaian terhadap kinerja pelayanan UKM secara periodik. Penilaian kinerja dimaksudkan untuk menunjukan akuntabilitas dalam pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas dan melakukan perbaikan jika hasil penilaian kinerja tidak mencapai target yang diharapkan. Pe n ilaian te rse b u t d ilaku kan d alam rap at Ke p al a P u s ke s m a s b e rs a m a d e n ga n Penanggungjawab UKM Puskesmas, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM.



Elemen Penilaian 1. Ditetapkan Kebijakan dan prosedur tentang penilaian kinerja dalam penyelenggaraan pelayanan UKM secara berkesinambungan (R). 2. Kepala Puskesmas, Penanggung Jawab UKM , Koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM melakukan pembahasan penilaian kinerja paling sedikit dua kali setahun (D,W) 3. Disusun rencana tindak lanjut terhadap hasil pembahasan penilaian kinerja pelayanan UKM (D,W). 4. Hasil penilaian kinerja dilaporkan kepada dinas kesehatan daerah kabupaten/kota (D) 5. Ada bukti umpan balik (feedback) dari Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/kota terhadap laporan hasil penilaian kinerja pelayanan UKM (D) 6. Hasil umpan balik (feedback) dari dinas kesehatan daerah kabupaten/kota ditindaklanjuti. (D)



MARI KITA LAKUKAN



TERIMA KASIH