Book Chapter Template KLP 4 Koperasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Book Chapter Template



PERLUASAN SKEMA PEMBIAYAAN KOPERASI



NAMA KELOMPOK 7 : 1. DANISYA NAYLA AZZAHRA 2. RESKY WIRA HIDAYAH 3. NURHIKMA ILYAS 4. MISWAR AULIA E-MAIL



: [email protected]



A. Pendahuluan Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan (Sholahuddin dan Hakim, 2008: 179) Masalah Pokok dan paling sering dihadapi oleh setiap perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha apapun selalu tidak terlepas dari kebutuhan akan dana (modal) untuk membiayai usahanya. Kebutuhan akan dana ini diperlukan baik untuk modal investasi atau modal kerja. Dana memang dibutuhkan baik untuk perusahaan yang baru berdiri maupun sudah berjalan bertahun-tahun. Perusahaan yang bergerak dibidang keuangan memegang peranan sangat penting dalam memenuhi kebutuhan dana. Hal ini disebabkan perusahaan keuangan memang bidang utama usahanya adalah menyediakan fasilitas pembiayaan dana untuk perusahaan lainnya, sebab hampir tidak ada bidang usaha yang tidak memerlukan dana. Dana merupakan masalah pokok yang selalu ada dan



selalu



muncul



dalam



setiap



usaha



(Kasmir,



2005:



1-2).



Dalam hal penyaluran dana, pembiayaan yang diberikan didominasi oleh skema murabahah atau jual beli, dimana keuntungan diperoleh berdasarkan margin. Secara praktek pengambilan margin yang dilakukan oleh koperasi jasa keuangan syariah seperti pengambilan bunga yang dilakukan perbankan konvensional. Cara seperti ini yang menyebabkan melekatnya anggapan masyarakat bahwa lembaga keuangan syariah tidak berbeda



dengan



bank



konvensional



pada



umumnya.



B. TEORI PEMBIAYAAN KOPERASI



1. Pengertian pembiayaan Pembiayaan Ialah Kegiatan Penyediaan Dana Atau Kerjasama Permodalan Antara Koperasi Dengan Para Anggotanya Yang Bertujuan Untuk Melunasi Atau Membayar Pinjaman Dalam Waktu Yang Sudah Ditentukan. Menurut PP No 9 Tahun1995, Tentang Pelaksanaan Simpan Pinjam Menyatakan Bahwa Pinjaman Berarti Penyediaan Uang Atau Tagihan Yang Sama Dengan Yang Diberikan Dengan Berdasar Pada Kesepakatan Pinjam Meminjam Dengan Pihak Peminjam Wajib Untuk Melunasi Hutang Dengan Jangka Waktu Yang Sudah Diberikan Berdasrkan Kesepakatan Antar Kedua Belah Pihak. Berdasarkan Pengertian Tersebut, Dapat Disimpulkan Bahwa Pembiayaan Merupakan Dana Yang Disediakan Untuk Para Konsumen Untuk Pembelian Barang Dimana Dana Yang Dipinjamkan Akan Dikembalikan Dalam Waktu Yang Telah Disepakati Bersama Secara Berangsur Atau Bisa Melalui Imbalan Atau Bagi Hasil. Dengan Memperoleh Keuntungan Semaksimal Mungkin Maka Pembiayaan Koperasi Harus Memenuhi Kebutuhan Likuiditas Sehingga Dana Yang Dihasilkan Tidak Sia-Sia Ataupun Terbuang.



2. Tujuan Pembiayaan Tujuan pembiayaan secara umum terbagi menjadi 2 bagian, yaitu secara makro juga secara mikro. Secara makro pembiayaan bertujuan untuk: •



Meningkatkan akses pembiayaan ekonomi bagi masyarakat yang sebelumnya



tidak dapat melakukan pembiayaan •



Menyediakan dana untuk menambah tingkat kualitas usaha bagi orang yang



membutuhkan •



meningkatkan daya produktifitas bagi masyarakat







memperluas lapangan kerja karena banyaknya sektor usaha yang baru di buka.



Adapun tujuan mikro pembiayaan yaitu: •



Memaksimalkan keuntungan untuk usaha yang dijalankan







Memaksimalkan resiko yang akan terjadi pada usaha yang dijalankan untuk laba



yang akan dihasilkan •



Masyarakat yang berkekurangan akan diberikan dana yang lebih.



C. STRATEGI PEMBIAYAAN 1. Pengertian Strategi Strategi merupakan upaya bagaimana tujuan-tujuan perencanaan dapat dicapai dengan mempergunakan sumber-sumber yang dimiliki. Di usahakan pula untuk mengatasi kesulitan-kesulitan serta tantangan-tantangan yang ada. Strategi dapat berupa upaya untuk menyusun target, program, proyek untuk tercapainnya tujuan-tujuan serta tugas pokok perencanaan. Strategi disusun berdasarkan premises dan tujuan yang telah di tetapkan. Dalam manajemen strategis yang baru , Mintzberg mengemukakan 5P yang sama artinya dengan strategi, yaitu perencanaan (plan), pola (patern), posisi (position, prespektif (prespectife), dan permainan atau taktik (play)6. a. Strategi adalah Perencanaan (Plan) Konsep strategi tidak lepas dari aspek perencanaan, arahan atau acuan gerak langkah perusahaan untuk mencapai suatu tujuan dimasa depan. Akan tetapi, tidak selamanya strategi adalah perencanaan ke masa depan yang belum dilaksanakan. Strategi juga menyangkut segala sesuatu yang telah dilakukan di masa lampau, misalnya pola-pola perilaku bisnis yang telah dilakukan di masa lampau.



b. Strategi adalah Pola (Patern) Menurut Mintzberg strategi adalah pola, yang selanjutnya disebut sebagai “intended strategy”, karena belum terlaksana dan berorientasi kemasa depan. Atau disebut juga sebagai “realized strategy” karena telah dilakukan oleh perusahaan. c. Strategi adalah Posisi (Position) Yaitu menempatkan produk tertentu ke pasar tertentu yang dituju. Strategi sebagai posisi menurut Mintzberg cenderung melihat ke bawah, yaitu kesatu titik bidik dimana produk tertentu bertemu dengan pelanggan, dan melihat keluar yaitu meninjau berbagai aspek lingkungan eksternal. d. Strategi adalah Prespektif (Prespectif) Jika dalam P kedua dan ketiga cenderung melihat ke bawah dan keluar, maka sebaliknya dalam prespektif cenderung melihat kedalam yaitu kedalam organisasai. 21 e. Strategi adalah Permainan (Play) Menurutnya strategi adalah suatu maneuver tertentu untuk memperdaya lawan atau pesaing. Suatu merek misalnya meluncurkan merek kedua agar posisinya tetap kukuh dan tidak tersentuh, karena merek-merek pesaing akan sibuk berperang melawan merek kedua tadi7. Dalam pemberian pembiayaan, bank akan menghadapi resiko yang salah satunya adalah kemacetan pembiayaan. Oleh karena itu diperlukan adanya kebajikan dan prosedur penyelamatan yang mendasar, tepat dan efektif. Di bawah ini terdapat beberapa proses penanganan pembiayaan yang dilakukan sesuai kolektabilitas pembiayaan berdasarkan ketentuan Bank Indonesia adalah sebagai berikut : 1. Pembiayaan Lancar, dilakukan dengan cara: a. Pemantauan usaha nasabah



b. Pemantauan nasabah dengan memberikan pelatihan-pelatihan 2. Pembiayaan Potensial Bermasalah, dilakukan dengan cara: a. Melakukan pembinaan kepada nasabah b. Pemberitahuan dengan surat teguran c. Kunjungan lapangan atau silaturrahmi oleh bagian pembiayaan kepada nasabah d. Upaya preventif, yakni dengan penanganan rescheduling yaitu penjadwalan kembali jangka waktu angsuran serta memperkecil jumlah angsuran. Dan juga dapat dilakukan dengan reconditioning yaitu memperkecil margin keuntungan atau bagi hasil. 3. Pembiayaan Kurang Lancar, dilakukan dengan cara: a. Memberikan surat teguran atau peringatan b. Kunjungan lapangan atau silaturrahmi oleh bagian pembiayaan kepada nasabah dengan cara lebih sungguh-sungguh c. Upaya penyehatan dengan cara rescheduling, yaitu penjadwalan kembali jangka waktu angsuran serta memperkecil jumlah angsuran dan juga dapat dilakukan dengan reconditioning, yaitu memperkecil margin keuntungan atau bagi hasil. 4. Pembiayaan Diragukan atau Macet, dilakukan dengan cara: a. Dilakukan dengan cara rescheduling, menjdwal kembali jangka waktu angsuran serta memperkecil jumlah angsuran.



b. Dilakukan dengan cara reconditioning, yaitu memperkecil margin keuntungan atau bagi hasil usaha.



D. JENIS-JENIS PEMBIAYAAN Jenis-jenis pembiayaan pada dasarnya dapat dikelompokkan menurut beberapa aspek diantaranya: 1. Pembiayaan menurut tujuan: Pembiayaan menurut tujuannya di bedakan menjadi: a. Pembiayaan modal kerja yaitu pembiayaan yang dimaksudkan untuk mendapatkan modal dalam rangka pengembangan usaha. b. Pembiayaan investasi yaitu pembiayaan yang dimaksudkan untuk melakukan investasi atau barang konsumtif. 2. Pembiayaan menurut jangka waktu Pembiayaan menurut jangka waktunya dibedakan menjadi: a. Pembiayaan jangka waktu pendek, pembiayaan yang dilakukan dengan waktu 1 bulan sampai 1 tahun. b. Pembiayaan jangka waktu menengah, pembiayaan yang dilakukan dengan waktu 1 tahun sampai dengan 5 tahun. c. Pembiayaan jangka waktu panjang, pembiayaan yang dilakukan dengan waktu lebih dari 5 tahun.



E.Faktor Penyebab Pembiayaan Bermasalah Pembiayaan bermasalah yang ada di Lembaga Keuangan mempunyai beberapa penyebab yang terdiri dari faktor internal, faktor eksternal dan kondisi lingkungan yang akan dibahas sebagai berikut: 1. Faktor Internal Faktor Internal Koperasi adalah penyumbang terbesar dalam menumbuhkan pembiayaan bermasalah. Pembiayaan bermasalah dapat diminimalisir melalui pemahaman petugas pembiayaan secara benar dan dilengkapi dengan prosedur kerja yang menjadi acuan petugas dalam merealisasikan pembiayaan Koperasi Syariah kepada anggotanya. a) Petugas Pembiayaan 



Kejujuran ( integrity )



Koperasi dalam merekrut karyawan harus mencari orang yang taat beribadah, orang rajin ibadah setidaknya memiliki sifat kejujuran dan menghargai harta milik orang lain. 



Pengetahuan ( Knowledge )



Pengetahuan terhadap manajemen pembiayaan merupakan langkah terbaik dalam mengantisipasi terjadinya pembiayaan. Koperasi harus membekali petugas pembiayaan dengan pengetahuan manajemen pembiayaan yang dimulai dari memilih calon penerima pembiayaan yang potensial, melakukan analisis hingga komite pembiayaan. Minimnya pengetahuan tentang pemberian pembiayaan menjadikan salah sasaran dalam mencari calon penerima pembiayaan yang potensial. 



Sikap ( Attitude )



Pembiayaan bermasalah juga dapat timbul dari petugas pembiayaan yang tidak memiliki sikap proporsional. Dalam pemberian pembiayaan, seorang petugas pembiayaan pada Koperasi Syariah harus bersikap netral dan tidak mementingkan keuntungan pribadi



atau orang lain terkadang pemberian pembiayaan lebih diutamakan karena faktor kedekatan keluarga atau perkawanan sehingga mengabaikan profesionalisme manajerial. Sehingga ketika pembiayaan yang diberikan tidak lancar petugas pembiayaan merasa malu untuk menegur ataupun menagihnya, kondisi ini akan semakin parah jika sebagian besar pembiayaan diberikan dengan cara tersebut. 



Keterampilan ( Skill )



Ada beberapa kasus yang dijumpai seperti anggota penerima pembiayaan tidak mampu untuk membayar angsuran, meskipun baru satu atau dua bulan pencairan pembiayaan diberikan. Kejadian ini merupakan lemahnya petugas dalam menganalsis kemampuan calon penerima pembiayaan. Seorang calon pembiayaan mengajukan pembiayaan dengan mengukur nilai yang diberikan meskipun kebutuhan modalnya sebenarnya tidak terlalu besar. Sebagai contoh, seorang pedagang rujak mengajukan pembiayaan sebesar dua puluh juta, namun berdasarkan analisis keuangan sebenarnya hanya butuh modal kkerja sebesar dua juta rupiah dan memiliki kemampuan mengangsur sepuluh ribu rupiah per hari, namun karena taksasi agunannya berupa BPKB mobil yang dinilai sebesar dua puluh juta rupiah kemudian Koperasi menyetujui pemberian dua puluh juta, maka sudah dapat dipastikanakan terjadi pembiayaan bermasalah. Keterampilan analisa keuagan petugas pembiayaan memegang kunci keberhasilan sebuah pembiayaan yang diberikan. 



Sistem Operasional dan Prosedur



Seringkali kegagalan sebuah Koperasi Syariah lebih sering disebabkan kurang tertatanya organisasi khususnya kelengkapan SOP yang jarang dimiliki, kondisi ini menyebabkan seorang karyawan dalam melakukan pekerjaan seringkali cepat mencapai titik jenuh yang berakibat banyaknya waktu terbuang dan terpengaruh dengan kondisi seadanya. Sehingga targettarget pertumbuhan Koperasi Syariah tidak dapat dicapai dan



Koperasi Syariah berkembang secara stagnasi bahkan ironisnya mengalami penurunan rentabilitas yang dapat berakhirnya eksistensi Koperasi. 2. Faktor Eksternal a) Anggota Penerimaan Pembiayaan Ada 4 faktor penting yang harus diperhatikan terhadap calon penerima pembiayaannya antara lain: 



Karakter Calon Penerima Pembiayaan



Aspek analisa pembiayaan yang paling sulit adalah ketika kita menilai karakter seseorang. Penilaian karakter yang merupakan aspek kuantitatif tersebut hanya bisa dipahami jika kita telah mengenal lama calon penerima pembiayaan tersebut. Terkadang orang yang telah menerima pembiayaan sering kali mangkir ketika ia harus membayar kewajibannya. 



Side Streaming Penggunaan Dana



Tidak sedikit mereka yang mengajukan permohonan pembiayaan pada Koperasi Syariah bukan hanya untuk keperluan pribadi melainkan mewakili kepentingan orang lain. Contoh kasus adalah ketika ada anggota penerima pembiayaan yang bermasalah dalam melaksanakan kewajibannya. Ketika ditelusuri permasalahannya ternyata pembiayaan yang diterima dari Koperasi dibagikan pula kepada beberapa orang lain tanpa sepengetahuan pengelola Koperasi, dan orang lain tersebut mangkir dan sulit ditagih karena mereka tidak memiliki hubungan dengan manajemen. Penyalahgunaan pembiayaan ini sulit dideteksi jika prinsip kehati-hatian dari pengelola Koperasi tidak diberlakukan. 



Peningkatan Pola Konsumsi & Gaya Hidup



Anggota yang telah menerima pembiayaan dari Koperasi kebanyakan lebih mementingkan kebutuhan konsumsi dan gaya hidupnya dibandingkan dia harus



membayar kewajiban angsurannya. Orang yang terbiasa dengan hidup glamour biasanya lebih mementingkan pribadi daripada kewajibannya kepada orang lain. 



Memprioritaskan Kepentingan Lain



Keengganan anggota membayar kewajiban angsuran kepada Koeprasi Syariah terkadang lebih disebabkan karena adanya kepentingan lain seperti adanya peluang bisnis baru yang dilakukan anggota sehingga uang yang seharusnya dipakai untuk membayar kewajiban angsurannya kepada pihak Koperasi Syariah justru dipakai untuk mengambil peluang bisnis baru yang terkadang belum tentu membawakan hasil.



b) Kondisi Lingkungan 



Bencana Alam



Faktor bencana alam merupakan indikator kegagalan yang sulit diprediksikan, gempa bumi, banjir dan tsunami merupakan salah satu penyebab terjadinya pembiayaan menjadi macet, Antisipasi Kondisi Ini Hanya Satu Jalan Keluar Yaitu Dengan Mengasuransikan Baik Jiwa Maupun Aset-Aset Yang Dimilikinya. 



Kebijakan Pemerintah



Kebijakan Pemerintah Terkadang Memengaruhi Pula Terjadinya Pembiayaan Bermasalah Salah Satu Contohnya, Terjadi Impor Beras Dari Luar Negeri Menyebabkan Turunnya Harga Beras Di Pasaran Sementara Biaya Produksi Pertanian Menjadi Tidak Sebanding Dengan Harga Jual Produksinya, Jika Pembiayaan Diperoleh Dari Pembiayaan Koperasi Maka Sudah Dapt Dipastikan Akan Terjadi Kemacetan Dalam Pengembalian. 



Huru Hara/ Demonstrasi



Iklim Demokrasi Di Indonesia Tidak Hanya Memberikan Nilai-Nilai Positif Bagi Kehidupan Bernegara, Akan Tetapi Iklim Ini Juga Membawa Dampak Negatif. Kasus



Pembakaran Yang Terjadi Pada Tahun 1997 Di Jakarta Membuat Jutaan Debitur Bank Tidak Mampu Melunasi Hutangnya Yang Disebabkan Hilangnya Kesempatan Berusaha Dan Timbulnya Kepanikan Harga-Harga Komoditi. 



Kendala Musim



Iklim Indonesia Saat Ini Tidak Menentu, Kendati Hanya Memiliki Dua Iklim Yaitu Musim Panas Dan Musim Penghujan, Seorang Petugas Pembiayaan Jika Memberikan Pembiayaan Kepada Anggota Koperasi Yang Berprofesi Sebagai Pedagang Es Pada Saat Musim Penghujan Maka Sudah Dapat Dipastikan Pengembalian Pembiayaannya Akan Mengalami Permasalahan. Karena Pedagang Es Pada Musim Hujan Biasanya Mengalami Penurunan Pendapatau Atau Sama Sekali Tidak Laku Dagangannya.



F.Penanganan dan Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah A. Penanganan Pembiayaan Bermasalah Penanganan Terhadap Pembiayaan Bermasalah Perlu Dilakukan Dengan Cara: 1) Preventif ( Pencegahan ) 



Pemahaman Dan Pelaksanaan Proses Pembiayaan YangBenar, Menyangkut Internal ( Koperasi ) Dan Eksternal (Mitra Dan Lingkupnya)







Pemantauan dan pembinaan pembiayaan ( on site dan on desk monitoring ) Memahami faktor yang menjadi penyebab dan gejala dini terjadinya pembiayaan bermasalah 2) Kuratif ( Penyelesaian )







Account Officer melakukan analisis evaluasi ulang mengenai







aspek ( manajemen, pemasaran, produksi, keuangan, yuridis,



B. Cara Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah 1. Cara penanganan/ penanganan pembiayaan bermasalah dapatdilakukan dalam bentuk: a. Revitalisasi Revitalisasi dilakukan dengan cara: 1. Penataan kembali ( Restructuring ) Ada tiga bentuk penataan kembali yaitu: a) Ditambah dana ( suplesi ) Anggota/ mitra usaha mengambil kembali sisa baki debet selama masih dalam jangka waktu pembiayaan yang disetujui dalam akad. b) Novasi Perjanjian yang dilakukan antara pihak koperasi dengan mitra/ anggota yang menyebabkan pembiayaan sebelumnya menjadi hangus. Novasi subyektif pasif terjadi apabila mitra baru ditunjuk untuk menggantikan mitra lama yang oleh koperasi dibebaskan perikatannya. Kewajiban mitra lama, otomatis berpindah kepada mitra baru. Mitra lama tidak dapat dituntut kecuali telah diperjanjikan secara tegas di awal. Atau pada saat penggantian mitra tersebut sudah dalam keadaan bangkrut. c) Pembaruan pembiayaan Hal ini bukan merupakan pembaruan perjanjian yang menyebabkan perjanjian lama menjadi hangus karena adanya perjanjian baru. Namun merupakan tindakan terhadap suatu fasilitas pembiayaan yang diberikan dengan ketentuan: (1) Mitra masih belum sanggup melunasi pembiayaan yang telah diterima sehingga yang bersangkutan diberi kesempatan untuk memperoleh pembiayaan dengan maksimal plafon pembiayaan sama dengan semula. (2) Mitra tidak diperbolehkan mengambil sisa baki debet dari pembiayaan tertentu. Berdasarkan kedua hal diatas, koperasi perlu menilai ulang terhadap kemampuan anggota terutama dalam penyesuaian dengan saldo pembiayaan yang sudah ada. 2. Penjadwalan kembali ( Rescheduling )



Penjadwalan ulang dapat dilakukan dengan mengubah jangka waktu pembiayaan, jadwal pembayaran ( penanggalan, tenggang waktu), dan jumlah angsuran. Hal ini dilakukan apabila terjadi ketidakcocokan jadwal angsuran yang dibuat Account Officer dengan kemampuan dan Kondisi Mitra. Pemecahannya Adalah Dengan Mengevaluasi Dan Menganalisis Kembali Seluruh Kemampuan Usaha Mitra Sehingga Cocok Dan Tepat Dengan Jadwal Yang Baru. Koperasi Tidak Perlu Meneliti Ulang Tentang Jaminan Dan Segala Bentuk Perijinan Yang Ada. 3. Persyaratan Kembali ( Reconditioning ) Koperasi Melakukan Tindakan Terhadap Mitra Apabila Terdapat: (1) Perubahan Kepemilikan Usaha (2) Perubahan Jaminan, Apakah Dalam Hal Bentuk, Harga, Maupun Status. Hal Ini Akan Mempengaruhi Collateral Coverage Pembiayaan (3) Perubahan Pengurus (4) Perubahan Nama Dan Status Perusahaan Keempat Hal Diatas Akan Menyebabkan Perubahan Penanggung Jawab Pembiayaan Dan Perubahan Status Yuridis Perusahaan Yang Mungkin Tidak Tepat Lagi Dengan Menggunakan Perjanjian Semula. 4. Bantuan Manajemen Apabila Dari Hasil Evaluasi Ulang Aspek Manajemen Yang Menjadi Faktor Penyebab Terjadinya Pembiayaan Bermasalah, Maka Koperasi Akan Melakukan Asistensi Atau Bantuan Manajemen Terhadap Usaha Anggota. b. Collection Agent Apabila pejabat koperasi dalam melakukan penagihan pembiayaan bermasalah hasilnya tidak cukup efektif, maka boleh menggunakan jasa pihak ketiga untuk melakukan penagihan, dengan syarat bahwa personal yang bersangkutan harus capable, credible, amanah dan memahami prinsip-prinsip dalam menagih.



c. Penyelesaian Melalui Jaminan ( eksekusi ) Penyelesaian Melalui Jaminan Dilakukan Dengan Cara: 1) Non Litigasi A) Likuidasi Usaha B) Parate Eksekusi C) Ambil Alih Jaminan ( Off Set ) D) Menjual Jaminan 2) Write Off Sementara D. Write Off Final



1) Klasifikasi Write Off : A) Hapus Buku, Yaitu Penghapusbukuan Seluruh Pembiayaan Mitra Yang Sudah Tergolong Macet, Akan Tetapi Masih Akan Tetap Ditagih B) Hapus Tagih, Yaitu Penghapusbukuan Dan Penghapustagihan Seluruh Pembiayaan Yang Sudah Nyata Nyata Macet



2) Syarat Kondisi: A) Penghapusbukuan Hanya Boleh Dilakukan Terhadap Mitra Yang Pembiayaannya Sudah Tergolong Macet Akan Tetapi Berdasar Analisis Koperasi Secara Material Masih Ada Sumber Walau Sangat Terbatas Jumlahnya Untuk Membayar



B) Penghapustagihan Hanyalah Dilakukan Terhadap Mitra Yang Pembiayaannnya Sudah Macet Dan Berdasarkan Analisis Ekonomi Yang Dilakukan Pihak Koperasi



Mitra Yang Bersangkutan Nyata Nyata Tidak Mempunyai Sumber Kemampuan Untuk Membayar 3). Mekanisme Pengambilan Keputusan Untuk Setiap Rencana Penghapusan Pembiayaan, Baik Yang Berupa Peghapusbukuan Dan Terlebih Penghapustagihan Haruslah Diajukan Oleh Manajer KJKS Atau UJKS Koperasi Kepada Pengurus, Kemudian Berdasarkan Data Mitra Yang Diajukan Tersebut, Pengurus Akan Melakukan



Penelitian



Dan



Memberikan



Persetujuan



Dan



Atau



Penolakan.



4. Proses Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah: A) Menganalisis/Mengkaji Ulang Penyebab Pembiayaan Bermasalah B) Penentuan Alternatif Solusi C) Pelaksanaan Penanganan/Penyelesaian D)



Monitoring



Dan



Evaluasi



5. Pembenahan Pembiayaan Secara Preventif Ini Oleh Account Officer Tetap Harus Diajukan Kepada Panitian Pembiayaan Untuk Disetujui. Setelah Disetujui, Maka Proses Berikutnya Sama Seperti Proses Pembiayaan Terhadap Mitra Baru 6. Terhadap Pembiayaan Yang Menunggak 1-4 Bulan, Account Officer Harus Memberikan Surat Pemberitahuan Tunggakan. Apabila Dalam Jangka Waktu Tertentu Mitra Tetap Tidak Menyelesaikannya, Maka Account Officer Dapat Mengalihkan Mitra Tersebut Ke Urusan/Seksi Legal Dan Remedial.



Ucapan Terima Kasih



Kami mengucapkan Banyak Terima kasih Kepada Para Team kelompok Partisipasinya Dalam Menyelesaikan Tugas



4 Atas



Book Chapter Dengan Matakuliah



Pengantar koperasi .Begitu juga Kami Ucapkan Terimah Kasih Kepada Dosen Mata Kuliah Yang Mengampuh Matakuliah Pengantar Koperasi Ibu Nurjannah,S.Pd,M.Pd.



Daftar Pustaka Suwandi.(2020). Skema Restrukturisasi Usaha Koperasi. ournal of Entrepreneurship, Management, and Industry (JEMI) Vol. 3, No. 4,:Jakarta Nur Jamaludin,(2019) Sejarah, Peran Dan Model Skema Pembiayaan Terintegrasi: Artikel Review Tentang Beberapa Studi Keuangan Mikro Syariah. islaminomics Journal of Islamic Economics, Business and finance Vol. 9 No. 1:Banten Siregar.A.P (2020) Kinerja Koperasi Di Indonesia . VIGOR: Jurnal Ilmu Pertanian Tropika dan Subtropika 5 (1) : 31 – 38:Yogyakarta Supriyadi.(208) . Desain Penyelesaian Kredit Macet dalam Pembiayaan Murobahah di BMT Bina Ummat Sejahtera. Tawazun: Journal of Sharia Economic Law:Kudus Windi Maulidina Lestari ,Aliyudin (2019) Pelaksanaan Akad Murabahah Bil Wakalah Pada Produk Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (Kur) Mikro Ib Di Bank Bri Syariah Kcp Majalaya. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Volume VI/ Nomor 2:Bandung Doni Rahmat.(2021) Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Pada Produk Modal Usaha Berdasarkan Akad Murabahah Di Masa Pandemi Covid-19 Ditinjau Dari Fatwa Dsn-Mui.(Skipsi):Jakarta Toyyibi. Abdul Majid(2019). Implementasi Hawalah Pada Pembiayaan Bermasalah Studi Kasus Koperasi Jasa Keuangan Syariah Usaha Gabungan Terpadu Bmt Sidogiri Kcp Omben Tahun Buku 2018. 38 .Profit: Jurnal Kajian Ekonomi dan Perbankan 3 (2) 2019. P: 38-50:Sidogiri



Rori, H. (2013). Analisis Penerapan Tax Planning Atas Pajak Penghasilan Badan. Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 1(3), 410–418. Sartono, H. A. T. (2010). Revitalisasi Kaidah Koperasi Dalam Sistem Ekonomi Kerakyataan. MMH, 39(3), 245–252. Laela Indayani .(2020). Penerapan Akad Ijarah Dalam Pembiayaan Di Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia (Bmi) Cabang Jayanti Tangerang.(Skipsi).Tengerang