Bentuk Kepemilikan Dan Kerjasama Pengembangan Bisnis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN 1.1 LATAR BELAKANG  Ketika seorang wirausahawan sudah memutuskan untuk meluncurkan usahanya, salah satu dari beberapa masalah awal yang dihadapinya adalah memilih bentuk kepemilikan. Sering kali para wirausahawan tidak cukup banyak meluangkan waktu untuk dan usaha untuk mengevaluasi dampak dari berbagai jenis bentuk kepemilikan atas diri mereka dan usahanya. Mereka hanya memilih begitu saja salah satu bentuk kepemilikan berdasarkan kebiasaan atau memiliki bentuk bentuk yang paling banyak digunakan dalam waktu tersebut. Memilih suatu bentuk kepemilikan adalah hal yang penting karena ini adalah keputusan yang memilki pengaruh jangka panjang bagi seorang wirausahawan maupun usahanya. Dalam banyak kejadian, mengubah suatu usaha dari salah satu bentuk kepemilikanke bentuk yang lain akan memicu berbagai konsekuensi pajak yang memberatkan bagi para pemilk. Oleh karenanya, para wirausahawan harus bertindak dengan benar sejak awal. Memilih bentuk kepemilikan yang “benar” berarti para wirausahawan harus memahami berbagai karakteristik dari tiap bentuk tersebut dan seberapa jauh karakteristik tersebut sesuai untuk usaha mereka dan kondisi personal mereka. Hanya dengan cara itu seorang wirausahawan dapat membuat keputusan yang bijak mengenai suatu kepemilikan. 1.2 Rumusan Masalah - Apa saja bentuk-bentuk kepemilikan bisnis? - Bagaimanakah karakteristik dari masing-masing bentu kepemilikan bisnis? - Bagaimanakah dampak dari kepemilikan terhadap pengembalian dan risiko? - Bagaimanakah cara memperoleh kepemilikan dari bisnis yang sudah berjalan? - Apakah yang dimaksud dengan bisnis kecil? - Apakah bentuk-bentuk dari bisnis kecil? 1.3  Tujuan



                        Adapun tujuan dari penulisan makalah ini agar mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan bentuk-bentuk kepemilikan perusahaan dan bentuk kerjasama yang bisa dilakukan dalam rangka pengembangan bisnis.



BAB III PEMBAHASAN 3.1 Bentuk Kepemilikan Bisnis  Ketika pengusaha membentuk suatu bisnis, mereka harus memutuskan bentuk kepemilikan bisnis tersebut. Ada tiga bentuk dasar kepemilikan bisnis, yaitu kepemilikan perseorangan, persekutuan dan perseroan terbatas. Bentuk yang dipilih akan mempengaruhi profitabilitas, risiko dan nilai perusahaan. A.     Kepemilikan Perseorangan             Bisnis yang dimiliki oleh seorang pemilik disebut sebagai suatu kepemilikan perseorang (sole proprietorship). Dan pemiliknya disebut dengan pemilik tunggal ( sole proprietor ). Pemilik dapat memperoleh modal dari kreditor untuk bisnisnya.             Maju mundurnya perusahaan perseorangan tergantung sepenuhnya kepada kemampuan si pemilik atau pengusaha. Sebab tindakannya yang baik akan meningkatnya perkembangan perusahaannya. Pemimpin perusahaan itu harus mempunyai pengetahuan dan keuletan serta harus arif dan bijaksana. Sehingga maju mundurnya perusahaan perseorangan tergantung pada tindakan dan semangat yang dimilikinya. Contoh umum dari kepemilikan perseorangan antara lain adalah restoran lokal, perusahan konstruksi lokal, tukang cukur, toko pakaian lokal, dan lain-lain. Namun karena perusahaan-perusahan ini relatif kecil, mereka hanya menghasilkan 10 persen pendapatan yang diperoleh dunia bisnis. Keuntungan yang diperoleh oleh bentuk kepemilikan perseorangan akan dianggap sebagai laba pribadi yang diterima pemiliknya dan menjadi subyek dari pajak penghasilan pribadi yang dibayarkan ke kantor pajak –Internal Revenue Service ( IRS).



 -



Kebaikan usaha perseorangan adalah sebagai berikut : Mudah untuk memulai usaha Adanya kebebasan Flexibilitas dan Kerahasiaan lebih terjamin Seluruh Keuntungan akan Diterima Oleh Pemilik tunggal Pajak yang Lebih Rendah



            Keistimewaan menarik lainnya dari kepemilikan perseorangan  adalah diperlonggarnya tagihan pajak bagi bisnis yang kemungkinan menderita kerugian pada tahap awal mereka. Undang-undang pajak mengizinkan para pemilik untuk memperlakukan pendapatan penjualan dan biaya operasi sebagai bagian dari keuangan pribadi mereka. Karena keuntungan dari suatu kepemilikan perseorangan dianggap sebagai suatu penghasilan pribadi, maka mereka menjadi subjek pajak yang lebih rendah dari pada pajak yang dikenakan kapada beberapa bentuk kepemilikan bisnis lainnya.  -



Keburukan usaha perseorangan adalah sebagai berikut : Tanggung jawab pemilik tidak terbatas Kelangsungan usaha kurang terjamin Sumber keuangan terbatas Kesulitan dalam manajemen/keahlian yang terbatas  Kurangnya kesempatan berkembang bagi karyawan



B.    Firma Bentuk perusahaan firma merupakan suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama. Tanggung jawab masing masing anggotanya tidak terbatas, sedangkan keuntungan dan/ kerugian dibagi bersama-sama . Untuk nama perusahaan, biasanya mengambil  nama salah seorang anggota sebagai nama bersama dan ditambah dengan sebutan “Co” (Co=compagnon= rekan). Sebutan ini berarti, bahwa usaha tersebut didirikan bersama-sama dengan orang lain.             Firma ini perlu mempunyai akte pendirian tertulis yang berisi perjanjian dan dibuat dihadapan notaris atau dibawah tanda tangan. Dalam akte perjanjian tersebut diterangkan berapa banyak modal masing-masing dan bagaimana firma mempunyai tanggungan yang tidak terbatas untuk perjanjian firma. Jika kita membandingkan firma dengan perusahaan perseorangan, firma mempunyai kelebihan dari perusahaan perseorangan. Firma bukan milik seseorang seperti perusahaan perseorangan. Dengan demikian dapatlah diadakan pembagian pekerjaan yang akan  melancarkan jalannya perusahaan. Jika dilihat dari ketentuan pasal 16 KUHD letak kekhususan pada firma adalah unsur  formal dan unsure materi. Yang unsur formal adalah :



a.       Menjalankan perusahaan yang memenuhi syarat terang-terangan, terusmenerus dan mencari untung. b.      Memakai nama bersama. Unsur materiil adalah penanggungjawab tiap-tiap peserta secara pribadi  untuk seluruhnya mengenai perserikatan persekutuan. Unsur-unsur formal dan materiil tersebut haruslah bersama adanya. Apabila salah satu tidak ada, maka persekutuan itu bukan persekutuan dengan firma. Untuk mendirikan persekutuan dengan firma harus dengan persetujuan akte autentik (pasal 22 KUHD). Sedangkan,pertangungjawaban anggota persekutuan adalah tiap-tiap anggota secara tanggung menanggung bertanggungjawab untuk seluruhnya atas segala perikatan dari perseroan. Pertanggungjawaban tersebut adalah mutlak. Pertanggungjawaban itu adalah bertanggungjawaban mengenai perikatan-perikatan persekutuan, termasuk perikatan yang terbit karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh salah seorang sekutu dalam menjalankan perusahaan, maka pertangungjawaban itu erat sekal hubungannya dengan hubungan pesekutuan pihak ketiga. Dalam hubungan itu perlu diperhatikan tentang kewenangan mewakili perseteruan yan terdapat dalam tiap-tiap sekutu. Persekutuan dengan firma ini berakhir karena : lampaunya waktu yang ditentukan untuk itu, binasanya /selesainya kekuatan yang menjadi tujuan persekutuan, kehendak dari beberapa atau seseorang dari sekutu-sekutunya, kematian atau ditaruh dibawah pengampunan atau dinyatakan  pailed dari salah seorang dari mereka dilepaskan atau dihentikan sebelum lampaunya waktu yang ditentukan. 



-



 -



 Kebaikan pemilihan bentuk usaha firma : Jumlah modal relatif  lebih besar dibanding usaha perseorangan, Kemampuan  organisasi dan management lebih besar (adanya pembagian kerja), Lebih mudah memperoleh kredit, karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar, Pendirinya relativ mudah (pembuatan akte pendirian tertulis di hadapan notaris yang berisi perjanjian serta banyak modal masing-masing anggota dan bagaimana firma mempunyai tanggungan tidak terbatas untuk perjanjian firma)



Keburukan pemilihan bentuk usaha firma : Tanggung jawab pemilik tidak terbatas,



-



-



Kelangsungan usaha relative tidak menentu, sebab apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka firma bubar, Seringkali timbul perselisihan di antara para anggota dalam hal pengambilan kebijaksanaan Kerugiaan yang diakibatkan oleh seorang anggota harus ditanggung bersama oleh anggota yang



C.  Perseroan Komanditer Menurut pasal 19 Undang-Undang Hukum Dagang, persekutuan komanditer (commanditaire vennootschaap/CV) adalah suatu perjanjian kerjasama untuk berusaha bersama antara orang –orang bersedia memimpin, mengatur perusahaan dan bertanggungjawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut. Didalam persekutuan komanditer terdapat 2 jenis sekutu yang berlainan sifat dan tugasnya: 



Sekutu komanditer



   Apabila tidak diperjanjikan lain, tidak tampil, artinya tetap tinggal dibelakang layar, ia hanya mempercayakan sejumlah uang atau barangnya sekutu komplementer untuk ikut serta membiayai perusahaan untuk menjalankan oleh sekutu komplementer. 



Sekutu komplementer



   Sekutu yang aktif menjalankan perusahaan berhubungan dengan pihak-pihak ke tiga, lazim disebut sekutu pemeliharaan. Dialah yang bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pihak ke tiga.    Sekutu komplementer terdiri dari seorang anggota atau lebih. Apabila lebih maka mereka merupakan persekutuan dengan firma, sehingga di berlakukan KUHD Pasal 18. Sekutu komanditer  yang hanya bertanggung jawab secara intern.



Pembagian untung dan rugi :



Peraturan tersebut didasarkan pada pasal-pasal perserikatan perdata, sebab suatu komanditer  pada pokoknya mengadakan perjanjian perserikatan perdata dengan sekutu komanditer, yang berarti bahwa komanditer memasukkan uang atau barang dalam persekutuan untuk dipergunakan didalam suatu perusahaan. Artinya ia tdak dikenakan beban kerugian lebih besar daripada jumlah pemasukan yang sudah dijanjikan. Seorang sekutu komanditer tidak boleh ikut serta dalam pemeliharaan persekutuan, meskipun ia sudah mendapatkan kuasa untuk itu.



Kebaikan Bentuk Usaha Perseroan Komanditer (CV) adalah sebagai berikut : -



Modal yang terkumpul relative besar Relatif mudah memperoleh kredit Kemampuan manajemen lebih besar Pendiriannya relative mudah



keburukan Bentuk Usaha Perseroan komanditer (CV) adalah sebagai berikut : -



Sebagian sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas Kelangsungan hidup perusahaan relative tidak menentu Sulit untuk menarik kembali modalnya terutama bagi sekutu pimpinan



D.    Perseroan Terbatas Perseroan terbatas atau PT yang juga disebut  Naamloze Vennoscap (NV) merupakan organisasi berwatak kapitalis yang menjadikan mencari keuntungan sebagai tujuannya. Saham itu dijual kepada siapa saja yang berminat, tanpa memperhatikan sifat orang-orang yang bersangkutan. Saham yang dikeluarkan PT pada prinsipnya dapat digolongkan ke dua jenis saham yaitu : a. Saham biasa ( common stock)



Merupakan saham yang memiliki hak klaim berdasarkan laba atau rugi yang diperoleh perusahaan. Bila terjadi likuidasi pemegang saham biasa yang



mendapat prioritas paling akhir dalam pembagian deviden dari penjualan aset perusahaan. Ciri-ciri : -



 Deviden dibayarkan sepanjang perusahaan memperoleh laba Memiliki hak suara Hak memperoleh pembagiaan kekayaan perusahaan paling akhir apabila bangkrut setelah semua kewajiban perusahaan dilunasi



b. Saham istimewa ( preferred stock)



Merupakan saham dengan bagian hasil yang tetap dan apabila perusahaan mengalami kerugian maka pemegang saham preferen akan mendapat prioritas utama dalam pembagian hasil atas penjualan aset.



PT mempunyai ciri-ciri sebagai berikut: -



Didirikan dengan akte notaris dan disahkan oleh departemen kehakiman  Merupakan persekutuan modal Tidak langsung mengerjakan kepentingan anggota Angotanya bersifat menunggu Maju mundurnya usaha tergantung pada kecakapan direksinya Hak suara dan rapat anggota seimbang dengan besar kecilnya saham yang dipegang  oleh para anggota masing-masing Besar kecilnya keuntunan berdasarkan kepada jumlah saham yang dimiliki dan besarnya keuntungan yang diterima dibatasi dan pada umumnya acuh tak acuh terhadap kesejahteraan masyarakat.



Dalam perusahaan bentuk PT ini selain diperlukan akte notaries juga ada persyaratan yuridis dan financial (Harus ada) :



  



Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) : Merupakan kekuasaan tertinggi dalam PT. Komisaris : Yang bertugas mengawasi segala tindakan direksi atau dewan direktur. Dewan Direktur : Yang bertugas mengolah perusahaan.



Jenis-jenis PT : 1.    PT Tertutup        Merupakan PT yang saham-sahamnya hanya dimiliki orang-orang tertentu. 2.    PT Terbuka       Merupakan PT yang saham-sahamnya boleh dimiliki setiap orang. 3.   PT Perseorangan       Merupakan PT yang saham-sahamnya dimiliki hanya satu orang. 4.   PT Kosong       Merupakan perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tetapi tidak ada kegiatannya.         5.   PT Asing       Merupakan PT yang didirikan di luar negeri menurut hukum yang berlaku disana dan           mempunyai kedudukan di luar negeri. 6.    PT Domesti                                                        Merupakan PT yang berada di dalam negeri dan tunduk pada peraturan pemerintah   setempat.







-







-



Kebaikan PT  adalah sebagai berikut : Tanggung jawab yang terbatas dari pemegang saham Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin Relative mudah memperoleh tambahan modal Manajemen yang lebih kuat dan besar Mudah untuk memindahkan hak di perusahaan dengan menjual saham kepada pihak lain. Keburukan PT  adalah sebagai berikut : Pendirian perusahaan relative sulit Biaya Pendirian perusahaan relative besar



-



Relative lama waktu pendiriannya Rahasia perusahaan relative kurng terjamin



D.    Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Merupakan badan usaha yang dikenal dengan public enterprise yang berisi dua elemen esensial yakni unsur pemerintah (public) dan unsur bisnis (enterprise) artinya BUMN ini tidaklah murni pemerintahan 100% dan tidak murni bisnis 100%. BUMN ini diciptakan dengan undang-undang yang pengadaannya diusulkan oleh pemerintah dan disetujui oleh DPR maka jadilah ia suatu produk politis. Itulah sebabnya dikatakan bahwa politik merupakan sifat yang tidak dapat dipisahkan dari BUMN. Apabila diuraikan lebih lanjut maka dalam public dari enterprice (BUMN) ada tiga makna yang terkandung di dalamnya yakni : Public purpose public purpose lah yang menjadi inti dari konsep BUMN. Fenomena BUMN merupakan fenomena universal yang berkaitan dalam sistem ekonomi manapun termasuk kapitalis liberal. Ketika pada tahun 1969 pemerintah merumuskan satu kebijakan penting tentang klasifikasi tiga jenis BUMN menjadi perjan,perum, dan persero (Imam Suripto, 1998) Perjan harus disubsidi / karena merugi, sedangkan perum diusahakan agar impas dan survive untuk reinvestasi dan ekspansi sehingga  motivasi mencari keuntungan adalah sekunder dibandingkan fungsi pelayan publiknya.



Ciri-Ciri pokok usaha Negara menurut Undang-Undang Nomor 9 tahun 1994 : 



-



Perjan (IBW) Govermental Agency Makna usaha, tujuan perusahaan : public service Status hukum : bukan badan hukum. Hubungan organisatoris dengan pemerintah : sebagai bagian dari Departemen / Ditjen (tidak otonom). Pemilikan / penguasaan pemerintah : sepenuhnya dan langsung seperti terhadap bagian Departemen/Ditjen/Dit. Pengurusan oleh pemerintah : pemimpin adalah kepala jawatan yang diangkat oleh pemerintah



-



-







-



-







-



Pengawasan oleh pemerintah : langsung dan secara hierarkis fungsional, pemeriksaan oleh akuntan Negara, neraca disahkan oleh menteri Kekayaan/permodalaan : dari pemerintah melalui Anggaran Belanja Tahunan Status kepengawaian: pegawai negeri Ruang lingkup kegiatan usaha: pada umumnya public utility yang bersifat vital dan strategis



Perum ( UU prp 1998) Public corporation Makna usaha, tujuan  perusahaan : public service dan profit seimbang atau kondisional Status hukum : badan hukum berdasarkan UU 19 prp tahun 1998 dan PP/ pendirian Hubungan organisatoris : berdiri sendiri sebagai kesatuan organisasi yang terpisah (otonom) Pemilikan/penguasaan oleh pemerintah : sepenuhnya dan tidak langsung yaitu melalui penanaman kekayaan negara yang dipisahkan Pengurusan oleh pemerintah : pimpinan adalah suatu direksi yang diangkat oleh pemerintah Pengawasan oleh pemerintah : melalui pejabat atau badan yang berfungsi seperti komisaris. Pemeriksaan oleh akuntan Negara, neraca disahkan menteri. Kekayaan / permodalan : dari kekayaan Negara yang dipisahkan dan merupakan modal dasar perum. Modal ini tidak terbagi dalam saham Status kepegawaian : pegawai perusahaan Negara berdasarkan UU tersendiri Ruang lingkup kegiatan usaha : pada umumnya usaha-usaha penting berupa public utilty / service.



 Persero (KUHD) Government / state company Makna usaha, tujuan perusahaan : profit sebagai titik berat Status hukum : Badan Hukum berdasarkan KUHD dan PP pendirian (dengan akte Notaris ) Hubungan organisatoris dengan pemerintah : berdiri sendiri sebagai kesatuan organisasi yang tercapai (otonom)



-



-



-



Pemilikan / penguasaan oleh pemerintah : dapat sepenuhnya atau sebagian yaitu melalui pemilikan saham secara keseluruhan atau sebagian Pengurus oleh pemerintah : pemerintah adalah suatu direksi diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham Pengawasan oleh pemerintah : melalui Dewan Komisaris yang diangkat oleh Rapat Umum Pemengang Saham Kekayaan / permodalan : dari kekayaan Negara yang dipisahkan dan merupakan  modal dasar persero, untuk keseluruhan atau sebagian modal perseroan terbagi dalam saham-saham Status kepegawain : pegawai perusahaan swasta biasa Ruang lingkup kegiatan usaha : seperti pada perusahaan swasta biasa.



. D. Bentuk Perusahaan Lainnya 



Sindikat



Merupakan  suatu kerja sama antara beberapa orang lembaga untuk melaksanakan proyek khusus dibawah suatu perjanjian. Perjanjian yang diadakan dalam sindikat dapat dibagi menjadi dua bagian yakni : (1) Bagian Pertama dibuat bersama-sama dengan perusahaan yang sahamsahamnya akan dibeli oleh Sindikat. Sindikat membeli surat berharga tersebut dengan tujuan akan dijual lagi apabila menguntungkan; atau dapat juga penjualan surat-surat berharga tersebut dilakukan dengan sistem komisi. (2) Bagian Kedua menyebutkan tentang keanggotaan dan cara-cara mendapatkan laba atau menanggung rugi. Laba atau rugi umumnya dibagi kepada para anggota menurut besarnya modal yang mereka tanamkan. Apabila mereka mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas, masing-masing anggota harus membayar harga beli dari seluruh surat-surat berharga yang disetujuinya tanpa memperhatikan laku atau tidak. Jika tanggung jawabnya terbatas, masing-masing anggota cukup membayar sebesar perbedaan antara harga beli dengan harga jual surat berharga yang tidak laku; dengan pengertian bahwa surat berharga yang tidak laku tersebut sudah disetujui untuk dibeli. 



Kartel



 Merupakan bentuk persekutuan antara beberapa perusahaan sejenis dibawah suatu perjanjian tertentu.



Kartel juga dapat didefinisikan kerjasama antara beberapa badan usaha yang memproduksikan atau menjual barang yang sejenis. Adapun maksud pembentukan Kartel : untuk mengurangi atau meniadakan persaingan antara mereka. Atas dasar isi perjanjian maka Kartel dapat dibedakan sbb : -



Kartel Daerah atau Kartel Rayon (Gebeidskartel atau rayonneringskartel)



Masing-masing perusahaan mengadakan perjanjian untuk membagi daerah pemasarannya yang boleh dikuasainya. Salah satu anggota tidak diperbolehkan menjual barangnya ke daerah lain yang dikuasai oleh anggota lainnya. -



Kartel Produksi



Perusahaan-perusahaan yang membentuk Kartel Produksi mengadakan perjanjian untuk menentukan luas produksi masing-masing. Penetapan besarnya hasil produksi dimaksudkan ahar hasil produksi di pasar jangan melewati batas, yang memungkinkan turunnya harga barang tersebut. -



Kartel Kondisi atau Kartel Syarat (conditie kartel)



Kartel kondis dibentuk atas dasar suatu perjanjian yang mengatur syarat-syarat penjualan, termasuk syarat penyerahan barang, tempat penjualan, penjualan tunai atau kredit, pemberian potongan dan sebagainya. -



Kartel Pembagian Laba atau Pool



Adalah suatu kerjasama dimana keuntungan dari badan-badan usaha yang mengadakan perjanjian dimasukan ke dalam kas bersama dan pembagiannya didasarkan atas persetujuan mereka. -



Kartel Harga (prijskartel)



Dalam Kartel Harga, perjanjian yang diadakan meliputi penentuan harga minimum dari barang-barang yang dijual, sehingga bentuk inidapat mengurangi persaingan harga diantara para anggota. 



Merger



Merupakan penggabungan dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan. Pada umumnya yang sering dilakukan adalahmerger horizontal dan merger vertical. Merger horizontal merupakan penggabungan dengan perusahaan pesaing untuk pasar yang sama. Sedangkan merger vertical



merupakan penggabungan perusahaan dengan perusaahan supplier-nya. Terdapat merger khusus yaitu merger konglomerat. Merger konglomerat merupakan penggabungan dari beberapa perusahaan yang menghasilkan/menjual produk untuk pasar/wilayah kerja yang tidak berhubungan sama sekali. 



Perusahaan daerah



Merupakan perusahaan yang modal/sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah,dimana kekayaan perusahaan dipisahkan dari kekayaan pemerintah daerah yang bersangkutan. 



Koperasi



Koperasi menurut UU Koperasi No.25/1992 adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut : -







Didirikan dengan akte di bawah tangan dan didaftarkan serta disahkan oleh direktorat koperasi Merupakan perkumpulan orang-orang, anggota aktif  ikut serta dan usaha dititikberatkan pada kebutuhan para anggota Tiap anggota mempunyai satu suara Koperasi tidak mengenal keuntungan, tetapi SHU dan kesejahteraan masyarakat adalah tujuan utamanya.



Yayasan



Merupakan organisasi yang tidak mencari keuntungan tetapi untuk usahausaha yang bersifat sosial. 



Kongsi



Merupakan suatu perserikatan yang terdiri dari dua orang atau lebih untuk mengadakan usaha bersama untuk mencari keuntungan. 



Perserikatan Perdata



Merupakan persetujuan yang terdiri dari dua orang atau lebih yang bersepakat untuk saling mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam



persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karena persetujuan tersebut (Ny. Sri Rejeki, SH.1998) 3.2 Kerjasama Pegembangan Bisnis Mengembangkan rencana bisnis (business plan), yaitu uraian terinci mengenai bisnis yang di usulkan, termasuk uraian mengenai produk atau jasa, suber daya yang dibutuhkan untu produksi, pemasaran yang yang dibutuhkan untuk menjual produk atau jasa tersebut, dan pendanaan yang dibutuhkan. Rencana bisnis membutuhkan visi dan wawasan penguasaha. Suatu rencana bisnis yang lengkap biasanya mengandung penilaian mengenali  lingkungan bisnis, rencana manajemen,rencana pemasaran dan rencana keuangan. A.  Penilaian Lingkungan Bisnis 1. Lingkungan Ekonomi



Dinilai untuk menentukan bagaimana permintaan akan produk dapat berubah sebagai respons terhadap kondisi perekonomian dimasa akan datang. Permintaan akan suatu produk dapat sangat sensitive terhadap kekuatan perekonomian. Oleh karena itu, kelayakan bisnis baru dapat dipengaruhi oleh lingkungan ekonominya. 2. Lingkungan Industri Dinilai untuk menentukan tingkat persaingan. Jika suatu pasar akan produk tertentu dilayani oleh hanya satu atau beberapa perusahaan saja, maka sebuah perusahaan baru kemungkinan dapat meraih bagian pasar yang signifikan 3.  Lingkungan Global



Dinilai untuk menentukan bagaimana permintaan akan produk dapat berubah sebagai respons atas kondisi global di masa mendatang.



B.  Rencana Manajemen 1. Struktur Organisasi Mengidentifikasikan peranan dan tanggung jawab karyawan yang dipekerjakan oleh perusahaan jika pemilik berencana untuk mengelola sebagian besar operasinya, maka struktur organisasi perusahaaan tersebut akan sederhana.



Beberapa bisnis diawali dengan pemilik yang memegang sebagian besar tanggung jawab, namun pertumbuhan meminta direkturnya para manajer. 2. Produksi Berbagai keputusan harus dibuat mengenai proses produksi, seperti misalnya tempat (lokasi) fasilitas produksi dan desain serta tata ruang fasilitas tersebut. Keputusan lokasi dapat memberikan dampak yang besar pada kinerja perusahaan, karena akan mempengaruhi biaya sewa lokasi dalam sebuah gedung maupun pendapatan yang dihasilkan oleh bisnis, desain dan tata ruang fasilitas hendaknya memaksimalkan efisiensi ruang yang tersedia. Seiring dengan pertumbuhan bisnis, maka perusahaan membutuhkan tambahan uang yang memungkinkan dilakukannya penambahan produksi atau untuk mengakomodasi lebih banyak pelanggan. Namun, semakin banyak ruang diperoleh, akan semakin tinggi biaya sewa ruang tersebut. Jika mereka memilih lokasi yang terlalu luas, bisnis tidak akan menggunakan seluruh ruang tersebut. Alternatifnya, jika mereka memilih lokasi yang terlalu kecil, bisnis mungkin tidak akan memproduksi cukup volume untuk memenuhi permitaan. Bisnis-bisnis yang membutuhkan investasi besar pada fasilitas untuk menghasilkan produk mereka hanya akan dapat bertahan hidup jika mereka mampu meraih permintaan yang substansial. Sebagai contoh, sebuah penerbit buku membutuhkan mesin cetak. Jika perusahaan mencetak dan menjual hanya beberapa buku saja, perusahaan tidak akan menghasilkan cukup keuntungan untuk membayar biaya produksi buku tersebut. Oleh karena itu, perusahaan harus menjual sejumlah besar buku yang diproduksi sehingga dapat perusahaan dapat menutupi biaya mesin cetaknya. Dalam jenis bisnis seperti ini, terdapat  skala ekonomis (economics of scale), yaitu biaya rata-rata per unit yang diproduksi akan turun seiring dengan diproduksinya lebih banyak unit perusahaan. Perusahaan yan memiliki mesin-mesin mahal dapat meraih keuntungan dari skala ekonomis. 3. Sumber Daya Manusia Seiring dengan tumbuhnya bisnis, maka akan cenderung mempekerjakan lebih banyak karyawan. Secara umum, prakaryawan tidak akan memiliki  kepentingan akan bisnis yang sama besarya dengan pemilik karena mereka tidak menginvestasikan uang mereka dalam perusahaan. Jadi, mereka kemungkinan tidak termotivasi untuk memastikan bahwa bisnis tersebut berhasil.



 Para manajer memastikan bahwa pra karyawan telah melakukan pekerjaan mereka. Jika manajer harus mengawasi sejumlah besar karyawan, maka mereka mungkin tidak mampu mengawasi para karyawan secara memadai. Perusahaan dapat tidak menjadi efisien jika memiliki terlalu banyak karyawan dengan uraian pekerjaan yang tidak jelas. Selain itu, beberapa orang manajer dapat memutuskan untuk memperkerjakan karyawan tambahan agar  pekerjaan mereka menjadi lebih mudah, padahal karyawan-karyawan tambahan ini mungkin tidak terlalu dibutuhkan. Dengan melakukan pengawasan dan memberikan kompensasi kepada karyawan  secara benar, bisnis tersebut dapat memastikan bahwa para karyawannya bekerja keras untuk memaksimalkan kinerjanya. 



C. Rencana Pemasaran



a.      Pasar Target Pasar target perlu mendapatkan kepercayaan dari para konsumen. Jika para pemiliknya yakin bahwa produk merka lebih baik daripada produk-produk lain, meraka harus membuktikan bahwa produk mereka memng lebih baik. Konsumen tidak selalu kemudian pindah ke produk baru, khususnya mereka marasa puas dengan produk yang sudah ada dan telah dikenalnya. Jika pelanggan pertama merasa puas, meraka mungkin tidak hanya kembali, mereka dapat merefensikan bisnis ke keluarga atau teman-temannya. Kemudian hasil referensi tersebut dapat ikut membeli produk atau jasa, dan jik merasa puas, mereka mungkin akan kembali  mereferensikannya ke orangorang lain. a.      Karakteristik Produk Rencana bisnis hendaknya menguraikan karakteristik produknya, dengan penekanan pada apa yang membuat produknya tersebut lebih menarik daripada produk tersebut lebih menarik daripada  produk serupa yng ditawarkan oleh peasing-peaingnya. Suatu produk dapat menarik jika ia mudah digunakan,lebih efektif, atau lebih tahan lama. Setiap keunggulan kompetitif produk ini di atas produk-produk lain yng serupa sebaiknya diindentifikasikan. b.      Penentuan Harga Usulan harga produk juga sebaiknnya dimasukkan. Harga dari produk-produk serupa yang dijual oleh pesaingnya sebaiknya juga disebutkan. Harga akan mempengaruhi  permintan akn produk tersebut.



c.       Distribusi Rencana bisnis sebaiknya menguraikan cara-cara mengenai bagaimana produk tersebut akan didistribusikan kepada pra konsumen. Beberapa produk dijual langsung ke konsumen, sedangkan beberapa yang lain didistribusikan melalui gerai-gerai ritel. d.      Promosi Rencana bisnis juga sebaiknya menjelaskan cara-cara mengenai bagaimana bagaiman produk tersebut akan dipromosikan. Strategi promosi sebaiknya konsisten dengan profil konsumen. Sebagai contoh, produk-produk yang menarik minat mahasiswa perguruan tinggi dapat diiklankan di koran-koran mahasiswa.



D. Rencana keuangan



a.      Pendanaan Pendirian suatu bisnis membutuhkan dana untuk membeli mesin dan bahan baku, sewa ruangan,merekrut karyawan dan melakukan pemasaran. Sebagian besar perusahaan sangat mengandalkan diri pada pendanaan dari pengusaha yang mendirikannya.  Kreditor akan bersedia memberikan pinjaman hanya jika didukung oleh jaminan, seperti misalnya bangunan atau computer yang dimiliki oleh pemilik bisnis. Kreadiator akan mengklain jaminan nilai pasar dari jaminan pemilik. Krediator juga mungkin meminta pemilik menjamin pinjaman dengan baris mereka sendiri (seperti misalnya rumah) . bahkan setelah bisnis itu didirikan, ia masih tetap membutuhkan pendanan seiring dengan pertumbuhannya. Setelah bisnis tumbuh dan memiliki catatan kinerja yang baik pemilik bisnis dapat meminjam dana dari lembaga-lembaga keuangan. Untuk memperoleh pinjaman dari suatu lembaga keuangan, perusahaan perlu menyajikanm rencana bisnis yang terinci. Lembaga pemberi pinjaman akan menilai rencana bisnis guna memnentukan apakah bisnis itu akan berhasil dan karenanya layak mendapat pinjaman. Suatu bisnis dapat mempertimbangkan untuk menerbitkan saham hanya setelah mampu menunjukan kinerja yang memadai selama beberapa tahun. b.      Pendanaan oleh SBA



Seperti yang telah disebutkan sebelumnya,small business administration – sba (Administrasi bisnis kecil) telah menjadi sumber pendanaan bagi bisnis baru. SBA merupakan badan federal yang didirikan pada tahun 1953 untuk membantu dan melindungi kepentingan bisnis bisnis kecil. SBA mengandalkan lembaga keuangan (misalnya bank) untuk memberikan pinjaman kepada para pelamar yang memenuhi syarat,tetapi dengan persyaratan keuangan yang ditentukan oleh SBA Untuk mendapatkan pinjaman. SBA Mendukung pinjaman dengan menjaminkan bagian dari tiap pinjaman. Pemberi pinjaman juga lebih bersedia memberikan pinjaman karena SBA dijanjikan pembayaran kembali pinjaman secara paralel. SBA menawarkan program SBA express, yang dirancang khusus bagi perusahaan-perusahaan ritel yang baru berdiri dan memiliki pendapatan kurang dari 6 juta dan perusahaan perusahaan manufaktur dengan karyawan kurang dari 500 orang. Pada tahun 2003, sekitar 37000 pinjaman atau sekitar setengah dari seluruh pinjaman bisnis mikro (dengan jumlah kurang dari 100000) untuk bisnis-bisnis kecil telah mengalami peningkatan drastis.



c.         Kelayakan salah satu keuntungan lain dari mengembangkan rencana bisnis adalah bahwa ia memaksa pengusaha melakukan penilaian atas kelayakan potensi bisnis mereka sebelum mereka menginvestasikan uang mereka dan waktu untuk mendirikannya. Kelayakan bisnis dapat diukur dengan menghitung ekspetasi labanya (keuntungan). Laba diukur dari pendapatan dikurangi pengeluaran, seperti yang ditunjukan dalam Tampilan 6.3 . ekspetasi pendapatan yang akan dihasilkan oleh bisnis didasarkan atas volume penjualan ( jumlah unit terjual) dikali harga per unit. BERBAGAI SUMBER ONLINE DALAM MENGEMBANGKAN RENCANA BISNIS Membuat rencana bisnis adalah suatu pekerjaan yang mahal dan membutuhkan banyak waktu. Yang dapat digunakan untuk membuat rencana bisnis secara lengkap . paket paket terbaik memilki banyak kemampuan seperti dibawah ini: -



Kerangka Rencana Bisnis



Paket  peranti lunak biasanya menawarkan satu atau lebih kerangka rencana bisnis yang dapat diubah untuk dapat menyesuaikan dengan sebgaian besar



bisnis. Beberapa paket membawa pengusaha melewati serangkaian pertanyaan agardapat membuat rencana yang sesuai. -



Penciptaan teks



Banyak informasi yang masuk kedalam rencana bisnis telah di terstandarisasi. Peranti lunak rencana bisnis dapat memasukkan teks tersebut langsung ke dalam rencana, melakukan subsitusi yang tepat untuk nama perusahaan dan produk. Setelah lengkap, teks tersebut dapat disunting bila perlu. -



Peramaian



 Paket peranti lunak seharusnya dapat meramalkan penjualan dan biaya dengan berbagai cara (contoh: model persentase pertumbuhan, model pangsa pasar, atau nilai nilai yang masing-masing ditentukan oleh perencana) dan seharusnya mampu memastikan konsistensi data yang saling terkait. Contohnya ketika perencana mengubah nilai-nilai dalam table proyeksi pangsa pasar, maka secara otomatis ramalan penjualan dibagian lain dokumen akan ikut diperbarui. -



Grafik



Peranti lunak rencana bisnis menawarkan kemampuan untuk membuat berbagai jenis grafik (diagram batang,diagram pie,diagram garis) dan seharusnya juga memungkinkan para penggunanya menggambar grafik-grafik umum lainnya, seperti misalnya diagram organisasi. -



Dokumen-dokumen pendukung



Sejumlah paket rencana bisnis menawarkan dokumen-dokumen pendukung  seperti misalnya perjanjian pengungkapan, yang sering kali digunakan sehubungan dengan rencana bisnis,meskipun tidak selalu menjadi bagian dari dokumen.



BAB III PENUTUP



1.1  Kesimpulan Bisnis adalah suatu kegiatan atau organisasi yang menjual  barang atau jasa kepada konsumen atau pembisnis lainnya untuk mendapatkan laba. Bisnis itu memiliki beberapa bentuk kepemilikan. Diantaranya ada bentuk kepemilikan perseorangan, Firma Perseroan Komanditer, Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Bentuk Perusahaan Lainnya. Dalam setiap bentuk kepemilikan itu mempunyai dampak baik dan buruk. Namun bentuk kepemilikan harus didukung oleh aspek pengembangan rencana bisnis. Untuk menjalankan bisnis menjadi maju tergantung dengan cara pengelolahan wirausahawan tersebut dalam menjalankan bisnisnya. 3.2 Saran Berdasarkan kesimpulan tersebut, maka kami menyarankan kepada para mahasiswa atau wirahusahawan dan lainya, bahwa : -



-



Wirusahawan harus  membuat keputusan bijak dalam memilih bentuk kepemilikan, dan harus mempertimbangakan dampak baik dan buruknya. Wirausahawan harus memperhatikan aspek pengembangan rencana bisnis untuk mendukung bentuk kepemilikan yang akan dipilih.