Blanko Pelepasan Hak (Tanah HM) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PELEPASAN HAK Nomor: -



Pada hari ini,



-



Pukul



-Berhadapan



dengan



saya,



ALWESIUS,



Sarjana



Hukum,



Notaris di Kabupaten Tangerang, dengan dihadiri oleh saksi-saksi



yang



nama-namanya



akan



disebutkan



pada



bagian akhir akta ini : 1. Tuan -



Untuk selanjutnya disebut juga sebagai : PIHAK PERTAMA;



2. -



Untuk selanjutnya disebut juga sebagai : PIHAK KEDUA;



-



Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama



disebut “Para Pihak”; -



Para penghadap bertindak sebagaimana tersebut



di



atas menerangkan bahwa tanpa mengurangi izin dari pihak yang



berwenang,



melepaskan



segala



PIHAK hak



PERTAMA, yang



ada



dengan pada



dan



ini



telah



atau



dapat



dijalankan oleh PIHAK PERTAMA, kepada Negara untuk dan atas kepentingan PIHAK KEDUA, agar PIHAK KEDUA dapat mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan, atas sebidang tanah -



sebagai berikut :



sebidang tanah Hak Milik bekas milik Adat, Girik



Nomor -- …………, Persil Nomor ……………, seluas



kurang



lebih ………………….m2 (………….meter persegi) dengan batasbatas : -sebelah Utara



:



-sebelah Timur



:



-sebelah Selatan : -sebelah Barat -terletak



: di



Kabupaten/Kotamadya



Propinsi



Jawa



……………………….,



Barat, Kecamatan



…………………………., Desa\Kelurahan ………………………….; -sebagaimana ternyata dalam Gambar Kasar yang diberi arsiran dengan tinta merah, yang setelah dibubuhi meterai secukupnya, ditandatangani oleh Para Pihak dan dilekatkan pada minuta akta ini; -demikian berikut segala suatu yang didirikan ----diatas bidang tanah tersebut serta segala sesuatu yang tertanam dan melekat diatas bidang tanah ----tersebut yang sekarang telah ada maupun yang akan ada yang menurut sifat peruntukannya dan ---------berdasarkan Undang-Undang yang berlaku dianggap --sebagai benda tetap; -----------------------------



-satu dan lain diperoleh Pihak Pertama berdasarkan Akta Jual Beli tanggal ……………………… nomor ……………………………, yang



dibuat



dihadapan



…………………………………….,



Pejabat



Pembuat Akta Tanah di ………………………………..; -untuk selanjutnya disebut “Objek Pelepasan Hak”; -



Bahwa



pelepasan



dilangsungkan



dan



hak diterima



atas



tanah



dengan



tersebut



ganti



rugi



seluruhnya berjumlah Rp. . jumlah uang mana telah dibayarkan seluruhnya oleh Pihak Kedua dan telah diterima oleh penandatanganan



akta



ini,



dan



Pihak Pertama sebelum untuk



penerimaan



uang



sejumlah tersebut Pihak Pertama menerangkan akta ini berlaku



pula



sebagai



tanda



terima



atau



kwitansinya



yang sah; -Selanjut para penghadap bertindak sebagaimana tersebut diatas dengan



menrangkan



bahwa



menggunakan



pelepasan



hak



ketentuan-ketentaun



dilangsungkan dan



syarat-



syarat sebagai berikut: Pasal 1 -Terhitung mulai hari ini segala hjak yang ada dan atau dapat dijalankan atas



Objek Pelepasan Hak



tersebut



telah menjadi hak dan milik Pihak Kedua dan karenanya



segala keuntungan, kerugian dan atau beban-beban yang ada



sehubungan



telah



menjadi



dengan



Objek



keuntungan,



Pelepasan



kerugian



dan



Hak



tersebut



risiko



Pihak



Kedua. Pasal 2 -Pihak Pertama dengan ini berjanji dan mengikat diri kepada Pihak Kedua, yang dengan ini menerima janji dan pengikatan diri dari Pihak Pertama untuk : a.



melaksanakan Pelepasan



Hak



pengosongan dalam



dan



keadaan



menyerahkan kosong



kepada



Objek Pihak



Kedua; b.



membayar dan melunasi seluruh Pajak Bumi dan ----Bangunan (PBB) yang terhutang hingga tahun 2012 --(dua ribu dua belas), serta pajak-pajak atau bebanbeban lainnya, yang hingga ditandatanganinya akta ini masih terhutang atau masih menjadi tanggungan Pihak Pertama (bila ada);



c.



untuk pembayaran pajak-pajak berkaitan dengan Objek Pelepasan Pajak



Hak tersebut yaitu Pajak penjual, atau



Penghasilan



pembayarannya



(PPh)



kepada



dan Pihak



menyerahkan Kedua



bukti atau



kuasanya/wakilnya yang sah. Pasal 3 -Pihak



Pertama



menjamin



Pihak



Kedua



bahwa



Objek



Pelepasan Hak ini: a.



-betul hak Pihak Pertama dan hanya Pihak Pertama -yang berhak penuh untuk melakukan pelepasan hak ini;



b.



-bahwa Objek Pelepasan Hak tersebut sepenuhnya --merupakan hak milik Pihak Pertama; ---------------



c.



–bahwa



Pihak



Pertama



belum



pernah



menjual



atau



dengan cara apapun juga mengoperkan atau melepaskan hak atas Objek Pelepasan Hak tersebut serta membuat perjanjian



berupa



apapun



juga



dengan



pihak



lain



berhubungan dengan hal tersebut; d.



bahwa Objek Pelepasan Hak tersebut tidak dikenakan sesuatu sitaan atau menjadi tanggungan untuk ----sesuatu perhutangan dan tidak dibebani oleh ikatanikatan lain berupa apapun juga; ------------------



e.



-baik sekarang maupun dikemudian hari Pihak Kedua tidak akan mendapat tuntutan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak Objek Pelepasan Hak tersebut.-------



---------------------- Pasal 4 ---------------------Bilamana ternyata Pihak Pertama tidak berhak melakukan Pelepasan hak ini maka Pelapasan Hak ini batal dengan sendirinya



dan



kembali



jumlah



Pertama



dari



ditambah Pihak



Pihak uang



Pihak



dengan



Kedua



tersebut,



Pertama



yang Kedua



telah



jumlah



uang



diterima



seperti



biaya-biaya



berkenaan



diwajibkan



membayar



oleh



diuraikan



yang



Pihak



diatas,



dikeluarkan



dengan



Objek



mana



mesti



Pelepasan dibayar



oleh Hak



dengan



seketika dan sekaligus. Pasal 5 Selanjutnya



para



penghadap



bertindak



sebagaimana



tersebut diatas menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA dengan ini memberi kuasa kepada PIHAK KEDUA, dengan hak untuk memindahkan untuk



kekuasaan



mengurus



segala



ini



kepada



sesuatu



orang



yang



lain



perlu



khusus



dilakukan



untuk terjadinya pelepasan hak itu, kemudian sesudahnya tanah tadi menjadi tanah negara, lalu untuk mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang supaya tanah itu diberikan dengan Hak Guna Bangunan atau sesuatu hak yang sesuai pengunaannya kepada Pihak Kedua; -Untuk itu Pihak Kedua berhak mengajukan



menghadap dimana perlu,



permohonan-permohonan,



memberi



keterangan-



keterangan, membuat surat-surat dan akta-akta lain yang



diperlukan, Akta



juga



Tanah,



akta-akta



lalu



dihadapan



menandatanganinya



Pejabat



serta



Pembuat



mengerjakan



segala sesuatu yang dianggap perlu guna menyelesaikan hal-hal tersebut tidak ada tindakan yang dikecualikan. -Jikalau sesuatu tindakan untuk mencapai yang tersebut dalam akta ini diperlukan kuasa dengan tegas, kuasa itu harus dianggap kata demi kata telah ditulis dalam akta ini untuk selama Pihak Kedua belum mendapat hak atas tanah tersebut dimana perlu menjalankan segala hak dan diharuskan



memenuhi



segala



kewajiban



Pihak



Pertama



sebagai yang berhak atas tanah tersebut, akan tetapi segalanya



itu



atas



resiko



Pihak



Kedua



sendiri



dan



mengenai ini Pihak Pertama dibebaskan oleh Pihak Kedua dari



segala



tuntutan



atau



gugatan



dari



pihak



lain



berkenaan dengan tindakan-tindakan Pihak Kedua itu. Pasal 6 Jika



Pihak



Kedua



tidak



mendapat



ijin



dari



Instansi/Pejabat yang berwenang untuk mendapat sesuatu hak



atas



tanah



tersebut,



maka



pelepasan



ini



harus



dianggap tidak pernah terjadi, dalam hal demikian Pihak Kedua dengan ini oleh Pihak Pertama diberi kuasa untuk mengalihkan



hak



atau



dengan



cara



apapaun



juga



mengoperkan hak atau menjual atau melepaskan hak atas Objek



Pelepasan



Hak



tersebut



kepada



pihak



lain



atas



nama Pihak Pertama dengan dibebaskan dari pertanggungan jawab sebagai kuasa dengan menerima uang penggantian kerugiannya yang menjadi hak sepenuhnya Pihak Kedua;



-Adapun penggantian yang sudah diberikan kepada Pihak Pertama yang tersebut di atas tidak akan dituntut lagi oleh Pihak Kedua; ---------------------- Pasal 7 --------------------Bilamana untuk mengajukan permohonan hak ke atas nama Pihak Kedua ternyata masih diperlukan adanya bantuan dari



Pihak



mengikatkan



Pertama diri



maka untuk



Pihak memberi



Pertama



berjanji



bantuan



dan



sepenuhnya



kepada Pihak Kedua untuk melakukan hal tersebut. ---------------------- Pasal 8 ---------------------



1.



Apabila untuk pelepasan hak ini dan atau mengajukan permohonan hak atas tanah atas Objek Pelepasan Hak, disyaratkan



terlebih



dahulu



dilakukannya



pendaftaran hak/pensertipikatan tanah ke atas nama Pihak



Pertama



maka



Pihak



Kedua



wajib



mengurus



permohonan pensertipikatan atas Objek Pelepasan Hak ke atas nama Pihak Pertama kepada instansi Badan Pertanahan Nasional yang berwenang, dengan biayabiaya yang seluruhnya ditanggung dan wajib dibayar oleh Pihak Kedua . 2.



Untuk melaksanakan kewajibannya tersebut maka Pihak Pertama dengan ini memberi kuasa kepada Pihak Kedua untuk mewakili serta bertindak untuk dan atas nama Pihak Pertama: a.



mengajukan



permohonan



kali/pensertipikatan atas nama



pendaftaran



atas



Pihak Pertama



Objek



Jual



pertama Beli



kepada Kepala



ke



Kantor



Pertanahan Kabupaten/Kota yang berwenang; b.



Segera setelah terbitnya sertipikat hak milik atas



Objek



Pelepasan



Hak



menandatangani



akta



pelepasan haknya kepada Negara untuk dan atas kepentingan Pihak Kedua sendiri, agar setelah tanah tersebut berstatus Tanah Negara maka Pihak Kedua dapat mengajukan permohonan Hak Guna tanah tersebut kepada



Pejabat



berwenang;



atas nama Badan



Pihak Kedua



Pertanahan



atas



sendiri



Tanah



yang



-Untuk



keperluan



menghadap



tersebut,



dimana



dikuasakan



perlu,



meminta/memberikan



keterangan-keterangan,mengajukan permohonan,



untuk



membuat/suruh



permohonanmembuat



akta-akta



dan/atau surat-surat yang diperlukan lainnya serta menandatanganinya, memilih domisili dan selanjutnya melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna agar tercapainya maksud dan tujuan tersebut di atas dan tidak ada satupun yang dikecualikan. Pasal 9 1.



Apabila harus



untuk



pelepasan



diperoleh



berwenang



maka



hak



izin



dari



Pihak



Kedua



ini



terlebih



dahulu



instansi/pejabat wajib



mengurus



yang semua



izin/surat-surat yang diperlukan guna terlaksananya pelepasan hak sebagaimana dimaksud dalam akta ini (jika



ada),



dengan



biaya-biaya



yang



seluruhnya



wajib ditanggung dan dibayar oleh Pihak Kedua. 2.



Apabila



oleh



pejabat/instansi



yang



berwenang



pelepasan hak ini harus diulang dalam suatu akta atau



surat



yang



pejabat/instansi dianggap untuk



telah



dibuat



dihadapan



Notaris



atau



yang berwenang maka Pihak Kedua diberi



melaksanakan



kuasa



pelepasan



oleh hak



Pihak



Pertama



tersebut



dan



selanjutnya berhak untuk mengajukan permohonan hak atas



nama



Pihak



Kedua



sendiri



serta



melakukan



segala tindakan yang dipandang perlu dan berguna untuk



melaksanakan



berdasarkan



akta



segala



ini,



haknya



dengan



yang



menggunakan



timbul kuasa-



kuasa yang tercantum dalam akta ini. ---------------------- Pasal 10 --------------------Kuasa-kuasa



yang



tercantum



dalam



akta



ini



merupakan



bagian yang penting dan tidak dapat dipisah-pisahkan dari pelepasan hak yang dilakukan dengan akta ini, -karena itu kuasa-kuasa tersebut tidak dapat ditarik -kembali dan tidak dapat berakhir karena hal-hal yang menurut pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengakhiri sesuatu kuasa atau karena apapun juga. Pasal 11 -Biaya akta wajib dibayar oleh Para Pihak masing-masing dengan bagian yang sama besarnya. -------------------- Pasal 12 --------------------Untuk segala akibat serta pelaksanaannya dari akta ini para pihak telah memilih tempat tinggal kediaman hukum yang umum dan tetap dikantor Kepaniteraan Pengadilan



Negeri Jakarta Pusat di Jakarta. ---------------------Para Penghadap menyatakan dengan ini menjamin akan -kebenaran identitas Para Pihak sesuai tanda pengenal yang disampaikan kepada saya, Notaris, dan bertanggung jawab



sepenuhnya



membebaskan tuntutan



atas



Notaris



hukum,



baik



hal



tersebut



pembuat



akta



secara



dan ini



pidana



dengan dari



maupun



ini



segala perdata



sehubungan dengan pembuatan akta ini. ---------------- Para penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris. ------------------ DEMIKIANLAH AKTA INI --------------Dibuat dan diresmikan di Jakarta pada hari dan tanggal seperti disebutkan pada bagian awal akta ini dengan -dihadiri oleh : ------------------------------------. . . -keduanya adalah pegawai saya, Notaris, yang dikenal sebagai saksi-saksi. --------------------------------Segera



setelah



akta



ini



dibacakan



oleh



saya,



----



Notaris kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka -akta



ini



ditandatangani



oleh



para



penghadap,



saksi-



saksi dan saya, Notaris. ----------------------------Dilangsungkan dengan