BLK-LN Anugrah Nusantara - Salinan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

AKTA PENDIRIAN BALAI LATIHAN KERJA LUAR NEGERI “ ANUGERAH NUSANTARA ” Nomor : 01. Pada hari ini, Senin, tanggal 26-02-2018 (dua puluh enam Februari dua ribu --delapan belas). -------------------------------------------------------------------------------------Pukul 14.00 WIB (empat belas Waktu Indonesia Bagian Barat). ------------------Berhadapan dengan saya, HERU SAPTARYO, Sarjana Hukum, Magister -------Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Cirebon, dengan dihadiri oleh saksisaksi ----yang saya, Notaris kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini : --------------1. Tuan BOMON DJOJO GUNAWAN, Sarjana Hukum, lahir di Jakarta, pada ----tanggal 20-01-1958 (dua puluh Januari seribu sembilan ratus lima puluh -------delapan), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, pemegang Kartu Tanda -----Penduduk Jakarta Barat Nomor 3173042001580015, bertempat tinggal di -----Jalan KH. M. Mansyur Nomor 88, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 005,



---Kelurahan



Tambora,



Kecamatan



Tambora,



Jakarta



Barat;



-------------------------- untuk sementara berada di Kabupaten Cirebon; ------------------------------------2. Tuan MASUDI, lahir di Cirebon, pada tanggal 11-02-1977 (sebelas Februari --seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, --------------Wiraswasta, pemegang Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Cirebon Nomor ---3209261102770008, bertempat tinggal di Blok Kebon Gedang, Rukun ----------Tetangga 006, Rukun Warga 005, Desa Ciwaringin, Kecamatan Ciwaringin,



--Kabupaten



Cirebon;



---------------------------------------------------------------------------3. Tuan BAMBANG SETYADI, lahir di Cirebon, pada tanggal 09-04-1975 -------(sembilan April seribu sembilan ratus tujuh puluh lima), Warga Negara --------Indonesia, Wiraswasta, pemegang Kartu Tanda Penduduk Kabupaten --------Cirebon Nomor 3209260904750005, bertempat tinggal di Blok I Karang --------



Lumu, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 001, Desa Bringin, Kecamatan ---Ciwaringin, Kabupaten Cirebon; -----------------------------------------------------------4. Tuan SUWANDI, lahir di Cirebon, pada tanggal 13-07-1982 (tiga belas Juli ---seribu sembilan ratus delapan puluh dua), Warga Negara Indonesia, ------------Wiraswasta, pemegang Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Cirebon Nomor ---3209281307820007, bertempat tinggal di Dusun 03, Rukun Tetangga 018, ----Rukun Warga 006, Desa Bayalangu Kidul, Kecamatan Gegesik,



Kabupaten



–Cirebon;



------------------------------------------------------------------------------------------5. Tuan ADI DARMANTO, lahir di Cirebon, pada tanggal 25-10-1981 (dua puluh lima Oktober seribu sembilan ratus delapan puluh satu), Warga Negara -------Indonesia, Wiraswasta, pemegang Kartu Tanda Penduduk Kabupaten --------Cirebon Nomor 3209242510810001, bertempat tinggal di KP. Karanganyar, --Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 012, Desa Jungjang, Kecamatan ----------Arjawinangun,



Kabupaten



Cirebon;



-------------------------------------------------------Para Penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris. -----------------------------------------Para Penghadap bertindak sebagaimana tersebut diatas menerangkan bahwa ---dengan ini mendirikan suatu Lembaga dengan anggaran dasar sebagaimana ----- yang termuat dalam akta ini (untuk selanjutnya disebut "Anggaran Dasar") antara



lain



sebagai



berikut



:



--------------------------------------------------------------------------------------------------------------- NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN ---------------------------------------------------------------------------- Pasal 1 ------------------------------------------------Lembaga ini bernama BALAI LATIHAN KERJA LUAR NEGERI “ANUGERAH --NUSANTARA” (selanjutnya dalam anggaran dasar ini cukup disingkat dengan ---"Lembaga"), berkedudukan di Dusun I, Rukun Tetangga 03, Rukun Warga 04, - Desa Kaliwedi Lor, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon. --------------------Bila dipandang perlu, Badan Pengurus dapat mendirikan Cabang-cabang dan ---Perwakilan-perwakilannya ditempat lain. -------------------------------------------------------------



------------------------------- JANGKA WAKTU BERDIRINYA ------------------------------------------------------------------------------- Pasal 2 ------------------------------------------------Lembaga ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya dan ------telah



dimulai



sejak



saat



ditandatanganinya



akta



ini.



--------------------------------------------------------------------------------------- A Z A S ----------------------------------------------------------------------------------------------- Pasal 3 ------------------------------------------------Lembaga ini adalah suatu perkumpulan yang berazaskan Pancasila dan ------------Undang-Undang Dasar 1945 (seribu sembilan ratus empat puluh lima), serta



-----amandemen-amandemenya.



--------------------------------------------------------------------------------------------------------- MAKSUD DAN TUJUAN ------------------------------------------------------------------------------------- Pasal 4 ------------------------------------------------(1). Maksud didirikannya Lembaga ini adalah turut serta dan mengikutsertakan --masyarakat didalam proses pemberdayaan Balai Latihan Kerja Luar Negeri -dalam bidang latihan penempatan Tenaga Kerja Indonesia. ---------------------(2). Tujuan Lembaga ini adalah mencapai dan meningkatkan kesejahteraan ------Sosial Ekonomi masyarakat secara mandiri dan berkesinambungan dengan tidak berafiliasi pada golongan-golongan dan/atau Partai Politik tertentu. -------------------------------------------------- U S A H A --------------------------------------------------------------------------------------------- Pasal 5 ------------------------------------------------Untuk mencapai maksud dan tujuannya, Lembaga ini akan melakukan berbagai --usaha yang tidak bertentangan dengan hukum dan/atau yang diizinkan oleh -------Instansi-Instansi dan/atau Pejabat-Pejabat berwenang, yaitu sebagai berikut : ----(1). Mengadakan Balai Latihan Kerja Luar Negeri untuk penempatan Tenaga ----Kerja



Indonesia.



------------------------------------------------------------------------------(2). Menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya diberbagai sektor kegiatan ------pelatihan dan keterampilan bagi para pencari kerja secara terusmenerus ---seiring dengan semakin bertambahnya angkatan kerja setiap tahun. ---------(3). Bekerjasama dengan Instansi Pemerintah/Swasta atau Badan lain yang -----berhubungan



dengan



maksud



dan



tujuan



Lembaga



ini.



---------------------------(4). Menyelenggarakan usaha-usaha lainnya yang tidak bertentangan dengan ---maksud dan tujuan Lembaga ini serta tidak merugikan kepentingan -----------masyarakat dan Negara serta dengan mengindahkan ketertiban umum,



tata



susila



dan



hukum



yang



berlaku.



----------------------------------------------------------Segala sesuatu itu dalam arti kata yang seluas-luasnya, tanpa batas wilayah ------tertentu



dan



bersifat



Nasional



dan



Internasional.



--------------------------------------------------------------------------- KEKAYAAN DAN PENDAPATAN ---------------------------------------------------------------------------- Pasal 6 ------------------------------------------------(1). Kekayaan Lembaga ini terdiri dari : -----------------------------------------------------a. Kekayaan pangkal Lembaga sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah); -----------------------------------------------------------------------------------b. Jumlah-jumlah uang atau harta lain yang kemudian ditambahkan ---------kepada



kekayaan



tersebut;



----------------------------------------------------------(2). Pendapatan



Lembaga



ini



terdiri



dari



:



---------------------------------------------------a. Sokongan/sumbangan, hibah wasiat, derma dan lain-lain yang didapat --dari masyarakat dan yang sifatnya tidak mengikat serta tidak ---------------bertentangan dengan maksud dan tujuan Lembaga ini; -----------------------



b. Bantuan dari pihak Pemerintah serta Badan-badan lain baik Nasional ---maupun Internasional, baik berupa subsidi yang berulang maupun yang



diberikan



dengan



sekaligus;



---------------------------------------------------------c. Penghasilan-penghasilan dan Pendapatan-pendapatan lainnya yang ----sah



yang



diperoleh



atas



usaha-usaha



Lembaga



ini;



--------------------------d. Hibah, Hibah Wasiat dan Hadiah. -------------------------------------------------------------------------------------------- BADAN PENDIRI ---------------------------------------------------------------------------------------- Pasal 7 ------------------------------------------------(1). Anggota-anggota Badan Pendiri terdiri dari : -----------------------------------------a. Seseorang/mereka yang mendirikan lembaga ini; -----------------------------b. Seseorang/mereka yang atas usul seorang anggota Badan Pendiri yang hendak mengundurkan diri telah ditunjuk oleh rapat anggota Badan ------Pendiri,



untuk



menjadi



penggantinya;



---------------------------------------------c. Seseorang/mereka yang menurut pendapat Badan Pendiri, sejak --------berdirinya lembaga ini telah memberikan jasa-jasanya yang berguna ---bagi lembaga ini; ------------------------------------------------------------------------(2). Pengangkatan dan pemberhentian para anggota Badan Pendiri dilakukan --oleh suatu keputusan rapat para anggota Badan Pendiri secara ----------------musyawarah



untuk



mufakat.



----------------------------------------------------------------------------------------------------- BADAN PENGURUS -------------------------------------------------------------------------------------- Pasal 8 ------------------------------------------------(1). Lembaga ini diurus dan dikemudikan oleh suatu Badan Pengurus yang -------diangkat oleh Badan Pendiri, yang anggotanya tergantung menurut -----------kebutuhan, Sekretaris



akan



tetapi



sekurang-kurangnya



seorang



dan



-------------------------------------------------------------------------------------



Ketua,



-Bendahara.



(2). Apabila



dianggap



perlu



Ketua,



Sekretaris



dan



Bendahara,



dapat



----------------mengangkat seorang atau lebih wakil-wakilnya agar Lembaga dapat ----------berjalan dengan sebaik-baiknya, hal mana akan diputuskan dalam



Rapat



----Badan



Pendiri.



--------------------------------------------------------------------------------(3). Pengangkatan dan Pemberhentian, Perubahan susunan anggota Badan -----Pengurus



ditetapkan



oleh



Rapat



Badan



Pendiri.



------------------------------------(4). Masa Jabatan para anggota Badan Pengurus adalah 5 (lima) tahun dan -----dapat



dipilih



kembali.



------------------------------------------------------------------------(5). Pembagian tugas dan pekerjaan diantara anggota Badan Pengurus -----------diserahkan



kepada



mereka



sendiri.



-----------------------------------------------------(6). Keanggotaan Badan Pengurus berakhir karena hal-hal sebagai berikut : ----a. Meninggal dunia; ------------------------------------------------------------------------b. Mengundurkan diri; ---------------------------------------------------------------------c. Diberhentikan oleh suatu keputusan Rapat Badan Pendiri; -----------------d. Pindah keluar negeri selama 6 (enam) bulan berturut-turut lamanya; ----e. Ditaruh



dibawah



pengampuan



(onder



curatele);



--------------------------------f.



Tidak aktif bekerja. ----------------------------------------------------------------------



------------------------------ KEKUASAAN BADAN PENGURUS --------------------------------------------------------------------------- Pasal 9 ------------------------------------------------(1). Ketua, Sekretaris dan Bendahara bersama-sama mewakili Badan Pengurus, oleh karena itu mewakili kepentingan-kepentingan Lembaga ini, baik ----------didalam maupun diluar Pengadilan untuk dan atas nama Lembaga ------------melakukan segala tindakan pemilikan dan pengurusan, demikian dengan



----pembatasan-pembatasan



-----------------------------------------------



bahwa



untuk



:



a. Menjamin kekayaan Lembaga; ------------------------------------------------------b. Mengikat Lembaga sebagai penjamin; dan --------------------------------------c. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Lembaga. ------------------- Mereka harus mendapat persetujuan secara tertulis terlebih dahulu ----------dari/atau turut ditandatanganinya surat/atau akta yang bersangkutan oleh



---Badan



Pendiri.



--------------------------------------------------------------------------------(2). Badan Pengurus berkewajiban untuk mentaati anggaran dasar ini dan --------mengatur serta mengurus segala sesuatu yang berkenaan dengan Lembaga



sebaik-baiknya.



-------------------------------------------------------------------------------(3). Badan Pengurus berhak untuk memberikan kuasa umum maupun kuasa ----khusus baik sebagian maupun selurunya kepada seorang anggotanya atau -lebih atau kepada pihak lain, untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut ---diatas, maka Badan Pengurus berhak untuk membuat surat kuasa umum ---maupun kuasa khusus dan setiap waktu dapat dicabut kembali. ----------------(4). Kekuasaan Badan Pengurus dibawah pengawasan dan kekuasaan Badan --Pendiri. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- RAPAT BADAN PENGURUS ------------------------------------------------------------------------------- Pasal 10 -----------------------------------------------(1). Rapat Badan Pengurus diadakan sekurang-kurangnya 12 (dua belas) kali ---dalam setahun dan/atau setiap kali jika dianggap perlu atas permintaan ------sekurang-kurangnya



3



(tiga)



orang



dari



Badan



Pengurus.



------------------------(2). Rapat Badan Pengurus dipimpin dan/atau diketuai oleh Ketua, sedangkan --apabila



Ketua



tidak



hadir



dipimpin



oleh



Sekretaris.



---------------------------------(3). Rapat Badan Pengurus hanya sah jika dalam rapat dihadiri 2/3 (dua pertiga)



dari seluruh anggota Badan Pengurus. ------------------------------------------------(4). Rapat Badan Pengurus mengambil keputusan-keputusan bilamana disetujui dengan suara terbanyak mutlak, dari suara yang dikeluarkan dengan sah. --(5). Rapat



tahunan



diadakan



1



(satu)



kali



dalam



setahun,



untuk



:



--------------------a. Mengesahkan laporan Badan Pengurus; -----------------------------------------b. Mengesahkan neraca, perhitungan hasil usaha dan sisa usaha; ----------c. Menentukan susunan anggota Badan Pengurus yang baru; ----------------d. Mengesahkan program kerja tahunan berikutnya. -----------------------------(6). Tiap-tiap



Badan



Pengurus



---------------memberikan



masing-masing



satu



suara



mempunyai



dalam



Badan



hak



untuk



Pengurus.



-----------------------------------(7). Dari apa yang dibicarakan dan diputuskan dalam rapat Badan Pengurus -----harus dibuat suatu risalah yang dibubuhi tanggal dan ditandatangani oleh ---Ketua dan sedapat mungkin oleh salah seorang anggota Badan Pengurus



--yang



hadir.



--------------------------------------------------------------------------------------------------------- PERTANGGUNGAN JAWAB DAN PEMBUKUAN ----------------------------------------------------------------- Pasal 11 -----------------------------------------------(1). Tentang kekayaan dan/atau keuangan Lembaga diselenggarakan ------------pembukuan yang disesuaikan dengan maksud dan tujuan dan/atau dengan -berbagai



usaha



yang



dikerjakan



oleh



Lembaga.



-------------------------------------(2). Tahun buku dimulai pada tanggal 1 (satu) Januari dan berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2018 (dua ribu delapan belas). ------------------(3). Pada tiap-tiap akhir tahun buku, oleh Bendahara dilakukan penutupan buku, selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) bulan yaitu pada akhir bulan -------Februari pada tahun berikutnya dibuat dan disiapkan neraca dan ---------------perhitungan hasil usaha dan sisa usaha yang telah selesai harus diletakan --dikantor Lembaga selama 14 (empat belas) hari sebelum rapat



tahunan -----Badan Pengurus diadakan untuk diketahui oleh seluruh anggota Badan ------Pengurus dan disahkan atau diterima oleh Badan Pendiri Lembaga. ----------(4). Jika neraca perhitungan hasil usaha serta sisa usaha tersebut diterima baik oleh



Badan



Pengurus



tiap-tiap



anggotanya



harus



membubuhkan



---------------tandatangannya diatas neraca dan perhitungan hasil usaha serta sisa



--------usaha.



-------------------------------------------------------------------------------------------(5). Penerimaan baik dari neraca dan perhitungan hasil usaha serta sisa usaha -tersebut oleh Badan Pengurus berarti bahwa setiap anggota Badan -----------Pengurus telah diberi pelepasan dan pembebasan tanggung jawab untuk ---segala pekerjaan dan tindakan dalam jabatannya masing-masing mengenai



tahun



yang



lalu.



--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- SISA USAHA ------------------------------------------------------------------------------------------- Pasal 12 -----------------------------------------------Sisa usaha dan sisa hasil usaha yang tercantum didalam laporan tahunan Badan Pengurus akan dipergunakan untuk pengembangan usaha Lembaga dan -----------dibagikan menurut keputusan rapat pleno Pendiri dan Badan Pengurus pada ------waktu pengesahan surat-surat yang tersebut dalam Pasal 10. ------------------------------ ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN-PERATURAN LAIN -------------------------------------------------- Pasal 13 -----------------------------------------------Badan



Pengurus



berhak



menyusun



Anggaran



Rumah



Tangga



dan



--------------------Peraturan-peraturan lainnya yang merupakan pelengkap dari Anggaran Dasar ini, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-peraturan lainnya tersebut tidak boleh --memuat peraturan-peraturan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar ini. ------------------- PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ----------------------------------------------------------- Pasal 14 ------------------------------------------------



(1). Perubahan Anggaran Dasar ini serta pembubarannya hanya dapat ------------dilakukan dalam Rapat Badan Pengurus yang disahkan oleh Badan Pendiri -Lembaga yang sengaja diadakan untuk maksud itu dengan cara yang



sama



seperti



yang



diatur



dalam



Pasal



10.



-----------------------------------------------------(2). Keputusan pembubaran Lembaga hanya dapat diambil, jika Lembaga ini ----ternyataan tidak dapat hidup langsung atau jika kekayaan Lembaga sudah --tidak lagi mencukupi atau berkurang sedemikian banyak, sehingga menurut pertimbangan Badan Pengurus atau Badan Pendiri, Lembaga tidak cukup ---lagi untuk maksud dan tujuan Lembaga atau jika menurut keyakinan



Badan



-Pengurus



atau



dikerjakan



oleh



Lembaga.



---------------------------------------------(3). Apabila Lembaga ini dibubarkan, stelah utang piutangnya diselesaikan, ------maka rapat yang memutuskan pembubaranya selanjutnya harus ---------------memutuskan pula kepada siapa atau Badan mana kekayaan dari Lembaga



-ini



akan



diberikan.



----------------------------------------------------------------------------(4). Siapa atau Badan-badan mana yang dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini, -----harus mempunyai maksud dan tujuan yang sama atau hampir sama dengan



maksud



dan



tujuan



Lembaga



ini.



----------------------------------------------------------------------------------------------- ATURAN PENUTUP -------------------------------------------------------------------------------------- Pasal 15 -----------------------------------------------(1). Hal-hal yang tidak atau kurang cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan-peraturan lain yang -akan ditetapkan oleh Badan Pengurus yang disahkan oleh Badan Pendiri. --(2). Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 7 dan Pasal 8 Anggaran Dasar ini mengenai tata cara pengangkatan Badan Pendiri, dan Badan Pengurus -----untuk pertama kalinya diangkat susunan Badan Pendiri, dan Badan ----------Pengurus Lembaga dengan susunan sebagai berikut : -----------------------------



a. BADAN PENDIRI ----- : --------------------------------------------------------------Ketua --------------------- : Tuan BOMON DJOJO GUNAWAN, Sarjana ---Hukum, tersebut; ----------------------------------------b. BADAN PENGURUS : ---------------------------------------------------------------Ketua --------------------- : Tuan MASUDI, tersebut; -----------------------------Wakil Ketua ------------ : Tuan BAMBANG SETYADI, tersebut; -----------Sekretaris -------------- : Tuan SUWANDI, tersebut; --------------------------Bendahara ------------- : Tuan ADI DARMANTO, tersebut; ----------------- Pengangkatan-pengangkatan mana menurut keterangan para penghadap telah diterima dan disetujui baik oleh masing-masing yang bersangkutan. ------------------------------------------- DEMIKIAN AKTA INI -------------------------------------Dibuat sebagai minuta dan diselesaikan di Kabupaten Cirebon, pada hari dan -----tanggal tersebut pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh : ---------------------1. Nona NURHARYANTI, lahir di Cirebon, pada tanggal 19-08-1993 (sembilan -belas Agustus seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga), Warga Negara ------Indonesia, Pegawai Kantor Notaris, Pemegang Kartu Tanda Penduduk ---------Kabupaten Cirebon Nomor 3209275908930006, bertempat tinggal di ------------Kabupaten Cirebon, Dusun Panjunan, Rukun Tetangga 019, Rukun Warga



----003,



Desa



Susukan,



Kecamatan



Susukan;



----------------------------------------------2. Tuan OKI MUHAMMAD NUR, lahir di Cirebon, pada tanggal 13-10-1994 --(tiga belas Oktober seribu sembilan ratus sembilan puluh empat), Warga -------Negara Indonesia, Pegawai Kantor Notaris, Pemegang Kartu Tanda -------------Penduduk



Kabupaten



Cirebon



Nomor



3209241310940011,



bertempat tinggal -di Kabupaten Cirebon, Blok 01, Rukun Tetangga 005, Rukun



Warga



001,



------Desa



Kebonturi,



Kecamatan



Arjawinangun;



---------------------------------------------sebagai saksi-saksi. --------------------------------------------------------------------------------Setelah saya, Notaris membacakan akta ini kepada para penghadap dan para ----saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, Notaris



--------------------menandatangani



akta



ini.



-------------------------------------------------------------------------Dibuat dengan tanpa tambahan, coretan dan gantian. ------------------------------------Minuta akta ini telah ditandatangani dengan sempurna. ----------------------------------Diberikan sebagai salinan yang sama bunyinya dengan yang aslinya. ---------------Notaris di Kabupaten Cirebon



( HERU SAPTARYO, S.H., M.Kn. )