BJT Umum tmk1 HKUM 4408 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUKU JAWABAN TUGAS M ATA KUL IAH TUGAS 1



Nama Mahasiswa



: ASLAMIAH



Nomor Induk Mahasiswa/ NIM : 022030938



Kode/Nama Mata Kuliah



: HKUM4408/HUKUM ISLAM DAN ACARA PERADILAN AGAMA



Kode/Nama UPBJJ



: 48/PALANGKARAYA



Masa Ujian



: 2020/21.2 (2021.1)



KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS TERBUKA



1.



A. Sunah (HADIS) adalah sumber hukum Islam yang kedua setelah Al-Ouran. Sunah berfungsi sebagai penopang dan penyempurna Al-Ouran dalam menjelaskan bukum-hukumnya. Apabila sunah tidak berfungsi sebagai sumber hukum, maka kaum muslimin akan mengalami kesulitan dalam hal cara shalat, kadar dan ketentuan zakat, cara haji, dan lain-lain. Sebab ayat Al-Ouran dalam hal tersebut hanya berbicara secara global dan umum, penjelasan secara terperinci ditemui dalam sunah. Dasar hukum penggunaan sunah sebagai sumber hukum terdapat dalam ayat Al-Ouran. “Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah, dan barang siapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka.” (Os. An Nisa (4): 80) Ayat tersebut memberikan landasan bahwa sunah merupakan sumber hukum Islam karena yang datang dari Nabi Muhammad SAW ini datang dari Allah SWT. Sunah merupakan sumber hukum yang kedua setelah Al-Ouran, dalam hal ini apabila akan mengkaji suatu kasus sebelut menggunakan Sunah harus terlebih dahulu menggunakan Al-Ouran. Apabila Menemui inti hukum dari suatu kasus dalam AlQuran maka menggunakan hukum tersebut karena Al-Ouran merupakan sumber utama dan pokok dari hukum Islam. B. Fungsi Sunah secara garis besar ada tiga yaitu untuk menerangkan ayat-ayat yang umum (bayan tafsir), memperkokoh dan menguatkan pernyataan Al-Quran (bayan taqir) dan menerangkan maksud dan tujuan Al-Quran (bayan taudhih).



2.



A. Baapak Herian termasuk orang yang memilliki harta kekayaan yang wajib dizakati atau dikeluarkan zakatnya digolongkan dalam kategori Barang yang Diperdagangkan atau Harta Perniagaan Yang termasuk dalam barang yang diperdagangkan atau harta perniagaan adalah semua yang dapat diperjualbelikan dalam rangka mendapatkan keuntungan baik berupa barang, seperti alat-alat, pakaian, makanan, hewan ternak, mobil, perhiasan, dan lain-lain yang diusahakan oleh perseorangan ataupun usaha persekutuan, seperti CV, firma, koperasi, yayasan, perseroan terbatas B. Nishab harta perdagangan/perniagaan sama dengan nishab emas dan perak, sedangkan kadar zakat untuk barang yang diperdagangkan adalah 2,5 % selama 1 tahun. Tahun perdagangan dimulai pada saat mulai berniaga. Bentuk kekayaan dari badan usaha tersebut terdiri dari salah satu hal ini: kekayaan dalam bentuk uang: b. uang tunai dan simpanan di bank: c. piutang. Kewajiban zakat oleh badan usaha adalah ketiga dari kekayaan di atas atau salah satunya setelah dikurangi pajak, hutang atau beban lain yang dibayarkan pada saat jatuh tempo.



3.



A. Pajak selalu berhubungan antara wajib pajak dengan pemerintah yang berkuasa, karena pemerintah yang mengadakan, memungut, dan membuat ketentuan wajib pajak sehingga pemerintah berwenang untuk mengurangi besarnya jumlah pembayaran pajak dalam keadaan khusus atau tertentu. Sementara itu, pembayaran zakat berhubungan antara pezakat dengan Tuhannya. Allah SWT memberi harta dan mewajibkan membayar zakat semata-mata untuk mengikuti perintah dan mendapatkan ridho-Nya. B. Maksud dan tujuan Zakat memiliki tujuan spiritual dan moral yang lebih tinggi dari pajak dan mempunyai tujuan yang luhur sesuai arti kata zakat. Sementara itu, pajak tidak memiliki arti luhur, seperti zakat yang hanya digunakan dengan tujuan menghasilkan pembiayaan untuk mengisi kas negara. Dan zakat itu sendiri sudah diatur dalam SK Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji Nomor D/291 tahun 2000 tentang pedoman teknis pengelolaan zakat.