Bab Ii Self Reflection [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB II SELF REFLECTION



A. Deskripsi Mahasiswa Magister Keperawatan Fakultas Kedokteran UGM pada tahun pertama tepatnya pada semester 1 mendapatkan pelajaran tentang Etika dan Hukum Keperawatan. RPKPS mata kuliah menyebutkan secara jelas SKS yang akan dicapai, koordinator mata kuliah beserta tim pengajar yag terdiri dari berbagai macam disiplin ilmu. Kompetensi yang diharapkan juga dijelaskan dengan jelas dalam RPKPS, selain itu dekripsi mata ajar dijelaskan secara singkat. Tujuan pembelajaran baik umum dan khusus disebutkan, out come pembelajaran disebutkan dan dijelaskan yang terdiri dari knowledge and understanding, skills maupun abilities. Metode pembelajaran, penilaian dan cara evaluasi pembelajaran juga disebutkan dalam buku RPKPS. Bahan, sumber informasi dan referensi juga disebutkan. Jadwal dan kegiatan mingguanpun dituliskan dengan jelas dalam RPKPS yang isinya perincian tentang minggu, tanggal, topik, metode dan dosen siapa yang akan mengajar. Panduan penugasan kelompok dan individu dijelaskan secara rinci yakni pokok bahasannya, kelompok berkonsultasi dengan dosen pendamping yang telah disebutkan dalam rincian, format laporan dan aspek yang dinilai beserta tenggat waktu pengumpulan laporan tugas baik kelompok maupun individu.Pada awal pertemuan koordinator mata ajar menjelaskan semua yang ada dalam RPKPS tersebut.



Metode pembelajaran yang diajarkan sudah sesuai dengan yang dijelaskan dalam RPKPS sehingga dalam proses pembelajaran mahasiswa sudah dapat menyiapkan diri. Metode pembelajaran etika dan hukum keperawatan lebih banyak melibatkan mahasiswa secara aktif sehingga membuat mahasiswa dalam menerima pelajaran terkesan dan menyenangkan sehingga memudahkan mahasiswa menjadi ingat karena membentuk pengalaman belajar dan tersimpan menjadi long term memory. Mata kuliah etika dan hukum keperawatan salah satu penyajiannya dalam bentuk ceramah dan diskusi dengan cara berbagi pengalaman nyata dan pembahsan kasus sehingga membuat pembelajaran mata kuliah ini menjadi menarik. Banyaknya kasus kasus yang menyangkut etika dan hukum keperawatan yang terjadi di lapangan sehingga membuat



suasana pembelajaran di kelas menjadi semakin interaktif. Metode ceramah dan tanya jawab ini berhasil, membangkitkan semangat, motivasi, belajar, kreasi dan aktifitas yang konstruktif, yang mampu merangsang mahasiswa untuk belajar mengungkapkan realita dilapangan yang dihadapinya sebagai pemberi pelayanan keperawatan yang berhubungan dengan manusia sehingga banyak menemui kasus kasus yang berhubungan dengan masalah etik dan hukum. Dalam diskusi atau tanya jawab mata kuliah etika dan hukum keperawatan yang dalam bahasannya lebih banyak membahas kasus yang terjadi di lapangan membuat suasana atau situasi kelas akan lebih hidup, karena mahasiswa dirangsang aktif berfikir dan menyampaikan fikirannya dengan melalui pemberian jawaban dari pertanyaan dosen atau mahasiswa yang lain. Sangat positif untuk melatih keberanian mahasiswa mengemukakan pendapat dengan lisan. Terdapatnya perbedaan jawaban diantara mahasiswa akan membawa kelas pada situasi tanya jawab. Memberikan dorongan aktifitas dan kesungguhan mahasiswa, dalam arti mahasiswa yang biasa segan mencurahkan perhatian akan lebih berhati-hati dan aktif mengikuti pelajaran. Walaupun prosesnya agak lambat, namun secara pasti dosen dapat mengontrol pemahaman atau pengertian mahasiwa pada masalah yang dibicarakan. Bila dibandingkan dengan metode ceramah yang monolog, metode Tanya jawab dapat membangkitkan aktifitas mahasiswa. Untuk meningkatkan kemampuan berfikir rasional mahasiswa menjadi kuat maka dalam mata kuliah ini disusun tujuan pembelajaran mata kuliah ini adalah mahasiswa mampu menganalisa teori etika, kode etik perawat dan nilai nilai praktik profeional sebagai landasan perawat dalam menentukan sikap dan pengambilan keputusan secara etik. Selain itu diharapkan mahasiswa mampu mengidentifikasi standar praktik kperawatan sebagai landasan perawat dalam menentukan ada tidaknya penyimpangan yang dilakukan dalam memberikan pelayanan dan asuhan keperawatan. Dalam pelaksanaan pemberian pelayanan keperawatan mahsiswa harus memahami dan mampu mengidentifikasi batasan hak dan kewajiban perawat dalam perspektif etik dan hukum. Untuk dapat menjelaskan upaya perlindunga hukum bagi perawat melalui sistem registrasi, lisensi dan sertifikasi serta akreditasi perawat diberikan mata kuliah tentang peraturan perundang-undangan terkait keperawatan/kesehatan di Indonesia. Tingkat kehadiran mahasiswa cukup tinggi disebabkan oleh mata kuliah ini membahas tentang keadaan yang sebenarnya dihadapi dalam keperawatan baik dalam instistusi pendidikan keperawatan, praktik kperawatan maupun research keperawatan. Untuk mencapai out come terutama skills yakni menyusun rencana penyelesaian kasus masalah etika dan



hukum dalam pelayanan keperawatan, mahasiswa diberikan tugas individu dengan membuat sebuah kasus etik dan menerapkan langkah-langkah pengambilan keputusan etis sesuai dengan materi yang telah disampaikan sebelumnya. Mahasiswa dapat mengaitkan isi materi dengan keadaan sekitarnya dengan diberikannya mahasiswa penugasan kelompok tentang ideals and reality. Untuk dapat mencapai outcome tentang abilities ( kemampuan bekerja sama, berpikir kritis dan berkomunikasi secara efektif), maka dalam mata kuliah etika dan hukum mahasiswa dibentuk kelompok dan dibagi menjadi 6 kelompok dengan tujuan agar dalam berkelompok mahasiswa dapat belajar bekerja sama, memutuskan permasalahan kelompok dengan cara berpikir kritis dan juga agar bisa melatih komunikasi yang efektif didalam kelompok atau pada saat seminar hasil dari kerja kelompok. B. Perasaan (Feelings) Setelah mengikuti pembelajaran etika dan hukum keperawatan saya merasa senang dan puas karena sedikit menjawab permasalahan yang dihadapi di tempat praktek pelayanan keperawatan. Pemahaman tentang etika hukum dalam keperawatan sangatlah penting mengingat profesi keperawatan merupakan profesi yang memberikan pelayanan keperawatan kepada manusia sehingga dalam melaksanakan pelayanan keperawatan saya sebagai perawat harus memperhatikan aspek etik dan hukum dalam keperawatan. Namun dalam diri saya masih banyak beberapa permaslaahan yang belum dapat terjawab misalanya keberadaan saya sebagai lulusan magister keperawatan yang belum spesialis saya bingung tempat saya dimana? Sementara dalam Undang Undang Keperawatan yang disebut sebagai perawat profesional adalah Ners dan Ners Spesialis. Jika masalah pelayanan keperawatan misalnya tentang dilema etik, saya sudah bisa memahami karena dalam pembeelajaran selama ini sudah diajarkan bahkan dalam penugasan individu diberikan tugas bagaimana penanganan masalah etik. Namun dalam peraturan eksistensi keperawatan ssehingga bisa diakui sebagai profesi yang benar benar mandiri dan profesional dan berkompenten itu yang masih mengganggu pikiran saya. Polemik tentang lulusan D IV Ners, yang tidak pernah diajarkan dalam etika dan hukum dalam keperawatan. Padahal issue ini menjadi sangat penting agar setelah kembali ke daerah masing-masing dapat mengaplikasikan ilmu yang sudah didapat selama mengikuti perkuliahan. Namun ada hal baru yang saya dapatkan dalam pembelajaran etik dan hukum dalam keperawatan yakni forensic nursing. Hal ini sangat bagus jika dapat diaplikasikan dalam pelayanan keperawatan nantu, namun yang mengganggu perasaan saya adalah posisi kita dimana? Sementara laporann yang diakui



oleh Kepolisian Republik Indonesia jika terjadi kasus adalah hanya visum et repertum yang dibuat oleh dokter. Yang menjadi pertanyaan adalah laporan pelayanan keperawatan berguna untuk apa? Mungkin nanti kedepannya lebih dikembangkan lagi agar setiap materi yang diberikan dapat dengan mudah dilaksanakan di lapangan. C. Evaluasi Belajar etika dan hukum keperawatan telah membuat saya lebih memahami bagaimana seharusnya mengambil sebuah keputusan dalam sebuah dilema etik, bagaiman harus berpikir kritis serta berkomunikasi yang baik dan efektif. Pembelajaran yang dipilih dengan melibatkan peserta didik membuat pemahaman saya menjadi lebih mudah dan proses belajar lebih menyenangkan. Oleh karena itu membuat motivasi belajar saya semakin tinggi. Selalu ingin tahu hal hal yang baru. Profesi keperawatan merupakan salah satu profesi yang rentan dengan masalah etik sehingga membuat saya ingin lebih mengetahui aspek aspek hukum yang melindungi perawat dalam menjalankan hak dan kewajibannya serta bagaimana pertimbangan etik ketika kita berhadapan dengan masalah etik. Melalui mata kuliah ini saya juga lebih dapat mengetahui langkah langkah dalam pengambilan keputusan secara sistematis dengan mempertimbangkan segala aspek serta pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.



D. Analysis Proses belajar bagi orang dewasa memerlukan kehadiran orang lain yang mampu berperan sebagai pembimbing belajar bukan cenderung digurui, orang dewasa cenderung ingin belajar bukan berguru. Orang dewasa tumbuh sebagai pribadi dan memiliki



kematangan



konsep



diri,



mengalami



perubahan



psikologis



dan



ketergantungan yang terjadi pada masa kanak-kanak menjadi kemandirian untuk mengarahkan diri sendiri, sehingga proses pembelajaran orang dewasa harus memperhatikan karakteristik orang dewasa.



Pengetahuan baru yang didapatkan seorang murid akan menjadi hal yang menarik untuk dipelajari. Apalagi jika pengetahuan tersebut merupakan ilmu yang dapat ia terapkan dalam kehidupan atau pekerjaannya sehari-hari. Dalam hal ini, pengetahuan dan wawasan tentang etika dan hukum dalam keperawatan yang merupakan pengetahuan penting serta membawa manfaat dalam menjalankan hak dan kewajibannya sebagi perawat. Hal ini sesuai salah satu prinsip pembelajaran pada orang dewasa yang disampaikan oleh Suprijanto (2007) yang menyebutkan bahwa orang dewasa akan



belajar dengan baik, apabila apa yang dipelajari itu menarik baginya. Jika pelajaran itu merupakan hal yang baru, maka orang dewasa akan dengan senang hati terlibat dalam proses belajar. Ditambah pula apabila apa yang ia pelajari mempunyai nilai manfaat bagi dirinya. Nursalam dan Effendy (2008) juga menyebutkan prinsip pembelajaran pada orang dewasa diantaranya orang dewasa belajar dengan baik apabila menyangkut mana yang menarik bagi dia dan ada kaitan dengan kehidupannya sehari-hari dan orang dewasa belajar sebaik mungkin apabila apa yang ia pelajari bermanfaat dan praktis untuk diterapkan. Pembelajaran yang dipilih dengan melibatkan peserta didik membuat pemahaman menjadi lebih mudah dan proses belajar lebih menyenangkan. Nursalam dan Effendy (2008) menyebutkan orang dewasa belajar dengan baik apabila dia secara penuh ambil bagian dalam kegiatan pembelajaran. Hal ini disebabkan pada orang dewasa konsep dirinya sudah mandiri sehingga membutuhkan penghargaan orang lain sebagai manusia yang dapat mengarahkan diri sendiri (Knowles, 1984).



Masalah etika keperawatan lebih khusus yang dapat ditemui dalam praktik keperawatan, sesuai dengan yang diuraikan oleh Elis, Hartley (1980), yang meliputi self-evaluation (evaluasi diri), evaluasi kelompok, tanggung jawab terhadap peralatan dan barang, merekomendasikan klien pada dokter, menghadapi asuhan keperawatan yang buruk, serta masalah peran merawat dan mengobati (Sciortino, 1991). Adapun permasalahan etik yang yang sering muncul banyak sekali, seperti berkata tidak jujur (bohong), abortus, menghentikan pengobatan, penghentian pemberian makanan dan cairan, euthanasia, transplantasi organ serta beberpa permasalahan etik yang langsung berkaitan dengan praktek keperawatan, seperti: evaluasi diri dan kelompok, tanggung jawab terhadap peralatan dan barang, memberikan rekomendasi pasien pad dokter, menghadapi asuhan keperawatan yang buruk, masalah peran merawat dan mengobati (Prihardjo, 1995).



Kemampuan membuat keputusan masalah etis merupakan salah satu persyaratan bagi perawat untuk menjalankan praktek keperawatan professional dan dalam membuat keputusan etis perlu memperhatikan beberapa nilai dan kepercayaan pribadi, kode etik keperawatan, konsep moral perawatan dan prinsip-prinsip etis. Beberapa kerangka pembuatan keputusan etis keperawatan dikembang¬kan dengan mengacu pada kerangka pembuatan keputusan etika medis. Beberapa kerangka disusun berdasarkan posisi falsafah praktik keperawatan, sementara model-model lain dikembangkan



berdasarkan proses pemecahan masalah seperti yang diajarkan di pendidikan keperawatan terutama setelah mendapatkan mata kuliah etika dan hukum keperawatan.