5 0 1 MB
Jakarta, 2020
BNI LIFE STEADY PROTECTION+ Perencanaan Keuangan + Perlindungan Jiwa Gratis
003-steadyproteksion-BAS/PK/09-2022
A G E N DA Spesifikasi Produk
Selling Point
Segmentasi Nasabah
Script Penjualan
SPESIFIKASI BNI LIFE STEADY PROTECTION+
GAMBARAN UMUM
Blife Steady Protection + program ini dirancang untuk memberikan proteksi ekonomi terhadap kematian serta memberikan manfaat berupa pengembalian premi sampai tertanggung mencapai akhir masa asuransi
K E T E N T U A N P RO D U K Cara Pembayaran Premi
Bulanan Triwulanan
Masa Pembayaran Premi
5 tahun & 10 tahun
Semesteran Tahunan
Pemegang Polis : 18 – 80 tahun Usia Masuk
Masa Asuransi
Tertanggung : 6 bulan – 55 tahun Dengan usia masa asuransi + usia tertanggung < 70 tahun 10 (sepuluh) tahun 15 (lima belas) tahun
Metode Perhitungan Usia
Ulang Tahun Terakhir (Age Last Birthday)
Ketentuan Premi
Minimum besarnya pembayaran premi : 1. Bulanan : Rp 300.000 2. Triwulanan : Rp 900.000 3. Semesteran : Rp 1.800.000 4. Tahunan : Rp 3.000.000
M A N FA AT P RO D U K Manfaat Meninggal Dunia
Manfaat Hidup
100% Uang pertanggungan
Dibayarkan manfaat pengembalian premi (Return of Premium) sesuai dengan ketentuan produk.
Masa Pembayaran Premi
Masa Asuransi
Pembayaran Pengembalian Premi
5 tahun
10 tahun
5 kali*
10 tahun
15 tahun
10 kali*
Pembayaran Premi Akhir Masa Asuransi Akhir tahun ke-10: 100%** Akhir tahun ke-15: 105%**
Total Pengembalian Premi 120% 125%
S I M U L A S I M A N FA AT P RO D U K Masa Pembayaran Premi 5 tahun
Masa Asuransi
Pembayaran Pengembalian Premi
Pembayaran Premi Akhir Masa Asuransi
Total Pengembalian Premi
10 tahun
5 kali
Akhir tahun ke-10: 100%
120%
SMART POP QUIZ
1. Apa manfaat meninggal dunia BNI Life Steady Protection+ ? 2. Berapa lama masa pembayaran premi BNI Life Steady Protection+ ? 3. Berapa minimum pembayaran premi BNI Life Steady Protection+ ? 4. Kapan saja Pemegang Polis BNI Life Steady Protection+ menerima ROP?
APPENDIX
1 2
Ketentuan COP & Grace Period
Berakhirnya Polis
3
Pemulihan Polis
Pengecualian
4
K E T E N T U A N C O P & G R AC E P E R I O D MASA ASURANSI
15 hari
Polis Diterima Nasabah § §
60 hari
Jatuh Tempo Pembayaran Premi, Saldo Rekening Nasabah tidak mencukupi
Cooling Off Period Masa tenggang bagi pemegang polis untuk mempelajari dan memastikan isi polis sudah sesuai dengan data yang diberikan. Masa COP adalah 15 hari kalender sejak Polis diterima oleh nasabah. Grace Period Masa tenggang/kelonggaran pembayaran premi, dimana pertanggungan tetap berlaku yaitu adalah 60 hari kalender.
Polis Lapse
PEMULIHAN POLIS 1.
Apabila Polis batal tetapi belum melewati jangka waktu 2 (dua) tahun dan setelah berakhirnya masa leluasa, Pemegang Polis dapat mengajukan secara tertulis permintaan pemulihan kembali Polis (reinstate) dengan mekanisme sebagai berikut: • Melunasi semua tunggakan Premi beserta bunganya. • Melunasi semua Pinjaman Polis beserta bunganya. • Suku bunga tersebut di atas besarnya ditentukan oleh Penanggung.
2.
Untuk Pemulihan Polis yang memerlukan pemeriksaan kesehatan atas diri Tertanggung yang dilakukan oleh dokter yang ditunjuk Penanggung dengan pembebanan biaya sepenuhnya kepada Pemegang Polis kecuali ditentukan lain oleh Penanggung.
3.
Penanggung dapat menyetujui atau menolak permintaan Pemulihan Polis berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan Tertanggung.
4.
Pemulihan Polis berlaku setelah Penanggung secara tertulis menyatakan persetujuannya dan Pemegang Polis telah melunasi seluruh tunggakan Premi berikut bunganya menurut ketentuan Penanggung serta kewajiban-kewajiban lain, jika ada.
K E T E N T U A N B E R A K H I R N YA P O L I S A S U R A N S I
1
2
3
Pada tanggal ulang tahun polis pertama setelah Tertanggung melebihi usia 70 (tujuh puluh) tahun
Tertanggung Meninggal Dunia
Penanggung Mengakhiri Polis
5
4
Adanya permintaan pembatalan Polis secara tertulis dari Pemegang Polis yang diterima oleh Penanggung.
Telah dibayarkan seluruh Nilai Tunai (jika ada).
PENGECUALIAN 1. 2. 3.
4. 5.
6. 7. 8.
Tindakan bunuh diri, percobaan bunuh diri atau pencederaan diri oleh Peserta baik yang dilakukan dalam keadaan sadar/waras ataupun dalam keadaan tidak sadar/tidak waras; Menderita penyakit menular Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS), atau infeksi karena Human Immuno-deficiency Virus (HIV) atau penyakit lainnya yang disebabkan oleh atau komplikasi dari AIDS dan HIV tersebut; Pembunuhan yang dilakukan oleh orang yang berkepentingan terhadap Manfaat Asuransi, atau perbuatan kejahatan yang dilakukan dengan sengaja, dibujuk dan/atau dibantu oleh mereka yang berkepentingan dalam hal Pertanggungan; Dikenai hukuman mati dalam suatu putusan pengadilan akibat kejahatan yang dilakukan; Dalam kurun waktu 2 (dua) tahun sejak Polis berlaku atau sejak perubahan terakhir terkait perubahan Mulai Asuransi/Uang Pertanggungan/Pemulihan Polis maka ketentuan ayat 1 (a) dan (b) pasal ini menjadi tidak berlaku; Keadaan Perang dan dalam tugas militer; Melakukan tindak pidana; Bencana alam;
9.
Kecelakaan sebagai penumpang pesawat terbang dari perusahaan penerbangan non komersial, atau dari perusahaan penerbangan komersial tetapi tidak sedang menjalani jalur penerbangan untuk pengangkutan umum yang berjadwal tetap dan teratur, atau Helicopter; 10. Berada dalam keadaan mabuk yang disebabkan karena alkohol, narkotik atau obat-obatan yang tidak menggunakan resep dokter atau menghirup racun atau gas kecuali secara tidak sengaja karena pekerjaannya; 11. Kegiatan olahraga (sport) atau kesenangan/hobi Tertanggung yang mengandung bahaya seperti balap mobil, balap sepeda motor, balap kuda, terbang layang, olahraga terbang, selancar air atau berenang di lepas pantai, mendaki gunung, tinju, gulat dan kegiatan olahraga/hobi lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu, sepanjang olahraga dan kesenangan/hobi tersebut tidak dipertanggungkan.
SMART POP QUIZ
1. Berapa lama masa COP & Grace Period BNI Life Steady Protection+ ? 2. Apa saja pengeculiaan klaim untuk BNI Life Steady Protection+ ? 3. Apa syarat pemulihan polis BNI Life Setady Protection+ ? 4. Bagaimana ketentuan berakhirnya polis BNI Life Steady Protection+ ?
SELLING POINTS BNI LIFE STEADY PROTECTION+
SELLING POINT
1
Kepastian Pengembalian Premi Pengembalian premi hingga 125% pada akhir masa asuransi.
2
Perlindungan Maksimal Perlindungan optimal dengan masa asuransi hingga 15 tahun dan uang pertanggungan hingga Rp. 20 Miliar.
3
Masa Pembayaran Premi Singkat Masa pembayaran fleksibel yaitu 5 atau 10 tahun.
SEGMENTASI NASABAH BNI LIFE STEADY PROTECTION+
S E G M E N TA S I N A S A B A H Profil Nasabah Pencari Nafkah (Cocok untuk segala jenis profil pekerjaan Nasabah)
Kategori Nasabah Emerald, Affluence, Upper Mass
Status Single / Menikah
§ § §
Warisan (Estate Planning) Pensiun Simpanan Hari Tua
SCRIPT PENJUALAN BNI LIFE STEADY PROTECTION+
SCRIPT PENJUALAN BAS : Selamat Pagi Bapak/ Ibu, perkenalkan saya (sebutkan Nama) Bancassurance BNI Life, sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan Bapak/Ibu memilih Bank BNI sebagai Bank untuk perencanaan keuangan Bapak/Ibu. Oleh karena itu BNI Life memiiki program “perencanaan keuangan + perlindungan jiwa gratis” yang cocok sekali untuk Bapak/Ibu.
Nasabah : Program seperti apa itu? BAS : Sebelumnya saya yakin Bapak/Ibu menabung pasti memiliki perencanaan di masa yang akan datang, baik jangka pendek, menengah, atau pun panjang. Kalau boleh tau perencaan keuangan ibu untuk 10 hingga 15 tahun lagi apa? (Sesuai dengan masa asuransi BNI Life Steady Protection+)
Nasabah : Untuk 10 tahun lagi saya akan pensiun.
SCRIPT PENJUALAN BAS : Nah tujuan Bapak/Ibu sangat cocok dengan produk perencanaan keuangan kami, yang mana program ini dibuat salah satunya adalah untuk nasabah yang sedang merencanakan pensiun. Bapak/Ibu cukup menyisihkan 10% dari penghasilan Bapak seperti biasa selama 5 tahun saja dan luar biasanya setiap tahun selama 5 tahun Bapak/Ibu mendapatkan manfaat “Return of Premium” sebesar 20% dari yang Bapak/Ibu tabungkan, kemudian tepat 10 tahun saat Bapak/Ibu Pensiun akan mendapatkan “100% Pengembalian Premi” senilai yang sudah Bapak/Ibu bayarkan dan tentu saja selama 10 tahun itu Bapak/Ibu terlindungi oleh asuransi jiwa.
Nasabah : Maksudnya gimana itu? BAS : Untuk informasi lebih lengkap dan juga ilustrasinya, mari saya bantu di meja saya Pak/Bu.
TERIMA KASIH Customer Care Contact Center Email Website Phone PT BNI Life Insurance Centtenial Tower, 9th Floor Jl. Gatot Subroto Kav. 24-25 Jakarta 12930. Indonesia
: 1-500-045 : [email protected] : www.bni.life.co.id : (62-21) 2953 9999 : (62-21) 2953 9998