BAP Replik Dan Duplik [PDF]

  • Author / Uploaded
  • jasti
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BERITA ACARA PERSIDANGAN (3) Nomor : 03/G.TUN/2007/PTUN. YK. Sidang terbuka pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta, yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat pertama dengan acara biasa yang dilaksanakan di gedung yang ditentukan untuk itu di Jalan Janti Nomor 66, Yogyakarta, pada hari Kamis, TANGGAL 31 Mei 2007, dalam perkara antara : Nama



: COKROSUMARTO



Kewarganegaraan



: Indonesia



Pekerjaan



: Sudah tidak bekerja



Alamat



: Gendeng GK 4/59, RT 04 - RW 020 Baciro, Gondokusuman YOGYAKARTA



Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Februari 2007 telah memberikan kuasa kepada : 1. Martin Lingga Widiawan, SH. M.H. Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Pengacara/Penasehat Hukum, beralamat Jalan Sapen GK I/62, Gondokusuman, Yogyakarta ------------------------------------------------------------------------selanjutnya disebut sebagai Penggugat. ----------------------------------------------------------------MELAWAN : Nama Jabatan : BUPATI SLEMAN Tempat Kedudukan : Jalan Parasamnya, Beran, Sleman. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 03/979/BPN/2006 Tertanggal 22 Desember 2007 telah memberikan kuasa kepada :



1



Dicky Wahyu Bintoro, S.H, jabatan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sleman. Selanjutnya disebut sebagai Tergugat.-------------------------------------------------------------------Nama Jabatan



: Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga



Tempat Kedudukan



: Kampus UIN Sunan Kalijaga Jalan Marsda Adisucipto, Yogyakarta



Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 13 April 2007 telah memberikan kuasa kepada :-----Adhi Prabowo, S.H. Jabatan Pembantu Rektor Bidang Kerjasama UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.--------------------------------------------------------------------------------------------------Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II INTERVENSI: --------------------------------------SUSUNAN MAJELIS : 1. Ade Rifno Hadiarsyah, SH 2. Sigit Setyo Nugroho, SH 3. Dendy Febrian V., SH



---------------------------- sebagai Hakim Ketua --------------------------------- sebagai Hakim Anggota ---------------------------- sebagai Hakim Anggota



dan : 4. Ragil Ayuningtyas, SH.



------------------------------------ sebagai Panitera pengganti



Setelah sidang dibuka oleh Hakim ketua Majelis dan dinyatakan terbuka untuk umum kemudian para pihak dipanggil masuk keruang persidangan;-----------------Untuk Penggugat : hadir menghadap kuasanya yang bernama : Martin Lingga W., SH.M.H. Untuk Tergugat : hadir mengadap kuasanya yang bernama ; Dicky Wahyu B, SH. Untuk Tergugat II Intervensi : hadir mengadap kuasanya yang bernama ; Adhi Prabowo, SH. Kemudian Hakim Ketua memberitahukan bahwa acara sidang pada hari ini adalah : penyampaian Replik dari Penggugat dan Duplik dari Tergugat :----------------------Setelah pihak kuasa hukum Penggugat selesai membacakan repliknya, Hakim Ketua Majelis menanyakan apakah ada perubahan dalam repliknya. Atas pertanyaan Hakim Ketua Majelis terhadap isi dan maksud replik tersebut penggugat menerangkan tetap pada isi dan maksud repliknya dan tidak ada perubahan pada replik tersebut.



2



Kemudian Hakim Ketua menanyakan kepada Kuasa Hukum tergugat, apakah sudah siap dengan dupliknya.



Atas



pertanyaan Hakim Ketua Majelis, Kuasa Hukum Tergugat mengatakan siap dengan dupliknya dan dibacakan secara lisan. Setelah pihak kuasa hukum Tergugat selesai membacakan Dupliknya, Hakim Ketua Majelis menanyakan apakah ada perubahan dalam repliknya. Atas pertanyaan Hakim Ketua Majelis terhadap isi dan maksud replik tersebut penggugat menerangkan tetap pada isi dan maksud Dupliknya dan tidak ada perubahan pada duplik tersebut. Kemudian hakim ketua menanyakan kepada Kuasa Tergugat Intervensi, apakah sudah siap dengan Dupliknya. Atas pertanyaan Hakim Ketua, kuasa Hukum Tergugat Intervensi menjawab bahwa duplik kami sama dengan pihak Tergugat MH. Setelah tidak ada pertanyaan maupun hal-hal yang disampaikan dalam persidangan, maka sebelum sidang ditutup Hakim Ketua Majelis menyatakan guna mencari kebenaran Materiil, MH menyatakan perlunya para pihak untuk membuktikan: Harap dicatat dan diperhatikan Kuasa para pihak. 1. Apakah Surat Keputusan Objek sengketa memenuhi unsur-unsur KTUN sebagaimana ditentukan Pasal 1 angka 3 UU No. 5 Tahun 1986 Jo. UU No. 9 Tahun 2004; 2. Apakah Surat Keputusan Objek Sengketa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, ataukah tidak Setelah tak ada pertanyaan maupun hal-hal yang disampaikan dalam persidangan, maka Hakim Ketua menyatakan bahwa persidangan hari ini telah cukup dan untuk persidangan selanjutnya ditetapikan pada hari Kamis tanggal 14 Juni 2007 dengan acara Pembuktian; -----------------------Setelah penundaan sidang diumukan, hakim Ketua Majelis memberitahukan kepada para pihak agar datang menghadap kembali dipersidangan tanpa dipanggil lagi pada hari dan tanggal yang telah



ditetapkan



diatas,



maka



siding



dinyatakan



ditutup;-----------------------------------------------------------------------------------------



3



Demikian Berita Acara Persidangan ini dibuat dengan ditanda tangani oleh Hakim Ketua Majelis dan panitera Pengganti ; ---------------------------------------------------



PANITERA PENGGANTI,



RAGIL AYUNINGTYAS, SH.



HAKIM KETUA MAJELIS



ADE RIFNO HADIARSYAH, SH



4