Bab I [PDF]

  • Author / Uploaded
  • mizan
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANCASILA MERUPAKAN LANDASAN KETAHANAN NASIONAL



DISUSUN OLEH :



MIZAN CHALID MIFTAH ( 857706096 ) PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR POKJAR KALINGGA JEPARA UPBJJ UT SEMARANG



MATA KULIAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN UNIVERSITAS TERBUKA 2020



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Terbentuknya negara Indonesia dilatar belakangi oleh perjuangan seluruh bangsa. Sudah sejak lama Indonesia menjadi incaran banyak negara atau bangsa lain, karena potensinya yang besar dilihat dari wilayahnya yang luas dengan kekayaan alam yang banyak. Beberapa ancaman dalam dan luar negeri telah dapat diatasi bangsa Indonesia dengan adanya tekad bersama menggalang kesatuan dan keutuhan bangsa. Kekuatan bangsa dalam menjaga keutuhan Negara Indonesia tentu saja harus selalu didasari oleh segenap landasan baik landasan ideal, konstitusional dan juga wawasan visional Beberapa ancaman dalam dan luar negeri telah dapat diatasi bangsa Indonesia dengan adanya tekad bersama menggalang kesatuan dan keutuhan bangsa. Sejak Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa dan negara. Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman dari dalam negeri maupun luar negeri yang nyaris membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara. 1.2 Rumusan Masalah 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Pengertian Pancasila ? Apa pengertian ketahanan nasional ? Apa tujuan ketahanan nasional ? Apa fungsi ketahanan nasional ? Apa perwujudan ketahanan nasional ? Apa ciri dan asas ketahanan nasional ? Apa peran Pancasila Dalam Ketahanan Nasional ?



  1.3 Tujuan Pentingnya mempertahankan kemerdekaan bangsa Indonesia dan dalam mencapai tujuan nasional. Seluruh warganegaranya suatu Bangsa harus mempunyai kesadaran bahwa pentingnya hal tersebut. Di harapkan dengan penulisan artikel ini pembaca dapat : 1. Menumbuhkan rasa cinta tanah air. 2. Memiliki kesadaran tentang pentingnya mempertahankan dan mengisi kemerdekaan. 3. Mempunyai keinginan untuk selalu mencapai atau mewujudkan apa yang menjadi tujuan nasional. 4. Menambah wawasan dan ilmu tentang ketahanan nasional. Semoga setelah pembaca membaca artikel ini apa yang menjadi tujuan penulisan artikel ini dapat tercapai. 5. Penulisan naskah ketahanan nasional secara obyektif dan sistematik, bertujuan agar dimengerti dan dimanfaatkan dalam penyelenggaraan kehidupan nasional suatu bangsa.



BAB II KAJIAN PUSTAKA A. KETAHANAN NASIONAL Ketahanan nasional menurut Wan Usman adalah aspek dinamis suatu bangsa, meliputi semua aspek kehidupan untuk tetap jaya ditengah keteraturan dan perubahan yang selalu ada. Konsep ketahanan nasional suatu bangsa di latar belakangi oleh : kekuatan apa yang ada pada suatu bangsa dan negara sehingga ia mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya, kekuatan apa yang harus dimiliki oleh suatu bangsa dan negara sehingga ia selalu mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya, meskipun mengalami berbagai gangguan, hambatan dan ancaman baik dalam maupun luar. Ketahanan suatu bangsa untuk tetap jaya, mendukung makna keteraturan dan stablitas yang di dalamnya terkandung potensi untuk terjadinya perubahan. Menurut Wan Usman pila, apabila kita berbicara tentang ketahanan nasional berarti kita berbicara tentang kesejahteraan dan pertahanan dan keamanan negara dan bangsa.



BAB II PEMBAHASAN 2.1 Pengertian Pancasila Menurut Notonegoro Pancasila adalah dasar falsafah negara Indonesia, sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa Pancasila merupakan dasar falsafah dan ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia. Menurut Muhammad Yamin Pancasila berasal dari kata panca yang berarti lima dan sila yang berarti sendi, asas, dasar, atau pengaturan tingkah laku yang penting dan baik. Dengan demikian pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik. Menurut Ir. Soekarno pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun menurun yang sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan barat. Dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi lebih luas lagi, yakni falsafah bangsa Indonesia. 1. Secara Etimologis Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta, “panca” artinya : lima dan “syla” artinya: batu sendi, alas Dasar Pancasila berarti berbatu sendi lima atau memiliki lima unsur. Perkataan pancasila diambil dari kepustakaan Budha yang bermakna 5 aturan (larangan). Setelah majapahit runtuh, berkembanglah agama islam, dengan pengaruh ajaran Budha masih di kenal masyarakat jawayang dikenal dengan ma 5 atau “m” 5 atau 5 larangan moralitas. 2. Secara Historis Proses perumusan Pancasila diawali pada sidang BPUPKI. Hasil dari sidang BPUPKI adalah : a. Tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muhammad Yamin berpidato tentang dasar negara. b. Tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengusulkan agar dasar negara diberi nama “Pancasila” dan usulan tersebut diterima secara bulat oleh sidang BPUPKI. c. Tanggal 22 Juni 1945 sembilan tokoh nasional mengadakan pertemuan dan menghasilkan “Piagam Jakarta”. 3. Secara Terminologis Sehari setelah Indonesia merdeka, PPKI mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 untuk mengesahkan UUD 1945 sebagai UUD Negara Republik Indonesia yang terdiri dari Pembukaan, pasal-pasal UUD 45 yang berisi 37 pasal, 1 aturan peralihan yang terdiri 4 pasal 1 aturan tambahan terdiri 2 ayat dan penjelasan. Dalam Pembukaan UUD 1945 pada alinea ke empat terdapat rumusan Pancasila. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam



permusyawaratan perwakilan, dan Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945. Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila. 2.2 Pengertian Ketahanan Nasional Ketahanan nasional (national resilience) adalah konsep tentang kemampuan bangsa untuk mempertahankan kedaulatan dan kesatuannya dalam menghadapi ancaman baik dari luar maupun dari dalam serta mengusahakan sumber daya untuk memenuhi kebutuhan hidup warga negaranya. Ketahanan nasional merupakan kondisi dinamis suatu bangsa dalam mengembangkan kekuatan nasional untuk menghadapi berbagai tantangan zaman, hambatan, serta gangguan demi persatuan dan kelangsungan suatu bangsa menuju kejayaan bangsa dan negara. Ketahanan nasional memiliki pengertian dan cakupan yang luas. Namun pada intinya, gagasan pokok ketahanan nasional adalah bahwa suatu bangsa atau negara hanya akan dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya apabila negara atau bangsa itu memiliki ketahanan nasional. Seorang ahli GPHS. Suryomataraman mengutarakan beberapa rupa ketahanan nasional, yakni : 1. Ketahanan nasional sebagai konsepsi atau doktrin 2. Ketahanan nasional sebagai kondisi 3. Ketahanan nasional sebagai strategi, cara atau pendekatan Pengertian pertama, ketahanan nasional sebagai konsepsi merupakan upaya menanggulangi segala ancaman baik bersifat kultural maupun material, dari dalam maupun luar. Dalam konteks Indonesia, konsep ketahanan nasiona dirumuskan berdasarkan ajaran Asta Gatra. Asta Gatra merupakan gabungan dari Tri Gatra (tiga aspek ilmiah) dan Panca Gatra (lima aspek social). Tri Gatra terdiri dari aspek geografi, kekayaan alam, dan kependudukan. Sedangkan Panca Gatra terdiri dari ideologi, politik, ekonomi, social dan budaya, pertahanan dan keamanan. Pengertian kedua, yakni ketahanan nasional sebagai kondisi merupakan analisis keadaan nasional dari masa ke masa. Sebagai kondisi, ketahanan nasional bersifat dinamis yang dapat meningkat maupun menurun dari tahun ke tahun. Analisis kondisi ketahanan nasional dilakukan berdasarkan factor-faktor Tri Gatra dan Panca Gatra dalam Asta Gatra. Sedangkan pengertian ketiga, ketahanan nasional sebagai strategi, yakni berkaitan dengan pertanyaan tentang apa sebab dan bagaimana Indonesia bisa terus bertahan dan berkembang walaupun menghadapi banyak ancaman dan bahaya. Dalam pengertian ini ketahanan nasional merupakan cara atau pendekatan dengan menggunakan ajaran Asta Gatra yang memasukkan segala aspek alamiah dan sosial untuk dibaca dalam usaha menanggulangi ancaman yang ada. 2.3 Tujuan Ketahanan Nasional Ketahanan Nasional diperlukan dalam menunjang keberhasilan tugas pokok pemerintahan, seperti tegaknya hukum dan ketertiban terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran terselenggaranya pertahanan dan keamanan, terwujudnya keadilan hukum dan keadilan sosial, serta terdapatnya kesempatan rakyat untuk megaktualisasi diri dan



kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional dapat dijelaskan seperti dibawah ini. a) Ketangguhan Adalah kekuatan yang meyebabkan seseorang atau sesuatu dapat bertahan, kuat menderita atau dapat menanggulangi beban yang dipikulnya. b) Keuletan Adalah usaha secara giat dengan kemampuan yang keras dalam menggunakan kemampuan tersebut diatas untuk mencapai tujuan. c) Identitas Yaitu ciri khas suatu bangsa atau Negara dilihat secara keseluruhan. Negara dilihat dalam pengertian sebagai suatu organisasi masyarakat yang dibatasi oleh wilayah dengan penduduk, sejarah, pemerintah, dan tujuan nasional serta dengan peran internasionalnya. d) Integritas Yaitu kesatuan menyeluruh dalam kehidupan nasional suatu bangsa baik unsur sosial maupun alamiah, baik bersifat potensial maupun fungsional. e) Ancaman Yaitu dimaksud disini adalah hal/ usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan dan usaha ini dilakukan secara konseptual, criminal dan politis. f) Hambatan dan gangguan Adalah hal atau usaha yang berasal dari luar dan dari diri sendiri yang bersifat dan bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional. 2.4 Fungsi Ketahanan Nasional Ketahanan Nasional mempunyai 3 fungsi : a. Daya tangkal, dalam kedudukannya sebagai konsepsi penangkalan ketahanan nasional Indonesia ditujukan untuk menangkal segala bentuk ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan terhadap identitas, integritas, eksistensi bangsa, dan Negara Indonesia dalam aspek : ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. b. Pengarah bagi pengembangan potensi kekuatan bangsa dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan sehingga tercapai kesejahteraan rakyat. c. Pengarah dalam menyatukan pola pikir, pola tindak, dan cara kerja yang dibuat pemerintah yang memuat kebijakan dan strategi pembangunan dalam setiap sector untuk mencapai tujuan nasional mewujudkan masyarakat adil dan makmur. 2.5 Perwujudan Ketahanan Nasional Perwujudan ketahanan nasional yang dikembangkan bangsa Indonesia meliputi : a. Ketahanan Ideologi adalah kondisi mental bangsa Indonesia yang berdasarkan keyakinan dan kebenaran ideolog pancasila yang mengandung kemampuan untuk menggalang dan memelihara persatuan dan kesatuan Nasional dan kemampuan untuk menangkal penetrasi ideologi asing serta nilai-nilai yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. b. Ketahanan Politik adalah kondisi kehidupan politik bangsa Indesia yang berlandaskan demokrasi yang bertumpu pada perkembangan demokrasi pancasila dan UUD 1945 yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas politik yang sehat dan dinamis serta kemampuan menerapkan politik luar negeri yang bebas dan aktif.



c. Ketahanan Ekonomi adalah kondisi kehidupan perekonomian bangsa Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 yang mengandung kemampuan menerapkan stabilitas ekonomiyang sehat dan dinamis serta kemampuan menciptakan kemandirian ekonomi rasional dengan daya saing yang tinggi dan mewujudkan kemakmuran rakyat yang adil dan makmur. d. Ketahanan Sosial Budaya adalah kondisi kehidupan sosial budaya bangsa Indonesia yang menjiwai kepribadian nasional berdasarkan Pancasila yang mengandung kemampuan membentuk dan menegmbangkan kehidupan sosial budaya menusia dan masyarakat yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, hidup rukun, bersatu, cinta tanah air, berkualitas,maju dan sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras, serasi dan seimbang serta menangkal penetrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan budaya nasional. e. Ketahanan Pertahanan Keamanan adalah Kondisi daya tangkal bangsa Indonesia yang dilandasi kesadaran bela Negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan keamanan Negara yang dinamis, mengamankan pembangunan dan hasilnya serta kemampuan mempertahankan kedaulatan Negara dan menangkal semua bentuk ancaman. 2.6 Ciri dan Asas Ketahanan Nasional Ketahanan Nasional yang dikembangkan bangsa Indonesia bertumpu pada budaya yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sehingga berbagai ciri ketahanan nasional yang dikembangkan tidak dapat dilepaskan dari tata kehidupan bangsa Indonesia. Ciri Ketahanan Nasional : 1) Ketahanan Nasional merupakan persyaratan utama bagi bangsa yang maju dan mandiri dengan semangat tidak mengenal menyerah yang akan memberikan dorongan dan rangsangan untuk berbuat dalam mengatasi tantangan, hambatan, dan gangguan yang timbul. 2) Menuju mempertahankan kelangsungan hidup. Bangsa Indonesia yang baru membangun dirinya tidak lepas dari pencapaian tujuan yang dicitacitakan. 3) Ketahanan Nasional diwujudkan sebagai kondisi dinamis bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan bangsa untuk mengembangkan kekuatan dengan menjadikan ciri mengembangkan ketahanan nasional berdasarkan rasa cinta tanah air, serta kepada perjuangan, ulet dalam usaha yang didasarkan pada ketaqwaan dan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa, keuletan dan ketangguhan sesuai dengan perubahan yang dihadapi sebagai akibat dinamika perjuangan, baik dalam pergaulan antar bangsa maupun dalam rangka pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa. Ketahanan Nasional memiliki sifat yang terbentuk dari nilai-nilai yang terkandung dalam landasan dan asas-asas : a. Mandiri Ketahanan Nasional percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta pada keuletan dan ketangguhan, yang megandung prinsip tidak mudah menyerah, dengan tumpuan pada identitas, integritas dan kepribadian bangsa. Kemandirian (indenpendency) ini merupakan persyaratan untuk menjalin kerja sama yang saling menguntungkan dalam perkembangan global. b. Dinamis Ketahanan nasional tidaklah tetap. Ia dapat meningkat atau menurun, tergantung pada situasi dan kondisi bangsa, Negara serta lingkungan strategisnya. Hal ini sesuai



dengan hakikat bahwa segala sesuatu di dunia ini senantiasa berubah dan perubahan itu senantiasa berubah pula. Karena itu, upaya peningkatan ketahanan nasional harus senantiasa diorentasikan kemasa depan dan dinamikanya diarahkan untuk pencapaian kondisi kehidupan nasional yang lebih baik. c. Wibawa Keberhasilan pembinaan ketahanan nasional Indonesia secara berlanjut dan berkeseimbangan akan meningkat kemampuan dan kekuatan bangsa. Makin tinggi tingkat ketahanan Nasional Indonesia, makin tinggi pula nilai kewibawaan, dan tingkat daya tangkal yang dimiliki oleh bangsa dan Negara Indenesia. d. Konsultasi dan kerja sama Konsepsi ketahanan Nasional Indonesia tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonistis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata, tetapi lebih mengutamakan sikap konsultatif, kerja sama, serta saling menghargai dengan mengandalkan kekuatan moral dan kepribadian bangsa. 2.7 Peran Pancasila Dalam Ketahanan Nasional Ada 3 Landasan Ketahanan Nasional, yaitu: a. Pancasila Landasan Idiil Pancasila merupakan dasar, falsafah, dan ideologi negara, yang berisi nilai-nilai moral dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebagai nilai moral dan etika kebangsaan, pengamalan Pancasila harus diwujudkan dalam pola pikir, pola sikap dan pola tindak setiap warga negara Indonesia untuk mengabdikan dirinya dalam penyelenggaraan pertahanan negara sesuai dengan kedudukan dan fungsinya masing-masing. Nilai-nilai tersebut meliputi keselarasan, keserasian, keseimbangan, persatuan dan kesatuan, kerakyatan, kekeluargaan, dan kebersamaan. Nilai-nilai Pancasila telah teruji dan diyakini kebenarannya sebagai pemersatu bangsa dalam membangun dan menata kehidupan berbangsa serta bernegara yang lebih baik dan berdaya saing. b. UUD 1945 Landasan Konstitusional Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) adalah sumber dari segala sumber hukum. UUD 1945 memberikan landasan serta arah dalam pengembangan sistem serta penyelenggaraan pertahanan negara. Substansi pertahanan negara yang terangkum dalam Pembukaan dan Pasal-pasal UUD 1945 di antaranya adalah pandangan bangsa Indonesia dalam melihat diri dan lingkungannya, tujuan negara, sistem pertahanan negara, serta keterlibatan warga negara. UUD 1945 bersikap tegas agar Indonesia menentang segala bentuk penjajahan. Bangsa Indonesia akan senantiasa berjuang untuk mencegah dan mengatasi usaha-usaha pihak tertentu yang mengarah pada penindasan dan penjajahan. Penjajahan bagi bangsa Indonesia merupakan tindakan keji yang tidak berperikemanusiaan serta bertentangan dengan nilai-nilai keadilan. Pertahanan negara tidak dapat dipisahkan dari kemerdekaan yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan Indonesia bukan merupakan hadiah, melainkan diperoleh dari hasil perjuangan pergerakan bangsa Indonesia melalui pengorbanan jiwa dan raga. Oleh karena itu, bangsa Indonesia menempatkan kemerdekaan sebagai kehormatan bangsa yang harus tetap dijaga dan dipertahankan sepanjang masa. Namun, mewajibkan warga negara dalam upaya pertahanan negara harus didukung oleh perangkat perundang-undangan sebagai pelaksanaan dari UUD 1945. Landasan konstitusional kemerdekaan



mengemukakan pendapat adalah UUD 1945 yang termuat dalam: 1. Pasal 28: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undangundang,” 2. Pasal 28E Ayat (3): “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” c. Landasan Visional (Wawasan Nusantara) Wawasan Nusantara merupakan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya sebagai satu kesatuan yang utuh. Wawasan Nusantara adalah geopolitik Indonesia di mana wilayah Indonesia tersusun dari gugusan Kepulauan Nusantara beserta segenap isinya sebagai suatu kesatuan wadah serta sarana untuk membangun dan menata dirinya menjadi bangsa yang berdaya saing tinggi dalam dinamika lingkungan strategis. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai suatu kesatuan pertahanan mengandung arti bahwa setiap ancaman terhadap sebagian wilayah Indonesia pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap kedaulatan nasional yang harus dihadapi bersama dengan mengerahkan segenap daya dan kemampuan.



BAB III KESIMPULAN Pancasila merupakan dasar negara yang juga menjadi landasan bagi setiap sistem kehidupan bermasyarakat, Pancasila juga dapat menjadi tameng bagi setiap ancaman yang masuk kedalam negeri. Jika pancasila dapat diamalkan secara baik oleh masyarakat, Pancasila dapat menjadi pelindung pertahanan nasional baik dari ancaman dalam negeri maupun ancaman dari luar negeri.



DAFTAR PUSTAKA Ronto.2012.Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara.Jakarta: PT Balai Pustaka. Wikandaru Reno, Lasiyo dan Hastangka .2020.MKDU4111Pendidikan Kewarganegaraan edisi 2.Banten:Universitas Terbuka. Endang Z. Sukaya. 2000. Pendidikan kewarganegaraan. Yogyakarta : PT Pradigma. Maulana Arafat Lubis. 2019. Pembelajaran PPKN SD/MI Kelas rendah Bandung : Manggu Makmur Tanjung Lestari. M. Bambang Pranowo. 2010. Multidimensi Ketahanan Nasional. Jakarta Timur : Pustaka Alvaber. Sumarsono dkk.2001.Pendidikan Kewarganegaraan.Jakarta:Gramedia Pustaka Utama.