BJT - Tugas 3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUKU JAWABAN TUGAS MATA KULIAH TUGAS 3



Nama Mahasiswa



: Widya Kresna Nurprihanto



Nomor Induk Mahasiswa/ NIM : 042451121



Kode/Nama Mata Kuliah



: HKUM4101 / Bahasa Dan Terminologi Hukum



Kode/Nama UPBJJ



: 41 / Purwokerto



Masa Ujian



: 2020/21.2 (2021.1)



KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS TERBUKA



1.



Menurut ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, bahasa Peraturan Perundang-undangan pada dasarnya tunduk pada kaidah tata Bahasa Indonesia, baik pembentukan kata, penyusunan kalimat, teknik penulisan, maupun pengejaannya. Namun bahasa Peraturan Perundang-undangan mempunyai corak tersendiri yang bercirikan kejernihan atau kejelasan pengertian, kelugasan, kebakuan, keserasian, dan ketaatan asas sesuai dengan kebutuhan hukum baik dalam perumusan maupun cara penulisan. Ciri-ciri bahasa Peraturan Perundangundangan antara lain membakukan makna kata, ungkapan atau istilah yang digunakan secara konsisten, juga memberikan definisi atau batasan pengertian secara cermat. Walaupun mempunyai corak serta ciri tersendiri bahasa Peraturan Perundang-Undangan pada prinsipnya tunduk pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan yang mencabut Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0543a/U/1987 tentang Penyempurnaan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam peraturan perundang-undangan merupakan ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Penulisan kosa katau dan/atau kalimat dalam undang-undang tidak lah salah karna memiliki ciri tersendiri yang pada dasarnya memiliki makna dan atau arti yang sama. Sehingga dalam mengartikannya disesuaikan dengan konteks dan keadaan yang ada dilapangan.



2.



Kesalahan pemakaian huruf kapital. Seperti kerapnya menulis ‘Pengadilan Niaga’,



yang seharusnya tidak ditulis dengan huruf kapital. Begitu pula dengan penulisan ‘Pemerintah Daerah’. Huruf kapital digunakan jika diikuti dengan nama tempat. Kemudian, penulisan kata yang salah seperti, ‘kerjasama’ yang seharusnya ditulis ‘kerja sama’. Kemudian, salah menuliskan ‘antar daerah’ yang semestinya ditulis ‘antardaerah’. Lalu, penulisan ‘sumberdaya’ karena yang benar adalah ‘sumber daya’. Dicontohkan mengenai pemilihan kata yang kerap tidak tepat dalam peraturan perundang-undangan. Seperti kalimat ‘Setiap orang yang membangun tanpa izin dikenakan sanksi administratif berupa …’



Kata dikenakan seharusnya ditulis dikenai. Sedangkan penulisan ‘dikenakan’ yang tepat seperti, ‘Sanksi administratif berupa … dikenakan kepada setiap orang yang membangun tanpa izin’. Uniknya ditemukan dalam banyak peraturan, penulisan kata dengan asal kata ‘ubah’ sulit diganti. Seperti, penulisan ‘merubah’, yang seharusnya ditulis ‘mengubah’. Atau, kerap ditemukan penulisan kata ‘rubah’. Lalu, disoroti pula penulisan penyerapan kata atau frasa bahasa asing. Dalam penulisan tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.