11 0 698 KB
J U N I 2021
SOSIALISASI KEBIJAKAN PENATAAN RUANG PP NO. 21 TAHUN 2021
Oleh: Dr. Ir. Abdul Kamarzuki, MPM. Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN
Mengapa Perlu Dilakukan Penataan Ruang?
UU CK dan PP No. 21 Tahun 2021 merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengatasi permasalahan investasi dan penciptaan lapangan kerja, yang salah satunya diakibatkan oleh tumpang tindih pengaturan penataan ruang.
Ruang Terbatas Populasi Manusia Ukuran ruang yang tersedia di muka bumi tidak pernah bertambah. Tujuan
Terus Meningkat
Penataan Ruang
Aktivitas Manusia Tidak Terbatas Mengatur Aktivitas di Sekitar Ruang Bukan Hanya Untuk Manusia Daerah Rawan Jumlah penduduk terus mengalami peristirahatan terakhir (Tempat peningkatan Pemakaman Umum) Ruang menampung semua aktivitas Hewan dan tumbuhan juga memerlukan ruang manusia, dari bekerja, tempat tinggal, rekreasi hingga Bencana
Mewujudkan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan. Mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan sumber daya manusia. Mewujudkan pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
Dengan RTR, manusia dapat mengantisipasi pembangunan dan aktivitas di sekitar daerah rawan bencana
Penyelenggaraan Penataan Ruang sebagai amanah UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Asas UU CK No. 11/2020 Pasal 2: UU CK diselenggarakan berdasarkan asas: 1) Pemerataan hak; 2) Kepastian hukum; 3) Kemudahan berusaha; 4) Kebersamaan, dan 5) Kemandirian. Dengan tujuan antara lain untuk
2
peningkatan ekosistem investasi dan Pasal 13: Penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha meliputi 1) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR); 2) Persetujuan Lingkungan; dan 3) Persetujuan Bangunan Gedung. Pasal 14: KKPR diberikan sebagai kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usaha dengan RDTR, dengan ketentuan: Pasal 15:
kegiatan berusaha Pemerintah Daerah yang belum menyusun Pemerintah Pasal 6: Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha meliputi:
dan menyediakan RDTR, maka KKPR diberikan melalui persetujuan dengan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan: diberikan melalui konfirmasi • RZ KSNT • RTRW Nasional • RTRW Provinsi • • RZ KAW • RTR RTRW Pulau/Kepulauan Kabupaten/Kota • RTR KSN
Daerah yang sudah menyusun dan menyediakan
a. Penerapan perijinan berbasis risiko; d. Penyederhanaan persyaratan b. Penyederhanaan persyaratan dasar investasi. Perizinan Berusaha; RDTR c. Penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan maka KKPR
3
SEBELUM UU CK & PP No. 21 TAHUN 2021
Produk Rencana Tata Ruang (RTR) hanya Masyarakat dan investor yang ingin dimiliki dan disimpan oleh Pemerintah mengakses informasi RTR harus datang dalam bentuk fisik (hard copy), sehingga tata langsung ke kantor ruang terkesan ‘menghambat’ investasi.
pemerintah dan menempuh proses administrasi yang lama dan rumit. Proses penerbitan izin berusaha menjadi
rumit dan tidak transparan.
sehingga proses perizinan berusaha dan non-usaha menjadi lebih cepat dan transparan. Perizinan berusaha yang telah diterbitkan
menjadi pertimbangan dalam peningkatan kualitas RTR
Banyaknya kasus tumpang tindih pemanfaatan ruang.
SESUDAH UU CK & PP No. 21 TAHUN 2021
Produk RTR telah dipublikasi oleh Pemerintah melalui berbagai platform. Masyarakat dan pihak terkait dapat memanfaatkan informasi RTR secara
online. Platform produk RTR juga terkoneksi dengan portal pelayanan perizinan,
4
Perbandingan Outline PP No. 15/2010 dengan PP No. 21/2021
Outline PP No. 15 Tahun 2010
BAB I KETENTUAN UMUM 1 BAB II PENGATURAN TATA RUANG 2 BAB III PEMBINAAN PENATAAN RUANG 3 I. Umum II. Bentuk dan Tata Cara Pembinaan Penataan Ruang BAB IV PELAKSANAAN PERENCANAAN TATA RUANG 4 I. Umum II. Penyusunan dan Penetapan Rencana Umum
Tata Ruang III. Penyusunan dan Penetapan Rencana Rinci Tata Ruang IV. Penyusunan dan Penetapan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan V. Penyusunan dan Penetapan Rencana Tata Ruang Kawasan Perdesaan VI. Kriteria dan Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang BAB V PELAKSANAAN PEMANFAATAN RUANG 5 I. Umum II. Pemanfaatan Ruang Wilayah III. Pemanfaatan Ruang Kawasan Strategis IV. Pemanfaatan Ruang Kawasan Perkotaan V. Pemanfaatan Ruang Kawasan Perdesaan 6 BAB VI PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG I. Umum II. Pengaturan Zonasi III. Perizinan
7 BAB VII PENGAWASAN PENATAAN RUANG I. Umum II. Bentuk dan Tata Cara Pengawasan III. Perizinan IV. Pemberian Insentif dan Disinsentif V. Sanksi Administratif 8 BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN 9 BAB IX KETENTUAN 9 PENUTUP 10
IV. Pemberian Insentif dan Disinsentif V. Sanksi Administratif
Pemanfaatan Ruang III. Pelaksanaan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang BAB IV PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG Outline PP No. 21 Tahun 4 2021 I. Umum BAB I KETENTUAN UMUM II. Penilaian Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan 1 Pemanfaatan Ruang III. Pemberian Insentif dan Disinsentif BAB II PERENCANAAN TATA RUANG IV. Pengenaan Sanksi 2 V. Penyelesaian Sengketa Pemanfaatan Ruang I. Umum BAB V PENGAWASAN PENATAAN RUANG II. Penyusunan Rencana Umum Tata Ruang 5 III. Penyusunan Rencana Rinci Tata Ruang I. Umum IV. Penetapan Rencana Umum Tata Ruang II. Lingkup Pengawasan Penataan Ruang V. Penetapan Rencana Rinci Tata Ruang VI. Peninjauan Kembali dan Revisi Rencana Tata III. Tata Cara Pengawasan Khusus Penataan Ruang Ruang BAB III PEMANFAATAN RUANG 6 3 BAB VI PEMBINAAN PENATAAN RUANG I. Umum I. Umum II. Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan II. Bentuk dan Tata Cara Pembinaan Penataan Ruang III. Pengembangan Profesi Perencana Tata Ruang 7 BAB VII KELEMBAGAAN PENATAAN RUANG
8 BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN BAB IX KETENTUAN PERALIHAN BAB X KETENTUAN PENUTUP
Ditjen Tata Ruang sedang Menyusun 6 Rancangan Peraturan Menteri sebagai Turunan dari UU No. 11/2020 dan PP No. 21/2021
5
12
34
56
Pedoman Penyusunan Basis
Ruang (KKPR) dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR) Rapermen tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang
Rapermen tentang Tata Cara Penyusunan dan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), serta Tata Cara Penerbitan Persetujuan Substansi Rapermen tentang Pedoman Penyusunan dan Revisi Rencana Tata Ruang (RTR) Pulau/Kepulauan, RTR Kawasan
Strategis Nasional (KSN), dan RDTR Kawasan Perbatasan Negara (KPN) Rapermen tentang
Data dan Penyajian Peta RTRW Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta Peta RDTR Kabupaten/Kota Rapermen tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Rapermen tentang Pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) Bidang Penataan Ruang
Terobosan Kebijakan terkait Perencanaan Tata Ruang
7
1 2 3 4 5 6 Perencanaan
Terobosan Kebijakan terkait Perencanaan Tata Ruang
6
Penyederhanaan Produk RTR
PP No. 21/2021: Pasal 5 ayat (2) dan (3)
UU CK dan PP No. 21/2021 memandatkan penyederhanaan (streamlining) hierarki penataan ruang.
Penghapusan Ketentuan Penetapan Kawasan Strategis (KS) Penghapusan RTR KS Provinsi dan Kabupaten/Kota, untuk menghindari tumpang tindih antar produk RTR. Substansi KS tersebut akan diintegrasikan ke dalam RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pasal 15 PP No. 21/2021: (1) Rencana tata ruang wilayah provinsi paling sedikit memuat: f. kebijakan pengembangan kawasan strategis provinsi Pasal 18 PP No. 21/2021: (1) Rencana tata ruang wilayah kabupaten paling sedikit memuat: f. kebijakan pengembangan kawasan strategis kabupaten Pasal 21 PP No. 21/2021: (1) Rencana tata ruang wilayah kota paling sedikit memuat: f. kebijakan pengembangan kawasan strategis kota
8
1 2 3 4 5 6 Perencanaan
Terobosan Kebijakan terkait Perencanaan Tata Ruang
Integrasi Tata Ruang Darat dan Laut Penataan ruang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang dalam bumi sebagai satu kesatuan (satu dokumen penataan ruang). Pengelolaan sumber daya ruang laut dan ruang udara diatur dengan UU tersendiri.
PP No. 21 Tahun 2021 telah mengatur pengintegrasian muatan teknis ruang laut menjadi satu produk rencana tata ruang.
PP No. 21/2021: Pasal 5 dan Pasal 7
‘One Spatial Planning Policy’
Satu Produk Rencana Tata Ruang
Ruang Udara
Ruang Darat
Ruang Laut
1 2 3 4 5 6 Perencanaan
Terobosan Kebijakan terkait Perencanaan Tata Ruang
Integrasi RTR Wilayah Darat dan Laut/Perairan di Masa Transisi
Ruang Dalam Bumi
RTRWN
Diintegrasikan
Ditetapkan melalui satu…
Maks. 2 tahun sejak PP berlaku
RTRL
9
1:1.000.000
Peraturan Pemerintah
RZWP3K
Diintegrasikan Maks. 18 bulan sejak PP berlaku
RZ KSN RZ KSNT yang berupa PPKT dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan di kawasan perbatasan negara.
Maks. 2 tahun sejak PP berlakuRTR
KSN
Diintegrasikan
1:25.000 – 1:50.000 Ditetapkan melalui satu…
Peraturan Presiden
RTRW Provinsi 1:250.000
Ditetapkan melalui satu…
Peraturan Daerah
PP No. 21/2021: Pasal 245 – 246 ayat (4), (5), (6)
10
Surat Arahan Integrasi RZWP-3-K ke dalam RTRW Provinsi
11
1 2 3 4 RTRWP - RTRWK
Ketidaksesuaian Antara RTRWP dengan RTRWK Ketidaksesuaian antara RTRWP dengan RTRWK diselesaikan dengan ketentuan berikut: Pasal 9 PP No. 43/2021: (1) Penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRWP dengan RTRWK dilakukan melalui tahapan: a. revisi RTRWP dilakukan dan ditetapkan paling lama 18 bulan sejak Ketidaksesuaian antara RTRWP dengan RTRWK ditetapkan oleh Menteri; dan b. revisi RTRWK dilakukan secara serentak untuk seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi yang ditetapkan paling lama 1 tahun terhitung sejak revisi RTRWP sebagaimana dimaksud pada huruf a ditetapkan. (2) Dalam hal revisi RTRWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a telah ditetapkan, RTRWP dimaksud menjadi acuan dalam proses revisi RTRWK. (3) Revisi RTRWP dan RTRWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Peta Rupabumi Indonesia termutakhir yang telah ditetapkan oleh kepala badanyang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.
1 2 3 4 5 6 Perencanaan
Pasal 10 PP No. 43/2021: (1) Pemerintah daerah melaksanakan penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRWP dengan RTRWK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (2) Pada saat revisi RTRWP dan revisi RTRWK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), segala macam proses penerbitan lzin dan/atau Konsesi baru dihentikan sementara pada wilayah yang mengalami Ketidaksesuaian sampai dengan revisi RTRWP dan revisi RTRWK ditetapkan. (3) Penghentian sementara proses penerbitan lzin dan/atau Konsesi baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk proyek dan/atau program nasional yang bersifat strategis. (4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarian, pertanahan dan tata ruang, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dapat memfasilitasi pemerintah daerah dalam penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRWP dengan RTRWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
12
Ketentuan Muatan RTR yang Diintegrasikan pada Pembahasan Lintas Sektor Pasal 63 PP No. 21/2021: Pembahasan lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf d, dilaksanakan untuk mengintegrasikan program/kegiatan sektor, kegiatan yang bersifat strategis nasional, Batas Daerah, garis pantai, dan Kawasan Hutan. Batas Daerah
Garis Pantai PP No. 21/2021 Pasal 64, 78, dan 87 Pengintegrasian menggunakan batas daerah yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.*
dalam Peta RBI termutakhir dan telah ditetapkan oleh BIG.
*Berdasarkan PP No. 43/2021, penetapan seluruh Batas Daerah dilakukan dalam waktu paling lama 5 bulan (+1 bulan) setelah PP No. 43/2021 terbit. Kawasan Hutan PP No. 21/2021 Pasal 66, 80, 89 Pengintegrasian menggunakan: • Delineasi kawasan hutan termutakhir yang ditetapkan oleh Menteri LHK, atau • Delineasi kawasan hutan yang disepakati paling lama 10 hari sejak dimulainya pembahasan lintas sektor
Apabila terdapat perbedaan dengan kebutuhan RTR dan/atau kepentingan HAT, maka Persetujuan Substansi oleh Menteri mencantumkan: Penyelesaian ketidaksesuaian antara Kawasan Hutan dengan RTRWP/RTRWK berdasarkan PP • Garis pantai dalam Peta RBI, dan • Garis pantai sesuai kebutuhan yang digambarkan dengan simbol atau warna khusus No.43/2021: • dalam hal Kawasan Hutan ditetapkan lebih awal, dilakukan revisi RTRWP dan/atau RTRWK dengan mengacu pada Kawasan Hutan yang ditetapkan terakhir; • dalam hal RTRWP dan/atau RTRWK ditetapkan lebih awal, dilakukan tata batas dan pengukuhan Kawasan Hutan dengan memperhatikan RTRWP dan/atau RTRWK. PP No. 21/2021: Pasal 63
PP No. 21/2021 Pasal 65, 79, 88 Pengintegrasian menggunakan batas garis pantai
Penyelesaian ketidaksesuaian antara garis pantai dan HAT/HPL berdasarkan PP No.43/2021 • Dalam hal terjadi dinamika perubahan garis pantai yang menyebabkan ketidaksesuaian titik dasar dan garis pangkal di PPKT dengan garis pantai peta RBI, titik dasar dan garis pangkal di PPKT tetap diakui dan berlaku, dan Pemerintah wajib memulihkan kondisi fisik lahan menjadi daratan di PPKT. • HAT dan/atau HPL yang ada di laut akibat dinamika perubahan garis pantai, sebelum
ditetapkannya unsur garis pantai dalam Peta RBI pertama, HAT dan/atau HPL tetap diakui. 1 2 3 4 5 6 Perencanaan
13
Ketidaksesuaian Antara RTR dengan Garis Pantai Ketidaksesuaian Garis Pantai dalam RTR diselesaikan dalam pembahasan lintas sektor dengan ketentuan berikut: Pasal 63 PP No. 21/2021: Pembahasan lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf d, dilaksanakan untuk mengintegrasikan program/kegiatan sektor, kegiatan yang bersifat strategis nasional, Batas Daerah, garis pantai, dan Kawasan Hutan.
Garis Pantai
PP No. 21/2021 Pasal 65, 79, 88 Pengintegrasian menggunakan batas garis pantai dalam Peta RBI termutakhir dan telah ditetapkan oleh BIG.
Apabila terdapat perbedaan dengan kebutuhan RTR dan/atau kepentingan HAT, maka Persetujuan Substansi oleh Menteri mencantumkan: • Garis pantai dalam Peta RBI, dan • Garis pantai sesuai kebutuhan yang digambarkan dengan symbol atau warna khusus
PP No. 43/2021
Penyelesaian ketidaksesuaian antara garis pantai dan HAT/HPL berdasarkan PP No.43/2021 Pasal 15 ayat (1)
(1) Penyelesaian Ketidaksesuaian Garis Pantai dengan Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, dan/atau Perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut mengacu pada unsur Garis Pantai yang termuat dalam Peta Rupabumi Indonesia yang ditetapkan oleh kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial. (2) Titik dasar dan garis pangkal di PPKT menjadi acuan dalam penentuan Garis Pantai yang termuat dalam Peta Rupabumi Indonesia yang ditetapkan oleh kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial. (3) Dalam hal terjadi dinamika perubahan Garis Pantai yang mengakibatkan ketidaksesuaian titik dasar dan garis pangkal di PPKT dengan Garis Pantai dalam Peta Rupabumi Indonesia, titik dasar dan garis pangkal di PPKT tetap diakui dan berlaku. (4) Dalam hal terjadi Ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah wajib memulihkan kondisi fisik lahan menjadi daratan di PPKT.
Pasal 16
(1) Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan yang berada di wilayah laut akibat dinamika perubahan Garis Pantai, sebelum ditetapkannya unsur Garis Pantai dalam Peta Rupabumi Indonesia yang pertama kali ditetapkan oleh kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial maka Hak Atas Tanah danf atau Hak Pengelolaan dimaksud tetap diakui. 14
1 2 3 4 5 6 Perencanaan
Ketidaksesuaian Antara RTR dengan Batas Daerah Ketidaksesuaian Batas Daerah dalam RTR diselesaikan dalam pembahasan lintas sektor dengan ketentuan berikut: Pasal 63 PP No. 21/2021: Pembahasan lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf d, dilaksanakan untuk mengintegrasikan program/kegiatan sektor, kegiatan yang bersifat strategis nasional, Batas Daerah, garis pantai, dan Kawasan Hutan.
Batas Daerah PP
No. 21/2021 Pasal 64, 78, dan 87
Pengintegrasian menggunakan batas daerah yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
PP No. 43/2021
Pasal 5
(5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menetapkan Batas Daerah berdasarkan berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam peraturan menteri paling lama 5 (lima) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku. (6) Dalam hal pemerintah daerah tidak bersepakat terhadap Batas Daerah yang telah dibahas bersama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri berwenang memutuskan dan menetapkan penegasan Batas Daerah paling lama 1 (satu) bulan.
15
1 2 3 4 5 6 Perencanaan
Ketidaksesuaian Antar RTR dengan Kawasan Hutan Ketidaksesuaian Kawasan Hutan dalam RTR diselesaikan dalam pembahasan lintas sektor dengan ketentuan berikut: Pasal 63 PP No. 21/2021: Pembahasan lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf d, dilaksanakan untuk mengintegrasikan program/kegiatan sektor, kegiatan yang bersifat strategis nasional, Batas Daerah, garis pantai, dan Kawasan Hutan.
Kawasan Hutan PP
No. 21/2021 Pasal 66, 80, 89
Pengintegrasian menggunakan: • Delineasi kawasan hutan termutakhir yang ditetapkan oleh Menteri LHK, atau • Delineasi kawasan hutan yang disepakati paling lama 10 hari sejak dimulainya pembahasan lintas sektor
PP No. 43/2021
Pasal 18 (1) Penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRWP dan/atau RTRWK dengan Kawasan Hutan: a. dalam hal Kawasan Hutan ditetapkan lebih'awal dari RTRWP dan/atau RTRWK, dilakukan revisi RTRWP dan/atau RTRWK dengan mengacu pada Kawasan Hutan yang ditetapkan terakhir; dan b. dalam hal RTRWP dan/atau RTRWK ditetapkan lebih awal dari Kawasan Hutan, dilakukan tata batas dan pengukuhan Kawasan Hutan dengan memperhatikan RTRWP dan/atau RTRWK.
1 2 3 4 5 6 Perencanaan
Terobosan Kebijakan terkait Perencanaan Tata Ruang
Penggunaan Peta Dasar Lainnya Dengan Rekomendasi BIG
16
Dalam rangka percepatan penyusunan RDTR, daerah yang belum memiliki Peta Rupabumi Indonesia dapat menggunakan Peta Dasar Lainnya sesuai ketentuan tingkat ketelitian RTR yang disertai oleh rekomendasi dari Badan Informasi Geospasial (BIG). Peta Dasar Lainnya yang telah mendapat Rekomendasi dari BIG Peta Rupabumi Indonesia
• Dengan berlakunya PP No. 21/2021, PP No. 8/2013 tentang Ketelitan Peta Rencana Tata Ruang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. • Contoh peta dasar lainnya: peta dasar pertanahan (yang sesuai dengan ketelitian RTR dan mendapat rekomendasi dari BIG
PP No. 21/2021: Pasal 12 ayat (3), Pasal 16 ayat (8), Pasal 19 ayat (8), Pasal 19 ayat (3), Pasal 23 ayat (3), Pasal 27 ayat (3), Pasal 36 ayat (3), Pasal 39 ayat (3), Pasal 46 ayat (3), Pasal 53 ayat (3), Pasal 57 ayat (3)
Terobosan Kebijakan terkait Penetapan Rencana Tata Ruang
17
18
1 2 3 4 5 6 Penetapan
1
Proses Penetapan RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota
Terobosan Penetapan RTRW dalam PP No. 21/2021 Pasal 60 – 84:
Jangka waktu penyusunan dan penetapan RTRW dibatasi paling lama 18
2
Penyusunan RTRW
Pemprov/Pemkab/Pemkot dan Perangkat Daerah terkait Di dalamnya
3
Kab/Kota, evaluasi Ranperda RTRW sebelum penetapan dilakukan oleh Saat Ranperda RTRW Gubernur. diajukan untuk ditetapkan, validasi dokumen kajian lingkungan hidup strategis harus sudah tersedia.
perairan pesisir (khusus untuk RTRW Provinsi) b. BA pembahasan dari Pemprov (khusus untuk RTRW Kabupaten/ Kota)
Khusus untuk RTRW Prov., materi teknis muatan perairan pesisir yang diintegrasikan harus sudah mendapat persetujuan teknis dari Menteri KKP.
Penetapan Perda RTRW
bulan, terhitung sejak pelaksanaan penyusunan RTRW.
Khusus untuk RTRW
9
memuat: a. Pengaturan wilayah
Maks. 2 bulan PP No. 21/2021: Pasal 60-84
1 2 3 4 5 6 Penetapan
Gubernur/Bupati/ Wali Kota c. Validasi dokumen kajian lingkungan hidup strategis dari Menteri LHK* d. Rekomendasi peta dasar dari BIG*
Maks.10 hari kerja *Catatan: Jika tidak diterbitkan hingga batas waktu, maka dokumen yang diajukan oleh Pemda dianggap telah disetujui.
Pengajuan Ranperda RTRW
Pembahasan Penyampaian Ranperda RTRW di DPRD Ranperda RTRW (Loket)
Dari Gubernur/Bupati/Wali Kota kepada DPRD Prov/Kab/Kota.
Gubernur/Bupati/Walikota DPRD Dari Gubernur/Bupati/Wali Kota kepada Prov/Kab/Kota, dan perangkat daerah terkait
Menteri ATR
4
Evaluasi Ranperda RTRW
Persetujuan Bersama
Mendagri (khusus untuk RTRWP)/Gubernur (khusus untuk RTRWK)
Gubernur/Bupati/ Wali Kota dan DPRD Prov.
Persetujuan Substansi (Persub) Menteri ATR
Maks. 10 hari kerja
*Mengintegrasikan program/kegiatan sektor, kegiatan yang bersifat strategis nasional, batas daerah, garis pantai, dan kawasan hutan.
Pembahasan Lintas Sektor (Linsek)* ATR, Pemprov/Pemkab/ Pemkot, DPRD, dan K/L/D terkait
7 8
6
Penerbitan Maks. 20 hari kerja
19
5
Jangka Waktu Penetapan RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota Percepatan Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dan Kabupaten/Kota Penetapan Perda Provinsi/Kabupaten/Kota oleh Gubernur/Bupati/Walikota bersama DPRD dilaksanakan paling lama 2 bulan sejak mendapat Persub. Jika Perda RTRW
Persetujuan Substansi Terbit RTRW ditetapkan dengan Peraturan Daerah oleh
2
bulan
Gubernur/Bupati/Walikota bersama DPRD RTRW ditetapkan dengan Peraturan Daerah oleh Gubernur/Bupati/Walikota
1
bulan
ditetapkan, maka penetapan dilakukan oleh Gubernur/ Bupati/Wali kota paling lama 3 bulan sejak mendapat Persub.
Provinsi/Kabupaten/Kota belum
PP No. 21/2021: Pasal 68, Pasal 75, Pasal 82 Jika Perda RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota belum ditetapkan, maka Menteri menetapkan RTRW ditetapkan dengan Peraturan Menteri yang ditindaklanjuti Peraturan Menteri paling lama 4 bulan sejak dengan penetapan Perda RTRW oleh Gubernur/Bupati/Walikota penetapan Perda RTRW mendapatkan Persub yang wajib ditindaklanjuti Provinsi/Kabupaten/Kota. oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota dengan
1
bulan
1 2 3 4 5 6 Penetapan
Proses Penetapan RDTR Kabupaten/Kota
Penetapan Perda RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota, termasuk pengundangan Perda dalam lembaran daerah oleh Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dilakukan paling lama 15 hari sejak Peraturan Menteri ditetapkan
20
1
Terobosan Penetapan RDTR dalam PP No. 21/2021 Pasal 85 – 91: Jangka waktu penyusunan dan penetapan RDTR dibatasi
terhitung sejak pelaksanaan penyusunan RDTR. Tahapan penyusunan dan validasi KLHS, serta rekomendasi BIG tetap ada dan terintegrasi di dalam proses penyusunan RDTR Proses evaluasi Pemerintah Daerah Provinsi pada penetapan RDTR dihilangkan.
6
Ranperkada RDTR (Loket)
paling lama 12 bulan,
Maks.
2
3
Penyusunan RDTR
Konsultansi Publik
Pemkab/Pemkot bersama Masyarakat, termasuk DPRD
Pemkab/Pemkot bersama Masyarakat, termasuk DPRD
Di dalamnya memuat:
Penyampaian
a. Validasi dokumen kajian lingkungan hidup strategis dari perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan di lingkungan hidup* b. Rekomendasi peta dasar dari BIG
Dari Bupati/Wali Kota kepada Menteri ATR
5
Penetapan Perkada RDTR
Penerbitan Persetujuan Substansi (Persub)
Bupati/Walikota diterbitkan 10 hari kerja sejak diajukan oleh Pemda Provinsi
Menteri ATR (dapat didelegasikan kepada Gubernur)
Jika tidak diterbitkan hingga batas waktu, maka dokumen yang diajukan oleh Pemda dianggap telah disetujui.
Mengintegrasikan program/kegiatan sektor, kegiatan yang bersifat strategis nasional, batas daerah, garis pantai, dan kawasan hutan.
4
Pembahasan Lintas Sektor (Linsek) ATR, Pemprov dan Pemkab/Pemkot, DPRD, dan K/L/D terkait
Maks
Maks. 20 hari
. 1 bulan
PP No. 21/2021: Pasal 85-91 *Dimuat dalam Rapermen tentang Tata Cara Penyusunan dan Revisi RTRW Provinsi, Kabupaten, Kota, RDTR serta Tata Cara Penerbitan Persetujuan Substansi
1 2 3 4 5 6 Penetapan
Persetujuan Substansi Terbit
Jangka Waktu Penetapan RDTR Percepatan Penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
RDTR ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah oleh Bupati/Wali Kota
1
21
bulan
RDTR ditetapkan dengan Peraturan Menteri yang ditindaklanjuti dengan penetapan Perkada RDTR Kabupaten/Kota oleh Bupati/Wali Kota
PP No. 21/2021: Pasal 91
Penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) RDTR Kabupaten/Kota dilaksanakan paling lama 1 bulan sejak mendapat Persub. Jika Perkada RDTR Kabupaten/Kota belum ditetapkan paling lama 2 bulan sejak mendapat Persub, maka Menteri menetapkan Peraturan Menteri yang wajib ditindaklanjuti Bupati/Wali Kota dengan penetapan Perkada RDTR Kabupaten/Kota. Perkada RDTR Kabupaten/Kota wajib ditetapkan Bupati/Wali Kota termasuk pengundangan peraturan dalam bentuk berita daerah oleh sekretaris daerah Kabupaten/Kota paling lama 15 hari sejak Peraturan Menteri ditetapkan.
UU CK: Pasal 15 ayat (3) UU CK; Pasal 17 UU CK: Pasal 6 ayat (2), (3), (4) UU No. 26/2007; Pasal 17 UU CK: Pasal 14 ayat (2) dan (3) UU No. 26/2007. 1 2 3 4 5 6 Penetapan
22
Ketentuan Percepatan Penetapan RTRW dan RDTR Jika dalam jangka waktu 15 hari setelah Permen diterbitkan Perda/Perkada belum Ketentuan Penetapan RTRW dan RDTR dalam hal Pemerintah Daerah Belum Menetapkan Perda/ Perkada Hingga Jangka Waktu yang Telah Ditetapkan di PP diundangkan, maka Bupati dan Sekretaris Daerah diberikan Sanksi Administrasi. No. 21/2021 PP No. 12/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Pasal 37 ayat (4)
PERMEN
Permen menetapkan Ranperda/ Ranperkada sesuai dengan Persub. Peraturan Menteri
Catatan: Permen tetap berlaku sampai dengan Perda/ Perkada diundangkan oleh Pemerintah daerah, untuk menghindari kekosongan hukum.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. teguran tertulis; b. tidak dibayarkan hak keuangan selama 3 (tiga) bulan; c. tidak dibayarkan hak keuangan selama 6 (enam) bulan; bagi hasil; g. mengikuti program pembinaan khusus pendalaman d. penundaan evaluasi rancangan peraturan daerah; bidang pemerintahan; h. pemberhentian sementara selama 3 (tiga) e. Pengambilalihan kewenangan perizinan; f. penundaan atau pemotongan dana alokasi umum dan/ atau dana bulan; dan/atau i. pemberhentian.
Ditindaklanjuti dengan
Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan Surat Edaran untuk Percepatan
15 hari Tindak Lanjut Perda/ Perkada
Catatan: Tidak boleh ada perbedaan antara muatan Perda/Perkad muatan Permen.
PERDA/PERKADA
Penetapan RTRW dan RDTR.
Perda/Perkada menetapkan muatan Permen yang berlaku.
Penerbitan Permen ATR untuk penetapan RTRW dilakukan apabila dalam jangka waktu 2 bulan sejak SE
diterbitkan RTRW belum ditetapkan melalui Perda. Surat Edaran
Penerbitan Permen ATR untuk penetapan RDTR dilakukan apabila dalam jangka waktu 1 bulan sejak SE diterbitkan RDTR belum ditetapkan melalui Perda.
23
1 2 3 4 5 6 Penetapan
Ketentuan PK dan Revisi RTR yang Menjadi Kewenangan Daerah Maks. 1 bulan Catatan:
2 3PK RTR dilakukan 1x dalam setiap periode 5
1a
1b
Permohonan Peninjauan Kembali (PK)
Dari Pemerintah Daerah kepada Menteri ATR
Rekomendasi PK dan Revisi RTR ATR Akibat Rekomendasi Ketidaksesuaian PK Dari Menko Perekonomian kepada Menteri
Dari Menteri ATR kepada Pemerintah Daerah Rekomendasi berupa: a. RTR yang ada dapat tetap berlaku sesuai masa
perubahan Batas Daerah, atau strategis dapat direkomendasikan d. perubahan kebijakan nasional yang oleh Forum Penataan Ruang berdasarkan kriteria yang ditetapkan bersifat strategis. Sesuai prosedur penyusunan dan oleh Menteri. Revisi RTR penetapan RTR PK Perkada kabupaten/kota tentang tahunan. Revisi RTR dilakukan dengan RDTR akibat adanya perubahan kebijakan nasional yang bersifat menghormati hak Menko Perekonomian menetapkan rekomendasi sesuai ketentuan peraturan per-UU-an, dalam hal terjadi atas tanah sesuai ketentuan peraturan per-UU an. berlakunya; atau b. RTR yang ada perlu direvisi
Pemerintah Daerah
PK RTR dapat dilakukan lebih dari 1x dalam periode 5 tahunan apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa: a. bencana alam skala besar b. perubahan batas teritorial negara c.
ketidaksesuaian antara: a. RTR dengan batas daerah; b. RTR dengan kawasan hutan; dan/atau c. RTRW Provinsi dengan RTRW Kabupaten/Kota.
PP No. 21/2021: Pasal 92-96
Dalam hal revisi RTR mengubah fungsi ruang, perubahan fungsi ruang tidak serta merta mengakibatkan perubahan pemilikan dan penguasaan tanah.
24
Terobosan Kebijakan terkait Pemanfaatan Ruang
25
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) KKPR berfungsi sebagai acuan pemanfaatan ruang dan sebagai acuan administrasi pertanahan. RDTR
Konfirmasi KKPR
Berusaha RDTR
KKPR
Persetujuan KKPR
RDTR termuat
Nonberusaha RDTR
Konfirmasi Konfirmasi KKPRKKPR
Persetujuan KKPR
di RTR Perizinan
Kebijakan yang Bersifat Strategis Nasional
Berusaha/ Konfirmasi/
Konfirmasi KKPR Persetujuan KKPR
26
Rekomendasi KKPR termuat di RTR
PP No. 21/2021: Pasal 100 – 115, Pasal 135-143
Perizinan lainnya
Proses KKPR dalam Perizinan Berusaha
Perizinan Perizinan
Proses Pengisian
SUB-SISTEM PELAYANAN INFORMASI (SPI)
Berusaha Proses
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Perizinan Berusaha BARU (Pemohon belum memiliki NIB)
Melihat Informasi
Identitas Usaha
Self Declaration/ Automated
Berusaha
Permohonan GIS TARU Satupeta.
(Self Assessed) KKP
SPI
(SUBSISTEM PELAYANAN INFORMASI)
▪ Kegiatan bersifat strategis nasional ▪ Bank Tanah ▪ Kawasan/tanah yang
Cek Lokasi GISTARU Satupeta.KKP Cek Risiko • KBLI-Risiko • NSPK Standar • Negative List Daerah/ catatan kekhususan
Pelaku usaha menginput
REGISTRASI HAK AKSES
risiko usaha
rencana usaha
Skala usaha
KBLI 5 digit – Data Identitas Data Legalitas
UMK MODUL KKPR
Koordinat
Luas tanah yang dimohon Informasi penguasaan tanah RTRWN RTR KSN RTRWP RTRWK (RTRL,
Non UMK
Pengecekan RTR &
Kegiatan Berusaha dapat dijalankan
Wilayah Perairan/Laut
ATR/BPN: Wilayah Darat KKP:
Pendaftaran/
lokasi usaha
Permohonan Perizinan
Response
Pembayaran PNBP
Apakah RDTR tersedia?
Berlokasi di dalam KEK/KI/KP yang telah memiliki HPL?
INTERAKTIF
RDTR Penilaian KKPR
Konfirmasi KKPR (by system)
Perizinan Berusaha berbasis Risiko (KBLI 3 digit):
(otomatis sistem)
Pertek** Pengecekan RTR &
Pertek**
untuk Persetujuan KKPR
untuk Persetujuan KKPR GISTARU (sementara
manual)
Persetujuan KKPR ▪ Risiko rendah: NIB sebagai legalitas
▪ Risiko menengah
Berusaha TAMBAHAN
akan diberikan HPL untuk kegiatan strategis nasional
Satupeta. KKP
Hanya untuk Pemohon Badan Usaha*
(Pemohon telah memiliki NIB)
ATR/BPN: Wilayah Darat KKP:
RZ KAW, RZ KSN/T, RZWP3K)
Termuat di RTR?
Perizinan Non-Berusaha **Pertek disampaikan paling
*Untuk Pemohon non-Badan Usaha melalui Mekanisme
Penilaian berdasarkan asas penataan ruang & Pertek
lama 10 hari sejak pendaftaran/penerimaan PNBP
Wilayah Perairan/Laut
(sementara manual)
(by system)
rendah:
PP No. 21/2021: Pasal 100 – 115, Pasal 135143 UU CK: Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 UU CK Rekomendasi
NIB + sertifikat standar (self declare) ▪ Risiko menengah tinggi: NIB + sertifikat standar
27
KKPR
▪ Risiko tinggi: NIB + Izin
Pendetailan Proses KKPR dalam Perizinan Berusaha dalam Rapermen KKPR Pendaftaran SISTEM OSS
Penilaian Dokumen Usulan KKPR Penerbitan KKPR MODUL KKPR
Apakah RDTR tersedia dan
Pendaftaran
(polygon/titik/garis) b. kebutuhan luas lahan c. Informasi penguasaan Dokumen usulan kegiatan tanah paling sedikit dilengkapi dengan:
Penilaian Kelengkapan
a. koordinat lokasi
terintegrasi dengan OSS?
Termasuk dalam 6 kategori usaha yang
d. informasi jenis usaha (KBLI 5 bersih** digit) i. Surat keterangan berlokasi di e. rencana jumlah lantai bangunan f. RTRWK rencana luas lantai bangunan g. RTRWP rencana teknis bangunan dan/atau RTR KSN RTR Pulau/Kep. rencana induk RTRWN kawasan* (RTRL, RZ KAW, h. rencana penggunaan air baku/air RZ KSN/T,
Konfirmasi
Penilaian KKPR
dikecualikan? RDTR
KKPR dan PKKPR Berlaku dalam jangka waktu 3 tahun
(otomatis sistem) KKPR (by system)
INTERAKTIF
KKKPR diterbitkan paling lama 1 hari sejak pembayaran PNBP sedikit memuat: RZWP3K)
Pembayaran PNBP
GISTARU Satupeta. KKP
Penerbitan KKPR paling Perizinan Berusaha berbasis a. Lokasi kegiatan Risiko b. Luas lahan c. Jenis kegiatan pemanfaatan ruang untuk KKKPR/jenis peruntukan pemanfaatan ruang untuk PKKPR (Kode KBLI 3 digit) d. Koefisien Dasar Bangunan
Kantor
KKP: Wilayah Perairan/Laut
Pengecekan RTR & Pertek untuk Persetujuan KKPR
diperhatikan
ATR/BPN: Wilayah Darat
Pertek Pertanahan
(sementara manual oleh Menteri ATR/BPN melalui Dirjen Tata Ruang)
Persetujuan KKPR (by system)
KI/KP/KEK***
PKKPR diterbitkan paling lama 20 hari e. Koefisien Lantai Bangunan f. sejak pembayaran PNBP Ketentuan tata bangunan untuk
KKKPR/indikasi program pemanfaatan
ruang untuk PKKPR g. Persyaratan pelaksanaan kegiatan
pemanfaatan ruang.
Pertanahan
*khusus untuk permohonan PKKPR
(disampaikan paling lambat 10 hari sejak pembayaran PNBP)
**khusus untuk permohonan PKKPR yang kegiatan usahanya berdampak terhadap ketersediaan & kualitas air baku ***khusus untuk permohonan PKKPR untuk usulan lokasi usaha yang berada di dalam KI/KP/KEK, harus dilengkapi dengan surat keterangan dari pengelola kawasan yang telah terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan per-UU-an
Rapermen KKPR: Penerbitan PKKPR Otomatis Tanpa Melalui
Tahapan Penilaian Pasal 13 : PKKPR dilakukan tanpa melalui tahapan penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang dalam hal permohonan berlokasi di: a. Kawasan Industri dan Kawasan Pariwisata yang telah memiliki Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Kawasan Ekonomi Khusus yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. Lokasi usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan ruang yang memerlukan perluasan usaha yang sudah berjalan dan letak tanahnya berbatasan dengan lokasi usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan ruang yang direncanakan dengan syarat: 1. pada lokasi yang dimohon belum diterbitkan KKPR untuk
kegiatan berusaha atas nama pelaku usaha lain; 2. kegiatan pemanfaatan ruang yang direncanakan sama, dan/atau 1 (satu) lini produksi sama dengan kegiatan pemanfaatan ruang yang sudah berjalan; 3. peruntukan ruang pada lokasi kegiatan pemanfaatan ruang yang direncanakan sama dengan peruntukan ruang pada lokasi kegiatan pemanfaatan ruang yang sudah berjalan; dan 4. luas tanah untuk pengembangan kegiatan pemanfaatan ruang yang direncanakan tidak melebihi luas tanah yang telah diusahakan sebelumnya.
28
29 d. lokasi usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan ruang yang direncanakan merupakan tanah yang sudah dikuasai oleh Pelaku Usaha lain yang telah mendapatkan KKPR dan akan digunakan oleh Pelaku Usaha dengan cara jual beli, sewa menyewa atau cara lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan ketentuan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang direncanakan sesuai dengan KKPR yang telah diterbitkan; e. Lokasi usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan ruang yang direncanakan berasal dari otorita atau badan penyelenggara pengembangan suatu kawasan sesuai dengan rencana induk kawasan dari otoritas/badan penyelenggara yang disusun dengan kedalaman skala RDTR dan tidak bertentangan dengan RTR yang berlaku; dan/atau
KKPR dalam Kegiatan Nonberusaha
f. lokasi usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan ruang yang direncanakan yang terletak pada wilayah usaha minyak dan gas bumi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dengan syarat: 1. wilayah usaha minyak dan gas bumi tersebut telah sesuai dengan rencana tata ruang dan/atau kontrak kerja sama; dan 2. lokasi usaha yang direncanakan terletak di wilayah usaha minyak dan gas bumi tersebut harus memenuhi ketentuan: a) belum diterbitkan KKPR untuk kegiatan berusaha atas nama pelaku usaha lain; dan b) kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang meliputi tahap eksplorasi dan eksploitasi Pendaftaran/ Pembayaran
SISTEM ELEKTRONIK ATR
adalah masyarakat non-berusaha dan pemohon PSN non-badan usaha
GIS
Melihat Informasi (Self Assessed) PNBP
Cek Lokasi TARU
SPI
Masyarakat* mengajukan permohonan KKPR *Masyarakat
(SUBSISTEM PELAYANAN INFORMASI)
Satu peta. KKP
GISTARU Satupeta.KKP
Cek Risiko • KBLI-Risiko • Negative
tersedia?Penilaian KKPR RDTR
Apakah RDTR
INTERAKTIF memiliki HPL?
RTRWN List Daerah • Kegiatan lainnya penguasaan tanah RTR KSN RTRWP Informasi jenis kegiatan (KBLI 5 digit) RTRWK Koordinat lokasi kegiatan Kebutuhan Rencana jml. lantai bangunan (RTRL, RZ KAW, RZ KSN/T, RZWP3K) luas lahan kegiatan Informasi
Rencana luas lantai bangunan
Berlokasi di dalam KEK/KI/KP yang telah
Konfirmasi KKPR
GISTARU Satupeta.KKP
Kegiatan Nonberusaha (Pasal 24 Rapermen KKPR)
pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dibiayai dari perseroan terbatas atau CSR.
KKPR untuk kegiatan nonberusaha meliputi: a. kegiatan pemanfaatan ruang untuk rumah tinggal pribadi, tempat peribadatan, yayasan sosial, yayasan PP No. 21/2021: Pasal 116-135, Pasal keagamaan, yayasan pendidikan, atau yayasan 143 kemanusiaan; b. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak bersifat strategis nasional yang dibiayai oleh APBN atau APBD; Pengecekan RTR & Pertek untuk dan Persetujuan KKPR c. kegiatan pemanfaatan ruang yang merupakan
**Yang dipersyaratkan UU sektor
ATR/BPN: Wilayah Darat KKP: Wilayah Perairan/Laut
135- Persetujuan KKPR
30
Perizinan Non-Berusaha**
KKPR untuk Kegiatan yang Bersifat Strategis Nasional
GIS
Melihat Informasi (Self Assessed)
Cek Lokasi Pendaftaran/ Pembayaran PNBP
Penilaian berdasarkan asas penataan ruang & Pertek ATR/BPN: Wilayah Darat KKP: Wilayah Perairan/Laut
Rekomendasi KKPR
(offline)
Menteri/Kepala Lembaga/Gubernur/ Bupati/Wali Kota
TARU
Apakah RTR tersedia?
Satu peta.
KKP
Koordinat lokasi Kebutuhan luas lahan kegiatan
SPI
(SUBSISTEM PELAYANAN INFORMASI)
GISTARU Satupeta.KKP
Cek Risiko • KBLI-Risiko • Negative List Daerah • Kegiatan lainnya mengajukan Permohonan KKPR untuk Kegiatan yang Bersifat Strategis Nasional
Apakah tersedia?
Informasi penguasaan tanah
Namun Informasi jenis kegiatan (KBLI 5 digit) tersedia RTR lainnya selain Rencana jumlah lantai bangunan* RDTR
Rencana luas lantai bangunan* Dokumen prastudi kelayakan
RTRWN
RDTR
KKPR
Penilaian
RDTR INTERAKTIF
SISTEM ELEKTRONIK ATR
Rencana teknis bangunan/rencana induk kawasan Konfirmasi KKPR
(by system)
▪ Kegiatan bersifat strategis nasional ▪ Bank Tanah ▪ Kawasan/tanah yang akan diberikan HPL untuk kegiatan strategis nasional
*hanya dilakukan gedung RTR KSN RTRWK (RTRL, RZ KAW,
Pertek untuk Persetujuan KKPR
diperlukan apabila pembangunan RTRWP RZ KSN/T, RZWP3K)
Penilaian RTR &
ATR/BPN: Wilayah Darat KKP: Wilayah Perairan/Laut
Persetujuan KKPR (by system)
PP No. 21/2021: Pasal 136-143 1 2 3 4 5 6 Pemanfaatan
31
Ketentuan KKPR dalam Masa Transisi: Pendelegasian Kewenangan Penerbitan KKPR di Daerah Dalam masa transisi, Menteri ATR/BPN telah mengeluarkan Surat Edaran No. 4/SE PF.01/III/2021 tanggal 17 Maret 2021 kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk mengatur tata cara penerbitan KKPR secara non-elektronik yang digunakan sampai dengan OSS/sistem elektronik siap. Menteri ATR/BPN mendelegasikan kewenangan penerbitan PKKPR untuk kegiatan berusaha dan penerbitan KKPR untuk kegiatan nonberusaha secara non-elektronik kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pendelegasian ini tidak mengurangi kewenangan Menteri dalam penerbitan KKPR.
32
1 2 3 4 5 6 Pemanfaatan
Ketentuan KKPR dalam Masa Transisi: Penerbitan KKPR Melalui Perizinan Pemanfaatan Ruang yang Berlaku di Daerah Selama Ini Menteri ATR/BPN telah mengeluarkan Surat Edaran No. 9/SE-PF.01/V/2021 tanggal 4 Mei 2021 kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk mengatur operasionalisasi penyelenggaraan layanan penerbitan KKPR sebelum Sistem OSS versi Risk Based Approach (RBA) berjalan efektif dengan ketentuan sebagai berikut: • Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat memproses permohonan perizinan berusaha berdasarkan perizinan pemanfaatan ruang yang berlaku di daerah selama ini • Pemrosesan permohonan yang dimaksud di atas berlaku sampai dengan Sistem OSS versi Risk Based Approach (RBA) berjalan efektif.
33
1 2 3 4 5 6 Pemanfaatan
Ketentuan KKPR dalam Masa Transisi Dalam masa transisi, Menteri ATR/BPN mendelegasikan kewenangan penerbitan PKKPR untuk kegiatan berusaha dan penerbitan KKPR untuk kegiatan nonberusaha secara non-elektronik kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pendelegasian ini tidak mengurangi kewenangan Menteri dalam penerbitan KKPR. RDTR terintegrasi
Nonberusaha
terintegrasi OSS
KKPR Berusaha
KKPR
(penilaian berdasarkan RDTR)
sampai dengan OSS siap
KKPR
(penilaian berdasarkan azas berjenjang dan komplementer RTR) RTR)
OSS
RDTR terintegrasi OSS termuat di RTR
RDTR terintegrasi OSS RDTR
Konfirmasi KKPR Konfirmasi KKPR Persetujuan KKPR
Konfirmasi KKPR Konfirmasi/ Melalui OSS Dilakukan secara non-elektronik
Dilakukan secara non-elektronik sampai dengan sistem elektronik siap
Pendelegasian kewenangan kepada gubernur, bupati, dan wali kota dikecualikan untuk
kegiatan pemanfaatan ruang yang: 1) merupakan rencana pembangunan dan pengembangan objek vital nasional; 2) bersifat strategis nasional; 3) perizinan berusahanya merupakan kewenangan K/L; dan/atau 4) lokasinya bersifat lintas provinsi
Menteri dapat membatalkan
KKPR yang diterbitkan
Kebijakan yang Bersifat Strategis Nasional termuat di
gubernur, bupati, dan wali kota dalam hal kegiatan RTR
pemanfaatan ruang
Dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat
1) Kerawanan sosial Persetujuan KKPR Rekomendasi 2) Gangguan keamanan 3) Kerusahan lingkungan hidup 4) Gangguan terhadap fungsi objek vital KKPR
menimbulkan dampak:
34
nasional
Ketentuan Pemberlakuan KKPR
Menteri ATR/BPN mendelegasikan kewenangan penerbitan PKKPR untuk kegiatan berusaha dan penerbitan KKPR untuk kegiatan nonberusaha kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pendelegasian ini tidak mengurangi kewenangan Menteri dalam penerbitan KKPR. Penerbitan KKPR yang Didelegasikan
KKPR Kegiatan Berusaha
Persetujuan KKPR
Persetujuan KKPR
1
KKPR Kegiatan Nonberusaha Konfirmasi KKPR
(hanya didelegasikan sampai dengan sistem elektronik ATR siap beroperasi)
2
Pendelegasian kewenangan kepada gubernur, bupati, dan wali kota dikecualikan untuk kegiatan pemanfaatan ruang yang: 1) merupakan rencana pembangunan dan pengembangan objek vital nasional; 2) bersifat strategis nasional; 3) perizinan berusahanya merupakan kewenangan K/L; dan/atau 4) lokasinya bersifat lintas provinsi Menteri dapat membatalkan KKPR yang diterbitkan gubernur, bupati, dan wali kota dalam hal kegiatan pemanfaatan ruang menimbulkan dampak: 1) Kerawanan sosial 2) Gangguan keamanan 3) Kerusahan lingkungan hidup 4) Gangguan terhadap fungsi objek vital nasional
Fiktif Positif dalam Penerbitan KKPR
Sistem OSS dan sistem elektronik ATR akan menerbitkan KKPR untuk kegiatan berusaha dan nonberusaha secara otomatis jika Menteri, Gubernur, Bupati, Wali Kota sesuai kewenangannya tidak menerbitkkan KKPR sesuai jangka waktu yang ditetapkan.
Pasal 69 Rapermen KKPR (1) Dalam hal Menteri, gubernur, bupati atau wali kota sesuai kewenangannya tidak menerbitkan KKPR untuk kegiatan berusaha dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, KKPR diterbitkan oleh Lembaga OSS.
(2) Dalam hal Menteri, gubernur, bupati atau wali kota sesuai kewenangannya tidak menerbitkan KKPR untuk kegiatan nonberusaha dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, KKPR diterbitkan oleh sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri.
Proses Pelaksanaan KKPR secara Non-elektronik dalam Masa Transisi Dokumen usulan kegiatan paling sedikit memuat (PP 21/2021):
RTR
Sekda Kepala Kantor Pertanahan
Kepala Bappeda
Kajian Dokumen Usulan
Kantor Pertanahan
Pendaftaran oleh Pelaku usaha/Pemohon
Forum/ Pertek Pertanahan
bangunan o koordinat lokasi o rencana teknis (polygon) o kebutuhan luas lahan o Informasi penguasaan tanah o informasi jenis usaha (KBLI 5 digit) bangunan dan/atau o rencana jumlah lantai rencana induk bangunan o rencana luas lantai
RTR
P
-
M
P
Kant
(DJTR)
Kepala Dinas
or
Kementerian ATR/BPN
penyelenggaraan penataan ruang.
Pemeriksaan dokumen usulan melalui kajian menggunakan asas berjenjang Komplementer dan selaras dengan Penerbitan KKPR tujuan paling sedikit T
TKPRD
P
-
M
Perangkat Daerah
P
D
T
Pertanahan
*khusus untuk permohonan PKKPR **tambahan informasi berdasarkan SE No. 4/SE-PF.01/III/2021
Penerbitan KKPR
PS
D
PS
kawasan* o rencana penggunaan air baku/air bersih**
35
Keterangan:
memuat: o Lokasi kegiatan o Jenis peruntukan pemanfaatan ruang o Kode KBLI 3 digit o KDB dan KLB o Indikasi program pemanfaatan ruang o Persyaratan
**Kantor Pertanahan menyampaikan Pertek kantor pertanahan paling lama 10 hari kerja sejak pendaftaran Pertek Pertanahan diterima dan dinyatakan lengkap. Dalam hal Pertek tidak disampaikan hingga batas waktu, pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang Maks. 10 hari**
dianggap telah memberikan Pertek. Maks. 20 hari*** Diperhatikan
36
***Jangka waktu penerbitan KKPR paling lama 20 hari kerja, terhitung sejak pendaftaran diterima dan dinyatakan lengkap.
1 2 3 4 5 6 Pemanfaatan
Ketentuan Pengajuan KKPR dalam Masa Transisi Pada saat PP No. 21 Tahun 2021 berlaku, maka wajib mengajukan KKPR bagi:
PP No. 15 Tahun 2010 Izin
Tidak wajib mengajukan KKPR bagi: Pemanfaatan Ruang
PP No. 21/2021: Pasal 249
PP No. 21 Tahun 2021 Terbit
Pelaku usaha yang mengajukan Pelaku usaha dengan izin pemanfaatan permohonan baru ruang yang sudah habis berlakunya Pelaku usaha yang izin pemanfaatan ruang masih belum habis masa berlaku
dan pemanfaatannya masih sesuai dengan peruntukan.
KKPR
37
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Data/Informasi Penguasaan dan Perolehan Tanah
Ruang (KKPR) Fungsi KKPR Awal
Pertimbangan
Acuan
Pemanfaatan Ruang
Acuan
Administrasi Pertanahan
Penerbitan KKPR Hak Atas Tanah (HAT) Di satu lokasi yang sama, hanya boleh terbit maksimal 2 KKPR, yang terdiri atas: • 1 KKPR untuk perolehan tanah, dan • 1 KKPR untuk pemilik tanah.
Pasal 176 UU CK, angka 10 Pasal 402 A UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi serta Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah harus dibaca dan dimaknai sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Undang-Undang tentang Cipta Kerja.
Ilustrasi KKPR dalam Perolehan
38 Dapat diproses untuk permohonan KKPRHAT
Perizinan Berusaha Perolehan KKPR PT A
KKPR KKPR KKPR KKPR
• Perizinan Lingkungan
Progres (1.000
(1.000 ha) (1.000
ha) ha) ha)
(1.000 • Perizinan Bangunan dan Gedung
KKPR (1.000 ha)
Tahun ke Tahun ke perolehan tanah min.
Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha
Pemenuhan Persyaratan Dasar
0 1 2 Bulan ke-9
30%
Tahun ke 0 1 2 Bulan ke-9 - Tahun ke 0 1 2 Bulan ke-9 - 0 1 2 Bulan ke-9
Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Perolehan Tanah yang Diikuti dengan Pembangunan
PT A adalah pengembang
Perolehan Tanah Dilanjutkan?
properti yang membutuhkan tanah tahun ke-5 5 seluas 1.000 ha untuk usahanya, dalam Lanjutan Perolehan Tanah pada Masa Perpanjangan KKPPR mengembangkan
Opsi Perolehan Tanah
123
Opsi 1: Perpanjangan KKPR paling lama 2
Permohonan perpanjangan KKPR diajukan paling cepat 3
4 Ya
Selesai Masa berlaku KKPR habis di akhir
kawasan kota satelit baru.
Tahun
ke-
0125
Perolehan
Tanah 80%
tahun jika perolehan tanah sudah mencapai Opsi 2: Kerjasama min. 30% bulan sebelum KKPR berakhir. dengan Bank Tanah KKPR berakhir.
lambat 3 bulan sebelum
Pengajuan kerjasama dengan Bank Tanah diajukan paling
39
Skema Pemberian Persetujuan KKPR (PKKPR)
PT. ABC untuk membangun Berdasarkan PP No. diterbitkan berjenjang dan mengajukan kawasan industri 21/2021 maka berdasarkan kajian komplementer dan RTRW Persetujuan KKPR seluas 1000 ha PKKPR akan RTR secara
Industri Tanah Adat
KKPR
12
Tidak disetujui 300 ha
3 KKPR yang disetujui
KKPR yang disetujui 1000 ha
3 Skenario Penerbitan
Tidak sesuai dengan RTRW 200 ha KKPR yang disetujui 500 ha
Tidak 6 ha disetujui 300 ha
700 ha
dengan memperhatikan Pertek Pertanahan.
Pertek Pertanahan
1000
• KKPR disetujui sebagian (700 ha) dengan mempertimbangkan status Tanah Adat dari Pertek Pertanahan. Perumahan • KKPR disetujui sebagian (500 Bapak H (milik masyarakat) ha) dengan menggunakan hasil 700 ha kajian RTR secara berjenjang dan komplementer serta • KKPR disetujui seluruhnya (1000 ha) sesuai luas memperhatikan Pertek Pertanahan. yang diajukan oleh PT. ABC
Perumahan
ha
Masa berlaku KKPR yang diberikan adalah 3 tahun
Tanah Adat 300 ha
Pada wilayah yang telah diterbitkan KKPR tidak akan diterbitkan KKPR untuk pemohon usaha lainnya kecuali KKPR yang dimohonkan pemilik lahan
Alternatif Perpanjangan KKPR Setelah Habis Masa
40
Berlaku 3 Tahun Berdasarkan skenario ke-2 dalam penerbitan KKPR di halaman sebelumnya, 1
PT. ABC dapat memperpanjang KKPR yang telah habis masa berlakunya setelah 3 tahun Perpanjangan KKPR Melakukan Perpanjangan 3
KKPR Selama 2 Tahun Dengan Bank Tanah
Tidak Melakukan
Alternatif Perpanjangan KKPR
2 Pengajuan Kerja Sama
300 ha berdasarkan tiga alternatif sebagai berikut: Lahan Milik
PT. ABC
Tahun
Tahun Ke-5
300 ha Perumahan Bapak H 400 ha +100 ha 300 ha
Lahan Milik PT. ABC
700 ha
Ke-3
Tahun Ke-3 400 ha Perumahan Bapak H
Lahan Kerja Sama dengan Bank Tanah
Lahan yang sudah Masa
oleh PT. ABC
Total 700 ha
yang Disetujui
Berlaku KKPRAwal Habis
Pemutakhiran KKPRHAT Masa
Berlaku KKPRAwal Habis
Pemutakhiran KKPRHAT
Pemutakhiran KKPRHAT Bank Tanah
KKPRAwal
• Pemutakhiran KKPRHAT seluas 400 ha milik PT. ABC berlaku sesuai umur penguasaan tanah • Apabila pemohon tidak melakukan perpanjangan setelah tahun ke-3, • Masa berlaku KKPR Awal habis maka KKPRHAT diberikan seluas lahan yang dimiliki • Masa berlaku KKPR Awal habis
• Pemutakhiran KKPRHAT Bank Tanah seluas 700 ha (sesuai luas yang disetujui)
tanah* dan selama pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan KKPR
*mengikuti masa berlaku Hak Atas Tanah (HAT) jika lahan telah menjadi hak milik, atau Masa KKPRHAT berlaku sepanjang umur penguasaan masa perjanian sewa (jika sewa)
123456
41
Kawasan PP 15/2010 Pasal 31: • Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan serta penggunaan kawasan hutan selanjutnya diintegrasikan dalam perubahan rencana tata ruang wilayah.
Pemanfaatan
Ketentuan Perubahan Peruntukan dan Fungsi Hutan dalam KKPR Areal A
Kawasan Hutan yang akan dilepaskan menjadi Kawasan Perumahan (APL)
PP 21/2021 Pasal 109 (Berusaha) & Pasal 125 (Non-Berusaha)
1) Perubahan peruntukan dan fungsi serta penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kehutanan berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan. 2) Pemanfaatan Ruang yang lokasinya berada pada Kawasan Hutan yang mengalami perubahan peruntukan dan fungsi serta belum dimuat dalam RDTR, maka kegiatan pemanfaatan ruangnya dilaksanakan setelah
Pasal 143
• PKKPR diberikan apabila pemanfaatan ruang Areal A belum termuat di RDTR • RKKPR diberikan apabila pemanfaatan ruang Areal A adalah tidak dimuat di RTR (kebijakan yang bersifat strategis nasional)
1) Perubahan peruntukan dan fungsi serta penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kehutanan berlaku mendapatkan Persetujuan ketentuan peraturan perundang undangan di Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang bidang kehutanan. untuk kegiatan berusaha/non berusaha. 2) Pemanfaatan Ruang yang lokasinya 3) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan berada pada Kawasan Hutan yang Pemanfatan Ruang sebagaimana dimaksud mengalami perubahan peruntukan dan pada ayat (2) diberikan sesuai tahapan dan fungsi serta ketentuan sebagaimana dimaksud dalam belum dimuat dalam RTR, maka kegiatan Pasal 107 dan Pasal 108 (Pasal 123 dan pemanfaatan ruangnya dilaksanakan Pasal 124). setelah mendapatkan Rekomendasi Kesesuaian • dapat dilaksanakan sebelum ditetapkan Kegiatan Pemanfaatan Ruang. perubahan rencana tata ruang wilayah Perdagangan Hutan 3) Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfatan Ruang sebagaimana dimaksud Perumahan dan Jasa pada ayat (2) diberikan sesuai tahapan dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam • Kegiatan pemanfaatan ruang di Areal A Pasal 139 dan Pasal 140. baru dapat dilakukan setelah mendapatkan KKPR
PP No. 21/2021: Pasal 109, 125, 143
Rapermen KKPR: Ketentuan Penguasaan Tanah dalam KKPR untuk
42
Kegiatan Berusaha KKPR Menjadi Dasar dalam Administrasi Pertanahan
waktu 3 (tiga) tahun.
Pasal 19
Dalam hal pemohon KKPR untuk kegiatan berusaha telah memperoleh tanah untuk kegiatan berusahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), masa berlaku KKPR mengikuti jangka waktu hak atas tanah yang telah diperoleh oleh pemohon serta sesuai dengan luasan tanah yang disetujui dalam KKPR. Pasal 20 (1) Dalam hal pemegang KKPR sebagaimana dimaksud Ketentuan Permohonan Perpanjangan KKPR dalam Pasal 18 belum dapat memperoleh keseluruhan tanah sesuai dengan KKPR yang diterbitkan, pemegang KKPR dapat mengajukan: a. permohonan perpanjangan KKPR untuk kegiatan berusaha; atau (6) Permohonan perpanjangan KKPR untuk kegiatan b. kerja sama dengan Bank Tanah. (1) KKPR untuk kegiatan berusaha diterbitkan untuk pemohon (2) Pengajuan permohonan perpanjangan KKPR untuk yang telah memperoleh tanah atau untuk pemohon yang kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memperoleh tanah untuk kegiatan berusahanya. huruf a dilakukan paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya KKPR. (1) KKPR untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud (3) Pengajuan kerja sama dengan Bank Tanah pada ayat (1) menjadi dasar dalam administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pertanahan untuk tanah yang diperoleh dalam paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya pelaksanaan KKPR. KKPR. (4) Dalam hal dilakukan kerja sama dengan Bank Tanah Pasal 18 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka KKPR Dalam hal pemohon KKPR untuk kegiatan berusaha belum dimutakhirkan. memperoleh tanah untuk kegiatan berusahanya sebagaimana (5) Perpanjangan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), KKPR berlaku untuk jangka (1) huruf a hanya dapat dilakukan apabila perolehan
Pasal 17
tanah telah mencapai sekurang-kurangnya 30% dari luasan tanah yang disetujui dalam satu hamparan sesuai dengan penilaian dari kantor pertanahan. berusaha oleh pemegang KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memasukkan nomor KKPR untuk kegiatan berusaha yang sebelumnya dimiliki melalui sistem OSS. (7) KKPR untuk kegiatan berusaha yang telah diperpanjang berlaku selama 2 (dua) tahun dan tidak dapat diajukan perpanjangan kembali serta tidak dapat lagi mengajukan kerja sama dengan Bank Tanah. (8) Kerja sama dengan Bank Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. (9) Dalam hal pemohon prioritas KKPR untuk kegiatan berusaha tidak mengajukan permohonan perpanjangan KKPR untuk kegiatan berusaha sebelum jangka waktu KKPR berakhir atau jangka waktu perpanjangan KKPR sebagaimana dimaksud ayat (6) berakhir maka terhadap tanah yang belum diperoleh dapat dimohonkan KKPR untuk kegiatan berusaha oleh pemohon yang lain.
Rapermen KKPR: Ketentuan Penguasaan Tanah dalam KKPR untuk Kegiatan Berusaha
43
Kewajiban Pemegang KKPR yang Belum Memperoleh Tanah Pengajuan Permohonan KKPR pada Lokasi Pasal 21
sudah dilaksanakan berdasarkan KKPR dan pelaksanaan penggunaan (1) Setelah diterbitkannya KKPR yang belum memperoleh tanah tersebut. tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) , pemegang KKPR harus membebaskan tanah dari hak dan kepentingan pihak lain berdasarkan kesepakatan dengan (5) Tanah yang telah diperoleh dalam pemegang hak atau pihak yang mempunyai kepentingan tersebut jangka waktu 3 (tiga) tahun masa dengan cara jual beli, pemberian ganti kerugian, konsolidasi berlaku KKPR wajib didaftarkan tanah, atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan kepada kantor pertanahan paling perundang-undangan. lambat 1 (satu) tahun setelah berakhirnya KKPR. (2) Sebelum tanah yang bersangkutan dibebaskan oleh pemegang KKPR semua hak atau kepentingan pihak lain (6) Kantor pertanahan melakukan yang sudah ada hak atas tanah yang bersangkutan tidak pengecekan berkala setiap 3 (tiga) berkurang dan tetap diakui haknya, termasuk kewenangan yang bulan atau sewaktu-waktu jika menurut hukum dipunyai oleh pemegang hak atas tanah untuk diperlukan terhadap pelaksanaan memperoleh tanda bukti hak (sertipikat), dan kewenangan untuk perolehan tanah oleh pemegang menggunakan dan memanfaatkan tanahnya bagi keperluan KKPR sebagaimana dimaksud pada pribadi atau usahanya sesuai dengan rencana tata ruang yang ayat (1). berlaku, serta kewenangan untuk mengalihkannya kepada pihak lain. (3) Pemegang KKPR wajib menghormati kepentingan pihak lain atas tanah yang belum dibebaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak menutup atau mengurangi aksesibilitas masyarakat di sekitar lokasi, dan menjaga serta melindungi kepentingan umum. (4) Pemegang KKPR wajib melaporkan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada kepala kantor pertanahan mengenai perolehan tanah yang
44 Pemegang KKPR yang Belum Memperoleh Tanah Pasal 22
(1) Terhadap lokasi yang telah diterbitkan KKPR kegiatan berusaha untuk pelaku usaha yang belum memperoleh tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dapat diajukan permohonan KKPR oleh: a. pemilik tanah; dan/atau b. pemohon KKPR kegiatan berusaha di ruang bawah tanah atau ruang atas tanah. (2) Permohonan KKPR untuk kegiatan berusaha oleh pemilik tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. sesuai dengan informasi penguasaan tanah sebagaimana dimuat dalam pertimbangan teknis pertanahan; b. KKPR yang diajukan tidak memiliki kesamaan koordinat dengan KKPR untuk kegiatan berusaha oleh pelaku usaha yang telah diterbitkan; dan c. KKPR yang diajukan tidak melebihi luas tanah yang dimilikinya. (3) Permohonan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan informasi penguasaan tanah sebagaimana dimuat dalam pertimbangan teknis pertanahan.
Rapermen KKPR: Pencatatan, Pengadministrasian dan Pemutakhiran Data
Pasal 69 (1) Menteri, gubernur, bupati, dan wali kota melakukan pencatatan, pengadministrasian, dan pemutakhiran data lokasi KKPR sesuai kewenangannya. (2) Gubernur, bupati, dan wali kota wajib melaporkan pencatatan, pengadministrasian, dan pemutakhiran data lokasi KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala sebelum tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya kepada Lembaga OSS dan Menteri atau sewaktu-waktu apabila diminta.
Rapermen KKPR: Lampiran Format Persetujuan KKPR Untuk Kegiatan Berusaha
45
Rapermen KKPR: Lampiran Format Persetujuan KKPR Menteri ATR/BPN untuk Kegiatan Berusaha (Penilaian Manual)
47
Rapermen KKPR: Lampiran Format Persetujuan KKPR Menteri ATR/BPN untuk Kegiatan Berusaha (Penerbitan Otomatis)
4
48
Rapermen KKPR: Lampiran Format Persetujuan KKPR Pemerintah Daerah untuk Kegiatan Berusaha (Penilaian Manual)
49
Rapermen KKPR: Lampiran Format Persetujuan KKPR Pemerintah Daerah untuk Kegiatan Berusaha (Penerbitan Otomatis)
50
Terobosan Kebijakan terkait Pengendalian dan Pengawasan Ruang
51
1 2 3 4 5 6 Pengendalian dan Pengawasan
Pengendalian Pemanfaatan Ruang Untuk Mewujudkan Kesesuaian RTR Tujuan Pengendalian Dilaksanakan untuk mendorong terwujudnya Tata Ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang. PP No. 21/2021: Pasal 147 ayat (1)
Muatan Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Dilaksanakan untuk mendorong setiap orang agar: Menaati Rencana Tata Ruang
yang telah ditetapkan
Penilaian pelaksanaan KKPR dan pernyataan mandiri pelaku UMK
Pemberian Insentif dan Disinsentif
Memanfaatkan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
Penilaian perwujudan RTR
PP No. 21/2021: Pasal 147 ayat (2)
Pengenaan Sanksi Penyelesaian sengketa Penataan Ruang
1 2 3 4 5 6 Pengendalian dan Pengawasan
PP No. 21/2021: pasal 149 – Pasal 154
Muatan Pengendalian Pemanfaatan
Periode Penilaian
1
Ruang Penilaian Pelaksanaan KKPR dan pernyataan mandiri
52
Penilaian pelaksanaan KKPR dilaksanakan untuk memastikan: Kepatuhan
pelaksanaan ketentuan Kesesuaian Kegiatan
pelaku UMK
Pelaksanaan KKPR
Selama Pembangunan Pasca Pembangunan
pemanfaatan Ruang
selama pembangunan
Pemenuhan prosedur perolehan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
• Kepatuhan pelaksanaan dalam memenuhi ketentuan KKPR • Dilakukan paling lambat 2
Untuk memastikan kepatuhan pelaku pembangunan/ pemohon terhadap tahapan dan persyaratan perolehan KKPR
pasca pembangunan
Diterbitkan tidak melalui prosedur yang benar
dilakukan untuk memastikan :
tahun sejak diterbitkannya KKPR
apabila ditemukan inkonsistensi/tidak dilaksanakan,
dilakukan penyesuaian
dilakukan untuk memastikan :
KKPR batal demi Hukum
Penilaian pernyataan mandiri pelaku UMK dilaksanakan untuk 2 memastikan :
Tidak sesuai akibat perubahan RTR
KKPR dibatalkan, dapat dimintakan ganti • Kepatuhan hasil pembangunan kerugian yang layak dengan ketentuan dalam KKPR
apabila ditemukan inkonsistensi, dilakukan pengenaan sanksi
Kebenaran pernyataan mandiri yang dibuat oleh pelaku UMK KKPR dilakukan oleh:
Penilaian pelaksanaan
Hasil Penilaian pelaksanaan KKPR dituangkan dalam bentuk
dapat Didelegasikan kepada apabila ditemukan ketidaksesuaian, Pemerintah dilakukan pembinaan
Pusat
sesuai kewenangannya
1 2 3 4 5 6 Pengendalian dan Pengawasan
Pemerintah Daerah
tekstual dan spasial
Pengawasan
53
Penataan Ruang PP No. 21/2021: Pasal 209 – Pasal 222
Tujuan dan Objek Kinerja Pengawasan Penataan Ruang
Subjek Pelaksana
Pengawasan Penataan Ruang diselenggarakan untuk:
menjamin tercapainya tujuan
penyelenggaraan penataan ruang
menjamin terlaksananya penegakan hukum bidang penataan ruang
terhadap kinerja
terhadap kinerja
Menteri Gubernur Bupati/Wali kota *apabila tidak dilakukan oleh Pemda Provinsi
meningkatkan kualitas
penyelenggaraan penataan ruang
terobosan pengawasan penataan ruang
Objek Kinerja
dapat membentuk
pengaturan, standar pelayanan bidang penataan Penataan pembinaan, dan Ruang Kawasan ruang (daftar periksa) pelaksanaan penataan ruang fungsi dan manfaat standar teknis Menteri Gubernur, Penyelenggaraan Penataan Ruang Bupati/Wali kota pemenuhan
+
Inspektur Inspektur Pembangunan adalah Petugas Khusus yang Pembangunan Pusat dan Daerah memiliki tugas/kewenangan melaksanakan Pengawasan ASN Penataan Ruang
Non ASN
54
Terobosan Kebijakan terkait Pembinaan Penataan Ruang
1 2 3 4 5 6 Pembinaan
Bentuk dan Pelaksanaan Pembinaan Tata Ruang Tujuan dan Bentuk Pelaksanaan Pembinaan Tata Ruang Tujuan Dilakukan oleh Menteri ATR/BPN melalui: Bentuk Pembinaan Penataan Ruang
5
Bentuk Pembinaan Penataan Ruang meliputi:
• Koordinasi penyelenggaraan penataan ruang Pengembangan tenaga profesional perencana tata ruang • Sosialisasi peraturan perundang undangan dan pedoman bidang penataan ruang • Pemberian bimbingan, supervisi, dan dilakukan melalui: konsultasi pelaksanaan penataan ruang • Pendidikan dan pelatihan • Penelitian, kajian, dan pengembangan • Pengembangan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang • Penyebarluasan informasi penataan ruang kepada masyarakat • Peningkatan pemahaman dan tanggung Pembinaan Jabatan Fungsional Tata Ruang untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan sesuai dengan ketentuan
Peningkatan kualitas dan efektivitas
Peningkatan peran masyarakat perencana tata ruang. jawab masyarakat Pendidikan • Pengembangan profesi profesi oleh
Pelaksanaan Pembinaan dilakukan secara sinergis oleh Menteri ATR/BPN, Menteri KKP,
perundang-undangan
Lembaga pendidikan tinggi Pengembangan keprofesian
berkelanjutan oleh Organisasi kompetensi ahli profesi bidang penataan ruang berdasarkan standar Sertifikasi
gubernur, bupati, wali kota sesuai PP 21/2021 Pasal 235-236 kewenangannya, dan Masyarakat. sesuai dengan ketentuan UU
Perencana Wilayah dan Kota (PWK) kompetensi dan
prosedur sesuai dengan ketentuan UU lanjut dengan Peraturan Menteri
Terobosan Kebijakan terkait Kelembagaan Penataan Ruang
Lisensi Perencana Tata Ruang oleh Menteri ATR/BPN dan diatur lebih
56
57
1 2 3 4 5 6 Kelembagaan
Pembentukan Forum Penataan Ruang untuk Mendukung Inklusivitas Masyarakat
Peran Forum Penataan Ruang dalam Pemanfaatan Ruang dan Perbaikan Kualitas RTR
Asosiasi Akademisi 1
Keanggotaan Forum Penataan Ruang Pasal 238 PP No. 21/2021:
Perangkat Daerah Tokoh
2
Masyarakat
sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat asosiasi profesi, asosiasi akademisi, dan tokoh (1) dapat diberikan dengan pertimbangan Forum masyarakat. Penataan Ruang. (3) Keanggotaan forum di pusat dan daerah yang terdiri atas asosiasi profesi, asosiasi Pasal 129 PP No. 21/2021: akademisi, dan tokoh Masyarakat sebagaimana (3) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha sebagaimana dimaksud pada ayat dalam Peraturan (1) dapat diberikan dengan pertimbangan Forum Menteri. Penataan Ruang. Ketentuan Peralihan Terkait Forum (1) Anggota Forum Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 ayat (1) di pusat terdiri atas perwakilan dari K/L terkait Pasal 246 ayat (1) huruf g. Memberikan Pertimbangan untuk Persetujuan Penataan Ruang, asosiasi profesi, asosiasi TKPRD yang dibentuk oleh akademisi, dan tokoh Masyarakat. KKPR Gubernur/Bupati/Wali Kota tetap melaksanakan (2) Anggota Forum Penataan Ruang Pasal 113 PP No. 21/2021: sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 ayat tugas, fungsi dan wewenang sampai (3) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan kenanggotaan Forum Penataan Ruang di Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha (1) di daerah terdiri atas perangkat daerah, daerah dibentuk
Asosiasi
Profesi Perubahan RDTR Dimungkinkan Lebih dari 1 Kali dalam 5 Tahun Pasal 93 PP No. 21/2021: (3) Peninjauan kembali peraturan kepala daerah kabupaten/kota tentang RDTR akibat adanya perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dapat direkomendasikan oleh Forum Penataan Ruang berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.
PP No. 21/2021: Pasal 93 ayat (3), Pasal 113 ayat (3), Pasal 129 ayat (3), Pasal 208, Pasal 237 - 239 Kelembagaan Forum Penataan Ruang akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan UU CK: Penjelasan UU CK 1 2 3 4 5 6 Kelembagaan
Menteri. 58
Aplikasi Real Time dalam Memudahkan Mekanisme Forum Penataan Ruang PP No. 21 Tahun 2021 Pasal 93 ayat (3): Peninjauan kembali Perkada Kabupaten/Kota tentang RDTR akibat adanya perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis dapat direkomendasikan oleh Forum Penataan Ruang berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri
Perda/Perkada RDTR0Kebutuhan Revisi RDTR
Contoh Analisis Real Time Tata Ruang
Development
3. IGT Jaringan Jalan IGT0 1. IGT Penggunaan Tanah 2. Optimum IGT Topografi
dapat dibangun di area ini
Pemutakhiran IGT
4. IGT Air Bersih 5. IGT Sektor Lainnya
+
Pelayanan Air Bersih Pelayanan Lalu Lintas
Keputusan Forum
namun perlu dilakukan pelebaran jalan
Asosiasi
RDTR1…n
Citra Satelit
Profesi
Basis Data Akademisi
Pembangunan Dinamis
Perkada
IGT1…n
Drone Mapping CCTV Hasil Survey &
Penelitian berkelanjutan 1 2 3 4 5 6 Kelembagaan
Kawasan Industri masih Sekda Ahli OPD
Penerbitan Perizinan Baru
Forum
“
Real Time Tata Ruang akan menjadi tools utama dalam rapat Forum pengambilan keputusan revisi RDTR sesuai dengan azas pembangunan
“59
Peningkatan Kualitas Teknik Penyusunan RTR melalui Utilisasi SI Tata Ruang
ES
A
B
A
T
A
D
SATUAN KEMAMPUAN LAHAN (SKL)
ALGORITMA
DAMPAK PEMANFAATAN RUANG
ANALISIS DAYA DUKUNG LINGKUNGAN
RDTR
untuk mewujudkan pemanfaatan ruang yang aman, nyaman dan berkelanjutan
APLI
A
KASI
T
D
GI
B
RTR
APLIKASI BUILDER REAL TIME TATA RUANG
A
1 2 3 4 5 6 Kelembagaan
REAL TIME TATA RUANG
60
Surat Dirjen Tata Ruang Untuk Bupati/Wali Kota Dalam Penyiapan 69 Database RDTR Kabupaten/Kota
6 1
1 2 3 4 5 6 Kelembagaan
Upaya yang Telah Dilakukan oleh DJTR dalam Peningkatan Kualitas pada Proses Penyusunan Rencana Tata Ruang Penyiapan 69 Database RDTR oleh Bupati/Wali Kota Utilisasi Real Time Tata Ruang melalui Forum Penataan Ruang Untuk meningkatkan kualitas RDTR, Dirjen Tata Ruang telah memerintahkan Bupati/Wali Kota untuk penyiapan 69 database RDTR, yang dapat bekerja sama
dengan ASPI, IAP, dan Kanwil/Kantah BPN di daerah. Untuk meningkatkan transparansi dalam penyusunan rencana tata ruang,
dilakukan utilisasi aplikasi Real Time Tata Ruang oleh Forum Penataan
Ruang. Real Time Tata Ruang saat ini sedang dalam tahap pengembangan.
62
TERIMA KASIH Direktorat Jenderal Tata Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional