14 0 481 KB
1 NASKAH PERJANJIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN GORONTALO UTARA DENGAN PAUD CUT NYAK DIEN DESA BULALO KEC.KWANDANG KAB.GORONTALO UTARA NOMOR : 900 /BK-GORUT/ /2019 TENTANG PEMBERIAN DANA HIBAH UNTUK PAUD CUT NYAK DIEN KEC KWANDANG KAB.GORONTALO UTARA TAHUN 2019 Pada hari ini Kamis Tanggal Tiga Puluh Satu Bulan Oktober Tahun Dua Ribu Sembilan Belas yang bertanda tangan di bawah ini: 1. RIDWAN YASIN, SH.MH
: SekretarisDaerah Kabupaten Gorontalo Utara kedudukan di Jalan Kusno Danupojo, Kompleks Blok
Plan
Perkantoran
Nomor
1,
Desa
Molingkapoto Kecamatan Kwandang, bertindak dalam
jabatannya
untuk
dan
atas
nama
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara sebagai Pemberi
Hibah
selanjutnya
disebut
PIHAK
DIEN
Bulalo
PERTAMA. 2. RENA MIOLO
: Pimpinan
Paud
Kec.Kwandang
CUT Kab.
NYAK
Gorontalo
Utara,
berkedudukan di Desa Bulalo Kec.Kwandang Kab. Gorontalo Utara sebagai Penerima Hibah selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. Berdasarkan: 1.
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2.
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
3.
Undang-UndangNomor 11 Tahun 2007 tentangPembentukan Kabupaten Gorontalo Utara di Provinsi Gorontalo;
4.
Undang-UndangNomor15Tahun2011tentangPenyelenggara Pemilihan Umum;
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
2 6.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2012 tentang Hibah Daerah;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir denganPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota Tahun 2015 sebagaimana telah dirubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,serta Walikota dan Wakil Walikota;
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pemberian Dana Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah;
13.
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
191/PMK.05/2011tentang
Mekanisme
Pengelolaan Hibah; 14.
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
99/PMK.05/2017
tentang
Administrasi
Pengelolaan Hibah. 15.
Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 4 tahun 2018, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 238);
16.
Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019. (Berita Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 20 Tahun 2018, Tambahan Berita Daerah Nomor 364);
17.
Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Kewenangan, Prosedur Pembayaran dan Pelaporan Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
3 PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang selanjutnya bersama-sama disebut PARA PIHAK,terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa PIHAK PERTAMA sebagai unsur penyelenggara urusan Pemerintah Daerah memberikan hibah kepada PIHAK KEDUA yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2018. b. Bahwa hibah dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud huruf a, diberikan dalam bentuk uang yang diperuntukan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan operasional PIHAK KEDUA. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas,PARA PIHAK sepakat melakukan Perjanjian Hibah Daerah dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut: Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN (1) Tersedianya dana untuk membiayai pelaksanaan kegiatan operasional PIHAK KEDUA. (2) Terlaksananya kegiatan operasional Tahun 2019 oleh PIHAK KEDUA Pasal 2 JUMLAH DAN RINCIAN PENGGUNAAN HIBAH (1)
PIHAK PERTAMA memberikan hibah uang kepada PIHAK KEDUA ,dan PIHA KKEDUA menerima hibah uang dari PIHAK PERTAMA sebesar Rp. 18.600.000 (Delapan belas Juta Enam ratus Ribu Rupiah ,-).
(2)
Rincian penggunaan Hibah Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai Kebutuhan Biaya pelaksanaan kegiatan operasional PIHAK KEDUA Tahun 2019 sebagaimana tercantum dalam lampiran perjanjian ini. Pasal 3 SUMBER PEMBIAYAAN HIBAH DAN PENGGUNAAN HIBAH
(1)
Pemberian hibah uang sebagaimana dimaksud pada pasal 2 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2019 Sebesar Rp. 18.600.000,- pada APBD Induk.-
(2)
Hibah uang dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebagaimana pada ayat (1), hanya dipergunakan oleh PIHAK KEDUA untuk membiayai pelaksanaan kegiatan operasional PIHAK KEDUA Tahun2019.
(3)
Nilai dana hibah sebagaimana pada pasal 2, jika terdapat sisa dana yang tidak dapat digunakan maka PIHAK KEDUA mengembalikan/menyetorkan kembali sisa dana yang tidak dapat digunakan ke kas daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Pasal 4 HAK DAN KEWAJIBAN
(1)
PIHAK KEDUA mempunyai hak
untuk menggunakan dana hibah sebagaimana
dimaksud dalam pasal2 dari PIHAK PERTAMA.
4 (2)
PIHAK KEDUA wajib menandatangani Pakta Integritas yang menyatakan bahwa hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
(3)
PIHAK KEDUA wajib melaksanakan penatausahaan penggunaan dana hibah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
PIHAK KEDUA wajib mempertanggung jawabkan atas dana hibah yang dikelolah sebagaimana dimaksud dalam pasal2.
Pasal 5 MEKANISME PENCAIRAN DANA HIBAH (1)
Pencairan Dana Hibah Uang dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dilakukan dengan cara ditransfer langsung dari Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara ke Rekening Bank sulut unit kwandang
atas Nama PAUD CUT NYAK DIEN
dengan Nomor Rekening 019.02.11004265-2 (2)
Transfer hibah uang sebagaimana dimaksud pada ayat(1),dilakukan setelah PARA PIHAK menandatangani
Berita
Acara SerahTerima Hibah
dan
PIHAK KEDUA
mengajukan permohonan kepada PIHAK PERTAMA dilampiri dengan: a.
Fotocopy Naskah Perjanjian Hibah ini;
b. Pakta Integritas; c.
Foto copy rekening penampungan hibah langsung dari Bank;
d. Kwitansi rangkap 2 (dua) asli bermaterai cukup yang telah ditandatangani dan di stempel; e. (3)
Uraian kebutuhan sebagaimana lampiran NPHD;
Pencairan
hibah
uang
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
dilaksanakan
Tahun Anggaran 2019 secara bertahap. Tahap I sebesar Rp.9.000.000,-
(Sembilan
Juta Rupiah,-) dan Tahap II sebesarRp. 9.600.000 (Sembilan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah). Pasal 6 PERTANGGUNG JAWABAN DAN PELAPORAN (1)
PIHAK KEDUA
bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan uang yang
dihibahkan oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksuddalam Pasal2. (2)
PIHAK KEDUA berkewajiban membuat laporan penggunaan uang hibah, dan menyampaikan laporan penggunaan belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat(2),dilakukan paling lambat tanggal 10 Bulan Januari Tahun 2020 kepada PIHAK PERTAMA.
(3)
Apabila sampai dengan batas waktu dimaksud pada ayat (2) PIHAK KEDUA tidak dapat
mempertanggung
jawabkan
maka
PIHAK
KEDUA
sepenuhnya ke Kas Daerah paling lambat tanggal 31 Januari.
wajib
menyetorkan
5
Pasal7 JANGKA WAKTU (1)
Perjanjian hibah ini berlaku terhitung sejak ditandatangani oleh para pihak sampai dengan
selesainya
pelaksanaan
kegiatan
operasional
PIHAK
KEDUA
TA 2019. (2)
Pihak yang berniat untuk mengubah Perjanjian Hibah Daerah ini
padaayat(1) terlebih
dahulu memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya paling lambat14 (empat) belas hari kalender sebelum perjanjian hibah daerah ini berakhir. Pasal 8 KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJURE) (1)
Keadaan kahar (ForceMajure) termasuk kebakaran,ledakan,gempa bumi, topan,hujan badai ,banjir ,wabah dan bencana lainnya,makar,huru hara,perang,perselisihan buruh,pemogokan, kebijakan pemerintah (moneter)yang berpengaruh langsung pada pelaksanaan perjanjian ini.
(2)
Tidak satupun Pihak dikenai tanggungjawab untuk memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian
ini
sepanjang
halter
sebut
terhalangi,
tercegah
atau
tertunda
pelaksanaannya oleh kegiatan kahar (force majure). (3)
Dalam jangka waktu Tiga Puluh (30)hari sejak terjadinya keadaan kahar, PIHAK yang terkena membuat atau menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada PIHAK yang tidak terkena dengan menerangkan keadaan kahar tersebut dan memberikan perkiraan yang dapat di percaya atas jangka waktu sejak keadaan kahar sampai pelaksanaan diharapkan terlaksananya kembali.
Pasal9 PENYELESAIAN PERSELISIHAN (1)
Apabiladalampelaksanaan Perjanjian ini terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat diantara PARA PIHAK,maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui jalan musyawarah untuk mencapaimufakat.
(2)
Apabila tidak tercapai penyelesaian
untuk mufakat sebagaimana dimaksud
(1),
menyelesaikan perselisihan melalui Pengadilan
PARA
PIHAK
sepakat
untuk
ayat
Negeri yang membawahi wilayah hukum Kabupaten Gorontao Utara. Pasal10 LAIN – LAIN (1)
Perjanjian ini mengikat kedua belah pihak sejak PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA menandatangani perjanjian Hibah ini.
6 (2)
Apabila
PIHAK
KEDUA
melakukan
perubahan
Rencana
Kebutuhan
Biaya
(RKB)/Rencana Anggaran Biaya (RAB) Dana hibah Daerah dimaksud, PIHAK KEDUA WAJIB memberitahukan kepada PIHAKPERTAMA melalui Kepala Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo Utara. (3)
Apabila sampai dengan berakhirnya pelaksanaan kegiatan operasional masih terdapat sisa dana hibah daerah,PIHAK KEDUA wajib menyetorkan sepenuhnya ke Kas Daerah.
(4)
Apabila proses pencairannya dana hibah melalui 2(dua) tahap, PIHAK KEDUA cukup melampirkan Laporan Realisasi ,tidak perlu melampirkan Laporan Pertanggung jawaban(LPJ)untuk pencairan tahap 2(dua).
Pasal 11 PERUBAHAN(ADENDUM) (1)
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian Hibah ini akan diatur lebih lanjut sesuai kesepakatan PARA PIHAK.
(2)
apabila dalam pelaksanaan perjanjian ini terjadi perubahan
maupun penambahan
akan diatur lebih lanjut dalam Addendum Perjanjian yang merupakan bagian tidak terpisah kandari perjanjian ini. Pasal 12 PENUTUP Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK padah ari, tanggal,bulan dan tahun sebagaimana tersebut pada awal Perjanjian ini, dibuat dalam rangkap 2(dua) bermaterai cukup masing-masing mempunyai kekuatan hukumyang sama.
PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA
SEKRETARIS DAERAH KAB.GORONTALO UTARA
PIMPINAN PAUD CUT NYAK DIEN
RIDWAN YASIN, SH.MH NIP.196504231993031001
RENA MIOLO