Berkas-Berkas Peradilan Semu Perkara Gugatan Cerai [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KUASA TERGUGAT SURAT KUASA Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama



:



Zaky Ahmad Syaifullah bin Eko



Pekerjaan :



Pengusaha



Alamat



Jalan Rapak Dalam, Gang GUAN, RT. 30, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan



:



Samarinda Seberang, Kota Samarinda.



Dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasa tersebut di bawah ini, menerangkan bahwa dengan ini memberi kuasa kepada : 1. Nama : Jibril Nashem Al-Hamed, S.H, M.H. Pekerjaan : Advokat Advokat/AsistenAdvokat/PembelaUmum/Asisten Pembela Umum pada Kantor hukum Jibril Nashem and Partner yang bertempat di Jalan Raudhah No. 5, Samarinda yang bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama. KHUSUS Untuk itu penerima kuasa diberi hak untuk menghadap di muka Pengadilan serta badanbadan kehakiman atau pembesar pembesar lainnya, menjalankan perbuatan-perbuatan, atau memberikan keterangan – keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, menerima dan menandatangani kuitansi-kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran dalam perkara ini, membalas segala perlawanan, mengadakan perdamaian dengan persetujuan pemberi kuasa dan pada umumnya melakukan hal-hal yang dianggap perlu oleh penerima kuasa. Surat kuasa ini diberikan dengan hak substitusi. Samarinda, 03 Juni 2022



PENERIMA KUASA



Jibril Nashem Al-Hamed, S.H, M.H.



PEMBERI KUASA



Zaky Ahmad Syaifullah



SURAT KUASA PENGGUGAT SURAT KUASA Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama



:



Aulya Isma Herawati binti Abdul



Pekerjaan :



PNS



Alamat



Jalan Rapak Dalam, Gang GUAN, RT. 30, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan



:



Samarinda Seberang, Kota Samarinda.



Dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasa tersebut di bawah ini, menerangkan bahwa dengan ini memberi kuasa kepada : 1. Nama : Prima Tama Saputra, S.H, M.H. Pekerjaan : Advokat Advokat/AsistenAdvokat/PembelaUmum/Asisten Pembela Umum pada Kantor hukum Prima Tama and Partner yang bertempat di Jalan Valdi No. 10, Samarinda yang bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama. KHUSUS Untuk itu penerima kuasa diberi hak untuk menghadap di muka Pengadilan serta badanbadan kehakiman atau pembesar pembesar lainnya, menjalankan perbuatan-perbuatan, atau memberikan keterangan – keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, menerima dan menandatangani kuitansi-kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran dalam perkara ini, membalas segala perlawanan, mengadakan perdamaian dengan persetujuan pemberi kuasa dan pada umumnya melakukan hal-hal yang dianggap perlu oleh penerima kuasa. Surat kuasa ini diberikan dengan hak substitusi. Samarinda, 20 Mei 2022



PENERIMA KUASA



Prima Tama Saputra, S.H, M.H.



PEMBERI KUASA



Aulya Isma Herawati



Samarinda , 03 Juni 2022



Kepada Yth. Ketua Pengadilan Agama samarinda Di Samarinda. Assalamu'alaikum Wr. Wb. Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : Aulya Isma Herawati NIK : 6702036002922018 Umur : 29 Tahun Agama : Islam Pendidikan : S1 Pekerjaan



:



PNS



Tempat Tinggal



: Jalan Rapak Dalam, Gang GUAN, RT. 30, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda.



No. Telp dan Domisili elektronik : Aulya / 085855608575 Selanjutnya disebut Penggugat. Mengajukan gugatan cerai , nafkah, hak asuh anak terhadap suami Penggugat : Nama : Zaky Ahmad Syaifullah Umur : 30 Tahun Agama : Islam Pendidikan : Sekolah Menengah Atas Pekerjaan : Pengusaha Tempat Tinggal : Jalan Rapak Dalam, Gang GUAN, RT. 30, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda. Selanjutnya disebut Tergugat.



TENTANG PERMASALAHANNYA 1. Bahwa pada tanggal 29 September 2002, Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan pernikahan yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama (KUA) KUA Samarinda, sebagaimana sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor :smd/01/02/ 2002, tertanggal 29 September 2002; 2. Bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat dilangsungkan berdasarkan kehendak kedua belah pihak dengan tujuan membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah yang diridhoi oleh Allah Swt; 3. Bahwa setelah menikah, Penggugat dan Tergugat tinggal di rumah kediaman bersama di Jalan Rapak Dalam, Gang GUAN, RT. 30, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda. 4. Bahwa setelah menikah, Penggugat dan Tergugat tinggal bersama di rumah sendiri selama 10 tahun dan sudah di karuniai 1 laki laki dan 1 anak perempuan yang bernama:  Ujang usia 7 tahun;  Wati usia 5 tahun; 5. Sejak Februari 2022 Tergugat menjalin hubungan terlarang dengan Wanita PSK sehingga selalu pulang larut malam, serta menemukan isi chatting transaksi terhadap wanita tersebut; 6. Bahwa sejak Februari 2022 hubungan antara Penggugat dan Tergugat mulai tidak harmonis, Penggugat selalu mengancam dan marah kepada tergugat; 7. Bahwa selama 6 bulan terakhir penggugat tidak memenuhi nafkah dengan semestinya; 8. Bahwa puncak perselisihan dan pertengkaran terjadi pada Mei 2022 Tergugat meninggalkan rumah bersama anaknya; 9. Bahwa atas permasalahan dan kemelut rumah tangga yang dihadapi, Tergugat telah mencoba memusyawarahkan dengan keluarga Penggugat dan Tergugat untuk mencari penyelesaian dan demi menyelamatkan perkawinan, namun usaha tersebut tidak membuahkan hasil 10. Bahwa ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana yang diuraikan diatas sudah sulit dibina untuk membentuk suatu rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah sebagaimana maksud dan tujuan dari suatu perkawinan, sehingga lebih baik diputus karena perceraian; 11. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, permohonan Penggugat untuk mengajukan gugatan perceraian terhadap Tergugat atas dasar pertengkaran yang terjadi terus menerus dan tidak mungkin hidup rukun dalam suatu ikatan perkawinan, telah memenuhi unsur Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Jo. Pasal 116 huruf (f) dan (h) Kompilasi Hukum Islam, sehingga berdasar hukum untuk menyatakan gugatan cerai ini dikabulkan; 12. Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 84 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang diubah oleh Undang-undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama serta SEMA No. 28/TUADA-AG/X/2002 tanggal 29 September 2002 memerintahkan panitera Pengadilan Agama Samarinda untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Urusan Agama di tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan Kantor Urusan Agama tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;



Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: Primer : 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Zaky Ahmad Syaifullah bin Eko) terhadap Penggugat (Aulya Isma Herawati binti Abdul); 3. Membebankan biaya perkara sesuai hukum; 4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Samarinda untuk menyerahkan Akta Cerai kepada Tergugat setelah Tergugat memenuhi isi diktum angka 3 (tiga) di atas di Kepaniteraan; 5. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh atas anak-anak yang bernama:  Ujang usia 7 tahun;  Wati usia 5 tahun; dengan tetap memberikan hak akses kepada Tergugat untuk mengunjungi keempat anak tersebut; Subsider : Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Demikian Gugatan ini diajukan, atas perhatiannya Penggugat mengucapkan terima kasih. Wassalamu'alaikum Wr. Wb. Hormat Penggugat,



Aulya Isma Herawati binti Abdul



BERITA ACARA MEDIASI Pada hari ini tanggal 06 Juni 2022 saya Muhammad Riki Deanova Ramadhan, S.H, M.H. Mediator pada Pengadilan Agama Samarinda dengan ini menyatakan bahwa : Sidang Gugatan Perdata Cerai Gugat Ba’in Perkara Nomor 222/Pdt.G/2022/PA.Smd: Aulya Isma Herawati binti Abdul, sebagai Penggugat MELAWAN Zaky Ahmad Syaifullah bin Eko, sebagai Tergugat. Bahwa proses mediasi yang ditempuh antara Pihak Penggugat dan Tergugat dalam Sidang Gugatan Perdata Cerai Gugat Perkara Nomor 222/Pdt.G/2022/PA.Smd yang kami tempuh telah gagal untuk mencapai kata sepakat, dengan alasan sebagai berikut : 1. Bahwa pihak istri sudah tidak tahan dengan sikap suami yang sering marah dengan alasan pihak istri sering melawan dan tidak melayani suami sebagaimana mestinya. Pihak istri menduga bahwa pihak suami telah memiliki hubungan terlarang dengan seorang wanita PSK sehingga menimbulkan pertengkaran dalam rumah tangga. 2. Bahwa dari keterangan pihak istri ialah pihak suami telah bersikap tidak peduli yaitu kurang memberikan nafkah kepada istri dan anaknya selama 6 bulan lamanya.



Demikianlah Berita Acara Mediasi ini dibuat dengan sebenaranya dan ditandatangani oleh saya selaku Mediator dan para pihak yang bersangkutan tersebut. Samarinda, 06 Juni 2022 Mediator



Muhammad Riki Deanova Ramadhan, S.H, M.H.



JAWABAN TERGUGAT



Perihal : Jawaban Gugatan



Samarinda, 06 Juni 2022



Lamp : -



Kepada Yth: Majelis



hakim



Perkara



yang



Perdata



Memeriksa Nomor:



222/Pdt.G/2022/PA.Smd Pengadilan Agama Samarinda Di Samarinda



Dengan Hormat, Kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama



:



Jibril Nashem Al-Hamed, S.H, M.H.



Pekerjaan



:



Advokat



Beliau merupakan Advokat yang berkantor hukum Rahmiati and Partner yang bertempat di Jalan Raudhah No.5, Samarinda. Bertindak untuk dan atas nama Tergugat berdasarkan Surat Kuasa dibawah tangan tertanggal 3 Juni 2022, yaitu :



Nama



:



Zaky Ahmad Syaifullah



Pekerjaan



:



Pengusaha



Alamat



:



Jalan Rapak Dalam, Gang GUAN, RT. 30, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda.



Dengan ini akan mengajukan Jawaban atas Gugatan sebagai berikut : Dalam Pokok Perkara 1. Bahwa Tergugat menyangkal dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat kecuali apa yang diakuinya secara tegas;



2. Bahwa apa yang tercantum dalam posita 1, 2, 3, dan 4 adalah benar adanya dan tergugat secara tegas mengakui hal tesebut; 3. Bahwa pada posita ke 5 (Lima) Tergugat tidak merasa bahwa Tergugat telah memiliki hubungan terlarang dengan seorang wanita PSK; 4. Bahwa pada posita ke 6 (enam) tidak benar bahwa Tergugat tidak ada i’tikad baik dengan Penggugat. Tergugat mengaku hanya marah dan mengancam, tidak pernah melakukan kekerasan fisik secara langsung, itupun kemarahan disebabkan karena saudara P mulai sering melawan ucapan T dan tidak mau lagi melayani suami sebagaimana mestinya; 5. Bahwa pada posita ke 7 (tujuh) tidak benar bahwa Tergugat tidak memenuhi nafkah dengan semestinya;



Primer : 1. Menolak gugatan Penggugat, atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima. 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara



Subsidair : Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex equo et bono). Demikianlah kami sampaikan Jawaban Gugatan dan atas perhatian Majelis Hakim Pengadilan Agama Samarinda, kami ucapkan terima kasih.



Hormat kami Penerima Kuasa



Jibril Nashem Al-Hamed, S.H, M.H.



REPLIK PENGGUGAT Samarinda, 27 Juni 2022 Hal



: Replik



Lamp : 2 REPLIK Perkara Nomor : 222/Pdt.G/2022/PA.Smd Antara Aulya Isma Herawati, Penggugat



MELAWAN Zaky Ahmad Syaifullah, Tergugat Kepada Yang Terhormat, Ketua Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Perdata Nomor : 222/Pdt.G/2022/PA.Smd Pengadilan Agama Samarinda Di Samarinda Dengan hormat, Untuk dan atas nama Penggugat dengan ini mengajukan REPLIK atas JAWABAN TERGUGAT yang telah diuraikan tertanggal 06 Juni 2022 sebagai berikut : Tentang Pokok Perkara: 1. Bahwa Penggugat meyangkal jawaban Tergugat pada poin ke-3 (tiga) tidak benar bahwa Tergugat tidak memiliki hubungan terlarang dengan seorang wanita PSK, karena Tergugat selalu pulang larut malam, Tergugat lebih mementingkan urusannya diluar yang tidak jelas, daripada memberikan nafkah kepada keluarga sehingga Tergugat jarang



pulang ke rumah dan Tergugat tidak memiliki rasa kepedulian sama sekali terhadap Penggugat; 2. Bahwa pada jawaban Tergugat pada poin ke-4 (empat) tidak benar bahwa Tergugat melakukan I’tikad baik, sebab Tergugat justru masih mengulangi perbuatannya dengan melakukan hubungan terlarang dengan wanita PSK; 3. Bahwa pada jawaban Tergugat pada poin ke-5 (lima) Penggugat menyangkal hal tersebut sebab Tergugat tidak memberikan nafkah dengan semestinya sehingga kebutuhan rumah tangga menjadi tidak terpenuhi.



Primair : 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. 2. Menolak seluruh jawaban tergugat. 3. Menyatakan secara hukum bahwa tergugat telah terbukti melakukan wanprestasi. 4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.



Subsidair : Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex equo et bono). Demikianlah kami sampaikan Replik dan atas perhatian Majelis Hakim Pengadilan Agama Samarinda, kami ucapkan terima kasih. Hormat Kami, Penerima Kuasa



Prima Tama Saputra, S.H, M.H.



DUPLIK TERGUGAT Samarinda, 25 Oktober 2021 Perihal : Duplik



Kepada Yang Terhormat : Majelis Hakim yang Memeriksa Perkara Perdata Nomor : 222/Pdt.G/2021/PA.SMD Pengadilan Negeri Agama Di Samarinda Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.



Yang bertanda tangan dibawah ini : Jibril Nashem Al-Hamed, S.H, M.H.



Advokat yang berkantor pada Rahmiati and Partner yang bertempat di Jalan Raudhah No. 5, Samarinda. Untuk kepentingan klien kami : selaku Tergugat perkara nomor : 222/Pdt.G/2022/PA.SMD Nama



:



Zaky Ahmad Syaifullah



Pekerjaan



:



Pengusaha



Alamat:



:



Jalan Rapak Dalam, Gang GUAN, RT. 30, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda.



Perkenankanlah Tergugat dengan ini menyampaikan Duplik atas Replik Penggugat sebagai berikut : DALAM POKOK PERKARA ( KONVENSI ) 1. Bahwa saudara Tergugat memang benar tidak memiliki hubungan terlarang dengan seorang wanita PSK sebagaimana yang dituduhkan oleh saudara Penggugat, saudara Tergugat memiliki alasan atas jarangnya tergugat dirumah dikarenakan memiliki jadwal meeting dengan rekan bisnis;



2. Bahwa saudara Tergugat sempat menghubungi orang tua saudara Penggugat (mertua Tergugat) untuk melakukan konfirmasi atas kelanjutan hubungan rumah tangga saudara Tergugat dan Penggugat; 3. Bahwa Saudara Tergugat telah memberitahu kepada saudara Pengugat sedang membangun bisnis bersama dengan wanita yang dituduhkan penggugat dan transaksi keuangan yang dilakukan Penggugat ialah hal biasa dalam kerjasama bisnis; 4. Bahwa saudara Tergugat memiliki masalah dalam bisnis usahanya yang berdampak penghasilan berkurang sehingga tidak memberikan nafkah yang baik kepada Penggugat; Berdasarkan hal-hal sebagaimana yang telah diuraikan diatas, maka Tergugat mohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara ini untuk menerima Duplik Tergugat selanjutnya berkenan memberikan putusan sebagai berikut :



PRIMER DALAM POKOK PERKARA (KONVENSI) 1. Menolak gugatan Penggugat, atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima. 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara



SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya ( Ex Aequo Et Bono ). Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.



Hormat Kami, Kuasa Hukum Tergugat



Jibril Nashem Al-Hamed, S.H, M.H.



SURAT PEMBUKTIAN DAFTAR BUKTI PENGGUGAT



Dalam perkara Nomor: 222/Pdt.G/2022/PA.Smd Antara Aulya Isma Herawati Melawan Zaky Ahmad Syaifullah



Kepada Yth. Ketua Pengadilan Agama Samarinda Dalam perkara Nomor: 222/Pdt.G/2022/PA.Smd Di Samarinda



Dengan hormat, Yang bertandatangan di bawah ini: Prima Tama Saputra, S.H, M.H. advokat yang berkantor di kantor hukum “Prima Tama & Partner” yang beralamat di kantor Prima Tama & Partners, Jalan Valdi No. 10, Samarinda. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 Mei 2022 bertindak dan atas serta mewakili: Aulya Isma Herawati, pekerjaan Karyawan Bank BUMN, alamat Jalan Rapak Dalam, Gang



GUAN, RT. 30, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda. Selanjutnya disebut sebagai Para Penggugat. Dengan ini hendak menyampaikan alat bukti sebagai berikut: 1. Bukti P-1 Duplikat Kutipan Akta Nikah 2. Bukti P-2 Chat Tergugat dengan Wanita PSK



Demikian alat bukti ini penggugat ajukan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih



Samarinda, 18 Juli 2022



Kuasa Hukum Penggugat



Prima Tama Saputra, SH., MH



Penggugat



Aulya Isma Herawati



IDENTITAS PARA SAKSI PENGGUGAT DAN SAKSI TERGUGAT



A. SAKSI PENGGUGAT 1. NAMA UMUR



: MUHAMMAD YUSRAN TSANIANSYAH : 25 TAHUN



PEKERJAAN : SPG OBAT AGAMA



: ISLAM



ALAMAT



: JALAN RAPAK DALAM, GANG GUAN, RT. 30, SAMARINDA.



B. SAKSI TERGUGAT 1. NAMA UMUR



: M. RIKI DEANOVA RAMADHAN : 32 TAHUN



PEKERJAAN : PENGUSAHA IKAN CUPANG AGAMA



: ISLAM



ALAMAT



: JALAN SESAMA, GANG SENGGOL, RT. 33, SAMARINDA.



Lampiran 26 PMA No. 2 Tahun 1990 -Pasal 31 ayat(1)DUPLIKAT KUTIPAN AKTA NIKAH Nomor : KK. 13. 11. 14/PW. 01/78/2002



Akta Nikah Nomor



: 555/09



Tanggal



: 29-09-2002



I.



II.



Telah dilangsungkan akad nikah : Minggu pada hari, tanggal, bulan,



:21-06-1423 H.



tahun (Hijrjah dan Masehi)



: 29-09-2002 M.



SUAMI 1. Nama lengkap dan alias



: Zaky Ahmad Syaifullah



2. Tempat, tanggal lahir



: Samarinda, 20 Maret 1992



3. Warga negara



: Indonesia



4. Agama



: Islam



5. Pekerjaan



: Pengusaha



6. Tempat tinggal



: Jalan Rapak Dalam, Gang GUAN, RT. 30,



Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda



III.



7. Status sebelum nikah



: Perjaka



8. Orang tua kandung



: Ayah



: Eko



Ibu



: Yani



ISTERI 1. Nama lengkap dan alias



: Aulya Isma Herawati



2. Tempat, tanggal lahir



: Samarinda, 01 Januari 1991



3. Warga negara



: Indonesia



4. Agama



: Islam



5. Pekerjaan



: Karyawan Bank BUMN



6. Tempat tinggal



: Jalan Rapak Dalam, Gang GUAN, RT. 30,



Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda Status sebelum nikah 7. Orang tua kandung



: Perawan : Ayah : Abdul Ibu



IV.



V.



: Sulis



WALI NIKAH 1. Status wali (nasab / hakim)



: Nasab



2. Hubungan wali / sebab



: Ayah



3. Nama lengkap dan alias



: Abdul



4. B i n



: Soewoto



5. Tempat, tanggal lahir



: Bone, 22-02-1969



6. Warga negara



: Indonesia



7. Agama



: Islam



8. Pekerjaan



: Buruh



9. Tempat tinggal



: Jl. Mantab No. 09



MASKAWIN 1. Berupa apa dan berapa



: Uang Rp. 290.902



2. Pembayaran (tunai / hutang) : Tunai VI.



PERJANJIAN PERKAWINAN Jika ada perjanjian sebutkan : -



VII.



TAKLIK TALAK Sesudah akad nikah suami membaca dan : menandatangani taklik talak (ya/tidak)



VIII.



: Ya



JIKA PENCATATAN NIKAH BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN, SEBUTKAN 1. Pengadilan yang memutuskan : 2. Nomor dan tanggal keputusan : -



Samarinda, 29 September 2002 Dikutip sebagai duplikat seusai dengan akta nikahnya Yang mengutip Penghulu / Kepala KUA. Kec. Samarinda Ilir



Mahmud



BUKTI SCREENSHOT WHATSAPP TERGUGAT