Duplik Perkara Cerai Gugat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Duplik Tergugat Perkara No. 93/G/2021/PTUN.Sby Dalam Perkara antara ADI (Penggugat) Melawan FELDY (Tergugat) Kepada Yth. Ketua Majelis pemeriksa perkara Nomor : 93/G/2021/PTUN.Sby Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Di Surabaya Dengan Hormat, Yang bertandatangan dibawah ini, dr. AFIFUL, S.H. & EVI, S.H. Advokat/Penasehat Hukum Berkantor di Jl. WR Supratman No.01 Kecamatan Kaliwates, Kelurahan Kepatihan, Kabupaten Jember, Tlp 081234512493; Dengan ini mengajukan Duplik atas Replik Tergugat yang diajukan pada tanggal 20 Juli 2020, di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya. Selanjutnya Duplik ini kami ajukan dengan alasan-alasan hukum sebagai berikut: Dalam Pokok Perkara: 1. Bahwa Tergugat tetap pada dalil-dalil dalam jawaban sebelumnya yang diajukan pada tanggal 13 Juli 2020. 2. Bahwa Tergugat keberatan atas seluruh dalil-dalil Replik Penggugat kecuali yang diakui secara tegas kebenarannya. 3. Menanggapi isi dari Replik Penggugat pada point 2 & 3, bahwa kerugian-kerugian Penggugat itu disebabkan oleh perilaku Penggugat sendiri dikarenakan lalai dan tidak bisa memberikan pertanggungjawaban pekerjaan yang seharusnya dilaporkan kepada Tergugat, Tergugat juga mengabaikan Teguran I, Teguran II, dan Teguran



III, bahkan Tergugat juga tidak mendaftarkan diri sebagai calon Perangkat Desa, padahal Tergugat sudah memberikan informasi tentang adanya pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa Serut Kecamatan Panti Kabupaten Jember. 4. Bahwa Tergugat berpendapat objek Sengketa adalah SAH dan mengikat sesuai Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Berdasarkan Duplik yang Tergugat uraikan di atas, maka Tergugat memohon agar Yang Terhormat Majelis Hakim memberikan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: Dalam Pokok Perkara: 1. Menerima Jawaban Duplik Tergugat untuk seluruhnya; 2. Menolak gugatan dan Replik Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; 3. Menyatakan Surat Keputusan Kepala Desa Serut Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Serut Kecamatan Panti Kabupaten Jember, tertanggal 22 April 2020 adalah SAH demi hukum; 4. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul akibat perkara ini.



Jember, 27 Juli 2020 Kuasa Hukum Tergugat,



dr. AFIFUL, S.H.



EVI, S.H.