9 0 442 KB
PEMERINTAH KABUPATEN EMPAT LAWANG DINAS KESEHATAN
Komplek Perkantoran Pemda Talang banyu Km. 3,5 Kec. Tebing Tinggi Kab. Empat Lawang Telp/Fax. 0702-7320070 Email : [email protected]
BERITA ACARA PEMERIKSAAN PRAKTIK BIDAN MANDIRI Berdasarkan : 1. UU Kesehatan No. 36 tahun 2018 2.
Permenkes RI No 1464/Menkes/PER/X/2010 tentang izin dan penyelenggaraan Praktik Bidan Pada hari ini
tanggal
bulan
tahun
Kami yang bertanda tangan di bawah ini sesuai dengan surat tugas dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Empat Lawang atau yang mewakili telah melakukan pemeriksaan tempat terhadap : Nama Pemohon : Pekerjaan : PNS / Non PNS Alamt Tinggal : Alamat Praktik : A. Sarana Fisik a. Ruang tunggu b. Ruang pemeriksaan c. Ruang persalinan d. Ruang rawat inap e. WC/ Kamar mandi f. Ruang pencegahan dan pengendalian infeksi g. Papan nama B. Fasilitas Sanitasi 1. Sarana air bersih 2. Kamar mandi 3. Penanganan sampah medis padat a. Surat perjanjian/ MoU b. Bukti pengiriman/ manifest 4. Sarana pembangunan limbah
: ada / tidak : ada / tidak : ada / tidak : ada / tidak : ada / tidak : ada / tidak : ada / tidak
: ada / tidak, jenis PAM / sumur : ada / tidak : ada / tidak : : ada / tidak : ada / tidak
C. Peralatan NO
Jenis Alat
Jumlah
A.
Peralatan Tidak Steril
1
Tensimeter
1
2
Stetoskop
2
3
Timbangan dewasa
1
4
Timbangan bayi
1
5
Pengukur panjang bayi
1
6
Termometer
2
7
Oksigen dengan regulator
1
8
Ambubag dengan masker (ibu+bayi)
9
Lampu sorot
1
10
Jam dengan Jarum Detik
1
11
Sterilisator
1
12
Bak instrumen tertutup
2
13
Palu reflek
1
14
Alat pemeriksaan Hb
1
15
Set pemeriksaan urin
1
16
Pita pengukur
1
17
Sarung tangan karet untuk cuci alat
2 passang
18
Apron
2 passang
19
Masker
20
Pengaman mata
21
Sarung kaki plastik
Sesuai Kebutuhan
22
Semprit disposible
Sesuai Kebutuhan
23
Tempat kotoran/ sampah
24
Tempat kain kotor
Sesuai Kebutuhan
25
Tempat plasenta
Sesuai Kebutuhan
26
Pot
Sesuai Kebutuhan
27
Piala ginjal/bengkok besar dan kecil
28
Sikat, sabun
29
Kertas lakmus
1 set
30
Semprit gliserin
1
31
Gunting verban
1
32
Gelas ukur 500ml
1
33
Spatula lidah logam
1
34
Perlengkapan pakaian bayi
Sesuai Kebutuhan
35
Perlengkapan pakaian ibu
Sesuai Kebutuhan
1/1
1 dus 2
3
2/2 2
Hasil Survey
B.
Peralatan Steril (DTT)
1
Kleam Pean
2
2
½ klean kocher
2
3
Korentang
2
4
gunting tali pusat
2
5
Gnting benang
2
6
Gunting episiotomi
2
7
Kateter karet/ metal
2/2
8
Pinset anatomi panjang dan pendek
1/1
9
Tenakulum/ kocher tang
2/2
10
Pinset bedah
2
11
Spekulum cocor bebek dan sims
1/1
12
Mangkok metal kecil
2
13
Pengikat tali pusat
14
Pengisap lendir
2
15
Tampon tang
2
16
Tampon vagina
17
Pemegang Jarum
18
Jarum kulit dan otot
Sesuai kebutuhan
19
Sarung tangan
Sesuai kebutuhan
20
Benang sutera + catgut
Sesuai kebutuhan
21
Doek steril
C.
Bahan Habis Pakai
1
Kapas
Sesuai kebutuhan
2
Kain kasa
Sesuai kebutuhan
3
Plester
Sesuai kebutuhan
4
Handuk
Sesuai kebutuhan
5
Pembalut wanita
Sesuai kebutuhan
D.
Peralatan Pencegahan Infeksi
1
Wadah anti tembus untuk pembuangan
Sesuai kebutuhan
Sesuai kebutuhan 2
6
jarum dan tabung suntik 2
Tempat sampah untuk sampah basah dan kering
3
Ember untuk menyiapkan larutan klorin
4
Ember
plastik
tertutup
untuk
dekontaminasi peralatan 5
Ember
plastik
dan
sikat
untuk
membersihkan dan mencuci peralatan
1
3 1 2
2
6
DTT set untuk merebus dan mengukus
7
Tempat menyiapkan peralatan bersih yang tertutup rapat
1 2
E.
Formulir Yang Disediakan
1
Formulir Inform Concent
Sesuai kebutuhan
2
Formulir ANC
Sesuai kebutuhan
3
Formulir partograf
Sesuai kebutuhan
4
Formulir persalinan dan KB
Sesuai kebutuhan
5
Buku register (Ibu, Bayi, Anak, KB)
Sesuai kebutuhan
6
Formulir laporan
Sesuai kebutuhan
7
Formulir rujukan
Sesuai kebutuhan
8
Formulir surat kelahiran
Sesuai kebutuhan
9
Formulir surat kematian
Sesuai kebutuhan
10
Formulir surat keterangan cuti bersalin
Sesuai kebutuhan
11
Formulir permintaan darah
Sesuai kebutuhan
12
Buku KIA
Sesuai kebutuhan
D. Kesimpulan Tidak / memenuhi syarat Tidak / dapat diberikan surat izin praktik bidan (SIPB) mandiri E. Kewajiban 1. Merujuk kasus yang bukan kewenangannya atau tidak dapat ditangani dengan tepat waktu 2. Mematuhi standar pelayanan 3. Berdasarkan : a. UU No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah b. UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup c. Perda No. 09 tahun 2010 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) Sebagai tenaga kesehatan yang berpraktik di kecamatan Tebing Tinggi akan melakukan pengelolaan limbah yang dihasilkan 4. Berdasarkan : a. UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup b. PP No. 82 tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air Sebagai Tenaga Kesehatan yang berpraktik di Kecamatan Tebing Tinggi akan melakukan pengelolaan limbah medis cair yang dihasilkan sesuai standar yang ditetapkan. 5. Membantu program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat 6.