Bab I SIAP 2019 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

STANDAR AKREDITASI KEPEMIMPINAN DAN MANAJEMEN PUSKESMAS



BAB 1 : KEPEMIMPINAN DAN MANAJEMEN PUSKESMAS (KMP) ADA BUKTI



1.5



1.6 1.7 1.8



• MANAJEMEN SDM PUSKESMAS • PENGGERAKAN DAN PELAKSANAAN PUSKESMAS • KERJASAMA / KONTRAK PIHAK KETIGA • PENGAWASAN, PENGENDALIAN, DAN PENILAIAN KINERJA PUSKESMAS



BAB 1 : KEPEMIMPINAN DAN MANAJEMEN PUSKESMAS (KMP) STANDAR



KRITERIA



EP



ISI



1.1



5



23



1.2



2



8



1.3



4



17



PUSKESMAS MEMENUHI PERSYARATAN SPA



1.4



8



32



MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN (MFK)



1.5



7



27



MANAJEMEN SDM PUSKESMAS



1.6



11



38



PENGGERAKAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN (P2)



1.7



1



3



KERJASAMA/KONTRAK PIHAK KETIGA



1.8



4



21



PENGAWASAN, PENGENDALIAN, DAN PENILAIAN KINERJA PUSKESMAS (P3)



• PERENCANAAN PUSKESMAS (P1) • MENILAI DINKES KAB/KOTA AKSES



BAB I KEPEMIMPINAN DAN MANAJEMEN PUSKESMAS (KMP) Standar 1.1 Perencanaan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dilakukan secara terpadu dengan lintas program dan lintas sektor serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.



Kriteria 1.1.1 Jenis-jenis pelayanan yang disediakan ditetapkan berdasarkan visi, misi, tujuan, dan tata nilai, analisis kebutuhan masyarakat. analisis peluang pengembangan pelayanan. analisis risiko pelayanan. dan ketentuan peraturan perundangan yang dituangkan dalam perencanaan. (Iihat juga PMKP 5.1: dan PMKP 5.2 )



Kriteria 1.1.2 Perencanaan Puskesmas disusun berdasarkan visi ' rnisi, tujuan. dan tata nilai Puskesrnas. analisis peluang penqe-nbanqan pelayanan. analisis risiko pelayanan. caoaian kinerja dan analisis keoutuhan masyaraka: te-rrasuk umpan balik dari dhas kesehatan dae-ah kabupaten/kota yang d selaraskan dengan rencana strategis Dinas Keseha:a1 Daerah Kabupaten/ Kota serta dapat direvisi sesuai dengan capaian kinerja dan apabila ada perubanan kebijakan Pemerintah da1 Pemerintah Daerah.



BAB I KEPEMIMPINAN DAN MANAJEMEN PUSKESMAS (KMP) Standar 1.1 Perencanaan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dilakukan secara terpadu dengan lintas program dan lintas sektor serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.



Kriteria 1.1. 3



Kriteria 1.1.4



Kriteria 1.1.5



Peluang perbaikan dan pengembangan dalam penyelenggaraan upaya Puskesmas diidentifikasi dan dianalisis sebagai dasar dalam perencanaan.



Penjadwalan pelaksanaan kegiatan dan pelayanan direncanakan dan disepakati bersama dengan lintas program. lintas sektor dan masyarakat



Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kata melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Puskesmas sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD} Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kata dalam rangka perbaikan kinerja Puskesmas



STANDAR 1.1 PERENCANAAN PUSKESMAS DILAKUKAN SECARA TERPADU DENGAN LINTAS PROGRAM DAN LINTAS SEKTOR SERTA SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANGAN



POKOK PIKIRAN •



Untuk mendapatkan hasil analisis kebutuhan masyarakat perlu dilakukan analisis situasi data kinerja Puskesmas dan status kesehatan masyarakat termasuk data PISPK. ( Lihat juga KMP : 1.6.11, UKM : 2.1.1 dan 2.6.)



• Data yang dimaksud meliputi: a ) Data dasar b) Data UKM esensial c) Data UKM Pengembangan d) Data UKPP e) Data Keperawatan Kesehatan Masyarakat, laboratorium dan data kefarmasian f) Kondis i kelua rga di wilayah kerja P u skesm as yang diperoleh dari Profil Kes eha ta n Kelua rga (Prokesga) m ela lui pela ks a na a n Program Indones ia Sehat dengan Pendekatan Kelua rga (PIS PK). (lihat juga KMP : 1.6.11 da n UKM: 2.1.1, 2.6.1,2.6.2) g) Data capaian Standar Pelayanan Minimal Kabupaten/Kota, h) Kebija ka n/ Pedom an dari Kem enteria n Kes eha ta n, Kebija ka n/ Pedom an dari dina s kesehatan provins i da n Kebija ka n/ Pedom a n dari dina s kesehatan daerah ka bupa ten/ kota dan atau referens i lain yang da pa t diperta nggungja wa bka n. i) Hasil-hasil survei kepuasan, Musyawarah Masyarakat Desa (MMD), dan kegiatan survei yang lain • J enis data s a m pa i dengan tahapan a na lis is dila kuka n m erujuk pada ketentu an peratu ran perunda ng-unda nga n tentang M a na jem en Pus kes m a s .



POKOK PIKIRAN • Dari data huruf a sampai huruf i maka ditentukan indikator keberhasilannya yang dituangkan ke dalam indikator kinerja. • Berdasarkan hasil penilaian kinerja Pu sk esm as m ak a dilakukan peru m u san m asalah terhadap indikator yang tidak tercapai sebagai dasar p en en tu an indikator mutu. (lihat juga KMP: 1.1.3; 1.6.11; 1.8.1; PMKP: 5.1.2 )



• Kebutuhan m asyarakat akan pelayanan k eseh atan tidak sam a an tar a d aer ah yang satu dengan daerah yang lain, prioritas m asalah k eseh atan dapat berbeda an tar daerah, oleh karena itu perlu dilakukan analisis peluang pen gem ban gan upaya dan kegiatan Puskesm as, ser ta perbaikan mutu dan kinerja. • Risiko yang pernah terjadi maupun berpotensi terjadi dalam penyelenggaraan pelayanan baik upaya kesehatan masyarakat maupun Upaya Kesehatan Perseorangan dan Penunjang perlu diidentifikasi, dianalisis dan dikelola agar pelayanan yang disediakan aman bagi masyarakat, petugas, dan lingkungan. • Hasil analisis risiko harus dipertimbangkan dalam proses perencanaan, sehingga upaya pencegahan dan mitigasi risiko sudah direncanakan sejak awal serta disediakan sumber daya yang memadai untuk pencegahan dan mitigasi risiko. (lihat juga 5.2.1) • Hasil identifikasi dan analisis untuk menetapkan jenis pelayanan dan penyusunan perencanaan



1.1.1 PERENCANAAN PUSKESMAS DILAKUKAN SECARA TERPADU DENGAN LINTAS PROGRAM DAN LINTAS SEKTOR SERTA SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANGA



1. Ditetapkan visi, misi, tujuan, dan tata nilai Puskesmas yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan Puskesmas mulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan hingga evaluasi kinerja Puskesmas. (R) ( Lihat juga KMP : 1.6.1) 2. Ditetapkan jenis-jenis pelayanan yang disediakan sesuai dengan yang diminta dalam pokok pikiran. (R) 3. Jenis-jenis pelayanan ditetapkan berdasarkan hasil identifikasi dan analisis sesuai dengan yang diminta pada pokok pikiran pada paragraf terakhir. (D,W)



KRITERIA 1.1.2 PERENCANAAN PUSKESMAS DISUSUN BERDASARKAN VISI, MISI, TUJUAN, DAN TATA NILAI PUSKESMAS, ANALISIS PELUANG PENGEMBANGAN PELAYANAN, ANALISIS RISIKO PELAYANAN, CAPAIAN KINERJA DAN ANALISIS KEBUTUHAN MASYARAKAT TERMASUK UMPAN BALIK DARI DINAS KESEHATAN DAERAH KABUPATEN/KOTA YANG DISELARASKAN DENGAN RENCANA STRATEGIS DINAS KESEHATAN DAERAH KABUPATEN/ KOTA SERTA DAPAT DIREVISI SESUAI DENGAN CAPAIAN KINERJA DAN APABILA ADA PERUBAHAN KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH.



POKOK PIKIRAN 1.1.2 • Dasar Perencanaan : - Visi, misi, tujuan, tata nilai - hasil analisis kebutuhan masyarakat - analisis peluang pengembangan pelayanan - analisis risiko pelayanan menjadi dasar perencanaan - Renstra dinkes kab/kota • Perencanaan Puskesmas dilakukan secara terpadu baik KMP, upaya kesehatan masyarakat (UKM), dan Upaya Kesehatan Perseorangan dan Penunjang dan penunjang (UKPP). • Berdasarkan rencana lima tahunan, Puskesmas menyusun Rencana Operasional Puskesmas yang dituangkan dalam Rencana Usulan Kegiatan (RUK) untuk periode tahun yang akan datang yang merupakan usulan ke Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota, dan menyusun Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) untuk tahun berjalan berdasarkan anggaran yang tersedia untuk tahun tersebut. • Rencana Usulan Kegiatan (RUK) disusun secara terintegrasi melalui penetapan Tim Manajemen Puskesmas, yang akan dibahas dalam musrenbang desa dan musrenbang kecamatan untuk kemudian diusulkan ke Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota.



POKOK PIKIRAN 1.1.2



• Penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan bulanan dilakukan berdasar hasil perbaikan proses pelaksanaan kegiatan dan hasil-hasil pencapaian terhadap indikator kinerja yang ditetapkan. • Perubahan rencana dimungkinkan apabila terjadi perubahan kebijakan pemerintah tentang upaya/kegiatan Puskesmas maupun dari hasil perbaikan dan pencapaian kinerja upaya/kegiatan Puskesmas. • Revisi terhadap rencana harus dilakukan dengan alasan yang tepat sebagai upaya pencapaian yang optimal dari kinerja Puskesmas.



ELEMEN PENILAIAN 1.1.2 1. Ditetapkan kebijakan tentang perencanaan sesuai dengan yang diminta pada pokok pikiran (R) 2. Rencana Lima Tahunan disusun dengan dengan melibatkan lintas program dan lintas sektor serta berdasarkan rencana strategis Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota. (D) 3. Rencana Usulan Kegiatan (RUK) disusun dengan melibatkan lintas program dan lintas sektor, berdasarkan rencana strategis Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota, Rencana Lima Tahunan Puskesmas dan hasil penilaian kinerja. (D) 4. Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) Puskesmas disusun secara lintas program sesuai dengan anggaran yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota. (D) 5. Ada kesesuaian antara Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) dengan Rencana Usulan kegiatan (RUK) dan rencana lima tahunan Puskesmas. (D,O,W) 6. Rencana Pelaksanaan Kegiatan Bulanan disusun sesuai dengan Rencana Pelaksanaan Kegiatan Tahunan serta hasil pemantauan dan capaian kinerja



Visi, Misi, Tujuan, Tata Nilai



1.1.1 & 1.1.2 Hasil-hasil survei



Peraturan/UU



masyarakat



RUK



Kepala Puskesmas



Lokakarya mini perencanaan



Tim Manajemen



RPK



Analis is Ana lis is Ana lis is priorita s



data dasar d a ta ca pa ia n indika to r kinerja d a ta ca pa ia n indika to r mutu P us kes ma s



Jenis-jenis Pelayanan Lintas Program Lintas Sektor



KRITERIA 1.1.3



PELUANG PERBAIKAN DAN PENGEMBANGAN DALAM PENYELENGGARAAN UPAYA PUSKESMAS DIIDENTIFIKASI DAN DIANALISIS SEBAGAI DASAR DALAM PERENCANAAN.



POKOK PIKIRAN



• Kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan tidak sama antara daerah yang satu dengan daerah yang lain, prioritas masalah kesehatan dapat berbeda antar daerah, oleh karena itu perlu diidentifikasi peluang pengembangan upaya dan kegiatan Puskesmas, serta perbaikan mutu dan kinerja.(Lihat juga PMKP 5.1) • Keterbatasan sumber daya mengakibatkan tidak semua proses yang terjadi di Puskesmas dapat diukur dan diperbaiki di waktu yang sama. • Berdasarkan masalah kesehatan yang ada di wilayah kerja sebagai hasil analisis kebutuhan masyarakat tiap-tiap tahun ditetapkan area prioritas perbaikan untuk tingkat P uskesmas yang menjadi fokus untuk melakukan inovasi perbaikan, dan didukung baik oleh Kepemimpinan dan Manajemen P uskesmas (KMP ), Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan P erseorangan dan P enunjang (UKPP) (Lihat juga 1.1.1)



POKOK PIKIRAN



• Area prioritas menjadi dasar penetapan indikator mutu prioritas Puskesmas. (Lihat 5.1.2) • Contoh m as alah prioritas tingkat Pu skesm as yang ditetapkan s es uai dengan perm as alahan kesehatan di wilayah kerja adalah tingginya prevalens i tuberkulos is , m aka dilakukan upaya perbaikan pada kegiatan UKPP yang terkait dengan penyediaan pelayanan klinis untuk m engatas i m as alah tuberkulos is , dilakukan upaya perbaikan kinerja pelayanan UKM untuk m enurunkan prevalens i tuberkulos is , dan dukungan m anajem en untuk m engatas i m as alah tuberkulos is .



ELEMEN PENILAIAN 1.1.3 PELUANG PERBAIKAN DAN PENGEMBANGAN DALAM PENYELENGGARAAN UPAYA PUSKESMAS DIIDENTIFIKASI DAN DIANALISIS SEBAGAI DASAR DALAM PERENCANAAN. 1. Kepala Puskesmas menetapkan area prioritas tingkat Puskesmas untuk perba ika n dan pengembangan tingkat P usk esm as sesua i dengan m a sa la h kesehatan yang ada di wilayah kerja yang terdiri a ta s area KMP, UKM dan UKPP. (R) (Lihat juga PMKP : 5.1.2) 2. Dilakukan identifikasi dan analisis peluang perbaikan dan pengembangan penyelenggaraan upaya Puskesmas untuk indikator mutu prioritas tingkat Puskesmas yang sudah ditetapkan dan upaya perbaikan dituangkan dalam dalam perencanaan Puskesmas. (D, W)



KRITERIA 1.1.4



PENJADWALAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAYANAN DIRENCANAKAN DAN DISEPAKATI BERSAMA DENGAN LINTAS PROGRAM, LINTAS SEKTOR DAN MASYARAKAT.



POKOK PIKIRAN 1.1.4



• Rencana pelaksanaan kegiatan (RPK) tahunan maupun rencana pelaksanaan kegiatan (RPK) bulanan harus memuat kerangka waktu yang jelas untuk pelaksanaan kegiatan dalam bentuk jadwal pelaksanaan kegiatan. (lihat juga UKM : 2.2.1) • Jadwal pelaksanaan kegiatan yang memuat kegiatan KMP, UKM dan UKPP, sesuai dengan jenis-jenis pelayanan yang disediakan • Penetapan jadwal pelaksanaan kegiatan perlu disepakati dengan lintas program, lintas sektor, dan masyarakat agar dapat dilaksanakan tepat waktu dalam upaya mencapai tujuan yang diharapkan. • Penetapan jadwal pelaksanaan kegiatan perlu disepakati dengan lintas program, lintas sektor, dan masyarakat agar dapat dilaksanakan tepat waktu dalam upaya mencapai tujuan yang diharapkan.



POKOK PIKIRAN 1.1.4 • Penetapan jadwal pelaksanaan kegiatan disusun dengan melakukan hal sebagai-berikut : a) mempelajari alokasi kegiatan dan biaya yang sudah disetujui



b) membandingkan alokasi kegiatan yang disetujui dengan RUK yang diusulkan dan situasi pada saat penyusunan RPK c) menyusun rancangan awal, rincian dan volume kegiatan yang akan dilaksanakan serta sumber daya pendukung menurut bulan dan lokasi pelaksanaan d) mengadakan Lokakarya Mini Bulanan Pertama untuk membahas kesepakatan RPK e) membuat RPK tahunan yang telah disusun dalam bentuk matriks. f)



Merinci RPK tahunan menjadi RPK bulanan bersama dengan target pencapaiannya, dan direncanakan kegiatan pengawasan dan pengendaliannya. • RPK dimungkinkan untuk dirubah/ disesuaikan dengan kebutuhan saat itu apabila dalam hasil analisis pengawasan dan pengendalian kegiatan bulanan dijumpai kondisi tertentu (bencana alam, konflik, Kejadian Luar Biasa, perubahan kebijakan mendesak, dll) yang harus dituangkan kedalam RPK.



1.1.4 PENJADWALAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAYANAN DIRENCANAKAN DAN DISEPAKATI BERSAMA DENGAN LINTAS PROGRAM, LINTAS SEKTOR DAN MASYARAKAT. 1. Ditetapkan kebijakan dan prosedur penjadwalan kegiatan dan pelayanan Puskesmas. (R) 2. Jadwal kegiatan Puskesmas disepakati sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dan dituangkan dalam Rencana Pelaksanaan Kegiatan Tahunan dan Bulanan. (D, W) 3. Rencana Pelaksanaan Kegiatan Tahunan dan Bulanan memuat kerangka waktu pelaksanaan kegiatan yang direncanakan. (D)



Masyarakat Lintas Program Puskesmas



1.1.4



Kebijakan, SOP Kesepakatan jadwal Bukti kesepakatan Jika terjadi perubahan



Bukti evaluasi



Pelaksanaan kegiatan



PENJADWALAN Lintas sektor



KRITERIA 1.1.5



DINAS KESEHATAN DAERAH KABUPATEN/ KOTA MELAKSANAKAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PUSKESMAS SEBAGAI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) DINAS KESEHATAN DAERAH KABUPATEN/ KOTA DALAM RANGKA PERBAIKAN KINERJA PUSKESMAS



POKOK PIKIRAN 1.1.5 • Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota melakukan pembinaan kepada Puskesmas sebagai unit pelaksana teknis yang memiliki otonomi dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pencapaian tujuan pembangunan kesehatan daerah. • Pencapaian tujuan pembangunan kesehatan daerah merupakan bagian dari tugas, fungsi dan tanggung jawab Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota. • Dalam rangka menjalankan tugas , fungs i dan tanggung jawab, Dinas Kes ehatan Daerah Kabupaten/ Kota melakukan bimbingan teknis dan s upervis i, pemantauan evaluas i, dan pelaporan serta peningkatan mutu pelayanan kes ehatan. • Pembinaan yang dilakukan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota dalam hal penyelenggaraan Puskesmas mulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan hingga evaluasi kinerja Puskesmas dilaksanakan secara periodik termasuk pembinaan dalam rangka pencapaian Program Prioritas Nasional, khususnya yang tercantum dalam bab 4 dalam standar ini. (Lihat juga KMP : 1.6.2 dan 1.8; UKM: 2.7.5 ; dan 2.7.6, serta PPN)



ELEMEN PENILAIAN 1.1.5 1. Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota menetapkan struktur organisasi Puskesmas sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan -undangan. (R) 2. Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota menetapkan kebijakan pembinaan Puskesmas dan program kerjanya secara periodik. (R, D) 3. Ada bukti Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota melaksanakan pembinaan secara terpadu kepada Puskesmas yang berkesinambungan dengan menggunakan indikator pembinaan program dan menyampaikan hasil pembinaan kepada Puskesmas. (D,W) 4. Ada bukti Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota melakukan pendampingan penyusunan Rencana Usulan Kegiatan Puskesmas. (D, W) 5. Ada bukti Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota melakukan pendampingan penyusunan Rencana Pelaksanaan Kegiatan sesuai dengan anggaran yang sudah ditetapkan. (D, W) 6. Ada bukti Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota menindaklanjuti pelaksanaan lokakarya mini Puskesmas yang menjadi kewenangannya dalam rangka membantu menyelesaikan masalah kesehatan yang tidak bisa diselesaikan di tingkat Puskesmas. (D, W) 7. Ada bukti Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota melakukan verifikasi dan memberikan umpan balik evaluasi kinerja Puskesmas. (D, W) 8. Puskesmas melakukan tindak lanjut terhadap hasil pembinaan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota. (D, W)



STANDAR 1. 2. PELAKSANAAN KEGIATAN PUSKESMAS HARUS MEMPERHATIKAN KEMUDAHAN AKSES PENGGUNA LAYANAN PUSKESMAS MUDAH DIAKSES OLEH PENGGUNA LAYANAN UNTUK MENDAPAT PELAYANAN SESUAI KEBUTUHAN, MENDAPAT INFORMASI TENTANG PELAYANAN, DAN UNTUK MENYAMPAIKAN UMPAN BALIK



STANDAR 1.2 PELAKSANAAN KEGIATAN PUSKESMAS HARUS MEMPERHATIKAN KEMUDAHAN AKSES PENGGUNA LAYANAN



• Masyarakat sebagai pengguna layanan, seluruh tenaga Puskesmas dan lintas sektor mendapat informasi yang memadai tentang jenis-jenis pelayanan dan kegiatan-kegiatan Puskesmas serta masyarakat memanfaatkan pelayanan sesuai kebutuhan . (Li hat juga KMP : 1.1.4 dan UKM : 2.2.1)



• Masyarakat memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan, dan untuk menyampaikan umpan balik terhadap pelayanan. (Lihat juga KMP : 1.8.3 dan UKM : 2.2.1; 2.2.2; 2.7.5; 2.7.6)



KRITERIA 1.2.1 MASYARAKAT SEBAGAI PENGGUNA LAYANAN, SELURUH TENAGAPUSKESMAS DAN LINTAS SEKTOR MENDAPAT INFORMASI YANG MEMADAI TENTANG JENISJENIS PELAYANAN DAN KEGIATAN-KEGIATAN PUSKESMAS SERTA MASYARAKAT MEMANFAATKAN PELAYANAN SESUAI KEBUTUHAN . (LIHAT JUGA KMP : 1.1.4 DAN UKM : 2.2.1)



POKOK PIKIRAN 1.2.1



• Puskesmas sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) wajib menyedia ka n pela ya na n kesehatan sesua i dengan ketentuan pera tura n perunda nga n-unda nga n dengan memperha tika n kebutuhan dan ha ra pa n ma sya ra ka t. • Puskesmas harus menyampaikan informasi tentang jenis -jenis pelayanan dan kegiatan yang dilengkapi dengan jadwal pelaksanaannya. • Pelayanan yang disediakan oleh Puskesmas termasuk jaringannya perlu diketahui oleh masyarakat sebagai pengguna layanan oleh lintas program, dan sektor terkait untuk meningkatkan kerjasama, saling memberi dukungan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan dan upaya lain yang terkait dengan kesehatan untuk mengupayakan pembangunan berwawasan kesehatan. • Jenis-jenis pelayanan yang disediakan oleh Puskesmas dimanfaatkan



1.2.1 MASYARAKAT SEBAGAI PENGGUNA LAYANAN MENDAPAT INFORMASI TENTANG J ENIS-J ENIS PELAYANAN PUSKESMAS DAN MEMANFAATKAN SESUAI KEBUTUHAN



1. Ditetapkan kebijakan dan prosedur untuk menyampaikan informasi tentang tujuan, sasaran, tugas pokok, fungsi dan kegiatan Puskesmas baik kepada masyarakat, lintas program maupun lintas sektor. (R) 2. Ada jadwal pelaksanaan kegiatan dan diinformasikan kepada masyarakat, lintas program dan lintas sektor. (D,W) 3. Masyarakat, Lintas Program dan Lintas Sektor mengetahui jenis-jenis pelayanan yang disedia kan oleh Puskesm as. (W) 4. Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap penyampaian informasi kepada masyarakat, lintas program maupun lintas sektor. (D, W) 5. Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap pemanfaatan pelayanan dan kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan jadwal yang disusun. (D)



1.2.1.



Kejelasan Ketepatan Akurasi Konsistensi



MASYARAKAT LINTAS PROGRAM LINTAS SEKTOR



Pemanfaatan tehnologi



1.2.1 Fasilitas mudah dijangkau Petugas mudah dijangkau



Mekanisme kerja/proses pelayanan



Communication strategy: •Menggunakan Bahasa sederhana •Memanfaatkan tehnologi informasi •Memperhatikan budaya masyarakat



KRITERIA 1.2.2 MASYARAKAT MEMILIKI AKSES UNTUK MENDAPATKAN PELAYANAN SESUAI KEBUTUHAN, DAN UNTUK MENYAMPAIKAN UMPAN BALIK TERHADAP PELAYANAN. (LIHAT JUGA KMP : 1.8.3 DAN UKM : 2.2.1; 2.2.2; 2.7.5; 2.7.6)



POKOK PIKIRAN 1.2.2 • Sebagai upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan m as yarakat, baik pengelola maupun pelaks ana pelayanan harus m udah diaks es oleh m as yarakat ketika m as yarakat membutuhkan baik untuk pelayanan preventif, prom otif, kuratif maupun rehabilitatif s es uai dengan kem am puan Pus kes m as . • Berbagai strategi komunikasi untuk memudahkan akses masyarakat terhadap pelayanan Puskesmas dapat dikembangkan, antara lain melalui papan pengumuman, pemberian arah tanda yang jelas, media cetak, telepon, (sms), media elektronik, ataupun internet. • Umpan balik yang dimaksud berupa pengelolaan keluhan, masukan terhadap pelayanan dan penyampaian umpan balik.



1.;2.2 MASYARAKAT MEMILIKI AKSES UNTUK MENDAPATKAN PELAYANAN SESUAI KEBUTUHAN, DAN UNTUK MENYAMPAIKAN UMPAN BALIK TERHADAP PELAYANAN. (LIHAT J UGA KMP : 1.8.3 DAN UKM : 2.2.1; 2.2.2; 2.7.5; 2.7.6)



1.Ditetapkan kebijakan dan prosedur untuk menerima keluhan dan umpan balik dari masyarakat tentang pelayanan dan penyelenggaraan Upaya Puskesmas. (R) 2.Dilakukan upaya untuk memperoleh umpan balik dari masyarakat. (D, O, W) 3.Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap keluhan dan umpan balik dari masyarakat. (D, O, W)



1.2.3



Mekanisme memberi tanggapan WA P apan pengu mu man Web Telpon



Masyarakat P ert emuan-pertemuan GKM Loka ka rya m ini Pertem u an Tinja ua n Ma na jem en



STANDAR 1.3 PUSKESMAS MEMENUHI PERSYARATAN SUMBERDAYA SESUAI STANDAR BERDASARKAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANGAN



PUSKESMAS HARUS MEMENUHI PERSYARATAN LOKASI, SARANA/BANGUNAN, PRASARANA, PERALATAN PUSKESMAS, DAN KETENAGAAN .



STANDAR 1.3 • Puskesmas memenuhi persyaratan lokasi, sarana/bangunan, prasarana dan peralatan Puskesmas sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan • Penyelenggaraan Aplikasi Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan (ASPAK) oleh Puskesmas dilakukan untuk memastikan pemenuhan terhadap standar sarana, prasarana, dan alat kesehatan • Kepala Puskesmas adalah tenaga kesehatan yang kompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



1.3.4



• Tersedia dokter, dokter gigi, tenaga kesehatan lainnya, dan tenaga non kesehatan dengan jumlah, jenis dan kompetensi sesuai kebutuhan dan jenis pelayanan yang disediakan



KRITERIA 1.3.1 PUSKESMAS MEMENUHI PERSYARATAN LOKASI, SARANA/BANGUNAN, PRASARANA DAN PERALATAN PUSKESMAS SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANGAN.



POKOK PIKIRAN 1.3.1 • Setiap Puskesmas harus memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. • Pendirian Puskesmas perlu memperhatikan persyaratan lokasi: dibangun di setiap kecamatan, memperhatikan kebutuhan pelayanan sesuai rasio ketersediaan pelayanan kesehatan dengan jumlah penduduk, mudah diakses, dan mematuhi persyaratan kesehatan lingkungan. • Dokumen analisis pendirian P uskesm as dibuat oleh Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota d engan mempertimb angkan tata ruang daerah, dan rasio ketersediaan pelayanan kesehatan, jumlah penduduk dan aksesib ilita s (geografis) yang dituangkan dalam rencana strategis atau rencana p embangunan Puskesma s. • Untuk menghindari gangguan dan dampak keberadaan Puskesmas terhadap lingkungan dan kepedulian terhadap lingkungan, maka pendirian Puskesmas



POKOK PIKIRAN 1.3.1 • Yang dimaksud unit kerja yang lain adalah unit kerja yang tidak ada kaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan Puskesmas. • Ketersediaan bangunan yang memenuhi persyaratan dan dipelihara dengan baik akan menjamin kelancaran dan keamanan dalam pelaksanaan kegiatan (lihat juga KMP : 1.4.2) • Ketersediaan ruang untuk pelayanan harus bersih dan sesuai dengan jenis pelayanan kesehatan yang disediakan oleh Puskesmas. • Ruang yang minimal harus tersedia adalah: ruang pendaftaran dan ruang tunggu, ruang administrasi, ruang pemeriksaan, ruang konsultasi dokter, ruang tindakan, ruang farmasi, ruang laboratorium, ruang ASI, kamar mandi dan WC, Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dimanfaatkan untuk Taman Obat Keluarga (TOGA), dan ruang lain sesuai kebutuhan



POKOK PIKIRAN 1.3.1 • Pengaturan ruang memperhatikan fungsi, keamanan, kebersihan, kenyamanan dan kemudahan dalam pemberian pelayanan untuk memudahkan pas ien/ keluarga pas ien untuk ak ses yang mudah termasuk memberi kemudahan dengan kebutuhan khus us , antara lain: dis abilitas , anak-anak, ibu hamil dan orang us ia lanjut, termasuk jika ada pas ien dengan gaduh gelis ah, pas ien TB, penyalahgunaan zat, HIV/ AIDS, korban kekeras an/ penelantaran, gawat darurat, demikian juga memperhatikan keamanan, kebutuhan akan privas i, dan kemudahan bagi petugas dalam memberikan pelayanan. • Sebagai upaya pencegahan infeksi, pengaturan ruangan juga harus memperhatikan zona pemeriksaan bagi orang sehat dan zona pemeriksaan bagi orang sakit. • Untuk kelancaran dalam memberikan pelayanan dan menjamin kesinambungan pelayanan maka Puskesmas harus dilengkapi dengan prasarana dan peralatan Puskesmas sesuai dengan jenis pelayanan yang disediakan. • Prasarana adalah alat, jaringan, dan s is tem yang membuat suatu sarana dapat berfungs i. • Prasarana yang dipersyaratkan tersebut meliputi: sistem penyediaan air bersih, sistem penghawaan (ventilasi), sistem pencahayaan, sistem sanitasi, sistem



POKOK PIKIRAN 1.3.1 • Peralatan Puskesmas terdiri dari alat kesehatan, perbekalan kesehatan lain, bahan habis pakai, dan perlengkapan. • Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/ atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh. • Agar pelayanan diberikan dengan aman dan bermutu Peralatan Puskesmas tersebut terpelihara, terjamin dan berfungsi dengan baik, dan dikalibrasi untuk alat-alat ukur yang digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (lihat juga 1.4.1; 1.4.6) • Alat kesehatan yang mem erluka n perizina n harus memiliki izin ya ng berla ku. • Pembelian, penggunaan dan pemusnahan alat kesehatan yang



1.;3.1 PUSKESMAS MEMENUHI PERSYARATAN SUMBERDAYA SESUAI STANDAR BERDASARKAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANGAN 1. Ada bukti pendirian Puskesmas didasarkan pada analisis dengan mempertimbangkan tata ruang daerah, rasio jumlah penduduk, aksesibilitas (geografis) dan ketersediaan pelayanan kesehatan. (D) 2. Puskesmas diselenggarakan di atas bangunan yang permanen, tidak bergabung dengan tempat tinggal atau unit kerja yang lain, dan memenuhi persyaratan lingkungan sehat. (D,O) 3. Keters ediaan ruang memenuhi pers yaratan minimal dan kebutuhan pelayanan. (D, O) 4. Penataan ruang memperhatikan akses, keamanan, kebersihan, kenyamanan dan ruang terbuka hijau. (D,O) 5. Penataan ruang memisahkan zona pemeriksaan orang sehat dari zona pemeriksaan orang sakit. (D,O) 6. Tersedia prasarana dan peralatan Puskesmas sesuai standar berdasarkan kebutuhan pelayanan. (D, O) 7. Alat kesehatan yang memerlukan izin memiliki kelengkapan izin edar s es uai



KRITERIA 1.3.2 PENYELENGGARAAN APLIKASI SARANA, PRASARANA, DAN ALAT KESEHATAN (ASPAK) OLEH PUSKESMAS DILAKUKAN UNTUK MEMASTIKAN PEMENUHAN TERHADAP STANDAR SARANA, PRASARANA, DAN ALAT KESEHATAN. .



POKOK PIKIRAN 1.3.2 • Keterpenuhan sarana, prasarana, dan alat kesehatan Puskesmas sesuai standar di puskesmas adalah faktor penting dalam upaya menjamin terselenggaranya pelayanan di puskesmas. • Data sarana, prasarana, dan alat kesehatan di Puskesmas harus diinput dalam ASPAK dan divalidasi untuk menjamin kebenarannya. ( Lihat juga KMP : 1.6.11 ) • Besarnya nilai prosentasi pemenuhan sarana, prasarana, dan alat kesehatan dalam ASPAK memberikan gambaran kondisi pemenuhan sarana, prasarana, dan alat kesehatan di Puskesmas. • Batas terendah persentasi pemenuhan sarana, prasarana, dan alat kesehatan dalam ASPAK adalah 60o/o atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. • Jika terjadi perubahan peraturan tentang batasan terendah persentasi pemenuhan sarana, prasarana, dan alat kesehatan dalam ASPAK, maka batas terendah pemenuhan standar mengikuti perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan.



1.3.2 PENYELENGGARAAN APLIKASI SARANA, PRASARANA, DAN ALAT KESEHATAN (ASPAK) OLEH PUSKESMAS DILAKUKAN UNTUK MEMASTIKAN PEMENUHAN TERHADAP STANDAR SARANA, PRASARANA, DAN ALAT KESEHATAN



Elemen Penilaian 1.Ditetapkannya petugas yang bertanggung jawab untuk melakukan input data sarana, prasarana dan alat Kesehatan dalam ASPAK. (R) 2.Input data sarana, prasarana dan alat kesehatan dalam ASPAK dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang -undangan dan divalidasi oleh Dinas kesehatan daerah kabupaten/kota. (D, O, W) (lihat juga KMP :1.1.5) 3.Data sarana, prasarana, dan alat kesehatan dalam ASPAK digunakan untuk perencanaan Puskesmas. (D, W)



1.3.1 dan 1.3.2



Analisis Kebutuhan: Ratio thd juml penduduk (renstra) Ketersedian faskes



Tat Ruang Daerah



Bangunan permanen Tidak berga bung Pers ya ra a ta n s a nita s i ASPAK



1.3.1



Persyaratan sanitasi



Pengaturan ruangan termasuk pemisahan zona sehat dan zona sakit



Kebutuhan ruangan



Pengaturan ruang Ramp Kemu dahan akses Kursi roda



Populasi Orang dengan kebutuhan khusus



EVALUAS I Ruang bayi Kekera s a n fis ik



KRITERIA 1.3.3 KEPALA PUSKESMAS ADALAH TENAGA KESEHATAN YANG KOMPETEN SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.



.



POKOK PIKIRAN 1.3.3 • Agar Puskesmas dikelola dengan baik, efektif dan efisien, maka Puskesmas harus dipimpin oleh tenaga kesehatan yang kompeten untuk mengelola fasilitas tersebut, sesuai dengan peraturan perundangan undangan. • Uraian tugas seba ga i dasar bagi Kepala P usk esm as da la m m ela ksa na ka n tugas seba ga i pim pina n. • Kepala Puskesmas adalah dokter/dokter gigi atau tenaga kesehatan lainnya paling rendah strata 1 (S1) bidang kesehatan atau Diploma 4 (D4) bidang kesehatan ( Lihat UU 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan, pasal 8 sampai dengan pasal 11) • Untuk daerah terpencil, perbatasan dan kepula ua n, Kepala Puskesm a s dapat dija ba t oleh tenaga kesehatan minimal dengan J enja ng Pendidika n D3.



ELEMEN PENILAIAN 1.3.3 KEPALA PUSKESMAS ADALAH TENAGA KESEHATAN YANG KOMPETEN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANGAN



1. Ada kejelasan persyaratan dan uraian tugas Kepala Puskesmas yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (R) 2. Kepala Puskesmas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (D)



KRITERIA 1.3.4 TERSEDIA DOKTER, DOKTER GIGI, TENAGA KESEHATAN LAINNYA, DAN TENAGA NON KESEHATAN DENGAN J UMLAH, J ENIS, DAN KOMPETENSI SESUAI KEBUTUHAN DAN J ENIS PELAYANAN YANG DISEDIAKAN. .



POKOK PIKIRAN 1.3.4 • Agar Puskesmas dapat memberikan pelayanan yang optimal dan aman bagi pasien dan masyarakat yang dilayani perlu dilakukan analisis kebutuhan tenaga baik dokter, dokter gigi, tenaga kesehatan lainnya, dan tenaga non kesehatan sebagai dasar penyusunan pola ketenagaan dan rencana pengembangan tenaga, • Untuk memberikan pelayanan yang optimal sesuai dengan kebutuhan pasien dan masyarakat, dilakukan upaya untuk pemenuhan ketersedian tenaga baik jenis, jumlah dan persyaratan kompetensi. • Jabatan yang dimaksud di Puskesmas merujuk pada jabatan sesuai dengan struktur organisasi Puskesmas dan



ELEMEN PENILAIAN 1.3.4 TERSEDIA DOKTER, DOKTER GIGI, TENAGA KESEHATAN LAINNYA, DAN TENAGA NON KESEHATAN DENGAN J UMLAH, J ENIS, DAN KOMPETENSI SESUAI KEBUTUHAN DAN J ENIS PELAYANAN YANG DISEDIAKAN 1. Ditetapkan persyaratan kompetensi untuk tiap jabatan dan tiap jenis tenaga yang dibutuhkan.(R) 2. Disusun pola ketenagaan berdasar analisis kebutuhan tenaga sesuai dengan pelayanan yang disediakan.(D, W) 3. Ada rencana pengembangan tenaga sesuai dengan hasil analisis kebutuhan tenaga. (D) 4. Dilakukan upaya untuk pemenuhan kebutuhan tenaga sesuai dengan rencana pengembangan tenaga yang disusun. (D)



STANDAR 1.5 MANAJ EMEN SUMBER DAYA MANUSIA PUSKESMAS DILAKUKAN SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN



KETENAGAAN PUSKESMAS HARUS DIKELOLA SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANGANUNDANGAN DAN PERLU MEMPERHATIKAN ASPEK KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.



STANDAR 1.5 • Setiap karyawan mempunyai uraian tugas yang menjadi dasar dalam pelaksanaan tugas maupun penilaian kinerja. • Setiap karyawan mempunyai dokumen (file) kepegawaian yang lengkap dan mutakhir.



• Asuhan klinis dilakukan secara legal dan profesional



• 1a u an peni aian 1neria un u 1ap aryawanyang yang disepakati. • Ka rya wa n wajib m engikuti kegia ta n pendidika n dan pela tiha n yang dipers ya ra tka n untuk 1.5.6 m enunja ng keberha s ila n pela ks a na a n tuga s • Puskesmas menyelenggarakan pelayanan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).



1.5.7



KRITERIA 1.5.1 SETIAP KARYAWAN MEMPUNYAI URAIAN TUGAS YANG MENJADI DASAR DALAM PELAKSANAAN TUGAS MAUPUN PENILAIAN KINERJA .



POKOK PIKIRAN 1.5.1 • Uraian tugas diperlukan oleh tiap karyawan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan pelayanan. Setiap karyawan wajib memahami uraian tugas masing-masing agar dapat menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diemban. • Uraian tugas karyawan berisi tugas pokok dan tugas tambahan. • Tugas pokok adalah tugas yang sesuai dengan Surat Keputusan pengangkatan sebagai jabatan fungsional yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. • Tugas tam bahan a da la h tugas yang diberika n kepada karyawan untuk mendukung kela nca ra n pela ksa na a n program dan kegia ta n



ELEMEN PENILAIAN 1.5.1



1. Ada penetapan uraian tugas yang berisi tugas pokok dan tuga s ta m ba h an untuk s etia p ka rya wa n. (R) 2. Uraian tugas disosialisasikan kepada pengemban tugas dan lintas program terkait. (D)



KRITERIA 1.5.2 SETIAP KARYAWAN MEMPUNYAI DOKUMEN (FILE) KEPEGAWAIAN YANG LENGKAP DAN MUTAKHIR.



POKOK PIKIRAN 1.5.2 • Puskesmas wajib menyediakan file kepegawaian untuk tiap karyawan yang bekerja di Puskesmas sebagai bukti bahwa karyawan yang bekerja memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan dilakukan upaya pengembangan untuk memenuhi persyaratan tersebut.



• Tenaga Kesehatan yang bekerja di Puskesmas harus mempunyai Surat Tanda Regis tras i (STR), dan atau Surat Izin Praktik (SIP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undanga n. • File kepegawaian tiap karyawan berisi antara lain: bukti pendidikan, bukti dilakukan verifikasi terhadap Pendidikan (ijazah), registrasi (STR) dan perizinan (SIP), bukti pendidikan dan pelatihan, keterampilan, dan pengalaman yang dipersyaratkan, uraian tugas karyawan dan/atau rincian kewenangan klinis tenaga kesehatan, hasil penilaian kinerja karyawan, dan bukti evaluasi penerapan hasil pelatihan termasuk bukti orientasi.



ELEMEN PENILAIAN 1.5.2



1.Ditetapkan kelengkapan isifile kepegawaian untuk tiap karyawan yang bekerja di Pukesmas. (R) 2.Dokumen kepegawaian dipelihara dan berisi kelengkapan sesuai dengan yang ditetapkan. (D) 3.Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut secara periodik terhadap kelengkapan dan pemutakhiran data kepegawaian. (D



KRITERIA 1.5.3 ASUHAN KLINIS DILAKUKAN SECARA LEGAL DAN PROFESIONAL



POKOK PIKIRAN 1.5.3 • Asuhan klinis dilakukan oleh tenaga kesehatan yang tepat dan kompeten. • Untuk menjamin bahwa asuhan klinis dilakukan secara legal dan profesional maka harus ada kejelasan tugas dan wewenang untuk tiap tenaga kesehatan yang memberikan asuhan klinis di Puskesmas. • Kewenangan klinis diberikan sesuai dengan kompetensi lulusan yang dimiliki berdasar bukti pendidikan dan pelatihan yang dimiliki. • Dalam kondisi tertentu, jika tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan tidak tersedia, maka dapat ditetapkan tenaga kesehatan dengan pemberian kewenangan khusus untuk menjalankan asuhan klinis tertentu oleh pejabat yang berwenang. Pemberian kewenangan khusus diberikan sesuai dengan persyaratan pendidikan dan pelatihan bagi petugas,serta sesuai peraturan perundangan - undangan. (lihat UU no.38 tahun 2014 tentang Keperawatan)



ELEMEN PENILAIAN 1.5.3 1. Setiap tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan perseorangan mempunyai rincian kewenangan klinis sesuai dengan kompetensi lulusan yang dimiliki. (R) 2. Jika tidak tersedia tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan untuk menjalankan kewenangan dalam pelayanan pelayanan kesehatan perseorangan, ditetapkan petugas kesehatan dengan persyaratan tertentu untuk diberi kewenangan khusus. (R) 3. Tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan pelayanan kesehatan perseorangan melaksanakan asuhan sesuai dengan rincian kewenangan klinis dan/atau kewenangan khusus yang diberikan. (D, O, W) 4. Dilakukan evaluas i dan tindak lanjut terhad ap pelaks anaan uraian tugas dan wewenang bagi s etiap tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan perseorangan. (D, W)



KRITERIA 1.5.4 KARYAWAN BARU DAN ALIH TUGAS WAJIB MENGIKUTI ORIENTASI AGAR MEMAHAMI DAN MAMPU MELAKSANAKAN TUGAS POKOK DAN TANGGUNG JAWAB YANG DIBERIKAN KEPADANYA.



POKOK PIKIRAN 1.5.4 • Agar memahami tugas, peran, dan tanggung jawab, karyawan baru dan alih tugas, baik yang dipos is ikan s ebagai Pimpinan Pus kes mas , Penanggung jawab Upaya Pus kes mas , koordinator pelayanan, maupun pelaks ana kegiatan harus mengikuti orientas i.



• Kegiatan orientasi meliputi orientasi umum dan orientasi khusus. • Kegiatan orientas i umum dilaks anakan untuk mengenal secara garis besar vis i, mis i, tata nilai, tugas pokok dan fungs i serta struktur organis as i Pus kes mas , program mutu P uskesmas dan kes elamatan pas ien, serta program pengendalian infeks i. • Kegiatan orientasi khusus difokuskan pada orientasi di tempat tugas yang menjadi tanggung jawab dari karyawan yang bersangkutan. Pada kegiatan orientasi ini karyawan baru diberi/dijelaskan terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, bagaimana melakukan dengan aman sesuai dengan Panduan Praktik Klinis, panduan asuhan lainnya dan pedoman program lainnya.



ELEMEN PENILAIAN 1.5.4



KRITERIA 1.5.5 DILAKUKAN PENILAIAN KINERJA UNTUK TIAP KARYAWAN YANG BEKERJA DI PUSKESMAS BERDASARKAN URAIAN TUGAS DAN TATA NILAI YANG DISEPAKATI.



POKOK PIKIRAN 1.5.5 • Setiap karyawan wajlb memahaml uralan tugas maslng-maslng sebagal acuan dalam melaksanakan keglatan pelayanan agar dapat menjalankan pekerJaan sesual dengan tugas dan tanggung Jawab yang dlemban. • Penilaian kinerja bertujuan untuk menilai sejauh mana kepatuhan terhadap sistem, mengurangl variasi layanan, dan meningkatkan kepuasan pengguna jasa. • lndlkator penllalan klnerja setlap karyawan Puskesmas dlsusun dan dltetapkan berdasarkan: 1)



uralan tugas yang menjadl tanggung Jawabnya,



2)



tata nilai yang disepakati termasuk di dalamnya profesionalisme,



3)



keterampllan komunlkasl dan hubungan antar dan Interpersonal.



• Pertu ditetapkan kebijakan, prosedur dan indikator penilaian kinerja yang berdasarkan uraian tugas dan tata nilai yang disepakati. • Hasll penllalan klnerja dltlndaklanjutl untuk perbalkan klnerja maslng-maslng karyawan. • Penilaian kinerja karyawan mengacu pada ketentuan penilaian kinerja karyawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan,



ELEMEN PENILAIAN 1.5.5



1. Ditetapkan kebijakan dan prosedur penilaian kinerja karyawan.(R) 2. Ditetapkan indikator penilaian kinerja karyawan sebagaimana diminta dalam pokok pikiran. (R) 3. Dilakukan penilaian kinerja karyawan minimal setahun sekali. (D) 4. Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap hasil penilaian kinerja karyawan untuk perbaikan. (D)



KRITERIA 1.5.6 KARYAWAN WAJIB MENGIKUTI KEGIATAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN YANG DIPERSYARATKAN UNTUK MENUNJANG KEBERHASILAN PELAKSANAAN TUGAS. .



POKOK PIKIRAN 1.5.6



• Pelayanan Puskesmas baik upaya kesehatan masyarakat maupun Upaya Kesehatan Perseorangan dan Penunjang harus dilayani oleh tenaga yang profesional dan kompeten. • Untuk memenuhi persyaratan kompetensi tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan yang dipersyaratkan. • Pendidikan dan pelatihan bagi karyaw an harus direncanakan s es uai dengan has il analis is kebutuhan Pendidikan dan pelatihan.



ELEMEN PENILAIAN 1.5.6



1. Ditetapkan kebijakan dan prosedur mengikuti pendidikan dan pelatihan bagi karyawan Puskesmas. (R) 2. Ada rencana usulan mengikuti pendidikan dan pelatihan bagi karyawan berdasarkan analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan. (D, W) 3. Ada bukti pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sesuai dengan rencana yang diusulkan. (D) 4. Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut penerapan hasil pelatihan terhadap karyawan yang mengikuti pendidikan atau pelatihan. (D, W)



KRITERIA 1.5.7 PUSKESMAS MENYELENGGARAKAN PELAYANAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3). .



POKOK PIKIRAN 1.5.7 • Karyawan yang bekerja di Puskesmas mempunyai risiko terpapar infeksi terkait dengan pekerjaan yang dilakukan dalam pelayanan pasien baik langsung maupun tidak langsung, oleh karena itu karyawan mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan perlindungan terhadap kesehatannya.



• Program pem eriksaan k eseh atan secar a berkala perlu dilakukan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Kepala Puskesm as, dem ikian juga pem berian im unisasi bagi karyawan sesuai den gan hasil identifikasi risiko epidem iologi penyakit infeksi, serta program perlindungan karyaw an terhadap penularan penyakit infeksi p r o ses pelaporan jika terjadi paparan, tindak lanjut pelayanan kesehatan, dan konseling perlu disusun dan diterapkan. • Karyawan juga berhak untuk mendapat perlindungan dari kekerasan yang dilakukan oleh pasien, keluarga pasien, maupun oleh sesama karyawan. Program perlindungan karyawan terhadap kekerasan fisik termasuk proses pelaporan, tindak lanjut pelayanan kesehatan, dan konseling, perlu disusun dan diterapkan. (lihat juga KMP : 1.4.2) • Dalam pengelolaan limbah jarum suntik dan benda tajam yang lain harus memperhatikan jarum suntik dan limbah benda tajam yang lain dikumpulkan dalam wadah khusus untuk membuang jarum suntik dan limbah benda tajam yang bersifat tertutup, tidak tembus benda tajam, dan tidak bocor (lihat juga KMP : 1.4.3; dan PMKP : 5.5.4)



ELEMEN PENILAIAN 1.5.7 1.



Ditetapkan kebijakan dan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi karyawan. (R)



2.



Disusun dan ditetapkan proggram K3 bagi karyawan (R, D, W)



3.



Dilakukan pemeriksaan kesehatan berkala terhadap karyawan untuk menjaga kesehatan



sesu a i dengan program yang telah ditetapkan Puskesmas. (D, W) kar yawan



oleh Kepala



4.



Dilakukan identifikasi area berpotensi risiko dan ada bukti dilakukan upaya terukur untuk mengurangi risiko tersebut. (D, 0)



5.



Ad a program d a n p e l aksana an imunisasi bagi karyawan sesuai dengan tingkat risiko dalam pelayanan. (D, W)



6.



Dilakukan pengelolaan jarum suntik dan benda tajam untuk menghind ari perlukaan (D.W) (lihatjuga PMKP: 5.5.4)



7.



Dilakukan konseling dan tindak lanjut terhadap karyawan yang terpapar penyakit infeksi atau cedera akibat kerja. (D, W}



STANDAR 1.6



PENGGERAKAN DAN PELAKSANAAN PUSKESMAS HARUS MENGACU PADA VISI, MISI, TUJUAN DAN TATA NILAI, SESUAI DENGAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI PUSKESMAS YANG DITETAPKAN KEGIATAN PUSKESMAS DILAKSANAKAN SESUAI DENGAN VISI, MISI, TUJUAN DAN TATA NILAI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI PUSKESMAS SECARA EFEKTIF DAN EFISIEN .



STANDAR 1.6 • Visi, misi, tujuan dan tata nilai dipahami oleh seluruh pewgas sebagai acuan dalam penyelenggaraan Puskesmas dan dikomunikasikan kepada masyarakat dan pihak terkait • Struktur organisasi ditetapkan dengan kejelasan tugas, wewenang, tanggung jawab, dan tata hubungan kerja. • Adanya peraturan internal yang mengatur tata tertib dan perilaku dalam pelaksanaan kegiatan Puskesmas sesuai dengan visi, misi, tujuan dan tata nilai Puskesmas (lihat juga KMP: 1.1.1) • Kepala Puskesmas me laksanakan komunikasi int ernal, pengar ahan, koor dinasi, perbaikan dan umpan balik dalam pelaksanaan kegiatan dan upaya pencapaian indikator kinerja sebagai bentuk tanggung jawab e r ha da p _p_e nc a pa i a i uuj ua o. ku a l i ta s _ ki ne tj a ..d a n. pe n g gu na a n ..s u mbe r _ da ) 2 - - - - - - - - - - - - - '



epa a uskesmas dan Penanggung awa upaya men e egasi