10 0 582 KB
BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Resistensi terhadap antimikroba (disingkat: resistensi antimikroba, dalam bahasa Inggris antimicrobial resistance,AMR) telah menjadi masalah kesehatan yang mendunia, dengan berbagai dampak merugikan yang dapat menurunkan mutu dan meningkatkan risiko pelayanan kesehatan khususnya biaya dan keselamatan pasien. Yang dimaksud dengan resistensi antimikroba adalah ketidak mampuan antimikroba membunuh atau menghambat pertumbuhan mikroba sehingga penggunaannya sebagai terapi penyakit infeksi menjadi tidak efektif lagi. Meningkatnya masalah resistensi antimikroba terjadi akibat penggunaan antimikroba yang tidak bijak dan bertanggung jawab dan penyebaran mikroba resisten dari pasien ke lingkungannya karena tidak dilaksanakannya praktik pengendalian dan pencegahan infeksi dengan baik. Dalam rangka mengendalikan mikroba resisten di rumah sakit, perlu dikembangkan program pengendalian resistensi antimikroba di rumah sakit Pengendalian resistensi antimikroba adalah aktivitas yang ditujukan untuk mencegah dan/atau menurunkan adanya kejadian mikroba resisten. Dalam rangka pengendalian resistensi antimikroba secara luas baik di fasilitas pelayanan kesehatan maupun di komunitas di tingkat nasional telah dibentuk Komite Pengendalian Antimikroba yang selanjutnya disingkat KPRA oleh Kementerian Kesehatan. Disamping itu telah ditetapkan program aksi nasional / national action plans on antimicrobial resistance (NAPAMR) yang didukung oleh WHO. Program pengendalian resistensi antimikroba (PPRA) merupakan upaya pengendalian resistensi antimikroba secara terpadu dan paripurna di fasilitas pelayanan kesehatan. Implementasi program ini di rumah sakit dapat berjalan baik apabila mendapat dukungan penuh dari pimpinan/direktur rumah sakit berupa penetapan regulasi pengendalian resistensi antimikroba, pembentukan organisasi pengelola, penyediaan fasilitas, sarana dan dukungan finansial untuk mendukung pelaksanaan PPRA Penggunaan antimikroba secara bijak ialah penggunaan antimikroba yang sesuai dengan penyakit infeksi dan penyebabnya dengan rejimen dosis optimal, durasi pemberian optimal, efek samping dan dampak munculnya mikroba resisten yang minimal pada pasien. Oleh sebab itu diagnosis dan pemberian antimikroba harus disertai dengan upaya menemukan penyebab infeksi
dan kepekaan mikroba patogen terhadap antimikroba. Penggunaan antimikroba secara bijak memerlukan regulasi dalam penerapan dan pengendaliannya. Pimpinan rumah sakit harus membentuk komite atau tim PPRA sesuai peraturan perundangundangan sehingga PPRA dapat dilakukan dengan baik 1.2 Tujuan Pedoman 1. Untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran seluruh staf, pasien dan keluarga tentang masalah resistensi antimikroba 2. Untuk pengendalian penggunaan antibiotik di RS 3. Sebagai surveilans pola penggunaan antibiotik di RS 4. Sebagai surveilans pola resistensi antimikroba 5. Untuk forum kajian penyakit infeksi terintegrasi 1.3 Ruang Lingkup Pelayanan Ruang lingkup pelayanan RSUD Sumberrejo adalah 19 jenis, yaitu : 1. Pelayanan Administrasi 2. Pelayanan Poli Umum / Penyakit Dalam 3. Pelayanan Poli Bedah 4. Pelayanan Poli Mata 5. Pelayanan Poli Gigi 6. Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium 7. Pelayanan Gawat Darurat 8. Pelayanan Rawat Inap 9. Pelayanan Gizi 10. Pelayanan Persalinan 11. Pelayanan Nifas 12. Pelayanan Poli Kandungan 13. Pelayanan Operasi 14. Pelayanan Radiologi 15. Pelayanan Rehabilitasi Medik 16. Pelayanan ICU 17. Pelayanan Perinatologi
18. Pelayanan Poli Paru 19. Pelayanan Poli Orthopedi 1.4 Batasan Operasional 1.5 Landasan Hukum PMK No. 8 ttg Pengendalian Resistensi Antimikroba di RS
BAB II GAMBARAN UMUM
2.1 SEJARAH RUMAH SAKIT RSUD Sumberrejo merupakan rumah sakit umum dengan pelayanan kesehatan mulai dari yang bersifat umum sampai dengan yang bersifat spesialistik, yang dilengkapi dengan pelayanan penunjang medis 24 jam. RSUD Sumberrejo berlokasi di JL. Raya no. 231 Sumberrejo, Bojonegoro, Jawa Timur, Indonesia.
Nomor
Telepon
0353-
331530,
dengan
alamat
e-mail
[email protected]. RSUD Sumberrejo diresmikan pada tanggal 2007, dengan status sebagai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). RSUD Sumberrejo merupakan rumah sakit kelas D yang saat ini RSUD Sumberrejo dipimpin oleh dr. Ani Pujiningrum, MM.Kes selaku Direktur. Pada tahun 2011 ditetapkanlah Visi, Misi dan Motto RSUD Sumberrejo melalui Keputusan Bupati No.188/242/KEP/412.11/2011 tentang Pengesahan Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital by Laws). Tahun 2011 RSUD Sumberrejo
sudah
terakreditasi
5
pelayanan
dasar
yaitu
Pelayanan
Administrasi, Pelayanan Rekam Medik, Pelayanan Instalasi Gawat Darurat, Pelayanan Medik dan Pelayanan Keperawatan Sejak tahun 2013 dimulailah pembangunan pengembangan gedung RSUD Sumberrejo untuk memenuhi fasilitas pelayanan kesehatan, dimulai dari pembangunan Instalasi Gawat Darurat (IGD), kemudian secara bertahap dibangun ruang rawat inap lantai 2, ruang operasi, Intensif Care Unit (ICU), ruang rawat inap lantai 3 dan yang terakhir adalah pembangunan total ruangan pada gedung Rumah Sakit sebelah barat, untuk lebih meningkatkan sarana dan prasarana rumah sakit dari segi fisik. Dari sisi pelayanan, RSUD Sumberrejo memberikan beragam jenis pelayanan medis antara lain: 1. Pelayanan rawat Jalan yang meliputi : klinik umum, klinik gigi dan mulut, dan klinik spesialis; 2. Instalasi Gawat Darurat (IGD); dan 3. Pelayanan rawat inap yang dilengkapi dengan pelayanan penunjang yaitu
laboratorium, radiologi, farmasi, dan rehabilitasi medis. Pelayanan rawat inap di RSUD Sumberrejo memiliki kapasitas tempat tidur pasien yang disediakan saat ini adalah sebanyak 65 tempat tidur. RSUD Sumberrejo mulai beroperasi sejak 1 Januari 2008 berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: YM.02.04.3.2.3382 tanggal 15 Juni 2007 tentang Ijin Penyelenggaraan Rumah Sakit Umum Daerah dengan nama “RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SUMBERREJO”. RSUD Sumberrejo
didirikan sebagai pengembangan dari Klinik
Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur yang berdiri sejak tahun 1957 dan pada tahun 1970 menjadi Puskesmas Perawatan. Pada awal pembukaan, RSUD Sumberrejo sebagian besar karyawan adalah karyawan Puskesmas Sumberrejo yang sebagian terutama bidan desa dipindah tugaskan ke RSUD Sumberrejo. Sebagai rumah sakit yang baru berdiri maka jumlah pasien yang dilayani tidak terlalu banyak. Pada waktu itu pasien lebih memilih berobat di rumah sakit yang berada di Bojonegoro yang lebih lengkap peralatannya. Begitu ditetapkan sebagai rumah sakit, maka Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tidak hentinya meningkatkan
fasilitas
kedokteran/kesehatan,
baik
berupa
sehingga
fisik
pelan-pelan
bangunan masyarakat
maupun
alat
mulai
mau
mempercayakan pelayanan kesehatan ke RSUD Sumberrejo. Dan sekarang ini di RSUD Sumberrejo telah memiliki 6 (enam) dokter spesialis tetap (dokter spesialis bedah, dokter spesialis anak, dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi, dokter spesialis anestesi, dokter spesialis paru, dan dokter spesialis mata), 2 (dua) dokter spesialis PTT (dokter spesialis kebidanan dan kandungan, dan dokter spesialis orthopedi), dan 2 (dua) dokter spesialis MOU dengan RSUD Dr. R Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro (dokter spesialis penyakit dalam, dan dokter spesialis radiologi) serta fasilitas penunjang medis yang cukup lengkap.
BAB III VISI, MISI, NILAI, TUJUAN DAN MOTTO RUMAH SAKIT 3.1 VISI Visi Rumah Sakit Umum Daerah Sumberrejo yaitu : “Menjadi Rumah Sakit sebagai andalan pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah timur Bojonegoro yang berkualitas, terjangkau dan memuaskan “ 3.2 MISI RSUD Sumberrejo memiliki misi : 1. Mengoptimalkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat sesuai Standar Prosedur Operasional (SPO); 2. Meningkatkan kualitas kinerja (profesionalisme) seluruh petugas rumah sakit; 3. Pemberdayaan sarana dan prasarana rumah sakit dengan manajemen pelayanan yang baik; dan 4. Memberikan pelayanan dengan biaya yang terjangkau masyarakat.
3.3 NILAI – NILAI RSUD Sumberrejo memiliki nilai-nilai : 1. Komitmen 2. Kebersamaan 3. Transparansi 4. Kejujuran 5. Kepedulian
3.4 TUJUAN Tujuan RSUD Sumberrejo yaitu berpartisipasi dalam pembangunan kesehatan masyarakat demi peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia secara rohani dan jasmani. 3.5 MOTTO RSUD Sumberrejo memiliki Motto : “ Kami peduli Kesehatan anda dengan setulus hati ”
BAB IV STRUKTUR ORGANISASI RUMAH SAKIT
DIREKTUR SPI
SUB. BAG. TATA USAHA KOMITE - KOMITE
TIM/PANITIA URUSAN UMUM
URUSAN PERENCANAAN
URUSAN KEUANGAN
DAN KEPEGAWAIAN
DAN PELAPORAN
DAN ASET
SEKSI
SEKSI
KEPERAWATAN
PELAYANAN MEDIS
UNIT KEPERAWATAN
UNIT
UNIT
UNIT
DAN FASILITAS
ASUHAN KEPERAWATAN
PELYANAN MEDIS
PENUNJANG MEDIS
INST.
INST.
INST.
INST.
INST.
INST.
INST.
INST.
INST.
INST.
INST.
BEDAH
ICU
GAWAT DARURAT
RAWAT INAP
RAWAT JALAN
FARMASI
RADIOLOGI
LABORATORIUM
REKAM MEDIK
GIZI
IPSRS
STRUKTUR ORGANISASI PPRA
DIREKTUR
dr. Ani Pujiningrum, MMKes
KETUA KOMITE PPRA
Dr. Huluwiyah Kasyaningrum, Sp AN
SEKERTARIS PPRA
ANGGOTA
BAB VI UARAIAN TUGAS 4.1 DIREKTUR Tugas Direktur : a. .Membentuk Komite PPRA rumah sakit dengan Surat Keputusan. b. Bertanggung
jawab
dan
memiliki
komitmen
yang
tinggi
terhadap
penyelenggaraan upaya pencegahan dan pengendalian resistenti antimikroba c. Bertanggung jawab terhadap tersedianya fasilitas sarana dan prasarana termasuk anggaran yang dibutuhkan. d. Menentukan kebijakan pencegahan dan pengendalian resistenti anti mikroba e. Mengadakan evaluasi kebijakan pencegahan dan pengendalian resistenti anti mikroba f. Mengadakan evaluasi kebijakan pemakaian antibiotika yang rasional dan disinfektan di rumah sakit t. g. Mengesahkan Standar Prosedur Operasional (SPO) untuk PPRA rumah sakit 4.2 Ketua a. membantu kepala/direktur rumah rakit dalam menetapkan kebijakan tentang pengendalian resistensi antimikroba b. membantu kepala/direktur rumah sakit dalam menetapkan kebijakan umum dan panduan penggunaan antibiotik di rumah sakit; c. membantu
kepala/direktur
rumah
sakit
dalam
pelaksanaan
program
pengendalian resistensi antimikroba d. membantu kepala/direktur rumah sakit dalam mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program pengendalian resistensi antimikoba e. menyelenggarakan
forum
kajian
kasus
pengelolaan
penyakit
infeksi
terintegrasi f. melakukan surveilans pola penggunaan antibiotic g. melakukan surveilans pola mikroba penyebab infeksi dan kepekaannya terhadap antibiotik h. menyebarluaskan serta meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang prinsip pengendalian resistensi antimikroba, penggunaan antibiotik secara bijak, dan ketaatan terhadap pencegahan pengendalian infeksi melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan
h. mengembangkan penelitian di bidang pengendalian resistensi antimikroba i.
melaporkan kegiatan program pengendalian resistensi antimikroba kepada Direktur/Kepala rumah sakit.
j.
melaporkan kegiatan
4.3 Sekretaris : a. Melaksanakan kegiatan administrasi dan menginventarisir program kerja PPRA b. Bertanggungjawab terhadap pencatatan dan pelaporan semua kegiatan PPRA c. Membuat dan mensosialisasikan Uraian Tugas PPRA di rumah sakit d. Bertanggungjawab terhadap penyediaan dan penyimpanan berkas rekam medis e. Bertanggungjawab terhadap pelaporan internal dan eksternal. 4.4 Anggota PPRA
BAB VII TATA HUBUNGAN KERJA Hubungan kerja unit PPRA dengan unit-unit lainnya dibentuk sebagai suatu jejaring internal dalam menangani penggunaan antimikroba di rumah sakit. Koordinasi kegiatan dilaksanakan oleh tim PPRA rumah sakit. UNIT
TATA HUBUNGAN KERJA
No Jabatan Garis hubungan 1. Direksi Konsultasi pelaksanaan tugas 2. Ketua Tim Konsultasi dan koordinasi pelaksanaan tugas 3. Sekretaris Dukungan dan kerjasama dalam pelaksanaan 4. Anggota tim Dukungan dan kerjasama dalam pelaksanaan
A. KUALIFIKASI PERSONIL Nama
Kualifikasi
Jabata n
Pendidika
Sertifikat
n
Pelatihan
Ketua
S1
Diklat PPI
Komite
/S2/Sp1/
Dasar
PPRA
Kedoktera
dan
n
lanjutan
JUMLAH
Kebutuhan
Jumlah
Jumlah
yang
Kekura
Ada
ngan
BAB IX KEGIATAN ORIENTASI
Orientasi umum, adalah kegiatan yang memperkenalkan karyawan mengenai visi, misi, motto, peraturan serta produk layanan rumah sakit. Selain itu memperkenalkan instalasi kerja yang ada di dalam rumah sakit. Di dalamnya mencakup juga mengenai hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap karyawan yang masuk.
Adapun kegiatan rincian orientasi ini sebagai berikut :
HARI MATERI
KE
WAKTU
KEGIATAN
PENAGGUNG JAWAB
1. Orientasi umum meliputi: 2. a. Struktur organisasi dan tata kerja RSUD SUMBERREJO 3. b. Manajemen K3RS 1-2
RSUD
07.0
–
SUMBERREJO
14.00 wib
Mengikuti materi kelas
4. c. KPRS 5. d. Manajemen sanitasi dan lingkungan 6. e. Hak dan kewajiban karyawan Orientasi khusus a. Pedoman organisasi unit PPRA
Pengenalan 07.00 –
struktur
Ketua
14.00 wib
organisasi
PPRA
PPRA
b. Pedoman pelayanan PPRA
2. Peran dan tugas tim
c. SPO dan akur kegiatan
PPRA
pelayanan PPRA
(uraian
d. Pencatatan dan
tugas)
pelaporan e. Orientasi lingkungan RSIA NUN 1
3. Pengenalan pelayanan PPRA 4. Sosialisasi SPO dan alur pelayanan PPRA 5. Pencatatan dan pelaporan 6
BAB X PERTEMUAN/RAPAT
A. Pengertian Rapat merupakan suatu pertemuan yang terdiri dari beberapa orang yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama untuk membicarakan atau memecahkan suatu masalah tertentu.
B. Tujuan 1. Umum : Dapat membantu terselenggaranya program kerja Komite pencegahan dan pengendalian resistensi antimikroba yang ada di RSUD Sumberrejo B. Khusus : a. Dapat menggali segala permasalahan yang terkait dengan program kerja Komite pencegahan dan pengendalian resistensi antimikroba yang ada di RSUD Sumberrejo b. Dapat
mencari
jalan
keluar
atau
pemecahan
permasalahan yang terkait dengan program kerja Komite pencegahan dan pengendalian resistensi antimikroba yang ada di RSUD Sumberrejo C. Kegiatan Rapat Rapat diadakan oleh Komite pengendalian dan pencegahan resistensi antimikroba
dan dipimpin oleh ketua Komite pengendalian dan pencegahan
resistensi antimikroba . Rapat yang diadakan ada yaitu : 1. Pertemua rutin bulanan yang diselenggarakan satu bulan sekali, guna membahas
evaluasi
kerja
bulan
berjalan,
pembahasan
masalah
atau
kendalakendala, serta sosialisasi kebijakan terbaru di RSUD SUMBERREJO 2. Rapat Koordinasi yang diselenggarakan dengan mengundang unit terkait yang berhubungan dengan kegiatan pelayanan klinik.
3. Pertemuan insidentil dilaksanakan sewaktu waktu jika diperlukan sifatnya mendesak dan tidak terjadwal. 4. Rapat tahunan dilaksanakan akhir tahun guna membahas seluruh masalah yang terjadi dalam satu tahun, kendala dalam pelayanan PPRA, dan untuk menjadi laporan ke direktur RSUD SUMBERREJO
BAB XI PELAPORAN Salah satu komponen penting dalam surveilans yaitu pencatatan dan pelaporan dengan maksud mendapatkan data untuk diolah, dianalisis, diinterpretasi, disajikan dan disebarluaskan untuk dimanfaatkan. Data yang dikumpulkan pada kegiatan surveilans harus valid (akurat, lengkap, dan tepat waktu) sehingga memudahkan dalam pengolahan dan analisis.
BAB XII PENUTUP
Demikian pedoman pengorganisasian Komite PPRA Rumah Sakit Umum Daerah Sumberrejo disusun untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Bojonegoro Pada tanggal : DIREKTUR RSUD SUMBERREJO KABUPATEN BOJONEGORO
dr. ANI PUJININGRUM, MM.Kes Pembina NIP :19731008 200312 2 006