BJT - Tugas 3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUKU JAWABAN TUGAS MATA KULIAH TUGAS 3



Nama Mahasiswa



: Widya Kresna Nurprihanto



Nomor Induk Mahasiswa/ NIM : 042451121



Kode/Nama Mata Kuliah



: HKUM4206 / Hukum Internasional



Kode/Nama UPBJJ



: 41 / Purwokerto



Masa Ujian



: 2020/21.2 (2021.1)



KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS TERBUKA



1.



Putusnya hubungan diplomatik antar negara dalam hukum internasional diperbolehkan sebagai suatu bentuk tekanan politik tertentu kepada negara lain, bertujuan negara tersebut mengubah kebijakan luar negeri maupun untuk menghukum tindakan tertentu yang diambil negara lain yang dipersepsikan tidak sesuai dengan Hukum Internasional. Pada prakteknya pemutusan hubungan diplomatik dapat dilakukan, dilakukan sebagai bentuk kekecewaan atau ketidakpuasan terhadap kebijakan lain. Walaupun pemutusan hubungan diplomatik biasanya merupakan suatu tindakan sepihak (unilateral act) suatu negara, namun hal tersebut juga merupakan suatu keputusan dan tindakan bersama yang diambil



oleh



negara-negara



anggota



suatu



Organisasi



Internasional.



Sebagai



konsekuensinya, akibat hukum yang terjadi ketika hubungan diplomatik putus, maka akan berpengaruh pada masing-masing negara, yang mana, putusnya hubungan diplomatik pada akhirnya punya akibat hukum terhadap para warga negara di negara penerima serta perjanjian internasional yang telah disepakati oleh para pihak. berdasarkan kasus korut dan malaysia putusnya hubungan diplomatik mengakibatkan di tutupnya kedutaan besar dari kedua belah pihan di masing-masing negara yang bertikai (korut dan malaysia), akibat lain perekonomian di negara tersebut akan terganggu, dan perwakilan diplomatik akan ditarik dari kedubesnya untuk dipulangkan ke negara asalnya. 2.



Menurud starke juga mengemukakan poin-poin tentang berakhirnya misi diplomatik dapat berakhir dengan berbagai cara. Beberapa poin yang dimaksud adalah sebagai berikut: 1) Penarikan kembali (recall) perutusan itu oleh negara yang mengirimnya. 2) Pemberitahuan oleh negara pengirim kepada negara penerima bahwa tugas perutusan itu telah berakhir. 3) Permintaan oleh negara penerima agar perutusan ditarik kembali (recalled). 4) Penyerahan paspor-paspor kepada perutusan dan stafnya serta keluarganya oleh negara yang menerima, seperti pada waktu pecah perang anatara negara pengirim dan penerima. 5) Pemberitahuan oleh negara penerima kepada negara pengirim, jika perutusan itu dinyatakan persona non grata dan apabila ia tidak ditarik kembali atau tugasnya belum berakhir, bahwa negara penerima itu menolak mengakuinya lagi sebagai anggota misi. 6) Tujuan misi tersebut telah terpenuhi.



7) Berakhirnya masa berlaku surat-surat kepercayaan yang diberikan hanya untuk waktu yang terbatas. Poin-poin Starke di atas berdasar pada ketentuan Konvensi Wina 1961. Di atas juga sempat disinggung mengenai persona non grata. Persona non grata adalah sebuah istilah yang digunakan sebagai ekspresi ketidakpercayaan suatu negara pada perwakilan diplomatik. Alasannya beragam yakni spionase, konspirasi, ancaman keamanan, penyalahgunaan hak-hak istimewa dan lain-lain. Pada kenyataannya pemutusan hubungan diplomatik tidak membutuhkan mutual consent, jika salah satu negara yng menjalik hubungan diplomatik melanggar atau ada ketidakpercayaan dengan negara tersebut salah satu pihak dapat langsung memutus hubungan diplomatiknya.