Bentuk Tanggapan Dan Saran Terhadap Kerangka Acuan Kerja (TOR) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PT. MANUNGGAL RAKSA PRATAMA



2018



iv. BENTUK TANGGAPAN DAN SARAN TERHADAP KERANGKA ACUAN KERJA DAN PERSONIL/FASILITAS PENDUKUNG DARI PPK A. TANGGAPAN TERHADAP KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) Tanggapan terhadap Kerangka Acuan Kerja (KAK) berisi mengenai Tanggapan Pihak Konsultan terhadap substansi materi dan kegiatan dalam (BM-DID-PWS-02) Pengawasan Teknis Pengelolaan Dana Insentif Daerah Jalan Wilayah II Tahun 2018 Kabupaten Pringsewu, sesuai yang termuat dalam KAK. Setelah melalui proses pemahaman dan penelaahan terhadap Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang dikeluarkan pada Kegiatan (BM-DID-PWS-02) Pengawasan Teknis Pengelolaan Dana Insentif Daerah Jalan Wilayah II Tahun 2018 di Kabupaten Pringsewu. Maka berikut ini akan disampaikan beberapa hal mengenai tanggapan terhadap Kerangka Acuan Kerja oleh Konsultan, dengan maksud untuk menyamakan persepsi untuk kesempurnaan dan menjadikan nilai tambah bagi konsultan. Melalui tanggapan yang diberikan terhadap KAK diharapkan nantinya dapat menjadi inovasi dalam meningkatkan kinerja dalam melaksanakan kegiatan ini. Uraian mengenai tanggpan terhadap KAK yang dirumuskan oleh Pihak Konsultan selengkapnya dapat dilihat pada uraian dibawah. Dalam rangka untuk menjamin mutu dan kualitas bangunan maka diperlukan perencanaan, pemantauan dan pengendalian yang ketat, terukur dan pengujian bahan di laboratorium serta penggunaan alat yang memadai sehingga diperlukan kerjasama dengan pihak ketiga atau penyedia jasa konsultansi. Hal tersebut perlu dilakukan guna menjamin kualitas, mutu bangunan yang mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) didalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Diperlukan kerjasama dengan pihak ketiga dalam rangka membantu perencanaan teknis dan supervisi dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Diharapkan dengan kerjasama dari semua pihak, maka mutu, kualitas dan fungsi bangunan bisa optimal sesuai perencanaan. Keberhasilan dalam melaksanakan suatu kegiatan pembangunan, mulai tahap pra rencana, perencanaan, implementasi, monitoring dan pengendalian, salah satunya tergantung pada ketersediaan data. Semakin data yang dibutuhkan tersedia setiap saat, lengkap dan akurat, maka kegiatan pembangunan tersebut akan diperoleh hasil yang optimal. Hal-hal yang melatar belakangi dilaksanakannya kegiatan Supervisi / Pengawasan secara umum yaitu agar terealisasi kegiatan Perencanaan yang sebelumnya telah dilakukan, dimana saat proses pekerjaan fisik USTEK (BM-DID-PWS-02) Pengawasan Teknis Pengelolaan Dana Insentif Daerah Jalan Wilayah II Tahun 2018



PT. MANUNGGAL RAKSA PRATAMA



2018



berjalan hingga saat selesai dapat memenuhi target yang diinginkan bagi Pengguna Jasa dalam hal ini adalah Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Kabupaten Pringsewu. Sedangkan tujuan dari pekerjaan ini adalah untuk mengendalikan pelaksanaan pekerjaan sehingga dicapai hasil kerja yang sesuai dengan dokumen kontrak baik dari segi kualitas, kuantitas / sesuai dengan spesifikasi teknis serta dapat diselesaikan dengan waktu dan biaya yang telah ditentukan, sehingga sasarannya adalah agar prasarana dan sarana transportasi nantinya dapat berfungsi secara optimal untuk mengatasi permasalahan yang berkaitan dengan sarana transportasi khusunya Jalan. Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, konsultan akan tetap berpedoman pada lingkup pekerjaan sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja/Term Of Reference (KAK) pekerjaan tersebut. Secara umum lingkup kegiatan yang diuraikan dalam KAK telah diuraikan dan sesuai dengan tahapan kegiatan. Secara umum teknis penyajian Kerangka Acuan Kerja sudah diskriptif, namun ada beberapa kekurangan berupa hal-hal yang berkaitan dengan informasi bagi peserta pelelangan. Namun ada beberapa point yang menurut pihak konsultan yang belum tertuang dalam Kerangka Acuan Kerja/Term Of Reference (KAK). Beberapa point didalam Kerangka Acuan Kerja yang menjadi sorotan PT. MANUNGGAL RAKSA PRATAMA, salah satunya adalah mengenai Informasi mengenai data - data penunjang yang diperlukan seperti : 1) Informasi data mengenai lokasi kegiatan / proyek fisik. Masalah ini dapat dikatakan sebagai kekurangan utama yang dimiliki Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK). Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) sudah cukup Informatif mengenai Lokasi kegiatan, dimana hanya menyebutkan lokasi di Kabupaten Pringsewu dan tidak memberikan informasi yang lebih spesifik lagi, misalkan terletak di Kecamatan atau daerah. 2) Data - data umum tentang pekerjaan terdahulu/sebelumnya. Selain itu, data Studi/Perencanaan Terdahulu sebaiknya diuraikan lebih rinci didalam Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan ditambahkan lembaran data dari hasil perencanaan yang telah dilakukan sebelumnya. Dengan data - data umum tentang pekerjaan terdahulu, maka Konsultan akan lebih memahami gambaran pekerjaan yang akan dilakukan sehingga Konsultan dapat membuat suatu Pendekatan, Metodelogi dan Program USTEK (BM-DID-PWS-02) Pengawasan Teknis Pengelolaan Dana Insentif Daerah Jalan Wilayah II Tahun 2018



PT. MANUNGGAL RAKSA PRATAMA



2018



kerja secara spesifik dan mendetail. Dalam memulai pekerjaan, Konsultan membutuhkan data-data dan gambar teknis dari perencanaan sebelumnya. Data-data dan gambar tersebut dipergunakan sebagai referensi Konsultan terhadap pekerjaan yang sifatnya berhubungan dan berkaitan dengan pekerjaan yang akan dilakukan. “Mengingat pentingnya data tersebut, Pihak Konsultan Supervisi/Pengawas mengharapkan bahwa Pihak Proyek atau Pengguna jasa Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Kabupaten Pringsewu nantinya dapat memberikan akses penyediaan data yang dibutuhkan”. 3) Pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan Uraian yang tertuang didalam Kerangka Acuan Kerja/Term Of Reference (KAK) mengenai hal - hal apa saja yang diinginkan untuk pekerjaan “(BMDID-PWS-02) Pengawasan Teknis Pengelolaan Dana Insentif Daerah Jalan Wilayah II Tahun 2018” sudah cukup jelas dan disepakati oleh konsultan. Namun Hal lainnya yang tidak tertuang secara jelas Mengenai format atau bentuk laporan yang disesuaikan dengan keinginan pemberi kerja. Karena Dokumen Kerangka Acuan Kerja/Term Of Reference (KAK) sebagai data yang informative untuk digunakan sebagai dasar pembuatan Pelaporan Konsultan Pengawas khususnya Laporan Pendahuluan, Laporan Bulanan, Laporan Akir dan lain sebagainya. Konsultan Supevisi/Pengawas menyadari bahwa keberhasilan pelaksanaan pekerjaan Supervisi/Pengawasan Sarana transportasi ini akan tercapai jika memahami dengan seksama terhadap apa yang dimaksud didalam Kerangka Acuan Kerja. Dengan demikian keseluruhan lingkup pekerjaan yang masuk didalamnya bisa terlaksana sepenuhnya dengan baik, dan sasaran dari pekerjaan yang diharapkan bisa tercapai dengan tepat waktu. Lingkup kegiatan yang harus dilaksanakan dalam krgiatan atau pekerjaan ini telah dijabarkan secara rinci dalam KAK. Setelah mempelajari, maka Konsultan menanggapi bahwa sebenarnya item pekerjaan yang tercantum dalam KAK cukup banyak dan cukup luas, sehingga dalam pelaksanaan pekerjaan nantinya konsultan akan lebih cermat dalam menentukan metode pelaksanaan agar semua item kegiatan yang harus terlaksana tidak ada yang terlewatkan atau item pekerjaan yang tumpang tindih. Dengan demikian keluaran yang diharapkan dari pelaksanaan studi ini dapat tercapai sesuai dengan alokasi waktu, biaya dan mutu pekerjaan. 4) Waktu Pelaksanaan Dalam Kerangka Acuan Kerja



telah ditetapkan bahwa



jangka



waktu



USTEK (BM-DID-PWS-02) Pengawasan Teknis Pengelolaan Dana Insentif Daerah Jalan Wilayah II Tahun 2018



PT. MANUNGGAL RAKSA PRATAMA



2018



pelaksanaan pekerjaan Supervisi Peningkatan Sarana transportasi ini memang terlihat cukup pendek apalagi kurang terpaparnya mengenai Lokasi kegiatan tersebut menjadi suatu kendala atau hambatan. Akan tetapi dengan pengalaman konsultan dalam penanganan dan dukungan Tenaga Ahli yang cukup berpengalaman dalam bidangnya, maka konsultan dalam hal ini akan menerapkan strategi penanganan pekerjaan secara terperogram dan terkoordinasi. Untuk mengantisipasi padatnya kegiatan yang harus dilakukan oleh konsultan, maka dalam penyusunan Bagan Alir dan Jadwal Pelaksanaan, Jadwal Personil dan Jadwal Penggunaan Alat harus sangat hati-hati dan harus konsekuen dengan Jadwal masing-masing, agar tidak terdapat kegiatan yang mundur. Apabila ada kegiatan yang mundur maka semua kegiatan yang telah disusun tidak akan berjalan sesuai dengan kehendak. Agar pelaksanaan konstruksi dapat terlaksana dengan tepat waktu, tepat biaya dan tepat mutu sehingga hasil pembangunan yang dilaksanakan dapat memberikan manfaat yang optimal, maka harus dilakukan melalu pengendalian secara bersama-sama antara Pengguna Jasa, Konsultan dan Kontraktor. Konsultan pengawas akan melaksanakan tugas - tugas secara keseluruhan dan memberikan bantuan teknis maupun non-teknis dalam pelaksanaannya, yaitu Sebelum Pelaksanaan Proyek (Pre-Construction), Saat Awal Proyek (At-Project Starting), Pelaksanaan Proyek (Project Construction) dan Saat Proyek Selesai (Project Completion). a. Sebelum Pelaksanaan Proyek (Pre-Construction) dengan kegiatan meliputi mobilisasi tim konsultan, evaluasi organisasi pelaksanaan di lapangan dan koordinasi dengan pihak Pengguna Jasa. b. Saat Awal Proyek (At-ProjectStarting) meliputi koordinasi awal dengan pihak Pengguna Jasa dan kontraktor, pengecekan bersama terkait dengan item-item pekerjaan dan jadwal pelaksanaan konstruksi, sistem kerja dll. c. Pelaksanaan Proyek (Project Construction) dengan kegiatan meliputi (1)Pengendalian/kontrol pemakaian mutu bahan/material dan pengujian bahan/material yang digunakan, (2)Perencanaan/pengendalian teknis pelaksanaan pekerjaan, (3)Pengendalian dan pengecekan volume pekerjaan dan pembayarannya, (4)Melakukan kontrol terhadap kualitas hasil pekerjaan, (5)Monitoring dan pelaporan pelaksanaan pekerjaan, (6)Pelaksanaan testakhir pada pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan dan dokumentasi. USTEK (BM-DID-PWS-02) Pengawasan Teknis Pengelolaan Dana Insentif Daerah Jalan Wilayah II Tahun 2018



PT. MANUNGGAL RAKSA PRATAMA



2018



d. Saat perencanaan selesai dengan kegiatan meliputi masa lelang fisik, pemeriksaan bersama, serah terima pekerjaan, pembayaran akhir dan evaluasi dan penilaian pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan. Oleh karena itu, Konsultan akan berusaha memanfaatkan sebaik mungkin waktu yang disediakan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan kualitas seperti yang diharapkan, dengan dukungan dari berbagai pihak yang terkait dengan pekerjaan ini. B. TANGGAPAN DAN PENDUKUNG DARI PPK



SARAN



TERHADAP



PERSONIL/FASILITAS



1) TANGGAPAN TERHADAP PERSONIL/FASILITAS PENDUKUNG DARI PPK Uraian mengenai Tenaga Ahli seperti yang disyaratkan dalam KAK, baik mengenai jenis keahlian, maupun kualifikasi pendidikan, serta pengalaman personil, menurut Konsultan telah sesuai dengan lingkup kegiatan yang dituntut dalam pekerjaan / kegiatan ini. Dalam hal ini konsultan akan mengusulkan Tenaga Ahli dengan pendidikan (S1) sesuai bidang keahliannya, bersetifikat sebagai Tenaga Ahli yang dikeluarkan Asosiasi Keahlian atau Badan/Lembaga yang berwenang serta memiliki pengalaman sesuai bidang keahlian untuk menangani pekerjaan sejenis. Selain itu, dalam kerangka acuan kerja (KAK) telah di jelaskan peralatan dan fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa/ konsultan dalam (BMDID-PWS-02) Pengawasan Teknis Pengelolaan Dana Insentif Daerah Jalan Wilayah II Tahun 2018 Kabupaten Pringsewu. Hal tersebut disepakati dan dipenuhi oleh pihak konsultan dalam Pengawasan Teknis Pengelolaan Dana Insentif Daerah Jalan Wilayah I Tahun 2018. Dalam melaksanakan pekerjaannya, Konsultan harus menyediakan semua fasilitas yang diperlukan sebagai berikut : 1)Kantor/studio lengkap dengan peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan seperti peralatan gambar, peralatan alat tulis dan barang-barang habis pakai. 2)Biaya mobilisasi dan demobilisasi staf Penyedia Jasa / Konsultan ke dan dari proyek/ lapangan 3)Peralatan/ Instrumen pengukuran yang memenuhi standar presisi yang diperlukan dan telah direkomendasikan oleh Pengendali Kegiatan. 4)Biaya untuk staf pembantu (bila diperlukan).



USTEK (BM-DID-PWS-02) Pengawasan Teknis Pengelolaan Dana Insentif Daerah Jalan Wilayah II Tahun 2018



PT. MANUNGGAL RAKSA PRATAMA



2018



2) SARAN TERHADAP PERSONIL/FASILITAS PENDUKUNG DARI PPK Dalam hl ini, PT. MANUNGGAL RAKSA PRATAMA memberikan saran atau mengusulkan agar Pihak Penguna Jasa Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Kabupaten Pringsewu dimasa - masa mendatang akan lebih memperinci kembali Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) yang ditawarkan kepada rekanan atau Penyedia Jasa berkaitan dengan Fasilitas yang disediakan pihak Pengguna Jasa. Hal ini merupakan sesuatu yang selalu kami kedepankan, mengingat kejelasan mengenai rincian data – data atau fasilitas yang terkandung dalam Kerangka Acuan Kerja akan berpengaruh pada perhitungan Biaya Pelaksanaan, Waktu Pelaksanaan dan Penyusunan Metode Kerja (Work Plan).



USTEK (BM-DID-PWS-02) Pengawasan Teknis Pengelolaan Dana Insentif Daerah Jalan Wilayah II Tahun 2018