Replik Duplik Ptun [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DUPLIK Nomor : 13 / D.K / 2015 Kepada Yth. Bapak Ketua / Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Jambi DiTempat Dengan Hormat, Nama Warga Negara Pekerjaan Alamat



: Sri Ayu Mardhikawati, S.H.,M.H : Indonesia : Pengacara : Jalan Kapten Patimura No. 03 Jambi



Bertindak atas nama Pemberi Kuasa : Nama : Pristi Yulandari Tanggal Lahir : Jambi, 10 september 1994 Warga Negara : Indonesia Jabatan : Walikota Jambi Tempat kedudukan : Kantor Walikota Jambi, Jambi Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT Adapun jawaban-jawaban terhadap dalil-dalil gugatan sebagai berikut : 1. 1. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 Penggugat telah melakukan pelanggaran terhadap PERDA No. 3 tahun 2012 sehingga Walikota Jambi menerbitkan SK Nomor : 06/II/1180/2015 Tanggal 02 Februari 2015 Tentang Pencabutan Izin Usaha Toko Harum Manis Jaya. 2. 2. Bahwa sebelum penerbitan Surat Keputusan Nomor 06/II/1180/2015 Tanggal 02 Februari 2015 Tentang Pencabutan Izin Usaha Toko Harum Manis Jaya. Pihak tergugat telah melakukan pemanfaatan dan penelitian di lapangan yang mana dalam hal ini dilakukan oleh Badan Tim Khusus yang diberi mandat oleh Walikota Jambi. 3. 3. Bahwa berdasarkan alasan-alasan kepada Bapak ketua majelis Hakim agar memutuskan sebagai berikut:



a. Menolak seluruh permohonan Penggugat. b. Menguatkan surat keputusan Walikota Jambi, penggugat menaati SK Nomor : 06/II/1180/2015 Tanggal 02 Februari 2015 Tentang Pencabutan Izin Usaha Toko Harum Manis Jaya. c. Memohon kepada Majelis Hakim agar memberi putusan yang seadil-adilnya. Demikian alasan-alasan dan dalil-dalil serta duplik kami atas replik penggugat.



Jambi, 26 Maret 2015 Kuasa Hukum Tergugat, Sri Ayu Mardhikawati, S.H.,M.H



Replik Penggugat Medan, 10 Juli 2015



Perihal



: REPLIK



Lampiran



: Surat Kuasa Khusus



Kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor 01/G/2016/PT.TUN-MDN Di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Medan



Dengan Hormat, Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama: Dr. MUHAMMAD KHALIL. S.H.,M.Sc , dan Dr. Nur Aini, S.H., MA,L.L.M Advokat/Pengacara yang berkantor pada Kantor Advokat CAKRABIRAWA ; Beralamat Kantor di Jl.Casablanca Kav.88 Kuningan, Jakarta12870. Kasablanka Office Tower, Tower A 99;, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 07 November 2016 terlampir, bertindak untuk dan atas nama : Nama



: H. Muhammad Risky juanda . S.Sos



Kewarganegaraan



: Indonesia



Pekerjaan



: wiraswasta



Alamat



: Dusun Greutoe Desa Paya Meuneng, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireun



Sebagai Penggugat menyampaikan Tanggapan atas Jawaban/Eksepsi yang diajukan oleh Maysarah. S.H.,M.HUM sebagai ketua Komisi Independen Pemilihan yang dalam hal ini diwakili kuasanya MURDIONO. S.H.,M.HUM. dan RIZIKY ZULFIADI.S.H.,M.H. sebagai Tergugat yang disampaikan dalam persidangan tertanggal 9 Juli 2015 adalah sebagai berikut:



DALAM EKSEPSI 1. Bahwa Penggugat dengan tegas menolak dalil-dalil Tergugat yang tidak memiliki dasar sama sekali; 2. Bahwa ternyata tergugat tidak cermat dalam mempelajari isi dan maksud gugatan Penggugat sehingga telah salah dalam memahami pokok gugatan dalam perkara ini; 2. Bahwa dalam posita alasan gugatan bagian fakta hukum bahwa benar tentang pemecatan Sudi Putra, S.Pd MM tanpa dasar dan kejelasan dari pihak pemerintah daerah kabupaten MUBA. 3. Bahwa PENGGUGAT telah bekerja selama 3 tahun sebagai Kepala sekolah di SMU SEKAYU tanpa cacat nama dan telah bekerja sebagai PNS sesuai perosedur yang berlaku, Dan selalu memberikan laporan tentang keadaan dan berkenaan hal-hal didalam sekolah SMAN 1 Sekayu serta mempertanggung jawabkan atas jabatan sebagai kepala sekolah. 4. Bahwa pada posita memang benar adanya pihak pemerintah kabupaten MUBA (Bupati) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.



Bahwa berdasarkan uraian alasan Tergugat sebagaimana tersebut diatas, maka Tergugat memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar kiranya berkenan untuk memutuskan yang amarnya sebagai berikut:



1. Menolak eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya dalam pokok perkara; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagaimana dalam petitum Penggugat. Apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memiliki pendapat lain, penggugat mohon putusan seadil-adilnya.



DALAM POKOK PERKARA



1.



Bahwa Penggugat tetap pada dalil-dalil gugatannya dan memohon pula apa yang terurai dalam gugatan maupun eksepsi mengenai hal itu tetap dianggap diulang kembali dalam replik ini;



2.



Bahwa Penggugat dengan tegas menolak dalil-dalil jawaban Tergugat selama hal tersebut bertentangan dengan dalil-dalil Penggugat serta tidak diakui secara tegas tentang kebenarannya;



3. Bahwa benar penggugat telah diangkat menjadi kepala sekolah SMAN 1 Sekayu dan Pecat Secara tidak hormat oleh bupati setelah menjabat sebagai kepala sekolah dengan kejelasan alasan yang tidak logis.



4. Bahwa dalam hal ini Tergugat semata-mata hanya melihat hak dan kewenangannya sebagai Bupati MUBA yang merupakan bagian integral dari pemerintah, namun tidak melihat dan mempertimbangkan hak-hak dari Penggugat kepala sekolah.



Bahwa berdasarkan uraian alasan Tergugat sebagaimana tersebut diatas, maka Tergugat dalam pokok perkara memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar kiranya berkenan untuk memutuskan yang amarnya sebagai berikut: 1. Menolak eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya dalam pokok perkara; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagaimana dalam petitum Penggugat.



Apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memiliki pendapat lain, penggugat mohon putusan seadil-adilnya. Demikian gugatan ini kami sampaikan, semoga Tuhan yang Maha Esa selalu menyertai Amiin.



Hormat kami, Advokat / Penasehat Hukum



BAYU SAPUTRA, SH MH