Bab Iii Profil Puskesmas 7 Ulu Palembang [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB III PROFIL PUSKESMAS 7 ULU PALEMBANG



3.1 Puskesmas Pusat Kesehatan Masyarakat (puskesmas) merupakan unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/kota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Permenkes RI, 2014). Puskesmas adalah unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/kota yang bertanggungjawab menyelenggarakan



pembangunan



kesehatan



di



suatu



wilayah



kerja



(Kemenkes RI, 2004). Puskesmas adalah salah satu sarana pelayanan kesehatan masyarakat yang amat penting di Indonesia. Jika ditinjau dari sistem pelayanan kesehatan di Indonesia, maka peranan dan kedudukan puskesmas adalah sebagai ujung tombak sistem pelayanan kesehatan di Indonesia. Ini disebabkan karena peranan dan kedudukan puskesmas di Indinesia adalah amat unik. Sebagai sarana pelayanan kesehatan terdepan di Indonesia, maka puskesmas bertanggung



jawab



dalam



menyelenggarakan



pelayanan



kesehatan



masyarakat juga bertanggung jawab dalam menyelenggarakan pelayanan kedokteran (Azwar, 2010). Sebagai sarana pelayanan tingkat pertama di Indonesia, pengelolaan program kerja puskesmas berpedoman pada empat asas pokok yaitu: 1. Asas pertanggung jawaban wilayah Dalam menyelenggarakan program kerjanya, puskesmas harus melakukan asas pertanggung jawaban wilayah. Artinya puskesmas harus bertanggung jawab atas semua masalah kesehatan yang terjadi di wilayah kerjanya. Karena adanya asas yang seperti ini, maka program kerja puskesmas tidak dilaksanakan secara pasif saja, dalam arti hanya sekedar menanti kujungan masyarakat ke puskesmas, melainkan harus bertanggung jawab atas semua masalah kesehatan yang terjadi di wilayah kerjanya, maka banyak dilakukan program pemeliharaan



kesehatan dan pencegahan penyakit



yang merupakan bagian dari pelayanan kesehatan masyarakat.



2. Asas peran serta masyarakat Dalam



menyelenggarakan



progream



kerjanya,



puskesmas



harus



melaksanakan asas peran serta masyarakat. Artinya berupaya melibatkan masyarakat dalam menyelenggarakan program kerja tersebut. Bentuk peran serta masyarakat dalam pelayanan kesehatan banyak macamnya. Di Indonesia, dikenal dengan nama Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU). 3. Asas keterpaduan Dalam



menyelenggarakan



program



kerjanya,



puskesmas



haru



melaksanakan asas keterpaduan. Artinya, berupaya memadukan kegiatan tersebut bukan saja dengan program kesehatan lain (lintas program), tetapi juga dengan program dari sektor lain (lintas sektoral). 4. Asas rujukan Dalam



menyelenggarakan



program



kerjanya,



puskesmas



haru



melaksanakan asas rujukan. Artinya, jika tidak mampu menangani suatu masalah kesehatan harus merujuknya ke sarana kesehatan yang lebih mampu. Untuk pelayanan kedokteran jalur rujukannya adalah rumah sakit (tipe C). Sedangkan untuk pelayanan kesehatan masyarakat jalur rujukannya adalah berbagai ‘kantor’ kesehatan. (Azwar, 2010) Puskesmas dipimpin oleh seorang Kepala Puskesmas. Kepala Puskesmas merupakan seorang Tenaga Kesehatan dengan kriteria sebagai berikut: a. Tingkat pendidikan paling rendah sarjana dan memiliki kompetensi manajemen kesehatan masyarakat; b. Masa kerja di Puskesmas minimal 2 (dua) tahun; dan c. Telah mengikuti pelatihan manajemen Puskesmas. Kepala Puskesmas bertanggungjawab atas seluruh kegiatan di Puskesmas. Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, Kepala Puskesmas merencanakan dan mengusulkan kebutuhan sumber daya Puskesmas kepada dinas kesehatan kabupaten/kota.



Organisasi Puskesmas disusun oleh dinas kesehatan kabupaten/kota berdasarkan kategori, upaya kesehatan dan beban kerja Puskesmas. Organisasi Puskesmas paling sedikit terdiri atas: a. Kepala Puskesmas; b. Kepala sub bagian tata usaha; c. Penanggung jawab UKM dan Keperawatan Kesehatan Masyarakat; d. Penanggung jawab UKP, kefarmasian dan Laboratorium; dan e. Penanggungjawab jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan. (Permenkes RI, 2014)



3.2 Tata Kerja 1. Dengan Kantor Kecamatan Dalam melaksanakan fungsinya, puskesmas berkoordinasi dengan kantor kecamatan melalui pertemuan berkala yang diselenggarakan di tingkat kecamatan. Koordinasi tersebut mencakup perencanaan, penggerakan pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian serta penilaian. Dalam hal pelaksanaan fungsi penggalian sumber daya masyarakat oleh puskesmas, koordinasi dengan kantor kecamatan mencakup pula kegiatan fasilitasi. 2. Dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Puskesmas adalah unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dengan



demikian



secara



teknis



dan



administratif,



puskesmas



bertanggungjawab kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Sebaliknya Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bertanggungjawab membina serta memberikan bantuan administratif dan teknis kepada puskesmas. 3. Dengan Jaringan Pelayanan Kesehatan Strata Pertama Sebagai mitra pelayanan kesehatan strata pertama yang dikelola oleh lembaga masyarakat dan swasta, puskesmas menjalin kerjasama termasuk penyelenggaraan rujukan dan memantau kegiatan yang diselenggarakan. Sedangkan sebagai pembina upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat, puskesmas melaksanakan bimbingan teknis, pemberdayaan dan rujukan sesuai kebutuhan.



4. Dengan Jaringan Pelayanan Kesehatan Rujukan Dalam menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat, puskesmas menjalin kerjasama yang erat dengan berbagai



pelayanan



kesehatan



rujukan.



Untuk



upaya



kesehatan



perorangan, jalinan kerjasama tersebut diselenggarakan dengan berbagai sarana



pelayanan



kesehatan



perorangan



seperti



rumah



sakit



(kabupaten/kota) dan berbagai balai kesehatan masyarakat (balai pengobatan penyakit paru-paru, balai kesehatan mata masyarakat, balai kesehatan kerja masyarakat, balai kesehatan olahraga masyarakat, balai kesehatan jiwa masyarakat, balai kesehatan indra masyarakat). Sedangkan untuk upaya kesehatan masyarakat, jalinan kerjasama diselenggarakan dengan berbagai sarana pelayanan kesehatan masyarakat rujukan, seperti Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Balai Teknik Kesehatan Lingkungan, Balai Laboratorium Kesehatan serta berbagai balai kesehatan masyarakat. Kerjasama tersebut diselenggarakan melalui penerapan konsep rujukan yang menyeluruh dalam koordinasi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. 5. Dengan Lintas Sektor Tanggungjawab puskesmas sebagai unit pelaksana teknis adalah menyelenggarakan



sebagian



tugas



pembangunan



kesehatan



yang



dibebankan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Untuk mendapat hasil yang optimal, penyelenggaraan pembangunan kesehatan tersebut harus dapat dikoordinasikan dengan berbagai lintas sektor terkait yang ada di tingkat



kecamatan.



Diharapkan



di



satu



pihak,



penyelenggaraan



pembangunan kesehatan di kecamatan tersebut mendapat dukungan dari berbagai sektor terkait, sedangkan di pihak lain pembangunan yang diselenggarakan oleh sektor lain di tingkat kecamatan berdampak positif terhadap kesehatan. 6. Dengan Masyarakat Sebagai penanggungjawab penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya, puskesmas memerlukan dukungan aktif dari masyarakat sebagai objek dan subjek pembangunan. Dukungan aktif tersebut



diwujudkan melalui pembentukan Badan Penyantun Puskesmas (BPP) yang menghimpun berbagai potensi masyarakat, seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, LSM, orgasnisasi kemasyarakatan, serta dunia usaha. BPP tersebut berperan sebagai mitra puskesmas dalam menyelenggarakan pembangunan kesehatan (Kemenkes RI. 2004)



3.3 Profil Puskesmas 7 Ulu 1. Sejarah Puskesmas 7 Ulu Puskesmas 7 Ulu berdiri sejak tahun 1950 dengan nama Balai Pengobatan 7 Ulu dimana tanahnya merupakan tanah hibah dari masyarakat dengan wilayah kerja 2 kelurahan yaitu kelurahan 7 Ulu dan kelurahan 9-10 Ulu. Pada tahun 2003 bangunan puskesmas direnovasi dan pada tahun 2014 direnovasi menjadi gedung berlantai dua dengan dana APBD pemerintah kota Palembang. Tahun 2011 Puskesmas 7 Ulu diajukan menjadi puskesmas BLUD dan menjadi puskesmas BLUD bertahap, pada tahun 2013 menjadi puskesmas BLUD penuh melalui penetapan Keputusan Walikota Palembang Nomor 546 tahun 2014. 2. VISI, MISI, TATA NILAI, dan MOTTO Puskesmas 7 Ulu Visi dan Misi Puskesmas 7 Ulu a) Visi Terwujudnya Puskesmas 7 Ulu sebagai Pusat Pelayanan Kesehatan Masyarakat yang BARI dan Prima di Kecamatan Seberang Ulu I kota Palembang. b) Misi 1. Meningkatkan kemitraan pada semua pihak. 2. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat. 3. Meningkatkan sarana dan prasarana pelayanan yang bermutu prima. 4. Meningkatkan standar pelayanan kesehatan.



c) Tata Nilai



T: Tulus U: Unggul J: Jujur



U: Upaya Dalam



U: Universal



L: Layanan kesehatan prima U: Untuk masyarakat yang berkeadilan



H: Harmonis



d) Motto “Sehati Melayani”



3. Kondisi Geografis Puskesmas 7 Ulu terletak di wilayah kerja Kecamatan Seberang Ulu I kota Palembang. Mayoritas pasien yang berkunjung adalah warga di sekitar Puskesmas 7 Ulu, namun ada juga kunjungan pasien yang berasal dari luar wilayah kerja Puskesmas 7 Ulu. Puskesmas 7 Ulu mempunyai wilayah kerja 2 kelurahan yaitu kelurahan 7 Ulu terdiri dari 8 RW, 61 RT dengan luas wilayah 66 ha dan kelurahan 9-10 Ulu terdiri dari 6 RW, 43 RT dengan luas wilayah 35,5 ha. Jarak yang ditempuh warga yang tinggal dikelurahan 7 Ulu ke Puskesmas 7 Ulu hanya sekitar 0,2 km (5 menit) sedangkan warga yang tinggal dikelurahan 9-10 Ulu menempuh jarak sekitar 0,7 km (10 menit). Wilayah kerja Puskesmas 7 Ulu berbatasan dengan Kelurahan 5 Ulu (selatan), Kelurahan 8 Ulu (utara), Kelurahan 8 Ulu Laut (timur), dan Sungai Musi (barat).



4. Kondisi Demografis Data tahun 2017, jumlah penduduk laki-laki dan perempuan di kelurahan 7 Ulu yaitu 9.168 orang dan 9.379 orang. Sementara untuk kelurahan 9-10 Ulu, laki-laki sebanyak 6.031 orang dan perempuan 6.239 orang. Penduduk yang berada disekitar wilayah kerja Puskesmas 7 Ulu



mempunyai mata pencarian yang berbeda-beda. Mata pencarian tersebut antara lain: Pegawai negeri, Petani, Buruh, Pedagang. Sebagian besar penduduk yang berada diwilayah kerja Puskesmas 7 Ulu merupakan pemeluk agama Islam. Tingkat pendidikan pada wilayah Puskesmas 7 Ulu berbeda-beda



mulai



dari



yang



berpendidikan



SD



ini juga



hingga



yang



berpendidikan pasca sarjana (S2). Sarana pendidikan yang tersedia diwilayah Puskes 7 Ulu terdiri dari 12 TK, 14 SD/MI, 6 SMP/MTs, 3 SLTA. Sementara jumlah posyandu sebanyak 30, 2 posyandu lansia, 2 posbindu PTM, dan 2 Pos UKK.



5. Upaya Kesehatan yang Dilakukan di Puskesmas 7 Ulu Dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat, Puskesmas 7 Ulu memenuhi kebutuhan tersebut melalui Pelayanan Kesehatan Masyarakat dan Pelayanan Kesehatan Perorangan: a) Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran keluarga, kelompok, dan masyarakat. Jenis pelayanan UKM dibedakan menjadi 2 kelompok, yaitu: 1. UKM Essensial, meliputi: 



Pelayanan Promosi Kesehatan termasuk UKS







Pelayanan kesehatan lingkungan







Pelayanan KIA-KB yang bersifat UKM







Pelayanan gizi yang bersifat UKM







Pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit







Pelayanan Keperawatan Kesehatan Masyarakat







UKM essensial harus diselenggarakan oleh setiap Puskesmas untuk mendukung pencapaian SPM kota Palembang dibidang Kesehatan



2. UKM Pengembangan Merupakan upaya kesehatan masyarakat yang kegiatannya memerlukan upaya yang bersifat inovtif, dan atau bersifat ekstensifikasi dan intensifikasi pelayanan, disesuaikan prioritas masalah kesehatan, kekhususan wilayah kerja dan potensi sumber daya yang tersedia di Puskesmas. UKM Pengembangan terdiri dari: 



Pelayanan kesehatan jiwa







Pelayanan kesehatan gigi masyarakat







Pelayanan kesehatan olahraga







Pelayanan kesehatan lansia



b) Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) adalah suatu kegiatan atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk peningkatan, pencegahan, penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit dan pemulihan kesehatan perseorangan. UKP dilaksanankan dalam bentuk rawat jalan, tindakan gawat darurat, dan home care. Kegiatan UKP terdiri dari: 



Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medik







Pelayanan Pemeriksaan Umum







Pelayanan Gigi dan Mulut







Pelayanan KIA-KB







Pelayanan Tindakan







Pelayanan Pemeriksaan Lansia







Pelayanan DOTS







Pelayanan Laboratorium







Pelayanan Obat







Pelayanan Promkes (Gizi dan Sanitasi) dan Imunisasi



c) Fasilitas Pelayanan



1. Poli KIA-KB Kegiatan yang dilakukan di puskesmas ini meliputi pelayanan kebidanan terhadap ibu hamil (bumil), ibu yang telah bersalin (bufas), dan ibu menyusui (Busui). Untuk kegiatan KB, Puskesmas 7 Ulu melayani kebutuhan masyarakat dalam hal KB berupa IUD, Implan, Pil, Suntikan dan Kondom. Dalam pelaksanaannya dilayani oleh dua orang bidan terlatih. 2. Poli Umum Unit ini melayani pengobatan umum bagi pasien dewasa, yaitu pasien usia lebih dari 5 tahun. Pengobatan dilakukan terhadap pasien umum, jamsoskes, askes dan jamkesmas. Disamping



itu,



poli



umum



ini



juga



melayani



tindakan



kegawatdaruratan dan rujukan pasien dari unit-unit fungsional lainnya yang tidak dapat ditangani di puskesmas maupun terhadap pasien-pasien dengan kasus penyakit kronik yang sudah berobat rutin di rumah sakit. Namun, sebelum dilakukan rujukan, poli umum juga akan melakukan perbaikan keadaan umum pasien, baik kasus gawatdarurat maupun kebidanan. Khusus untuk kasus gawat darurat, puskesmas 7 Ulu telah memiliki ruangan tindakan tersendiri yang cukup representatif dalam melayani pasien gawat darurat. Letak Puskesmas 7 Ulu yang berada di pinggir jalan yang dilewati kendaraan beroda 2 maupun 4, membuat pelayanan gawat darurat sangat penting untuk mengantisipasi banyaknya pasien yang mengalami kecelakaan lalu lintas di sepanjang jalan. Poli Umum juga melayani pembuatan keur (surat keterangan sehat). Di poli umum ini dilayani pula pengobatan terhadap penderita TB paru dan kusta selain peyakit lainnya. Pada prinsipnya, pelayanan kesehatan yang dilakukan di poli umum ini terintegrasi degnan program-program yang ada di puskesmas, yaitu program pencegahan, pengobatan dan pengendalian penyakit menular (ISPA, diare, TB paru), program penyakit tidak menular



(PTM), upaya kesehatan jiwa, upaya kesehatan indera penglihatan dan pendengaran. Pada pelaksanaannya poli umum ini dilayani oleh dua dokter umum, yang dibantu oleh 2 orang perawat terlatih. 3. Poli Gigi Klinik ini melayani pengobatan dan perawatan gigi bagi seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkannya terutama pengobatan dasar seperti pencabutan dan penambalan gigi. Dalam pelaksanaannya klinik ini dilayani oleh seorang Dokter Gigi dan dibantu oleh seorang perawat gigi. 4. Poli MTBS Poli MTBS ini melayani pasien anak, yaitu usia 0-5 tahun. Pada pelaksanaannya unit ini dilayani oleh seorang dokter umum yang dibantu oleh 1 orang bidan terlatih. Pada poli ini mulai dikembangkan system Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS) untuk anak usia 2 bulan sampai 5 tahun dan Manajemen Terpadu Bayi Muda (MTBM) untuk anak usia 0-2 Bulan. Dengan system MTBS dan MTBM ini, penatalaksanaan terhadap anak sakit dilakukan secara komprehensif, tidak hanya terfokus pada keluhan anak sakit, namun juga dilakukan pemantauan terhadap status gizi, riwayat kelahiran, riwayat/pola makan dan riwayat imunisasi. Dengan



demikian,



apabila



pada



anak



sakit



ini



terdapat



permasalahan gizi dana tau imunisasi, atau penyakitnya berbasis lingkungan, maka akan dilakukan rujukan ke unit gilinganmas, disamping pengobatan (kuratif). Disamping itu, pada unit MTBS ini juga akan senantiasa dilakukan penyuluhan sesuai dengan permasalahan anak. Disamping pengobatan, unit MTBS juga melakukan pemantauan terhadap tumbuh kembang anak usia 0-60 bulan melalui upaya stimulasi, intervensi, dan deteksi dini tumbuh kembang (SDIDTK). Pada kegiatan ini, dilakukan deteksi dini, stimulasi terhadap kasus dengan gangguan tumbuh kembang.



Kemudian juga dilakukan intervensi dengan kasus gangguan tumbuh kembang dan rujukan kasus dengan gangguan tumbuh kembang tersebut. 5. Unit Laboratorium Pemeriksaan



Laboratorium



dilakukan



oleh



analis



laboratorium dan hanya dilakukan pada hari Senin, Rabu, dan Kamis. 



Darah



: Haemoglobin ( Hb ) dan Darah rutin







Kimia klinik



: Gula darah, Kolesterol, Asam Urat







Urine



: Test Hamil







Sputum (Dahak) : pemeriksaan BTA



6. Unit Pelayanan Promosi Kesehatan Klinik ini melayani konsultasi gizi, imunisasi, dan konsultasi kesehatan lingkungan (Sanitasi). 7. Pelayanan Pemeriksaan Lansia Puskesmas 7 Ulu melayani pelayanan kesehatan terhadap pasien lansia, yaitu usia lebih dari 50 tahun. Pelayanan kesehatan ini dilakukan dengan mengutamakan pasien lansia, baik di loket pendaftaran, tempat pemeriksaan kesehatan yang terpisah, maupun pelayanan di apotek. Hal ini bertujuan agar pasien lansia tidak lama menunggu, mengingat keterbatasan fisik dan psikis pasienpasien tersebut. Pelayanan kesehatan yang dilakukan terhadap pasien lansia adalah pemeriksaan antropometri,tekanan darah, Hb, gula darah, reduksi protein, disamping pemeriksaan terhadap keluhannya. Setiap pasien akan mendapatkan kartu menuju sehat usia lanjut (KMS Lansia), yang bertujuan untuk memantau kesehatan



pasien



lansia



secara



berkelanjutan.



Pada



pelaksanaannya, pelayanan masih digabung dengan poli umum. Untuk meningkatkan jangkauan pelayanannya, puskesmas santun usia lanjut juga melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala



terhadap pasien lansia melalui posyandu lansia dan posbindu. Puskesmas 7 Ulu sudah memiliki 2 posyandu lansia. 8. Unit Pelayanan Obat Dalam



rangka



peningkatan



kualitas



pelayanan



dan



mengutamakan keselamatan serta kepuasan pasien, puskesmas 7 Ulu memiliki unit pelayanan obat dalam satu atap. Unit pelayanan obat ini mendapatkan suplai obat secara langsung dari Dinas Kesehatan Kota Palembang melalui gudang obat. 9. Pelayanan lain-lain Dalam memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah kerjanya, puskesmas 7 Ulu melakukan kegiatan-kegiatan di luar gedung untuk memperluas cakupan pelayanannya. Kegiatankegiatan tersebut diantaranya merupakan usaha kesehatan berbasis masyarakat (UKBM) yaitu Poskeskel di 2 kelurahan, Posyandu balita di 30 posyandu, Posyandu lansia di 2 posyandu, 2 Posbindu PTM, UKS/UKGS di 20 SD/MI dan SMP, UKGMD serta melakukan kunjungan ke rumah pasien bagi pasien–pasien yang membutuhkan.



6. Ketenagaan Puskesmas 7 Ulu Palembang Tenaga kesehatan yang telah dimiliki oleh Puskesmas 7 Ulu dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 1. Tenaga Kesehatan Puskesmas 7 Ulu Palembang Tahun 2017 Jenis Ketenagaan Puskesmas Induk Dokter Dokter Gigi Sarjana/D3 - SKM - S. Kep - Akper - Akbid - Akzi - AKFAR Perawat (SPK) Perawat Gigi



Yang Ada Sekarang 3 1 2 0 3 9 1 1 0 3



Sanitarian Tenaga Laboratorium Petugas Kesehatan Pengelola obat (SMF) Lain-lain Jumlah Puskesmas Pembantu SKM Akper Bidan (Akbid) Administrasi Petugas Kebersihan Poskesdes Bidan Tenaga lain



1 2 1 1 5 33 1 2 1 1 1 2