Bioetika, Cakupan Dan Tinjauan Singkat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Bioetika, cakupan dan tinjauan singkat Tantono Subagyo [email protected] 0818484276



Sejarah Bioetika • Mulai 1960an terjadi kemajuan yang pesat di bidang biologi dan kedokteran, perkembangan tersebut sedemikian pesatnya hingga acapkali timbul pertanyaan tentang moralitas dan etika, contoh misalnya bila kita mengetahui sebelumnya bahwa seorang bayi akan dilahirkan cacat – apakah akan dilakukan aborsi ? • Van Rensselaer Potter (1971) : “Bioethics: Bridge to the Future” mendefinisikan bioetika : "Biology combined with diverse humanistic knowledge forging a science that sets a system of medical and environmental priorities for acceptable survival.“ Potter belum menyentuh/menjabarkan etika,



Yang melontarkan bioetika sebagai suatu bidang intelektual dan akademis yang khusus adalah: • Hastings Center (1969) – (http://www.thehastingscenter.org/) – Menerbitkan The Hastings Center Report . Majalah dwibulanan yang mempromosikan etika dalam bidang kesehatan, pengobatan dan lingkungan



• Kennedy Institute of Ethics (1971) Georgetown University, Washington D.C. sponsor: keluarga Kennedy – http://kennedyinstitute.georgetown.edu/ – Mengadakan Intensive Bioethics Course



Definisi Bioetika • Study of the moral questions raised by research on living beings and the applications of that research. Lexicon Encyclopedia • branch of applied ethics that studies the philosophical, social, and legal issues arising in medicine and the life sciences. It is chiefly concerned with human life and well-being, though it sometimes also treats ethical questions relating to the nonhuman biological environment. Encyclopedia Brittanica



Bioetika • Penegakan Nilai Moral • Interdisipliner (Bioetika adalah “meja bundar” yang mengumpulkan berbagai ilmu yang memperhatikan kehidupan (bios): ilmu-ilmu biomedis, teologi, hukum, sosiologi; tempat khusus untuk etika filosofis*) • Menyangkut kehidupan dan kesejahteraan manusia • Menyangkut kewajiban manusia kepada alam dan lingkungan, nilai-nilai budaya dan agama o Al Quran – Al Baqarah : 30 : Manusia adalah khalifah dunia o Alkitab: Kejadian 1:30 : Manusia sebagai pengelola dunia • Bertens : Bioetika, asal usul tujuan dan cakupannya (www.scribd.com/doc/42696105/BIOETIKA-Bertens Prof Bertens menterjemahkan Thomas A. Shannon : Pengantar Bioetika



Prinsip Bioetika • Karena berangkat dari dunia medis maka bioetika memakai 4 prinsip perawatan kesehatan yaitu* : 1. 2. 3. 4.



the principle of respect for autonomy, the principle of nonmaleficence, the principle of beneficence, the principle of justice.



*“Principles of Bioethics” http://depts.washington.edu/bioethx/tools/princpl.html



1. Respect of Autonomy • Any notion of moral decision making assumes that rational agents are involved in making informed and voluntary decisions. In health care decisions, our respect for the autonomy of the patient would, in common parlance, mean that the patient has the capacity to act intentionally, with understanding, and without controlling influences that would mitigate against a free and voluntary act.



1. Penghormatan Otonomi • Bahwa pasien adalah individu yang bebas • Setiap tindakan yang dilakukan kepada pasien harus sepengetahuan pasien, dan pasien mengikutinya dengan sukarela. • Tidak ada pengaruh luar yang mempengaruhi kemerdekaan dan kesukarelaan pasien untuk menyetujui tindakan yang akan dialaminya.



2. The Principle of Nonmaleficence • The principle of nonmaleficence requires of us that we not intentionally create a needless harm or injury to the patient, either through acts of commission or omission. In common language, we consider it negligence if one imposes a careless or unreasonable risk of harm upon another.



2. Tidak berniat jahat/merugikan • Non maleficence berarti tidak berniat jahat/buruk/merugikan pasien, baik melalui pelaksanaan yang berlebihan atau kekurangan. Dalam hal ini pemberi perawatan harus berkemampuan cukup dan memberikan standar pelayanan yang memadai. Bilamana tidak maka pemberi perawatan dinilai bertindak lalai atau “negligence”



3. The Principle of Beneficence • The ordinary meaning of this principle is the duty of health care providers to be of a benefit to the patient, as well as to take positive steps to prevent and to remove harm from the patient. These duties are viewed as selfevident and are widely accepted as the proper goals of medicine. These goals are applied both to individual patients, and to the good of society as a whole.



3. Prinsip Kemanfaatan • Prinsip kemanfaatan berarti bahwa tindakan yang dilakukan terhadap pasien bersifat memberikan manfaat dan merupakan langkah-langkah positif untuk mengurangi bahaya terhadap pasien.



4. The Principle of Justice • Justice in health care is usually defined as a form of fairness, or as Aristotle once said, "giving to each that which is his due." This implies the fair distribution of goods in society and requires that we look at the role of entitlement. The question of distributive justice also seems to hinge on the fact that some goods and services are in short supply, there is not enough to go around, thus some fair means of allocating scarce resources must be determined.



4. Prinsip Keadilan • Dalam hal ini prinsip keadilan berarti bahwa perawatan kesehatan harus dilakukan secara adil, tidak memandang umur, suku bangsa, bahkan kondisi materi seseorang. Dalam hal ini bilamana ada ketidakmampuan seseorang, negara harus bertindak men-support dengan jaminan kesehatan (Jamkesmas)



Penerapan Prinsip-prinsip Penerapan-nya dilaksanakan di beberapa bidang 1. Dalam Praktek Kedokteran/Perawatan 2. Dalam Riset 3. Dalam Pendidikan Khusus dalam praktek kedokteran dibeberapa negara maju rumah sakit diharuskan mempunyai Komisi Bioetika.



Universal Declaration on Bioethics and Human Rights • UNESCO mencanangkan Deklarasi Universal tentang Bioetika dan Hak Azasi Manusia (2005)*



• Beberapa pasal yang penting adalah – – – – – –



Pasal 4 : Benefit and harm Pasal 5 : Autonomy and individual responsibility Pasal 6 : Consent Pasal 10 : Equality, justice and equity Pasal 12 : Respect for cultural diversity and pluralism Pasal 15 : Sharing of benefits



•http://portal.unesco.org/en/ev.php-URL_ID=31058&URL_DO=DO_ TOPIC&URL_SECTION=201.html



Perkembangan Bioetika • Bioetika akhirnya meluas ke bidang lain, seperti misalnya rekayasa genetika, kloning, xenotransplantasi, riset stem cell, percobaan dengan embryo dll. • Prinsip : Melindungi/Menghormati Kehidupan Manusia berubah menjadi Melindungi/Menghormati Kehidupan. • Banyak Badan di dunia membentuk Komisi/Council diantaranya : Hastings Center dan Kennedy Institute di Amerika juga Nuffield Council on Bioethics di Inggris.



Nuffield Council on Bioethics • Council beranggotakan 21 Professor dengan keahlian berbagai bidang di UK. • Bertemu secara berkala dan menyediakan kajian-kajian bioetika • Menyediakan berbagai laporan yang tersedia untuk umum, bahan bahasan dari masalah bioinformasi, xenotransplantasi, riset dengan menggunakan binatang dls.



Bioetika di Indonesia • Komisi Bioetika Nasional telah berdiri di Indonesia dan sekretariatnya berkedudukan di Sasana Widya Sarwono di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (http://komisibioetika.blogspot.com/) • Komisi didirikan dengan Keputusan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi, Menteri Kesehatan dan Menteri Pertanian Nomor 108/M/Kp/IX/2004, Nomor 1045/menkes/SKB/IX/2004, dan Nomor 540.1/Kpts/ OT.160/9/2004 Tanggal 17 September 2004 tentang Komisi Bioetika Nasional; • Anggota Komisi : 35 pakar dari berbagai bidang • Komisi aktif dalam berbagai pertemuan antara lain dalam Asian Bioethics Conference (yang terakhir di Singapura 31 July to 2 August 2010.



Langkah Kedepan (1) • Promosi Bioetika • Meningkatkan kegiatan bioetika di bidang pendidikan. • Komisi Bioetika di Rumah Sakit yang juga beranggotakan pakar dari bidang lain. • Pada saat ini telah ada Majelis Kehormatan Kode Etik Kedokteran yang hanya menegakkan Kode Etik Praktek Dokter belum merambah ke riset dan bidang lain diluar itu



Langkah Kedepan (2) • Pelaksanaan pasal 22 , 23 dan 24 dari Deklarasi Bioetika dan Hak Azasi Manusia • Article 22 – Role of States (Peranan Negara). 1. States should take all appropriate measures, whether of a legislative, administrative or other character, to give effect to the principles set out in this Declaration in accordance with international human rights law. Such measures should be supported by action in the spheres of education, training and public information.



2. States should encourage the establishment of independent, multidisciplinary and pluralist ethics committees, as set out in Article 19.



Pasal 23. Pendidikan, Pelatihan dan Informasi • Article 23 – Bioethics education, training and information



1. In order to promote the principles set out in this Declaration and to achieve a better understanding of the ethical implications of scientific and technological developments, in particular for young people, States should endeavour to foster bioethics education and training at all levels as well as to encourage information and knowledge dissemination programmes about bioethics. 2. States should encourage the participation of international and regional intergovernmental organizations and international, regional and national non governmental organizations in this endeavour.



Pasal 24. Kerjasama Internasional •



Article 24 – International cooperation 1. States should foster international dissemination of scientific information and encourage the free flow and sharing of scientific and technological knowledge. 2. Within the framework of international cooperation, States should promote cultural and scientific cooperation and enter into bilateral and multilateral agreements enabling developing countries to build up their capacity to participate in generating and sharing scientific knowledge, the related know-how and the benefits thereof. 3. States should respect and promote solidarity between and among States, as well as individuals, families, groups and communities, with special regard for those rendered vulnerable by disease or disability or other personal, societal or environmental conditions and those with the most limited resources.



Kasus 1. Bioetika dan Senjata biologis • Ditinjau dari bioetika jelas bahwa pembuatan senjata biologis adalah melanggar prinsip melindungi/menghormati kehidupan. • Namun demikian bagaimana dengan riset ? • Riset dapat dipakai untuk menanggulangi senjata biologis itu sendiri • Namun riset juga dapat dipakai secara salah atau dapat dipakai oleh orang yang salah untuk tujuan salah



Antibiotic Resistance of Bacillus anthracis • The American Society for Microbiology's Web site includes the abstracts of the 4th International Conference that was organized by scientists from the U.S. Army Medical Research Institute, the British Defense Research Agency, NIH, and the Pasteur Institute. – Board 42A. In Vitro Selection and Characterization of HighLevel Fluoroquinolone Resistance in Bacillus anthracis. L. Price, A. G. Vogler, S. James, and P. Keim. Northern Arizona State University • increasing exposure to ciprofloxacin resulted in evolution of fluoroquinolone resistance in Bacillus anthracis • antibiotic resistant B. anthracis can be intentionally produced • multiple antibiotic treatment was warranted in cases of inhalational anthrax



Smallpox virus genome •



• • •







The entire DNA genome of a highly virulent Variola is constituted of 186,102 base pairs Sequence analysis shows 187 closely spaced open reading frames specifying putative major proteins containing >= 65 amino acids. 150 proteins have > 90% identity to major gene products encoded by Vaccinia virus, the smallpox vaccine. Variola virus has a group of proteins that are truncated compared with Vaccinia virus counterparts and a smaller group of proteins that are elongated. The terminal regions encode several novel proteins and variants of other poxvirus proteins potentially augment variola virus transmissibility and virulence for its only natural host, humans. Massung RF., et al. Analysis of the complete genome of smallpox variola major virus strain Bangladesh-1975. Virology. 201(2):215-40, 1994 Jun.



Apakah kedua riset tadi perlu dipublikasikan ? Pro • Kebebasan ilmiah dalam publikasi adalah hak seorang peneliti • Riset tersebut terlalu canggih dan tidak dapat digunakan oleh orang awam • Pengetahuan tersebut akan menyebabkan kita lebih berhati-hati dalam menghadapi senjata biologis



Kontra • Kebebasan ilmiah harus diimbangi dengan tanggung jawab akan keamanan nasional • Jangan pernah memandang rendah teroris, teroris sekarang dapat membuat bom dengan bahan yang mudah didapat dipasar bebas



Bioetika Riset Mikroba • Agar riset tidak digunakan untuk tujuan negatif – diperlukan adanya ketentuan-ketentuan bioetika dalam riset dan publikasinya • Riset mikroba yang dapat digunakan sebagai senjata biologis hanya boleh dilaksanakan oleh laboratorium tertentu dengan keamanan dan stewardship yang ketat dan mempunyai “security clearance” dari pihak yang berwajib. • Publikasi juga harus dipertimbangkan agar tidak dapat disalahgunakan. • Peneliti perlu mempelajari prinsip-prinsip bioetika • Dalam institusi penelitian diperlukan adanya Komisi Bioetika



KASUS 2 : BAYI TABUNG IVF :Pembuahan in vitro : Sperma dan sel telur dipertemukan di laboratorium lalu dimasukkan kedalam rahim ibu. Beberapa telur dibuahi, embryo yang sehat ditanam kdlm rahim yang lain disimpan; digunakan u riset ; dirusak/buang AIH : Inseminasi artifisial oleh suami : Sperma suami secara mekanis dimasukkan Kedalam rahim isterinya



AID : Inseminasi artifisial oleh donor : Sperma donor secara mekanis dimasukkan Kedalam rahim wanita



ED : Donasi telur



ED : Donasi embryo



Surogasi : Penitipan embryo kepada wanita lain



Pandangan Humaniora Pro • Bayi melengkapi kebahagiaan keluarga • Lebih baik daripada berzina atau kawin lagi



Kontra • Dunia sudah penuh sesak, mengapa menambah bayi lagi. • Biaya mahal, dapat digunakan untuk menyantuni banyak sekali anak yatim piatu • Pasangan tersebut dapat mengadopsi anak



Pandangan Islam • IVF dan AIH boleh karena menolong/melengkapi keluarga Islam • Bentuk lain tidak diperkenankan karena merupakan perzinahan dan adalah hak anak untuk mengetahui siapa bapak dan ibunya • Embryo yang tidak terpakai belum “hidup” • Dari Abdullah bin Mas’ud ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya setiap kamu dibentuk di perut ibunya selama 40 hari, kemudian berbentuk ‘alaqah seperti itu juga, kemudian menjadi mudhghah seperti itu juga. Kemudian Allah mengutus malaikat untuk meniupkan ruh dan menetapkan 4 masalah…. {HR. Bukhari, Ibnu Majah, At-Tirmizy}



Pandangan Kristen Protestan



Katolik











• •



Beberapa aliran memperbolehkan IVF dan AIH karena menolong pasangan untuk mempunyai anak adalah tindakan kasih AIH : Tidak dianggap perzinahan Embryo yang terbuang/rusak/ tidak dipergunakan tidak menjadi masalah karena niat utama adalah untuk memberikan anak bagi pasangan yang tidak mendapatkannya secara normal, tidak untuk membunuh embryo – embryo dianggap belum menjadi janin



• •



Tidak boleh, IVF dan AIH adalah berlawanan dengan kehendak Tuhan Tidak memounyai anak – kehendak Tuhan – adopsi Kehidupan dimulai saat pembuahan, jadi adanya embryo yang tidak terpakai merupakan pembunuhan



Kasus 3 : Flu Burung (1) • WHO mewajibkan negara-negara anggota untuk segera mengirimkan contoh virus flu burung setiap kali ada epidemi • Contoh virus flu tersebut dibagi2kan secara cuma2 ke berbagai laboratorium untuk segera diteliti guna mendapatkan vaksin-nya • Indonesia ditahun 2009 menolak mengirimkan contoh virus ke WHO • Indonesia dituduh menghambat penemuan vaksin flu burung dan membahayakan Indonesia sendiri, bahkan membahayakan dunia.



Kasus 3 : Flu Burung (2)



Apakah Indonesia melanggar Bioetika ?



Latar Belakang* (1) • 2008 terjadi serangan flu burung di Tanah Karo • Indonesia segera mencari/ingin mendapatkan Tamiflu, vaksin untuk varian virus flu burung di Indonesia • Indonesia tidak mendapatkan-nya karena sudah dipesan untuk di-stock oleh negara maju (Tamiflu hanya berumur 6 bulan dan harus dipesan terlebih dahulu ). *Supari , Fadillah (2009) Keynote on the 9th Asian



Bioethics Conference



Latar Belakang (2) • Negara maju memesan dan menyimpan setiap varian Tamiflu dalam jumlah besar, sehingga tidak tersedia dipasar bebas • Data sekuens virus flu burung berada di tangan sekelompok peneliti dari Lab yang berafiliasi dengan WHO dan tidak dpt diakses semua orang • Kepada Indonesia ditawarkan vaksin dari flu burung yang pernah menyerang Vietnam



Pendapat Pro



Kontra







• Indonesia menghambat penemuan vaksin Tamiflu dan membahayakan keamanan dunia • Akses akan data sekuens dapat diberikan jika diminta • Indonesia dapat mengakses Tamiflu dengan selalu memesan dahulu dan menyediakan dana khusus • Virus tidak termasuk sumber daya genetik











Indonesia tidak melanggar bioetika karena vaksin harus dapat diakses oleh negara yang membutuhkannya Indonesia berhak menuntut transparensi – kemana sample tersebut dikirim dan data sekuens harus terbuka untuk semua peneliti yang membutuhkan Indonesia berhak akan sample tersebut mengingat pasal 15 Konvensi Keanekaragaman Hayati bahwa negara mempunyai “hak berdaulat” atas sumberdaya genetik yang ada diwilayahnya – virus termasuk SDG.



Bagaimana pendapat anda ???



PERNYATAAN Semua yang tertulis dan diutarakan disini merupakan hasil riset dan pandangan pribadi pemrasaran dan sama sekali tidak berkaitan dengan pekerjaan maupun tempat bekerja pemrasaran dewasa ini. Jakarta, 7 Februari 2011