BAB II - Kesehatan Pelayaran Dan Lepas Pantai [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KESEHATAN MATRA



Kesehatan Pelayaran dan Lepas Pantai



Dosen Pengampu : Desak Nyoman Sithi, S.Kp, MARS



Disusun Oleh : Chandra Ningtyas Prabandari Syafira Annisa Ferdiani



1610713066 1610713067



Riantatua Resima



1610713070



Annisa Lifiyana



1610713077



Betari Noverika



1610713081



Kelas 6B Epidemiologi-Biostatistika



S1 KESEHATAN MASYARAKAT FAKULTAS ILMU-ILMU KESEHATAN UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL VETERAN JAKARTA TAHUN AJARAN 2019



BAB I Pendahuluan



1.1. Latar Belakang Matra adalah dimensi lingkungan/wahana/media tempat seseorang atau sekelompok orang melangsungkan hidup serta melaksanakan kegiatan. Kondisi Matra adalah keadaan dari seluruh aspek pada matra yang serba berubah dan berpengaruh terhadap kelangsungan hidup dan pelaksanaan kegiatan manusia yang hidup dalam lingkungan tersebut. Kesehatan Matra adalah upaya kesehatan dalam bentuk khusus yan diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan fisik dan mental guna menyesuaikan diri terhadap lingkungan yang serba berubah secara bermakna, baik di lingkungan darat, laut, maupun udara. Salah satu dimensi atau bagian dari kesehatan matra adalah kesehatan kelautan dan bawah air. Kesehatan Kelautan dan Bawah Air adalah kesehatan matra yang berhubungan dengan pekerjaan atau kegiatan di laut dan berhubungan dengan keadaan lingkungan yang bertekanan tinggi (hiperbarik). Kesehatan Kelautan dan Bawah Air memiliki beberapa sub bagian yang salah satunya akan dibahas dalam makalah ini yaitu Kesehatan Pelayaran dan Lepas Pantai.



1.2. Rumusan Masalah 1. Apa yang dimaksud dengan kesehatan pelayaran? 2. Apa yang dimaksud dengan kesehatan lepas pantai?



1.3. Tujuan 1. Untuk mengetahui tentang kesehatan pelayaran. 2. Untuk mengetahui tentang kesehatan lepas pantai.



BAB II Pembahasan



2.1 Kesehatan Pelayaran dan Lepas Pantai Kesehatan Matra adalah upaya kesehatan dalam bentuk khusus yang diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan fisik dan mental guna menyesuaikan diri terhadap lingkungan yang serba berubah secara bermakna, baik di lingkungan darat, laut, maupun udara (PMK Nomor 61 Tahun 2013). Pada dasarnya istilah matra memiliki makna yang sangat konstruktif serta dapat mempengaruhi tingkat kesehatan seseorang atau kelompok. Ancaman lingkungan yang ada bisa berasal dari darat, laut, serta udara. Beberapa penyelenggaraan matra yang berhubungan dengan kelautan. Misalnya saja saat melakukan penyelaman, pelayaran, perjalanan wisata, kegiatan bawah air dan masih banyak lagi. Kesehatan kelautan dan bawah air adalah kesehatan matra yang berhubungan dengan pekerjaan atau kegiatan di laut dan berhubungan dengan keadaan lingkungan yang bertekanan tinggi (hiperbarik). Kesehatan kelautan dan bawah air meliputi Kesehatan pelayaran dan lepas pantai yang merupakan suatu bentuk Kesehatan Matra yang dilakukan terhadap penumpang, awak kapal, dan/atau pekerja lepas pantai yang meliputi: a. Kesehatan pada kegiatan pelayaran; dan b. Kesehatan pada kegiatan di lokasi lepas pantai. Adapun maksud pelaksanaan kesehatan matra disebabkan karena beberapa risiko serta ancaman lingkungan yang dapat memengaruhi kesehatan seperti manifestasi pengaruh lingkungan pelayaran, aspek mental atau pengaruh neuropsikologis, serta masalah kesehatan lainnya yang dapat terjadi saat pelayaran dan di lokasi lepas pantai.



2.1.1 Manifestasi Pengaruh Lingkungan Pelayaran bagi Kesehatan 



Semakin dalam laut; Suhu Udara dalam laut makin rendah dan kelembaban yang tinggi sehingga tekanan udara semakin besar; sehingga goncangan kapal makin kuat dan penumpang lebih banyak mengalami mabuk yang disebabkan antara lain oleh peningkatan produksi urin, pembesaran prostat, perut kembung.







Dehidrasi karena pengeluaran urin yang berlebihan, apabila jika tidak diimbangi dengan minum secukupnya maka akan terjadi dehidrasi dimana keadaan tubuh manusia kehilangan dan kekurangan cairan yang diikuti pula dengan kehilangan dan berkurangnya garam dalam tubuh.







Hipoksia adalah suatu keadaan dimana darah berkurang kadar zat asam atau oksigennya sehingga berakibat sel-sel dalam tubuh juga kekurangan oksigen sehingga fungsinya terganggu dan menurun.



2.1.2 Aspek Mental (Pengaruh Neuropsikologis) 



Mabuk Laut Kapal beserta isinya dapat mengalami dorongan atau goncangan ke segala arah, apabila menghadapi cuaca buruk dengan hujan berat dan angin kencang. Kondisi tersebut akan menyebabkan kapal dapat terombang ambing dan menyebabkan terjadinya gangguan terhadap aliran cairan didalam alat vestibular, sehingga menimbulkan mabuk laut.







Jam Biologis Kecepatan kapal berlayar dapat mengubah dan mengganggu jam biologis seseorang sehingga perlu diperhatikan berbagai akibat yang ditimbulkannya. Terutama yang berkaitan dengan berkurangnya efisiensi kerja dan penurunan daya tahan tubuh karena kelelahan atau kurang tidur.







Adanya goncangan dan bising dalam kapal Menyebabkan penumpang mengalami kurangnya nafsu makan sehingga terjadi dehidrasi dan perut mual/kembung. Hal ini menyebabkan ketidaknyamanan penumpang dan secara psikologis akan terganggu seperti penumpang akan sulit untuk berpikir, mudah tersinggung, gelisah, sulit untuk beristirahat, dll.







Kelelahan Hal ini mengakibatkan efisiensi kerja menurun secara progresif disertai perasaan tidak enak badan, penurunan daya tahan tubuh, dan efisiensi jasmani dan daya pikir. Kelelahan muncul antara lain karena perjalan yang panjang, menunggu, persiapan yang kurang,dll.







Penurunan daya tahan tubuh dan sakit berat



Dapat berdampak pada timbulnya banyak penyakit yang dialami oleh penumpangseperti ISPA, gejala dari bronkopnemonia (batuk pilek berat, sakit kepala, demam tinggi, tidak nafsu makan dan minum,lemah serta mudah diare).



2.1.3 Masalah Kesehatan 



Wanita yang sedang hamil Akan mengalami stress fisik dan psikologis yang akan dihadapi karena kelompok ini biasanya rawan terhadap akibat yang tidak diinginkan. Tidak tertutup kemungkinan terjadinya abortus atau kelahiran premature.







Menunda Haid. Sarana dan prasarana yang kurang mendukung seperti tidak ada tempat khusus untuk membuang pembalut, kurangnya ketersediaan air yang steril,dll.







Terjadinya penularan penyakit Perjalanan yang cukup jauh, area yang terbatas, sanitasi lingkungan yang buruk/ kotor mendukung terjadinya penularan penyakit dari orang ke orang/ hewan ke orang. Seperti penyakit Influensa, kolera, dll.







Rasa Takut dan Cemas Banyak orang mempunyai rasa takut atau cemas dengan perjalanan laut karena berbagai alas an terutama waktu perjalan yang akan ditempuh dengan cukup lama. Hal ini menyebabkan penumpang mudah untuk mengalami stress dan tidak menikmati perjalanan.



2.2 Kesehatan pada Kegiatan Pelayaran Aspek kesehatan matra pada kegiatan pelayaran ini meliputi: a) Persiapan sebelum kegiatan pelayaran; dan b) Selama kegiatan pelayaran dilaksanakan. 2.2.1 Kegiatan persiapan sebelum kegiatan pelayaran a) Kesiapan pelaku yang akan berlayar; Kesiapan bagi pelaku yang akan berlayar paling sedikit terdiri atas: 



Kesehatan fisik dan mental Aspek kesehatan bagi pelaku yang akan berlayar baik pelaut ataupun penumpang sangatlah penting untuk diperhatikan sebelum melakukan kegiatan berlayar. Aspek kesehatan fisik antara lain berupa status kesehatan penyakit menular, ketajaman pendengaran, penglihatan dan kemampuan fisik. Selain itu



kesehatan mental juga sangat penting karena bekerja di kapal bukanlah hal yang mudah dan akan memiliki tekanan berat yang dapat mengganggu kesehatan mental apabila tidak disiapkan dengan baik. 



Kesiapan surat keterangan kesehatan bagi yang melakukan pelayaran antar negara Surat keterangan kesehatan didapatkan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan. Surat keterangan ini juga dapat berupa Buku Kesehatan Pelaut yaitu buku yang berisi catatan mengenai status kesehatan Pelaut serta Sertifikat Kesehatan Pelaut yaitu bukti tertulis yang berisi keterangan kelaikan untuk kerja yang dikeluarkan oleh Fasilitas Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Pelaut.







Kesiapan surat keterangan kesehatan bagi penumpang berisiko tinggi yang melakukan pelayaran Sama halnya dengan surat keterangan kesehatan bagi yang melakukan pelarayan, surat keteranan didapatkan dari hasil pemeriksaan di fasilitas pelayanan kesehatan yang membuktikan bahwa penumpang dapat melakukan pelayaran dan tidak memiliki risiko tinggi untuk menimbulkan masalahmasalah yang dapat mengganggu kesehatan dan membahayakan keselamatan penumpang.







Pemahaman situasi dan kondisi pelayaran Pemahaman situasi dan kondisi pelayaran sangat penting bagi yang melakukan pelayaran. Suatu keadaan darurat biasanya terjadi sebagai akibat tidak bekerja normalnya suatu sistem secara prosedural ataupun karena gangguan alam. Gangguan pelayaran pada dasarnya dapat berupa gangguan yang dapat langsung diatasi, bahkan perlu mendapat bantuan langsung dari pihak tertentu, atau gangguan yang mengakibatkan Nakhoda dan seluruh anak buah kapal harus terlibat baik untuk mengatasi gangguan tersebut atau untuk hares meninggalkan kapal. Tanda untuk mengingatkan anak buah kapal tentang adanya suatu keadaan darurat atau bahaya adalah dengan kode bahaya.







Keterampilan dan kemampuan teknis keselamatan. Pengembangan sumber daya manusia dalam bidang pelayaran dilaksanakan dengan tujuan agar tercipta tenaga kerja yang profesional. Sehingga dapat memiliki keterampilan dan kemampuan teknis kesalamatan khususnya.



Pekerja yang berada di dunia maritim wajib memiliki kemampuan Basic Safety Training. Basic Safety Training (BST) adalah sebuah pelatihan paling basic tentang dasar dasar keamanan di laut, sebagai contoh bagaimana mengenal beberapa macam alat pemadam kebakaran, cara penggunaannnya, teknik penggunaan pemadam tersebut, mendeteksi jenis kebakaran, cara membuka life raft, menggunakan life raft, dan sebagainya. BST juga dilengkapi dengan beberapa keterampilan dan kemampuan lain seperti Elementary First Aids (EFA), materi Personal Survival Technic (PST), materi Personal Safety Social Responsibility (PSSR) dan materi Fire Fighting (FF). b) Kesiapan penyelenggara kegiatan pelayaran;



 Penyuluhan kesehatan dan keselamatan Dalam upaya peningkatan keselamatan dalam pelayaran maka perlu diberikan penyuluhan kesehatan dan keselamatan bagi pelaku pelayaran maupun penumpang. Hal ini dikarenakan pentingnya pengetahuan mengenai Keselamatan kapal, keselamatan beralayar, keselamatan jiwa di laut dan keselamatan lingkungan maritim yang merupakan salah satu komponen penting



dalam



mendukung



keselamatan



pelayaran



sehingga



dapat



meminimalisasi terjadinya kecelakan, korban jiwa dan harta benda di laut.



 Penyediaan peralatan keselamatan penumpang Untuk mengantisipasi terjadinya malapetaka atau bahaya maka perlu disiapkan barang barang keselamatan yang perlu dan dapat digunakan secepatmungkin agar ancaman jiwa seseorang dapat di selamatkan. Adapun jenis alat keselamatan di kapal antara lain: 1. Sekoci penyelamat (life boat) Gunanya terkecuali difungsikan buat menyelamatkan sekian banyak orang dalam keadaan bahaya serta diperlukan buat memimpin pesawat luput maut. Sekoci berupa perahu mungil yg berapa di kanan & kiri kapal bidang atas atau tepatnya di deck sekoci. 2. Pelampung Penolong Wujud Cincin (Ring Life Buoys) Gunanya untuk mengapungkan orang yang menggunakannya diatas air. Life buoys ini berbentuk seperti ban mobil. Pelampung ini bakal dilempar ke laut apabila ada satu orang penumpang yg jatuh ke laut 3. Life jacket (Jaket penolong)



Jaket penolong ini dimanfaatkan penumpang biar gampang terapung di laut diwaktu berlangsung kondisi darurat. Jaket ini mesti di lengkapi bersama peluit yg dikaitkan bersama tali utk menarik perhatian penolong. 4. Rakit Penolong Kembung (Inflatable Liferaft) Sampel rakit penolong kembung, Rakit penolong terdiri dari 2 type, adalah rakit kaku & rakit yg dikembangkan. Ke-2 rakit ini dipakai jikalau tidak berhasil menurunkan sekoci. Sementara rakit yg dikembangkan berbentuk seperti kapsul dengan kapasitas besar & di lengkapi bersama tali pembuka yg panjang. Penggunaannya tinggal dilemparkan ke laut & ditarik talinya 5. Pelempar Tali Penolong (Line Throwing Apparatus) Gunanya yg adalah alat penghubung perdana antara kapal yang ditolong dgn yang mempermudah yang seterusnya dipakai utk kepentingan lainnya. 6. Survival suit dan Immersion suit Gunanya juga sebagai pelindung/pencegah suhu tubuh yang hilang akibat dinginnya air laut 7. Media pelindung panas (Thermal Protective Aid) Gunanya serta yang merupakan pelindung tubuh, mengurangi hilangnya panas badan 8. Isyarat visual (Pyrotechnis) Gunanya juga sebagai isyarat tanda bahaya bilamana penyelamat menyaksikan ada kapal penolong, isyarat ini hanya dapat diliihat oleh mata pada siang hari dipakai isyarat asap apung (bouyant smoke signal). Kepada tengah tengah malam hari dapat digunakan obor tangan (red hand flare) atau obor parasut (parachute signal). 9. Pesawat luput (survival craft) Gunanya buat menolong/mempertahankan jiwa orang-orang yang berada dalam bahaya dari sejak orang tersebut meninggalkan kapal.



 Petugas pengawas dan pendamping Sesuai dengan Pasal 219 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008, untuk melakukan kegiatan pelayaran setiap angkutan laut (kapal) memerlukan Surat Persetujuan Berlayar/Berlabuh (SPB) yang di keluarkan oleh syahbandar agar dapat berlayar ataupun berlabuh. Syahbandar, panglima pangkalan atau kepala



pelabuhan adalah seorang petugas yang bertanggung jawab sebagai penadbir atau memiliki kantor dan tata usahanya yang kegunaannya yakni menjadi tempat untuk memberlakukan peraturan di suatu pelabuhan atau pangkalan laut guna dapat memberikan rasa aman akan adanya keselamatan pelayaran, keamanan suasana di sekitar pelabuhan dan cara kinerja/pengayaan saranasarana berkemudahan yang dijalankan secara baik dan tepat. tanggung jawab syahbandar dalam keamanan dan keselamatan pelayaran berdasarkan hukum Indonesia adalah, memastikan sebuah kapal layak untuk berlayar dan meminimalisir kemungkinan terjadinya kecelakaan kapal akibat tidak laiklautnya kapal, menanggulangi pencemaran laut dan melakukan upaya untuk mencegah pencemaran laut terjadi, dan ikut serta dalam pencarian dan penyelamatan korban apabila terjadi kecelakaan kapal ataupun saat ada gangguan dalam pelayaran.



 Sistem rujukan kesehatan Rujukan adalah tindakan pemindahan penderita atau beberapa penderita atas dasar indikasi medik dari instalasi poliklinik dan instalasi isolasi, maupun di lapangan serta yang berasal dari kejadian kecelakaan, keracunan, atau kedaruratan di lingkungan pelabuhan, bandara, dan lintas batas darat negara ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat, baik pada saat rutin maupun pada kondisi matra.



 Sistem komunikasi dan informasi kesehatan Sistem komunikasi yang ada harus dapat diterima dengan baik oleh setiap orang yang terlibat dalam pelayaran. Sistem komunikasi dan informasi kesehatan diperlukan untuk menunjang pengetahuan mengenai kesehatan dan juga keselamatan di dalam suatu pelayaran.



 Perlengkapan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K). Kotak P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) adalah sarana yang harus disediakan di tiap rumah dan mobil. Sesuai namanya, tujuan dari pengadaan kotak P3K adalah sebagai langkah mengantisipasi dan penanganan dini cedera atau luka. Cedera atau luka bisa terjadi secara tiba-tiba dan penanganannya pun harus cepat untuk mencegah komplikasi lebih lanjut.



c) Kesiapan pelayanan kesehatan.



 Penyuluhan kesehatan di pelabuhan embarkasi dan debarkasi Penyuluhan kesehatan dilakukan di pelabuhan baik ketika embarkasi (pemberangkatan



penumpang)



maupun



saat



debarkaasi



(penurunan



penumpang/muatan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan dan keselamatan selama dan atau sesudah kegiatan pelayaran



 Pendataan demografis awak angkutan pelayaran Pendataan ini bertujuan untuk memiliki informasi mengenai demografi dari awak angkutan yang akan melakukan pelayaran. Data demografis ini akan berguna untuk kelengkapan data untuk surveilens.



 Pemeriksaan kesehatan dan vaksinasi Salah satu pemeriksaan kesehatan yang dapat dilakukan oleh pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan kesehatan pelaut. Kegiatan pemeriksaan kesehatan pelaut adalah pemeriksaan dan penilaian terhadap kesehatan siswa Pelaut, calon Pelaut, atau Pelaut, yang akan bekerja sebagai awak Kapal berupa pemeriksaan fisik, jiwa, laboratorium, radiologi, dan pemeriksaan penunjang lainnya (PMK Nomor 1 Tahun 2018). Pemeriksaan Kesehatan Pelaut terdiri atas: -



Pemeriksaan prakerja yang dilakukan pada saat akan bekerja pertama kali di Kapal.



-



Pemeriksaan kesehatan rutin/berkala yaitu pemeriksaan yang dilakukan paling lama 2 (dua) tahun sekali untuk perpanjangan Sertifikat Kesehatan Pelaut.



-



Pemeriksaan



kesehatan



untuk



kepentingan



pendidikan,



pelatihan,



penugasan khusus, atau peningkatan jabatan yang lebih tinggi -



Pemeriksaan kesehatan banding yaitu pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan keberatan atas hasil pemeriksaan kesehatan tidak laik kerja yang dikeluarkan Fasilitas Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Pelaut.



-



Pemeriksaan kesehatan untuk kembali kerja. Dilaksanakan setelah Pelaut selesai menjalani pengobatan dan dinyatakan sembuh oleh tenaga kesehatan yang berwenang.



 Penyediaan peralatan dan perbekalan kesehatan



Peralatan dan perbekalan kesehatan diperlukan di dalam kapal antara lain seperti obat-obatan ataupun alat kesehatan lainnya. Perbekalan kesehatan biasanya tersedia di dalam ruang kesehatan di kapal.



 Pelayanan kesehatan di pelabuhan embarkasi dan debarkasi Pelayanan kesehatan di pelabuhan di laksanakan oleh KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) yang ada di masing-masing pelabuhan.



 Sistem rujukan kesehatan Sistem rujukan kesehatan diperlukan untuk memindahkan korban ataupun orang yang sakit ke tempat pelayanan kesehatan yang lebih mumpuni.



 Inspeksi sanitasi dan perbaikan kualitas air bersih dan sanitasi di sarana pelayaran Kegiatan inspeksi sarana air bersih merupakan kegiatan pengamatan keadaan fisik sarana, lingkungan dan perilaku masyarakat pelayaran yang diperkirakan dapat mempengaruhi kualitas air dari sarana yang diinspeksi dengan menggunakan formulir yang telah ditetapkan. Berdasarkan inspeksi sanitasi tersebut, ditetapkan risiko pencemaran dari sarana ke dalam 4 kategori, yaitu rendah, sedang, tingggi dan amat tinggi. Berbeda dengan pemeriksaan laboratorium yang akurasinya tinggi, ispeksi sanitasi hanya dapat memperkirakan kualitas air dari sarana yang ada. Perkiraan kualitas air (terutama mikrobiologi) berdasarkan inspeksi sanitasi bertolak dari asumsi bahwa tingkat risiko pencemaran suatu sarana berpengaruh pada kualitas airnya.



 Perencanaan kontinjensi kedaruratan kesehatan pelayaran Rencana



kontinjensi



adalah



dokumen



dinamis



yang



membutuhkan



penyesuaian dan adaptasi yang berlanjut, para perencana diwajibkan untuk mendorong semua lembaga yang terkait dan para wakil mereka, yang harus menyetujui dan/atau menerapkan komponen rencana, untuk menyumbangkan masukan, memberikan kritik, diskusi, dan saran. Semua hasil dan putusan mereka yang relevan perlu disebarkan dan disampaikan kepada publik (Vidiarina, 2010). Perencanaan kontinjensi harus mencakup proses pengaturan awal sehingga bisa membuat perencanaan atau menyusun strategi dan prosedur dalam menanggapi potensi krisis atau kedaruratan yang akan terjadi. Ini termasuk



mengembangkan



skenario



(untuk



mengantisipasi



krisis),



menentukan



tanggung jawab semua pelaku yang akan terlibat mengidentifikasikan peran dan sumber daya, proses pendataan dan penyebaran informasi, dan pengaturan setiap pelaku sehingga siap pada saat dibutuhkan, dan menentukan kebutuhan agar tujuan tercapai (Vidiarina, 2010).



 Simulasi kedaruratan kesehatan pelayaran. Simulasi adalah suatu proses peniruan dari sesuatu yang nyata beserta keadaan sekelilingnya (state of affairs). Aksi melakukan simulasi ini secara umum menggambarkan sifat-sifat karakteristik kunci dari kelakuan sistem fisik kedaruratan kesehatan pelayaran atau sistem kedaruratan kesehatan pelayaran. 2.2.2 Kegiatan Selama Kegiatan Pelayaran Dilaksanakan Kegiatan selama kegiatan pelayaran dilaksanakan terdiri atas : a.



Penyuluhan kesehatan Penyuluhan kesehatan adalah segala upaya yang direncanakan untuk mempengaruhi orang lain, baik individu, kelompok, atau masyarakat, sehingga mereka melakukan apa yang diharapkan oleh pelaku penyukuhan atau promosi kesehatan. Dan batasan ini tersirat unsure-unsur input (sasaran dan pendidik dari pendidikan), proses (upaya yang direncanakan untuk mempengaruhi orang lain) dan output (melakukan apa yang diharapkan) (Notoadmojo, 2012). Hasil yang diharapkan dari suatu promosi atau pendidikan kesehatan adalah perilaku kesehatan, atau perilaku untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang kondusif oleh sasaran dari promosi kesehatan yaitu dalam bidang kesehatan pelayaran.



b.



Pemeriksaan kesehatan Pemeriksaan Kesehatan sebelum bekerja ditujukan agar tenaga kerja yang diterima berada dalam kondisi kesehatan yang setinggi-tingginya, tidak mempunyai penyakit menular yang akan mengenai tenaga kerja lainnya, dan cocok untuk pekerjaan yang akan dilakukan sehingga keselamatan dan kesehatan tenaga kerja yang bersangkutan dan tenaga kerja yang lain-lainnya dapat dijamin (Permen, 1980). Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Kerja meliputi pemeriksaan fisik lengkap, kesegaran jasmani, rontgen paru-paru (bilamana mungkin) dan laboratorium rutin, serta pemeriksaan lain yang dianggap perlu (Permen, 1980).



c.



Penemuan kasus



Penemuan khasus biasanya digunakan untuk mengatasi wabah. Tujuan case finding adalah menemukan sumber penularan dan atau mencari ada atau tidak ada penderita baru di masyarakat pelayaran. Proses penemuan penderita (case finding) tidaklah sesederhana sebagaimana kelihatannya. Melalui berbagai tahapan harus dijalani sampai ditemukannya satu orang penderita, mulai dari jenis gejala yang timbul sampai ke mana penderita pergi berobat untuk mengatasi gejala tersebut. d.



Pelayanan kesehatan jiwa Kesehatan Jiwa adalah kondisi dimana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya. Orang Dengan Masalah Kejiwaan yang selanjutnya disingkat ODMK adalah orang yang mempunyai masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan dan perkembangan, dan/atau kualitas hidup sehingga memiliki risiko mengalami gangguan jiwa (UU no. 18/2014). Upaya kesehatan jiwa bertujuan menjamin setiap orang dapat mencapai kualitas hidup yang baik, menikrnati kehidupan kejiwaan yang sehat, bebas dari ketakutan, tekanan, dan gangguan lain yang dapat mengganggu Kesehatan Jiwa. Upaya kesehatan jiwa dilakukan melalui kegiatan promotif, prefentif, kuratif dan rehabilitatif (UU no. 18/2014).



e.



Pelayanan kesehatan primer Pelayanan kesehatan primer merupakan pelayanan kesehatan essensial yang dibuat dan bisa terjangkau secara universal oleh individu dan keluarga didalam masyarakat.



f.



Surveilans Kesehatan Surveilans Kesehatan yaitu pengumpulan, analisis, dan analisis data secara terus- menerus dan sistematis yang kemudian didiseminasikan (disebarluaskan) kepada pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam pencegahan penyakit dan masalah kesehatan lainnya yang dalam hal ini mengenai bidang kesehatan pelayaran.



2.2.3 Kegiatan kedaruratan Medik dan/atau Kejwaan a. Pelayanan kegawatdaruratan dan rujukan Pada PMK no. 47 tahun 2008, Pelayanan Kegawatdaruratan adalah tindakan medis yang dibutuhkan oleh pasien gawat darurat dalam waktu segera untuk menyelamatkan nyawa dan pencegahan kecacatan. Gawat Darurat adalah keadaan



klinis yang membutuhkan tindakan medis segera untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan. Rujukan dilaksanakan jika tindak lanjut penanganan terhadap pasien tidak memungkinkan untuk dilakukan di Puskesmas/Klinik/tempat praktik mandiri Dokter dan Dokter Gigi/tenaga kesehatan karena keterbatasan sumber daya. Sebelum Pasien dirujuk, terlebih dahulu dilakukan koordinasi dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang dituju mengenai kondisi Pasien, serta tindakan medis yang diperlukan oleh Pasien (PMK no. 47 thn 2008). b. Tindakan karantina dan/atau isolasi Pada UU no 6 tahun 2018, Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Sedangkan, isolasi adalah pemisahan orang sakit dari orang sehat yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan. Kekarantinaan Kesehatan berasaskan: a. perikemanusiaan; b. manfaat; c. pelindungan; d. keadilan; e. nondiskriminatif; f. kepentingan umum; g. keterpaduan;kesadaran hukum; dan h. kedaulatan negara. c. Pelayanan kesehatan jiwa. Kesehatan Jiwa adalah kondisi dimana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya (UU no. 18/2014). Upaya Kesehatan Jiwa adalah setiap kegiatan untuk mewujudkan derajat kesehatan jiwa yang optimal bagi setiap individu, keluarga, dan masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang diselenggarakan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/ atau masyarakat yang dalam hal ini berkaitan dengan kesehatan pelayaran (UU no. 18/2014).



2.3 Kesehatan pada Kegiatan di Lokasi Lepas Pantai



2.3.1



DAFTAR PUSTAKA http://www.dishubinkom.baliprov.go.id/id/Penyuluhan-Keselamatan--Pelayaran-bagi-Masyarakat-Maritim http://www.seputarkapal.com/2016/05/alat-keselamatan-diatas-kapal.html https://media.neliti.com/media/publications/59543-ID-tugas-dan-tanggung-jawabsyahbandar-dala.pdf Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia No 2 tahun 2014 http://bkkp.dephub.go.id/index.php/news/read/pertanyaan-pertanyaan-yang-sering-munculketika-harus-periksa-kesehatan-pelaut Menteri Kesehatan Republik Indonesia (2013) ‘Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2013’. Indonesia. BPJS Kesehatan. 2014. Panduan Praktis: Sistem Rujukan Kesehatan. Indonesia Vidarina, Hennny Dwi. 2010. Perencanaan Kontijensi: Tinjauan tentang Beberapa Pedoman Perencanaaan dan Rencana Kontijensi. Jakarta: Gitews Peraturan Menteri. 2018. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 47 tahun 2018: Pelayanan Kegawatdaruratan. Lembaran RI Tahun 2018 No. 47. Jakarta : Sekretariat Negara. Peraturan Menteri. 2018. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 61 tahun 2013: Kesehatan Matra. Lembaran RI Tahun 2013 No. 61. Jakarta : Sekretariat Negara. Pemerintah Indonesia. 2014. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa. Lembaran RI Tahun 2014 No. 18. Jakarta : Sekretariat Negara. Pemerintah Indonesia. 2018. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Lembaran RI Tahun 2018 No. 6. Jakarta : Sekretariat Negara.