8 0 256 KB
BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG Puskesmas merupakan unit pelayanan kesehatan strata pertama yang bertugas menyelenggarakan upaya kesehatan di satu wilayah tertentu. Upaya kesehatan yang diselenggarakan meliputi upaya kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu demi terlaksananya pembangunan berwawasan kesehatan, puskesmas harus dapat meningkatkan kinerja pelayanan kesehatan dengan efektif dan efisien . Hal tersebut tentunya
tidak
terlepas
dari
berbagai
kendala
yang
muncul
dalam
menyelenggarakan pelayanan kesehatan pada masyarakat baik dari internal puskesmas maupun eksternal puskesmas. Pelayanan kesehatan yang bermutu adalah pelayanan kesehatan yang mengutamakan
kepuasan
pelanggan.
Untuk
itu
puskesmas
harus
dapat
meningkatkan standar mutu pelayanan yang berorientasi pada kepuasan pelanggan. Dengan adanya Akreditasi Puskesmas, maka diharapkanUPTD Puskesmas GorangGareng taji dapat memenuhi kebutuhan dan tuntutan masyarakat akan kualitas pelayanan yang terstandar dan berorientasi pada kepuasan pelanggan. Pedoman
Manual
Mutu
puskesmas
merupakan
pedoman
bagi
UPTD
Puskesmas GorangGareng taji, yang menjelaskan secara garis besar sistem manajemen mutu di UPTD
Puskesmas GorangGareng taji. Pedoman mutu ini
adalah dokumen yang disusun dengan tujuan untuk menciptakan dan menjelaskan sistem Manajemen Mutu, dimana UPTD Puskesmas GorangGareng taji dapat :
Menunjukkan kemampuan untuk secara konsisten memberikan pelayanan yang memenuhi kebutuhan pengguna layanan /masyarakat, para pengguna sistem manajemen mutu, serta memenuhi ketentuan akreditasi dan peraturan yang ada.
Memenuhi kebutuhan pelanggan melalui efektivitas tindakan di dalam sistem manajemen mutu termasuk proses untuk perbaikan yang berkesinambungan serta pencegahan atas ketidaksesuaian dengan sistem manajemen mutu.
Mengkomunikasikan kebijakan dan sasaran mutu kepada seluruh personal puskesmasdanlintas sector terkait.
Menggambarkan
keterkaitannya
dengan
prosedur
sistem
mutu
yang
terdokumentasi.
Memberi gambaran bahwa puskesmas memiliki kebijakan dalam mengelola organisasi untuk mencapai target mutu yang telah ditentukan. 1
Sehingga penerapan Sistem Manajemen Mutu puskesmas yang tertuang dalam pedoman manual mutu puskesmas menjadi rujukan untuk mewujudkanpelayanan puskesmas yang bermutu sesuai dengan harapan. Pedoman Manual Mutu ini menjelaskan garis besar sistem manajemen mutu UPTD Puskesmas GorangGareng taji. Semua ketentuan/persyaratan serta kebijakan yang tertuang dalam manual ini merupakan acuan untuk menjalankan kegiatan operasional puskesmas. Penyusunan manual ini mutu ini digunakan sebagai panduan dalam proses pelaksanaaan akreditasi di UPTD Puskesmas GorangGareng taji. Manual ini juga sebagai basis mutu
semua
kegiatan
dan
pelaksanaaan
program
di
UPTD
Puskesmas
GorangGareng taji. 1. Profil Organisasi a. Gambaran Umum Organisasi Peta Wilayah Kerja UPTD Puskesmas GorangGareng taji
Kec Takeran
Kec. Kawedanan
Kab. Madiun
Kec Lembeyan
2
Data Wilayah UPTD Puskesmas GorangGareng taji merupakan salah satu Puskesmas di Kabupaten Magetan Propinsi Jawa Timur tepatnya terletak di Kecamatan Nguntoronadi. UPTD Puskesmas GorangGareng Taji sendiri terletak di Desa GorangGareng,
Kecamatan
Nguntoronadi,
Kabupaten
Magetan,
yang
berbatasan dengan daerah / wilayah Puskesmas lain, yaitu : Sebelah utara
: Kecamatan Takeran
Sebelah Selatan
: Kecamatan Lembeyan
Sebelah Timur
: Kabupaten Madiun
Sebelah Barat
: Kecamatan Kawedanan
Luas wilayah kerja Puskesmas 27,12 km², dimana 100% merupakan dataran. Jarak tempuh desa ke Puskesmas terjauh sekitar 6 km sedangkan akses jalan semua desa bisa dilewati kendaraan roda dua maupun roda empat.
Tabel Luas Wilayah Desa di Wilayah Kerja Puskesmas GorangGareng taji dan Jarak dari UPTD Puskesmas GorangGareng taji NO NAMA KELURAHAN / DESA
LUAS WILAYAH (KM2)
JUMLAH DESA Kelurahan
Desa
JARAK KE PUSKESMAS (KM)
1 Nguntoronadi
3,12
1
5
2 Simbatan
5,30
1
5
3 Purworejo
3,67
1
5
4 Kenongomulyo
3,47
1
1
5 GorangGareng
3,96
1
0
6 Petungrejo
2,18
1
3
7 Semen
3,35
1
6
8 Sukowidi
1,37
1
6
9 Driyorejo
2,98
1
6
Kondisi Demografis Berdasarkan Rasio Jumlah Penduduk Dalam buku pedoman kerja Puskesmas (1992) menyebutkan untuk sebuah Puskesmas rata – rata 30.000 penduduk. Karena itulah ada 1 Puskesmas di
3
kecamatan Nguntoronadi dengan jumlah penduduk di wilayah kerja Puskesmas GorangGareng Taji 24,053 jiwa.
Tabel data jumlah penduduk di wilayah kerja UPTD Puskesmas Goranggareng Taji NAMA NO DESA/KELURAHA N
JUMLAH PENDUDUK
L
P
TOTAL
JUMLAH KK
1
Nguntoronadi
1658
1673
3331
946
2
Simbatan
1755
1769
3524
1036
3
Purworejo
1250
1230
2480
746
4
Kenongomulyo
1159
1299
2458
777
5
GorangGareng
778
755
1533
573
6
Petungrejo
795
851
1646
505
7
Semen
957
927
1884
585
8
Sukowidi
945
979
1924
668
9
Driyorejo
1316
1514
2830
816
10613
13440
24053
6553
Jumlah
Tabel data Sarana Pendidikan di wilayah kerja UPTD Puskesmas Goranggareng Taji NAMA
NO DESA/KELURAHA
TK
SD/MI
SMP/MTS
SMA/MA
1
Nguntoronadi
1
2
0
0
2
Simbatan
2
3
0
0
3
Purworejo
3
1
1
0
4
Kenongomulyo
3
2
0
0
5
GorangGareng
1
1
0
0
6
Petungrejo
2
1
0
0
7
Semen
2
2
1
1
8
Sukowidi
1
2
0
0
9
Driyorejo
1
2
0
0
16
16
2
1
N
Jumlah
4
Data ketenagaan UPTD Puskesmas Goranggareng Taji Kabupaten Magetan No
Jenis Tenaga
Jumlah
1
Dokter Umum
2
2
Dokter Gigi
1
3
Perawat
15
4
Perawat Gigi
1
5
Bidan
12
6
Kesehatan Masyarakat
1
7
Akafarma
2
8
Pembantu Farmasi
1
9
Petugas Gizi
1
10
Petugas Sanitasi
1
11
Petugas RM
1
12
Analis
1
13
Petugas TPP
2
14
Bendahara
1
16
TU / Administrasi
2
17
Sopir
1
18
Penjaga Malam
1
19
Bagian Kebersihan
2
Jumlah
55
Sarana dan Prasarana pendukung terdiri dari : Puskesmas Induk Rawat jalan
: 1
Puskemas Pembantu
: 3
Ponkesdes
: 5
Polindes
: 5
Sarana Transportasi terdiri dari Pusling
: 1 unit
Ambulane
: 1 unit
Sepeda Motor
: 6 unit
Sarana Komunikasi ( Telepon )
: 2 unit
Lain-lain PC
: 11 unit
Laptop
: 10 unit
Kamera Digital
: 1 unit
Slide Proyektor
: 1 unit 5
b. Jenis Pelayanan yang ada di Puskesmas GorangGareng taji 1. Pelayanan Upaya Kesehatan Perseorangan terdiri dari : a) Pelayanan Pemeriksaan Umum b) Pelayanan Unit Gawat Darurat c) Pelayanan Klinik Gigi d) Pelayanan Klinik KIA /KB e) Pelayanan Klinik konsultasi ( gizi dan sanitasi ) f) Pelayanan persalinan di polindes / ponkesdes g) Pelayanan Kefarmasian h) Pelayanan Laboratorium 2. Pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat terdiri dari : a) Pelayanan Promosi Kesehatandan UKS b) Pelayanan Kesehatan Lingkungan c) Pelayanan KIA-KB yang bersifat UKM d) Pelayanan Gizi yang bersifat UKM e) Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit f) Pelayanan Keperawatan Kesehatan Masyarakat g) Pelayanan Kesehatan Jiwa h) Pelayanan Kesehatan Gigi dan mulut bersifat UKM i) Pelayanan Kesehatan tradisional komplementer j) Pelayanan Kesehatanolah raga k) Pelayanan Kesehatan Indera l) Pelayanan Kesehatan Lansia m) Pelayanan Kesehatan Kerja n) Pelayanan Kesehatan matra c. Visi Visi UPTD Puskesmas Goranggareng Taji adalah: Terwujudnya Masyarakat
Kecamatan Nguntoronadi yang mandiri untuk
hidup sehat d. Misi Misi UPTD Puskesmas Goranggareng Taji adalah: 1) Mendorong terwujudnya masyarakat untuk hidup sehat secara mandiri. 2) Meningkatkan upaya pengendalian penyakit dan penanggulangan masalah Kesehatan. 3) Memelihara dan meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata dan terjangkau. 4) Meningkatkan dan mendayagunakan sumberdaya kesehatan 6
e. Tujuan Puskesmas Tujuan UPTDPuskesmas Goranggareng Taji: 1) Dengan pelayanan yang dekat dan akses jalan mudah maka diharapkan masyarakat tidak berobat lebih jauh. 2) Memberi kesan kepada masyarakat betapa pentingnya arti kesehatan dalam kehidupan ini. 3) Dengan mendirikan Pelayanan kesehatan yang dekat dengan masyarakat maka kesehatan masyarakat dapat dilayani dengan efektif dan efisien. 4) Memiliki perilaku sehat meliputi : kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat. 5) Mampu menjangkau pelayanan kesehatan bermutu. 6) Hidup dalam lingkungan sehat. 7) Memiliki derajat kesehatan yang optimal, baik individu, keluarga, kelompok dan masyarakat. f.
Motto Motto UPTD Puskesmas Goranggareng Taji adalah : “ Masyarakat Sehat yang Mandiri Idaman Kami”
g. Tata Nilai Tata nilai Puskesmas Goranggareng Taji adalah “ SENSASE”, yaitu : Senyum Menunjukan rasa senang, suka dan gembira Salam Menyapa dengan mengucap salam atau dengan selamat Sentuh Memberikan sentuhan fisik dan rasa empati
7
h. Struktur Organisasi STRUKTUR ORGANISASI UPTD PUSKESMAS GORANGGARENG TAJI Kepala UPTD Puskesmas
Kelompok Jabatan Fungsional
Tim Manajemen Mutu
Penanggungjawab Upaya Kesehatan MasyarakatPenanggung jawab Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Esensial (UKM) Pengembangan
Penanggung jawab : Penanggung jawab : Promosi Kesehatan dan UKBM Perawatan kesehatan masyarakat Kesehatan Lingkungan Kesehatan Jiwa KIA-KB yang bersifat UKM Kesehatan Gigi Masyarakat Gizi yang bersifat UKM Kesehatan Tradisional Komplementer Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kesehatan Olahraga Kesehatan Indera Kesehatan lansia Kesehatan Kerja Kesehatan Matra/Haji
Kepala SubbagTata Usaha
Bendahara
Kepegawaian Umum Sistem Informasi Puskesmas
Penanggung jawab Jaringan dan Jejaring Penanggung jawab Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP)
Penanggung jawab : Penanggung jawab : Pemeriksaan umum Puskesmas Pembantu Kesehatan gigi dan mulut Ponkesdes dan atau Puskesmas Keliling KIA-KB yang bersifat UKPJejaring Fasyankes Gawat Darurat Polindes * Gizi yang bersifat UKP Persalinan Rawat Inap Kefarmasian Laboratorium
Keterangan : : Garis pertanggung jawaban *
: Polindes sebagai UKBM tetapi bertanggungjawab Langsung kepada Kepala UPTD Puskesmas
8
2. Kebijakan Mutu Puskesmas Goranggareng Taji a. Kepala UPTD Puskesmas dan seluruh penanggung jawab kebijakan mutu dan penanggung jawab Upaya Puskesmas wajib berpartisipasi dalam program mutu mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi yang sesuai dengan tata nilai, visi, misi dan tujuan Puskesmas b. Perencanaan
mutu
disusun
oleh
seluruh
jajaran
UPTD
Puskesmas
Goranggareng Taji dengan pendekatan multidisiplin, dan dikoordinasikan oleh Penganggung Jawab Manajemen Mutu c. Perencanaan mutu : a) Area prioritas berdasarkan data dan informasi, baik dari hasil monitoring dan evaluasi indikator, maupun keluhan pasien/keluarga/staf dengan mempertimbangan kekritisan, risiko tinggi dan kecenderungan terjadinya masalah b) Area prioritas adalah prioritas area yang beresiko mencakup di semua kegiatan puskesmas (Admen, UKM dan PMKP) c) Kegiatan-kegiatan pengukuran dan pengendalian mutu yang terkoordinasi dari semua unit kerja dan unit pelayanan d) Pengukuran dan pengendalian mutu dilakukan dengan pemilihan indikator, pengumpulan data, untuk kemudian dianalisis dan ditindak lanjuti dalam upaya peningkatan mutu dan keselamatan pasien e) Indikator meliputi indikator manajerial, indikator kinerja Upaya Puskesmas, dan indikator klinis, yang meliputi indikator input, proses, output, dan outcome, dan indikator-indikator Pencegahan dan Pengendalian Infeksi f) Upaya-upaya perbaikan mutu dan
melalui standarisasi, perancangan
sistem, rancang ulang sistem untuk peningkatan mutu g) Penerapan manajemen risiko pada semua lini pelayanan baik pelayanan klinis maupun penyelenggaraan Upaya Puskesmas h) Manajemen risiko klinis untuk mencegah terjadinya kejadian sentinel, kejadian tidak diharapkan, kejadian nyaris cedera, dan keadaan potensial cedera i) Program dan Kegiatan-kegiatan peningkatan mutu pelayanan klinis termasuk di dalamnya program pencegahan dan pengendalian infeksi; j) Program pelatihan yang terkait dengan peningkatan mutu dan keselamatan pasien k) Rencana pertemuan sosialisasi dan koordinasi untuk menyampaikan permasalahan, tindak lanjut, dan kemajuan tindak lanjut yang dilakukan l) Rencana monitoring dan evaluasi program mutu.
9
d. Perancangan sistem / proses pelayanan memperhatikan butir-butir di bawah ini: a) Konsisten dengan visi, misi, tujuan dan tata nilai Puskesmas, dan perencanaan Puskesmas; b) Memenuhi kebutuhan pasien, keluarga, dan staf; c) Menggunakan pedoman penyelenggaraan Upaya Puskesmas, pedoman praktik klinis, standar pelayanan klinis, kepustakaan ilmiah dan berbagai panduan dari profesi maupun panduan dari Kementerian Kesehatan; d) Mempertimbangkan informasi dari manajemen risiko; e) Dibangun sesuai dengan pengetahuan dan keterampilan yang ada di Puskesmas; f) Dibangun berbasis praktik klinik yang baik; g) Menggunakan informasi dari kegiatan peningkatan yang terkait, h) Mengintegrasikan serta menggabungkan berbagai proses dan sistem pelayanan; e. Seluruh kegiatan mutu dan keselamatan pasien harus didokumentasikan; f. Penanggung Jawab Manajemen mutu wajib melaporkan kegiatan peningkatan mutu kepada kepala Puskesmas tiap tribulan; g. Berdasarkan pertimbangan hasil keluhan pasien/keluarga dan staf, serta mempertimbangkan kekritisan, risiko tinggi, dan potensial bermasalah, maka area prioritas yang perlu mendapat perhatian dalam peningkatan mutu dan keselamatan pasien adalah: a) Pencapaian 6 sasaran keselamatan pasien. b) Pelayanan RawatJ alan 3. Proses Pelayanan Secara garis besar pelayanan di Puskesmas Goranggareng Taji terdiri atas 3 (tiga)
kegiatan
yaitu
Penyelenggaraan
Pelayanan
Manajemen,
Penyelenggaraan Upaya Puskesmas (UKM) dan Penyelenggaraan Pelayanan Klinis (UKP). a. Penyelenggaraan Pelayanan Manajemen, a) Penyelenggaraan Tata Usaha dan Kepegawaian, meliputi; 1) Pengusulan kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala dilakukan setiap ada pegawai yang naik pangkat dan gaji berkala; 2) Kegiatan surat menyurat terhadap internal puskesmas, lintas sektor dan dinas kesehatan dilakukan setiap saat diperlukan;
10
b) Penyelenggaraan Pengorganisasian, meliputi; 1) Melaksanakan pertemuan berkala puskesmas berupa;
Evaluasi Kinerja Bulanan (EKB) dilakukan pada setiap awal bulan berikutnya
Lokakarya mini bulanan dilakukan pada minggu ke I (pertama) setiap bulan berjalan
Jumat Berkah dilakukan setiap hari Jumat
Pertemuan
Rapat
Tinjauan
Manajemen
(RTM)
dilakukan
minimal 2 (dua) kali dalam setahun 2) Pembinaan ke jaringan (Pustu/Ponkesdes)dan
jejaring oleh Tim
Jaringan dan Jejaring UPTD Puskesmas Goranggareng Taji dilakukan 4 ( empat ) kali dalam setahun untuk jaringan dan 1 (satu)kali dalam setahun untuk jejaring. 3) Penyelenggaraan Evaluasi dan Pelaporan, meliputi;
Konsultasi ke Dinkes Kabupaten Magetan terhadap keberhasilan program dilakukan setiap bulan sekali;
Pelaporan keberhasilan cakupan program dilakukan
setiap
tribulan;
Pembuatan
Penilaian
Kinerja
Puskesmas (PKP) tahunan
dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali; b. Penyelenggaraan Upaya Puskesmas (UKM), meliputi; a) Upaya Kesehatan Essensial Upaya kesehatan Wajib adalah upaya kesehatan yang ditetapkan berdasarkan
komitmen
nasional,
regional
dan
global
yang
mempunyai daya ungkit tinggi terhadap peningkatan derajat kesehatan masyarakat.Ada 5 ( lima ) pelayanan kesehatan dasar yaitu, 1) Pelayanan Promosi Kesehatan: 2) Pelayanan Kesehatan Lingkungan 3) Pelayanan KIA-KB yang bersifat UKM 4) Pelayanan Gizi yang bersifat UKM 5) Pelayanan Pencegahan & Pengendalian Penyakit b) Upaya Kesehatan Pengembangan Upaya Kesehatan Pengembangan adalah upaya kesehatan yang ditetapkan berdasarkan permasalahan kesehatan di masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa dan kemampuan 11
Puskesmas dan observasi setempat.
Upaya Kesehatan tersebut
meliputi : 1) Pelayanan Kesehatan keperawatan kesehatan masyarakat 2) Pelayanan Kesehatan Jiwa 3) Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut 4) Pelayanan Kesehatan Tradisional 5) Pelayanan Kesehatan Kerja dan Olah Raga 6) Pelayanan Kesehatan Indera 7) Pelayanan Kesehatan Lansia 8) Pelayanan Keseahatan Kerja 9) Pelayanan Kesehatan Matra c.Penyelenggaraan Pelayanan Klinis (UKP), meliputi; a) Pelayanan Kesehatan keperawatan kesehatan masyarakat b) Pelayanan Kesehatan Jiwa c) Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut d) Pelayanan Kesehatan Tradisional e) Pelayanan Kesehatan Kerja dan Olah Raga f) Pelayanan Kesehatan Indera g) Pelayanan Kesehatan Lansia h) Pelayanan Keseahatan Kerja i) Pelayanan Kesehatan Matra j) Pelayanan Penunjang Medis 1) TPP 2) Rekam Medik 3) Obat/Kefarmasian 4) Laboratorium: a. Hematologi b. Kimia darah c. Serologis / Imunologi d. Urin Lengkap e. Urine Rutin f.
Tes kehamilan
g. Program: 1. BTA 2. HIV h. Feces
12
DENAH UPTD PUSKESMAS GORANGGARENG TAJI
13
ALUR PELAYANAN UPTD PUSKESMAS GORANGGARENG TAJI PASIEN DATANG
YA ALUR GAWAT DARURAT
GAWAT DARURAT
TIDAK PENDAFTARAN PASIEN
RUANG PEMERIKSAAN : RuangPemeriksaanUmum RuangKesehatan Gigi danMulut RuangKesehatanIbudan KB RuangKesehatanAnakdanImunisasi
YA PENUNJANG TIDAK YA ALUR RUJUKAN
DIRUJUK TIDAK YA RAWAT INAP
ALUR RAWAT INAP
TIDAK FARMASI
PASIEN PULANG
14
ALUR PELAYANAN RUANGAN GAWAT DARURAT
Pasien Datang
Triase
Anamnesa dan Pemeriksaan Fisik
Rujuk
Ya
Alur Rujukan
Tidak Pengisian Informed Consent
Tindakan Medis dan Pengobatan
Rawat Inap
Ya
Alur Rawat Inap
Tidak Pemulangan Pasien
15
ALUR PELAYANAN RAWAT INAP Pasien Rawat Inap
Pengisian Informed Consent
Ruangan Perawatan
Tindakan / Observasi
dirujuk
Ya
AlurRujukan
Tidak Pasien Pulang
16
B. RUANG LINGKUP Pedoman Mutu ini disusun berdasarkan standar akreditasi puskesmas yang meliputi : persyaratan umum sistem manajemen mutu, tanggung jawab manajemen, manajemen sumber daya, proses pelayanan yang terdiri dari penyelenggaraan upaya kesehatan perorangan/pelayanan klinis dan upaya kesehatan masyarakat 1. Penyelenggaraan Pelayanan Klinis (UKP), meliputi; a. Pelayanan PemeriksaanUmum b. Pelayanan Gawat Darurat c. Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut d. Pelayanan Kesehatan Ibu dan KB e. Pelayanan Kesehatan Anak dan Imunisasi f. Pelayanan Promosi Kesehatan ( gizi dan sanitasi ) g. Pelayanan Persalinan di polindes / ponkesdes h. Pelayanan Kefarmasian i. Pelayanan Laboratorium 2. Pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat terdiri dari : a. Pelayanan Promosi Kesehatan b. Pelayanan Kesehatan Lingkungan c. Pelayanan KIA-KB yang bersifat UKM d. Pelayanan Gizi yang bersifat UKM e. Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit f. Pelayanan Keperawatan Kesehatan Masyarakat g. Pelayanan Kesehatan Jiwa h. Pelayanan Kesehatan Gigi danmulutbersifat UKM i. PelayananKesehatantradisionalkomplementer j. PelayananKesehatanolah raga k. Pelayanan Kesehatan Indera l. Pelayanan Kesehatan Lansia m. Pelayanan Kesehatan Kerja n. PelayananKesehatanmatra
C. TUJUAN
Pedoman Mutu ini disusun sebagai acuan bagi Puskesmas dalam membangun sistem manajemen mutu baik untuk penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat (UKM) maupun untuk penyelenggaraan pelayanan klinis (UKP) dimana puskesmas dapat : 17
1. Menunjukkan kemampuannya untuk secara konsisten memberikan pelayanan yang memenuhi kebutuhan pengguna layanan / masyarakat, para pengguna sistem manajemen mutu serta memenuhi ketentuan dan peraturan yang ada. 2. Memenuhi kebutuhan pelanggan melalui efektivitas tindakan dalam sistem manajemen mutu termasuk proses untuk perbaikan yang berkesinambungan serta pencegahan atas ketidaksesuaian dengan sistem manajemen mutu. D. LANDASAN HUKUM DAN ACUAN 1. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 42 ); 2. Undang-Undang
Nomor
29
Tahun
2004
tentang
Praktik
Kedokteran
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 116 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4431 ) 3. Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 150 , Tambahan lembaran Negara Nomor 4456); 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 112); 5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144), Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116); 7. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193 ); 8. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional; 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi. E. ISTILAH DAN DEFINISI 1. Dokumen adalah rekaman segala kegiatan yang dilakukan di UPTD Puskesmas Goranggareng Taji. 2. Efektivitas adalah suatu kegiatan/pekerjaan yang dilakukan secara tepat waktu. 3. Efisiensi adalah suatu kegiatan yang tepat sasaran yang dilakukan tanpa prosedur yang berbelit. 18
4. Kebijakan adalah peraturan / surat keputusan yang ditetapkan oleh kepala puskesmas yang merupakan garis besar yang bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh penanggung jawab kegiatan maupun pelaksana kegiatan. 5. Kebijakan mutu adalah hal-hal yang dilakukan untuk melegalkan suatu kegiatan yang berkaitan dengan mutu. 6. Kerangka Acuan Kegiatan adalah suatu dokumen yang menginformasikan gambaran pendahuluan, latar belakang, tujuan, kegiatan pokok dan rincian kegiatan, cara melaksanakan kegiatan, sasaran, jadwal pelaksanaan kegiatan, evaluasi pelaksanaan kegiatan dan pelaporan serta pencatatan, pelaporan dan evaluasi kegiatan. 7. Kepuasan pelanggan adalah perasaan senang dan nyaman yang diperoleh akibat dari pelayanan yang diberikan oleh UPTD Puskesmas GorangGareng taji, diukur melalui metode kuesioner, kotak saran maupun wawancara langsung. 8. Koreksi adalah tindakan perbaikan yang dilakukan apabila ada kesalahan. 9. Pelanggan adalah seluruh masyarakat pengguna layanan di UPTD Puskesmas GorangGareng taji. 10. Pasien adalah seorang pelanggan yang menderita sakit dan mendapatkan pelayanan klinis dari UPTD Puskesmas GorangGareng taji. 11. Pedoman Mutu adalah panduan yang digunakan oleh UPTD Puskesmas GorangGareng taji dalam menjamin kualitas pelayanan. 12. Proses adalah suatu perjalanan kegiatan yang dilakukan di puskesmas. 13. Perencanaan Mutu adalah suatu perencanaan dalam hal menjaga kualitas. 14. Prasarana adalah peralatan yang ada untuk menunjang kegiatan. 15. Perencanaan Tingkat Puskesmas adalah suatu proses kegiatan secara urut yang harus dilakukan untuk mengatasi permasalahan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditentukan dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia secara berhasil guna dan berdaya guna. 16. Pedoman adalah kumpulan ketentuan dasar yang memberi arah langkahlangkah yang harus dilakukan. Merupakan Dasar untuk menentukan dan melaksanakan kegiatan. 17. Rekaman adalah rekam implementasi yaitu dokumen yang menjadi bukti obyektif dari kegiatan yang dilakukan atau semua catatan tertulis yang ada di UPTD Puskesmas GorangGareng taji yang merupakan hasil dari kegiatan yang dilakukan. 18. Referensi adalah dokumen eksternal sebagai acuan penyusunan dokumen akreditasi, bisa berbentuk buku, peraturan perundang-undangan ataupun bentuk lain sebagai bahan pustaka.
19
19. Standar Operasional Prosedur adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan. 20. Sasaran Mutu adalah yang menjadi target dari kegiatan. 21. Sarana adalah fasilitas yang ada untuk menunjang kegiatan. 22. Tindakan korektif adalah tindakan untuk memperbaiki hal yang tidak diinginkan. 23. Tindakan preventif adalah tindakan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
20