Berkas NPHD DLL Bop Paud Tahap I 2021-1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

NASKAH PERJANJIAN HIBAH Nomor : 421.9/729/BOPPAUD/413.101/2021 Antara Pemerintah Kabupaten Lamongan Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan Dengan



PAUD (KB/TK/SPS) MUSLIMAT NU Ds. Banjarejo Kec. Kedungpring Tentang Bantuan Hibah kepada Lembaga PAUD Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP-PAUD) Pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Delapan bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu Kami yang bertanda tangan dibawah ini : 1 .



Drs. MOH. NALIKAN, MM. Pembina Utama Muda NIP. 19690703 198911 1 001



:



Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kab. Lamongan Berkedudukan di Jalan KH. Ahmad Dahlan Nomor 73-75 Lamongan, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Lamongan, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA



2 .



MUJIASRI



:



Kepala PAUD (KB/TK/SPS) MUSLIMAT NU dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama lembaga PAUD, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA



MENERANGKAN : Bahwa, PIHAK PERTAMA adalah Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, berdasar pada kewenangan yang dimiliki dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dapat memberikan hibah kepada PIHAK KEDUA. Bahwa, PIHAK KEDUA merupakan suatu Lembaga/Yayasan/Organisasi yang bergerak dibidang Pendidikan Anak Usia Dini atau disebut PAUD yang meliputi Taman Kanak-Kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), Satuan PAUD Sejenis (SPS), Taman Penitipan Anak (TPA) berdasarkan kewenangannya dapat melakukan kegiatan pembinaan, pengawasan dan bertanggung jawab atas Belanja Hibah Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP-PAUD) bagi Lembaga PAUD MUSLIMAT NU, Desa Banjarejo, Kec. Kedungpring, Kab. Lamongan.



Bahwa dalam rangka pelaksanaan pemberian dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP-PAUD), kedua belah pihak telah bersepakat mengadakan akad kerjasama sebagaimana diatur dalam pasal-pasal berikut: Pasal 1 RUANG LINGKUP Pihak Kedua telah menyatakan kesediaannya untuk melaksanakan kegiatan sebagai berikut: 1) Melaksanakan kegiatan Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD sesuai dengan Proposal atau Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan (RKAS) PAUD yang diajukan. 2) Mengadministrasikan penggunaan dana Bantuan Operasional PAUD sesuai dengan jenis penggunaanya. 3) Pembinaan, monitoring dan evaluasi terhadap program yang dikembangkan 4) Melaporkan hasil kegiatan terhitung sejak Naskah Perjanjian Hibah Daerah ini Pasal 2 TUJUAN Tujuan pemberian bantuan BOP PAUD adalah untuk meningkatkan layanan PAUD berkualitas dalam bentuk Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, Satuan PAUD Sejenis. Pasal 3 BESARNYA DANA BANTUAN



1)



Untuk keperluan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pihak Pertama menyediakan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD khususnya untuk menyelenggarakan program TK/Kb/TPA/SPS sebesar Rp. 9.000.000.- (sembilan juta rupiah) untuk diserahkan kepada Pihak Kedua.



2) Dana hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicairkan ke rekening satuan PAUD melalui Rekening Bank JATIM Cabang Lamongan dengan nomor rekening : 0282404460 Pasal 4 PENGGUNAAN DANA Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP-PAUD) yang diberikan dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA digunakan sesuai dengan kebutuhan Satuan PAUD atau Lembaga sebagaimana tertuang dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan (RKAS) PAUD dengan berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) yang telah ditetapkan. Pasal 5 PAKTA INTEGRITAS Proses pemilihan dan penetapan pemberian Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD dilaksanakan secara transparan dan bebas dari unsur KKN. Pasal 6 TANGGUNG JAWAB MUTLAK Penyelenggaraan dan penggunaan anggaran yang telah diterima oleh Pihak kedua menjadi tanggung jawab mutlak Pihak kedua sebagai penerima dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP-PAUD).



Pasal 7 SANKSI a. Jika terbukti bahwa Pihak Kedua tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, maka pihak kedua wajib mengembalikan seluruh dana yang diterima. b. Jika terbukti bahwa pihak kedua melakukan penyimpangan penggunaan dana, maka pihak kedua wajib mengembalikan sejumlah dana yang penggunaannya tidak sesuai dengan akad kerjasama ini. c. Jika pihak kedua tidak melaksanakan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka pihak kedua wajib mengembalikan seluruh dan/atau sebagian dana yang diterimanya berdasarkan hasil verifikasi kerugian Daerah yang dilakukan pihak pertama. Pasal 8 PENUTUP Demikian nota kesepakatan bersama ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal sebagaimana tersebut di atas dalam rangkap 2 (dua) masing-masing bermaterai secukupnya sebagai naskah asli dan dapat diperbanyak sesuai dengan kebutuhan.



PIHAK KEDUA



MUJIASRI



PIHAK PERTAMA Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan



Drs. MOH. NALIKAN, MM. Pembina Utama Muda NIP. 19690703 198911 1 001