6 0 64 KB
PELEPASAN HAK Nomor: -
Pada hari ini,
-
Pukul
-Berhadapan
dengan
saya,
ALWESIUS,
Sarjana
Hukum,
Notaris di Kabupaten Tangerang, dengan dihadiri oleh saksi-saksi
yang
nama-namanya
akan
disebutkan
pada
bagian akhir akta ini : 1. Tuan -
Untuk selanjutnya disebut juga sebagai : PIHAK PERTAMA;
2. -
Untuk selanjutnya disebut juga sebagai : PIHAK KEDUA;
-
Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama
disebut “Para Pihak”; -
Para penghadap bertindak sebagaimana tersebut
di
atas menerangkan bahwa tanpa mengurangi izin dari pihak yang
berwenang,
melepaskan
segala
PIHAK hak
PERTAMA, yang
ada
dengan pada
dan
ini
telah
atau
dapat
dijalankan oleh PIHAK PERTAMA, kepada Negara untuk dan atas kepentingan PIHAK KEDUA, agar PIHAK KEDUA dapat mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan, atas sebidang tanah -
sebagai berikut :
sebidang tanah Hak Milik bekas milik Adat, Girik
Nomor -- …………, Persil Nomor ……………, seluas
kurang
lebih ………………….m2 (………….meter persegi) dengan batasbatas : -sebelah Utara
:
-sebelah Timur
:
-sebelah Selatan : -sebelah Barat -terletak
: di
Kabupaten/Kotamadya
Propinsi
Jawa
……………………….,
Barat, Kecamatan
…………………………., Desa\Kelurahan ………………………….; -sebagaimana ternyata dalam Gambar Kasar yang diberi arsiran dengan tinta merah, yang setelah dibubuhi meterai secukupnya, ditandatangani oleh Para Pihak dan dilekatkan pada minuta akta ini; -demikian berikut segala suatu yang didirikan ----diatas bidang tanah tersebut serta segala sesuatu yang tertanam dan melekat diatas bidang tanah ----tersebut yang sekarang telah ada maupun yang akan ada yang menurut sifat peruntukannya dan ---------berdasarkan Undang-Undang yang berlaku dianggap --sebagai benda tetap; -----------------------------
-satu dan lain diperoleh Pihak Pertama berdasarkan Akta Jual Beli tanggal ……………………… nomor ……………………………, yang
dibuat
dihadapan
…………………………………….,
Pejabat
Pembuat Akta Tanah di ………………………………..; -untuk selanjutnya disebut “Objek Pelepasan Hak”; -
Bahwa
pelepasan
dilangsungkan
dan
hak diterima
atas
tanah
dengan
tersebut
ganti
rugi
seluruhnya berjumlah Rp. . jumlah uang mana telah dibayarkan seluruhnya oleh Pihak Kedua dan telah diterima oleh penandatanganan
akta
ini,
dan
Pihak Pertama sebelum untuk
penerimaan
uang
sejumlah tersebut Pihak Pertama menerangkan akta ini berlaku
pula
sebagai
tanda
terima
atau
kwitansinya
yang sah; -Selanjut para penghadap bertindak sebagaimana tersebut diatas dengan
menrangkan
bahwa
menggunakan
pelepasan
hak
ketentuan-ketentaun
dilangsungkan dan
syarat-
syarat sebagai berikut: Pasal 1 -Terhitung mulai hari ini segala hjak yang ada dan atau dapat dijalankan atas
Objek Pelepasan Hak
tersebut
telah menjadi hak dan milik Pihak Kedua dan karenanya
segala keuntungan, kerugian dan atau beban-beban yang ada
sehubungan
telah
menjadi
dengan
Objek
keuntungan,
Pelepasan
kerugian
dan
Hak
tersebut
risiko
Pihak
Kedua. Pasal 2 -Pihak Pertama dengan ini berjanji dan mengikat diri kepada Pihak Kedua, yang dengan ini menerima janji dan pengikatan diri dari Pihak Pertama untuk : a.
melaksanakan Pelepasan
Hak
pengosongan dalam
dan
keadaan
menyerahkan kosong
kepada
Objek Pihak
Kedua; b.
membayar dan melunasi seluruh Pajak Bumi dan ----Bangunan (PBB) yang terhutang hingga tahun 2012 --(dua ribu dua belas), serta pajak-pajak atau bebanbeban lainnya, yang hingga ditandatanganinya akta ini masih terhutang atau masih menjadi tanggungan Pihak Pertama (bila ada);
c.
untuk pembayaran pajak-pajak berkaitan dengan Objek Pelepasan Pajak
Hak tersebut yaitu Pajak penjual, atau
Penghasilan
pembayarannya
(PPh)
kepada
dan Pihak
menyerahkan Kedua
bukti atau
kuasanya/wakilnya yang sah. Pasal 3 -Pihak
Pertama
menjamin
Pihak
Kedua
bahwa
Objek
Pelepasan Hak ini: a.
-betul hak Pihak Pertama dan hanya Pihak Pertama -yang berhak penuh untuk melakukan pelepasan hak ini;
b.
-bahwa Objek Pelepasan Hak tersebut sepenuhnya --merupakan hak milik Pihak Pertama; ---------------
c.
–bahwa
Pihak
Pertama
belum
pernah
menjual
atau
dengan cara apapun juga mengoperkan atau melepaskan hak atas Objek Pelepasan Hak tersebut serta membuat perjanjian
berupa
apapun
juga
dengan
pihak
lain
berhubungan dengan hal tersebut; d.
bahwa Objek Pelepasan Hak tersebut tidak dikenakan sesuatu sitaan atau menjadi tanggungan untuk ----sesuatu perhutangan dan tidak dibebani oleh ikatanikatan lain berupa apapun juga; ------------------
e.
-baik sekarang maupun dikemudian hari Pihak Kedua tidak akan mendapat tuntutan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak Objek Pelepasan Hak tersebut.-------
---------------------- Pasal 4 ---------------------Bilamana ternyata Pihak Pertama tidak berhak melakukan Pelepasan hak ini maka Pelapasan Hak ini batal dengan sendirinya
dan
kembali
jumlah
Pertama
dari
ditambah Pihak
Pihak uang
Pihak
dengan
Kedua
tersebut,
Pertama
yang Kedua
telah
jumlah
uang
diterima
seperti
biaya-biaya
berkenaan
diwajibkan
membayar
oleh
diuraikan
yang
Pihak
diatas,
dikeluarkan
dengan
Objek
mana
mesti
Pelepasan dibayar
oleh Hak
dengan
seketika dan sekaligus. Pasal 5 Selanjutnya
para
penghadap
bertindak
sebagaimana
tersebut diatas menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA dengan ini memberi kuasa kepada PIHAK KEDUA, dengan hak untuk memindahkan untuk
kekuasaan
mengurus
segala
ini
kepada
sesuatu
orang
yang
lain
perlu
khusus
dilakukan
untuk terjadinya pelepasan hak itu, kemudian sesudahnya tanah tadi menjadi tanah negara, lalu untuk mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang supaya tanah itu diberikan dengan Hak Guna Bangunan atau sesuatu hak yang sesuai pengunaannya kepada Pihak Kedua; -Untuk itu Pihak Kedua berhak mengajukan
menghadap dimana perlu,
permohonan-permohonan,
memberi
keterangan-
keterangan, membuat surat-surat dan akta-akta lain yang
diperlukan, Akta
juga
Tanah,
akta-akta
lalu
dihadapan
menandatanganinya
Pejabat
serta
Pembuat
mengerjakan
segala sesuatu yang dianggap perlu guna menyelesaikan hal-hal tersebut tidak ada tindakan yang dikecualikan. -Jikalau sesuatu tindakan untuk mencapai yang tersebut dalam akta ini diperlukan kuasa dengan tegas, kuasa itu harus dianggap kata demi kata telah ditulis dalam akta ini untuk selama Pihak Kedua belum mendapat hak atas tanah tersebut dimana perlu menjalankan segala hak dan diharuskan
memenuhi
segala
kewajiban
Pihak
Pertama
sebagai yang berhak atas tanah tersebut, akan tetapi segalanya
itu
atas
resiko
Pihak
Kedua
sendiri
dan
mengenai ini Pihak Pertama dibebaskan oleh Pihak Kedua dari
segala
tuntutan
atau
gugatan
dari
pihak
lain
berkenaan dengan tindakan-tindakan Pihak Kedua itu. Pasal 6 Jika
Pihak
Kedua
tidak
mendapat
ijin
dari
Instansi/Pejabat yang berwenang untuk mendapat sesuatu hak
atas
tanah
tersebut,
maka
pelepasan
ini
harus
dianggap tidak pernah terjadi, dalam hal demikian Pihak Kedua dengan ini oleh Pihak Pertama diberi kuasa untuk mengalihkan
hak
atau
dengan
cara
apapaun
juga
mengoperkan hak atau menjual atau melepaskan hak atas Objek
Pelepasan
Hak
tersebut
kepada
pihak
lain
atas
nama Pihak Pertama dengan dibebaskan dari pertanggungan jawab sebagai kuasa dengan menerima uang penggantian kerugiannya yang menjadi hak sepenuhnya Pihak Kedua;
-Adapun penggantian yang sudah diberikan kepada Pihak Pertama yang tersebut di atas tidak akan dituntut lagi oleh Pihak Kedua; ---------------------- Pasal 7 --------------------Bilamana untuk mengajukan permohonan hak ke atas nama Pihak Kedua ternyata masih diperlukan adanya bantuan dari
Pihak
mengikatkan
Pertama diri
maka untuk
Pihak memberi
Pertama
berjanji
bantuan
dan
sepenuhnya
kepada Pihak Kedua untuk melakukan hal tersebut. ---------------------- Pasal 8 ---------------------
1.
Apabila untuk pelepasan hak ini dan atau mengajukan permohonan hak atas tanah atas Objek Pelepasan Hak, disyaratkan
terlebih
dahulu
dilakukannya
pendaftaran hak/pensertipikatan tanah ke atas nama Pihak
Pertama
maka
Pihak
Kedua
wajib
mengurus
permohonan pensertipikatan atas Objek Pelepasan Hak ke atas nama Pihak Pertama kepada instansi Badan Pertanahan Nasional yang berwenang, dengan biayabiaya yang seluruhnya ditanggung dan wajib dibayar oleh Pihak Kedua . 2.
Untuk melaksanakan kewajibannya tersebut maka Pihak Pertama dengan ini memberi kuasa kepada Pihak Kedua untuk mewakili serta bertindak untuk dan atas nama Pihak Pertama: a.
mengajukan
permohonan
kali/pensertipikatan atas nama
pendaftaran
atas
Pihak Pertama
Objek
Jual
pertama Beli
kepada Kepala
ke
Kantor
Pertanahan Kabupaten/Kota yang berwenang; b.
Segera setelah terbitnya sertipikat hak milik atas
Objek
Pelepasan
Hak
menandatangani
akta
pelepasan haknya kepada Negara untuk dan atas kepentingan Pihak Kedua sendiri, agar setelah tanah tersebut berstatus Tanah Negara maka Pihak Kedua dapat mengajukan permohonan Hak Guna tanah tersebut kepada
Pejabat
berwenang;
atas nama Badan
Pihak Kedua
Pertanahan
atas
sendiri
Tanah
yang
-Untuk
keperluan
menghadap
tersebut,
dimana
dikuasakan
perlu,
meminta/memberikan
keterangan-keterangan,mengajukan permohonan,
untuk
membuat/suruh
permohonanmembuat
akta-akta
dan/atau surat-surat yang diperlukan lainnya serta menandatanganinya, memilih domisili dan selanjutnya melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna agar tercapainya maksud dan tujuan tersebut di atas dan tidak ada satupun yang dikecualikan. Pasal 9 1.
Apabila harus
untuk
pelepasan
diperoleh
berwenang
maka
hak
izin
dari
Pihak
Kedua
ini
terlebih
dahulu
instansi/pejabat wajib
mengurus
yang semua
izin/surat-surat yang diperlukan guna terlaksananya pelepasan hak sebagaimana dimaksud dalam akta ini (jika
ada),
dengan
biaya-biaya
yang
seluruhnya
wajib ditanggung dan dibayar oleh Pihak Kedua. 2.
Apabila
oleh
pejabat/instansi
yang
berwenang
pelepasan hak ini harus diulang dalam suatu akta atau
surat
yang
pejabat/instansi dianggap untuk
telah
dibuat
dihadapan
Notaris
atau
yang berwenang maka Pihak Kedua diberi
melaksanakan
kuasa
pelepasan
oleh hak
Pihak
Pertama
tersebut
dan
selanjutnya berhak untuk mengajukan permohonan hak atas
nama
Pihak
Kedua
sendiri
serta
melakukan
segala tindakan yang dipandang perlu dan berguna untuk
melaksanakan
berdasarkan
akta
segala
ini,
haknya
dengan
yang
menggunakan
timbul kuasa-
kuasa yang tercantum dalam akta ini. ---------------------- Pasal 10 --------------------Kuasa-kuasa
yang
tercantum
dalam
akta
ini
merupakan
bagian yang penting dan tidak dapat dipisah-pisahkan dari pelepasan hak yang dilakukan dengan akta ini, -karena itu kuasa-kuasa tersebut tidak dapat ditarik -kembali dan tidak dapat berakhir karena hal-hal yang menurut pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengakhiri sesuatu kuasa atau karena apapun juga. Pasal 11 -Biaya akta wajib dibayar oleh Para Pihak masing-masing dengan bagian yang sama besarnya. -------------------- Pasal 12 --------------------Untuk segala akibat serta pelaksanaannya dari akta ini para pihak telah memilih tempat tinggal kediaman hukum yang umum dan tetap dikantor Kepaniteraan Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat di Jakarta. ---------------------Para Penghadap menyatakan dengan ini menjamin akan -kebenaran identitas Para Pihak sesuai tanda pengenal yang disampaikan kepada saya, Notaris, dan bertanggung jawab
sepenuhnya
membebaskan tuntutan
atas
Notaris
hukum,
baik
hal
tersebut
pembuat
akta
secara
dan ini
pidana
dengan dari
maupun
ini
segala perdata
sehubungan dengan pembuatan akta ini. ---------------- Para penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris. ------------------ DEMIKIANLAH AKTA INI --------------Dibuat dan diresmikan di Jakarta pada hari dan tanggal seperti disebutkan pada bagian awal akta ini dengan -dihadiri oleh : ------------------------------------. . . -keduanya adalah pegawai saya, Notaris, yang dikenal sebagai saksi-saksi. --------------------------------Segera
setelah
akta
ini
dibacakan
oleh
saya,
----
Notaris kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka -akta
ini
ditandatangani
oleh
para
penghadap,
saksi-
saksi dan saya, Notaris. ----------------------------Dilangsungkan dengan