Bahan Ajar Kebijakan Pengelolaan Keuangan [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Meta
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMAPARAN MATERI



A. Dasar Kebijakan Pengelolaan Keuangan Keberlangsungan suatu perusahaan termasuk dalam pengelolaan keuangan merupakan hal yang penting. Diperlukan kebijakan pengelolaan keuangan yang tepat sehingga keberhasilan pencapaian tujuan dapat diwujudkan secara efektif dan efisien. Kebijakan merupakan rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Badan Pemeriksa Keuangan Pasal 1 angka 8 UU No 15 Tahun 2006 mengartikan pengeloaan administrasi keuangan sebagai berbagai kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban yang dilakukan oleh pejabat pengelola keuangan negera sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya. Pengelolaan administrasi keuangan merupakan pengaturan dan penetapan kebijakan dalam pengadaan dan penggunaan keuangan untuk mewujudkan semua tugas-tugas pokok sebagai volume kerja organisasi dalam upaya pencapaian tujuan secara efektif dan efisien (Dra. Surtikanti, M.M). Pengelolan keuangan merupakan administrasi keuangan dalam arti luas, artinya pengaturan dan penetapan kebijakan dalam pengadaan dan penggunaan keuangan untuk mewujudkan semua tugas-tugas pokok sebagai volume kerja organisasi, agar tujuannya dapat diwujudkan secara efektif dan efisien. Sedangkan tata usaha keuangan adalah proses penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran uang melalui kegiatan penatabukuan sesuai dengan ketentuan yang belaku sebagai upaya menunjang perwujudan kebijaksanaan keuangan yang telah ditetapkan. Berdasarkan pengertian diatas dapat ditarik satu simpulan bahwa kebijakan pengelolaan keuangan diartikan sebagai dasar atau asas yang menjadi pedoman dalam melakukan perencanaan, pengarahan, pemantauan, pengorganisasian, dan pengendalian keuangan dari sebuah organisasi yang efektif dan efisien untuk mencapai tujuan organiasi. Administrasi keuangan negara merupakan seluruh penerimaan dan pengeluaran, baik yang menyangkut pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, maupun institusi yang menggunkan modal atau kelonggaran dari negara atau masyarakat. Berdasarkan UU No. 17 tahun 2003 pengertian keuangan negara dapat ditinjau dar dua sisi. Pengertian pengelolaan keuangan negara alam arti luas termasuk di dalamnya sub bidang pengelolaan fiskal, sub bidang pengelolaan moneter, dan sub bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan. Pengelolaan keuangan negara sub bidang fiskal melekat kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 amandemen keempat berbunyi “Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud ari pengelolaan keuangan negara diterapkan stiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secaa terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Pengelolaan dari sub bidang fiskal juga meliputi kebijakan dan kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan APBN mulai dari peneapan Arah dan Kebijakan Umum (AKU), penetapan strategi dan prioritas pengelolaan APBN, penyusunan anggaran oleh pemerintah, pengesahan anggaran oleh DPR, pelaksanaan aggaran, pengawasan anggaran, penyusunan Perhitungan Anggaran Negara (PAN) sampai dengan pengesahan PAN menjadi undang-undang.



Kebijakan fiskal memiliki pengertian sebagai kebijakan penyesuaian di bidang pengeluaran dan penerimaan negara untuk memperbaiki keadaan ekonomi yang lebih baik. Atau juga bisa kebijakan fiskal diartikan sebagai kebijakan ekonmi yang dilakukan oleh pihak pemerintah guna mengelola dan mengarahkan perekonomian kondisi yang lebih baik atau yang diinginkan dengan cara mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Salah satu hal yang ditonjolkan dari kebijakan fiskal ini adalah dalam hal pengendalian pengeluaran dan penerimaan pemerintah atau negara.



1. Aspek Pengelolaan Keuangan Pengelolaan keuangan memerlukan pertimbangan-pertimbangan dalam berbagai aspek yang mempengaruhinya. Terdapat enam aspek kebijaksanaan nasional yang terpisah-pisah serta penting. Adapun aspek-aspek tersebut, antara lain: a. Kebijakan Ekonomi Aspek kebijakan ekonomi berkaitan dengan hubungan antara pengeluaran pemeintah dan semua pendapatan lainnya serta pengeluaran di dalam negeri dan masalah-maslaah yang berkaitan dengan perekonomian sebuah negara b. Kebijakan Utang Kebijakan utang meliputi hubungan diantara keseluruhan pengeluaran-pengeluaran pemerintah dan penghasil pemerintah pada waktu ini dan berurusan dengan persoalan kapan, bagaimana, dan sampai seberapa jauh pemerintah harus membuat, dan membayar kembali utang c. Kebijakan Penghasilan Kebijakan penghasilan merupakan pertimbangan besar kecilnya berbagai sumber penghasilan dan persoalan pajak-pajak yang harus dikenakan d. Kebijakan Pengeluaran Menentukan besarnya pengeluaran-pengeluaran pemerintah yang bermacammacam e. Kebijakan Pelaksanaan Kebijakan pelaksanaan berkaitan dengan hubungan antara biaya dan hasil-hasil kegiatan pemerintah tertentu dan penyelidikan mengenai seberapa jauh organisasi dan tindakan pemerintah berdaya guna untuk mencapai tujuannya f. Kebijakan Akuntan (Pembukuan) Kebijakan akuntan menyangkut hubungan antara rencana-rencana dan tindakan 2. Pola Kegiatan Pengelolaan Keuangan Tujuan dari administrasi keuangan, yaitu untuk memberikan pengetahuan kepada manusia tentang bagaimana menyediakan uang yang dapat digunakan membiayai suatu proses penyelenggaraan tujuan (proses administrasi) dan menjamin penggunaannya secara asah dan efisien. Terdapat beberapa pola kegiatan dalam pengelolaan keuangan supaya penggunaan uang efisien maka harus dilakukan pola perbuatan, yaitu: a. Pembuatan anggaran belanja (budgeting) b. Pembukuan (accounting) c. Pemeriksaan keuangan (auditing) d. Pembelian dan persedian B. Macam-Macam Peraturan Tentang Pengelolaan Keuangan



Kebijakan pengelolaan keuangan di Indonesia diatur melalui peraturan-peraturan pemerintah sebagai berikut: 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara 3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahu 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah 6. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 2005 Tentang Pinjaman Daerah 7. Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2005 Tentang Dana Perimbangan 8. Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2005 Tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah 9. Peraturan Pemerintah Noor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah 10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah 11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintah 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolan Keuangan Daerah 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 Tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah 15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46 Tahun 2006 Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah C. Maksud dan Tujuan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Keuangan organisasi perusahaan yang berasal dari berbagai sumber dimaksudkan untuk mengoperasikan kegiatan usaha sehingga mampu mencapai tujuan organisasi secara efektiv dan efisien. Secara umum maksud dan tujuan dari pengelolaan keuangan meliputi: 1. 2. 3. 4. 5.



Mencapai target dana tertentu di masa yang akan datang Melindungi dan meningkatkan kekayaan yang dimiliki Mengatur kas (pemasukan dan pengeluaran uang) Melakukan manajemen risiko dan mengatur risiko investasi dengan baik Mengelolan utang piutang



Keberhasilan pengelolaan keuangan usaha bergantung pada kegiatan-kegiatan yang dilakukannya. Tujuan dari pelaksanaan pengelolaan keuangan dapat dioptimalkan melalui beberapa cara berikut ini: 1. Mengoptimalkan segala perencanaa kegiatan yang akan dilakukan dalam kurun waktu tertentu 2. Meminimalisasi terjadinya pembengkakakan pengeluaran dana yang tidak diinginkan dikemudian hari dalam pelaksanaan sebuah proyek perencanaan 3. Mencapai target perencanaan dengan lebih efisien karena adanya ketersediaan dana yang cukup serta telah direncanakan dan dapat dialokasikan dengan maksimal



4. Meghindari terjadinya penyimpangan terhadap alokasi dana yang ada dengan cara pemisahan tiap-tiap otoritas dalam pengelolaan keuangan. Contohnya: pemisahan bagian pencatatan keuangn dengan bagian pengawasan keuangan 5. Memperlancar segala kegiata yang terjdi di instansi/ organisasi karena adanya transparansi terhadap keuangan yang dimiliki 6. Menciptakan lingkungan kerja yang sehat karena didukung oleh siklus keuangan yang berjalan dengan baik dan terencana