Bioetika Bayi Tabung  [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Ilmu berupaya mengungkapkan realitas sebagaimana adanya, sedangkan moral pada dasarnya adalah petunjuk entang apa yang seharusnya dilakukan manuasia. Hasil kegitan keilmuan memberikan alternatif untuk membuat keutusan politik dengan berkiblat pada pertimbangan moral. Ilmu dan moral masuk kedalam genus pengetahuan yang mempunyai karakteristik masing-masing. Tiap pengetahuan mempunyai tiga komponen yang merupakan tiang penyangga tubuh pengetahuan yang disusunnya. Bioetik adalah kajian tentang moral dari pengambilan keputusan dari masalah-masalah teknologi, ilmu kedokteran, dan biologi. Bioetik tidak dipahami hanya sekedar bioteknologi saja. Ada banyak tema yang dibahas dalam bioetika. Beberapa di antaranya adalah: asistensi kesehatan, aborsi, teknologi prokreasi, kloning, eutanasia, bunuh diri, hukuman mati, studi klinis manusia, transplantasi organ, manipulasi gen manusia, AIDS, obat-obatan terlarang dan ekologi. Dalam masalah kesehatan dan biologi tentunya terdapat banyak tema yang dibahas. Dalam makalah ini, akan dibahas tentang salah satu masalah kesehatan yakni pembuahan in vitro atau dikenal juga dengan nama bayi tabung, yang akan dibahas dalam kacamata bioetik. Keinginan untuk memiliki keturunan sangat didambakan oleh banyak pasangan suami istri. Akan tetapi, ada diantara beberapa pasangan suami istri memiliki banyak kendala untuk segera memiliki anak, bahkan terkadang dalam kurung waktu yang cukup lama. Tentunya untuk mengatasi masalah tesebut dengan berkembangannya pengetahuan dan teknologi, keinginan untuk memiliki anak bagi pasangan suami istri bisa terwujud. Salah satu carnya adalah in vitro fertilization. In vitro artinya di laboratorium/di luar tubuh, Fertilization artinya pembuahan. Singkatan bahasa Indonesianya fertilisasi in vitro adalah usaha fertilisasi yang dilakukan diluar tubuh, didalam cawan biakan, dengan suasana Makalah Bioetika (Fertilisasi In Vitro/Bayi Tabung) 1



yang mendekati alamiah. Istilah yang sering dipakai adalah test tube baby (bayi tabung). Bayi tabung adalah suatu teknik pembuahan dimana sel telur (ovum) dibuahi di luar tubuh wanita. Proses pembuahan dilakukan dalam sebuah tempat khusus sejenis tabung atau cawan petri berisi medium kultur. Tabung tersebut dikondisikan sedemikian rupa sehingga menyerupai tempat pembuahan yang asli yaitu rahim wanita. B. Rumusan Masalah 1. Apakah yang dimaksud dengan bayi tabung? 2. Bagaimana proses proram bayi tabung? 3. Apakah pelaksanaan program bayi tabung etis dilakukan dalam pandangan bioetika? C. Tujuan 1. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan bayi tabung 2. Untuk mengetahui langkahlangkah proses program bayi tabung. 3. Untuk mengetahui pelaksanaan program bayi tabung oleh pandangan bioetika.



BAB II PEMBAHASAN A. Bayi Tabung (in vitro fertilisation) Makalah Bioetika (Fertilisasi In Vitro/Bayi Tabung) 2



Bayi tabung atau pembuahan in vitro (in vitro fertilisation) adalah sebuah teknik pembuahan dimana sel telur(ovum) dibuahi di luar tubuh wanita. Bayi tabung adalah salah satu metode untuk mengatasi masalah kesuburan ketika metode lainnya tidak berhasil. Prosesnya terdiri dari mengendalikan proses ovulasi secara hormonal, pemindahan sel telur dari ovarium dan pembuahan oleh sel sperma dalam sebuah medium cair. Teknologi ini dirintis oleh P.C Steptoe dan R.G Edwards pada tahun 1977. Pasangan menikah yang dalam waktu tertentu belum juga mendapatkan keturunan, banyak menjadikan bayi tabung sebagai solusi. Program pembuahan dalam tabung ini memang membawa harapan bagi mereka yang mengalami masalah kesuburan. Namun tidak semua orang paham mengenai bayi tabung dan bagaimana proses bayi tabung tersebut. Secara sederhana, bayi tabung diartikan sebagai proses pembuahan sel telur dan sperma di luar tubuh ibu. Dalam bahasa latin bayi tabung dikenal dengan istilah in vitro vertilization, yang berarti 'pembuahan dalam gelas atau tabung (Wikipedia, 2014). B. Proses Proram Bayi Tabung Menurut Kaban Febrina (2014), pasangan suami istri yang berminat mengikuti program bayi tabung ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1. Mereka adalah pasangan suami istri sah, sudah menikah 12 bulan atau lebih, usia istri harus di bawah 42 tahun, dan mengikuti pemeriksaan fertilitas. 2. Sudah mendapatkan konseling khusus mengenai program fertilisasi in vitro, prosedur,



biaya,



kemungkinan



keberhasilan



atau



kegagalan



serta



komplikasinya, siap biaya serta siap hamil, melahirkan, dan memelihara bayinya. 3. Jika melihat faktor kesuburan, untuk wanita idealnya berumur antara 30-35 tahun. Artinya, pada umur-umur tersebut persentase keberhasilan program bayi tabung lebih tinggi jika dibandingkan usia wanita yang lebih tua (36-40 tahun) Keuntungan dan kelemahan dari program bayi tabung adalah memberikan peluang kehamilan kepada pasangan suami istri yang sebelumnya mengalami infertilitas. Sedangkan kelemahan-kelemahan yang dimilikinya yaitu



Makalah Bioetika (Fertilisasi In Vitro/Bayi Tabung) 3



terdiri dari: (1) keberhasilan masih belum mencapai 100 %, (2) memerlukan waktu yang cukup lama, (3) biaya mahal, berkisar antara 34-60 juta, (4) tidak bisa sekali melakukan proses langsung jadi, tetapi besar kemungkinan untuk di lakukan pengulangan. Adapun faktor- faktor yang sering menyebabkan kegagalan bayi tabung yaitu (1) sel telur yang tumbuh tidak ada / tidak mencukupi, (2) tidak terjadi pembuahan, (3) embrio tidak menempel dinding rahim, (4) keguguran. Menurut Rohmana Chy (2014), tahapan pelaksanaan bayi tabung; 1. Ovarian Hyperstimulation atau Kontrol Kesuburan Proses ini dilakukan dengan pemberian obat kesuburan yang dapat membantu meningkatkan produksi sel telur. Pada masa ini biasanya USG akan dilakukan secara rutin untuk mengetahui jumlah sel telur dan untuk memeriksa ovarium yang bertugas memproduksi sel telur. Selain itu juga akan dilakukan pemeriksaan tes darah untuk mengetahui kadar hormon yang ada di tubuh sang ibu. Inti dari proses ini adalah untuk memastikan sel telur yang ada cukup banyak dan memberikan tingkat keberhasilan yang tinggi. Proses ini biasanya berlangsung sekitar 2 minggu, untuk memastikan alat reproduksi wanita dapat memproduksi banyak sel telur yang dibutuhkan untuk mengembangkan embrio dan proses pembuahan. 2. Pengambilan Sel Telur Jika sel telur telah dinyatakan cukup dan memenuhi untuk dilakukan pembuahan maka proses selanjutnya adalah pengambilan sel telur. Proses ini akan membutuhkan operasi kecil yang disebut Follicular Aspiration, dengan mengambil sel telur dari tubuh sang ibu. 3. Inseminasi dan Pemupukan Dalam proses ini akan dilakukan penyatuan sperma untuk ditempatkan dengan sel telur dan di simpan dalam ruang atau lab (yang dikenal dengan tabung). Proses pencampuran sperma dan sel telur disebut inseminasi. Sperma akan memasuki (menyuburkan) sel telur beberapa jam setelah proses inseminasi. Jika menurut dokter kemungkinan pembuahan rendah, staf laboratorium dapat langsung menyuntikkan sperma ke dalam telur. Ini disebut injeksi sperma Makalah Bioetika (Fertilisasi In Vitro/Bayi Tabung) 4



intracytoplasmic (ICSI). Banyak program kesuburan rutin melakukan ICSI pada beberapa telur bahkan jika semuanya normal. 4. Pengamatan Embrio Setelah proses penyatuan sperma dan sel telur telah terjadi maka sel telur yang telah dibuahi akan membelah menjadi sebuah embrio. Staf terkait akan melakukan pemeriksaan agar embrio tumbuh dengan baik. Proses ini biasanya berlangsung sekitar 5 hari, embrio yang baik memiliki beberapa sel yang aktif membelah. 5. Transfer Embrio Setelah pengambilan sel telur dari ovarium wanita, 3-5 hari merupakan proses untuk melakukan transfer kembali ke rahim. Dokter akan memasukkan tabung tipis yang berisi embrio ke dalam vagina wanita, melalui leher rahim, dan sampai ke dalam rahim. Jika embrio menempel (implantasi) pada lapisan rahim dan tumbuh, maka terjadilah kehamilan. Jika lebih dari satu embrio yang ditempatkan dalam lahir pada saat yang sama, maka akan menyebabkan kehamilan kembar. Tidak heran proses bayi tabung saat ini dapat menentukan dan bahkan memilih untuk bayi kembar. 6. Kontrol Rutin Setelah proses transfer embrio berhasil, dokter akan menjadwalkan dalam beberapa hari untuk dilakukan pengecekan apakah berhasil atau tidak. Jika berhasil maka anda akan diwajibkan melakukan pemeriksaan rutin baik itu mingguan atau bulanan. Perkembangan janin Hasil bayi tabung mungkin sedikit berbeda dengan bayi normal, sehingga anda harus melakukan kontrol sesuai saran dokter. Resiko yang harus dihadapi dalam sebuah proses menjalani program bayi tabung dapat dijelaskan mulai dari proses awal yaitu pemberian obat kesuburan. Obat kesuburan mungkin dapat membuat wanita kembung, sakit perut, perubahan suasana hati, sakit kepala, dan efek samping lainnya. Risiko pengambilan telur termasuk reaksi terhadap anestesi, perdarahan, infeksi, dan kerusakan struktur sekitarnya ovarium, termasuk usus dan kandung kemih. Biaya sangat mahal, dan



Makalah Bioetika (Fertilisasi In Vitro/Bayi Tabung) 5



tidak terkontrol. Biaya kontrol bulanan dan tindakan medis bayi tabung akan berbeda dengan bayi normal (Rohmana. 2014). C. Bayi Tabung Dari Sudut Pandang Bioetika Dari segi etika, pembuatan bayi tabung tidak melanggar (etis), tapi dengan syarat sperma dan ovum berasal dari pasangan yang sah. Jangan sampai sperma berasal dari bank sperma, atau ovum dari pendonor. Sementara untuk kasus, sperma dan ovum berasal dari suami-istri tapi ditanamkan dalam rahim wanita lain alias pinjam rahim, masih banyak yang mempertentangkan. Bagi yang setuju mengatakan bahwa si wanita itu bisa dianalogikan sebagai ibu susu karena si bayi di beri makan oleh pemilik rahim. Secara deontologi bayi tabung merupakan jalan keluar untuk mengatasi dianugerahi



masalah



pasangan



keturunan.



suami



Fenomena



ini



istri dapat



yang



belum



diperbolehkan



karena terdesak dan memang benar- benar ingin memperoleh keturunan. Deontologi yang berasal dari bahasa Yunani deon yang berarti sesuatu yang harus dilakukan atau kewajiban yang harus dilakukan sesuai dengan norma sosial yang berlaku. Sesuatu dianggap baik karena tuntunan norma sosial dan moral, apapun dampaknya dan tidak tergantung dari apakah ketaatan atas norma itu membawa hasil yang menguntungkan atau tidak menyenangkan atau tidak (wikipedia). Dalam membahas penerapan teknologi bayi tabung dari aspek bioetika tanpa mengaitkannya dengan aspek agama, paham deontologi akan melihat apakah perbuatan penerapan bayi tabung itu perbuatan yang secara umum dianggap boleh atau tidak boleh dilakukan. Yang dapat kita lakukan adalah pendekatan melalui faham teleologi. Yang dinilai di sini adalah apakah tujuan dan akibat yang ditimbulkan oleh penerapan bayi tabung Makalah Bioetika (Fertilisasi In Vitro/Bayi Tabung) 6



pada manusia ini baik atau tidak. Jika tujuannya untuk menolong pasangan suamiistri yang tidak mungkin mempunyai anak sendiri dengan cara normal, kita dapat mengatakan bahwa tujuan itu baik sehingga secara etis tidak masalah. Jika tujuannya adalah jahat, maka secara etis ia tidak boleh dilakukan. (Mohamad, 2014) Secara konsekuensialisme yang menilai etis tidak etisnya berdasarkan baik buruknya suatu perbuatan tidak ditetapkan atas dasar prinsip prinsip tetapi dengan menyelidiki konsekuensi perbuatan. Kita perlu memperhatikan implikasi impilikasi praktis dari pandangan etis kita. Konsekuensialisme tidak cukuplah kita melakukan yang baik. Mestinya kita tahu perbuatan paling baik diantara semua perbuatan baik yang mungkin. Jadi kita harus memilih perbuatan yang paling dengan menimbang resiko-resiko yang akan terjadi nantinya. Telah dipaparkan sebelumnya jika program bayi tabung ini juga memiliki resiko resiko, akan tetapi jika pilihan bayi tabung merupakan jalan atau perbuatan yang paling baik bagi pasangan suami istri yang secara media memiliki gangguan reproduksi dan ingin memiliki keturuan, maka hal ini bisa dikatakan etis. Teknik reproduksi buatan ini ialah bagian dari pengobatan masalah infertilitas. Adalah hak manusia untuk bebas dari penyakit atau kesakitan, adalah hak manusia untuk hidup sehat, adalah tanggung jawab kemanusiaan untuk membebaskan seseorang atau kelompok orang dari penyakit atau kesakitan. Apabila infertiitas adalah sebuah manifestasi dari sakit maka adaah



hak



mereka



untuk



mendapatkan



kesehatan



(reproduksinya). Hak untuk bebas dari kesakitan. Dengan kata lain mendapatkan keturunan dan beranak atau berreproduksi adalah hak bagi manusia. Komisi etik dari berbagai negara memberi pandangan dan pegangan terhadap hak reproduksi dan



Makalah Bioetika (Fertilisasi In Vitro/Bayi Tabung) 7



etika dalam ranah reproduksi manusia dengan memperhatikan beberapa asa yang perlu dipahami, antara lain: a) Niat untuk berbuat baik (benefience) b) Bukan untuk kejahatan (non malefience) c) Menghargai kebebasan individu untuk



mengatasi



takdir



(autonomy) d) Tidak bertentangan dengan kaidah hukum yang berlaku (justus) Di Indonesia bila dipandang dari segi etika, pembuatan bayi tabung tidak melanggar, tapi dengan syarat sperma dan ovum berasal dari pasangan yang sah. Jangan sampai sperma berasal dari bank sperma, atau ovum dari pendonor. Sementara untuk kasus, sperma dan ovum berasal dari suami-istri tapi ditanamkan dalam rahim wanita lain alias pinjam rahim, masih banyak



yang



mempertentangkan.



Tetapi



sebenarnya



UU



Kesehatan no. Kesehatan no. 36 tahun 2009, pasal 127 ditegaskan



bahwa



kehamilan



diluar



cara



alami



dapat



dilaksanakan sebagai upaya terakhir untuk membantu suami istri mendapat keturunan, tetapi upaya kehamilan tersebut hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah yaitu: hasil pembuahan sperma dan ovum harus berasal dari pasangan suami istri tersebut, untuk kemudian ditanamkan dalam rahim si istri. D. Bayi Tabung dalam Pandangan Hukum di Indonesia Teknologi bayi tabung dan inseminasi buatan merupakan hasil terapan sains modern yang pada prinsipnya bersifat netral sebagai bentuk kemajuan ilmu kedokteran dan biologi. Sehingga meskipun memiliki daya guna tinggi teknologi ini juga rentan



Makalah Bioetika (Fertilisasi In Vitro/Bayi Tabung) 8



terhadap penyalahgunaan dan kesalahan etika. Teknologi bayi tabung merupakan upaya kehamilan di luar cara alamiah. Dalam hukum Indonesia, upaya kehamilan di luar cara alamiah diatur dalam pasal 127 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam pasal ini dinyatakan bahwa upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan: a. Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal. b. dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu; c. pada fasilitas pelayanan kesehatan tertentu. Jadi, yang diperbolehkan oleh hukum Indonesia adalah metode pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang sah yang ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal. Metode ini dikenal dengan metode bayi tabung. Adapun metode atau upaya kehamilan di luar cara alamiah selain yang diatur dalam pasal 127 UU Kesehatan, termasuk ibu pengganti atau sewa menyewa/penitipan rahim, secara hukum tidak dapat dilakukan di Indonesia. Di Indonesia hukum dan perundang undangan yang mengatur tentang teknik reproduksi buatan diatur di dalam: a. Undang undang kesehatan no 23 tahun 1991, pasal 16, yang menyebutkan antara lain a) Kehamilan diluar cara alami dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir untuk membantu suami istri medapatkan keturunan. b) Upaya kehamilan diluar cara alami sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1(satu) hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah.



Makalah Bioetika (Fertilisasi In Vitro/Bayi Tabung) 9



c) Ketentuan



mengenai



prasyarat



penyelenggaraan



kehamilan diluar nikah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) ditetapkan dengan peraturan daerah. b. Keputusan menteri kesehatan no 72/menkes/per/II/1999 tentang penyelenggaraan teknologi reproduksi buatan, yang berisikan tentang ketentuan umum, perizinan, pembinaan dn pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Selanjutnya, atas keputusan menkes RI tersebut diatas, dibuat pedoman pelayanan Bayi Tabung di Rumah Sakit, oleh Direktorat Rumah Sakit dan Swasta, departemen Kesehatan RI yang menyatakan bahwa: 1) Pelayanan teknologi buatan hanya dapat dilakukan dengan sel telur dan sperma suami istri yang bersangkutan. 2) Pelayanan reproduksi buatan merupakan bgaian pelayanan



infertilitas,



sehingga



kerangka



dari



pelayanannya



merupakan bagian dari pengelolaan pelayanan infertilitas secara keseluruhan. 3) Embrio yang dapat dipindahkan satu waktu ke dalam rahim istri tidak lebih dari tiga; boleh dipindahkan empat paa keadaan: a) Rumah sakit memiliki 3 tingkat perawatan intensif bayi baru lahir. b) Pasangan suami



istri



sebelumnya



sudah



mengalami



sekurangkunrannya dua kali prosedur teknologi reproduksi yang gaga, atau c) Istri berumur lebih dari 35 thun. 4) Dilarang melakukan surogasi dalam bentuk apapun 5) Dilarang melakukan janji jual beli embrio, ova,



dan



spermatozoa 6) Dilarang menghasilkan embrio manusia semata mata hanya untuk



penelitian.



Penelitian



sejensnyaterhadap



embrio



Makalah Bioetika (Fertilisasi In Vitro/Bayi Tabung) 10



manusia hanya kalau tujuan penelitiannya telah dirumuskan dengan jelas. 7) Dilarang melakukan penelitian terhadap embrio manusia yang berumur lebih 14 hari setelah fertilisasi. 8) Sel telur manusia setelah dibuahi spermatozoa manusia tidak boleh dibiak in vitro lebih dari 14 hari (tidak termasuk hari hari penyimpanan dalam keadaan suhu rendah/simpan beku) 9) Dilarang melakukan penelitian atau eksperimen terhadap atau dengan menggunakan embrio, ova, atau spermatozoa manusia



tanpa



izin



khusus



dari



siapa



sel



telur



atau



spermatzoa itu diperoleh. 10) Dilarang melakukan fertilisasi trans spesies kecuali fertilisasi



trasn



spesies



itu



diakui



sebagai



cara



untuk



mengatasi atau mendiagnosis infertilitas pada manusia. Setiap hybrid yang terjad akibat fertilisasi trans spesies harus diakhiri pertumbuhannya pada tahap dua sel.



BAB III PENUTUP



A. KESIMPULAN Adapun kesimpulan yang dapat diambil dari makah ini adalah: 1. Bayi tabung adalah pembuahan in vitro (in vitro fertilisation) adalah sebuah teknik pembuahan dimana sel telur(ovum) dibuahi di luar tubuh wanita yakni di dalam cawan laboratorium, kemudian setelah terjadi pembuahan, zigot akan ditanam kembalikan ke dalam rahim ibu (istri).



Makalah Bioetika (Fertilisasi In Vitro/Bayi Tabung) 11



2. Proses proram bayi tabung terdiri dari kontrol kesuburan, pengambilan sel telur, inseminasi dan pemupukan, pengamatan embrio, transfer embrio, kontrol rutin. 3. Bayi tabung dalam pandangan bioetika yakni pembuatan bayi tabung tidak melanggar, tapi dengan syarat sperma dan ovum berasal dari pasangan yang sah. Jangan sampai sperma berasal dari bank sperma, atau ovum dari pendonor. B. SARAN Program bayi tabung merupakan salah satu cara untuk mengatasi infertilitas dimana pada program ini harus benar benar dilakukan dengan cara benar karena butuh prose yang panjang juga biaya yang besar reta hal yang paling penting adalah program ini hanya bisa diikuti oleh pasangan suami istri yang sah.



DAFTAR PUSTAKA



Anonim. Fertilisasi In Vitro. http://id.wikipedia.org/wiki/Fertilisasi_in_vitro. Diakses di Makassar pada tanggal 29 September 2014. Chy, Rohmana. 2014. Bayi Tabung : Pengertian, Proses, Risiko, dan Biaya Bayi Tabung. http://blogging.co.id/bayi-tabung. Diakses di Makassar pada tanggal 29 September 2014. Ihsan, Fuad. 2010. Filsafat Ilmu. Jakarta. PT Rineka Cipra. Kaban, Febrina. 2014. Bayi tabung Sebuah Pilhan. http://bidanshop.blogspot.com/2010/02/bayi-tabung-sebuah-



Makalah Bioetika (Fertilisasi In Vitro/Bayi Tabung) 12



pilihan.html. Diakses di Makassar pada tanggal 29 September 2014. Kartono, Muhammad. 2014. Aspek Bioetika dari Kloning Manusia. http://tulisanterkini.com/artikel/biologi/1542-aspek-bioetikadari-kloning-manusia.html. Diakses di Makassar pada tanggal 29 September 2014. Melinda, Astrien. 2014. Etika Dan Hukum Teknik Bayi Tabung Dalam Keperawatan Teknologi Reproduksi Buatan. http://himakep-tms.blogspot.com/2011/11/etikadan-hukum-teknik-bayi-tabung.html. Diakses di Makassar pada tanggal 29 September 2014. Nuada, Made. 2014. Bioetika. http://imadenuada.blogspot.com/2013/10/bioetikacinta.html. Diakses di Makassar pada tanggal 29 September 2014.



Makalah Bioetika (Fertilisasi In Vitro/Bayi Tabung) 13