Makalah Bayi Tabung [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Pada akhir–akhir ini ilmu kedokteran dan teknologi mengalami perkembangan pesat. Hal ini memberikan dampak yang positif bagi umat manusia. Hasil penemuan dibidang ini salah satunya adalah cara dalam memproduksi manusia yang dikenal dengan isitilah kedokteran yaitu fertilisasi In Vitro atau lebih dikenal dengan bayi tabung. Dengan program bayi tabung, pasangan suami istri yang tidak mampu melahirkan keturunan secara alami yang disebabkan karena ada kelainan pada tubanya atau pun dari faktor lain. Dalam hal ini bayi tabung mampu menjadi salah satu alternatif dalam menyelesaikan masalah ini dan dapat memberikan kebahagiaan bagi pasangan suami istri tersebut. Namun dibalik itu ternyata program bayi tabung menimbulkan persoalan di bidang agama, hukum, psikososial, dll. Timbulnya persoalan di bidang agama, disebabkan karena belum ada anak yang dilahirkan dari hasil bayi tabung sehingga belum ada hukumhukum yang mengatur hal itu. Permasalahan hukum timbul karena perundangundangan yang mengatur kedudukan anak dilahirkan melalui proses ini. Sedangkan hukum bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat/manusia agar tercipta ketertiban, keadilan dan kepastian hukum. Dalam psikologi masalah timbul karena anak yang dilahirkan kelak siapa yang akan menjadi orang tua sebenarnya dan garis keturunan yang dianutnya. 1.2. Perumusan Masalah 1.2.1. Apa yang dimaksud dengan bayi tabung 1.2.2. Bagaimana sejarah penemuan bayi tabung 1.2.3. Apa saja jenis-jenis bayi tabung 1.2.4. Bagaimana pelaksanaan bayi tabung di Indonesia 1.2.5. Bagaimana jika teknologi bayi tabung di lihat dari aspek Agama, Sosial Budaya dan Hukum. 1.2.6. Apa alternatif keputusan yang dapat diambil dalam program bayi tabung.



1.3. Tujuan



1



1.3.1. Untuk menjelaskan apa yang dimaksud dengan bayi tabung 1.3.2. Untuk menjelaskan bagaimana sejarah penemuan bayi tabung 1.3.3. Untuk menjelaskan apa jenis-jenis bayi tabung 1.3.4. Untuk menjelaskan bagaimana pelaksanaan bayi tabung di Indonesia 1.3.5. Untuk menjelaskan bagaimana jika teknologi bayi tabung dilihat dari aspek agama, sosial budaya, dan hukum 1.3.6. Untuk menjelaskan apa alternatif keputusan yang dapat diambil dalam program bayi tabung



2



BAB II PEMBAHASAN 2.1 Pengertian Bayi Tabung Bayi tabung adalah suatu proses untuk menjaga spesies agar tidak punah adalah dengan menggunakan teknik bayi tabung dimana sperma dan ovum dari pasangan suami istri dimasukkan kedalam tabung gelas kemudian dipindah kedalam rahim ibu pengganti. Jadi ibu pengganti inilah yang akan mengandung dan melahirkan bayi tersebut dan kemudian menyerahkan kepada orang tua yang menitipkan embrio. 2.2 Sejarah Penemuan Bayi Tabung Diluar Negeri 2.2.1



Di Luar Negeri Tehnologi bayi tabung pertama kali dicoba oleh Daniel Petrucci, seorang ilmuwan Italia yaitu fertilisasi ovum (ova) dalam laboratorium. Pada tanggal 25 Juli 1978 berhasil dilakukan oleh Dr. P.C Steptoe dan Dr.R.G Edwards atas pasangan suami istri John Brown dan Leslie. Dan proses teknologi ini lahirlah bayi tabung pertama kali yakni Louise Brown di Oldham lnggris. Bayi tabung ke-dua Candice Reid, Australia 1980 dan Elizabeth Can, Amerika 1981 dan diikuti oleh bayi tabung yang lain. Bahkan menjelang awal lahun 19889 lebih dan 1000 anak dilahirkan.



2.2.2



Di dalam Negeri Indonesia negara yang sedang berkembang tetapi perkembangan IPTEK mengalami kemajuan yang pesat. Hal ini juga bisa dilihat dari mampunya ilmuwan Indonesia yang mengembangkan program bayi tabung dan mengalami sukses yang luar biasa. Dengan lahirnya Nugoho Karyanto pada tanggal 2 Mei 1988 dan pasangan Tn. Markus dan Ny. Chai Ai Lian membuktikan ilmu kedokteran berkembang di Indonesia. Kemudian diikuti oleh lahirnya bayi tabung yang kedua tanggal 6 November 1988. Ketiga pada tanggal 22 Juni 1984. Keempat tanggal 27 Maret 1984 yang kembar tiga kmudian diberi nama Melali, Suci, Lestari oleh Ibu Tien Soeharto. Kelima tanggal 30 Juli 1989 yang terakhir tanggal 15 Februari 1990 kesemuanya lahir di Rumah Sakit Anak Bersalin Harapan Kita Jakarta.



3



2.3 Jenis-jenis Bayi Tabung John C Fletcher membagi jenis bayi tabung menjadi 2 macam yakni: 1. In Vitro (Outside the Human Body) fertilization (IVP) Usig Sperm of Husband or donor and 2. Egg of wit n’ Surrogate Mother Ditinjau dari segi sperma dan ovum dan tempat dimana embrio ditranspantasikan dibagi menjadi 8, yaitu: 1. Sperma dan ovum dari suami-istri, ditransplantasikan kedalam rahim istri 2. Sperma dan ovum dari suami-istri, ditransplantasikan kedalam rahim ibu pengganti 3. Sperma dari suami, ovum dari donor ditransplantasikan kedalam rahim istri 4. Sperma dari donor, ovum dari istri ditransplantasikan kedalam rahim istri 5. Sperma dari donor, ovum dari istri lalu ditransplantasikan kedalam rahim ibu pengganti 6. Sperma dari suami, ovum dan donor ditransplantasikan kedalam rahim Surrogate Mother 7. Sperma dari ovum dan donor ditranspantasikan kedalam rahim istri 8. Sperma dari ovum berasal dari donor dan ditransplantasikan kedalam rahim Isurrogate mother. Secara teknologis sudah dapat dilakukan, namun didalam kasus penggunaannva mencakup 5 jenis yakni 1, 2, 3, 4 dan 7. 2.4 Pelaksanaan Bayi Tabung Di Indonesia Bayi tabung yang menyangkut masalah Moral, etika Hukum dan agama masih memerlukan pengkajian lebih dalam. Oleh karena itu perlu pengendalian terhadap hal itu. Pengendahan itu diatur dalam interuksi MENKES RI No. 379/Menkes/NSI/VIII/1990 tentang pelayanan bayi tabung. Juga ditegaskan daam pasal 16 UU No. 23 tahun 1992 tentang Undang-Undang kesehatan yang bunyinya: 1. Kehamilan diluar cara alami dapat dilakukan sebagai upaya terakhir suamiistri yang syah untuk mendapatkan keturunan. 2. Hasil sterma dan ovum harus dari suami-istri yang bersangkutan dan ditanam kedalam rahim istri dimana ovum itu berasal. Jadi hanya sperma, ovum dan juga embrio dengan ditanam kepada istri yang syah yang diperbolehkan.



4



2.4.1



Prosedur Bayi Tabung Adapun prosedur dan teknik bayi tabung terdiri dari: 1. Pengobatan untuk merangsang indung telur dengan cara memberi obat untuk mengeluarkan banyak ovum, dapat berupa suntikan maupun obat sejak permulaan hari dan baru dihentikan setelah sel telur matang. 2. Pengambilan sel telur dengan cara suntikan lewat vagina dibawah bimbingan USG. 3. Pembuahan atau fertilisasi sel telur. Sperma suami yang baik dipertemukan dengan ovum sang istri ditabung gelas di laboratorium, dibiakkan dalam lemari pengeram, dipantau 18-20 jam kemudian. 4. Pemindahan embrio dilakukan melalui vagina kedalam rongga rahim ibunya 2-3 hari kemudan. 5. Pengamatan terjadinya kehamilan. 6. Setelah implantasi embrio maka tinggal menunggu apakah kehamilan terjadi, 14 hari tidak terjadi haid diadakan pemeriksaan kencing untuk tentukan kehamilan baru dipastikan dengan USG seminggu kemudian. Apabila semua tahapan ini sudah dilakukan oleh istri dan hamil maka menunggu proses kelahirannya waktunya 9 bulan 10 hari. Pada saat ini istri diperkenankan bekerja berat karena dikhawatirkan akan terjadi keguguran.



2.5 Teknologi Bayi Tabung Ditinjau Dari Aspek Agama Dalam bab ini akan ditinjau secara mendalam anak yang dihasilkan dari teknik bayi tabung. Karena dengan melihat berbagai aspek yang ada dalam masyarakat, seperti ajaran-ajaran yang terdapat dalam agama maupun pandangan-pandangan kebudayaan yang ada dalam masyarakat mempunyai arti yang sangat penting dalam menentukan keabsahan tentang program bayi tabung. 2.5.1



Agama Islam a) Dalam Agama Islam kedudukan anak yang dilahirkan melalui proses bayi tabung dengan menggunakan sperma dan ovum dari pasangan suami istri Kemudian embrionya ditransplantasikan ke dalam rahim istri adalah anak yang sah dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan anak kandung. Hal ini didukung oleh hasil Mukhtamar Tarjid Muhamaddiyah ke 21 di Klaten tanggal 6-11 april 1980, menyatakan bahwa: Menyatakan bahwa bayi tabung menurut proses dengan



5



sperma dan ovum istri menurut hukum islam adalah muhbah, dan Surat



Keputusan



Majelis



Ulama



Indonesia



Nomor;



Kep-



952/MUI/Xl/1990 menyehutkan bahwa : “Inseminasi buatan dengan sperma dan ovum yang diambil dari suami istri yang sah muhtamar, dibenarkan oleh islam selama mereka dalam ikatan perkawinan yang sah. b) Kedudukan Anak Yang dilahirkan melalui Proses Bayi Tabung dengan sperma donor. Apabila ditelaah dari al-Quran sural al-Baqoroh ayat 223 dan surat An-nuur ayat 30-31 maka jelaslah bahwa meletakkan sperma kedalam rahim seorang wanita yang tidak sah baginya adalah dosa besar sesudah syirik kepada Allah SWT. Dan kedudukan anak yang dihasilkan dan proses ini adalah anak haram atau anak zina. Diharamkannya penggunaan sperma dari donor. Karena pada hakekatnya



perkawinan dalam islam adalah



bertujuan untuk



mengembangkan keturunan, terutama diharapkan nantinya keturunan itu baik dan saleh. c) Kedudukan anak yang Dilahirkan Melalui Proses Bayi Tabung Dengan Cara Surrogate Mother. Menurut pandangan dan pendapat ulama secara tegas menyebutkan bahwa cara ini diperbolehkan oleh agama dan disamakan dengan ibu susuan yang di kenal dalam agama Islam. 2.5.2



Agama Kristen Protestan a) Kedudukan anak yang dilahirkan melalui proses bayi tabung dengan menggunakan sperma suami. Ada 3 alasan yang mendasar untuk menetukan keabsahan anak yang dilakukan melalui sperma suami sebagai anak yang sah adalah: a. Teknologi bayi tabung membenikan dampak yang positif bagi pasangan suami istri yang mandul. b. Anak tersebut karunia Tuhan. c. Anak memberikan kesenangan dan kebahagiaan bagi suami istri dan keluarganya.



6



Maka jelaslah bahwa kedudukan anak yang dilahirkan adalah sah dari pasangan suami istri, sedangkan teknologi hanyalah membantu dalam proses pembuahannya saja. b) Bayi tabung dengan Menggunakan Sperma Donor Bayi tabung dengan menggunakan sperma donor dan ovum dari istrii kemudian embrionya ditransplantasikan ke rahim istri secara tegas di tolak, karena bertentangan dengan agama. Hal ini disebabkan bahwa didalam alkitab memandang pernikahan sebagai perjanjian atau persekutuan antara seorang wanita dan seorang pria diikat di Hadirat Tuhan untuk seumur hidup. Salah satu ungkapan dari persekutuan hidup yang total ini adalah pesetubuhan yang menghasilkan anak. Kehendak Tuhan tidak sama dengan anak yang dilahirkan dengan cara bayi tabung mempunyai 2 ayah yaitu ayah biologis (yang memberi sperma) dan ayah agama atau yuridis. c) Bayi Tabung dengan Cara Surrogate Mother. Ada 2 alasan yang dikemukakan oleh Eka Darma Putra yaitu: a. Bayi tumbuh bukan saja kerena petemuan antara sperma suami dan ovum istri tetapi juga dihentikan oleh kesatuan dengan ibu yang mengandung. Selama 9 bulan bayi ada dalam kandungan bukan saja tumbuh secara jasmaniah, tetapi bayi itu juga berkembang secara psikologi didalam kesatuan ibu yang mengandung. b. Sekalipun dikatakan melahirkan anak-anak adalah karunia Allah tetapi oleh karena justru ia adalah karunia Allah maka Allah dalam Mahakuasanya dan Kebesarannya dapat juga tidak memberikan keturunan kepada keluarga tertentu. Manusia harus dapat menerima itu, kalaupun diusahakan tentu dalam batas-batas tertentu jangan menggunakan segala jalan yang haram dan melanggar kodrat yang telah ditentukan oleh Allah. Pandangan ini secara tegas menolak penggunaaan bayi tabung menggunakan cara surrogate mother, hal ini disebabkan karena dalam alkitab bahwa bayi tumbuh dari perpaduan sperma ayah dan ovum ibu. Disimpulkan bahwa anak yang dilahirkan melalui proses bayi tabung yang menggunakan surrogate mother adalah anak zina, dan menimbulkan kerancauan dalam keluarga



7



2.5.3



Agama Katolik a) Kedudukan Anak yang dilahirkan melalui proses Bayi Tabung Yang menggunakan Sperma Suami Pengertian anak yang sah menurut Kan 1137 dapat digunakan sebagai analog dalam menentukan status anak-anak yang dilahirkan melalui proses bayi tabung yang menggunakan sperma suami dan ovum istri lalu embrionya ditransplantasikan kedalam rahim istri. Hal ini disebabkan karena anak itu dikandung dan dilahirkan dari perkawinan



yang



sah,



tetapi



yang



berbeda



adalah



proses



pembuahanya saja. Anak sah yang terdapat dalam Kan, 1137 dihasilkan dari persetubuhan secara manusiawi antara suami-istri, sedangkan dalam teknik bayi tabung proses pembuahanya terjadi dalam tabung gelas kemudian ditransfer ke dalam rahim istri b) Kedudukan Anak yang Dilahirkan Melalui Proses Bayi tabung yang Menggunakan Surrogate Mother. lntrusks Kongregasi Ajaran Iman (SCDF) Danum Vatie tidak saja memuat larangan terhadap bayi tabung yang homolog, tetapi juga memuat larangan atau penolakan terhadap teknik bayi tabung yang heterogen.



Adapun



alasanya



adalah



bahwa



unsur



hetrogen



bertentangan dengan : a. Kesatuan dan kesetiaan suami dan istri dengan hak eksklusif untuk menjadi ibu atau bapak hanya melalui satu sama Jam. b. Hak anak untuk dikandung dan dilahirkan dalam dan dari perkawinan. Unsur hertolog merampas hubungan anak dengan asal usulnya dan menghambat perkembangan identitas pribadinya. Demikian pula unsur heterolog memutuskan kesatuan orang tua genetis, pengandung dan pengasuhnya. c. Maksud baik tak membuatnya menjadi selaras dengan sifat sifat obyektif perkawinan. c) Kedudukan anak yang dilahirkan melalui Proses Bayi Tabung Yang menggunakan Surrogate Mother. Jelaskan hahwa seorang wanita yang menerima embrio dalam rahimnya dan genetis asing atau memang berasal dari ovumnya tapi dibuahi



sperma



bukan



milik



8



suaminya



dengan



kewajiban



menyerahkan kepada pihak yang lain di tolak oleh agama dengan alasan: a. Kesatuan perkawinan dan martabat Prokreasi pribadi manusia b. Pelanggaran obyektif kewajiban cinta ibu, Kesetiaan suami istri dan yang tanggunga jawab keibuan c. Pelanggaran martabat dan hak anak untuk dikandung, dilahirkan dan diasuh oleh orang tuanya sendiri. d. Merugikan keluarga : Pemisahan antara unsur-unsur fisik, psikis, dan moral yang membentuk keluarga. Dari uraian diatas dapat dikemukakan bahwa teknik Bayi Tabung yang menggunakan Surrogate Mother ditolak oleh Agamawan Katolik, maka dengan sendirinya status anak menjadi tidak sah. Hal ini disebabkan oleh pelangggaran martabat dan hak untuk dikandung, dilahirkan dan diasuh oleh orang tuanya sendiri. 2.5.4



Agama Hindhu a) Kedudukan anak yang dilahirkan melalui Proses Bayi tabung yang menggunakan Sperma Suami. Dari beberapa jenis anak yang terdapat dalam agama Hindhu dapatlah diketahui kedudukan anak yang dilahirkan melaui proses bayi tabung yang menggunakan sperma dan ovum dari pasangan suami dan istri kemudian embrionya ditransplantasikan di rahim istri adalah dapat disamakan dengan anak Ksetraja oleh karena anak itu dilahirkan dalam : a. Perkawinan yang sah b. Spermanya dan suami dan ovumnya dan istri c. Anak itu dikandung dan dilahirkan oleh istri yang sah. Cuma yang berbeda adalah pembuahannya. Didalam teknik bayi tabung pembuahan terjadi diluar tubuh, sedangkan anak Ksetraja yang dikenal Manawa Dharma Sastra adalah anak yang dihasilkan dari hubungan badani antarawanita yang dinaytakan sebagai tanah dan laki-laki yang dinyatakan sebagai perempuan. b) Keludukan anak yang dilahirkan melalui Proses bayi tabung menggunakan Sperma Donor. Anak Levirat muncul disebabkan karena kegagalan seorang wanita memperoleh anak dari suaminya, maka ia diperkenankan secara



9



khusus menurut Undang - Undang Hukum Hindhu untuk meperoleh anak melalui Levirat dengan saudara angkatnya atau dengan saudara sedarah dengan suaminya (Pasal 50, Buku IX M. Dhs,) Dan cara ini dikenal dengan istilah Minjam Jago. Pada hakekatnya tujuan dan penunjukan saudara angkat atau saudara sedarah dengan suami untuk mengadakan hubungan dengan istri adalah untuk mendapatkan anak laki-laki karena anak laki-laki dapat menyelamatkan para orang tuanya dari neraka Put. Anak dari hubungan tersebut adalah anak dan pasangan suami istri sedangkan orang yang ditunjuk tadi tidak mempunya hubungan apa-apa dengan anak tersebut. Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa anak lewat dapat disamakan dengan anak yang di lahirkan melalui proses bayi tabung, yang berbeda hanya proses pembuahannya saja. c) Kedudukan anak yang dilahirkan melalui proses Bayi tabung dengan cara Surrogate Mother Apabila diperhatikan secara seksama ketentuan dalam Pasal 58 Buku IX M. Dhs. Maka kita dapat menyamakan ketentuan ini dengan tekhnik bayi tabung yang menggunakan sperma dan ovum dan pasangan suami istri kemudian embrionya di transplantasikan kedalam rahim Sorrogate Mother. Maka dalam pelaksanaan bayi tabung yang menggunakan surrogate mother maka pasangan suami istri yang menginginkan anak menitipkan embrionya kepada ibu pengganti apakah itu kepada istri adiknya atau kepada istri kakaknya atau kepada orang lain. Sedangkan yang menjadi syaratnya adalah bahwa ibu pengganti harus menyerahkan anak tersebut kepada orang tua biologis sesuai dengan perjanjian kehamilan. Dan anak tersebut disebut kapatita. 2.5.5



Agama Budha a) Kedudukan Anak Yang Dilahirkan Melaiui Proses bayi Tabung yang Menggunakan Sperma Suami. Wakil ketua Umum/Ketua harian pimpinan pusat Walubi, yaitu Drs. Anngi Tjetje, S.H. mengatakan bahwa; “Bayi tabung di Indonesia merupakan temuan ilmu pengetahuan yang belum ada di zaman dimana agama Budha diturunkan. Kita hanya bisa mencari analogi dan



10



pararelisasi dengan ajaran Budha. Kalau benih bayi tabung ini berasal dan pasangan suami istri menurut agama hudha tidak ada larangan” Dan pendapat diatas dapatlah dikemukakan bahwa penggunaan teknologi bayi tabung menurut ajaran agama Budha tidak dilarang asal sperma dan ovumnya berasal dan suami istri yang sah dan embrionya dipindahkan ke rahim istri. Dan anak tersebut mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan anak yang dilahirkan secara alami. b) Kedudukan Anak yang Dilahirkan Melalui Proses Bayi Tabung yang Menggunakan Sperma Donor. Dalam ajaran Budha disebutkan bahwa bayi tabung yang menggunakan sperma donor adalah tidak sah dan anaknya termasuk kategori anak zina, karena hal ini melanggar salah satu sila dalam pancasila Budhis, yaitu tidak boleh melakukan perzinahan. Konsepsi tentang perzianahan dalam agama Budha tidak saja dalam bentuk hubungan badan secara fisik tetapi juga dalam bentuk pikiran. c) Kedudkan Anak yang Dilahirkan Dengan Cara Surrogate Mother Sekretaris Jendral budayana Indonesia, cabang Yokyakarta yaitu Effendi menyatakan sah anak yang dilahirkan mealui surrogate mother, adaiah bahwa; penitipan embrio dan pasangan suami istri yang sah kepada ibu pengganti, semestinya tidak apa-apa sepanjang ibu itu menyadari bahwa itu bukan miliknya dan tidak menimbulkan kericuhan dibelakang hari. Menurut ajaran budhis kedudukan anaknya adalah sah. Dan ibu pengganti sebagai ibu asuh. 2.6 Teknologi Bayi Tabung Ditinjau Dari Aspek Sosial Budaya 2.6.1



Anak Menentukan Nilai Wanita Pada sebagian besar masyarakat patriachat, satu-satunya jalan bagi wanita untuk mencapai status sosial dan status pribadi adalah menjadi ibu rumah tangga. Hal ini dianggap sebagai peranan yang sesuai dengan kodrat wanita. Dalam urusan rumah tangga para wanita berkuasa penuh, selingga keberadaan anak-anak tentu saja akan memperluas aktivitas dan kekuasaan mereka. Selanjutnya, dalam masyarakat seperti itu wanita akan mencapai status tertinggi dalam keluarga pada saat anak-anaknya menikah, karena sebagai mertua mereka berhak berhenti bekerja dan memikirkan diri mereka sendiri, para peneliti menyimpulkan bahwa



11



dalam sistem seperti itu wanita yang mempunyai banyak anak akan mempunyai pengaruh dan gengsi, sebaliknya wanita yang tidak mempunyai anak akan menjadi orang asing, mereka tidak berperan dalam masyarakat tidak mempunyai kekuasaan dan akan cemooh oleh banyak orang. Dengan demikian tingkat kesuburan yang tinggi disamping memberikan prestis pada wanita juga terbukti mengantarkan mereka pada status kelas 2 dan ketidakpuasan. Sebagai contoh lain persalinan yang menjadi satu satunya jalan bagi wanita untuk mencapai sukses. Hasil studi membuktikan bahwa adat istiadat dan kebiasaan secara kaku dan membatasi komunikasi pengantin wanita dengan pengantin pria sampai dapat dibuktikan bahwa ia mampu melahirkan beberapa orang anak. 2.6.2



Kejantanan atau Machismo Pada berbagai masyarakat ada anggapan bahwa wanita yang melahirkan anak banyak, membuktikan kejantanan suaminya sehingga meningkatkan gengsi. Jumlah anak yang banyak sangat dihargai sehingga akan merubah formula ukuran keluarga yang diinginkan dan menetapkan wanita untuk hamil tanpa batas hanya karena alasan yang bersifat simbolik.



2.6.3



Pilihan Anak Laki-Laki Di kalangan orang orang Iteso dan Uganda Bayi laki laki yang baru saja lahir disebut sebagi kutub sentral, untuk menunjukkan dukungan sentral keluarga yang luas. Sementara bayi perempuan dianggap hanya seorang pelacur karena nasib menentukannya untuk dijual dalam perkawinan atau ditukarkan ternak. Walaupun pilihan anak laki-laki pertama merupakan sikap pikir hal tersebut didorong atau ditunjang oleh pola yang ada dalam masyarakat. Sebagai contoh, pada banyak daerah di negara berkembang garis keluarga diteruskan melalui anak laki-laki. Anak perempuan hanya mewarisi separoh dan yang diwariskan pada anak laki-laki. Banyak wanita tetap akan berusaha mendapatkan anak laki-laki tanpa memperhatikan betapa banyak anak wanita yang telah ada.



12



2.6.4



Anak-anak Sebagai Tenaga Kerja Dan Jaminan Masa Tua Salah satu alasan terpenting bagi wanita untuk punya anak tidak dikaitkan dengan prestis atau kebutuhanya sendiri pada anak laki-laki tetapi ada hubungan dengan kelangsungan hidup. Anak merupakan jaminan dihari tua.



2.7 Teknologi Bayi Tabung Ditinjau Dari Aspek Hukum 2.7.1



Kedudikan hukum anak yang dilahirkan melalui proses bayi tabung yang menggunakan sperma suami Hukum yang mengatur kedudukan bayi tabung di Indonesia belum ada, sedangkan hukum positif yang mengatur tentang status hukum anak, apakah itu anak yang sah atau luar kawin diatur di dalam KUHPerdata dan UU No. 1 Tahun 1974. Di dalam pasal 250 KUH Perdata diatur tantang pengertian anak yang sah. Anak sah adalah tiap tiap anak yang dilahirkan atau ditumbuhkan sepanjang perkawinan memperoleh si suami sebagi bapaknya. Selanjutnya dalam Pasal 42 UU No. I Tahun 1974 di sebutkan bahwa anak sah adalah anaka yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat dan perkawinan yang sah. Tetapi dengan adanya teknologi bayi tabung setiap suami yang ingin mengadakan perceraian dengan alasan istrinya tidak dapat melahirkan keturunan secara alami karena adanya kelainan fisik, maka pasangan suami istri dapat disarankan oleh Hakim, Au Ulama, BP 4, maupun orang tuanya untuk mengikuti program bayi tabung yang menggunakan sperma dan ovum dan pasangan suami istri, kemudian embrionya ditransplantasikan ke dalam rahim istri. Di samping cara itu, maka kemungkinan lain untuk mempunyai anak adalah dengan cara pengangkatan anak, anak piara atau anak pungut dan anak asuh. Apabila ditinjau dari sperma dan ovum yang di gunakan dan tempat embrio yang ditransplantasikan diatas maka nampaklah bahwa: a. Anak itu secara biologis adalah anak pasangan suami istri. Yang melahirkan anak itu adalah istri dan suami b. Orang tua anak itu adalah terikat dalam perkawianan yang sab. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa anak yag dilahirkan adalah anak yang sah menurut hukum.



13



2.7.2



Kedudukan hukum anak yang dilahirkan melalui proses bayi tabung dengan menggunakan sperma donor. Munculnya peroalan di bidang hukum terhadap anak yang dilahirkan rnelalui proses bayi tabung yang menggunakan sperma donor, adalah disebabkan pada satu sisi anak itu dilahirkan dalam ikatan perkawinan yang sah, tetapi pada sisi lain benihnya berasal dari donor. Dengan demikian maka dapat dikualifikasikan dengan anak yang sah atau anak yang zina. Menurut ketentuan salah satu pasal yang tercantum dalam Undang-Undang yang berlaku di Australia pada tahun 1984, di tentukan bahwa suami dan seorang istri yang melahirkan anak yang kehamilan terjadi karena sel sperma donor adalah ayah dari anak itu, karena pemakaian sperma donor itu atas ijinnya. Dari rekomendasi tersebut maka jelaslah bahwa kedudukan anak yang dilahirkan melalui proses bayi tabung yang menggunakan sperma donor sebagai anak yang sah dari pasangan suami istri, asal penggunaan sel sperma donor itu atas ijin suami.



2.7.3



Kedudukan hukum anak yang dilahirkan melalui proses bayi tabung dengan menggunakan Surrogate Mother. Hukum positif yang megatur tentang Surrogate Mother secara khusus di Indonesia belum ada. Maka kita dapat menerapkan Pasal 1548 KUHPerdata, Pasal 1320 KUHPerdata. Apabila syarat pertama dan kedua diterapkan dalan perjanjian sewa menyewa rahim, maka perjanjian itu dapat terpenuhi karena disini orang orang yang telibat atau para pihak yang mengadakan pihaka perjanjian yaitu orang tua yang menitipkan embrio dan ibu pengganti adalah orang orang yang cakap melakuakan perbuatan hukum. Sedangkan masalah syarat ketiga dan keempat dalam pasal 1320 KUH Perdata dapat diterapkan dalam perjanjian sewa menyewa rahim, karena rahim dapat dijadikan objek dalam perjanjian dan sebab yang halal juga dapat diterapkan karena hal itu tidak bertentangan dengan Undang Undang, Kesusilaan, dan Ketertiban Umum. Walaupun ada keputusan pengadilan yang melegitimasi sewa menyewa rahim namun komisi Wamok di Inggris tidak menyetujui adanya sewa menyewa rahim karena bagaimanapun harus diperhatikan tentang perlindungan ibu pengganti dan orang tua genetis dan eksploitasi dan menghindari akibat-



14



akibat yang tidak manusiawi terhadap komersialisasi kehamilan pengganti. 2.8 Contoh Kasus Ada seorang laki-laki (35 thn), dan seorang perempuan (30 thn). Mereka sudah menikah selama 5 tahun. Akan tetapi mereka belum juga dikaruniai seorang anak. Padahal dalam suatu pernikahan, keturunanlah atau mempunyai anaklah yang didambakan. Mereka periksa ke dokter spesialis apakah di dalam tubuhnya terdapat ketidaknormalan. Dan akhirnya dokter mengatakan bahwa salah satu dari mereka ada yang tidak normal dalam tubuhnya. Dan factor itulah yang menyebabkan mereka tidak punya anak. Akan tetapi mereka tetap berusaha bagaimanapun caranya. Dan akhirnya mereka menggunakan cara agar memperoleh keturunan yaitu dengan bayi tabung. Akhirnya pun mereka mempunyai keturunan. 2.9 Alternatif Keputusan yang Diambil Dalam program bayi tabung ini menurut saya diperbolehkan dan diperuntukkan bagi pasangan suami istri yang mengalami kesusahan dalam mendapatkan keturunan. Akan tetapi apabila program ini hanya dibuat senangsenang dan hanya dipermainkan saja akan menimbulkan dampak di berbagai bidang. Maka dari itu program ini diperbolehkan dan disenangi oleh pasangan suami istri yang mandul agar mendapatkan keturunan.



15



BAB III PENUTUP 3.1. Kesimpulan Bayi tabung yang diperuntukkan bagi pasangan suami istri yang mengalami kesusahan dalam mendapatkan keturunan mempunyai dampak yang berhubungan dengan etika, baik itu ditinjau dari segi agama, hukum maupun sosial budaya. Timbulnya persoalan di bidang agama adalah disebabkan karena di berbagai agama tidak dikenal anak yang dihasilkan dengan teknik bayi tabung,



sedangkan



persoalan



dalam



bidang



hukum



karena



peraturan



perundangan yang mengatur tentang kedudukan hukum anak yang dilahirkan dengan proses bayi tabung belum ada. Dalam sosial budaya disebutkan bahwa seorang wanita yang tidak berhasil menghasilkan anak dalam perkawinannya cenderung dikucilkan dalam masyarakat. Dengan melihat uraian diatas maka dapat diambil kesimpulan bahwa program ini jika sperma yang diambil dari proses ini berasal dari suami dan ovum dari ibu dan ditanam kerahim ibu yang sah tersebut bisa dianggap sebagai anak yang sah sedangkan yang lainnya ada dua pendapat yakni sebagai anak zina dan ada yang berkedudukan sebagai anak susuan. 3.2. Saran Dengan penyusunan makalah ini, pembaca diharapkan dapat menambah pengetahuan dan gambaran tentang bayi tabung sehingga dapat bersikap secara bijak menanggapi masalah ini.



16



DAFTAR PUSTAKA



H.S, Bayi Tabung – Tinjauan Aspek Hukum. 1993. Jakarta : Sinar Grafika. Thomas A, Shannon. Pengantar Bioetika. 1995. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama http//www.google.com



17



PROSTITUSI DIPANDANG DARI BERBAGAI SUDUT PANDANG (MASALAH ETIKA)



OLEH : ENDANG LESTARI 0701300011



POLITEKNIK KESEHATAN DEPKES MALANG PROGRAM STUDI KEPERAWATAN BLITAR 2008



18



KATA PENGANTAR



Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala Rahmatnya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah tentang prostitusi ini. Gagasan penulisan makalah ini selain untuk memenuhi tugas akhir semester II mata kuliah Etika Keperawatan dan sebagai tambahan pengetahuan mengenal etika dalam hubungan dengan prostitusi. Atas terselesaikannya makalah ini, kami tak lupa mengucapkan terima kasih kepada : 1. Bapak Suratin Pudji Handoko, SPd.M.Kes, selaku dosen mata kuliah Etika Keperawatan. 2. Orang tua yang telah memberikan dukungan baik material maupun spiritual 3. Semua teman yang telah membantu dalam penyelesaian makalah ini. Demikian makalah Etika Keperawatan yang kami susun dengan segenap kemampuan kami. Kami menyadari banyak kekurangan-kekurangan dalam makalah ini, oleh karena itu kritik dan saran kami harapkan demi sempurnanya makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua pihak yang membacanya, dan khususnya bagi lingkungan Akademi Keperawatan Blitar.



Blitar, 27 Juni 2008



Penyusun



ii 19



DAFTAR ISI



Halaman Judul........................................................................................................



i



Kata Pengantar........................................................................................................



ii



Daftar Isi



iii



BAB I



.........................................................................................................



PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang................................................................................



1



1.2. Rumusan Masalah...........................................................................



1



1.3. Tujuan.............................................................................................



2



BAB II PEMBAHASAN 2.1. Pengertian Bayi Tabung..................................................................



3



2.2. Sejarah Penemuan Bayi Tabung.....................................................



3



2.3. Jenis-Jenis Bayi Tabung..................................................................



4



2.4. Pelaksanaan Bayi Tabung di Indonesia...........................................



4



2.5. Teknologi Bayi Tabung Aspek Agama............................................



5



2.6. Teknologi Bayi Tabung Aspek Sosial Budaya................................



11



2.7. Teknologi Bayi Tabung Aspek Hukum...........................................



13



2.8. Contoh Kasus..................................................................................



15



2.9. Alternatif Keputusan Yang Dapat Diambil.....................................



15



BAB III PENUTUP 3.1. Kesimpulan........................................................................................



16



3.2. Saran..................................................................................................



16



DAFTAR PUSTAKA..............................................................................................



17



iii 20