Bab D Tanggapan Saran Terhadap Kak [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

USULAN TEKNIS



Kerangka Acuan Kerja (KAK) merupakan gambaran tentang latar belakang, maksud, tujuan dan sasaran, lingkup kegiatan, metodologi, kebutuhan tenaga ahli, serta produk kegiatan / output dalam penanganan pekerjaan ini. Setelah mempelajari apa yang diuraikan dalam KAK/TOR pada prinsipnya sebagai konsultan kami telah memahami secara garis besar tentang petunjuk pelaksanaan pekerjaan ini, baik untuk kandungan materi dan runtutan tahapan pekerjaan yang disampaikan cukup lengkap dan rinci. Namun demikian Konsultan perlu mengemukakan hal-hal yang dirasa kurang sesuai, dan selanjutnya konsultan akan memberikan tanggapan, saran dan masukan untuk perbaikan dan kesempurnaan pekerjaan. D.1



Tanggapan Dan Saran Terhadap Latar Belakang Perumahan dan Permukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar



manusia dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Permasalahan yang dihadapi sesungguhnya tidak terlepas dari aspek yang berkembang



dalam



dinamika



kehidupan



masyarakat



maupun



kebijakan



pemerintah dalam mengelola persoalan yang ada. Dalam mengatasi permasalahan perumahan dan permukiman, setiap prosesnya dilaksanakan secara bertahap yakni



melalui



tahap



persiapan,



perencanaan,



pelaksanaan,



pengelolaan,



pemeliharaan, dan pengembangan. Pembangunan perumahan dan permukiman merupakan kegiatan yang bersifat multi sektor, Hasilnya langsung menyentuh salah satu kebutuhan dasar masyarakat , juga pendorong terjadinya pertumbuhan ekonomi. Sejak awal, pembangunan perumahan dan permukiman di Indonesia telah diselenggarakan berdasarkan prinsip : REVIEW RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN (RP3KP) PROPINSI GORONTALO



D-1



USULAN TEKNIS



1. Pemenuhan kebutuhan akan rumah layak merupakan tugas dan tanggung jawab masyarakat sendiri. 2. Pemerintah mendukung melalui penciptaan iklim yang memungkinkan masyarakat mandiri dalam mencukupi kebutuhannya akan rumah layak. Dukungan diberikan melalui penyediaan prasarana dan sarana, perbaikan lingkungan



permukiman,



peraturan,



perundangan



yang



bersifat



memayungi, layanan kemudahan dalam perijinan bagi kelompok masyarakat



berpenghasilan



rendah



dll.



Agar



penyelenggaraan



pembangunan perumahan dan permukiman berjalan optimal, tertib dan terorganisasi dengan baik, diperlukan suatu skenario umum, yang dapat mengakomodasikan berbagai kepentingan, rencana sektor terkait, peraturan serta berbagai hal yang perlu diketahui, dipedomani, dan disepakati bersama. Skenario umum terutama diperlukan untuk mengantisipasi persoalan-persoalan pokok yang saat ini berkembang di kawasan permukiman perkotaan, bahkan yang diprediksi balak terjadi pada periode tertentu. Jika mengatasi permasalahan perumahan dan permukiman



merupakan



suatu



proses,



maka



RP3KP



(Rencana



Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah satu dasar pengatasan yang bisa diandalkan. Untuk itu pemerintah Provinsi sudah harus meletakkannya pada prioritas yang tinggi. Sebelumnya di tahun 2013 sudah ada pembuatan dokumen RP3KP ini tetapi belum di Perda-kan sehingga belum memliki kekuatan hukum karena terkait dengan hal tersebut maka dokumen RP3KP ini perlu dilakukan Review untuk mendapatkan hasil yang lebih optimal dan dapat dipergunakan untuk 20 tahun kedepan. Untuk itu ditahun 2017 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Gorontalo memiliki Paket Pekerjaan Review Dokumen RP3KP. Bantuan teknis penyusunan RP3KP disertai pendamping yang intensif untuk mendewasakan pemerintah Provinsi dalam mengisi kegiatan pembangunan perumahan dan permukiman serta mengembangkannya hingga mencapai Kondisi yang diharapkan. Pertambahan penduduk dan aktivitas masyarakat kota didukung dengan ketersediaan lahan yang memadai. Jumlah penduduk yang begitu besar REVIEW RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN (RP3KP) PROPINSI GORONTALO



D-2



USULAN TEKNIS



telah melampaui daya dukung dalam menyediakan fasilitas yang layak bagi penduduknya sehingga menuntut penyediaan fasilitas yang dapat memberikan pelayanan serta penyebaran fasilitas yang merata dalam mendukung aktivfitas penduduk. Fasilitas tersebut tentu berada di lingkungan permukiman yang mendukung aktivitasnya secara efektif dan efisien. Pemerintah Provinsi telah mencoba melakukan berbagai upaya dalam memenuhi kebutuhan perumahan dan permukiman bagi warganya, baik dengan penataan kawasan permukiman, pengembangan kawasan perumahan baru maupun berupa dukungan sarana dan prasarana perumahan dan permukiman yang memadai. Untuk mengoptimalkan capaian pemenuhan kebutuhan perumahan dan permukiman yang layak bagi warganya, serta memberikan arah yang jelas dalam pencapaian kebijakan perumahan dan permukiman sebagaimana yang diamanahkan dalam RPJP, RPJM, dan RTRW Provinsi Gorontalo, maka diperlukan skenario pengembangan yang terarah dan terencana dalam satu dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP). Dalam tahapan penyusunan RP3KP diawali dengan kegiatan sosialisasi, kemudian dilanjutkan dengan penyusunan data dasar, penyusunan dokumen RP3KP dan pembuatan naskah akademis. Untuk itu dalam rangka menuju pada tersusunnya dokumen RP3KP, tahap awal yang dilakukan adalah pembuatan data dasar sebagai bahan yang akan digunakan dalam penyusunan RP3KP nantinya. Berdasarkan Pedoman Penyusunan RP3KP sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Perumahan dan Permukiman No. 09/KPTS/M/IX/1999, bahwa (RP3KP) merupakan acuan/ payung bagi seluruh pelaku pembangunan perumahan dan permukiman di daerah. Muatan pokok RP3KP di lingkup Provinsi maupun lingkup Kabupaten/ Kota merupakan acuan untuk mengatur penyelenggaraan pembangunan perumahan dan permukiman secara teratur, terencana, dan terorganisasi. Pada tingkat propinsi, muatan pokok RP3KP merupakan acuan untuk mengatur dan mengkoordinasikan pembangunan perumahan dan permukiman khususnya yang menyangkut dua atau lebih kabupaten/ kota yang berbatasan. RP3KP merefleksikan akomodasi terhadap aspirasi masyarakat dalam pembangunan perumahan dan permukiman. Sedangkan dalam konteks penataan ruang, RP3KP merupakan penjabaran RTRW di sektor perumahan dan permukiman. RP3KP REVIEW RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN (RP3KP) PROPINSI GORONTALO



D-3



USULAN TEKNIS



mencakup rencana penanganan sektor perumahan dan permukiman, baik yang terkait dengan peningkatan kualitas lingkungan, revitalisasi/ optimalisasi kawasan, maupun pengembangan kawasan baru yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana dasar, termasuk prioritas implementasi dan rencana kebutuhan investasinya. Muatan pokok RP3KP meliputi: 1. Penjabaran kebijakan pembangunan perumahan dan permukiman di daerah, 2. Rincian program, target dan sasaran kegiatan dan lokasi dari setiap sektor terkait. 3. Kelembagaan yang mengatur pelaksanaan sampai dengan tingkat desa/ kelurahan. 4. Rincian rencana pembiayaan dan sumber dananya, 5. Rincian



jadwal



pelaksanaan



program,



kegiatan



dan



pelakunya



(masyarakat, badan usaha, pemerintah), 6. Mekanisme pemantauan, pengawasan, dan pengendalian program dan kegiatan; Mekanisme penyaluran aspirasi para pelaku yang terkait. 7. Mekanisme pemberdayaan masyarakat. 8. Daftar skala prioritas penanganan kawasan perumahan dan permukiman. 9. Daftar kawasan terlarang (negative list) untuk pengembangan kawasan perumahan dan permukiman baru; 10. Strategi dan prioritas penanganan prasarana dan sarana pada kawasan kajian dengan melakukan zoning, sehingga keterpaduan antar zoning sangat diutamakan. Penyusunan RP3KP selama ini belum terekam dengan baik, sehingga kegiatan-kegiatan untuk penyempurnaannya belum dapat dirumuskan secara pasti. Selain itu, penyelenggaraan penyusunan RP3KP di beberapa daerah dirasakan masih memerlukan penyempurnaan proses maupun kualitas RP3KP. Pada akhirnya, penggunaan RP3KP sebagai acuan pembangunan juga memerlukan penguatan. Dokumen RP3KP tersebut seyogyanya merupakan hasil perencanaan yang mengacu pada kondisi daerah, disepakati oleh berbagai stake-holder terkait dan dipergunakan sebagai acuan dalam pembangunan dan pengembangan perumahan REVIEW RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN (RP3KP) PROPINSI GORONTALO



D-4



USULAN TEKNIS



dan permukiman. Diharapkan visi yang terkandung dalam RP3KP ini dapat diwujudkan. Proses ini memerlukan penyempurnaan dari waktu ke waktu. Oleh karena itu penting untuk memberikan bantuan dan penguatan kepada pemerintah daerah sebagai penyelenggara pembangunan agar maksud, fungsi dan peran RP3KP dapat direalisasikan dan diwujudkan dengan memPERDA-kan dokumen RP3KP tersebut. Di masa mendatang, peranan RP3KP dalam pembangunan daerah perlu untuk terus dipacu dan diperkuat. Permasalahan utama yang dirasakan yaitu: 1. Kurangnya pengertian dan pemahaman akan manfaat RP3KP; 2. Lemahnya komitmen untuk menyelenggarakan pembangunan perumahan dan permukiman; 3. Rendahnya kemampuan mengelola pengembangan atau pembangunan suatu kawasan perumahan dan permukiman. Oleh karena itu, maka perlu dilaksanakan kegiatan “Penyusunan RP3KP sebagai salah satu langkah untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan peran pelaku pembangunan di daerah, khususnya aparat pemerintah dalam rangka penyusunan skenario pembangunan perumahan dan permukiman di daerah. Di samping itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat memacu terwujudnya keterpaduan prasarana dan sarana kawasan perumahan dan permukiman sehingga dapat menciptakan permukiman yang responsif yang mendukung kehidupan dan penghidupan bagi penghuninya. Penjabaran latar belakang yang tertung dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) sudah cukup jelas, terinci dan sistematis sehingga memudahkan bagi konsultan untuk memahami masalah dan menyusun metodologi pendekatan dan pelaksanaan bagi pekerjaan tersebut. D.2



Tanggapan Dan Saran Terhadap Maksud, Tujuan dan Sasaran Maksud dilaksanakannya kegiatan ini adalah : 1. Menyusun RP3KP sebagai pedoman dan skenario pemerintah daerah dalam



menyelenggarakan



kegiatan



di



bidang



perumahan



dan



permukiman.



REVIEW RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN (RP3KP) PROPINSI GORONTALO



D-5



USULAN TEKNIS



2. RP3KP sebagai suatu alat untuk mewujudkan keterpaduan prasarana dan sarana untuk mendukung kebijakan pengembangan kawasan perumahan dan permukiman. Sedangkan tujuan yang ingin dicapai melalui pelaksanaan kegiatan ini yaitu untuk melakukan proses penyusunan RP3KP, substansi serta penggunaan RP3KP termasuk identifikasi penataan keterpaduan prasarana dan sarana di bidang perumahan dan permukiman sebagai suatu dokumen yang mengikat pihakpihak terkait. Sasaran yang ingin dicapai dengan Penyusunan RP3KP ini adalah: 1. Terdokumentasikannya data dan informasi kinerja pihak-pihak terkait dalam proses penyusunan, penggunaan serta pemantauan RP3KP, serta persoalan-persoalan yang menyangkut pelaksanaan teknis penyusunan RP3KP dan keterpaduan prasarana kawasan di bidang permukiman. 2. Tersusunnya analisis masalah-masalah yang memerlukan penguatan agar praktek penyusunan RP3KP dan keterpaduan prasarana kawasan di bidang permukiman dapat mencapai hasil yang optimal. 3. Tersusunnya dokumen yang dilengkapi dengan rekomendasi dan masukan teknis dalam rangka pelaksanaan kebijakan teknis penyusunan RP3KP dan keterpaduan prasarana kawasan di bidang pengembangan kawasan perumahan dan permukiman. 4. Tersedianya



data



dasar



perumahan



dan



permukiman



yang



diperhitungkan sehingga masih dapat digunakan (valid) sampai 20 tahun mendatang; 5. Teridentifikasinya masalah perumahan dan permukiman (existing dan prediksi) serta terindikasinya perkiraan arah perkembangan perumahan dan permukiman; 6. Terakomodasikannya



seluruh



kebutuhan



akan



perumahan



dan



permukiman yang dijamin oleh kepastian hukum, terutama bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah; 7. Terintegrasinya berbagai rencana pembangunan dan peningkatan kawasan perumahan dan permukiman berikut pengembangan prasarana dan sarana penunjangnya REVIEW RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN (RP3KP) PROPINSI GORONTALO



D-6



USULAN TEKNIS



8. Tersedianya informasi pembangunan perumahan dan permukiman, sebagai bahan masukan bagi : penyusunan kebajikan pemerintah daerah, penyusunan



rencana



serta



program



oleh



berbagai



pihak



yang



berkepentingan, berminat untuk ikut serta/ melibatkan diri sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maksud, tujuan dan sasaran sudah tertuang dengan jelas dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan konsultan menambahkan bahwa penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Propinsi Gorontalo yang dapat menjamin kebutuhan masyarakat. D.3



Tanggapan Dan Saran Terhadap Dasar Hukum Penyusunan



Perumahan



dan



Review Kawasan



Rencana



Pembangunan



Permukiman



(RP3KP)



dan



Pengembangan



Propinsi



Gorontalo



memperhatikan dan berpedoman pada peraturan perundangan yang ada, antara lain: 1.



Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan PokokPokok Agraria;



2.



Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;



3.



Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman;



4.



Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;



5.



Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;



6.



Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air;



7.



Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;



8.



Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;



9.



Undang-Undang



Nomor



17



Tahun



2007



tentang



Rencana



Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN); 10. Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;



REVIEW RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN (RP3KP) PROPINSI GORONTALO



D-7



USULAN TEKNIS



11. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; 12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 13. 13. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah; 14. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan; 15. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan; 16. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang; 18. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 tentang Tingkat Ketelitian Peta Untuk Penataan Ruang Wilayah; 19. Peraturan



Pemerintah



Nomor



69



Tahun



2001



tentang



Nomor



70



Tahun



2001



tentang



Kepelabuhanan; 20. Peraturan



Pemerintah



Kebandarudaraan; 21. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2003 tentang Penatagunaan Tanah; 22. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung; 23. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan; 24. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;



REVIEW RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN (RP3KP) PROPINSI GORONTALO



D-8



USULAN TEKNIS



25. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan; 26. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; 27. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; 28. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air; 29. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2008 tentang Air Tanah; 30. Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1989 tentang Kriteria Kawasan Budi daya; 31. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung; 32. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang; 33. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional; 34. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan Dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau Di Kawasan Perkotaan; 35. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 20 /PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Analisis Aspek Fisik Dan Lingkungan, Ekonomi, Serta Sosial Budaya Dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang; 36. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 41 /PRT/M/2007 Tentang Pedoman Kriteria Teknis Kawasan Budi Daya; 37. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 20/PRT/M/2011 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota;



REVIEW RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN (RP3KP) PROPINSI GORONTALO



D-9



USULAN TEKNIS



38. Keputusan Menteri Negara Perumahan dan Permukiman No. 09/KPTS/M/IX/1999 tentang Pedoman Penyusunan RP4D. Peta Dasar yang menjadi acuan dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan 39. Permukiman



Daerah



(RP4D)/



Rencana



Pembangunan



Dan



Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman (RP3KP) ini adalah peta degan skala 1 : 50.000 D.4



Tanggapan Dan Saran Terhadap Sumber Dana Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan



adalah dana APBD TA. 2017. Total perkiraan biaya yang diperlukan adalah Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan No DPA 1.04.01.21.02.5.2. Konsultan sepenuhnya telah memahami sumber dana yang digunakan dalam pekerjaan Kegiatan penyusunan Review Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Propinsi Gorontalo dilaksanakan dengan menggunakan APBD Propinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2017. D.5



Tanggapan Dan Saran Terhadap Lingkup Kegiatan Lingkup kegiatan dalam pekerjaan Penyusunan Rencana Pembangunan



dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Propinsi Gorontalo meliputi : 1. Lingkup Wilayah Secara internal Provinsi Gorontalo teridir dari 1 Kota dan 5 Kabupaten,yang membutuhkan pertumbuhan dan perkembangan untuk kesejahteraan masyarakatnya. 2. Lingkup Kegiatan Lingkup



Kegiatan



adalah



Kegiatan



Penyusunan



Perencanaan



Pengembangan Wilayah Strategis Dan Cepat Tumbuh Di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tahun Anggaran 2017.



REVIEW RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN (RP3KP) PROPINSI GORONTALO



D-10



USULAN TEKNIS



3. Lingkup Substansi Materi a. Ruang lingkup substansi materi Pekerjaan Penyusunan Rencana Pembangunan



Dan



Pengembangan



Perumahan



Dan



Kawasan



Permukiman (RP3KP) adalah meliputi materi yang tertuang dalam Keputusan Menteri Negara Perumahan dan Permukiman No. 09/KPTS/M/IX/1999 tentang Pedoman Penyusunan b. RP4D yang sekurang-kurangnya memuat tentang : 1) Jabaran kebijakan pembangunan perumahan dan permukiman daerah; 2) Arahan lokasi permbangunan perumahan dan permukiman; 3) Rincian program bidang perumahan dan permukiman di daerah; 4) Skala



prioritas



dan



indikasi



pentahapan



kegiatan



bidang



perumahan dan permukiman di daerah; 5) Pengaturan



kelembagaan



dan



mekanisme



penyelenggaraan



perumahan dan permukiman daerah; 6) Rincian pembiayaan dan sumber pendanaan program bidang perumahan dan permukiman di daerah. Berdasarkan materi pada KAK Keseluruhan lingkup pekerjaan pada pekerjaan Penyusunan Rencana Pengembangan dan Pembangunan Perumahan dan Kawasan permukiman Propinsi Gorontalo, konsultan sepenuhnya telah memahami ruang lingkup kegiatan dan substansi kegiatan. D.6



Tanggapan Dan Saran Terhadap Tenaga Ahli Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah



tenaga ahli yang memiliki Sertifikat Keahlian yang dikeluarkan oleh asosiasi profesi dan diregistrasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, terkecuali tenaga ahli yang belum memiliki asosiasi keahlian. Tenaga ahli yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Propinsi Gorontalo Tahun 2017, antara lain:



REVIEW RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN (RP3KP) PROPINSI GORONTALO



D-11



USULAN TEKNIS



1) Ketua Tim = 1 Orang Ketua Tim disyaratkan Sarjana Teknik Strata Satu (S1) Jurusan Teknik Planologi/ Perencanaan Wilayah Dan Kota lulusan universitas negeri atau universitas swasta yang telah disamakan berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan di bidang perencanaan dan/atau perancangan tata ruang sekurang-kurangnya 5 (Lima) tahun. Sebagai Ketua Tim, tugas utamanya adalah memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sampai selesai. 2) Ahli Sipil = 1 Orang Ahli Sipil disyaratkan seorang Sarjana Teknik Strata Satu (S1) Jurusan Teknik sipil lulusan universitas negeri atau universitas swasta yang telah disamakan berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan di bidang perencanaan



dan/atau



perancangan



lingkungan



perumahan



dan



permukiman dalam tata ruang sekurang-kurangnya 4 (Empat) tahun. 3) Ahli Lingkungan = 1 Orang Ahli Lingkungan disyaratkan seorang Sarjana Teknik Strata Satu (S1) Jurusan Teknik Lingkungan lulusan universitas negeri atau universitas swasta yang telah disamakan berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan di bidang perencanaan dan/atau perancangan lingkungan perumahan dan permukiman dalam tata ruang sekurang-kurangnya 4 (Empat) tahun. 4) Ahli Pemetaan/Ahli GIS = 1 Orang Ahli Pemetaan/Ahli GIS disyaratkan seorang Sarjana Teknik Strata Satu (S1) Jurusan Teknik Geodesi lulusan universitas negeri atau universitas swasta yang telah disamakan berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan di bidang perencanaan dan/atau perancangan GIS kawasan perumahan dan permukiman dalam tata ruang sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun. 5) Tenaga Ahli Ekonomi Perkotaan = 1 Orang Ahli Ekonomi Perkotaan disyaratkan seorang Sarjana Strata Satu (S1) Jurusan Ekonomi/Sosial lulusan universitas negeri atau universitas REVIEW RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN (RP3KP) PROPINSI GORONTALO



D-12



USULAN TEKNIS



swasta yang telah disamakan berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan di bidang perencanaan ekonomi kawasan perumahan dan permukiman dalam tata ruang sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun. 6) Ahli Kelembagaan = 1 Orang Ahli Kelembagaan disyaratkan seorang Sarjana Strata Satu (S1) Jurusan Hukum lulusan universitas negeri atau universitas swasta yang telah disamakan berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan di bidang kelembagaan di kawasan perumahan dan permukiman sekurangkurangnya 3 (Tiga) tahun. Selain tenaga ahli profesional yang mutlak harus dipenuhi sesuai dengan disiplin ilmunya, untuk kelancaran dan ketertiban serta optimalnya pelaksanan pekerjaan, perlu didukung tenaga pendukung sesuai dengan keahliannya dengan tingkat disiplin ilmu yang dapat melaksanakan tugas sesuai kedudukannya. Tenaga pendukung yang akan diperlukan dalam pekerjaan ini adalah sebagai berikut: 1. Administrator/ Operator Komputer Administrator/ Operator Komputer disyaratkan minimal pendidikan SMA/SMK sederajat 2. Drafter/ Operator GIS Drafter/ Operator GIS disyaratkan seorang Sarjana Muda Diploma Tiga (D3) lulusan universitas negeri atau universitas swasta yang telah disamakan. 3. Surveyor Surveyor disyaratkan seorang Sarjana Muda Tiga (D3) Jurusan Teknik Sipil/ Arsitektur lulusan universitas negeri atau universitas swasta yang telah disamakan. Tenaga ahli yang ada cukup memadai untuk melaksanakan kegiatan Penyusunan Review Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Propinsi Gorontalo serta telah didukung oleh tenaga pendukung. Persyaratan tenaga ahli yang diperlukan di dalam KAK telah dipahami oleh konsultan untuk menyelesaikan Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Propinsi Gorontalo sesuai



REVIEW RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN (RP3KP) PROPINSI GORONTALO



D-13



USULAN TEKNIS



keahlian yang menjadi latar belakang dari masing-masing tenaga ahli yang telah di tetapkan dalam KAK. D.7



Tanggapan Dan Saran Terhadap Keluaran dan Hasil Keluaran utama (output) yang dihasilkan dari pekerjaan Rencana



Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman (RP3KP) ini adalah berupa Naskah Akademis RP3KP yang siap digunakan sebagai dasar



acuan



dalam



penyelenggaraan



pembangunan



dan



pengembangan



perumahan dan permukiman di daerah, yang secara umum berupa laporanlaporan sebagai berikut : 1.



Laporan Pendahuluan



2.



Laporan Draft Akhir



3.



Laporan Akhir



4.



Laporan Ringkasan Eksekutif



5.



Album Peta A0 dan A3



6.



Laporan Sistem Informasi Geografis



7.



Laporan Naskah Akademis



8.



Gambar Rencana



9.



Engineering Estimate (EE)



10. RKS dan Spesifikasi Teknis. Hasil atau outcome yang didapat dengan terlaksananya kegiatan ini adalah: 1. Diperolehnya suatu landasan strategi penyelenggaraan dan pengelolaan perumahan dan permukiman di daerah yang sesuai dengan kebutuhan terkini (prioritas) maupun antisipasi perkembangan wilayah; 2. Diperolehnya suatu arahan kebijakan penyelenggaraan perumahan dan permukiman daerah yang selanjutnya dapat menjadi acuan dasar bagi penyiapan program-program dan kegiatan terkait bidang perumahan dan permukiman di daerah, baik yang berasal dari Pusat, Provinsi, maupun Daerah;



REVIEW RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN (RP3KP) PROPINSI GORONTALO



D-14



USULAN TEKNIS



3. Diperolehnya dukungan stakeholder perumahan dan permukiman daerah yang telah dilibatkan dalam proses sosialisasi dan identifikasi permasalahan perumahan dan permukiman daerahnya; 4. Diperolehnya gambaran kondisi perumahan dan permukiman daerah berdasarkan data dan informasi terkini yang lengkap dari hasil kegiatan inventarisasi dan penyusunan data; 5. Tersusunnya arahan-arahan ruang permukiman yang telah selaras dengan arahan penataan ruang wilayah; 6. Tersedianya kebijakan penanganan perumahan dan permukiman bagi masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah (MBR) yang diharapkan dapat



mengakomodir



kebutuhan



yang



ada



maupun



potensi



perkembangan kebutuhan di tahun-tahun mendatang sebagai bentuk antisipasi permasalahan. Keluaran dan Hasil yang ada cukup memadai untuk melaksanakan kegiatan Penyusunan Review Rencana Pengembangan dan Pembangunan Perumahan dan Kawasan permukiman Propinsi Gorontalo. Output keluaran di dalam KAK telah dipahami oleh konsultan untuk menyelesaikan Penyusunan Review Rencana Pengembangan dan Pembangunan Perumahan dan Kawasan permukiman Propinsi Gorontalo.



REVIEW RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN (RP3KP) PROPINSI GORONTALO



D-15