Bahan Sosialisasi PP 21 - Bali [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

J U N I 2021



SOSIALISASI KEBIJAKAN PENATAAN RUANG PP NO. 21 TAHUN 2021



Oleh: Dr. Ir. Abdul Kamarzuki, MPM. Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN



Mengapa Perlu Dilakukan Penataan Ruang?



UU CK dan PP No. 21 Tahun 2021 merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengatasi permasalahan investasi dan penciptaan lapangan kerja, yang salah satunya diakibatkan oleh tumpang tindih pengaturan penataan ruang.



Ruang Terbatas Populasi Manusia Ukuran ruang yang tersedia di muka bumi tidak pernah bertambah. Tujuan



Terus Meningkat



Penataan Ruang



Aktivitas Manusia Tidak Terbatas Mengatur Aktivitas di Sekitar Ruang Bukan Hanya Untuk Manusia Daerah Rawan Jumlah penduduk terus mengalami peristirahatan terakhir (Tempat peningkatan Pemakaman Umum) Ruang menampung semua aktivitas Hewan dan tumbuhan juga memerlukan ruang manusia, dari bekerja, tempat tinggal, rekreasi hingga Bencana



Mewujudkan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan. Mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan sumber daya manusia. Mewujudkan pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.



Dengan RTR, manusia dapat mengantisipasi pembangunan dan aktivitas di sekitar daerah rawan bencana



Penyelenggaraan Penataan Ruang sebagai amanah UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Asas UU CK No. 11/2020 Pasal 2: UU CK diselenggarakan berdasarkan asas: 1) Pemerataan hak; 2) Kepastian hukum; 3) Kemudahan berusaha; 4) Kebersamaan, dan 5) Kemandirian. Dengan tujuan antara lain untuk



2



peningkatan ekosistem investasi dan Pasal 13: Penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha meliputi 1) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR); 2) Persetujuan Lingkungan; dan 3) Persetujuan Bangunan Gedung. Pasal 14: KKPR diberikan sebagai kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usaha dengan RDTR, dengan ketentuan: Pasal 15:



kegiatan berusaha Pemerintah Daerah yang belum menyusun Pemerintah Pasal 6: Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha meliputi:



dan menyediakan RDTR, maka KKPR diberikan melalui persetujuan dengan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan: diberikan melalui konfirmasi • RZ KSNT • RTRW Nasional • RTRW Provinsi • • RZ KAW • RTR RTRW Pulau/Kepulauan Kabupaten/Kota • RTR KSN



Daerah yang sudah menyusun dan menyediakan



a. Penerapan perijinan berbasis risiko; d. Penyederhanaan persyaratan b. Penyederhanaan persyaratan dasar investasi. Perizinan Berusaha; RDTR c. Penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan maka KKPR



3



SEBELUM UU CK & PP No. 21 TAHUN 2021



Produk Rencana Tata Ruang (RTR) hanya Masyarakat dan investor yang ingin dimiliki dan disimpan oleh Pemerintah mengakses informasi RTR harus datang dalam bentuk fisik (hard copy), sehingga tata langsung ke kantor ruang terkesan ‘menghambat’ investasi.



pemerintah dan menempuh proses administrasi yang lama dan rumit. Proses penerbitan izin berusaha menjadi



rumit dan tidak transparan.



sehingga proses perizinan berusaha dan non-usaha menjadi lebih cepat dan transparan. Perizinan berusaha yang telah diterbitkan



menjadi pertimbangan dalam peningkatan kualitas RTR



Banyaknya kasus tumpang tindih pemanfaatan ruang.



SESUDAH UU CK & PP No. 21 TAHUN 2021



Produk RTR telah dipublikasi oleh Pemerintah melalui berbagai platform. Masyarakat dan pihak terkait dapat memanfaatkan informasi RTR secara



online. Platform produk RTR juga terkoneksi dengan portal pelayanan perizinan,



4



Perbandingan Outline PP No. 15/2010 dengan PP No. 21/2021



Outline PP No. 15 Tahun 2010



BAB I KETENTUAN UMUM 1 BAB II PENGATURAN TATA RUANG 2 BAB III PEMBINAAN PENATAAN RUANG 3 I. Umum II. Bentuk dan Tata Cara Pembinaan Penataan Ruang BAB IV PELAKSANAAN PERENCANAAN TATA RUANG 4 I. Umum II. Penyusunan dan Penetapan Rencana Umum



Tata Ruang III. Penyusunan dan Penetapan Rencana Rinci Tata Ruang IV. Penyusunan dan Penetapan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan V. Penyusunan dan Penetapan Rencana Tata Ruang Kawasan Perdesaan VI. Kriteria dan Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang BAB V PELAKSANAAN PEMANFAATAN RUANG 5 I. Umum II. Pemanfaatan Ruang Wilayah III. Pemanfaatan Ruang Kawasan Strategis IV. Pemanfaatan Ruang Kawasan Perkotaan V. Pemanfaatan Ruang Kawasan Perdesaan 6 BAB VI PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG I. Umum II. Pengaturan Zonasi III. Perizinan



7 BAB VII PENGAWASAN PENATAAN RUANG I. Umum II. Bentuk dan Tata Cara Pengawasan III. Perizinan IV. Pemberian Insentif dan Disinsentif V. Sanksi Administratif 8 BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN 9 BAB IX KETENTUAN 9 PENUTUP 10



IV. Pemberian Insentif dan Disinsentif V. Sanksi Administratif



Pemanfaatan Ruang III. Pelaksanaan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang BAB IV PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG Outline PP No. 21 Tahun 4 2021 I. Umum BAB I KETENTUAN UMUM II. Penilaian Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan 1 Pemanfaatan Ruang III. Pemberian Insentif dan Disinsentif BAB II PERENCANAAN TATA RUANG IV. Pengenaan Sanksi 2 V. Penyelesaian Sengketa Pemanfaatan Ruang I. Umum BAB V PENGAWASAN PENATAAN RUANG II. Penyusunan Rencana Umum Tata Ruang 5 III. Penyusunan Rencana Rinci Tata Ruang I. Umum IV. Penetapan Rencana Umum Tata Ruang II. Lingkup Pengawasan Penataan Ruang V. Penetapan Rencana Rinci Tata Ruang VI. Peninjauan Kembali dan Revisi Rencana Tata III. Tata Cara Pengawasan Khusus Penataan Ruang Ruang BAB III PEMANFAATAN RUANG 6 3 BAB VI PEMBINAAN PENATAAN RUANG I. Umum I. Umum II. Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan II. Bentuk dan Tata Cara Pembinaan Penataan Ruang III. Pengembangan Profesi Perencana Tata Ruang 7 BAB VII KELEMBAGAAN PENATAAN RUANG



8 BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN BAB IX KETENTUAN PERALIHAN BAB X KETENTUAN PENUTUP



Ditjen Tata Ruang sedang Menyusun 6 Rancangan Peraturan Menteri sebagai Turunan dari UU No. 11/2020 dan PP No. 21/2021



5



12



34



56



Pedoman Penyusunan Basis



Ruang (KKPR) dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR) Rapermen tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang



Rapermen tentang Tata Cara Penyusunan dan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)



Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), serta Tata Cara Penerbitan Persetujuan Substansi Rapermen tentang Pedoman Penyusunan dan Revisi Rencana Tata Ruang (RTR) Pulau/Kepulauan, RTR Kawasan



Strategis Nasional (KSN), dan RDTR Kawasan Perbatasan Negara (KPN) Rapermen tentang



Data dan Penyajian Peta RTRW Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta Peta RDTR Kabupaten/Kota Rapermen tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan



Rapermen tentang Pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) Bidang Penataan Ruang



Terobosan Kebijakan terkait Perencanaan Tata Ruang



7



1 2 3 4 5 6 Perencanaan



Terobosan Kebijakan terkait Perencanaan Tata Ruang



6



Penyederhanaan Produk RTR



PP No. 21/2021: Pasal 5 ayat (2) dan (3)



UU CK dan PP No. 21/2021 memandatkan penyederhanaan (streamlining) hierarki penataan ruang.



Penghapusan Ketentuan Penetapan Kawasan Strategis (KS) Penghapusan RTR KS Provinsi dan Kabupaten/Kota, untuk menghindari tumpang tindih antar produk RTR. Substansi KS tersebut akan diintegrasikan ke dalam RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota.



Pasal 15 PP No. 21/2021: (1) Rencana tata ruang wilayah provinsi paling sedikit memuat: f. kebijakan pengembangan kawasan strategis provinsi Pasal 18 PP No. 21/2021: (1) Rencana tata ruang wilayah kabupaten paling sedikit memuat: f. kebijakan pengembangan kawasan strategis kabupaten Pasal 21 PP No. 21/2021: (1) Rencana tata ruang wilayah kota paling sedikit memuat: f. kebijakan pengembangan kawasan strategis kota



8



1 2 3 4 5 6 Perencanaan



Terobosan Kebijakan terkait Perencanaan Tata Ruang



Integrasi Tata Ruang Darat dan Laut Penataan ruang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang dalam bumi sebagai satu kesatuan (satu dokumen penataan ruang). Pengelolaan sumber daya ruang laut dan ruang udara diatur dengan UU tersendiri.



PP No. 21 Tahun 2021 telah mengatur pengintegrasian muatan teknis ruang laut menjadi satu produk rencana tata ruang.



PP No. 21/2021: Pasal 5 dan Pasal 7



‘One Spatial Planning Policy’



Satu Produk Rencana Tata Ruang



Ruang Udara



Ruang Darat



Ruang Laut



1 2 3 4 5 6 Perencanaan



Terobosan Kebijakan terkait Perencanaan Tata Ruang



Integrasi RTR Wilayah Darat dan Laut/Perairan di Masa Transisi



Ruang Dalam Bumi



RTRWN



Diintegrasikan



Ditetapkan melalui satu…



Maks. 2 tahun sejak PP berlaku



RTRL



9



1:1.000.000



Peraturan Pemerintah



RZWP3K



Diintegrasikan Maks. 18 bulan sejak PP berlaku



RZ KSN RZ KSNT yang berupa PPKT dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan di kawasan perbatasan negara.



Maks. 2 tahun sejak PP berlakuRTR



KSN



Diintegrasikan



1:25.000 – 1:50.000 Ditetapkan melalui satu…



Peraturan Presiden



RTRW Provinsi 1:250.000



Ditetapkan melalui satu…



Peraturan Daerah



PP No. 21/2021: Pasal 245 – 246 ayat (4), (5), (6)



10



Surat Arahan Integrasi RZWP-3-K ke dalam RTRW Provinsi



11



1 2 3 4 RTRWP - RTRWK



Ketidaksesuaian Antara RTRWP dengan RTRWK Ketidaksesuaian antara RTRWP dengan RTRWK diselesaikan dengan ketentuan berikut: Pasal 9 PP No. 43/2021: (1) Penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRWP dengan RTRWK dilakukan melalui tahapan: a. revisi RTRWP dilakukan dan ditetapkan paling lama 18 bulan sejak Ketidaksesuaian antara RTRWP dengan RTRWK ditetapkan oleh Menteri; dan b. revisi RTRWK dilakukan secara serentak untuk seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi yang ditetapkan paling lama 1 tahun terhitung sejak revisi RTRWP sebagaimana dimaksud pada huruf a ditetapkan. (2) Dalam hal revisi RTRWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a telah ditetapkan, RTRWP dimaksud menjadi acuan dalam proses revisi RTRWK. (3) Revisi RTRWP dan RTRWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Peta Rupabumi Indonesia termutakhir yang telah ditetapkan oleh kepala badanyang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.



1 2 3 4 5 6 Perencanaan



Pasal 10 PP No. 43/2021: (1) Pemerintah daerah melaksanakan penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRWP dengan RTRWK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (2) Pada saat revisi RTRWP dan revisi RTRWK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), segala macam proses penerbitan lzin dan/atau Konsesi baru dihentikan sementara pada wilayah yang mengalami Ketidaksesuaian sampai dengan revisi RTRWP dan revisi RTRWK ditetapkan. (3) Penghentian sementara proses penerbitan lzin dan/atau Konsesi baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk proyek dan/atau program nasional yang bersifat strategis. (4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarian, pertanahan dan tata ruang, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dapat memfasilitasi pemerintah daerah dalam penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRWP dengan RTRWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).



12



Ketentuan Muatan RTR yang Diintegrasikan pada Pembahasan Lintas Sektor Pasal 63 PP No. 21/2021: Pembahasan lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf d, dilaksanakan untuk mengintegrasikan program/kegiatan sektor, kegiatan yang bersifat strategis nasional, Batas Daerah, garis pantai, dan Kawasan Hutan. Batas Daerah



Garis Pantai PP No. 21/2021 Pasal 64, 78, dan 87 Pengintegrasian menggunakan batas daerah yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.*



dalam Peta RBI termutakhir dan telah ditetapkan oleh BIG.



*Berdasarkan PP No. 43/2021, penetapan seluruh Batas Daerah dilakukan dalam waktu paling lama 5 bulan (+1 bulan) setelah PP No. 43/2021 terbit. Kawasan Hutan PP No. 21/2021 Pasal 66, 80, 89 Pengintegrasian menggunakan: • Delineasi kawasan hutan termutakhir yang ditetapkan oleh Menteri LHK, atau • Delineasi kawasan hutan yang disepakati paling lama 10 hari sejak dimulainya pembahasan lintas sektor



Apabila terdapat perbedaan dengan kebutuhan RTR dan/atau kepentingan HAT, maka Persetujuan Substansi oleh Menteri mencantumkan: Penyelesaian ketidaksesuaian antara Kawasan Hutan dengan RTRWP/RTRWK berdasarkan PP • Garis pantai dalam Peta RBI, dan • Garis pantai sesuai kebutuhan yang digambarkan dengan simbol atau warna khusus No.43/2021: • dalam hal Kawasan Hutan ditetapkan lebih awal, dilakukan revisi RTRWP dan/atau RTRWK dengan mengacu pada Kawasan Hutan yang ditetapkan terakhir; • dalam hal RTRWP dan/atau RTRWK ditetapkan lebih awal, dilakukan tata batas dan pengukuhan Kawasan Hutan dengan memperhatikan RTRWP dan/atau RTRWK. PP No. 21/2021: Pasal 63



PP No. 21/2021 Pasal 65, 79, 88 Pengintegrasian menggunakan batas garis pantai



Penyelesaian ketidaksesuaian antara garis pantai dan HAT/HPL berdasarkan PP No.43/2021 • Dalam hal terjadi dinamika perubahan garis pantai yang menyebabkan ketidaksesuaian titik dasar dan garis pangkal di PPKT dengan garis pantai peta RBI, titik dasar dan garis pangkal di PPKT tetap diakui dan berlaku, dan Pemerintah wajib memulihkan kondisi fisik lahan menjadi daratan di PPKT. • HAT dan/atau HPL yang ada di laut akibat dinamika perubahan garis pantai, sebelum



ditetapkannya unsur garis pantai dalam Peta RBI pertama, HAT dan/atau HPL tetap diakui. 1 2 3 4 5 6 Perencanaan



13



Ketidaksesuaian Antara RTR dengan Garis Pantai Ketidaksesuaian Garis Pantai dalam RTR diselesaikan dalam pembahasan lintas sektor dengan ketentuan berikut: Pasal 63 PP No. 21/2021: Pembahasan lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf d, dilaksanakan untuk mengintegrasikan program/kegiatan sektor, kegiatan yang bersifat strategis nasional, Batas Daerah, garis pantai, dan Kawasan Hutan.



Garis Pantai



PP No. 21/2021 Pasal 65, 79, 88 Pengintegrasian menggunakan batas garis pantai dalam Peta RBI termutakhir dan telah ditetapkan oleh BIG.



Apabila terdapat perbedaan dengan kebutuhan RTR dan/atau kepentingan HAT, maka Persetujuan Substansi oleh Menteri mencantumkan: • Garis pantai dalam Peta RBI, dan • Garis pantai sesuai kebutuhan yang digambarkan dengan symbol atau warna khusus



PP No. 43/2021



Penyelesaian ketidaksesuaian antara garis pantai dan HAT/HPL berdasarkan PP No.43/2021 Pasal 15 ayat (1)



(1) Penyelesaian Ketidaksesuaian Garis Pantai dengan Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, dan/atau Perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut mengacu pada unsur Garis Pantai yang termuat dalam Peta Rupabumi Indonesia yang ditetapkan oleh kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial. (2) Titik dasar dan garis pangkal di PPKT menjadi acuan dalam penentuan Garis Pantai yang termuat dalam Peta Rupabumi Indonesia yang ditetapkan oleh kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial. (3) Dalam hal terjadi dinamika perubahan Garis Pantai yang mengakibatkan ketidaksesuaian titik dasar dan garis pangkal di PPKT dengan Garis Pantai dalam Peta Rupabumi Indonesia, titik dasar dan garis pangkal di PPKT tetap diakui dan berlaku. (4) Dalam hal terjadi Ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah wajib memulihkan kondisi fisik lahan menjadi daratan di PPKT.



Pasal 16



(1) Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan yang berada di wilayah laut akibat dinamika perubahan Garis Pantai, sebelum ditetapkannya unsur Garis Pantai dalam Peta Rupabumi Indonesia yang pertama kali ditetapkan oleh kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial maka Hak Atas Tanah danf atau Hak Pengelolaan dimaksud tetap diakui. 14



1 2 3 4 5 6 Perencanaan



Ketidaksesuaian Antara RTR dengan Batas Daerah Ketidaksesuaian Batas Daerah dalam RTR diselesaikan dalam pembahasan lintas sektor dengan ketentuan berikut: Pasal 63 PP No. 21/2021: Pembahasan lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf d, dilaksanakan untuk mengintegrasikan program/kegiatan sektor, kegiatan yang bersifat strategis nasional, Batas Daerah, garis pantai, dan Kawasan Hutan.



Batas Daerah PP



No. 21/2021 Pasal 64, 78, dan 87



Pengintegrasian menggunakan batas daerah yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.



PP No. 43/2021



Pasal 5



(5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menetapkan Batas Daerah berdasarkan berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam peraturan menteri paling lama 5 (lima) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku. (6) Dalam hal pemerintah daerah tidak bersepakat terhadap Batas Daerah yang telah dibahas bersama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri berwenang memutuskan dan menetapkan penegasan Batas Daerah paling lama 1 (satu) bulan.



15



1 2 3 4 5 6 Perencanaan



Ketidaksesuaian Antar RTR dengan Kawasan Hutan Ketidaksesuaian Kawasan Hutan dalam RTR diselesaikan dalam pembahasan lintas sektor dengan ketentuan berikut: Pasal 63 PP No. 21/2021: Pembahasan lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf d, dilaksanakan untuk mengintegrasikan program/kegiatan sektor, kegiatan yang bersifat strategis nasional, Batas Daerah, garis pantai, dan Kawasan Hutan.



Kawasan Hutan PP



No. 21/2021 Pasal 66, 80, 89



Pengintegrasian menggunakan: • Delineasi kawasan hutan termutakhir yang ditetapkan oleh Menteri LHK, atau • Delineasi kawasan hutan yang disepakati paling lama 10 hari sejak dimulainya pembahasan lintas sektor



PP No. 43/2021



Pasal 18 (1) Penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRWP dan/atau RTRWK dengan Kawasan Hutan: a. dalam hal Kawasan Hutan ditetapkan lebih'awal dari RTRWP dan/atau RTRWK, dilakukan revisi RTRWP dan/atau RTRWK dengan mengacu pada Kawasan Hutan yang ditetapkan terakhir; dan b. dalam hal RTRWP dan/atau RTRWK ditetapkan lebih awal dari Kawasan Hutan, dilakukan tata batas dan pengukuhan Kawasan Hutan dengan memperhatikan RTRWP dan/atau RTRWK.



1 2 3 4 5 6 Perencanaan



Terobosan Kebijakan terkait Perencanaan Tata Ruang



Penggunaan Peta Dasar Lainnya Dengan Rekomendasi BIG



16



Dalam rangka percepatan penyusunan RDTR, daerah yang belum memiliki Peta Rupabumi Indonesia dapat menggunakan Peta Dasar Lainnya sesuai ketentuan tingkat ketelitian RTR yang disertai oleh rekomendasi dari Badan Informasi Geospasial (BIG). Peta Dasar Lainnya yang telah mendapat Rekomendasi dari BIG Peta Rupabumi Indonesia



• Dengan berlakunya PP No. 21/2021, PP No. 8/2013 tentang Ketelitan Peta Rencana Tata Ruang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. • Contoh peta dasar lainnya: peta dasar pertanahan (yang sesuai dengan ketelitian RTR dan mendapat rekomendasi dari BIG



PP No. 21/2021: Pasal 12 ayat (3), Pasal 16 ayat (8), Pasal 19 ayat (8), Pasal 19 ayat (3), Pasal 23 ayat (3), Pasal 27 ayat (3), Pasal 36 ayat (3), Pasal 39 ayat (3), Pasal 46 ayat (3), Pasal 53 ayat (3), Pasal 57 ayat (3)



Terobosan Kebijakan terkait Penetapan Rencana Tata Ruang



17



18



1 2 3 4 5 6 Penetapan



1



Proses Penetapan RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota



Terobosan Penetapan RTRW dalam PP No. 21/2021 Pasal 60 – 84:



Jangka waktu penyusunan dan penetapan RTRW dibatasi paling lama 18



2



Penyusunan RTRW



Pemprov/Pemkab/Pemkot dan Perangkat Daerah terkait Di dalamnya



3



Kab/Kota, evaluasi Ranperda RTRW sebelum penetapan dilakukan oleh Saat Ranperda RTRW Gubernur. diajukan untuk ditetapkan, validasi dokumen kajian lingkungan hidup strategis harus sudah tersedia.



perairan pesisir (khusus untuk RTRW Provinsi) b. BA pembahasan dari Pemprov (khusus untuk RTRW Kabupaten/ Kota)



Khusus untuk RTRW Prov., materi teknis muatan perairan pesisir yang diintegrasikan harus sudah mendapat persetujuan teknis dari Menteri KKP.



Penetapan Perda RTRW



bulan, terhitung sejak pelaksanaan penyusunan RTRW.



Khusus untuk RTRW



9



memuat: a. Pengaturan wilayah



Maks. 2 bulan PP No. 21/2021: Pasal 60-84



1 2 3 4 5 6 Penetapan



Gubernur/Bupati/ Wali Kota c. Validasi dokumen kajian lingkungan hidup strategis dari Menteri LHK* d. Rekomendasi peta dasar dari BIG*



Maks.10 hari kerja *Catatan: Jika tidak diterbitkan hingga batas waktu, maka dokumen yang diajukan oleh Pemda dianggap telah disetujui.



Pengajuan Ranperda RTRW



Pembahasan Penyampaian Ranperda RTRW di DPRD Ranperda RTRW (Loket)



Dari Gubernur/Bupati/Wali Kota kepada DPRD Prov/Kab/Kota.



Gubernur/Bupati/Walikota DPRD Dari Gubernur/Bupati/Wali Kota kepada Prov/Kab/Kota, dan perangkat daerah terkait



Menteri ATR



4



Evaluasi Ranperda RTRW



Persetujuan Bersama



Mendagri (khusus untuk RTRWP)/Gubernur (khusus untuk RTRWK)



Gubernur/Bupati/ Wali Kota dan DPRD Prov.



Persetujuan Substansi (Persub) Menteri ATR



Maks. 10 hari kerja



*Mengintegrasikan program/kegiatan sektor, kegiatan yang bersifat strategis nasional, batas daerah, garis pantai, dan kawasan hutan.



Pembahasan Lintas Sektor (Linsek)* ATR, Pemprov/Pemkab/ Pemkot, DPRD, dan K/L/D terkait



7 8



6



Penerbitan Maks. 20 hari kerja



19



5



Jangka Waktu Penetapan RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota Percepatan Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dan Kabupaten/Kota Penetapan Perda Provinsi/Kabupaten/Kota oleh Gubernur/Bupati/Walikota bersama DPRD dilaksanakan paling lama 2 bulan sejak mendapat Persub. Jika Perda RTRW



Persetujuan Substansi Terbit RTRW ditetapkan dengan Peraturan Daerah oleh



2



bulan



Gubernur/Bupati/Walikota bersama DPRD RTRW ditetapkan dengan Peraturan Daerah oleh Gubernur/Bupati/Walikota



1



bulan



ditetapkan, maka penetapan dilakukan oleh Gubernur/ Bupati/Wali kota paling lama 3 bulan sejak mendapat Persub.



Provinsi/Kabupaten/Kota belum



PP No. 21/2021: Pasal 68, Pasal 75, Pasal 82 Jika Perda RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota belum ditetapkan, maka Menteri menetapkan RTRW ditetapkan dengan Peraturan Menteri yang ditindaklanjuti Peraturan Menteri paling lama 4 bulan sejak dengan penetapan Perda RTRW oleh Gubernur/Bupati/Walikota penetapan Perda RTRW mendapatkan Persub yang wajib ditindaklanjuti Provinsi/Kabupaten/Kota. oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota dengan



1



bulan



1 2 3 4 5 6 Penetapan



Proses Penetapan RDTR Kabupaten/Kota



Penetapan Perda RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota, termasuk pengundangan Perda dalam lembaran daerah oleh Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dilakukan paling lama 15 hari sejak Peraturan Menteri ditetapkan



20



1



Terobosan Penetapan RDTR dalam PP No. 21/2021 Pasal 85 – 91: Jangka waktu penyusunan dan penetapan RDTR dibatasi



terhitung sejak pelaksanaan penyusunan RDTR. Tahapan penyusunan dan validasi KLHS, serta rekomendasi BIG tetap ada dan terintegrasi di dalam proses penyusunan RDTR Proses evaluasi Pemerintah Daerah Provinsi pada penetapan RDTR dihilangkan.



6



Ranperkada RDTR (Loket)



paling lama 12 bulan,



Maks.



2



3



Penyusunan RDTR



Konsultansi Publik



Pemkab/Pemkot bersama Masyarakat, termasuk DPRD



Pemkab/Pemkot bersama Masyarakat, termasuk DPRD



Di dalamnya memuat:



Penyampaian



a. Validasi dokumen kajian lingkungan hidup strategis dari perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan di lingkungan hidup* b. Rekomendasi peta dasar dari BIG



Dari Bupati/Wali Kota kepada Menteri ATR



5



Penetapan Perkada RDTR



Penerbitan Persetujuan Substansi (Persub)



Bupati/Walikota diterbitkan 10 hari kerja sejak diajukan oleh Pemda Provinsi



Menteri ATR (dapat didelegasikan kepada Gubernur)



Jika tidak diterbitkan hingga batas waktu, maka dokumen yang diajukan oleh Pemda dianggap telah disetujui.



Mengintegrasikan program/kegiatan sektor, kegiatan yang bersifat strategis nasional, batas daerah, garis pantai, dan kawasan hutan.



4



Pembahasan Lintas Sektor (Linsek) ATR, Pemprov dan Pemkab/Pemkot, DPRD, dan K/L/D terkait



Maks



Maks. 20 hari



. 1 bulan



PP No. 21/2021: Pasal 85-91 *Dimuat dalam Rapermen tentang Tata Cara Penyusunan dan Revisi RTRW Provinsi, Kabupaten, Kota, RDTR serta Tata Cara Penerbitan Persetujuan Substansi



1 2 3 4 5 6 Penetapan



Persetujuan Substansi Terbit



Jangka Waktu Penetapan RDTR Percepatan Penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)



RDTR ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah oleh Bupati/Wali Kota



1



21



bulan



RDTR ditetapkan dengan Peraturan Menteri yang ditindaklanjuti dengan penetapan Perkada RDTR Kabupaten/Kota oleh Bupati/Wali Kota



PP No. 21/2021: Pasal 91



Penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) RDTR Kabupaten/Kota dilaksanakan paling lama 1 bulan sejak mendapat Persub. Jika Perkada RDTR Kabupaten/Kota belum ditetapkan paling lama 2 bulan sejak mendapat Persub, maka Menteri menetapkan Peraturan Menteri yang wajib ditindaklanjuti Bupati/Wali Kota dengan penetapan Perkada RDTR Kabupaten/Kota. Perkada RDTR Kabupaten/Kota wajib ditetapkan Bupati/Wali Kota termasuk pengundangan peraturan dalam bentuk berita daerah oleh sekretaris daerah Kabupaten/Kota paling lama 15 hari sejak Peraturan Menteri ditetapkan.



UU CK: Pasal 15 ayat (3) UU CK; Pasal 17 UU CK: Pasal 6 ayat (2), (3), (4) UU No. 26/2007; Pasal 17 UU CK: Pasal 14 ayat (2) dan (3) UU No. 26/2007. 1 2 3 4 5 6 Penetapan



22



Ketentuan Percepatan Penetapan RTRW dan RDTR Jika dalam jangka waktu 15 hari setelah Permen diterbitkan Perda/Perkada belum Ketentuan Penetapan RTRW dan RDTR dalam hal Pemerintah Daerah Belum Menetapkan Perda/ Perkada Hingga Jangka Waktu yang Telah Ditetapkan di PP diundangkan, maka Bupati dan Sekretaris Daerah diberikan Sanksi Administrasi. No. 21/2021 PP No. 12/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Pasal 37 ayat (4)



PERMEN



Permen menetapkan Ranperda/ Ranperkada sesuai dengan Persub. Peraturan Menteri



Catatan: Permen tetap berlaku sampai dengan Perda/ Perkada diundangkan oleh Pemerintah daerah, untuk menghindari kekosongan hukum.



Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. teguran tertulis; b. tidak dibayarkan hak keuangan selama 3 (tiga) bulan; c. tidak dibayarkan hak keuangan selama 6 (enam) bulan; bagi hasil; g. mengikuti program pembinaan khusus pendalaman d. penundaan evaluasi rancangan peraturan daerah; bidang pemerintahan; h. pemberhentian sementara selama 3 (tiga) e. Pengambilalihan kewenangan perizinan; f. penundaan atau pemotongan dana alokasi umum dan/ atau dana bulan; dan/atau i. pemberhentian.



Ditindaklanjuti dengan



Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan Surat Edaran untuk Percepatan



15 hari Tindak Lanjut Perda/ Perkada



Catatan: Tidak boleh ada perbedaan antara muatan Perda/Perkad muatan Permen.



PERDA/PERKADA



Penetapan RTRW dan RDTR.



Perda/Perkada menetapkan muatan Permen yang berlaku.



Penerbitan Permen ATR untuk penetapan RTRW dilakukan apabila dalam jangka waktu 2 bulan sejak SE



diterbitkan RTRW belum ditetapkan melalui Perda. Surat Edaran



Penerbitan Permen ATR untuk penetapan RDTR dilakukan apabila dalam jangka waktu 1 bulan sejak SE diterbitkan RDTR belum ditetapkan melalui Perda.



23



1 2 3 4 5 6 Penetapan



Ketentuan PK dan Revisi RTR yang Menjadi Kewenangan Daerah Maks. 1 bulan Catatan:



2 3PK RTR dilakukan 1x dalam setiap periode 5



1a



1b



Permohonan Peninjauan Kembali (PK)



Dari Pemerintah Daerah kepada Menteri ATR



Rekomendasi PK dan Revisi RTR ATR Akibat Rekomendasi Ketidaksesuaian PK Dari Menko Perekonomian kepada Menteri



Dari Menteri ATR kepada Pemerintah Daerah Rekomendasi berupa: a. RTR yang ada dapat tetap berlaku sesuai masa



perubahan Batas Daerah, atau strategis dapat direkomendasikan d. perubahan kebijakan nasional yang oleh Forum Penataan Ruang berdasarkan kriteria yang ditetapkan bersifat strategis. Sesuai prosedur penyusunan dan oleh Menteri. Revisi RTR penetapan RTR PK Perkada kabupaten/kota tentang tahunan. Revisi RTR dilakukan dengan RDTR akibat adanya perubahan kebijakan nasional yang bersifat menghormati hak Menko Perekonomian menetapkan rekomendasi sesuai ketentuan peraturan per-UU-an, dalam hal terjadi atas tanah sesuai ketentuan peraturan per-UU an. berlakunya; atau b. RTR yang ada perlu direvisi



Pemerintah Daerah



PK RTR dapat dilakukan lebih dari 1x dalam periode 5 tahunan apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa: a. bencana alam skala besar b. perubahan batas teritorial negara c.



ketidaksesuaian antara: a. RTR dengan batas daerah; b. RTR dengan kawasan hutan; dan/atau c. RTRW Provinsi dengan RTRW Kabupaten/Kota.



PP No. 21/2021: Pasal 92-96



Dalam hal revisi RTR mengubah fungsi ruang, perubahan fungsi ruang tidak serta merta mengakibatkan perubahan pemilikan dan penguasaan tanah.



24



Terobosan Kebijakan terkait Pemanfaatan Ruang



25



Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) KKPR berfungsi sebagai acuan pemanfaatan ruang dan sebagai acuan administrasi pertanahan. RDTR



Konfirmasi KKPR



Berusaha RDTR



KKPR



Persetujuan KKPR



RDTR termuat



Nonberusaha RDTR



Konfirmasi Konfirmasi KKPRKKPR



Persetujuan KKPR



di RTR Perizinan



Kebijakan yang Bersifat Strategis Nasional



Berusaha/ Konfirmasi/



Konfirmasi KKPR Persetujuan KKPR



26



Rekomendasi KKPR termuat di RTR



PP No. 21/2021: Pasal 100 – 115, Pasal 135-143



Perizinan lainnya



Proses KKPR dalam Perizinan Berusaha



Perizinan Perizinan



Proses Pengisian



SUB-SISTEM PELAYANAN INFORMASI (SPI)



Berusaha Proses



Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang



Perizinan Berusaha BARU (Pemohon belum memiliki NIB)



Melihat Informasi



Identitas Usaha



Self Declaration/ Automated



Berusaha



Permohonan GIS TARU Satupeta.



(Self Assessed) KKP



SPI



(SUBSISTEM PELAYANAN INFORMASI)



▪ Kegiatan bersifat strategis nasional ▪ Bank Tanah ▪ Kawasan/tanah yang



Cek Lokasi GISTARU Satupeta.KKP Cek Risiko • KBLI-Risiko • NSPK Standar • Negative List Daerah/ catatan kekhususan



Pelaku usaha menginput



REGISTRASI HAK AKSES



risiko usaha



rencana usaha



Skala usaha



KBLI 5 digit – Data Identitas Data Legalitas



UMK MODUL KKPR



Koordinat



Luas tanah yang dimohon Informasi penguasaan tanah RTRWN RTR KSN RTRWP RTRWK (RTRL,



Non UMK



Pengecekan RTR &



Kegiatan Berusaha dapat dijalankan



Wilayah Perairan/Laut



ATR/BPN: Wilayah Darat KKP:



Pendaftaran/



lokasi usaha



Permohonan Perizinan



Response



Pembayaran PNBP



Apakah RDTR tersedia?



Berlokasi di dalam KEK/KI/KP yang telah memiliki HPL?



INTERAKTIF



RDTR Penilaian KKPR



Konfirmasi KKPR (by system)



Perizinan Berusaha berbasis Risiko (KBLI 3 digit):



(otomatis sistem)



Pertek** Pengecekan RTR &



Pertek**



untuk Persetujuan KKPR



untuk Persetujuan KKPR GISTARU (sementara



manual)



Persetujuan KKPR ▪ Risiko rendah: NIB sebagai legalitas



▪ Risiko menengah



Berusaha TAMBAHAN



akan diberikan HPL untuk kegiatan strategis nasional



Satupeta. KKP



Hanya untuk Pemohon Badan Usaha*



(Pemohon telah memiliki NIB)



ATR/BPN: Wilayah Darat KKP:



RZ KAW, RZ KSN/T, RZWP3K)



Termuat di RTR?



Perizinan Non-Berusaha **Pertek disampaikan paling



*Untuk Pemohon non-Badan Usaha melalui Mekanisme



Penilaian berdasarkan asas penataan ruang & Pertek



lama 10 hari sejak pendaftaran/penerimaan PNBP



Wilayah Perairan/Laut



(sementara manual)



(by system)



rendah:



PP No. 21/2021: Pasal 100 – 115, Pasal 135143 UU CK: Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 UU CK Rekomendasi



NIB + sertifikat standar (self declare) ▪ Risiko menengah tinggi: NIB + sertifikat standar



27



KKPR



▪ Risiko tinggi: NIB + Izin



Pendetailan Proses KKPR dalam Perizinan Berusaha dalam Rapermen KKPR Pendaftaran SISTEM OSS



Penilaian Dokumen Usulan KKPR Penerbitan KKPR MODUL KKPR



Apakah RDTR tersedia dan



Pendaftaran



(polygon/titik/garis) b. kebutuhan luas lahan c. Informasi penguasaan Dokumen usulan kegiatan tanah paling sedikit dilengkapi dengan:



Penilaian Kelengkapan



a. koordinat lokasi



terintegrasi dengan OSS?



Termasuk dalam 6 kategori usaha yang



d. informasi jenis usaha (KBLI 5 bersih** digit) i. Surat keterangan berlokasi di e. rencana jumlah lantai bangunan f. RTRWK rencana luas lantai bangunan g. RTRWP rencana teknis bangunan dan/atau RTR KSN RTR Pulau/Kep. rencana induk RTRWN kawasan* (RTRL, RZ KAW, h. rencana penggunaan air baku/air RZ KSN/T,



Konfirmasi



Penilaian KKPR



dikecualikan? RDTR



KKPR dan PKKPR Berlaku dalam jangka waktu 3 tahun



(otomatis sistem) KKPR (by system)



INTERAKTIF



KKKPR diterbitkan paling lama 1 hari sejak pembayaran PNBP sedikit memuat: RZWP3K)



Pembayaran PNBP



GISTARU Satupeta. KKP



Penerbitan KKPR paling Perizinan Berusaha berbasis a. Lokasi kegiatan Risiko b. Luas lahan c. Jenis kegiatan pemanfaatan ruang untuk KKKPR/jenis peruntukan pemanfaatan ruang untuk PKKPR (Kode KBLI 3 digit) d. Koefisien Dasar Bangunan



Kantor



KKP: Wilayah Perairan/Laut



Pengecekan RTR & Pertek untuk Persetujuan KKPR



diperhatikan



ATR/BPN: Wilayah Darat



Pertek Pertanahan



(sementara manual oleh Menteri ATR/BPN melalui Dirjen Tata Ruang)



Persetujuan KKPR (by system)



KI/KP/KEK***



PKKPR diterbitkan paling lama 20 hari e. Koefisien Lantai Bangunan f. sejak pembayaran PNBP Ketentuan tata bangunan untuk



KKKPR/indikasi program pemanfaatan



ruang untuk PKKPR g. Persyaratan pelaksanaan kegiatan



pemanfaatan ruang.



Pertanahan



*khusus untuk permohonan PKKPR



(disampaikan paling lambat 10 hari sejak pembayaran PNBP)



**khusus untuk permohonan PKKPR yang kegiatan usahanya berdampak terhadap ketersediaan & kualitas air baku ***khusus untuk permohonan PKKPR untuk usulan lokasi usaha yang berada di dalam KI/KP/KEK, harus dilengkapi dengan surat keterangan dari pengelola kawasan yang telah terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan per-UU-an



Rapermen KKPR: Penerbitan PKKPR Otomatis Tanpa Melalui



Tahapan Penilaian Pasal 13 : PKKPR dilakukan tanpa melalui tahapan penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang dalam hal permohonan berlokasi di: a. Kawasan Industri dan Kawasan Pariwisata yang telah memiliki Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Kawasan Ekonomi Khusus yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. Lokasi usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan ruang yang memerlukan perluasan usaha yang sudah berjalan dan letak tanahnya berbatasan dengan lokasi usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan ruang yang direncanakan dengan syarat: 1. pada lokasi yang dimohon belum diterbitkan KKPR untuk



kegiatan berusaha atas nama pelaku usaha lain; 2. kegiatan pemanfaatan ruang yang direncanakan sama, dan/atau 1 (satu) lini produksi sama dengan kegiatan pemanfaatan ruang yang sudah berjalan; 3. peruntukan ruang pada lokasi kegiatan pemanfaatan ruang yang direncanakan sama dengan peruntukan ruang pada lokasi kegiatan pemanfaatan ruang yang sudah berjalan; dan 4. luas tanah untuk pengembangan kegiatan pemanfaatan ruang yang direncanakan tidak melebihi luas tanah yang telah diusahakan sebelumnya.



28



29 d. lokasi usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan ruang yang direncanakan merupakan tanah yang sudah dikuasai oleh Pelaku Usaha lain yang telah mendapatkan KKPR dan akan digunakan oleh Pelaku Usaha dengan cara jual beli, sewa menyewa atau cara lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan ketentuan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang direncanakan sesuai dengan KKPR yang telah diterbitkan; e. Lokasi usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan ruang yang direncanakan berasal dari otorita atau badan penyelenggara pengembangan suatu kawasan sesuai dengan rencana induk kawasan dari otoritas/badan penyelenggara yang disusun dengan kedalaman skala RDTR dan tidak bertentangan dengan RTR yang berlaku; dan/atau



KKPR dalam Kegiatan Nonberusaha



f. lokasi usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan ruang yang direncanakan yang terletak pada wilayah usaha minyak dan gas bumi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dengan syarat: 1. wilayah usaha minyak dan gas bumi tersebut telah sesuai dengan rencana tata ruang dan/atau kontrak kerja sama; dan 2. lokasi usaha yang direncanakan terletak di wilayah usaha minyak dan gas bumi tersebut harus memenuhi ketentuan: a) belum diterbitkan KKPR untuk kegiatan berusaha atas nama pelaku usaha lain; dan b) kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang meliputi tahap eksplorasi dan eksploitasi Pendaftaran/ Pembayaran



SISTEM ELEKTRONIK ATR



adalah masyarakat non-berusaha dan pemohon PSN non-badan usaha



GIS



Melihat Informasi (Self Assessed) PNBP



Cek Lokasi TARU



SPI



Masyarakat* mengajukan permohonan KKPR *Masyarakat



(SUBSISTEM PELAYANAN INFORMASI)



Satu peta. KKP



GISTARU Satupeta.KKP



Cek Risiko • KBLI-Risiko • Negative



tersedia?Penilaian KKPR RDTR



Apakah RDTR



INTERAKTIF memiliki HPL?



RTRWN List Daerah • Kegiatan lainnya penguasaan tanah RTR KSN RTRWP Informasi jenis kegiatan (KBLI 5 digit) RTRWK Koordinat lokasi kegiatan Kebutuhan Rencana jml. lantai bangunan (RTRL, RZ KAW, RZ KSN/T, RZWP3K) luas lahan kegiatan Informasi



Rencana luas lantai bangunan



Berlokasi di dalam KEK/KI/KP yang telah



Konfirmasi KKPR



GISTARU Satupeta.KKP



Kegiatan Nonberusaha (Pasal 24 Rapermen KKPR)



pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dibiayai dari perseroan terbatas atau CSR.



KKPR untuk kegiatan nonberusaha meliputi: a. kegiatan pemanfaatan ruang untuk rumah tinggal pribadi, tempat peribadatan, yayasan sosial, yayasan PP No. 21/2021: Pasal 116-135, Pasal keagamaan, yayasan pendidikan, atau yayasan 143 kemanusiaan; b. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak bersifat strategis nasional yang dibiayai oleh APBN atau APBD; Pengecekan RTR & Pertek untuk dan Persetujuan KKPR c. kegiatan pemanfaatan ruang yang merupakan



**Yang dipersyaratkan UU sektor



ATR/BPN: Wilayah Darat KKP: Wilayah Perairan/Laut



135- Persetujuan KKPR



30



Perizinan Non-Berusaha**



KKPR untuk Kegiatan yang Bersifat Strategis Nasional



GIS



Melihat Informasi (Self Assessed)



Cek Lokasi Pendaftaran/ Pembayaran PNBP



Penilaian berdasarkan asas penataan ruang & Pertek ATR/BPN: Wilayah Darat KKP: Wilayah Perairan/Laut



Rekomendasi KKPR



(offline)



Menteri/Kepala Lembaga/Gubernur/ Bupati/Wali Kota



TARU



Apakah RTR tersedia?



Satu peta.



KKP



Koordinat lokasi Kebutuhan luas lahan kegiatan



SPI



(SUBSISTEM PELAYANAN INFORMASI)



GISTARU Satupeta.KKP



Cek Risiko • KBLI-Risiko • Negative List Daerah • Kegiatan lainnya mengajukan Permohonan KKPR untuk Kegiatan yang Bersifat Strategis Nasional



Apakah tersedia?



Informasi penguasaan tanah



Namun Informasi jenis kegiatan (KBLI 5 digit) tersedia RTR lainnya selain Rencana jumlah lantai bangunan* RDTR



Rencana luas lantai bangunan* Dokumen prastudi kelayakan



RTRWN



RDTR



KKPR



Penilaian



RDTR INTERAKTIF



SISTEM ELEKTRONIK ATR



Rencana teknis bangunan/rencana induk kawasan Konfirmasi KKPR



(by system)



▪ Kegiatan bersifat strategis nasional ▪ Bank Tanah ▪ Kawasan/tanah yang akan diberikan HPL untuk kegiatan strategis nasional



*hanya dilakukan gedung RTR KSN RTRWK (RTRL, RZ KAW,



Pertek untuk Persetujuan KKPR



diperlukan apabila pembangunan RTRWP RZ KSN/T, RZWP3K)



Penilaian RTR &



ATR/BPN: Wilayah Darat KKP: Wilayah Perairan/Laut



Persetujuan KKPR (by system)



PP No. 21/2021: Pasal 136-143 1 2 3 4 5 6 Pemanfaatan



31



Ketentuan KKPR dalam Masa Transisi: Pendelegasian Kewenangan Penerbitan KKPR di Daerah Dalam masa transisi, Menteri ATR/BPN telah mengeluarkan Surat Edaran No. 4/SE PF.01/III/2021 tanggal 17 Maret 2021 kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk mengatur tata cara penerbitan KKPR secara non-elektronik yang digunakan sampai dengan OSS/sistem elektronik siap. Menteri ATR/BPN mendelegasikan kewenangan penerbitan PKKPR untuk kegiatan berusaha dan penerbitan KKPR untuk kegiatan nonberusaha secara non-elektronik kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pendelegasian ini tidak mengurangi kewenangan Menteri dalam penerbitan KKPR.



32



1 2 3 4 5 6 Pemanfaatan



Ketentuan KKPR dalam Masa Transisi: Penerbitan KKPR Melalui Perizinan Pemanfaatan Ruang yang Berlaku di Daerah Selama Ini Menteri ATR/BPN telah mengeluarkan Surat Edaran No. 9/SE-PF.01/V/2021 tanggal 4 Mei 2021 kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk mengatur operasionalisasi penyelenggaraan layanan penerbitan KKPR sebelum Sistem OSS versi Risk Based Approach (RBA) berjalan efektif dengan ketentuan sebagai berikut: • Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat memproses permohonan perizinan berusaha berdasarkan perizinan pemanfaatan ruang yang berlaku di daerah selama ini • Pemrosesan permohonan yang dimaksud di atas berlaku sampai dengan Sistem OSS versi Risk Based Approach (RBA) berjalan efektif.



33



1 2 3 4 5 6 Pemanfaatan



Ketentuan KKPR dalam Masa Transisi Dalam masa transisi, Menteri ATR/BPN mendelegasikan kewenangan penerbitan PKKPR untuk kegiatan berusaha dan penerbitan KKPR untuk kegiatan nonberusaha secara non-elektronik kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pendelegasian ini tidak mengurangi kewenangan Menteri dalam penerbitan KKPR. RDTR terintegrasi



Nonberusaha



terintegrasi OSS



KKPR Berusaha



KKPR



(penilaian berdasarkan RDTR)



sampai dengan OSS siap



KKPR



(penilaian berdasarkan azas berjenjang dan komplementer RTR) RTR)



OSS



RDTR terintegrasi OSS termuat di RTR



RDTR terintegrasi OSS RDTR



Konfirmasi KKPR Konfirmasi KKPR Persetujuan KKPR



Konfirmasi KKPR Konfirmasi/ Melalui OSS Dilakukan secara non-elektronik



Dilakukan secara non-elektronik sampai dengan sistem elektronik siap



Pendelegasian kewenangan kepada gubernur, bupati, dan wali kota dikecualikan untuk



kegiatan pemanfaatan ruang yang: 1) merupakan rencana pembangunan dan pengembangan objek vital nasional; 2) bersifat strategis nasional; 3) perizinan berusahanya merupakan kewenangan K/L; dan/atau 4) lokasinya bersifat lintas provinsi



Menteri dapat membatalkan



KKPR yang diterbitkan



Kebijakan yang Bersifat Strategis Nasional termuat di



gubernur, bupati, dan wali kota dalam hal kegiatan RTR



pemanfaatan ruang



Dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat



1) Kerawanan sosial Persetujuan KKPR Rekomendasi 2) Gangguan keamanan 3) Kerusahan lingkungan hidup 4) Gangguan terhadap fungsi objek vital KKPR



menimbulkan dampak:



34



nasional



Ketentuan Pemberlakuan KKPR



Menteri ATR/BPN mendelegasikan kewenangan penerbitan PKKPR untuk kegiatan berusaha dan penerbitan KKPR untuk kegiatan nonberusaha kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pendelegasian ini tidak mengurangi kewenangan Menteri dalam penerbitan KKPR. Penerbitan KKPR yang Didelegasikan



KKPR Kegiatan Berusaha



Persetujuan KKPR



Persetujuan KKPR



1



KKPR Kegiatan Nonberusaha Konfirmasi KKPR



(hanya didelegasikan sampai dengan sistem elektronik ATR siap beroperasi)



2



Pendelegasian kewenangan kepada gubernur, bupati, dan wali kota dikecualikan untuk kegiatan pemanfaatan ruang yang: 1) merupakan rencana pembangunan dan pengembangan objek vital nasional; 2) bersifat strategis nasional; 3) perizinan berusahanya merupakan kewenangan K/L; dan/atau 4) lokasinya bersifat lintas provinsi Menteri dapat membatalkan KKPR yang diterbitkan gubernur, bupati, dan wali kota dalam hal kegiatan pemanfaatan ruang menimbulkan dampak: 1) Kerawanan sosial 2) Gangguan keamanan 3) Kerusahan lingkungan hidup 4) Gangguan terhadap fungsi objek vital nasional



Fiktif Positif dalam Penerbitan KKPR



Sistem OSS dan sistem elektronik ATR akan menerbitkan KKPR untuk kegiatan berusaha dan nonberusaha secara otomatis jika Menteri, Gubernur, Bupati, Wali Kota sesuai kewenangannya tidak menerbitkkan KKPR sesuai jangka waktu yang ditetapkan.



Pasal 69 Rapermen KKPR (1) Dalam hal Menteri, gubernur, bupati atau wali kota sesuai kewenangannya tidak menerbitkan KKPR untuk kegiatan berusaha dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, KKPR diterbitkan oleh Lembaga OSS.



(2) Dalam hal Menteri, gubernur, bupati atau wali kota sesuai kewenangannya tidak menerbitkan KKPR untuk kegiatan nonberusaha dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, KKPR diterbitkan oleh sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri.



Proses Pelaksanaan KKPR secara Non-elektronik dalam Masa Transisi Dokumen usulan kegiatan paling sedikit memuat (PP 21/2021):



RTR



Sekda Kepala Kantor Pertanahan



Kepala Bappeda



Kajian Dokumen Usulan



Kantor Pertanahan



Pendaftaran oleh Pelaku usaha/Pemohon



Forum/ Pertek Pertanahan



bangunan o koordinat lokasi o rencana teknis (polygon) o kebutuhan luas lahan o Informasi penguasaan tanah o informasi jenis usaha (KBLI 5 digit) bangunan dan/atau o rencana jumlah lantai rencana induk bangunan o rencana luas lantai



RTR



P



-



M



P



Kant



(DJTR)



Kepala Dinas



or



Kementerian ATR/BPN



penyelenggaraan penataan ruang.



Pemeriksaan dokumen usulan melalui kajian menggunakan asas berjenjang Komplementer dan selaras dengan Penerbitan KKPR tujuan paling sedikit T



TKPRD



P



-



M



Perangkat Daerah



P



D



T



Pertanahan



*khusus untuk permohonan PKKPR **tambahan informasi berdasarkan SE No. 4/SE-PF.01/III/2021



Penerbitan KKPR



PS



D



PS



kawasan* o rencana penggunaan air baku/air bersih**



35



Keterangan:



memuat: o Lokasi kegiatan o Jenis peruntukan pemanfaatan ruang o Kode KBLI 3 digit o KDB dan KLB o Indikasi program pemanfaatan ruang o Persyaratan



**Kantor Pertanahan menyampaikan Pertek kantor pertanahan paling lama 10 hari kerja sejak pendaftaran Pertek Pertanahan diterima dan dinyatakan lengkap. Dalam hal Pertek tidak disampaikan hingga batas waktu, pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang Maks. 10 hari**



dianggap telah memberikan Pertek. Maks. 20 hari*** Diperhatikan



36



***Jangka waktu penerbitan KKPR paling lama 20 hari kerja, terhitung sejak pendaftaran diterima dan dinyatakan lengkap.



1 2 3 4 5 6 Pemanfaatan



Ketentuan Pengajuan KKPR dalam Masa Transisi Pada saat PP No. 21 Tahun 2021 berlaku, maka wajib mengajukan KKPR bagi:



PP No. 15 Tahun 2010 Izin



Tidak wajib mengajukan KKPR bagi: Pemanfaatan Ruang



PP No. 21/2021: Pasal 249



PP No. 21 Tahun 2021 Terbit



Pelaku usaha yang mengajukan Pelaku usaha dengan izin pemanfaatan permohonan baru ruang yang sudah habis berlakunya Pelaku usaha yang izin pemanfaatan ruang masih belum habis masa berlaku



dan pemanfaatannya masih sesuai dengan peruntukan.



KKPR



37



Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan



Data/Informasi Penguasaan dan Perolehan Tanah



Ruang (KKPR) Fungsi KKPR Awal



Pertimbangan



Acuan



Pemanfaatan Ruang



Acuan



Administrasi Pertanahan



Penerbitan KKPR Hak Atas Tanah (HAT) Di satu lokasi yang sama, hanya boleh terbit maksimal 2 KKPR, yang terdiri atas: • 1 KKPR untuk perolehan tanah, dan • 1 KKPR untuk pemilik tanah.



Pasal 176 UU CK, angka 10 Pasal 402 A UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi serta Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah harus dibaca dan dimaknai sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam



Undang-Undang tentang Cipta Kerja.



Ilustrasi KKPR dalam Perolehan



38 Dapat diproses untuk permohonan KKPRHAT



Perizinan Berusaha Perolehan KKPR PT A



KKPR KKPR KKPR KKPR



• Perizinan Lingkungan



Progres (1.000



(1.000 ha) (1.000



ha) ha) ha)



(1.000 • Perizinan Bangunan dan Gedung



KKPR (1.000 ha)



Tahun ke Tahun ke perolehan tanah min.



Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha



Pemenuhan Persyaratan Dasar



0 1 2 Bulan ke-9



30%



Tahun ke 0 1 2 Bulan ke-9 - Tahun ke 0 1 2 Bulan ke-9 - 0 1 2 Bulan ke-9



Perizinan Berusaha



Berbasis Risiko Perolehan Tanah yang Diikuti dengan Pembangunan



PT A adalah pengembang



Perolehan Tanah Dilanjutkan?



properti yang membutuhkan tanah tahun ke-5 5 seluas 1.000 ha untuk usahanya, dalam Lanjutan Perolehan Tanah pada Masa Perpanjangan KKPPR mengembangkan



Opsi Perolehan Tanah



123



Opsi 1: Perpanjangan KKPR paling lama 2



Permohonan perpanjangan KKPR diajukan paling cepat 3



4 Ya



Selesai Masa berlaku KKPR habis di akhir



kawasan kota satelit baru.



Tahun



ke-



0125



Perolehan



Tanah 80%



tahun jika perolehan tanah sudah mencapai Opsi 2: Kerjasama min. 30% bulan sebelum KKPR berakhir. dengan Bank Tanah KKPR berakhir.



lambat 3 bulan sebelum



Pengajuan kerjasama dengan Bank Tanah diajukan paling



39



Skema Pemberian Persetujuan KKPR (PKKPR)



PT. ABC untuk membangun Berdasarkan PP No. diterbitkan berjenjang dan mengajukan kawasan industri 21/2021 maka berdasarkan kajian komplementer dan RTRW Persetujuan KKPR seluas 1000 ha PKKPR akan RTR secara



Industri Tanah Adat



KKPR



12



Tidak disetujui 300 ha



3 KKPR yang disetujui



KKPR yang disetujui 1000 ha



3 Skenario Penerbitan



Tidak sesuai dengan RTRW 200 ha KKPR yang disetujui 500 ha



Tidak 6 ha disetujui 300 ha



700 ha



dengan memperhatikan Pertek Pertanahan.



Pertek Pertanahan



1000



• KKPR disetujui sebagian (700 ha) dengan mempertimbangkan status Tanah Adat dari Pertek Pertanahan. Perumahan • KKPR disetujui sebagian (500 Bapak H (milik masyarakat) ha) dengan menggunakan hasil 700 ha kajian RTR secara berjenjang dan komplementer serta • KKPR disetujui seluruhnya (1000 ha) sesuai luas memperhatikan Pertek Pertanahan. yang diajukan oleh PT. ABC



Perumahan



ha



Masa berlaku KKPR yang diberikan adalah 3 tahun



Tanah Adat 300 ha



Pada wilayah yang telah diterbitkan KKPR tidak akan diterbitkan KKPR untuk pemohon usaha lainnya kecuali KKPR yang dimohonkan pemilik lahan



Alternatif Perpanjangan KKPR Setelah Habis Masa



40



Berlaku 3 Tahun Berdasarkan skenario ke-2 dalam penerbitan KKPR di halaman sebelumnya, 1



PT. ABC dapat memperpanjang KKPR yang telah habis masa berlakunya setelah 3 tahun Perpanjangan KKPR Melakukan Perpanjangan 3



KKPR Selama 2 Tahun Dengan Bank Tanah



Tidak Melakukan



Alternatif Perpanjangan KKPR



2 Pengajuan Kerja Sama



300 ha berdasarkan tiga alternatif sebagai berikut: Lahan Milik



PT. ABC



Tahun



Tahun Ke-5



300 ha Perumahan Bapak H 400 ha +100 ha 300 ha



Lahan Milik PT. ABC



700 ha



Ke-3



Tahun Ke-3 400 ha Perumahan Bapak H



Lahan Kerja Sama dengan Bank Tanah



Lahan yang sudah Masa



oleh PT. ABC



Total 700 ha



yang Disetujui



Berlaku KKPRAwal Habis



Pemutakhiran KKPRHAT Masa



Berlaku KKPRAwal Habis



Pemutakhiran KKPRHAT



Pemutakhiran KKPRHAT Bank Tanah



KKPRAwal



• Pemutakhiran KKPRHAT seluas 400 ha milik PT. ABC berlaku sesuai umur penguasaan tanah • Apabila pemohon tidak melakukan perpanjangan setelah tahun ke-3, • Masa berlaku KKPR Awal habis maka KKPRHAT diberikan seluas lahan yang dimiliki • Masa berlaku KKPR Awal habis



• Pemutakhiran KKPRHAT Bank Tanah seluas 700 ha (sesuai luas yang disetujui)



tanah* dan selama pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan KKPR



*mengikuti masa berlaku Hak Atas Tanah (HAT) jika lahan telah menjadi hak milik, atau Masa KKPRHAT berlaku sepanjang umur penguasaan masa perjanian sewa (jika sewa)



123456



41



Kawasan PP 15/2010 Pasal 31: • Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan serta penggunaan kawasan hutan selanjutnya diintegrasikan dalam perubahan rencana tata ruang wilayah.



Pemanfaatan



Ketentuan Perubahan Peruntukan dan Fungsi Hutan dalam KKPR Areal A



Kawasan Hutan yang akan dilepaskan menjadi Kawasan Perumahan (APL)



PP 21/2021 Pasal 109 (Berusaha) & Pasal 125 (Non-Berusaha)



1) Perubahan peruntukan dan fungsi serta penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kehutanan berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan. 2) Pemanfaatan Ruang yang lokasinya berada pada Kawasan Hutan yang mengalami perubahan peruntukan dan fungsi serta belum dimuat dalam RDTR, maka kegiatan pemanfaatan ruangnya dilaksanakan setelah



Pasal 143



• PKKPR diberikan apabila pemanfaatan ruang Areal A belum termuat di RDTR • RKKPR diberikan apabila pemanfaatan ruang Areal A adalah tidak dimuat di RTR (kebijakan yang bersifat strategis nasional)



1) Perubahan peruntukan dan fungsi serta penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kehutanan berlaku mendapatkan Persetujuan ketentuan peraturan perundang undangan di Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang bidang kehutanan. untuk kegiatan berusaha/non berusaha. 2) Pemanfaatan Ruang yang lokasinya 3) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan berada pada Kawasan Hutan yang Pemanfatan Ruang sebagaimana dimaksud mengalami perubahan peruntukan dan pada ayat (2) diberikan sesuai tahapan dan fungsi serta ketentuan sebagaimana dimaksud dalam belum dimuat dalam RTR, maka kegiatan Pasal 107 dan Pasal 108 (Pasal 123 dan pemanfaatan ruangnya dilaksanakan Pasal 124). setelah mendapatkan Rekomendasi Kesesuaian • dapat dilaksanakan sebelum ditetapkan Kegiatan Pemanfaatan Ruang. perubahan rencana tata ruang wilayah Perdagangan Hutan 3) Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfatan Ruang sebagaimana dimaksud Perumahan dan Jasa pada ayat (2) diberikan sesuai tahapan dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam • Kegiatan pemanfaatan ruang di Areal A Pasal 139 dan Pasal 140. baru dapat dilakukan setelah mendapatkan KKPR



PP No. 21/2021: Pasal 109, 125, 143



Rapermen KKPR: Ketentuan Penguasaan Tanah dalam KKPR untuk



42



Kegiatan Berusaha KKPR Menjadi Dasar dalam Administrasi Pertanahan



waktu 3 (tiga) tahun.



Pasal 19



Dalam hal pemohon KKPR untuk kegiatan berusaha telah memperoleh tanah untuk kegiatan berusahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), masa berlaku KKPR mengikuti jangka waktu hak atas tanah yang telah diperoleh oleh pemohon serta sesuai dengan luasan tanah yang disetujui dalam KKPR. Pasal 20 (1) Dalam hal pemegang KKPR sebagaimana dimaksud Ketentuan Permohonan Perpanjangan KKPR dalam Pasal 18 belum dapat memperoleh keseluruhan tanah sesuai dengan KKPR yang diterbitkan, pemegang KKPR dapat mengajukan: a. permohonan perpanjangan KKPR untuk kegiatan berusaha; atau (6) Permohonan perpanjangan KKPR untuk kegiatan b. kerja sama dengan Bank Tanah. (1) KKPR untuk kegiatan berusaha diterbitkan untuk pemohon (2) Pengajuan permohonan perpanjangan KKPR untuk yang telah memperoleh tanah atau untuk pemohon yang kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memperoleh tanah untuk kegiatan berusahanya. huruf a dilakukan paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya KKPR. (1) KKPR untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud (3) Pengajuan kerja sama dengan Bank Tanah pada ayat (1) menjadi dasar dalam administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pertanahan untuk tanah yang diperoleh dalam paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya pelaksanaan KKPR. KKPR. (4) Dalam hal dilakukan kerja sama dengan Bank Tanah Pasal 18 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka KKPR Dalam hal pemohon KKPR untuk kegiatan berusaha belum dimutakhirkan. memperoleh tanah untuk kegiatan berusahanya sebagaimana (5) Perpanjangan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), KKPR berlaku untuk jangka (1) huruf a hanya dapat dilakukan apabila perolehan



Pasal 17



tanah telah mencapai sekurang-kurangnya 30% dari luasan tanah yang disetujui dalam satu hamparan sesuai dengan penilaian dari kantor pertanahan. berusaha oleh pemegang KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memasukkan nomor KKPR untuk kegiatan berusaha yang sebelumnya dimiliki melalui sistem OSS. (7) KKPR untuk kegiatan berusaha yang telah diperpanjang berlaku selama 2 (dua) tahun dan tidak dapat diajukan perpanjangan kembali serta tidak dapat lagi mengajukan kerja sama dengan Bank Tanah. (8) Kerja sama dengan Bank Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. (9) Dalam hal pemohon prioritas KKPR untuk kegiatan berusaha tidak mengajukan permohonan perpanjangan KKPR untuk kegiatan berusaha sebelum jangka waktu KKPR berakhir atau jangka waktu perpanjangan KKPR sebagaimana dimaksud ayat (6) berakhir maka terhadap tanah yang belum diperoleh dapat dimohonkan KKPR untuk kegiatan berusaha oleh pemohon yang lain.



Rapermen KKPR: Ketentuan Penguasaan Tanah dalam KKPR untuk Kegiatan Berusaha



43



Kewajiban Pemegang KKPR yang Belum Memperoleh Tanah Pengajuan Permohonan KKPR pada Lokasi Pasal 21



sudah dilaksanakan berdasarkan KKPR dan pelaksanaan penggunaan (1) Setelah diterbitkannya KKPR yang belum memperoleh tanah tersebut. tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) , pemegang KKPR harus membebaskan tanah dari hak dan kepentingan pihak lain berdasarkan kesepakatan dengan (5) Tanah yang telah diperoleh dalam pemegang hak atau pihak yang mempunyai kepentingan tersebut jangka waktu 3 (tiga) tahun masa dengan cara jual beli, pemberian ganti kerugian, konsolidasi berlaku KKPR wajib didaftarkan tanah, atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan kepada kantor pertanahan paling perundang-undangan. lambat 1 (satu) tahun setelah berakhirnya KKPR. (2) Sebelum tanah yang bersangkutan dibebaskan oleh pemegang KKPR semua hak atau kepentingan pihak lain (6) Kantor pertanahan melakukan yang sudah ada hak atas tanah yang bersangkutan tidak pengecekan berkala setiap 3 (tiga) berkurang dan tetap diakui haknya, termasuk kewenangan yang bulan atau sewaktu-waktu jika menurut hukum dipunyai oleh pemegang hak atas tanah untuk diperlukan terhadap pelaksanaan memperoleh tanda bukti hak (sertipikat), dan kewenangan untuk perolehan tanah oleh pemegang menggunakan dan memanfaatkan tanahnya bagi keperluan KKPR sebagaimana dimaksud pada pribadi atau usahanya sesuai dengan rencana tata ruang yang ayat (1). berlaku, serta kewenangan untuk mengalihkannya kepada pihak lain. (3) Pemegang KKPR wajib menghormati kepentingan pihak lain atas tanah yang belum dibebaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak menutup atau mengurangi aksesibilitas masyarakat di sekitar lokasi, dan menjaga serta melindungi kepentingan umum. (4) Pemegang KKPR wajib melaporkan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada kepala kantor pertanahan mengenai perolehan tanah yang



44 Pemegang KKPR yang Belum Memperoleh Tanah Pasal 22



(1) Terhadap lokasi yang telah diterbitkan KKPR kegiatan berusaha untuk pelaku usaha yang belum memperoleh tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dapat diajukan permohonan KKPR oleh: a. pemilik tanah; dan/atau b. pemohon KKPR kegiatan berusaha di ruang bawah tanah atau ruang atas tanah. (2) Permohonan KKPR untuk kegiatan berusaha oleh pemilik tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. sesuai dengan informasi penguasaan tanah sebagaimana dimuat dalam pertimbangan teknis pertanahan; b. KKPR yang diajukan tidak memiliki kesamaan koordinat dengan KKPR untuk kegiatan berusaha oleh pelaku usaha yang telah diterbitkan; dan c. KKPR yang diajukan tidak melebihi luas tanah yang dimilikinya. (3) Permohonan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan informasi penguasaan tanah sebagaimana dimuat dalam pertimbangan teknis pertanahan.



Rapermen KKPR: Pencatatan, Pengadministrasian dan Pemutakhiran Data



Pasal 69 (1) Menteri, gubernur, bupati, dan wali kota melakukan pencatatan, pengadministrasian, dan pemutakhiran data lokasi KKPR sesuai kewenangannya. (2) Gubernur, bupati, dan wali kota wajib melaporkan pencatatan, pengadministrasian, dan pemutakhiran data lokasi KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala sebelum tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya kepada Lembaga OSS dan Menteri atau sewaktu-waktu apabila diminta.



Rapermen KKPR: Lampiran Format Persetujuan KKPR Untuk Kegiatan Berusaha



45



Rapermen KKPR: Lampiran Format Persetujuan KKPR Menteri ATR/BPN untuk Kegiatan Berusaha (Penilaian Manual)



47



Rapermen KKPR: Lampiran Format Persetujuan KKPR Menteri ATR/BPN untuk Kegiatan Berusaha (Penerbitan Otomatis)



4



48



Rapermen KKPR: Lampiran Format Persetujuan KKPR Pemerintah Daerah untuk Kegiatan Berusaha (Penilaian Manual)



49



Rapermen KKPR: Lampiran Format Persetujuan KKPR Pemerintah Daerah untuk Kegiatan Berusaha (Penerbitan Otomatis)



50



Terobosan Kebijakan terkait Pengendalian dan Pengawasan Ruang



51



1 2 3 4 5 6 Pengendalian dan Pengawasan



Pengendalian Pemanfaatan Ruang Untuk Mewujudkan Kesesuaian RTR Tujuan Pengendalian Dilaksanakan untuk mendorong terwujudnya Tata Ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang. PP No. 21/2021: Pasal 147 ayat (1)



Muatan Pengendalian Pemanfaatan Ruang



Dilaksanakan untuk mendorong setiap orang agar: Menaati Rencana Tata Ruang



yang telah ditetapkan



Penilaian pelaksanaan KKPR dan pernyataan mandiri pelaku UMK



Pemberian Insentif dan Disinsentif



Memanfaatkan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)



Penilaian perwujudan RTR



PP No. 21/2021: Pasal 147 ayat (2)



Pengenaan Sanksi Penyelesaian sengketa Penataan Ruang



1 2 3 4 5 6 Pengendalian dan Pengawasan



PP No. 21/2021: pasal 149 – Pasal 154



Muatan Pengendalian Pemanfaatan



Periode Penilaian



1



Ruang Penilaian Pelaksanaan KKPR dan pernyataan mandiri



52



Penilaian pelaksanaan KKPR dilaksanakan untuk memastikan: Kepatuhan



pelaksanaan ketentuan Kesesuaian Kegiatan



pelaku UMK



Pelaksanaan KKPR



Selama Pembangunan Pasca Pembangunan



pemanfaatan Ruang



selama pembangunan



Pemenuhan prosedur perolehan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang



• Kepatuhan pelaksanaan dalam memenuhi ketentuan KKPR • Dilakukan paling lambat 2



Untuk memastikan kepatuhan pelaku pembangunan/ pemohon terhadap tahapan dan persyaratan perolehan KKPR



pasca pembangunan



Diterbitkan tidak melalui prosedur yang benar



dilakukan untuk memastikan :



tahun sejak diterbitkannya KKPR



apabila ditemukan inkonsistensi/tidak dilaksanakan,



dilakukan penyesuaian



dilakukan untuk memastikan :



KKPR batal demi Hukum



Penilaian pernyataan mandiri pelaku UMK dilaksanakan untuk 2 memastikan :



Tidak sesuai akibat perubahan RTR



KKPR dibatalkan, dapat dimintakan ganti • Kepatuhan hasil pembangunan kerugian yang layak dengan ketentuan dalam KKPR



apabila ditemukan inkonsistensi, dilakukan pengenaan sanksi



Kebenaran pernyataan mandiri yang dibuat oleh pelaku UMK KKPR dilakukan oleh:



Penilaian pelaksanaan



Hasil Penilaian pelaksanaan KKPR dituangkan dalam bentuk



dapat Didelegasikan kepada apabila ditemukan ketidaksesuaian, Pemerintah dilakukan pembinaan



Pusat



sesuai kewenangannya



1 2 3 4 5 6 Pengendalian dan Pengawasan



Pemerintah Daerah



tekstual dan spasial



Pengawasan



53



Penataan Ruang PP No. 21/2021: Pasal 209 – Pasal 222



Tujuan dan Objek Kinerja Pengawasan Penataan Ruang



Subjek Pelaksana



Pengawasan Penataan Ruang diselenggarakan untuk:



menjamin tercapainya tujuan



penyelenggaraan penataan ruang



menjamin terlaksananya penegakan hukum bidang penataan ruang



terhadap kinerja



terhadap kinerja



Menteri Gubernur Bupati/Wali kota *apabila tidak dilakukan oleh Pemda Provinsi



meningkatkan kualitas



penyelenggaraan penataan ruang



terobosan pengawasan penataan ruang



Objek Kinerja



dapat membentuk



pengaturan, standar pelayanan bidang penataan Penataan pembinaan, dan Ruang Kawasan ruang (daftar periksa) pelaksanaan penataan ruang fungsi dan manfaat standar teknis Menteri Gubernur, Penyelenggaraan Penataan Ruang Bupati/Wali kota pemenuhan



+



Inspektur Inspektur Pembangunan adalah Petugas Khusus yang Pembangunan Pusat dan Daerah memiliki tugas/kewenangan melaksanakan Pengawasan ASN Penataan Ruang



Non ASN



54



Terobosan Kebijakan terkait Pembinaan Penataan Ruang



1 2 3 4 5 6 Pembinaan



Bentuk dan Pelaksanaan Pembinaan Tata Ruang Tujuan dan Bentuk Pelaksanaan Pembinaan Tata Ruang Tujuan Dilakukan oleh Menteri ATR/BPN melalui: Bentuk Pembinaan Penataan Ruang



5



Bentuk Pembinaan Penataan Ruang meliputi:



• Koordinasi penyelenggaraan penataan ruang Pengembangan tenaga profesional perencana tata ruang • Sosialisasi peraturan perundang undangan dan pedoman bidang penataan ruang • Pemberian bimbingan, supervisi, dan dilakukan melalui: konsultasi pelaksanaan penataan ruang • Pendidikan dan pelatihan • Penelitian, kajian, dan pengembangan • Pengembangan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang • Penyebarluasan informasi penataan ruang kepada masyarakat • Peningkatan pemahaman dan tanggung Pembinaan Jabatan Fungsional Tata Ruang untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan sesuai dengan ketentuan



Peningkatan kualitas dan efektivitas



Peningkatan peran masyarakat perencana tata ruang. jawab masyarakat Pendidikan • Pengembangan profesi profesi oleh



Pelaksanaan Pembinaan dilakukan secara sinergis oleh Menteri ATR/BPN, Menteri KKP,



perundang-undangan



Lembaga pendidikan tinggi Pengembangan keprofesian



berkelanjutan oleh Organisasi kompetensi ahli profesi bidang penataan ruang berdasarkan standar Sertifikasi



gubernur, bupati, wali kota sesuai PP 21/2021 Pasal 235-236 kewenangannya, dan Masyarakat. sesuai dengan ketentuan UU



Perencana Wilayah dan Kota (PWK) kompetensi dan



prosedur sesuai dengan ketentuan UU lanjut dengan Peraturan Menteri



Terobosan Kebijakan terkait Kelembagaan Penataan Ruang



Lisensi Perencana Tata Ruang oleh Menteri ATR/BPN dan diatur lebih



56



57



1 2 3 4 5 6 Kelembagaan



Pembentukan Forum Penataan Ruang untuk Mendukung Inklusivitas Masyarakat



Peran Forum Penataan Ruang dalam Pemanfaatan Ruang dan Perbaikan Kualitas RTR



Asosiasi Akademisi 1



Keanggotaan Forum Penataan Ruang Pasal 238 PP No. 21/2021:



Perangkat Daerah Tokoh



2



Masyarakat



sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat asosiasi profesi, asosiasi akademisi, dan tokoh (1) dapat diberikan dengan pertimbangan Forum masyarakat. Penataan Ruang. (3) Keanggotaan forum di pusat dan daerah yang terdiri atas asosiasi profesi, asosiasi Pasal 129 PP No. 21/2021: akademisi, dan tokoh Masyarakat sebagaimana (3) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha sebagaimana dimaksud pada ayat dalam Peraturan (1) dapat diberikan dengan pertimbangan Forum Menteri. Penataan Ruang. Ketentuan Peralihan Terkait Forum (1) Anggota Forum Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 ayat (1) di pusat terdiri atas perwakilan dari K/L terkait Pasal 246 ayat (1) huruf g. Memberikan Pertimbangan untuk Persetujuan Penataan Ruang, asosiasi profesi, asosiasi TKPRD yang dibentuk oleh akademisi, dan tokoh Masyarakat. KKPR Gubernur/Bupati/Wali Kota tetap melaksanakan (2) Anggota Forum Penataan Ruang Pasal 113 PP No. 21/2021: sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 ayat tugas, fungsi dan wewenang sampai (3) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan kenanggotaan Forum Penataan Ruang di Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha (1) di daerah terdiri atas perangkat daerah, daerah dibentuk



Asosiasi



Profesi Perubahan RDTR Dimungkinkan Lebih dari 1 Kali dalam 5 Tahun Pasal 93 PP No. 21/2021: (3) Peninjauan kembali peraturan kepala daerah kabupaten/kota tentang RDTR akibat adanya perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dapat direkomendasikan oleh Forum Penataan Ruang berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.



PP No. 21/2021: Pasal 93 ayat (3), Pasal 113 ayat (3), Pasal 129 ayat (3), Pasal 208, Pasal 237 - 239 Kelembagaan Forum Penataan Ruang akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan UU CK: Penjelasan UU CK 1 2 3 4 5 6 Kelembagaan



Menteri. 58



Aplikasi Real Time dalam Memudahkan Mekanisme Forum Penataan Ruang PP No. 21 Tahun 2021 Pasal 93 ayat (3): Peninjauan kembali Perkada Kabupaten/Kota tentang RDTR akibat adanya perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis dapat direkomendasikan oleh Forum Penataan Ruang berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri



Perda/Perkada RDTR0Kebutuhan Revisi RDTR



Contoh Analisis Real Time Tata Ruang



Development



3. IGT Jaringan Jalan IGT0 1. IGT Penggunaan Tanah 2. Optimum IGT Topografi



dapat dibangun di area ini



Pemutakhiran IGT



4. IGT Air Bersih 5. IGT Sektor Lainnya



+



Pelayanan Air Bersih Pelayanan Lalu Lintas



Keputusan Forum



namun perlu dilakukan pelebaran jalan



Asosiasi



RDTR1…n



Citra Satelit



Profesi



Basis Data Akademisi



Pembangunan Dinamis



Perkada



IGT1…n



Drone Mapping CCTV Hasil Survey &



Penelitian berkelanjutan 1 2 3 4 5 6 Kelembagaan



Kawasan Industri masih Sekda Ahli OPD



Penerbitan Perizinan Baru



Forum







Real Time Tata Ruang akan menjadi tools utama dalam rapat Forum pengambilan keputusan revisi RDTR sesuai dengan azas pembangunan



“59



Peningkatan Kualitas Teknik Penyusunan RTR melalui Utilisasi SI Tata Ruang



ES



A



B



A



T



A



D



SATUAN KEMAMPUAN LAHAN (SKL)



ALGORITMA



DAMPAK PEMANFAATAN RUANG



ANALISIS DAYA DUKUNG LINGKUNGAN



RDTR



untuk mewujudkan pemanfaatan ruang yang aman, nyaman dan berkelanjutan



APLI



A



KASI



T



D



GI



B



RTR



APLIKASI BUILDER REAL TIME TATA RUANG



A



1 2 3 4 5 6 Kelembagaan



REAL TIME TATA RUANG



60



Surat Dirjen Tata Ruang Untuk Bupati/Wali Kota Dalam Penyiapan 69 Database RDTR Kabupaten/Kota



6 1



1 2 3 4 5 6 Kelembagaan



Upaya yang Telah Dilakukan oleh DJTR dalam Peningkatan Kualitas pada Proses Penyusunan Rencana Tata Ruang Penyiapan 69 Database RDTR oleh Bupati/Wali Kota Utilisasi Real Time Tata Ruang melalui Forum Penataan Ruang Untuk meningkatkan kualitas RDTR, Dirjen Tata Ruang telah memerintahkan Bupati/Wali Kota untuk penyiapan 69 database RDTR, yang dapat bekerja sama



dengan ASPI, IAP, dan Kanwil/Kantah BPN di daerah. Untuk meningkatkan transparansi dalam penyusunan rencana tata ruang,



dilakukan utilisasi aplikasi Real Time Tata Ruang oleh Forum Penataan



Ruang. Real Time Tata Ruang saat ini sedang dalam tahap pengembangan.



62



TERIMA KASIH Direktorat Jenderal Tata Ruang



Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional