9 0 83 KB
AKTA PENDIRIAN BALAI LATIHAN KERJA LUAR NEGERI “ ANUGERAH NUSANTARA ” Nomor : 01. Pada hari ini, Senin, tanggal 26-02-2018 (dua puluh enam Februari dua ribu --delapan belas). -------------------------------------------------------------------------------------Pukul 14.00 WIB (empat belas Waktu Indonesia Bagian Barat). ------------------Berhadapan dengan saya, HERU SAPTARYO, Sarjana Hukum, Magister -------Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Cirebon, dengan dihadiri oleh saksisaksi ----yang saya, Notaris kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini : --------------1. Tuan BOMON DJOJO GUNAWAN, Sarjana Hukum, lahir di Jakarta, pada ----tanggal 20-01-1958 (dua puluh Januari seribu sembilan ratus lima puluh -------delapan), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, pemegang Kartu Tanda -----Penduduk Jakarta Barat Nomor 3173042001580015, bertempat tinggal di -----Jalan KH. M. Mansyur Nomor 88, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 005,
---Kelurahan
Tambora,
Kecamatan
Tambora,
Jakarta
Barat;
-------------------------- untuk sementara berada di Kabupaten Cirebon; ------------------------------------2. Tuan MASUDI, lahir di Cirebon, pada tanggal 11-02-1977 (sebelas Februari --seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, --------------Wiraswasta, pemegang Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Cirebon Nomor ---3209261102770008, bertempat tinggal di Blok Kebon Gedang, Rukun ----------Tetangga 006, Rukun Warga 005, Desa Ciwaringin, Kecamatan Ciwaringin,
--Kabupaten
Cirebon;
---------------------------------------------------------------------------3. Tuan BAMBANG SETYADI, lahir di Cirebon, pada tanggal 09-04-1975 -------(sembilan April seribu sembilan ratus tujuh puluh lima), Warga Negara --------Indonesia, Wiraswasta, pemegang Kartu Tanda Penduduk Kabupaten --------Cirebon Nomor 3209260904750005, bertempat tinggal di Blok I Karang --------
Lumu, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 001, Desa Bringin, Kecamatan ---Ciwaringin, Kabupaten Cirebon; -----------------------------------------------------------4. Tuan SUWANDI, lahir di Cirebon, pada tanggal 13-07-1982 (tiga belas Juli ---seribu sembilan ratus delapan puluh dua), Warga Negara Indonesia, ------------Wiraswasta, pemegang Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Cirebon Nomor ---3209281307820007, bertempat tinggal di Dusun 03, Rukun Tetangga 018, ----Rukun Warga 006, Desa Bayalangu Kidul, Kecamatan Gegesik,
Kabupaten
–Cirebon;
------------------------------------------------------------------------------------------5. Tuan ADI DARMANTO, lahir di Cirebon, pada tanggal 25-10-1981 (dua puluh lima Oktober seribu sembilan ratus delapan puluh satu), Warga Negara -------Indonesia, Wiraswasta, pemegang Kartu Tanda Penduduk Kabupaten --------Cirebon Nomor 3209242510810001, bertempat tinggal di KP. Karanganyar, --Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 012, Desa Jungjang, Kecamatan ----------Arjawinangun,
Kabupaten
Cirebon;
-------------------------------------------------------Para Penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris. -----------------------------------------Para Penghadap bertindak sebagaimana tersebut diatas menerangkan bahwa ---dengan ini mendirikan suatu Lembaga dengan anggaran dasar sebagaimana ----- yang termuat dalam akta ini (untuk selanjutnya disebut "Anggaran Dasar") antara
lain
sebagai
berikut
:
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------- NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN ---------------------------------------------------------------------------- Pasal 1 ------------------------------------------------Lembaga ini bernama BALAI LATIHAN KERJA LUAR NEGERI “ANUGERAH --NUSANTARA” (selanjutnya dalam anggaran dasar ini cukup disingkat dengan ---"Lembaga"), berkedudukan di Dusun I, Rukun Tetangga 03, Rukun Warga 04, - Desa Kaliwedi Lor, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon. --------------------Bila dipandang perlu, Badan Pengurus dapat mendirikan Cabang-cabang dan ---Perwakilan-perwakilannya ditempat lain. -------------------------------------------------------------
------------------------------- JANGKA WAKTU BERDIRINYA ------------------------------------------------------------------------------- Pasal 2 ------------------------------------------------Lembaga ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya dan ------telah
dimulai
sejak
saat
ditandatanganinya
akta
ini.
--------------------------------------------------------------------------------------- A Z A S ----------------------------------------------------------------------------------------------- Pasal 3 ------------------------------------------------Lembaga ini adalah suatu perkumpulan yang berazaskan Pancasila dan ------------Undang-Undang Dasar 1945 (seribu sembilan ratus empat puluh lima), serta
-----amandemen-amandemenya.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------- MAKSUD DAN TUJUAN ------------------------------------------------------------------------------------- Pasal 4 ------------------------------------------------(1). Maksud didirikannya Lembaga ini adalah turut serta dan mengikutsertakan --masyarakat didalam proses pemberdayaan Balai Latihan Kerja Luar Negeri -dalam bidang latihan penempatan Tenaga Kerja Indonesia. ---------------------(2). Tujuan Lembaga ini adalah mencapai dan meningkatkan kesejahteraan ------Sosial Ekonomi masyarakat secara mandiri dan berkesinambungan dengan tidak berafiliasi pada golongan-golongan dan/atau Partai Politik tertentu. -------------------------------------------------- U S A H A --------------------------------------------------------------------------------------------- Pasal 5 ------------------------------------------------Untuk mencapai maksud dan tujuannya, Lembaga ini akan melakukan berbagai --usaha yang tidak bertentangan dengan hukum dan/atau yang diizinkan oleh -------Instansi-Instansi dan/atau Pejabat-Pejabat berwenang, yaitu sebagai berikut : ----(1). Mengadakan Balai Latihan Kerja Luar Negeri untuk penempatan Tenaga ----Kerja
Indonesia.
------------------------------------------------------------------------------(2). Menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya diberbagai sektor kegiatan ------pelatihan dan keterampilan bagi para pencari kerja secara terusmenerus ---seiring dengan semakin bertambahnya angkatan kerja setiap tahun. ---------(3). Bekerjasama dengan Instansi Pemerintah/Swasta atau Badan lain yang -----berhubungan
dengan
maksud
dan
tujuan
Lembaga
ini.
---------------------------(4). Menyelenggarakan usaha-usaha lainnya yang tidak bertentangan dengan ---maksud dan tujuan Lembaga ini serta tidak merugikan kepentingan -----------masyarakat dan Negara serta dengan mengindahkan ketertiban umum,
tata
susila
dan
hukum
yang
berlaku.
----------------------------------------------------------Segala sesuatu itu dalam arti kata yang seluas-luasnya, tanpa batas wilayah ------tertentu
dan
bersifat
Nasional
dan
Internasional.
--------------------------------------------------------------------------- KEKAYAAN DAN PENDAPATAN ---------------------------------------------------------------------------- Pasal 6 ------------------------------------------------(1). Kekayaan Lembaga ini terdiri dari : -----------------------------------------------------a. Kekayaan pangkal Lembaga sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah); -----------------------------------------------------------------------------------b. Jumlah-jumlah uang atau harta lain yang kemudian ditambahkan ---------kepada
kekayaan
tersebut;
----------------------------------------------------------(2). Pendapatan
Lembaga
ini
terdiri
dari
:
---------------------------------------------------a. Sokongan/sumbangan, hibah wasiat, derma dan lain-lain yang didapat --dari masyarakat dan yang sifatnya tidak mengikat serta tidak ---------------bertentangan dengan maksud dan tujuan Lembaga ini; -----------------------
b. Bantuan dari pihak Pemerintah serta Badan-badan lain baik Nasional ---maupun Internasional, baik berupa subsidi yang berulang maupun yang
diberikan
dengan
sekaligus;
---------------------------------------------------------c. Penghasilan-penghasilan dan Pendapatan-pendapatan lainnya yang ----sah
yang
diperoleh
atas
usaha-usaha
Lembaga
ini;
--------------------------d. Hibah, Hibah Wasiat dan Hadiah. -------------------------------------------------------------------------------------------- BADAN PENDIRI ---------------------------------------------------------------------------------------- Pasal 7 ------------------------------------------------(1). Anggota-anggota Badan Pendiri terdiri dari : -----------------------------------------a. Seseorang/mereka yang mendirikan lembaga ini; -----------------------------b. Seseorang/mereka yang atas usul seorang anggota Badan Pendiri yang hendak mengundurkan diri telah ditunjuk oleh rapat anggota Badan ------Pendiri,
untuk
menjadi
penggantinya;
---------------------------------------------c. Seseorang/mereka yang menurut pendapat Badan Pendiri, sejak --------berdirinya lembaga ini telah memberikan jasa-jasanya yang berguna ---bagi lembaga ini; ------------------------------------------------------------------------(2). Pengangkatan dan pemberhentian para anggota Badan Pendiri dilakukan --oleh suatu keputusan rapat para anggota Badan Pendiri secara ----------------musyawarah
untuk
mufakat.
----------------------------------------------------------------------------------------------------- BADAN PENGURUS -------------------------------------------------------------------------------------- Pasal 8 ------------------------------------------------(1). Lembaga ini diurus dan dikemudikan oleh suatu Badan Pengurus yang -------diangkat oleh Badan Pendiri, yang anggotanya tergantung menurut -----------kebutuhan, Sekretaris
akan
tetapi
sekurang-kurangnya
seorang
dan
-------------------------------------------------------------------------------------
Ketua,
-Bendahara.
(2). Apabila
dianggap
perlu
Ketua,
Sekretaris
dan
Bendahara,
dapat
----------------mengangkat seorang atau lebih wakil-wakilnya agar Lembaga dapat ----------berjalan dengan sebaik-baiknya, hal mana akan diputuskan dalam
Rapat
----Badan
Pendiri.
--------------------------------------------------------------------------------(3). Pengangkatan dan Pemberhentian, Perubahan susunan anggota Badan -----Pengurus
ditetapkan
oleh
Rapat
Badan
Pendiri.
------------------------------------(4). Masa Jabatan para anggota Badan Pengurus adalah 5 (lima) tahun dan -----dapat
dipilih
kembali.
------------------------------------------------------------------------(5). Pembagian tugas dan pekerjaan diantara anggota Badan Pengurus -----------diserahkan
kepada
mereka
sendiri.
-----------------------------------------------------(6). Keanggotaan Badan Pengurus berakhir karena hal-hal sebagai berikut : ----a. Meninggal dunia; ------------------------------------------------------------------------b. Mengundurkan diri; ---------------------------------------------------------------------c. Diberhentikan oleh suatu keputusan Rapat Badan Pendiri; -----------------d. Pindah keluar negeri selama 6 (enam) bulan berturut-turut lamanya; ----e. Ditaruh
dibawah
pengampuan
(onder
curatele);
--------------------------------f.
Tidak aktif bekerja. ----------------------------------------------------------------------
------------------------------ KEKUASAAN BADAN PENGURUS --------------------------------------------------------------------------- Pasal 9 ------------------------------------------------(1). Ketua, Sekretaris dan Bendahara bersama-sama mewakili Badan Pengurus, oleh karena itu mewakili kepentingan-kepentingan Lembaga ini, baik ----------didalam maupun diluar Pengadilan untuk dan atas nama Lembaga ------------melakukan segala tindakan pemilikan dan pengurusan, demikian dengan
----pembatasan-pembatasan
-----------------------------------------------
bahwa
untuk
:
a. Menjamin kekayaan Lembaga; ------------------------------------------------------b. Mengikat Lembaga sebagai penjamin; dan --------------------------------------c. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Lembaga. ------------------- Mereka harus mendapat persetujuan secara tertulis terlebih dahulu ----------dari/atau turut ditandatanganinya surat/atau akta yang bersangkutan oleh
---Badan
Pendiri.
--------------------------------------------------------------------------------(2). Badan Pengurus berkewajiban untuk mentaati anggaran dasar ini dan --------mengatur serta mengurus segala sesuatu yang berkenaan dengan Lembaga
sebaik-baiknya.
-------------------------------------------------------------------------------(3). Badan Pengurus berhak untuk memberikan kuasa umum maupun kuasa ----khusus baik sebagian maupun selurunya kepada seorang anggotanya atau -lebih atau kepada pihak lain, untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut ---diatas, maka Badan Pengurus berhak untuk membuat surat kuasa umum ---maupun kuasa khusus dan setiap waktu dapat dicabut kembali. ----------------(4). Kekuasaan Badan Pengurus dibawah pengawasan dan kekuasaan Badan --Pendiri. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- RAPAT BADAN PENGURUS ------------------------------------------------------------------------------- Pasal 10 -----------------------------------------------(1). Rapat Badan Pengurus diadakan sekurang-kurangnya 12 (dua belas) kali ---dalam setahun dan/atau setiap kali jika dianggap perlu atas permintaan ------sekurang-kurangnya
3
(tiga)
orang
dari
Badan
Pengurus.
------------------------(2). Rapat Badan Pengurus dipimpin dan/atau diketuai oleh Ketua, sedangkan --apabila
Ketua
tidak
hadir
dipimpin
oleh
Sekretaris.
---------------------------------(3). Rapat Badan Pengurus hanya sah jika dalam rapat dihadiri 2/3 (dua pertiga)
dari seluruh anggota Badan Pengurus. ------------------------------------------------(4). Rapat Badan Pengurus mengambil keputusan-keputusan bilamana disetujui dengan suara terbanyak mutlak, dari suara yang dikeluarkan dengan sah. --(5). Rapat
tahunan
diadakan
1
(satu)
kali
dalam
setahun,
untuk
:
--------------------a. Mengesahkan laporan Badan Pengurus; -----------------------------------------b. Mengesahkan neraca, perhitungan hasil usaha dan sisa usaha; ----------c. Menentukan susunan anggota Badan Pengurus yang baru; ----------------d. Mengesahkan program kerja tahunan berikutnya. -----------------------------(6). Tiap-tiap
Badan
Pengurus
---------------memberikan
masing-masing
satu
suara
mempunyai
dalam
Badan
hak
untuk
Pengurus.
-----------------------------------(7). Dari apa yang dibicarakan dan diputuskan dalam rapat Badan Pengurus -----harus dibuat suatu risalah yang dibubuhi tanggal dan ditandatangani oleh ---Ketua dan sedapat mungkin oleh salah seorang anggota Badan Pengurus
--yang
hadir.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------- PERTANGGUNGAN JAWAB DAN PEMBUKUAN ----------------------------------------------------------------- Pasal 11 -----------------------------------------------(1). Tentang kekayaan dan/atau keuangan Lembaga diselenggarakan ------------pembukuan yang disesuaikan dengan maksud dan tujuan dan/atau dengan -berbagai
usaha
yang
dikerjakan
oleh
Lembaga.
-------------------------------------(2). Tahun buku dimulai pada tanggal 1 (satu) Januari dan berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2018 (dua ribu delapan belas). ------------------(3). Pada tiap-tiap akhir tahun buku, oleh Bendahara dilakukan penutupan buku, selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) bulan yaitu pada akhir bulan -------Februari pada tahun berikutnya dibuat dan disiapkan neraca dan ---------------perhitungan hasil usaha dan sisa usaha yang telah selesai harus diletakan --dikantor Lembaga selama 14 (empat belas) hari sebelum rapat
tahunan -----Badan Pengurus diadakan untuk diketahui oleh seluruh anggota Badan ------Pengurus dan disahkan atau diterima oleh Badan Pendiri Lembaga. ----------(4). Jika neraca perhitungan hasil usaha serta sisa usaha tersebut diterima baik oleh
Badan
Pengurus
tiap-tiap
anggotanya
harus
membubuhkan
---------------tandatangannya diatas neraca dan perhitungan hasil usaha serta sisa
--------usaha.
-------------------------------------------------------------------------------------------(5). Penerimaan baik dari neraca dan perhitungan hasil usaha serta sisa usaha -tersebut oleh Badan Pengurus berarti bahwa setiap anggota Badan -----------Pengurus telah diberi pelepasan dan pembebasan tanggung jawab untuk ---segala pekerjaan dan tindakan dalam jabatannya masing-masing mengenai
tahun
yang
lalu.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- SISA USAHA ------------------------------------------------------------------------------------------- Pasal 12 -----------------------------------------------Sisa usaha dan sisa hasil usaha yang tercantum didalam laporan tahunan Badan Pengurus akan dipergunakan untuk pengembangan usaha Lembaga dan -----------dibagikan menurut keputusan rapat pleno Pendiri dan Badan Pengurus pada ------waktu pengesahan surat-surat yang tersebut dalam Pasal 10. ------------------------------ ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN-PERATURAN LAIN -------------------------------------------------- Pasal 13 -----------------------------------------------Badan
Pengurus
berhak
menyusun
Anggaran
Rumah
Tangga
dan
--------------------Peraturan-peraturan lainnya yang merupakan pelengkap dari Anggaran Dasar ini, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-peraturan lainnya tersebut tidak boleh --memuat peraturan-peraturan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar ini. ------------------- PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ----------------------------------------------------------- Pasal 14 ------------------------------------------------
(1). Perubahan Anggaran Dasar ini serta pembubarannya hanya dapat ------------dilakukan dalam Rapat Badan Pengurus yang disahkan oleh Badan Pendiri -Lembaga yang sengaja diadakan untuk maksud itu dengan cara yang
sama
seperti
yang
diatur
dalam
Pasal
10.
-----------------------------------------------------(2). Keputusan pembubaran Lembaga hanya dapat diambil, jika Lembaga ini ----ternyataan tidak dapat hidup langsung atau jika kekayaan Lembaga sudah --tidak lagi mencukupi atau berkurang sedemikian banyak, sehingga menurut pertimbangan Badan Pengurus atau Badan Pendiri, Lembaga tidak cukup ---lagi untuk maksud dan tujuan Lembaga atau jika menurut keyakinan
Badan
-Pengurus
atau
dikerjakan
oleh
Lembaga.
---------------------------------------------(3). Apabila Lembaga ini dibubarkan, stelah utang piutangnya diselesaikan, ------maka rapat yang memutuskan pembubaranya selanjutnya harus ---------------memutuskan pula kepada siapa atau Badan mana kekayaan dari Lembaga
-ini
akan
diberikan.
----------------------------------------------------------------------------(4). Siapa atau Badan-badan mana yang dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini, -----harus mempunyai maksud dan tujuan yang sama atau hampir sama dengan
maksud
dan
tujuan
Lembaga
ini.
----------------------------------------------------------------------------------------------- ATURAN PENUTUP -------------------------------------------------------------------------------------- Pasal 15 -----------------------------------------------(1). Hal-hal yang tidak atau kurang cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan-peraturan lain yang -akan ditetapkan oleh Badan Pengurus yang disahkan oleh Badan Pendiri. --(2). Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 7 dan Pasal 8 Anggaran Dasar ini mengenai tata cara pengangkatan Badan Pendiri, dan Badan Pengurus -----untuk pertama kalinya diangkat susunan Badan Pendiri, dan Badan ----------Pengurus Lembaga dengan susunan sebagai berikut : -----------------------------
a. BADAN PENDIRI ----- : --------------------------------------------------------------Ketua --------------------- : Tuan BOMON DJOJO GUNAWAN, Sarjana ---Hukum, tersebut; ----------------------------------------b. BADAN PENGURUS : ---------------------------------------------------------------Ketua --------------------- : Tuan MASUDI, tersebut; -----------------------------Wakil Ketua ------------ : Tuan BAMBANG SETYADI, tersebut; -----------Sekretaris -------------- : Tuan SUWANDI, tersebut; --------------------------Bendahara ------------- : Tuan ADI DARMANTO, tersebut; ----------------- Pengangkatan-pengangkatan mana menurut keterangan para penghadap telah diterima dan disetujui baik oleh masing-masing yang bersangkutan. ------------------------------------------- DEMIKIAN AKTA INI -------------------------------------Dibuat sebagai minuta dan diselesaikan di Kabupaten Cirebon, pada hari dan -----tanggal tersebut pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh : ---------------------1. Nona NURHARYANTI, lahir di Cirebon, pada tanggal 19-08-1993 (sembilan -belas Agustus seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga), Warga Negara ------Indonesia, Pegawai Kantor Notaris, Pemegang Kartu Tanda Penduduk ---------Kabupaten Cirebon Nomor 3209275908930006, bertempat tinggal di ------------Kabupaten Cirebon, Dusun Panjunan, Rukun Tetangga 019, Rukun Warga
----003,
Desa
Susukan,
Kecamatan
Susukan;
----------------------------------------------2. Tuan OKI MUHAMMAD NUR, lahir di Cirebon, pada tanggal 13-10-1994 --(tiga belas Oktober seribu sembilan ratus sembilan puluh empat), Warga -------Negara Indonesia, Pegawai Kantor Notaris, Pemegang Kartu Tanda -------------Penduduk
Kabupaten
Cirebon
Nomor
3209241310940011,
bertempat tinggal -di Kabupaten Cirebon, Blok 01, Rukun Tetangga 005, Rukun
Warga
001,
------Desa
Kebonturi,
Kecamatan
Arjawinangun;
---------------------------------------------sebagai saksi-saksi. --------------------------------------------------------------------------------Setelah saya, Notaris membacakan akta ini kepada para penghadap dan para ----saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, Notaris
--------------------menandatangani
akta
ini.
-------------------------------------------------------------------------Dibuat dengan tanpa tambahan, coretan dan gantian. ------------------------------------Minuta akta ini telah ditandatangani dengan sempurna. ----------------------------------Diberikan sebagai salinan yang sama bunyinya dengan yang aslinya. ---------------Notaris di Kabupaten Cirebon
( HERU SAPTARYO, S.H., M.Kn. )