BAB II Revisi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB II SEJARAH PERUSAHAAN



2.1



Sejarah Umum Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi KPP Pratama Jambi dibentuk sehubungan dengan reorganisasi di



lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yakni berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor PMK No. 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi merupakan instansi pemerintah yang bergerak dalam bidang pelayanan publik yakni pelayanan yang behubungan dengan perpajakan. Perpajakan yang dimaksud adalah pajak-pajak pusat antara lain, Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan, dan Bea Materai. KPP Pratama Jambi mulai beroperasi pada tanggal 9 September 2008. KPP Pratama Jambi merupakan gabungan Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pemeriksa dan Penyelidik Pajak, dan Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang beralamat di Jalan Jenderal A. Thalib Telanaipura Jambi, Wilayah Kerja KPP Pratama Jambi meliputi tiga kabupaten/kota, yaitu Kota Jambi, Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Muaro Jambi. Pada tanggal 1 Oktober 2018, Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi Aim Nursalim Saleh bersama Syarif



Fasha selaku Walikota Jambi



meresmikan KPP Pratama Jambi Pelayangan. KPP ini adalah hasil pemekaran dari KPP Pratama Jambi yang berlokasi di Jl. Arif Rahman Hakim No. 9, Simpang IV Sipin, Telanaipura, Kota Jambi. KPP Pratama Jambi Pelayangan ini membawahi beberapa wilayah di Kota Jambi meliputi antara lain : Kab. Batanghari, Kec. Jelutung, Kec. Jambi Selatan, Kec. Jambi Timur, Kec. Paal Merah, Kec. Pelayangan, dan Kec. Danau Teluk sedangkan wilayah kerja KPP Pratama Jambi Telanaipura meliputi antara lain : Kab. Muaro Jambi, Kec. Pasar



Jambi, Kec. Telanaipura, Kec. Kota Baru, Kec. Alam Barajo dan Kec. Danau Sipin.



2.2



Visi dan Misi Direktorat Jendral Pajak Visi - Misi KPP Pratama Jambi Telanaipura adalah suatu gambaran



tentang keadaan masa depan Direktorat Jenderal Pajak yang sungguh-sungguh diinginkan untuk ditransformasikan menjadi realitas melalui komitmen dan tindakan oleh segenap jajaran Direktorat Jenderal Pajak yang terkandung dalam cita-cita utama yang tinggi yaitu : 2.2.1



Visi Direktorat Jenderal Pajak Visi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah “Menjadi Institusi



Penghimpunan Penerimaan Negara yang Terbaik demi Menjamin Kedaulatan dan Kemandirian Negara”. 2.2.2



Misi Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak memiliki fungsi “Menjamin Penyelenggaraan



Negara yang Berdaulat dan Mandiri dengan: 1. Mengumpulkan penerimaan berdasarkan kepatuhan pajak sukarela yang tinggi dan penegakan hukum yang adil; 2. Pelayanan berbasis teknologi modern untuk kemudahan pemenuhan kewajiban perpajakan; 3. Aparatur pajak yang berintegritas, kompeten dan professional; dan 4. Kompetensi yang kompetitif berbasis sistem manajemen kinerja.



2.4



Tugas dan Fungsi Berdasarkan PMK No. 210/PMK.01/2017, KPP Pratama mempunyai tugas



melaksanakan pelayanan, penyuluhan, pengawasan, dan penegakan hukum Wajib Pajak di bidang Pajak penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Tidak Langsung Lainnya, dan Pajak Bumi dan Bangunan dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, KPP Pratama Jambi menyelenggarakan fungsi : a.



Pelayanan pajak.



b.



Penyuluhan pajak.



c.



Pendaftaran Wajib Pajak dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.



d.



Penatausahaan dan penyimpanan dokumen perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan, serta penerimaan surat lainnya.



e.



Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.



f.



Pelaksanaan konsultasi perpajakan.



g.



Pencarian, pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi perpajakan serta pengamatan potensi perpajakan.



h.



Pendataan, pemetaan Wajib pajak dan objek pajak, penilaian dan pengenaan.



i.



Pemberian dan/atau penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.



j.



Pengukuhan dan/atau pencabutan Pengusaha Kena Pajak.



k.



Pengukuhan dan/atau pencabutan Nomor Objek Pajak secara jabatan.



l.



Pemerikasaan pajak.



m. Penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan. n.



Penyelesaian permohonan konfirmasi status Wajib Pajak.



o.



Penatausahaan piutang pajak dan penagihan pajak.



p.



Pengurangan Pajak bumi dan Bangunan dan pembetulan ketetapan pajak.



q.



Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan dalam rangka pengampunan pajak.



r.



Pengawasan dan pemantauan tidak lanjut pengampunan pajak.



s.



Pengelolaan kinerja dan pengelolaan risiko.



t.



Pelaksanaan dan pemantauan kepatuhan internal.



u.



Pelaksanan tindak lanjut kerja samam perpajakan dan.



v.



Pelaksanaan administrasi kantor.



2.5



Uraian Tugas Struktur Organisasi Berikut adalah uraian tugas dan wewenang setiap bagian yang tergambar



pada bagian struktur organisasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi : 1.



Sub Bagian Umum Sub bagian Umum dan Kepatuhan Internal Sub bagian Umum bertanggung jawab yaitu: a. Urusan kepegawaian. b. Keuangan. c. Tata usaha. d. Rumah tangga.



2.



Seksi Pelayanan Seksi pelayanan bertanggung jawab yaitu : a. Melakukan penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan. b. Pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan. c. Penerimaan dan pengolahan surat pemeberitahuan penerimaan surat lainnya. d. Penyuluhan perpajakan. e. Pelaksanaan registrasi. f. Melakukan kerjasama perpajakan.



3.



Seksi PDI Seksi PDI bertanggung jawab yaitu: a. Melakukan pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data. b. Penyajian informasi perpajakan, c. Perekaman dokumen perpajakan. d. Urusan tata usaha penerimaan perpajakan.



e. Pengalokasian PBB & BPHTB. f. Pemantauan aplikasi e-SPT dan e-filling. g. Pelaksanaan i-SISMIOP dan SIG. h. Penyiapan laporan kinerja. 4.



Seksi Ekstensifikasi Seksi Ekstensifikasi bertanggung jawab yaitu : a. Melakukan pengamatan potensi perpajakan. b. Pendataan objek dan subjek pajak. c. Pembentukan dan pemutakhitan basis data nilai objek pajak dalam menunjang ekstensifikasi.



5.



Seksi Waskon I,11,III dan IV Seksi Waskon I,11,III dan IV bertanggung jawab yaitu : a. Memberikan penjelasan tentang kegiatan administrasi perpajakan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak. b. Menjadi tempat konsultasi dan konseling para wajib pajak. c. Membuat surat-surat seperti surat teguran, surat ucapan terimakasih, surat pemberitahuan (SPT) yang disampaikan wajib pajak. d. Mendisposisikan surat-surat, seperti surat masuk dan surat keluar. e. Mengisi surat pemberitahuan (SPT). f. Membuat data base wajib pajak.



6.



Seksi Pemeriksaan Seksi Pemeriksaan bertanggung jawab yaitu : a. Melakukan penyusunan rencana pemeriksaan. b. Pengawasan pelaksanaan aturan pemeriksaan, penerbitan dan penyaluran Surat Perintah Pemeriksaan Pajak serta administrasi pemeriksaan perpajakan lainnya.



7.



Seksi penagihan Seksi penagihan bertanggungjawab yaitu : a. Melakukan penatausahaan piutang pajak, penundaan, dan angsuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



b. Melakukan penyiapan Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Perintah melakukan Penyitaan (SPMP), Sita, Urusan lelang, dan dukungan penagihan lainnya berdasarkan ketentuan yang berlaku. 8.



KP2KP Kantor



pelayanan



penyuluhan



dan



Konsultan



Perpajakan



(KP2KP)



bertanggung jawab yaitu urusan pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi kepada masyarakat. 9.



Pegawai Fungsional Pegawai Fungsional bertanggung jawab yaitu : a. Melakukan pemeriksaan sederhana lapangan atau pemeriksaan lengkap. b. Melakukan pemeriksaan sederhana kantor. c. Membuat Nota Perhitungan (Nothit) pajak, Daftar Kesimpulan Hasil Pemeriksaan (DKHP) dan alat keterangan (alket). d. Membuat laporan hasil pemeriksaan.