Bab Ii KLHS [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1



TINJAUAN PUSTAKA Berisi tentang tinjauan pustaka dalam bentuk teori ataupun perundang undangan yang terkait dengan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)



I-1



PENDAHULUAN



2



KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (KLHS) REVISI RTRW KABUPATEN TRENGGALEK 2012-2032



BAB II TINJAUAN PUSTAKA 2.1



KONSEP DASAR KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (KLHS) Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) berkaitan erat dengan Kebijakan, Rencana,



dan Program (KRP). Strategis memiliki pengertian sebagai suatu perbuatan atau aktivitas yang dilakukan sejak awal proses pengambilan keputusan yang berakibat signifikan terhadap hasil akhir yang akan diraih. Dengan demikian, dalam konteks KLHS, aktivitas tersebut adalah suatu kajian yang sejak awal mempertimbangkan aspek lingkungan hidup dalam proses pengambilan keputusan di aras kebijakan, rencana, atau program. Kebijakan, Rencana, dan Program (KRP) memiliki perbedaan secara umum sebagai berikut (Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis), meliputi:  Kebijakan (policy): arah atau tindakan yang diambil oleh pemerintah atau pemerintah daerah untuk mencapai tujuan  Rencana (plan): hasil suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumberdaya yang tersedia  Program (programme): instrumen kebijakan yang berisi satu kegiatan atau lebih yang dilaksanakan oleh instansi pmerintah atau lembaga non pemerintah untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah. KLHS merupakan instrument perencanaan lingkungan yang mengintegrasikan pertimbangan lingkungan ke dalam pengambilan keputusan pada tahap kebijakan, rencana dan program untuk menjamin terlaksananya prinsip lingkungan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam suatu pembangunan wilayah. KLHS memuat kajian antara lain: 1. Kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan; 2. Perkiraan mengenai dampak dan resiko lingkungan hidup; 3. Kinerja layanan/jasa ekosistem; 4. Efisiensi pemanfaatan sumberdaya alam;



BAPPEDALITBANG KABUPATEN TRENGGALEK Jalan KH. Wakhid Hasyim No. 5, Telp (0355) 791121 Kode Pos 66311



Tinjauan Pusataka │ II - 2



KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (KLHS) REVISI RTRW KABUPATEN TRENGGALEK 2012-2032



5. Tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; dan 6. Tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati. Hasil KLHS menjadi dasar bagi Pemerintah maupun Pemerintah Daerah untuk melaksanakan suatu kebijakan, rencana maupun program. 2.2



DEFINISI KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (KLHS) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2016 tentang



tata cara penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, Kajian Lingkungan Hidup Strategis, yang selanjutnya disingkat KLHS, adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip Pembangunan Berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau Kebijakan, Rencana, dan/atau Program. Makna “strategis” berarti perbuatan atau aktivitas sejak awal proses pegambilan keputusan yang berakibat signifikan terhadap hasil akhir yang akan diraih. Pendekatan strategis dalam kebijakan, rencana, dan/ atau program adalah untuk memperkirakan kemungkinankemungkinan yang terjadi di masa depan, serta merencanakan dan mengendalikan langkahlangkah yang diperlukan sehingga menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan masa depan. Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/ atau kebijakan, rencana, dan/ atau program. Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) adalah kajian yang harus dilakukan pemerintah daerah sebelum memberikan izin pengelolaan lahan maupun hutan. Pembuatan KLHS ditujukan untuk memastikan penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam pembangunan suatu wilayah, serta penyusunan kebijakan dan program pemerintah. Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2016 tentang tata cara penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, KLHS harus dilakukan dalam penyusunan dan evaluasi rencana tata ruang wilayah, rencana pembangunan jangka menengah dan panjang, kebijakan dan program yang berpotensi menimbulkan dampak dan atau risiko terhadap lingkungan hidup.



BAPPEDALITBANG KABUPATEN TRENGGALEK Jalan KH. Wakhid Hasyim No. 5, Telp (0355) 791121 Kode Pos 66311



Tinjauan Pusataka │ II - 3



KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (KLHS) REVISI RTRW KABUPATEN TRENGGALEK 2012-2032



Mekanisme pelaksanaan KLHS meliputi pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan program terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah, perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan dan program serta rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan dan program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan. KLHS sendiri menurut ketentuan harus memuat kajian mengenai kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan; perkiraan mengenai dampak dan risiko terhadap lingkungan hidup. 2.3



KAIDAH KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (KLHS) Untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan, kaidah-kaidah pelaksaan KLHS



adalah sebagai berikut (Peraturan Menteri Dalam Negeri No 67 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan atau Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah pasal 4 dan 5):



BAPPEDALITBANG KABUPATEN TRENGGALEK Jalan KH. Wakhid Hasyim No. 5, Telp (0355) 791121 Kode Pos 66311



Tinjauan Pusataka │ II - 4



KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (KLHS) REVISI RTRW KABUPATEN TRENGGALEK 2012-2032



 Fokus pada tujuan Kaidah fokus pada tujuan mengharuskan agar proses pelaksanaan kajian konsisten dengan kebutuhan dan tujuan yang telah disepakati pada awal pelaksanaan.  Decision relevant atau relevan dengan keputusan Kaidah relevan dengan kebijakan mengharuskan proses pelaksanaan kajian berujung pada pengambilan keputusan yang sejalan dengan isu pembangunan berkelanjutan.  Terpadu Kaidah terpadu mengharuskan proses pelaksanaan kajian memastikan keserasian antar komponen lingkungan hidup, yaitu sosial budaya, ekonomi, dan ekologi.  Transparan Kaidah transparan mengharuskan proses pelaksanaan kajian dilakukan dengan terbuka, dan dokumentasi hasil kajiannya menyajikan informasi yang jelas, mudah dimengerti, dan dapat diakses oleh publik  Partisipatif Kaidah partisipatif mengharuskan proses pelaksanaan kajian dilakukan bersama-sama oleh seluruh pemangku kepentingan yang relevan.  Akuntabel Kaidah akuntabel menghendaki proses pelaksanaan kajian dilakukan secara professional, sesuai dengan prosedur, terbuka, obyektif, seimbang dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan serta diverifikasi oleh pihak lain.  Iteratif Kaidah iteratif mengharuskan proses pelaksanaan kajian bersifat adaptif dan terbuka untuk dikaji ulang, diperdalam analisisnya, dan dilakukan revisi  Evaluasi diri Kaidah evaluasi diri menghendaki proses pelaksanaan kajian dilakukan dengan tidak diserahkan kepada pihak ketiga.



2.4



TUJUAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (KLHS) Tujuan KLHS menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 09 Tahun 2011



tentang Pedoman Umum Kajian Lingkungan Hidup Strategis adalah memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan. KLHS digunakan untuk merencanan dan mengevaluasi kebijakan, rencana, dan/ atau program yang BAPPEDALITBANG KABUPATEN TRENGGALEK Jalan KH. Wakhid Hasyim No. 5, Telp (0355) 791121 Kode Pos 66311



Tinjauan Pusataka │ II - 5



KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (KLHS) REVISI RTRW KABUPATEN TRENGGALEK 2012-2032



akan atau sudah ditetapkan. Dalam penyusunan kebijakan, rencana, dan/ atau program, KLHS digunakan untuk menyiapkan alternatif penyempurnaan kebijakan, rencana, dan/ atau program agar dampak dan/ atau resiko lingkungan yang tidak diharapkan dapat diminimalkan. Sedangkan dalam evaluasi kebijakan, rencana, dan/ atau program, KLHS digunakan untuk mengidentifikasi dan memberikan alternatif penyempurnaan kebijakan, rencana, dan/ atau program yang menimbulkan dampak dan/ atau resiko negatif terhadap lingkungan. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan atau Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah Pasal 3, tujuan pelaksanaan KLHS adalah : a.



memastikan bahwa prinsip-prisip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan integrasi dalam penyusunan RPJPD, RPJMD, dan Renstra SKPD



b.



meningkatkan kualitas RPJPD, RPJMD, dan Renstra SKPD sebagai upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Adapun berdasarkan Buku Pegangan KLHS yang diterbitkan Deputi Bidang Tata



Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidupdan ESP2 - DANIDA (2007), tujuan KLHS adalah sebagai berikut: a. Memberi kontribusi terhadap proses pengambilan keputusan agar keputusan yang diambil berorientasi pada keberlanjutan dan lingkungan hidup, melalui: 



Identifikasi efek atau pengaruh lingkungan yang akan timbul







Mempertimbangkan alternatif-alternatif yang ada, termasuk opsi praktek-praktek pengelolaan lingkungan hidup yang baik







Antisipasi dan pencegahan terhadap dampak lingkungan pada sumber persoalan







Peringatan dini atas dampak kumulatif dan resiko global yang akan muncul







Aplikasi prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan



b. Memperkuat dan memfasilitasi AMDAL, melalui: 



Identifikasi sejak dini lingkup dan dampak potensial serta kebutuhan informasi







Identifikasi isu-isu dan pandangan-pandangan strategis yang berkaitan dengan justifikasi proyek atau rencana usaha/ kegiatan







Penghematan tenaga dan waktu yang dicurahkan untuk kajian



c. Mendorong pendekatan atau cara baru untuk pengambilan keputusan, melalui: 



Integrasi pertimbangan lingkungan dan penerapan prinsip-prinsip berkelanjutan dalam proses pengambilan keputusan



BAPPEDALITBANG KABUPATEN TRENGGALEK Jalan KH. Wakhid Hasyim No. 5, Telp (0355) 791121 Kode Pos 66311



Tinjauan Pusataka │ II - 6



KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (KLHS) REVISI RTRW KABUPATEN TRENGGALEK 2012-2032







Dialog dan diskusi dengan para pihak yang berkepentingan dan penyelenggaraan konsultasi publik







Akuntabilitas dan transparansi dalam merancang, memformulasikan, dan memutuskan kebijakan, rencana, dan program



2.5



MANFAAT KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (KLHS) Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 27 Tahun 2009



tentang Pedoman Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, manfaat dari KLHS adalah meningkatkan kredibilitas keputusan yang diambil dan mendorong kajian dampak lingkungan pada tingkat proyek (AMDAL) menjadi lebih efektif biaya dan waktu. Manfaat dari Kajian Lingkungan Hidup Strategis (OECD 2006; Fisher 1999; UNEP 2002 dalam Deputi Bidang Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan ESP2 – DANIDA 2007) adalah sebagai berikut: a) Merupakan instrumen proaktif dan sarana pendukung pengambilan keputusan, b) Mengidentifikasi dan mempertimbangkan peluang-peluang baru melalui pengkajian secara sistematis dan cermat atas opsi-opsi pembangunan yang tersedia, c) Mempertimbangkan aspek lingkungan hidup secara lebih sistematis pada jenjang pengambilan keputusan yang lebih tinggi, d) Mencegah kesalahan investasi dengan mengingatkan para pengambil keputusan akan adanya peluang pembangunan yang tidak berkelanjutan sejak tahap awal proses pengambilan keputusan, e) Tata pengaturan (governance) yang lebih baik berkat terbangunnya keterlibatan para pihak (stakeholders) dalam proses pengambilan keputusan melalui proses konsultasi dan partisipasi, f) Melindungi asset-asset sumber daya alam dan lingkungan hidup guna menjamin berlangsungnya pembangunan berkelanjutan, g) Memfasilitasi kerjasama lintas batas untuk mencegah konflik, berbagi pemanfaatan sumber daya alam, dan menangani masalah kumulatif dampak lingkungan. Ada dua faktor utama yang menyebabkan kehadiran KLHS dibutuhkan saat ini di berbagai belahan dunia: pertama, KLHS mengatasi kelemahan dan keterbatasan AMDAL, dan kedua, KLHS merupakan instrumen yang lebih efektif untuk mendorong pembangunan berkelanjutan



BAPPEDALITBANG KABUPATEN TRENGGALEK Jalan KH. Wakhid Hasyim No. 5, Telp (0355) 791121 Kode Pos 66311



Tinjauan Pusataka │ II - 7



KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (KLHS) REVISI RTRW KABUPATEN TRENGGALEK 2012-2032



(Briffeta et al 2003 dalam Deputi Bidang Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan ESP2 – DANIDA 2007 ).



2.6



ASAS YANG DIGUNAKAN DALAM PENYUSUNAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (KLHS) Berdasarkan Undang Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan



Lingkungan Hidup, pada pasal 2 dijelaskan asas asas dalam pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yaitu sebagai berikut : a. tanggung jawab negara; Yang dimaksud dengan “asas tanggung jawab negara” adalah: 1. negara menjamin pemanfaatan sumber daya alam akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, baik generasi masa kini maupun generasi masa depan. 2. negara menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. 3. negara mencegah dilakukannya kegiatan pemanfaatan sumber daya alam yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. b. kelestarian dan keberlanjutan; Yang dimaksud dengan “asas kelestarian dan keberlanjutan” adalah bahwa setiap orang memikul kewajiban dan tanggung jawab terhadap generasi mendatang dan terhadap sesamanya dalam satu generasi dengan melakukan upaya pelestarian daya dukung ekosistem dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup. c. keserasian dan keseimbangan; Yang dimaksud dengan “asas keserasian dan keseimbangan” adalah bahwa pemanfaatan lingkungan hidup harus memperhatikan berbagai aspek seperti kepentingan ekonomi, sosial, budaya, dan perlindungan serta pelestarian ekosistem d. keterpaduan; Yang dimaksud dengan “asas keterpaduan” adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan dengan memadukan berbagai unsur atau menyinergikan berbagai komponen terkait. e. manfaat;



BAPPEDALITBANG KABUPATEN TRENGGALEK Jalan KH. Wakhid Hasyim No. 5, Telp (0355) 791121 Kode Pos 66311



Tinjauan Pusataka │ II - 8



KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (KLHS) REVISI RTRW KABUPATEN TRENGGALEK 2012-2032



Yang dimaksud dengan “asas manfaat” adalah bahwa segala usaha dan/atau kegiatan pembangunan yang dilaksanakan disesuaikan dengan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan harkat manusia selaras dengan lingkungannya. f. kehati-hatian; Yang dimaksud dengan “asas kehati-hatian” adalah bahwa ketidakpastian mengenai dampak suatu usaha dan/atau kegiatan karena keterbatasan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi bukan merupakan alasan untuk menunda langkah-langkah meminimalisasi atau menghindari ancaman terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. g. keadilan; Yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara, baik lintas daerah, lintas generasi, maupun lintas gender. h. ekoregion; Yang dimaksud dengan “asas ekoregion” adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan karakteristik sumber daya alam, ekosistem, kondisi geografis, budaya masyarakat setempat, dan kearifan lokal. i. keanekaragaman hayati; Yang dimaksud dengan “asas keanekaragaman hayati” adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan



lingkungan



hidup



harus



memperhatikan



upaya



terpadu



untuk



mempertahankan keberadaan, keragaman, dan keberlanjutan sumber daya alam hayati yang terdiri atas sumber daya alam nabati dan sumber daya alam hewani yang bersama dengan unsur nonhayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem. j. pencemar membayar; Yang dimaksud dengan “asas pencemar membayar” adalah bahwa setiap penanggung jawab yang usaha dan/atau kegiatannya menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup wajib menanggung biaya pemulihan lingkungan. k. partisipatif; Yang dimaksud dengan “asas partisipatif” adalah bahwa setiap anggota masyarakat didorong untuk berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan



BAPPEDALITBANG KABUPATEN TRENGGALEK Jalan KH. Wakhid Hasyim No. 5, Telp (0355) 791121 Kode Pos 66311



Tinjauan Pusataka │ II - 9



KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (KLHS) REVISI RTRW KABUPATEN TRENGGALEK 2012-2032



perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, baik secara langsung maupun tidak langsung. l. kearifan lokal; Yang dimaksud dengan “asas kearifan lokal” adalah bahwa dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat. m. tata kelola pemerintahan yang baik; Yang dimaksud dengan “asas tata kelola pemerintahan yang baik” adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dijiwai oleh prinsip partisipasi, transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan keadilan. n. otonomi daerah. Yang dimaksud dengan “asas otonomi daerah” adalah bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.



2.7



PRINSIP KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (KLHS) KLHS dibangun melalui pendekatan pengambilan keputusan berdasarkan masukan



berbagai kepentingan. Makna pendekatan tersebut adalah bahwa penyelenggaraan KLHS tidak ditujukan untuk menolak atau sekedar mengkritisi kebijakan, rencana, dan/atau program, melainkan untuk meningkatkan kualitas proses dan produk kebijakan, rencana, dan/ atau program khususnya dari perspektif pembangunan berkelanjutan. KLHS bersifat persuasif dalam pengertian lebih mengutamakan proses pembelajaran dan pemahaman para pemangku kepentingan yang terlibat dalam penyusunan dan evaluasi kebijakan, rencana dan/ atau program agar lebih memperhatikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Terdapat 6 (enam) prinsip KLHS, yaitu : a. Penilaian diri Prinsip ini menekankan pada sikap dan kesadaran yang muncul dari diri pemangku kepentingan yang terlibat dalam proses penyusunan dan/ atau evaluasi kebijakan, rencana, dan/ atau program agar lebih memperhatikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan mempertimbangkan prinsip-prinsip tersebut dalam setiap keputusannya. Prinsip ini berasumsi bahwa setiap pengambilan keputusan



BAPPEDALITBANG KABUPATEN TRENGGALEK Jalan KH. Wakhid Hasyim No. 5, Telp (0355) 791121 Kode Pos 66311



Tinjauan Pusataka │ II - 10



KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (KLHS) REVISI RTRW KABUPATEN TRENGGALEK 2012-2032



mempunyai tingkat kesadaran dan kepedulian atas lingkungan. KLHS menjadi media atau katalis agar kesadaran dan kepedulian tersebut terefleksikan dalam proses dan terformulasikan dalam produk pengambilan keputusan untuk setiap kebijakan, rencana, dan/ atau program. b. Penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program Prinsip ini menekankan pada upaya penyempurnaan pengambilan keputusan suatu kebijakan, rencana, dan/ atau program. Berdasarkan prinsip ini, KLHS tidak dimaksudkan untuk menghambat proses perencanaan kebijakan, rencana, dan/ atau program. Prinsip ini berasumsi bahwa perencanaan kebijakan, rencana, dan/ atau program di Indonesia selama ini belum mempertimbangkan pembanunan berkelanjutan secara optimal. c. Peningkatan Kapasitas dan Pembelajaran Sosial Prinsip ini menekankan bahwa integrasi KLHS dalam perencanaan kebijakan, rencana, dan/ atau program menjadi media untuk belajar bersama khususnya tentang isu-isu pembangunan berkelanjutan, baik bagi masyarakat umum maupun para birokrat dan pengambil keputusan. Dengan prinsip ini, pelaksanaan KLHS memungkinkan seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam perencanaan kebijakan, rencana, dan/ atau program untuk meningkatkan kapasitasnya mengapresiasi lingkungan hidup dalam keputusannya. Melalui KLHS diharapkan masyarakat, birokrat, dan pengambil keputusan lebih cerdas dan kritis dalam menentukan keputusan pembangunan agar berkelanjutan d. Memberi Pengaruh pada Pengambilan Keputusan Prinsip ini menekankan bahwa KLHS memberikan pengaruh positif pada pengambilan keputusan. Dengan prinsip ini, KLHS akan mempunyai makna apabila pada akhirnya dapat mempengaruhi pengambilan keputusan, khususnya utnuk memilih atau menetapkan kebijakan, rencana, dan/ atau program yang lebih menjamin pembangunan yang berkelanjutan. e. Akuntabel Prinsip ini menekankan bahwa KLHS harus diselenggarakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Prinsip akuntabel KLHS sejalan dengan prinsip tata pemerintahan yang baik good governance). KLHS tidak ditujukan untuk menjawab tuntutan para pihak. Dengan prinsip ini pelaksanaan KLHS dapat



BAPPEDALITBANG KABUPATEN TRENGGALEK Jalan KH. Wakhid Hasyim No. 5, Telp (0355) 791121 Kode Pos 66311



Tinjauan Pusataka │ II - 11



KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (KLHS) REVISI RTRW KABUPATEN TRENGGALEK 2012-2032



lebih menjamin akuntabilitas perumusan kebijakan, rencana, dan/ atau program bagi seluruh pihak. f.



Partisipatif Sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, prinsip ini menekankan bahwa KLHS harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya yang terkait dengan kebijakan, rencana, dan/ atau program. Dengan prinsip ini diharapkan proses dan produk kebijakan, rencana, dan/ atau program semakin mendapatkan legitimasi atau kepercayaan publik.



2.8



STRUKTUR KLHS Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan



Pengelolaan Lingkungan Hidup, KLHS dilaksanakan dengan mekanisme: a) Pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan/ atau program terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah; b) Perumusan alternatif penyemperunaan kebijakan, rencana, dan/ atau program; c) Rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan, rencana, dan/ atau program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan. KLHS memuat kajian antara antara lain: a) Kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan; b) Perkiraan mengenai dampak dan resiko lingkungan hidup; c) Kinerja layanan/ jasa ekosistem; d) Efisiensi pemanfaatan sumber daya alam; e) Tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; f) Tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.



2.9



FOKUS KLHS Definisi KLHS menurut Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia



Nomor 09 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Kajian Lingkungan Hidup Strategis adalah upaya untuk mencari terobosan dan memastikan bahwa pada tahap awal penyusunan kebijakan, rencana dan/atau program (KRP), prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan sudah dipertimbangkan. Hal tersebut menunjukkan bahwa dibandingkan instrumen pengelolaan BAPPEDALITBANG KABUPATEN TRENGGALEK Jalan KH. Wakhid Hasyim No. 5, Telp (0355) 791121 Kode Pos 66311



Tinjauan Pusataka │ II - 12



KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (KLHS) REVISI RTRW KABUPATEN TRENGGALEK 2012-2032



lingkungan hidup lain, misalnya AMDAL, sasaran kajian KLHS lebih luas/ makro karena telah menganalisis dampak pada tahap awal penyusunan KRP. Dengan kata lain, aspek lingkungan hidup dapat dimasukkan dalam kajian perencanaan sehingga mampu mengurangi dampak lingkungan pada saat proyek dilaksanakan. Kata “strategis” dalam KLHS juga dapat diartikan secara konseptual berkaitan dengan akar permasalahan yang harus menjadi fokus kajian, yaitu proses dan hasil pengambilan keputusan. Pengertian “strategis” dalam KLHS pada umumnya berasosiasi pada hal-hal berikut : 1. Strategis dalam konteks pengambilan keputusan; 2. Keberlanjutan proses pengambilan keputusan, yaitu proses penyempurnaan KRP secara terus menerus; 3. Fokus pada manfaat hasil keputusan, merujuk pada beragamnya alternatif pilihan KRP dalam proses perencanaan pembangunan yag bersifat strategis.



BAPPEDALITBANG KABUPATEN TRENGGALEK Jalan KH. Wakhid Hasyim No. 5, Telp (0355) 791121 Kode Pos 66311



Tinjauan Pusataka │ II - 13



KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (KLHS) REVISI RTRW KABUPATEN TRENGGALEK 2012-2032



2.10



KLHS DALAM PERSPEKTIF PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN Implementasi berbagai instrumen pengelolaan lingkungan hidup, terutama AMDAL



mampu mengurangi dampak negatif proyek terhadap lingkungan. Meskipun demikian, instrumen tersebut bersifat lokal atau hanya pada lingkup lokasi proyek-proyek rancang-bangun. Secara konsep pembangunan menyeluruh, AMDAL belum mampu memberikan jalan keluar terhadap dampak yang sifatnya lebih kumulatif, tidak langsung, dan sinergis. Oleh karena itu, keberadaan KLHS yang mengantisipasi dampak lingkungan pada tahap hulu atau pada tahap KRP dianggap mampu menutupi kekurangan tersebut. Karena sifat penanggulangannya di tahap awal yaitu tahap KRP, KLHS dapat bersifat lintas batas dan lintas sektor, serta lebih bersifat keberlanjutan karena mengatasi dampak di masa mendatang. Dengan demikian, KLHS seharusnya dapat diartikan sebagai sebuah instrumen yang mampu menjadikan implikasi pelaksanaan KRP sebagai sebuah pertimbangan dalam setiap pengambilan keputusan sehingga keberlanjutan pembangunan dapat lebih terjamin (Annandale dan Bailey 1999). Secara substansial, KLHS merupakan upaya sistematis dan logis dalam memberikan landasan bagi terwujudnya pembangunan berkelanjutan melalui proses pengambilan keputusan yang berwawasan lingkungan.



2.11



KLHS DALAM PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN Seperti yang telah disebutkan sejak awal, bahwa KLHS merupakan instrumen yang sejak



tahap awal penyusunan KRP, prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan telah dilibatkan. Hal ini yang membedakannya dengan AMDAL yang dikaji pada saat tahap proyek saja .



BAPPEDALITBANG KABUPATEN TRENGGALEK Jalan KH. Wakhid Hasyim No. 5, Telp (0355) 791121 Kode Pos 66311



Tinjauan Pusataka │ II - 14



KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (KLHS) REVISI RTRW KABUPATEN TRENGGALEK 2012-2032



Gambar 2.1 Relung KLHS pada Aras Kebijakan, Rencana, dan Program (Partidario 2000: 656 dalam Deputi Bidang Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan ESP2 – DANIDA 2007) Tabel 2. 1 Perbedaan AMDAL dan KLHS Atribut AMDAL KLHS Posisi Tahap studi kelayakan dari proyek Tahap Kebijakan, rencana dan Program Sifat Wajib Sukarela Keputusan Kelayakan rencana kegiatan/usaha Keputusan yang berbasis pada prinsip dari segi lingkungan hidup pembangunan berkelanjutan Wilayah Garapan Site based project Kebijakan,regional/tata ruang, program atau sektor Kumulatif dampak Kumulatif dampak dianalisis terbatas Peringatan dini akan fenomena kumulatif dampak Alternatif Terbatasnya jumlah alternatif Mempertimbangkan banyak alternatif pilihan kegiatan proyek yang telah di telaah Kedalaman kajian Sempit, dalam dan rinci Lebar, tidak terlampau dalam, lebih sebagai kerangka kerja Artikulasi Kegiatan proyek sudah terformulasi Proses multi tahap, saling tumpang tindih dengan jelas dari awal hingga akhir komponen, alur kebijakan-rencana-‐program masih berjalan dan iteratif Fokus Fokus pada kajian dampak penting Fokus pada agenda keberlanjutan, bergerak pada negatif dan sumber persoalan dampak lingkungan pengelolaan dampak lingkungan Sumber : Buku Pegangan KLHS yang diterbitkan Deputi Bidang Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidupdan ESP2 - DANIDA (2007



Ada beragam langkah pelaksanaan KLHS yang telah dikenal dan diterapkan selama ini. Setiap ragam memiliki ketepatan penggunaan pada kondisi tertentu dan kekuatan masingmasing. Umumnya langkah-langkah tersebut mencakup: 1. Penapisan adalah rangkaian langkah-langkah untuk menentukan apakah suatu KRP perlu dilengkapi dengan KLHS atau tidak. Penentuan KRP telah memenuhi kriteria pelaksanaan KLHS dilakukan melalui kesepakatan pihak-pihak yang berkepentingan. 2. Pelingkupan adalah rangkaian langkah-langkah untuk menetapkan nilai penting KLHS, tujuan KLHS, isu pokok, ruang lingkup KLHS, kedalaman kajian dan kerincian penulisan dokumen, pengenalan kondisi awal, dan telaah awal kapasitas kelembagaan. Kegiatan ini



BAPPEDALITBANG KABUPATEN TRENGGALEK Jalan KH. Wakhid Hasyim No. 5, Telp (0355) 791121 Kode Pos 66311



Tinjauan Pusataka │ II - 15



KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (KLHS) REVISI RTRW KABUPATEN TRENGGALEK 2012-2032



dilakukan melalui pendekatan sistematis dan metodologis yang memenuhi kaidah ilmiah dan disertai konsultasi publik. 3. Pengkajian adalah rangkaian langkah-langkah untuk melakukan kajian ilmiah dan/atau pengujian secara metodologis, pemetaan kepentingan, dialog dan konsultasi, serta penemuan pilihan-pilihan alternatif rumusan maupun perbaikan dan penyempurnaan terhadap rumusan yang sudah ada. Langkah-langkah dalam tahap ini memiliki banyak sekali ragam, baik dari segi pendekatan dan metodanya, proses, maupun lingkup dan kedalaman kajiannya sebagai konsekuensi kebutuhan pengambilan keputusan dan ketersediaan waktu dan sumberdaya. Beberapa model KLHS tidak hanya menganjurkan penemuan pilihan dan alternatif, tetapi juga menekankan pengujiannya, sehingga ada beberapa langkah yang bersifat berulang (iteratif) atau siklus. 4. Perumusan dan pengambilan keputusan adalah rangkaian langkah-langkah persetujuan rekomendasi hasil KLHS dan interaksi antar pihak berkepentingan dalam rangka mempengaruhi hasil akhir KRP. Beberapa model pelaksanaan KLHS menetapkan keputusan perbaikan KRP sebagai hasil akhirnya, namun beberapa model lain menambahkan penetapan rencana pengawasan dan pemantauan sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam keseluruhan proses KLHS.



2.12



KLHS DALAM PENATAAN RUANG Berdasar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang



Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 15 (2) menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melaksanakan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam penyusunan atau evaluasi: 1. Rencana tata ruang wilayah (RTRW) beserta rencana rincinya, rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) dan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) nasional, provinsi, dan kabupaten/ kota. 2. Kebijakan, rencana, dan/ atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/ atau resiko lingkungan hidup. Hal ini menjelaskan bahwa KLHS memiliki kaitan erat terhadap penataan ruang. Selain itu pada dasar hukum yang sama, pasal 19 ayat (1) menyebutkan bahwa: untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat, setiap perencanaan tata ruang wilayah wajib didasarkan pada KLHS.



BAPPEDALITBANG KABUPATEN TRENGGALEK Jalan KH. Wakhid Hasyim No. 5, Telp (0355) 791121 Kode Pos 66311



Tinjauan Pusataka │ II - 16



KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (KLHS) REVISI RTRW KABUPATEN TRENGGALEK 2012-2032



2.13



TELAAH KAPASITAS DAYA DUKUNG LINGKUNGAN TERHADAP KEGIATAN PEMBANGUNAN Dalam penyusunan dan evaluasi kebijakan, rencana, dan/ atau program yang terkait



penataan ruang, kewajiban penyelenggaraan KLHS melekat pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Dalam PP ini telah diatur bahwa penyusunan rencana tata ruang harus memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup melalui KLHS. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan penyelenggaaan KLHS dalam penyusunan dan evaluasi atau peninjauan kembali rencana tata ruang dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung peri kehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antar keduanya. Sedangkan daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/ atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya. Kemampuan lingkungan hidup dalam mendukung peri kehidupan makhluk hidup bersifat terbatas. Hal ini dapat terlihat dari beberapa pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat eksploitasi berlebihan dalam kegiatan pembangunan. Oleh karena ini, diperlukan penyelenggaraan KLHS yang berupaya mengurangi dampak buruk pembangunan terhadap degradasi kualitas lingkungan. KLHS berupaya melibatkan aspek lingkungan hidup sejak tahap awal KRP sehingga dapat besifat makro dan berkelanjutan.



BAPPEDALITBANG KABUPATEN TRENGGALEK Jalan KH. Wakhid Hasyim No. 5, Telp (0355) 791121 Kode Pos 66311



Tinjauan Pusataka │ II - 17



KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (KLHS) REVISI RTRW KABUPATEN TRENGGALEK 2012-2032



Contents 2.1 KONSEP DASAR KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (KLHS) 2 2.2 DEFINISI KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (KLHS) .......... 3 2.3 KAIDAH KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (KLHS) ........... 4 2.4



TUJUAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (KLHS)............................ 5



2.5



MANFAAT KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (KLHS)......................... 7



2.6



ASAS YANG DIGUNAKAN DALAM PENYUSUNAN KAJIAN LINGKUNGAN



HIDUP STRATEGIS (KLHS) ................................................................................................ 8 2.7



PRINSIP KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (KLHS) .......................... 10



2.8



STRUKTUR KLHS .......................................................................................... 12



2.9



FOKUS KLHS................................................................................................. 12



2.10



KLHS DALAM PERSPEKTIF PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN .............. 14



2.11



KLHS DALAM PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN ............................... 14



2.12



KLHS DALAM PENATAAN RUANG ............................................................ 16



2.13



TELAAH KAPASITAS DAYA DUKUNG LINGKUNGAN TERHADAP KEGIATAN



PEMBANGUNAN .............................................................................................................. 17



Gambar 2.1 Relung KLHS pada Aras Kebijakan, Rencana, dan Program (Partidario 2000: 656 dalam Deputi Bidang Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan ESP2 – DANIDA 2007) ................................................................................................................................ 15



Tabel 2. 1 Perbedaan AMDAL dan KLHS ................................................................... 15



BAPPEDALITBANG KABUPATEN TRENGGALEK Jalan KH. Wakhid Hasyim No. 5, Telp (0355) 791121 Kode Pos 66311



Tinjauan Pusataka │ II - 18