Makalah Bayi Tabung [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH BAYI TABUNG DALAM PERSFEKTIF AGAMA



DISUSUN OLEH :



Qonita Alifah Rahman (P20630120067)



PRODI D3 FARMASI



POLTEKKES TASIKMALAYA 2020 i



Kata pengantar Alhamdulillah segala puji bagi allah yang telah memberikan banyak nikmat kepada kita semua hingga saya dapat menyelesaikan tugas mata kuliah agama. Saya harap dengan adanya makalah tentang bayi tabung dalam segi pandangan agama dapat menambah wawasan para pembaca agar sama-sama faham dari segi hukum dan semua aspek dalam hal ini. Kami juga berterimakasih kepada dosen pengampu mata kuliah agama, dengan adanya tugas makalah ini saya semakin faham tentang hukum bayi tabung dalam pandangan islam dan kesehatan. Semoga dengan adanya makalah ini juga bisa menjadi amal jariyah bagi dosen pengampu mata kuliah ini dan kepada saya selaku penyusun.



Tasikmalaya, 15 September 2020



Penyusun



i



DAFTAR ISI



JUDUL



i



KATA PENGANTAR



....ii



DAFTAR ISI iii BAB I PENDAHULUAN A. Latar belakang........................................................................................................1 B. Rumusan masalah...................................................................................................1 C. Tujuan pembahasan................................................................................................1



BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian bayi tabung...........................................................................................2 B. Prosedur bayi tabung...................... ......................................................................3 C. Resiko bayi tabung.................................................................................................5 D. Bayi tabung dalam pandangan islam.......................................................................5



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan.............................................................................................................8 B. Saran ......................................................................................................................8



DAFTAR PUSTAKA...........................................................................................9



ii



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar belakang Menikah selama belasan hingga puluhan tahun namun belum kunjung dikaruniai keturunan. Hal ini tentu menjadi ganjalan besar dalam hubungan suami istri. Isu kesuburan kerap kali dihindari untuk dibahas. Namun kini banyak bermunculan rumah sakit dan klinik yang menawarkan program bayi tabung bagi pasangan yang ingin segera mendapat keturunan. Biayanya cukup mahal, usaha yang dilakukan pun sangat besar, menguras fisik dan emosi. Tak ada jaminan juga kehamilan pasti terjadi. Fakta demikian tak lantas menyurutkan banyak pasangan yang tetap berikhtiar. Melakukan program bayi tabung agar bisa menimang buah hati. Lalu bagaimana Islam memandang hal ini? Menjalani program bayi tabung merupakan ikhtiar suami dan istri untuk mendapat keturunan. Dikutip dari DalamIslam.com, apabila inseminasi buatan atau bayi tabung dilakukan saat masih berada dalam ikatan suami istri, maka metode tersebut diperbolehkan oleh kebanyakan ulama kontemporer sekarang ini.



B. Rumusan masalah 1. Apa itu bayi tabung? 2. Seperti apakah prosedur KB itu? 3. Apakah bayi tabung berbahaya? 4. Apakah bayi tabung di perbolehkan dalam agama?



C. Tujuan pembahasan 1. Menjelaskan pengertian dari bayi tabung. 2. Menjelaskan prosedur dan risiko bayi tabung. 3. Menjelaskan bayi tabung dari persfektif agama.



1



BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian bayi tabung Bayi tabung alias in fitro vertilization (IVF) merupakan suatu pilihan alternatif bagi Anda yang ingin punya anak. Bayi tabung dilakukan dengan cara menggabungkan telur dan sperma di luar tubuh. Kemudian, sel telur yang sudah dibuahi dan sudah dalam fase siap akan dipindahkan ke dalam rahim wanita. Metode IVF ini melibatkan beberapa proses, yaitu memantau proses ovulasi wanita, mengeluarkan sel telur dari rahim, dan membiarkan sperma membuahi sel telur di laboratorium dengan medium cairan khusus. Sel telur yang dibuahi kemudian ditransfer kebali ke dalam rahim dengan tujuan dapat mengakibatkan kehamilan. Kelahiran pertama atas kesuksesan program bayi tabung ini bernama Louise Brown, lahir pada tahun 1978. Ahli fisiologi yang mengembangkan program ini bernama Robert G. Edwards dan dianugerahi nobel dalam bidang fisiologi atau kedokteran pada tahun 2010. Istilah in vitro sendiri berasal dari bahasa latin yang berarti kaca. Istilah ini digunakan karena pada awalnya eksperimen ini membudidayakan jariang di luar organisme hidup mereka berasal. Eksperimen ini dilakukan di dalam wadah kaca yang terbuat dari kaca, seperti beaker, tabung reaksi, dan cawan petri. Sekarang, istilah IVF digunakan untuk semua prosedur biologis yang dilkukan di luar organisme asal. Istilah sehari-hari yang digunakan untuk menyebut bayi yang lahir dengan proses IVF adalah bayi tabung. hal ini mengacu pada wadah berbentuk tabung yang terbuat dari kaca atau plastik resin, yang biasa digunakan di laboratorium. Padahal, pembuahan in vitro biasanya dilakukan di dalam wadah dangkal yang disebut cawan petri. 2



B. Prosedur bayi tabung Proses bayi tabung sebenarnya berlangsung sangat panjang karena diperlukan persiapan yang matang. Proses bayi tabung ini harus dilakukan oleh dokter spesialis kandungan secara profesional dan sesuai indikasi. Bayi tabung tidak diambil karena mengikuti gaya hidup atau karena alasan non medis lainnya. Sebelum memulai proses bayi tabung, ada beberapa hal yang harus diketahui sebagai anamnesa atau pemeriksaan awal. Misalnya seperti bagaimana dengan keadaan hubungan seksual (rutinitas berhubungan suami istri), kesehatan pasangan (sudah pernah periksa ke mana saja, pemeriksaan apa saja yang sudah dilakukan, hasilnya bagaimana), stabilitas hormone (siklus haid teratur atau tidak, apa ada gangguan haid lain), keadaan fisik (riwayat pekerjaan sehari-hari, olahraga), keadaan psikis (stres pekerjaan, stres urusan rumah tangga). Adapun tahapan melakukan proses bayi tabung itu sendiri seperti penilaian hormon, penilaian cadangan sel telur, penilaian organ kandungan, penilaian sistem imun, pencegahan terhadap infeksi khusus, hingga penilaian kualitas sperma. Sementara syarat yang harus dipenuhi oleh pasangan suami-istri sebelum mengikuti program bayi tabung antara lain pasangan suami-istri yang sah, bukan untuk donor sperma atau donor sel telur atau peminjaman rahim, dengan indikasi yang jelas, seperti kelainan tuba, endometriosis, gagal inseminasi, gagal terapi konvensional, kelainan faktor suami dan sebagainya. Umumnya prosedur bayi tabung dilakukan setelah konsumsi obat-obatan, tindakan bedah atau inseminasi buatan tidak mampu mengatasi masalah ketidaksuburan. Metode bayi tabung terdiri dari serangkaian prosedur. Proses bayi tabung dimulai dari merangsang tubuh wanita dengan suntik hormon untuk memproduksi beberapa sel telur sekaligus. Selanjutnya adalah pengujian melalui tes darah atau ultrasound untuk menentukan kesiapan pengambilan sel telur.



3



Sebelumnya, pihak wanita juga akan diberikan suntikan yang akan membantu mematangkan sel telur yang berkembang dan memulai proses ovulasi. Selama prosedur pengambilan sel telur, dokter akan mencari folikel dalam rahim dengan menggunakan metode ultrasound. Sel telur kemudian akan diambil dengan menggunakan jarum khusus yang memiliki rongga. Prosedur ini berlangsung sekitar 30 menit hingga satu jam. Sebagian wanita diberikan obat pereda nyeri sebelum dilakukan prosedur tersebut, namun bisa juga diberikan obat penenang ringan hingga dibius total, sel telur segera dipertemukan dengan sperma pasangan, yang harus diambil pada hari yang sama. Kemudian disimpan di dalam klinik untuk memastikan perkembangannya maksimal, setelah embrio hasil pembuahan sel telur dan sperma tersebut dianggap cukup matang, maka embrio akan dimasukkan ke dalam rahim. Dokter akan memasukkan semacam tabung penyalur yang disebut kateter ke dalam vagina hingga sampai ke dalam rahim. Untuk memperbesar kemungkinan hamil, tiga embrio umumnya ditransfer sekaligus, dua pekan setelah transfer embrio, maka pihak wanita akan diminta untuk melakukan tes kehamilan. Peluang keberhasilan program bayi tabung tergantung usia. Untuk usia di bawah 30 tahun, tingkat atau peluang keberhasilan mencapai 44,5 persen, di usia 30-38 tahun peluang berhasil mencapai 28-30 persen, dan untuk usia 38-42 tahun mencapai peluang sekitar 10-11 persen, di atas usia 42 tahun bisa dikatakan peluang untuk hamil walaupun menggunakan bayi-tabung tingkat keberhasilannya adalah sekitar 0 persen. Gagalnya program hamil bayi tabung ini bukan hanya tergantung dari tingkat usia saja. Bisa juga disebabkan karena embrio yang tidak bisa menempel di dinding rahim atau tidak terjadinya implantasi di dalamnya.



4



Hal ini disebabkan karena adanya faktor cacat kromosom, selain itu terdapat beberapa hal lainnya yang menjadi penyebab gagalnya bayi tabung ini dan tidak diketahui apa penyebabnya. Jadi, sebaiknya sebelum memilih jalan menggunakan program bayi tabung, sebaiknya harus disiapkan mental dan juga fisik kita terlebih dahulu. C. Resiko bayi tabung Proses bayi tabung tetap memiliki risiko yang harus dipertimbangkan oleh pasangan suami-istri. Salah satu risiko yaitu saat prosedur pengambilan sel telur, mungkin terjadi infeksi, pendarahan atau menyebabkan gangguan pada usus atau organ lain. Ada pula risiko dari obat-obatan yang digunakan untuk menstimulasi ovarium yaitu sindrom hiperstimulasi ovarium. Efek yang dirasakan beragam, mulai dari kembung, kram atau nyeri ringan, penambahan berat badan hingga rasa sakit yang tak tertahankan pada perut. Efek yang berat harus ditangani di rumah sakit walaupun biasanya gejala hilang ketika siklus ovarium selesai. Selain itu, masih ada beberapa risiko lain dari prosedur bayi tabung, yaitu risiko keguguran, kehamilan kembar, jika embrio yang ditanamkan ke dalam rahim lebih dari satu, kelahiran prematur dan bayi berat lahir rendah, kehamilan ektopik atau di luar Rahim, bayi lahir dengan cacat fisik, stres karena prosedur bayi tabung dapat menguras tenaga, emosi dan keuangan. D. Bayi tabung dalam persfektif islam Menjalani program bayi tabung merupakan ikhtiar suami dan istri untuk mendapat keturunan. Dikutip dari DalamIslam.com, apabila inseminasi buatan atau bayi tabung dilakukan saat masih berada dalam ikatan suami istri, maka metode tersebut diperbolehkan oleh kebanyakan ulama kontemporer sekarang ini. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yakni: - Dilaksanakan atas ridho suami dan istri. 5



- Inseminasi akan dilaksanakan saat masih berada dalam status suami istri. - Dilaksanakan sebab keadaan yang darurat supaya bisa hamil. - Perkiraan dari dokter yang kemungkinan besar akan memberikan hasil dengan cara memakai metode tersebut. - Aurat wanita hanya diperkenankan dibuka saat keadaan darurat dan tidak lebih dari keadaan darurat. - Yang melakukan metode adalah dokter wanita atau muslimah apabila memungkinkan. Namun jika tidak, maka dilakukan oleh dokter wanita non muslim. Cara lain adalah dilakukan oleh dokter pria muslim yang sudah bisa dipercaya dan jika tidak ada pilihan lain maka dilakukan oleh dokter non muslim pria. Program bayi tabung bisa menjadi haram jika ada keterlibatan pihak ketiga dalam prosesnya. Seperti melibatkan donor sperma, sel telur atau donor embrio selain pasangan suami istri dalam prosesnya. Nadwah Al Injab fi Dhouil Islam yang merupakan sebuah musyawarah para ulama di Kuwait 11 sya’ban 1403 H (23 Maret tahun 1983) sudah berdiskusi mengenai bayi tabung ini dan menghasilkan keputusan. Keputusannya yaitu bayi tabung diperbolehkan secara syar’i apabila dilakukan antara suami dan istri, masih mempunyai ikatan suami istri dan bisa dipastikan jika tidak terdapat campur tangan nasab lainnya. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri sudah mengeluarkan fatwa soal Bayi Tabung. Dalam fatwa dinyatakan jika bayi tabung berasal dari sperma dan sel telur pasangan suami istri sah menurut hukum, maka mubah atau diperbolehkan.



6



Hal ini bisa terjadi karena masuk ke dalam ikhtiar yang didasari kaidah agama. Akan tetapi, para ulama melarang penggunaan teknologi bayi tabung dari pasangan suami istri yang menggunakan rahim perempuan lain sebagai sarana dan ini adalah haram hukumnya.



7



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Kesimpulan dari bayi tabung ini adalah, bayi tabung di perbolehkan ketika itu dilakukan oleh pasangan suamin istri yang sah. Tidak di perkenanakan dilakukan oleh pasangan yang belum diikat dalam ikatan pernikahan. B. Saran Jika terdapat kekeliruan dalam penyusunan makalah ini, saya mohon saran dan nasihat dari para pembaca. Agar menjadi koreksi yang baik bagi saya di kemudian hari.



8



DAFTAR PUSTAKA



https://parenting.dream.co.id/diy/menguak-hukum-program-bayi-tabung-dalamislam-180629m.html#:~:text=Dalam%20fatwa%20dinyatakan%20jika %20bayi,hukum%2C%20maka%20mubah%20atau %20diperbolehkan.&text=Akan%20tetapi%2C%20para%20ulama %20melarang,dan%20ini%20adalah%20haram%20hukumnya. http://awalbros.com/kebidanan-dan-kandungan/proses-bayi-tabung/ https://www.fimela.com/parenting/read/3823110/pengertian-bayi-tabung



9