Replik Dan Duplik Perkara [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MFYP & ASSOCIATES INTERNATIONAL



BUSINESS



LAW



FIRMS



REPLIK Nomor : 50/Pdt.G/2020/PN. Bandung



Bandung, 14 Oktober 2020



Perihal : Replik Antara : Indra Brugman …….………………………….………………. PENGGUGAT Melawan Farid Raharja ………….…………………..……..…… TERGUGAT K e p a d a Yth: Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Bandung Di Tempat Dengan Hormat, Untuk dan atas nama penggugat, Kuasa Penggugat dengan ini mengajukan Replik atas jawaban tergugat yaitu sebagai berikut: 1. Bahwa penggugat tetap pada dalil-dalil sebagaimana telah dikemukakan di dalam gugatan dan menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh tergugat kecuali yang diakui penggugat secara tegas. 2. Bahwa jika benar tergugat mengindahkan teguran tergugat dan mau bertemu maka tergugat seharusnya mengirimkan pesan singkat kepada penggugat. 3. Bahwa jika tergugat tidak memiliki itikad buruk dan mau mengganti rugi penggugat, seharusnya tergugat menjumpai penggugat untuk membicarakannya langsung.



4. Bahwa penggugat memohon agar tergugat segera membayar seluruh dan tidak mengundur-undur waktu untuk membayarkan pada penggugat 5. Bahwa Tergugat harus memberikan uang kerugian yang dialami penggugat secara penuh sebesar Rp.835.500.000,- (delapan ratus tiga puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) 6. Bahwa tidak benar penggugat melakukan pencemaran nama baik terhadap tergugat, hal ini tidak akan terjadi jika tergugat langsung membayar seluruh kerugian tersebut dan tidak mengundur-undur waktu. 7. Bahwa tidak benar penggugat meminta sita jaminan, jika benar tergugat telah memberikan jaminan tersebut maka penggugat akan memberikan jangka waktu pembayaran ganti rugi. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut : DALAM KONPENSI Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya. Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya 2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dan denda Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) atas keterlambatan SUBSIDER Apabila hakim memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Hormat Kuasa Hukum Penggugat



(Prof.Dr.Iur. Muhammad Fauzan Yusov Putra S.H.,LL.M.,FCBArb.,CFrA.,S.J.D)



DUPLIK Nomor : 50/Pdt.G/2020/PN. Bandung Perihal : Duplik atas Replik Penggugat



Bandung, 18 Oktober 2020



Antara : Indra Brugman …….………………………….………………. PENGGUGAT Melawan Farid Raharja ………….…………………..……..…… TERGUGAT



Kepada Yth. Majelis Hakim Perkara Perdata Nomor : 50/Pdt.G/2020/PN. Bandung Di Tempat Dengan Hormat, Untuk dan atas nama Tergugat, Kuasa Tergugat dengan ini mengajukan Duplik atas replik penggugat yaitu sebagai berikut: 1. Bahwa Tergugat tetap pada dalil-dalil sebagaimana telah dikemukakan di dalam gugatan dan menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh tergugat kecuali yang diakui penggugat secara tegas. 2. Bahwa Tergugat perlu waktu yang tepat untuk dapat berjumpa dan membayar seluruh kerugian, oleh karna itu Tergugat tidak mengirim pesang singkat kepada Penggugat. 3. Bahwa Tergugat akan segera seluruh uang ganti rugi tersebut kepada Penggugat.



4. Bahwa Tergugat menolak untuk membayar uang sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada Penggugat sebagai uang ganti rugi karna Tergugat juga merasa dirugikan atas gugatan ini. 5. Bahwa Tergugat akan membayar uang keterlambatan pembayaran sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ditambah dengan sisa uang ganti rugi yang belum dibayar Tergugat. 6. Bahwa Tergugat menolak sita jaminan karna tidak benar Tergugat telah memberikan setengah atau sebagian sita jaminan kepada penggugat. Berdasarkan uraian diatas, maka kami mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang Terhormat agar memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima jawaban Tergugat sebagaimana yang dimohonkan dalam jawaban gugatan semula. 2. Menerima jawaban Tergugat secara keseluruhan. 3. Menerima permohonan Tergugat secara keseluruhan 4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam jawaban tergugat semula. Subsider: Apabila hakim memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Hormat kuasa Tergugat



Dr. Hotman Paris Hutapea S.H.,M.H



CONTOH REPLIK DAN DUPLIK DALAM PERKARA PERDATA Bangkalan, 15, Februari, 2013 REPLIK DALAM PERKARA PERDATA Nomor: 0351/Pdt/G/Thn 2013/PN BKL Antara Nama



: Rusli



Pekerjaan



: Direktur. PT Gading Madura



Tempat, tanggal lahir



: Bangkalan



Alamat



: Jl. Socah Nomor 133 Bangkalan



Yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT Dalam hal ini Penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni: Nama



: Yudi,. SH



Pekerjaan



: Advokat



Tempat, tanggal lahir



: Bangkalan, 02 Februari 1980



Alamat



: Jalan Soekarno-Hatta Nomor 09 Bangkalan



Lawan Nama



: Syarif Hidayatullah



Pekerjaan



: Pengusaha



Tempat, tanggal lahir



: Bangkalan, 23, 05, 1985



Alamat



: Jalan Telang Indah Nomor 29 Bangkalan



Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT Dalam hal ini Tergugat diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni: Nama



: Dwi Wahyu,. SH



Pekerjaan



: Advokat



Tempat, tanggal lahir



: Bandung, 20 Juni 1980



Alamat



: Jalan Letjen Hartoyo Nomor 45 Surabaya



Dengan hormat, Untuk dan atas nama penggugat dalam Konvensi/Tergugat, dengan ini kami sampaikan Replik dalam Kovensi/lawan sebagai berikut: DALAM KONVENSI 1.



Penggugat menolak semua dalil-dalil Tergugat kecuali dengan tegas-tegas diakui kebenarannya oleh Penggugat



2. Mengenai hubungan Penggugat dengan Tergugat adalah sebagai berikut: o Bahwa tergugat beralibi Selama ini terhitung sejak tanggal Januari 2012-januari 2013 telah membayar angsuran tanpa tunggakan adalah tidak benar, yang terjadi adalah terhitung sejak januari April 2012 tergugat sering lari dari tanggung jawab (tungggakan). •



Bahwa sebelumnya memang sudah ada jawaban somasi yang muatannya mengenai ajakan untuk bernegosiasi, namun dalam hal ini penggugat juga tidak beriktikat baik dan hendak melepaskan diri dari tunggakan







Bahwa sejak bulan Februari 2012 penggugat mengalami kesulitan dalam keuangan, adalah omong kosong Maka berdasarkan dalil-dalil yang sudah dipaparkan diatas, maka sudikah kiranya Majelis Hakim Yang Terhormat untuk memutuskan: DALAM KONVENSI



Mengabulkan gugatan untuk keseluruhannya Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.



Hormat Kami Kuasa Hukum Penggugat



(Yudi,. SH ) Bangkalan, 20, Februari, 2013 DUPLIK DALAM PERKARA PERDATA Nomor: 0351/Pdt/G/Thn 2013/PN BKL Antara Nama



: Syarif Hidayatullah



Pekerjaan



: Pengusah



Tempat, tanggal lahir



: Bangkalan, 23, 05, 1985



Alamat



: Jalan Telang Indah Nomor 29 Bangkalan



Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT Dalam hal ini Tergugat diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni: Nama



: Dwi Wahyu,. SH



Pekerjaan



: Advokat



Tempat, tanggal lahir



: Bandung, 20 Juni 1980



Alamat



: Jalan Letjen Hartoyo Nomor 45 Surabaya



Lawan Nama



: Rusli



Pekerjaan



: Direktur. PT Gading Madura



Tempat, tanggal lahir Alamat



: Bangkalan : Jl. Socah Nomor 133 Bangkalan



Yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT Dalam hal ini Penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni: Nama



: Yudi,. SH



Pekerjaan



: Advokat



Tempat, tanggal lahir



: Bangkalan, 02 Februari 1980



Alamat



: Jalan Soekarno-Hatta Nomor 09 Bangkalan



Dengan hormat, Untuk dan atas nama Tergugat dengan ini ingin menyampaikan Duplik atas Replik Penggugat tertanggal 15 Desember 2013 sebagai berikut: DALAM KONVENSI 1. Bahwa Tergugat tetap pada dalil-dalil sebagaimana dikemukakan dalam jawaban dan menolak seluruh dalil yang dikemukakan oleh Penggugat, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas. 2. bahwa Tergugat tidak pernah berniat melepaskan tanggung jawab atas Penggugat, atas dasar ini maka diharapkan tidak terdapat persengketaan diantara Penggugat dan tergugat. 3. bahwa atas dasar itu kami tetap tidak terima terhadap yang telah dituduhkan kepada Tergugat.



DALAM KONVENSI 1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya 2. Setidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima 3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.



Hormat Kami Kuasa Hukum Tergugat



(Dwi Wahyu,. SH)