Belum Kelarr [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

NAMA NIM



: SABTA GINANJAR AJI : 0422014402



MATA KULIAH JURUSAN



: MANAJEMEN PELAYANAN UMUM



: ILMU ADMINISTRASI NEGARA



SOAL Dalam manajemen sumber daya manusia ada beberapa faktor penting dalam meningkatkan kapasitas SDM organisasi publik yaitu diantaranya sistem rekruitmen, sistem karir dan diklat pegawai. (minimal 200 kata). Jelaskan: 1. Jelaskan sistem rekrutmen pegawai di Indonesia dan bandingkan dengan sistem rekrutmen negara-negar maju. 2. Jelaskan apa yang dimaksud dengan model sistem merit dalam penempatan SDM di organisasi publik, dan bagaimana penerapannya saat ini di Indonesia? 3. Bagaimana sistem karir dan pengembangan SDM pelayanan publik di Indonesia, apakah sistem pendidikan dan latihan selama ini yang dilakukan permerintah saat ini sudah berdampak signifikan dalam peningkatan keterampilan pegawai? Jawab : 1. Dalam birokrasi, rekrutmen ini menjadi salah satu proses yang penting dalam menentukan baik tidaknya pelamar yang akan melamar pada birokrasi tersebut.Pegawai yang berkualitas ditentukan oleh sistem rekrutmen yang memungkinkan bergabungnya sdm yang profesional, terbaik dan tercerdas dalam sebuah birokrasi. untuk mendapatkan itu diperlukan seleksi yang dilakukan secara kompetitif, terbuka dan obyektif. Sistem rekrutmen yang dilakukan seperti itu mampu mejadi mesin penyelenggara dalam sebuah biroksasi yang efisien dan profesional.Untuk menghadapi tantangan dimasa depan Sistem rekrutmen di negara indonesia sebagai contoh sistem perekrutan pegawai negeri sipil. Rekrutmen pegawai merupakan tahap strategis dan kritis dalam fungsi manajemen kepegawaian PNS. Posisi strategis tersebut ditunjukkan pada alasan bahwa proses ini merupakan titik tolak yang dapat menggambarkan apa dan bagaimana profil pegawai



yang dikehendaki sesuai dengan kebutuhan organisasi. Idealnya, dasar rekrutmen pegawai adalah kebutuhan pegawai setiap organisasi/instansi pemerintah yang terangkum dalam desain analisis jabatan atau analisis kebutuhan dan formasi pegawai. Dalam birokrasi pemerintah, proses ini seringkali menimbulkan banyak masalah karena banyaknya ketidakpuasan dari masyarakat terhadap proses rekrutmen yang dilakukan. ketiidakpuasan tersebut bisa disebabkan bermacam-macam seperti tidak transparan dan adanya praktik KKN.



Dalam menghilangkan stigma masyarakat yang buruk dan



tuntutan perkembangan jaman yang semajin maju di indonesia dalam perekrutan PNS harus mampu menarik individu-individu yang berkompeten dan berintegritas serta memiliki orientasi pelayanan publik. untuk itu sistem pengangkatan, penempatan dan mutasi PNS sebagai pejabat di instansi pemerintah pusat dan daerah perlu dilakukan secara terbuka dan kompetitif. Setelah apa yang saya alami sendiri sebagai salah satu aparatur sipil negara, sistem rekrutmen PNS di indonesia kian membaik dan dilakukan secara transparan. Proses pelaksanaan rekrutmen atau pengadaan CPNS berjalan sesuai dengan norma, standar dan prosedur sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai perencanaan, pengumuman, pengajuan lamaran, pelaksanaan seleksi masuk, dan pengumuman kelulusan peserta tes. Sudah banyak kementerian yang membangun sistem rekrutmen penerimaan CPNS yang Anti KKN dan Bebas Pungli. Seluruh proses dari penyeleksian administrasi, tes kesehatan dan kesamaptaan sampai dengan ujian tertulis dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur. Untuk dinegara maju sendiri dalam sistem seleksi sudah menggunakan pola yang berdasarkan seleksi terbuka berdasarkan kemampuan ( merit system ). Pola ini memungkinkan pengisian jabatan dan pekerjaan birokrasi menjadi tersedia bagi seluruh anggota masyarakat, bukan hanya kerabat penguasa belaka. Birokrat harus dihadapkan dengan kenyataan bahwa mereka harus bersaing secara fair dan kompetitif untuk bisa mendapatkan jabatan dan posisi. Mau tidak mau mereka harus bekerja secara keras, inovatif, produktif dan berprestasi agar bisa menjabatkan posisi terbaik. Sebagai contoh sistem rekrutmen PNS dinegara Singapura yang dilakukan secara terbuka. Kriteria seleksi yang pertama adalah berdasarkan kualifikasi pendidikan, selanjutnya tiap kementerian berhak menyusun kriteria obyektif mereka sendiri untuk menentukan pelamar menjadi daftar pendek diantara orang-orang yang memiliki persyaratan masuk. Kriteria daftar pendek harus disetujui oleh Direktur Personalia dari Kementerian masingmasing. Semua pemohon yang memiliki kriteria daftar pendek kemudian harus diseleksi



kembali dan diwawancarai oleh panel pewawancara, yang kemudian merekomendasikan calon ke badan kepegawaian untuk pengangkatan. Sumber : BMP IPEM 4429/ Manajemen Pelayanan Umum 2. Sistem merit ( seleksi berdasarkan prestasi ) dalam pelayanan publik dimaksudkan untuk memilih orang terbaik untuk setiap pekerjaan yang diberikan. Hal ini dilakukan melalui rekrutmen atau promosi berdasarkan aturan prestasi eksplisit yang umum dipahami. Merit sistem ditunjukan untuk meningkatkan kemampuan dan performa birokrasi dalam melayani kebutuhan masyarakat. Rekrutmen model sistem merit secara umum dapat dibagi menjadi 2 yaitu pertama adalah sistem karir yang bertujuan memastikan bahwa semua calon pegawai direkrut berdasarkan pengetahuan kandidat, umumnya ditandai dengan gelar pendidikan yang relavan dan kemampuan akademis. Yang kedua adalah sistem berbasis posisi yang penekanannya ditempatkan pada memilih kandidat paling cocok untuk setiap posisi tertentu yang harus di isi. Sebagai contoh di indonesia pernah memperkenalkan metode lelang jabatan yang dilakukan gubernur jakarta waktu itu bpk. Jokowi untuk mengisi posisi jabatan yang kosong, dengan demikian, setiap posisi dalam birokrasi dapat diisi dari orang dalam maupun orang luar institusi sepanjang mereka memenuhi syarat. Dalam upaya meningkatkan efektivitas merit system yang sedang dilaksanakan, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah menyederhanakan birokrasi yang ada di semua lembaga dan kementerian yang ada di Indonesia. Berdasarkan mandat presiden, penyederhanan tersebut dilakukan dengan merampingkan jabatan eselon menjadi dua level saja yakni eselon I dan II serta mengganti jabatan eselon III (administrator) dan eselon IV (pengawas) dengan jabatan fungsional yang lebih menekankan pada menghargai kompetensi dan keahlian yang harus dilaksanakan. Adanya penyederhanaan birokrasi tersebut sangat mendukung dalam pelaksanaan sistem merit saat ini, dengan mengutamakan kompetensi dan keahlian yang dimiliki oleh masing-masing ASN. Penyedehanaan birokrasi tersebut juga dapat membantu lembaga pengawasan ASN, yakni Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas sistem merit yang ada di pemerintahan Indonesia. Hal tersebut dapat sebagai pemacu untuk para ASN agar dapat meningkatkan kompetensi dan keahliannya agar dapat menduduki jabatan fungsional tersebut, melalui pendidikan dan pelatihan yang



sesuai dengan jabatan fungsional yang akan diduduki. Selain itu, langkah yang dapat dilakukan adalah penilaian yang ketat pada akhir proses pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional tersebut dengan tujuan ketika para ASN sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan benar-benar belajar dan memahami materi yang telah diberikan oleh pemateri dalam pelatihan dan pendidikan tersebut. Aparat negara yang telah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan dapat menjadi ASN yang memiliki kompentensi dan keahlian yang lebih baik dibandingkan sebelum mengikuti pelatihan dan pendidikan serta dapat menjalankan tugasnya sebagai pejabat fungsional sesuai dengan aturan yang ada. Sistem merit yang diterapkan di Indonesia masih belum sepenuhnya berlangsung optimal sesuai dengan peraturan yang berlaku. Komitmen dan kerja sama antara ASN dengan semua instansi dalam lingkungan kementerian, lembaga, pemerintah pusat maupun daerah dalam upaya mewujudkan keberhasilan sistem merit yang akuntabel dan objektif. Sangat penting kerja sama antara ASN dan semua kementerian, lembaga, pemerintahan pusat dan daerah untuk mewujudkan keberhasilan sistem merit di Indonesia. Sumber : -



BMP IPEM 4429/ Manajemen Pelayanan Umum



- Chariah, Anggita., Ariski S., Nugroho, Agus., dan Suhariyanto, Adi. (2020). Implementasi Sistem Merit pada Aparatur Sipil Negara di Indonesia. Jurnal Borneo Administrator, 16 (3), 383-400. 3. Sistem karir dan pengembangan SDM pelayanan publik di Indonesia