Tanggapan Dan Saran Terhadap KAK [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

I. PENDAHULUAN 1.



Umum. a.



b.



c.



d.



Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dan dilengkapi dengan peningkatan Mutu atau Kualitas, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta memberi kontribusi positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia. Setiap bangunan negara harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan negara. Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan negara dan prasarana lingkungannya perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata lakuprofesional. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu disiapkan secara matang, sehingga mampu mendorong perwujudan karya perencanaan yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.



Dalam rangka pelaksanaan kegiatan tersebut, yang harus dilakukan adalah: a. Transparan, tepat sasaran, tepat waktu, sehingga sumber dana dapat dipergunakan secara tertib, efektif dan efisien. b. Akuntabel, hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik dari segi kualitas dan pemanfaatannya. Untuk merealisasikan kegiatan dalam mencapai tujuan sesuai yang diharapkan, maka perlu diadakan kegiatan pengendalian dan pelaksanaan yang meliputi tahap persiapan, perencanaan, pelaksanaan konstruksi fisik, dan pemanfaatan. Kegiatan Pengendalian dilakukan oleh Direktur Politeknik Negeri Jember melalui Pejabat Pembuat komitmen (PPK), sedangkan tahap pelaksanaannya dilakukan oleh Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas dan Kontraktor sebagai pelaksana konstruksi fisik. Konsultan perencana yang dimaksud adalah perusahaan yang memiliki sertifikat dan memenuhi syarat untuk melakukan tugas dalam bidang perencanaan bangunan, baik kualifikasi maupun klasifikasinya sesuai dengan ketentuan persyaratan yang berlaku.







2.



Latar Belakang. a. Sarana dan prasarana pendidikan di Politeknik Negeri Jember sangat mempengaruhi kelancaran kegiatan secara umum. Sejalan dengan kondisi dan perkembangan pelaksanaan program pendidikan, Politeknik Negeri Jember membutuhkan tambahan prasarana berupa Gedung Teknologi Informatika bagi Mahasiswa yang layak dan memadai. b. Agar Pembangunan Gedung Teknologi Informatika terlaksana tercapai dengan baik dalam arti memenuhi unsur kekuatan (struktur), kenyamanan pengguna (estetika) dan ekonomis, maka harus diawali dengan kegiatan perencanaan oleh penyedia jasa Konsultansi Perencana.



3.



Maksud dan Tujuan.



Kerangka Acuan Kerja (KAK) pekerjaan perencanaan ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi konsultan perencana dan menjadi acuan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pekerjaan Pembangunan Gedung Teknologi Informatika yang memuat data-data dan informasi serta beberapa ketentuan mengenai sasaran, kriteria, batasan dan keluaran serta proses yang harus dipenuhi, diperhatikan dan diterjemahkan lebih lanjut agar konsultan perencana dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik sesuai waktu yang direncanakan. 4.



Sasaran Kegiatan. a. Sasaran Kegiatan adalah Perencanaan Pembangunan Gedung Teknologi Informatika. b. Lingkup Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Teknologi Informatika, yang terdiri dari komponen kegiatan : 1. Pekerjaan Persiapan 2. Pekerjaan Sipil / Struktur 3. Pekerjaan Arsitektur 4. Pekerjaan M / E 5. Pekerjaan Utilitas. c. Tahap-Tahap yang akan dilaksanakan adalah : 1. Persiapan Perencanaan termasuk survey. 2. Penyusunan Pra Rencana Lanjutan 3. Pengembangan Rencana Lanjutan 4. Penyusunan Rencana Anggaran Biaya Lanjutan 5. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Lanjutan 6. Penyusunan Rencana Detail (Gambar Kerja, RKS, BQ, dll) 



7. Persiapan Pelelangan. 8. Pelaksanaan Pelelangan. 9. Pengawasan Berkala . II. KEGIATAN PERENCANAAN. 1. Dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara vide Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : PRT/45/M/2007 tanggal 27 Desember 2007. 2. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah meliputi tugas-tugas perencanaan lingkungan, site/tapak bangunan, dan perencanaan fisik bangunan gedung negara yang terdiri dari : a. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan, membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK. b. Menyusun Pra Rencana seperti program dan konsep ruang, perkiraan biaya. c. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat : 1. Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya. 2. Rencana arsitektur, dan uraian konsep yang mudah dimengerti oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 3. Rencana system Mekanikal / Elektrikal. 4. Rencana utilitas 5. Perkiraan biaya. d. Penyusunan rencana detail antara lain membuat : 1. Gambar-gambar detail Arsitektur, Struktur, Utilitas dan M/E, yang sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui. 2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS). 3. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan. 4. Laporan akhir perencanaan. 5. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dan Panitia Pengadaan di dalam menyusun dokumen pelelangan dan pelaksanaan pelelangan. 6. Membantu Panitia Pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun Berita Acara 



Penjelasan Pekerjaan, evaluasi penawaran, menyusun kembali dokumen pelelangan dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi lelang ulang. 7. Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan konstruksi fisik dan melaksanakan kegiatan seperti : a. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan. b. Memberikan penjelasan terhadap persoalanpersoalan yang timbul selama masa pelaksanaan konstruksi. c. Memberikan saran-saran. d. Membuat laporan akhir pengawasan berkala. III. TANGGUNG JAWAB PERENCANAAN. 1. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional atas jasa perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.Dokumen Pemilihan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Teknologi Informatika 2. Secara umum tanggung jawab Konsultan adalah sebagai berikut : a. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar hasil karya perencanaan yang berlaku. b. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-batasan yang telah diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan diwujudkan. c. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan, standar, dan pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan gedung pada umumnya dan yang khusus untuk bangunan gedung negara. IV. BIAYA. 1. Biaya Pekerjaan Perencanaan dan tata cara pembayaran akan diatur secara kontraktual setelah melalui tahapan proses Seleksi Pengadaan Jasa Konsultansi sesuai peraturan yang berlaku. 2. Sumber Dana. Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan : APBN Politeknik Negeri Jember Tahun 2013.







V. KRITERIA 1. Kriteria Umum. Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan perencana seperti yang dimaksud pada KAK harus memperhatikan kriteria umum bangunan disesuaikan berdasarkan fungsi dan kompleksitas bangunan, yaitu : a. Persyaratan Peruntukan dan Intensitas : 1. Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya. 2. Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat dan lingkungan. b. Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan : 1. Menjamin terwujudnya tata ruang yang dapat memberikan keseimbangan dan keserasian bangunan terhadap lingkungannya. 2. Menjamin bangunan gedung dibangun dan dimanfaatkan dengan baik tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. c. Persyaratan Struktur Bangunan : 1. Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat mendukung beban yang timbul akibat perilaku alam dan manusia. 2. Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan atau luka yang disebabkan oleh kegagalan arsitektur bangunan. 3. Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan benda yang disebabkan oleh perilaku struktur. 4. Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan fisik yang disebabkan oleh kegagalan struktur. d. Persyaratan Ketahanan Terhadap Kebakaran : 1. Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat mendukung beban yang timbul akibat perilaku alam dan manusia. 2. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dibangun sedemikian rupa, secara struktur stabil selama kebakaran sehingga : a. Cukup waktu bagi penghuni melakukan evakuasi secara aman.







b. Cukup waktu bagi pasukan pemadam kebakaran memasuki lokasi untuk memadamkan api. c. Dapat menghindari kerusakan pada properti lainnya. e. Persyaratan Instalasi Listrik, Penangkal Petir dan Komunikasi. 1. Menjamin terpasangnya instalasi listrik secara cukup aman bagi penggunanya maupun pemeliharaannya. 2. Menjamin terwujudnya keamanan bangunan gedung dan penghuninya dari bahaya akibat petir. 3. Menjamin tersedianya sarana komunikasi yang memadai dalam menunjang terselenggaranya kegiatan di dalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya. f. Persyaratan ventilasi dan pengkodisian udara. 1. Menjamin terpenuhinya kebutuhan udara yang cukup, baik alam maupun buatanDokumen Pemilihan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Teknologi Informatika dalam menunjang terselenggaranya kegiatan dalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya. 2. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan tata ruang udara secara baik. g. Persyaratan Pencahayaan. 1. Menjamin terpenuhinya kebutuhan pencahayaan yang cukup, baik alam maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya kegiatan dalam bangunan sesuai dengan fungsinya. 2. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan tata ruang udara secara baik. 2. Kriteria Khusus. Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-syarat yang khusus, spesifik berkaitan dengan bangunan prasarana pendidikan berupa Gedung Teknologi Informatika yang akan direncanakan, baik dari segi fungsi khusus bangunan tersebut dan segi teknis lainnya, misalnya : a. Kesatuan perencanaan bangunan dengan lingkungan yang ada di sekitar, seperti dalam rangka implementasi penataan bangunan dan lingkungan. 



b. Solusi dan batasan-batasan kontekstual, seperti faktor sosial budaya setempat, geografi klimatologi, dan lain-lain. VI. AZAS-AZAS. Selain dari kriteria di atas, dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana hendaknya memperhatikan azas-azas bangunan gedung negara sebagai berikut : 1. Bangunan gedung negara hendaknya fungsional, efisien, menarik tetapi tidak berlebihan. 2. Kreatifitas disain hendaknya tidak ditekankan pada kelatahan gaya dan kemewahan material, tetapi pada kemampuan mengadakan sublimasi antara fungsi teknik dan fungsi sosial bangunan, terutama sebagai bangunan pelayanan kepada masyarakat. 3. Dengan batasan tidak mengganggu kenyamanan penghuninya, biaya investasi dan pemeliharaan bangunan sepanjang umurnya, hendaknya diusahakan serendah mungkin. 4. Desain bangunan hendaknya dibuat sedemikian rupa, sehingga bangunan dapat dilaksanakan dalam waktu yang pendek dan dapat dimanfaatkan secepatnya. 5. Bangunan Pemerintah hendaknya dapat meningkatkan kualitas lingkungan, dan menjadi acuan tata bangunan dan lingkungan di sekitarnya. VII. PENDEKATAN METODOLOGI. 1. Konsep Bangunan pengembangan harus selaras/menyesuaikan dengan bangunan di lingkungan sekitarnya. 2. Dalam perencanaan harus meng antiipasi terhadap bahaya kebakaran serta bencana. 3. Lokasi pekerjaan yang tersedia sangat terbatas, sehingga perencana wajib menjelaskan rencana pekerjaan yang bersifat fabrikasi harus dilaksanakan di luar lokasi. 4. Lokasi pekerjaan berada di lingkungan jalan utama, sehingga untuk pengadaan material ke lokasi proyek harus peraturan yanag berlaku. VIII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN. 1. Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran-keluaran yang diminta, Konsultan Perencana harus menyusun jadwal







pertemuan berkala dengan Pejabat Pembuat Komitmen dan Pengelola Kegiatan. 2. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, antara dan pokok yang harus dihasilkan Konsultan sesuai dengan rencana keluaran yang ditetapkan dalam KAK ini. 3. Dalam melaksanakan tugas, konsultan harus selalu memperhitungkan bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat. 4. Jangka waktu pelaksanaan, khususnya sampai diserahkannya dokumen perencanaan untuk siap dilelangkan maksimal 45 (empat puluh lima) hari Kalender sejak dikeluarkannya Kontrak/Surat Perintah Mulai Kerja. IX. INFORMASI DAN TENAGA AHLI. 1. Informasi. a. Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana harus mencari informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen termasukDokumen Pemilihan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Teknologi Informatika melalui Kerangka Acuan Kerja ini. b. Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pejabat Pembuat Komitmen, maupun yang dicari sendiri. Kesalahan/kelalaian pekerjaan perencanaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab Konsultan Perencana. 2. Tenaga Ahli. a. Untuk melaksanakan tujuannya, konsultan Perencana harus menyedia-kan Tenaga Ahli yang memenuhi ketentuan dari Pejabat Pembuat Komitmen, baik ditinjau dari segi lingkup kegiatan maupun tingkat kompleksitas pekerjaan. b. Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung yang dibutuhkan dalam perencanaan kegiatan Pembangunan Gedung Teknologi Informatika (LDP) XIII. KELUARAN. Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi : 



1. Tahap Konsep Rencana Teknis a. Konsep penyiapan rencana teknis dan uraian rencana kerja konsultan perencana. b. Konsep skematik rencana teknis. c. Laporan data dan informasi lapangan. 2. Tahap Pra-rencana Teknis a. Gambar-gambar Pra-rencana. b. Perkiraan biaya pembangunan. c. Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS). 3. Tahap Pengembangan Rencana a. Gambar pengembangan rencana arsitektur, struktur, ME dan utilitas. b. Uraian konsep rencana dan perhitungan-perhitungan yang diperlukan. c. Draft rencana anggaran biaya. d. Draft rencana kerja dan syarat-syarat (RKS). 4. Tahap Rencana Detail a. Gambar rencana teknis bangunan lengkap. b. Perhitungan Struktur, dll c. Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) d. Bill Of Quantity (BQ). e. Rencana anggaran biaya (RAB). 5. Tahap Pelelangan. Dokumen tambahan hasil penjelasan pekerjaan. XIV. LAPORAN. Jenis laporan yang harus diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen oleh oleh Penyedia Jasa Konsultanasi adalah meliputi : 1.



Laporan Pendahuluan, yang berisi : a. Rencana Kerja Penyedia Jasa secara menyeluruh. b. Mobilisasi tenaga Ahli dan tenaga Pendukung Lainnya.Dokumen Pemilihan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Teknologi Informatika c. Jadwal Kegiatan penyedia Jasa..



2.



Laporan Bulanan/Antara, yang berisi : a. Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan. b. Kendala dan Solusi Penyelesaiannya. c. Gambar-gambar pra-rencana. 



3.



4.



Laporan Akhir Perencanaan, yang berisi : a. Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan. b. Kendala dan Solusi Penyelesaiannya. c. Gambar-Gambar Detail Hasil Perencanaan. d. Dan lain-lain . Laporan Pengawasan Berkala, yang berisi tentang Hasil Pengawasan Berkala, kendala dan solusi penyelesaiannya. Laporan Pengawasan Berkala tersebut dibuat dalam rangka 5 dan harus diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen selambat-lambatnya 5 (lima) hari kalender sejak tanggal Serah Terima Pekerjaan Fisik Tahap I.