Bukti Fisik Penghulu [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PEMBUATAN BUKTI FISIK JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU



KELOMPOK KERJA PENGHULU PROPINSI JAWA TENGAH 2018



PEDOMAN PEMBUATAN BUKTI FISIK JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU Semarang, Nopember 2018



TIM PENYUSUN KELOMPOK KERJA PENGHULU PROPINSI JAWA TENGAH KETUA



: Samsudin



SEKRETARIS



: M. Ridwan



BENDAHARA



: Theo Joko Briliyanto



ANGGOTA



: Sukono Machmudi Amin Widodo Mantep Miharso M. Nurcholis Hasan Basri M. Habibi Masito



KATA PENGANTAR Puji syukur ke hadirat Allah SWT yang telah memberikan kepada kita kenikmatan terutama kenikmatan kesehatan dan akal sehat sehingga kami bisa menyelesaikan buku kecil panduan pembuatan bukti fisik Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit penghulu. Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi agung Muhammad SAW keluarganya, sahabatnya dan pengikutnya sampai hari kiamat. Kami mewakili kelompok kerja penghulu (pokjahulu) Propinsi Jawa Tengah mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada kawan-kawan pokjahulu propinsi Jawa Tengah yang telah merumuskan bukti fisik pengajuan angka kredit penghulu se-propinsi Jawa Tengah untuk bisa dipedomani. Buku kecil ini adalah hasil dari beberapa kali diskusi, sharing pokjahulu propinsi untuk membuat bukti fisik yang bisa dijadikan rujukan bagi penghulu yang akan mengajukan kenaikan pangkat di propinsi Jawa Tengah. Dalam perjalanannya bukti fisik yang sudah disepakati ini belum dicetak dalam bentuk buku dan masih dalam bentuk file mentah sehingga sulit bagi penghulu untuk mengaksesnya. Bukti fisik yang ada dalam buku ini telah dikonsultasikan kepada tim penilai angka kredit pusat dan tim penilai angka kredit provinsi Jawa Tengah. Menurut instruksi tim penilai angka kredit pusat dalam pertemuan konsultasi dan singkronisasi bukti fisik di hotel Grasia Semarang tanggal 22 Oktober 2017 mulai tahun 2018 bukti fisik harus mengacu pada bukti fisik yang sesuai dengan kesepakatan kelompok kerja penghulu (ada dalam buku ini). Buku ini melengkapi buku yang sudah ada yaitu buku yang bersampul hijau yang membahas tentang Kepenghuluan yang diterbitkan oleh Bidang Urais Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah yang berisi tentang aturan kepenghuluan dan angka kreditnya. Kami pokjahulu Propinsi Jawa Tengah dengan segala keterbatasn berusaha untuk mencetak bukti fisik tersebut dalam bentuk buku yang diharapkan nantinya bisa dijadikan rujukan dan pedoman bagi penghulu yang akan mengajukan kenaikan pangkat. Tentunya adanya sedikit perubahan ataupun editan bukti fisik tersebut disesuaikan dengan perkembangan yang ada. Kami sadar bahwa cetakan perdana ini masih jauh dari kata sempurna dan perlu adanya masukan dari berbagai pihak terutama para penghulu sehingga cetakan ini bisa dijadikan pedoman dan rujukan. Semoga dengan hadirnya buku ini mempermudah penghulu untuk membuat bukti fisik. Selain mencetak buku panduan ini, Pokjahulu Provinsi Jawa Tengah juga telah membuat template untuk mempermudah mencetak bukti fisik lewat aplikasi SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah). Untuk mendapatkan template tersebut penghulu bisa berhubungan dengan Kelompok Kerja Penghulu Propinsi Jawa Tengah. Akhir kata, kami Pokjahulu Provinsi Jawa Tengah mohon maaf jika dalam pencetakan perdana ini masih banyak kesahalahan. Semarang, 20 Nopember 2018 Kelompok Kerja Penghulu Propinsi Jawa Tengah



Daftar Isi Sambutan Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah..............................................................iii Kata Pengantar................................................................................................................................................iii Daftar Isi..........................................................................................................................................................iv Bab I...................................................................................................................: Bukti Fisik Penghulu Pertama .........................................................................................................................................................................1 Menyusun Rencana Kerja Tahunan Kepenghuluan (RKP/RKT)...........................................................................5 Menyusun Rencana Kerja Operasional Kegiatan Kepenghuluan (RKO)..............................................................6 Melakukan Pendaftaran dan Meneliti Kelengkapan Administrasi Pendaftaran Kehendak Nikah-Rujuk ............5 Mengolah dan Memverifikasi Data Calon Pengantin .........................................................................................6 Menyiapkan Bukti Pendaftaran Nikah-Rujuk .....................................................................................................5 Membuat Materi Pengumuman Peristiwa Nikah-Rujuk dan Mempublikasikan melalui Media ........................6 Mengolah dan Menganalisis Tanggapan Masyarakat Terhadap Pengumuman Peristiwa Nikah-Rujuk ..............5 Memimpin Pelaksanaan Akad Nikah-Rujuk Melalui Proses Menguji Kebenaran Syarat dan Rukun Nikah-Rujuk dan Menetapkan Legalitas akad Nikah-Rujuk ....................................................................................................6 Menerima dan Melaksanakan Taukil Wali Nikah/tauliyah Wali Hakim ..............................................................5 Memberikan Khutbah/Nasihat/Do'a Nikah-Rujuk .............................................................................................6 Memandu Pembacaan Sighat Taklik Talak .........................................................................................................5 Mengumpulkan Data Kasus Pernikahan ............................................................................................................6 Memberikan Penasehatan dan Konsultasi Nikah-Rujuk ....................................................................................5 Mengidentifikasi Kondisi Keluarga Pra Sakinah .................................................................................................6 Mengidentifikasi Kondisi Keluarga Sakinah I .....................................................................................................5 Membentuk Kader Pembina Keluarga Sakinah .................................................................................................6 Melatih Kader Pembina Keluarga Sakinah .........................................................................................................5 Melakukan Konseling Kepada Kelompok Keluarga Sakinah ...............................................................................6 Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan Kepenghuluan ...........................................................................................5 Melakukan Koordinasi Kegiatan Lintas Sektoral di Bidang Kepenghuluan .........................................................6 Bab II......................................................................................................................: Bukti Fisik Penghulu Muda .........................................................................................................................................................................1 Menyusun Rencana Kerja Tahunan Kepenghuluan (RKP/RKT)...........................................................................5 Menyusun Rencana Kerja Operasional Kegiatan Kepenghuluan (RKO)..............................................................6 Meneliti Kebenaran Data Calon Pengantin, Wali Nikah dan Saksi di Balai Nikah ...............................................5 Meneliti Kebenaran Data Calon Pengantin, Wali Nikah dan Saksi di Luar Balai Nikah .......................................6 Meneliti Kebenaran Data Pasangan Rujuk dan Saksi ........................................................................................5 Melakukan Penetapan dan atau Penolakan Kehendak Nikah-Rujuk dan Menyampaikannya ...........................6 Menganalisis Kebutuhan Konseling/Penasehatan Calon Pengantin ..................................................................5 Menyusun Materi dan Disain Pelaksanaan Konseling/Penasehatan Calon Pengantin ......................................6 Mengarahkan/memberikan Materi Konseling/Penasehatan Calon Pengantin ..................................................5 Mengevaluasi Rangkaian Kegiatan Konseling/Penasehatan Calon Pengantin ...................................................6 Memimpin Pelaksanaan Akad Nikah-Rujuk Melalui Proses Menguji Kebenaran Syarat dan Rukun Nikah-Rujuk dan Menetapkan Legalitas akad Nikah-Rujuk ....................................................................................................6



Menerima dan Melaksanakan Taukil Wali Nikah/tauliyah Wali Hakim ..............................................................5 Memberikan Khutbah/Nasihat/Do'a Nikah-Rujuk .............................................................................................6 Memandu Pembacaan Sighat Taklik Talak .........................................................................................................5 Mengidentifikasi, Memverifikasi dan Memberikan Solusi Terhadap Pelanggaran Ketentuan Nikah-Rujuk .......5 Menyusun Monografi Kasus ..............................................................................................................................6 Menyusun Jadwal Penasehatan dan Konsultasi Nikah-Rujuk ............................................................................5 Memberikan Penasehatan dan Konsultasi Nikah-Rujuk ....................................................................................6 Mengidentifikasi Permasalahan Hukum Munakahat .........................................................................................5 Menyusun Materi Bimbingan Muamalah ..........................................................................................................6 Membentuk Kader Pembimbing Muamalah .....................................................................................................5 Mengidentifikasi Kondisi Keluarga Sakinah II ....................................................................................................6 Mengidentifikasi Kondisi Keluarga Sakinah III ...................................................................................................5 Menyusun Materi Pembinaan Keluarga Sakinah ...............................................................................................6 Membentuk Kader Pembina Keluarga Sakinah .................................................................................................5 Melatih Kader Pembina Keluarga Sakinah .........................................................................................................6 Melakukan Konseling Kepada Kelompok Keluarga Sakinah ...............................................................................5 Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan Kepenghuluan ...........................................................................................6 Menyusun Materi Bahtsul Masail Munakahat dan Ahwal-Syahsiyah ................................................................5 Melakukan Uji Coba Hasil Pengembangan Metode Penasehatan, Konseling dan Pelaksanaan Nikah-Rujuk ....6 Melakukan Uji Coba Hasil Pengembangan Perangkat dan Standar Pelayanan Nikah-Rujuk ..............................5 Melakukan Koordinasi Kegiatan Lintas Sektoral di Bidang Kepenghuluan .........................................................6 Bab III...................................................................................................................: Bukti Fisik Penghulu Madya .........................................................................................................................................................................1 Menyusun Rencana Kerja Tahunan Kepenghuluan (RKP/RKT)...........................................................................5 Menyusun Rencana Kerja Operasional Kegiatan Kepenghuluan (RKO)..............................................................6 Memimpin Pelaksanaan Akad Nikah-Rujuk Melalui Proses Menguji Kebenaran Syarat dan Rukun Nikah-Rujuk dan Menetapkan Legalitas akad Nikah-Rujuk ....................................................................................................6 Menerima dan Melaksanakan Taukil Wali Nikah/tauliyah Wali Hakim ..............................................................5 Memberikan Khutbah/Nasihat/Do'a Nikah-Rujuk .............................................................................................6 Memandu Pembacaan Sighat Taklik Talak .........................................................................................................5 Menganalisis Kasus dan Problematika Rumah Tangga ......................................................................................5 Menyusun Materi dan Metode Penasehatan/Konsultasi ..................................................................................6 Memberikan Penasehatan dan Konsultasi Nikah-Rujuk ....................................................................................5 Mengidentifikasi pelanggaran peraturan perundangan Nikah-Rujuk ................................................................6 Melakukan Verifikasi Pelanggaran Ketentuan Nikah-Rujuk ...............................................................................5 Memantau dan Mengevaluasi Pelaksanaan Nikah-Rujuk ..................................................................................6 Mengamankan dokumen Nikah-Rujuk ..............................................................................................................5 Melakukan Telaahan dan Pemecahan Masalah Pelanggaran Ketentuan Nikah-Rujuk .......................................6 Melaporkan Pelanggaran Kepada Pihak yang Berwenang .................................................................................5 Menganalisis dan Menetapkan Fatwa Hukum ..................................................................................................6 Melatih Kader Pembimbing Muamalah .............................................................................................................5 Mengidentifikasi Kondisi Keluarga Sakinah III Plus ............................................................................................6



Menganalisis Bahan/Data Pembinaan Keluarga Sakinah ...................................................................................5 Membentuk Kader Pembina Keluarga Sakinah .................................................................................................6 Melatih Kader Pembina Keluarga Sakinah .........................................................................................................5 Melakukan Konseling Kepada Kelompok Keluarga Sakinah ...............................................................................6 Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan Kepenghuluan ...........................................................................................5 Melakukan Bahtsul Masail Munakahat dan Ahwal-Syahsiyah ...........................................................................6 Mengembangkan Metode Penasehatan, Konseling dan Pelaksanaan nikah-Rujuk ...........................................5 Merekomendasi Hasil Pengembangan Metode Penasehatan, Konseling dan Pelaksanaan Nikah-Rujuk ........6 Mengembangan Perangkat dan Standar Pelayanan Nikah-Rujuk ......................................................................5 Merekomendasi Hasil Pengembangan Perangkat dan Standar Pelayanan Nikah-Rujuk ....................................6 Mengembangkan Sistem Pelayanan Nikah-Rujuk .............................................................................................5 Mengembangkan Instrumen Pelayanan Nikah-Rujuk ........................................................................................6 Menyusun Kompilasi Fatwa Hukum Munakahat ...............................................................................................6 Melakukan Koordinasi Kegiatan Lintas Sektoral di Bidang Kepenghuluan .........................................................5 Bab IV.................................: Unsur penilaian dan Kelengkapan berkas Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit .........................................................................................................................................................................1 Unsur Penilaian .................................................................................................................................................6 Kelengkapan berkas kenaikan pangkat dan urutannya .....................................................................................6



TUPOKSI PENGHULU PERTAMA



0 1 0 2 0 3 0 4 0 5 0 6 0 7 0 8 0 9 1 0 1 1 1 2 1 3 1 4 1 5 1 6 1 7 1 8 1 9 2 0



Menyusun Rencana Kerja Tahunan Kepenghuluan (RKP/RKT) Menyusun Rencana Kerja Operasional Kegiatan Kepenghuluan (RKO) Melakukan Pendaftaran dan Meneliti Kelengkapan Administrasi Pendaftaran Kehendak Nikah-Rujuk Mengolah dan Memverifikasi Data Calon Pengantin Menyiapkan Bukti Pendaftaran Nikah-Rujuk Membuat Materi Pengumuman Peristiwa Nikah-Rujuk dan Mempublikasikan melalui Media Mengolah dan Menganalisis Tanggapan Masyarakat Terhadap Pengumuman Peristiwa Nikah-Rujuk. Memimpin Pelaksanaan Akad Nikah-Rujuk Melalui Proses Menguji Kebenaran Syarat dan Rukun Nikah-Rujuk dan Menetapkan Legalitas akad Nikah-Rujuk Menerima dan Melaksanakan Taukil Wali Nikah/tauliyah Wali Hakim Memberikan Khutbah/Nasihat/Do'a Nikah-Rujuk Memandu Pembacaan Sighat Taklik Talak Mengumpulkan Data Kasus Pernikahan Memberikan Penasehatan dan Konsultasi Nikah-Rujuk Mengidentifikasi Kondisi Keluarga Pra Sakinah Mengidentifikasi Kondisi Keluarga Sakinah I Membentuk Kader Pembina Keluarga Sakinah Melatih Kader Pembina Keluarga Sakinah Melakukan Konseling Kepada Kelompok Keluarga Sakinah Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan Kepenghuluan Melakukan Koordinasi Kegiatan Lintas Sektoral di Bidang Kepenghuluan



LAMPIRAN II Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam NOMOR: DJ.II/426 TAHUN 2008 Tanggal: 22 Oktober 2008



Bukti Fisik butir 1 : Menyusun RKP/RKT RENCANA KERJA PERORANGAN (RKP) PENGHULU TAHUN...... Nama/NIP : Jabatan/Pangkat : Unit Kerja/Tempat Tugas :



NO



BUTIR KEGIATAN



1 I



2 Rencana Pelaksanaan Tugas Pokok 1. Menyusun rencana kerja tahunan kepenghuluan 2. Menyusun rencana kerja operasional kegiatan kepenghuluan 03. 04. 05. dan seterusnya Rencana Pelaksanaan Tugas Limpah 01. 02. 03. 04. 05. dan seterusnya Rencana Jumlah Perolehan Angka Kredit dalam 1 tahun Rencana Jumlah Perolehan Angka Kredit dalam 2 tahun



II



Mengetahui Kepala KUA Kecamatan........



(



Nama NIP



)



VOLUME KEGIATAN



SATUAN WAKTU



ANGKA KREDIT/ BUTIR KEGIATAN



JUMLAH WAKTU



JUMLAH ANGKA KREDIT



3



4



5



6



7



Semarang, .........................



(Nama Penghulu) NIP



Bukti Fisik butir 2 : Menyusun RKO RENCANA KERJA OPERASIONAL PENGHULU PERTAMA KEMENTERIAN : KEMENTERIAN AGAMA UNIT ORGANISASI : KEMENTERIAN AGAMA KAB./KOTA............. UNIT PELAKSANA : KANTOR URUSAN AGAMA KECATAMAN....... UNSUR : PELAYANAN DAN KONSULTASI NIKAH/RUJUK SUB UNSUR : PENGAWASAN PENCATATAN NIKAH/RUJUK BUTIR KEGIATAN : 1. Melakukan pendaftaran dan meneliti kelengkapan administrasi pendaftaran kehendak Nikah Rujuk. 2. Mengolah dan memverifikasi data catin 3. Menyiapkan bukti pendaftaran nikah/rujuk 1. LATAR BELAKANG : a. Dasar Hukum 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/62/M.PAN/6/2005 Tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya, pasal 4 menyatakan: Tugas Pokok Penghulu, adalah melakukan perencanaan kegiatan kepenghuluan, pengawasan pencatatan nikah/rujuk, pelaksanaan pelayanan nikah/rujuk, penasihatan dan konsultasi nikah/rujuk, pemantauan pelanggaran ketentuan nikah/rujuk, pelayanan fatwa hukum munakahat dan bimbingan muamalah, pembinaan keluarga sakinah, serta pemantauan serta evaluasi kegiatan kepenghuluan dan pengembangan kepenghuluan. 2. Undang-Undang RI Nomor : 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan 3. Peraturan Pemerintah No : 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 4. Peraturan Menteri Agama RI Nomor : 11 tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah b. Gambaran Umum Singkat Permohonan kehendak nikah dilakukan oleh calon mempelai atau wali atau wakilnya. Berkas pendaftaran sesuai dengan aturan yang berlaku diserahkan kepada petugas pndaftaran/penghulu dalam waktu 10 hari kerja sebelum hari pelaksanaan. Penghulu memeriksa kelengkapan berkas tersebut, dan apabila telah dinyatakan memenuhi persyaratan maka pendaftaran diterima. Kemudian penghulu membuatkan tanda terima pendaftaran. 2. KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN Uraian Kegiatan Penghulu menerima, meneliti, memverifikasi data dan mendaftar setiap permohonan kehendak nikah. 3. MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud Kegiatan 1. Kegiatan pendaftaran dan meneliti kelengkapan administrasi pendaftaran kehendak Nikah Rujuk dimaksudkan agar diperoleh berkas pendaftaran yang lengkap. 2. Kegiatan Mengolah dan memverifikasi data catin, dimaksudkan untuk memperoleh data-data yang valid 3. Kegiatan Menyiapkan bukti pendaftaran nikah/rujuk, dimaksudkan agar pihak pendaftar mengetahui bahwa pendaftarannya telah diterima oleh KUA Kecamatan......................... b. Tujuan Kegiatan 1. Terlaksananya Pengawasan Pencatatan N/R 2. Tercukupinya persyaratan Administrasi Pencatatan N/R 3. Terlaksananya pendaftaran N/R 4. OUT PUT DAN OUT COME a. Output Hasil yang diharapkan adalah terwujudnya ....... berkas pendaftaran pencatatan nikah yang benar; ...... lembar Berita Acara Pemeriksaan model NB ; ....... lembar bukti pendaftaran nikah.



b. Outcome Terlaksananya pengawasan pencatatan setiap peristiwa nikah/rujuk dengan benar, tertib secara administratif dan hukum, serta akuntable. 5. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN a. Metode Pelaksanaan Kegiatan pengawasan pencatatan nikah ini, dilakukan dengan metode wawancara dan pengujian berkas yang dilampirkan dalam pendaftaran. b. Tahapan Kegiatan 1. Penghulu menerima berkas pendaftaran 2. Penghulu memeriksa kelengkapan berkas dan meniliti keabsahan surat-surat yang diajukan. 3. Apabila ternyata terdapat kekurangan persyaratan, maka diberitahukan kepada yang bersangkutan menggunakan model N.8 untuk melengkapinya. 4. Apabila ternyata tidak memenuhi syarat, atau terdapat halangan untuk melangsungkan pernikahan, kepada yang bersangkutan diberikan surat penolakan menggunakan model N9. 5. Apabila tidak ada halangan untuk melangsungkan pernikahan, maka data-data para pihak dicatat pada aplikasi SIMKAH oleh operator/penghulu 6. Data yang telah dicatat, lalu dicetak pada lembar model NB (Pemeriksaan Kehendak Nikah). 7. Kepada pendaftar diberikan bukti telah terdaftar. 6. TEMPAT PELAKSANAAN KEGIATAN Kegiatan dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan ...................... 7. PELAKSANA DAN PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN a. Pelaksana Kegiatan Pelaksana Kegiatan Pengawasan Pencatatan Nikah/Rujuk adalah Penghulu b. Penanggung Jawab Kegiatan Penanggungjawab kegiatan Pengawasan Pencatatan Nikah/Rujuk adalah Kepala KUA Kecamatan ............... 8. JADWAL KEGIATAN a. Waktu Pelaksanaan Waktu pelaksanaan adalah sepanjang tahun b. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Terlampir 9. BIAYA Semarang, Januari 20....... Mengetahui : Penghulu Kepala KUA Kec. ...............................



.................Nama........................ NIP. ...........................................



.................Nama.................... NIP. ......................................



Bukti Fisik butir 3-7



KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB/KOTA........ KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN ................... Alamat KUA........................email:.....................



SURAT KETERANGAN Nomor: B- /Kua.11.00.00/Pw.01/ 00/2017 Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama



:



NIP



:



Jabatan



:



Menerangkan bahwa saudara Nama



:



NIP



:



Jabatan



: Penghulu Pertama



Tempat Tugas



:



Telah melaksanakan kegiatan pengawasan pencatatan nikah pengantin ......................../.....................: yang rencana pelaksanaan tanggal ...............................................



N o 1 1 2



Uraian Kegiatan



Tanggal



2 Melakukan pendaftaran dan meneliti kelengkapan administrasi pendaftaran kehendak nikah. Mengolah dan memverifikasi data calon penganten.



3



Angka Kredit 4



Tanda Tangan*) 5



0.005 0.003



3



Menyiapkan bukti pendaftaran nikah.



0.001



4



Membuat pengumuman peristiwa nikah.



0.002



5



Mengolah dan menganalisis tanggapan masyarakat terhadap pengumuman NR



0.005



JUMLAH



kepada calon akad nikahnya



0.016



Demikian, agar dipergunakan sebagaimana mestinya. Semarang Kepala KUA Kec...... Catatan: *) Poin 1,2, dan 3, kolom 5 (lima) di tanda tangani oleh catin Pria dan kolom 6 (enam) oleh catin wanita .**) Poin 4 dan 5 ditandatangani oleh wali nikah (.............................)



6



Bukti Fisik butir 8-11



KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB/KOTA........ KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN ................... Alamat KUA........................email:.....................



SURAT TUGAS/KETERANGAN Nomor: B- /Kua.11....../Kp.01/ /2017 Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2005dan Nomor 14 A Tahun 2005 dan Peraturan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama Republik Indonesia Nomor DJ.II/426 Tahun 2008, dengan ini kami menugaskan saudara : Nama : NIP



:



Gol/Ruang/TMT



:



Jabatan



: Penghulu Pertama



Unit Kerja



:



Untuk melaksanakan pelayanan nikah/rujuk terhadap calon pengantin : Nama Catin Pria dan wanita : Nama Wali Nikah



:



Nama Saksi Pernikahan



:



Tempat pernikahan Tanggal pernikahan



No 1 1



: :



Uraian Kegiatan 2 Memimpin pelaksanaan akad nikah melalui proses menguji kebenaran syarat dan rukun dan menetapkan legalitas akad nikah.



Angka Kredit 3



4



5



0.010



2



Menerima dan melaksanakan taukil wali nikah/tauliyah wali hakim.



0.003



3



Memberikan khutbah/nasehat/doa nikah.



0.005



4



Memandu pembacaan sighat taklik talak.



0.002



JUMLAH



Tanda Tangan*)



0.020



Adapun materi pemberian khutbah/nasehat/doa nikah seperti terlampir **) Demikian, agar dipergunakan sebagaimana mestinya. Semarang Kepala KUA Kec....... Catatan: *) Kolom 4 (empat) di tanda tangani oleh calon pengantin pria. *) Kolom 5 (lima) di tanda tangan oleh Wali Nikah. **) Materi khutbah ditandatangani penghulu dan diketahui catin pria (.............................)



Bukti Fisik butir 12 : Mengumpulkan Data Kasus Pernikahan



MENGUMPULKAN DATA KASUS PERNIKAHAN TAHUN…….. NO



Tanggal



Kasus



Identifikasi



Klasifikasi



Keterangan



01



03/04/2017



Nikah bawah umur



Catin istri kurang dari 16 tahun



Pelanggaran UU No. 1/1974



Ds. Rowosari



02 03 04 05 06 Mengetahui Kepala KUA Kec............................................



(......................................) NIP



Semarang, ……………….. Penghulu



(..............................) NIP.



Bukti Fisik butir 13 : Memberikan Penasehatan/Konsultasi NR



KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB/KOTA........ KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN ................... Alamat KUA........................email:.....................



SURAT KETERANGAN Nomor: B- /Kua.11....../Pw.01/



/2017



Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : NIP



:



Jabatan



: Kepala KUA Kecamatan ............



Menerangkan bahwa : Nama



:



NIP



:



Gol/Ruang/TMT



:



Jabatan



: Penghulu Pertama



Unit Kerja



:



Telah memberikan penasehatan/konsultasi Nikah/Rujuk sebagai berikut:



No



Tanggal



Tempat



Materi



Keterangan



1



2



3



4



5



1 2 3 4 Demikian, surat keterangan ini agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Semarang, ................ Kepala KUA Kecamatan.......



(.............................) NIP.



Bukti Fisik butir 14-15 : Mengidentifikasi Keluarga Pra Sakinah dan Sakinah I LAPORAN HASIL IDENTIFIKASI KONDISI KELUARGA SAKINAH KECAMATAN : KABUPATEN : TAHUN : NO



DESA



PRA SAKINAH



SAKINAH 1



SAKINAH II



SAKINAH III



SAKINAH III PLUS



01 02 03 04 05 06 07 08 09 10 11 12 13 14 Mengetahui Kepala KUA Kec.



Semarang, ………………… Penghulu



(……………………………) NIP.



(……………………………) NIP.



JUMLAH



Bukti Fisik butir 16 : Membentuk Kader Keluarga Sakinah



KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB/KOTA........ KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN ................... Alamat KUA........................email:.....................



SURAT KETERANGAN Nomor: B- /Kua.11....../Pw.01/



/2017



Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : NIP



:



Jabatan



: Kepala KUA Kecamatan ............



Menerangkan bahwa : Nama



:



NIP



:



Gol/Ruang/TMT



:



Jabatan



: Penghulu Pertama



Unit Kerja



:



Telah membentuk kader keluarga sakinah sebagai berikut:



No 1



Nama 2



Desa 3



Nomor SK 4



Keterangan 5



1 2 3 4



Demikian, surat keterangan ini agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Semarang, ................ Kepala KUA Kecamatan.......



(.............................) NIP.



Bukti Fisik butir 17 : Melatih Kader Pembina Keluarga Sakinah DAFTAR HADIR Pelatihan Kader Pembina Keluarga Sakinah Hari, Tanggal Jam



: ................................................................................................ : ................................................................................................



Tempat



: ..................................................................................................................



NO



Nama



Alamat



Tanda Tangan



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 Mengetahui Kepala KUA Kecamatan................. (.......................................) NIP.



JADWAL DAN MATERI PELATIHAN KADER PEMBINA KELUARGA SAKINAH HARI/TANGGAL ACARA



: :



TEMPAT:



NO



WAKTU



MATERI



01



08.00 – 09.00



Peraturan Munakahat



02



09.00 – 10.00



Fiqh Munakahat



03



10.00 - 10.15



Istirahat



04



10.15 - 11.15



Kesehatan Reproduksi



05



11.15 - 12.15



Membina Keluarga Sakinah



PEMATERI



Bukti Fisik butir 18 : Melakukan Konseling Kelompok Keluarga Sakinah



KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB/KOTA........ KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN ................... Alamat KUA........................email:.....................



SURAT KETERANGAN Nomor: B- /Kua.11....../Pw.01/



/2017



Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : NIP



:



Jabatan



: Kepala KUA Kecamatan ............



Menerangkan bahwa : Nama



:



NIP



:



Gol/Ruang/TMT



:



Jabatan



: Penghulu Pertama



Unit Kerja



:



telah melakukan konseling kepada kelompok Keluarga Sakinah ................................Kel. ...................... tanggal ....................... s.d ............................. sebanyak 4 kali tatap muka (empat sesi) sebagaimana terlampir: Tatap Muka Kelompo Nama No Tanggal k KS Materi Materi Materi Materi Anggota binaan 1/Jam 2/Jam 3/Jam 4/Jam 1 2 3 4 5 6 7 8 08.3009.3010.3011.301 08/12/2017 09.30 10.30 11.30 12.30 08.3009.3010.3011.302 15/12/2017 09.30 10.30 11.30 12.30 08.3009.3010.3011.303 21/12/2017 09.30 10.30 11.30 12.30 08.3009.3010.3011.304 28/12/2017 09.30 10.30 11.30 12.30 Demikian, surat keterangan ini agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Semarang, ................ Kepala KUA Kecamatan.......



Keterangan: 1. Materi 1 2. Materi 2 3. Materi 3 4. Materi 4



(.............................) NIP. : Aqidah dan tauhid : Fiqh Ibadah : Adab dan Akhlaq : Bacaan al-Qur’an



Bukti Fisik butir 19 : Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan Kepenghuluan PEMANTAUAN DAN EVALUASI KEGIATAN KEPENGHULUAN PENGHULU PERTAMA BULAN ……………….. TAHUN …………….. N0 1 I



UNSUR 2 PELAYANAN DAN KONSULTASI NIKAH/RUJUK



SUB UNSUR A



B



C



BUTIR KEGIATAN



3 Perencanaan Kegiatan



1



Kepenghuluan



2



Pengawasan Pencatatan nikah/rujuk



Pelayanan nikah/rujuk



Realisasi



Evaluasi 9



4 Menyusun rencana kerja tahunan kepenghuluan



6 Penghulu



7 100%



8 100%



Menyusun rencanma kerja operasional kegiatan kepenghuluan



Penghulu



100%



100%



Penghulu



100%



100%



Melakukan pendaftaran dan meneliti kelengkapan administrasi pendaftaran nikah-rujuk



Calon Pengantin



100%



100%



2 3



Mengolah dan memverifikasi data calon pengantin Menyiapkan bukti pendaftaran nikah-rujuk



100% 100%



100% 100%



1



Membuat materi pengumuman nikah-rujuk dan mempublikasikan melalui media. Mengolah dan menganalisis tanggapan masyarakat terhadap pengumuman peristiwa nikah/rujuk Memimpin pelaksanaan akad nikah/rujuk melalui proses menguji kebenaran syarat dan rukun nikah/ rujuk dan menetapkan legalitas akad nikah/rujuk Menerima dan melaksanakan taukil wali nikah/ tauliyah wali hakim Memberi khutbah/nasihat/do’a nikah/rujuk Memandu pembacaan sighat taklik Memberikan penasehatan dan konsultasi nikah rujuk



Catin Calon Pengantin Penghulu



100%



100%



Penghulu



100%



100%



Calon Pengantin



100%



100%



Penghulu



100%



95%



Catin Catin Catin



100% 100% 90%



100% 100% 90%



3



4



Penasehatan dan konsultasi nikah/ rujuk



Target



1



2



D



Sasaran



5 6 1



Terpenuhi



1



2 F



3 Pembinaan keluarga sakinah



1



4 Mengidentifikasi kondisi :



5 Masyara kat



66



7



a. Keluarga Pra sakinah b. Keluarga sakinah I 2



II



PENGEMBANGAN KEPENGHULUAN



G



Pemantauan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan



D



Kordinasi kegiatan lintas sektoral di bidang kepenghuluan



1



Melakukan pembinaan keluarga sakinah : a.



Membentuk kader pembina keluarga sakinah



b.



Melatih kader Pembina keluarga sakinah



Warga Binaan



c. Melakukan konseling kepada kelompok keluarga sakinah Menyusun laporan evaluasi pelaksanaan rencana program kerja tahunan



Penghulu



100%



Mengetahui



Semarang, ………..



Kepala KUA Kec............................................



Penghulu



Nama



Nama



NIP.



NIP.



100%



Bukti Fisik butir 20 : Melakukan Koordinasi Kegiatan Lintas Sektoral LAPORAN KEGIATAN LINTAS SEKTORAL 1. 2.



Nama Kegiatan Waktu Pelaksanaan a. Hari/Tanggal b. Pukul c. Tempat 3. Hasil kegiatan



: : : : :



Mengetahui Kepala KUA Kec............................................



Semarang, ………..



Nama NIP.



Nama NIP.



Penghulu



TUPOKSI PENGHULU MUDA



01 02 03 04 05 06 07 08 09 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32



Menyusun Rencana Kerja Tahunan Kepenghuluan (RKP/RKT) Menyusun Rencana Kerja Operasional Kegiatan Kepenghuluan (RKO) Meneliti Kebenaran Data Calon Pengantin, Wali Nikah dan Saksi di Balai Nikah Meneliti Kebenaran Data Calon Pengantin, Wali Nikah dan Saksi di Luar Balai Nikah Meneliti Kebenaran Data Pasangan Rujuk dan Saksi Melakukan Penetapan dan atau Penolakan Kehendak Nikah-Rujuk dan Menyampaikannya Menganalisis Kebutuhan Konseling/Penasehatan Calon Pengantin Menyusun Materi dan Disain Pelaksanaan Konseling/Penasehatan Calon Pengantin Mengarahkan/memberikan Materi Konseling/Penasehatan Calon Pengantin Mengevaluasi Rangkaian Kegiatan Konseling/Penasehatan Calon Pengantin Memimpin Pelaksanaan Akad Nikah-Rujuk Melalui Proses Menguji Kebenaran Syarat dan Rukun Nikah-Rujuk dan Menetapkan Legalitas akad Nikah-Rujuk Menerima dan Melaksanakan Taukil Wali Nikah/tauliyah Wali Hakim Memberikan Khutbah/Nasihat/Do'a Nikah-Rujuk Memandu Pembacaan Sighat Taklik Talak Mengidentifikasi, Memverifikasi dan Memberikan Solusi Terhadap Pelanggaran Ketentuan Nikah-Rujuk Menyusun Monografi Kasus Menyusun Jadwal Penasehatan dan Konsultasi Nikah-Rujuk Memberikan Penasehatan dan Konsultasi Nikah-Rujuk Mengidentifikasi Permasalahan Hukum Munakahat Menyusun Materi Bimbingan Muamalah Membentuk Kader Pembimbing Muamalah Mengidentifikasi Kondisi Keluarga Sakinah II Mengidentifikasi Kondisi Keluarga Sakinah III Menyusun Materi Pembinaan Keluarga Sakinah Membentuk Kader Pembina Keluarga Sakinah Melatih Kader Pembina Keluarga Sakinah Melakukan Konseling Kepada Kelompok Keluarga Sakinah Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan Kepenghuluan Menyusun Materi Bahtsul Masail Munakahat dan Ahwal-Syahsiyah Melakukan Uji Coba Hasil Pengembangan Metode Penasehatan, Konseling dan Pelaksanaan Nikah-Rujuk Melakukan Uji Coba Hasil Pengembangan Perangkat dan Standar Pelayanan NikahRujuk Melakukan Koordinasi Kegiatan Lintas Sektoral di Bidang Kepenghuluan



LAMPIRAN II Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam NOMOR: DJ.II/426 TAHUN 2008 Tanggal: 22 Oktober 2008



Bukti Fisik butir 1 : Menyusun RKP/RKT RENCANA KERJA PERORANGAN (RKP) PENGHULU TAHUN...... Nama/NIP : Jabatan/Pangkat : Unit Kerja/Tempat Tugas : NO



BUTIR KEGIATAN



1 I



2 Rencana Pelaksanaan Tugas Pokok 3. Menyusun rencana kerja tahunan kepenghuluan 4. Menyusun rencana kerja operasional kegiatan kepenghuluan 03. 04. 05. dan seterusnya II Rencana Pelaksanaan Tugas Limpah 01. 02. 03. 04. 05. dan seterusnya Rencana Jumlah Perolehan Angka Kredit dalam 1 tahun Rencana Jumlah Perolehan Angka Kredit dalam 2 tahun Mengetahui Kepala KUA Kecamatan........



(



Nama NIP



)



VOLUME KEGIATAN



SATUAN WAKTU



ANGKA KREDIT/ BUTIR KEGIATAN



JUMLAH WAKTU



JUMLAH ANGKA KREDIT



3



4



5



6



7



Semarang, .........................



(Nama Penghulu) NIP



Bukti Fisik butir 2 : Menyusun RKO



RENCANA KERJA OPERASIONAL (RKO) PENGHULU MUDA Kementerian



:



Kementerian Agama



Unit Organisasi



:



Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.........



Unit Pelaksanan



:



Kantor Urusan Agama Kecamatan ..................



Unsur



:



Pelayanan Dan Konsultasi Nikah / Rujuk



Sub Unsur Butir kegiatan



:



Pelayanan Nikah / Rujuk 1. Membuat materi pengumuman peristiwa nikah / rujuk dan mempublikasi melalui media. 2. Mengolah dan menganalisis tanggapan masyarakat terhadap pengumuman peristiwa nikah / rujuk. 3. Memimpin pelaksanaan akad nikah/rujuk melalui proses menguji kebenaran syarat dan rukun nikah/rujuk dan menetapkan legalitas akad nikah/rujuk. 4. Menerima dan melaksanakan taukil wali nikah /tauliyah wali hakim. 5. Memberikan khutbah/nasihat/doa nikah/rujuk 6. Memandu pembacaan sighat taklik talak



1. Latar Belakang



: a. Dasar Hukum 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/62/M.PAN/6/2005 Tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya, pasal 4 menyatakan: Tugas Pokok Penghulu, adalah melakukan perencanaan kegiatan kepenghuluan, pengawasan pencatatan nikah/rujuk, pelaksanaan pelayanan nikah/rujuk, penasihatan dan konsultasi nikah/rujuk, pemantauan pelanggaran ketentuan nikah/rujuk, pelayanan fatwa hukum munakahat dan bimbingan muamalah, pembinaan keluarga sakinah, serta pemantauan serta evaluasi kegiatan kepenghuluan dan pengembangan kepenghuluan. 2. Undang-Undang RI Nomor : 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan 3. Peraturan Pemerintah No : 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 4. Peraturan Menteri Agama RI Nomor : 11 tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah



b. Gambaran Umum Singkat Permohonan kehendak nikah dilakukan oleh calon mempelai atau wali atau wakilnya. Berkas pendaftaran sesuai dengan aturan yang berlaku diserahkan kepada petugas pndaftaran/penghulu dalam waktu 10 hari kerja sebelum hari pelaksanaan. Penghulu memeriksa kelengkapan berkas tersebut, dan apabila telah dinyatakan memenuhi persyaratan maka pendaftaran diterima. Kemudian penghulu membuatkan tanda terima pendaftaran. 2. Kegiatan Yang Dilaksanakan Uraian Kegiatan Penghulu menerima, meneliti, memverifikasi data dan mendaftar setiap permohonan kehendak nikah. 3. Maksud Dan Tujuan a. Maksud Kegiatan 1. Kegiatan pendaftaran dan meneliti kelengkapan administrasi pendaftaran kehendak Nikah Rujuk dimaksudkan agar diperoleh berkas pendaftaran yang lengkap. 2. Kegiatan Mengolah dan memverifikasi data catin, dimaksudkan untuk memperoleh data-data yang valid. 3. Kegiatan Menyiapkan bukti pendaftaran nikah/rujuk, dimaksudkan agar pihak pendaftar mengetahui bahwa



Semarang, Mengetahui Kepala KUA Kec. ..............................



.............Nama.......... NIP.



Januari 20........... Penghulu



.............Nama.......... NIP.



Bukti Fisik butir 3 - 9



KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB/KOTA........ KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN ................... Alamat KUA........................email:.....................



SURAT KETERANGAN Nomor: B- /Kua.11.00.00/Pw.01/ 00/2017 Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2005 dan Nomor 14 A Tahun 2005, maka dengan ini kami menerangkan saudara: Nama



:



NIP



:



Jabatan



: Penghulu Muda



Tempat Tugas



:



Telah melaksanakan kegiatan pengawasan pencatatan nikah kepada calon pengantin : Nama Catin Pria/Wanita



:



Rencana Hari/Tanggal pernikahan : Rencana Tempat Pernikahan



N o 1 1



:



Uraian Kegiatan



Tanggal



2 Meneliti kebenaran data calon penganten, wali nikah dan saksi yang dilaksanakan di balai nikah dan diluar balai nikah.



3



Angka Kredit 4



Tanda Tangan*) 5



6



0.012



2



Melakukan penetapan dan atau penolakan kehendak nikah serta menyampaikannya.



0.008



3



Meneliti kebenaran data pasangan rujuk dan saksi



0.012



4. Menganalisis Kebutuhan konseling/penasehatan calon pengantin ( 0.012 ) (bukti fisik berupa hasil analisis sebagaimana terlampir) 5. Menyusun Materi dan Disain pelaksanaan konseling/penasihatan calon pengantin ( 0.017 ) (bukti fisik terlampir) 6. Mengarahkan/memberi materi konseling/penasehatan calon pengantin (0.020) (bukti fisik terlampir) Demikian, agar dipergunakan sebagaimana mestinya. Semarang,.......... Kepala KUA Kec. .... Catatan: *) Poin 1 dan 2 kolom 5 ditanda tangani oleh catin Pria dan kolom 6 catin wanita. **) Poin 3 kolom 5 ditanda tangani oleh yang merujuk dan kolom 6 yang dirujuk. (.............................)



NIP.



Bukti Fisik butir 10 DAFTAR EVALUASI RANGKAIAN KEGIATAN KONSELING/PENASEHATAN CALON PENGANTIN KANTOR URUSAN AGAMA KUA KEC…………………… BULAN ………………………. N0 1 I



II



MATERI PENGETAHUAN AGAMA



UU PERKAWINANAN



POKOK BAHASAN



SUB POKOK BAHASAN



TARGET



REALISASI



EVALUASI



2



3



5 100%



6



FIQH



UU NO 1/1974



A



Thoharoh



4 100%



B



Sholat



100%



100%



Terlaksana



C



Zakat



100%



100%



Terlaksana



A



Syarat Perkawinan



100%



100%



Terlaksana



Terlaksana B



100%



Wali Nikah



100%



Mengetahui



Semarang, ………………………..



Kepala KUA Kec............................................



Penghulu



Nama NIP.



Nama NIP.



Terlaksana



Bukti Fisik butir 11-14



KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB/KOTA........ KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN ................... Alamat KUA........................email:.....................



SURAT TUGAS/KETERANGAN Nomor: B- /Kua.11....../Kp.01/ /2017 Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2005dan Nomor 14 A Tahun 2005 dan Peraturan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama Republik Indonesia Nomor DJ.II/426 Tahun 2008, dengan ini kami menugaskan saudara : Nama



:



NIP



:



Gol/Ruang/TMT



:



Jabatan



: Penghulu Muda



Unit Kerja



:



Untuk melaksanakan pelayanan nikah/rujuk terhadap calon pengantin : Nama Catin Pria dan wanita



:



Nama Wali Nikah



:



Nama Saksi Pernikahan



:



Tempat pernikahan



:



Tanggal pernikahan



:



No



Uraian Kegiatan



Angka Kredit



1



2



3



1



Memimpin pelaksanaan akad nikah melalui proses menguji kebenaran syarat dan rukun dan menetapkan legalitas akad nikah.



0.020



2



Menerima dan melaksanakan taukil wali nikah/tauliyah wali hakim.



0.007



3



Memberikan khutbah/nasehat/doa nikah.



0.010



4



Memandu pembacaan sighat taklik talak.



0.003



JUMLAH



Tanda Tangan*) 4



5



0.040



Adapun materi pemberian khutbah/nasehat/doa nikah seperti terlampir **) Demikian, agar dipergunakan sebagaimana mestinya. Semarang Kepala KUA Kec..... Catatan: *) Kolom 4 (empat) ditanda tangani oleh calon penganten pria. *) Kolom 5 (lima) di tanda tangan oleh Wali Nikah. **) Materi khutbah ditandatangani penghulu dan diketahui catin pria



(.............................)



Bukti Fisik butir 15



DAFTAR IDENTIFIKASI, VERIFIKASI DAN SOLUSI TERHADAP PELANGGARAN KETENTUAN NIKAH/RUJUK TAHUN…….. NO



Tanggal



Kasus



Identifikasi



Verifikasi



Solusi



01



03/04/2017



Nikah bawah umur



Catin istri kurang dari 16 tahun



Pelanggaran UU No. 1/1974



Mengajukan Sidang ijin dispensasi umur ke PA



02 03 04 05 06 Mengetahui Kepala KUA Kec............................................



Semarang, ……………….. Penghulu



Nama NIP.



Nama



Catatan: Minimal 6 kasus mendapatkan nilai 0,010



NIP.



MONOGRAFI KASUS KUA KEC……………………… TAHUN………….



Bukti Fisik butir 16 NO



JENIS KASUS



DESA 1



01



Ungaran



02



Keji



03



Langensari



04



Genuk



2



3



4



5



6



7



8



9



10



05 06 07 08 09 JUMLAH Catatan kasus : (contoh)



1. Nikah bawah umur 2. Wali Adhol 3. Dst…



Mengetahui



Semarang, …………………..



Kepala KUA Kec........................................... .



Penghulu



Nama NIP.



Nama NIP.



Bukti Fisik butir 17



JADWAL PELAKSANAAN PENASEHATAN/KONSULTASI NIKAH-RUJUK KUA KEC. ……………………………. BULAN…………….. NO



HARI/TANGGAL



JAM



MATERI



1 1 2 3 4 5 6 7



2 Selasa, 02 Mei 2017



3 8.30-9.30 9.31-10.30 10.31-11.30 11.31-12.30



4 UU Perkawinan Kesehatan Reproduksi dst dst



dst



Mengetahui Kepala KUA Kec……………



Nama NIP



Semarang, ……………………….. Penghulu



Nama NIP.



Bukti Fisik butir 18



KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB/KOTA........ KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN ................... Alamat KUA........................email:.....................



SURAT KETERANGAN Nomor : …./kua 11. 00. 00/pw. 01/00/2017 Yang bertandatangan di bawah ini : Nama : NIP : Jabatan : Kepala KUA Kec. ……. Menerangkan bahwa Nama : ..................................................... NIP : ..................................................... Pangkat/ Gol. Ruang/TMT : ..................................................... Jabatan : Penghulu Muda Unit Kerja : ..................................................... Telah memberikan penasehatan/konsultasi Nikah/Rujuk sebagai berikut:



No 1



Tanggal 2



Materi 4



Tempat 5



Ket. 6



1 2 3 4 Demikian, surat keterangan ini agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Semarang, …………….. Kepala KUA Kec…….



( …………………. )



Bukti Fisik butir 19



IDENTIFIKASI PERMASALAHAN HUKUM MUNAKAHAT KUA KEC. ……………… BULAN…………. No



Permasalahan



1



2



01



Nikah tidak tercatat



02



dst…..



Sebab 3 Salah satu pihak status belum jelas



Akibat 4 Anak yang dilahirkan status bapaknya tidak jelas



03 04 05 06 07 08



Mengetahui Kepala KUA Kec……………



Semarang, ……………….



Nama NIP



Nama NIP.



Penghulu



Bukti Fisik butir 20 MATERI BIMBINGAN MUAMALAH I



Pendahuluan



II



Pokok Bahasan



III



Sub Pokok Bahasan



IV Pembahasan Materi V



Penutup



Mengetahui Kepala KUA Kec……………



Semarang, …………………… Penghulu



Nama NIP



Nama NIP.



Bukti Fisik butir 21



KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB/KOTA........ KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN ................... Alamat KUA........................email:.....................



SURAT KETERANGAN Nomor : …./kua 11. 00. 00/pw. 01/00/2017 Yang bertandatangan di bawah ini : Nama : NIP : Jabatan : Kepala KUA Kec. ……. Menerangkan bahwa Nama : ..................................................... NIP : ..................................................... Pangkat/ Gol. Ruang/TMT : ..................................................... Jabatan : Penghulu Muda Unit Kerja : ..................................................... Telah membentuk kader pembimbing muamalah sebagai berikut:



No 1



Nama 2



Desa 4



Nomor SK 5



Ket. 6



1 2 3 4 Demikian, surat keterangan ini agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Semarang, …………….. Kepala KUA Kec…….



( …………………. )



Bukti Fisik butir 22-23 : Mengidentifikasi Keluarga Sakinah II dan Sakinah III LAPORAN HASIL IDENTIFIKASI KONDISI KELUARGA SAKINAH KECAMATAN : KABUPATEN : TAHUN : NO



DESA



PRA SAKINAH



SAKINAH 1



SAKINAH II



SAKINAH III



SAKINAH III PLUS



01 02 03 04 05 06 07 08 09 10 11 12 13 14 Mengetahui Kepala KUA Kec.



Semarang, ………………… Penghulu



(……………………………) NIP.



(……………………………) NIP.



JUMLAH



Bukti Fisik butir 24 MATERI PEMBINAAN KELUARGA SAKINAH Kerangka Materi terdiri dari : a. Pendahuluan b. Pokok Bahasan c. Sub Pokok Bahasan d. Uraian Materi e. Penutup



Mengetahui Kepala KUA Kec……………



Semarang, …………………. Penghulu



Nama



Nama



NIP



NIP.



Bukti Fisik butir 25



KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB/KOTA........ KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN ................... Alamat KUA........................email:.....................



SURAT KETERANGAN Nomor : …./kua 11. 00. 00/pw. 01/00/2017 Yang bertandatangan di bawah ini : Nama : NIP : Jabatan : Kepala KUA Kec. ……. Menerangkan bahwa Nama : ..................................................... NIP : ..................................................... Pangkat/ Gol. Ruang/TMT : ..................................................... Jabatan : Penghulu Muda Unit Kerja : ..................................................... Telah membentuk kader pembina keluarga sakinah sebagai berikut:



No 1



Nama 2



Desa 4



Nomor SK 5



Ket. 6



1 2 3 4 Demikian, surat keterangan ini agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Semarang, …………….. Kepala KUA Kec…….



( …………………. )



Bukti Fisik butir 26 JADWAL PELATIHAN KADER PEMBINA KELUARGA SAKINAH KECAMATAN : TAHUN : NO 1.



TANGGAL



WAKTU



MATERI



TEMPAT



2. 3. 4.



Mengetahui Kepala KUA Kec............................................



Semarang, ……… Penghulu



Nama NIP.



Nama NIP.



PESERTA PELATIHAN KADER PEMBINA KELUARGA SAKINAH Bukti Fisik butir 26 KECAMATAN



:



TANGGAL



:



TEMPAT



:



NO 1.



NAMA



ALAMAT



TANDA TANGAN



KET.



2. 3. 4.



Mengetahui Kepala KUA Kec............................................



Semarang, ………..



Nama



Nama



NIP.



NIP.



Penghulu



KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB/KOTA........ KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN ................... Alamat KUA........................email:.....................



SURAT KETERANGAN Nomor : …./kua 11. 00. 00/pw. 01/00/2017 Yang bertanda tangan dibawah ini: Nama : NIP : Jabatan : menerangkan bahwa : Nama : NIP : Jabatan : telah melakukan konseling kepada kelompok Keluarga Sakinah ................................Kel. ...................... tanggal ....................... s.d ............................. sebanyak 4 kali tatap muka (empat sesi) sebagaimana terlampir: N O



1 1 2 3 4



TGL. PENASIHATA N 2 08/12/2017 15/12/2017 21/12/2017 28/12/2017



NAMA ANGGOTA



KELOMPOK KS BINAAN



3



4



MATERI 1/ JAM 5 8.30-9.30 8.30-9.30 8.30-9.30 8.30-9.30



TATAP MUKA MATERI MATERI 3/ 2/ JAM JAM 6 7 9.31-10.30 10.31-11.30 9.31-10.30 10.31-11.30 9.31-10.30 10.31-11.30 9.31-10.30 10.31-11.30



Demikianlah surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya agar dapat berguna sebagimana mestinya. Semarang, .................. Kepala KUA Kec. ..........



(.....................................)



Materi 1 Materi 2 Materi 3 Materi 4



: Aqidah dan Tauhid : Fiqh Ibadah : Adab dan Akhlaq : Tahsin al-Qur`an



Bukti Fisik butir 27



MATERI 4/ JAM 8 11.31-12.30 11.31-12.30 11.31-12.30 11.31-12.30



PEMANTAUAN DAN EVALUASI KEGIATAN KEPENGHULUAN PENGHULU MUDA



Bukti Fisik butir 28 N0 1 I



BULAN ……………….. TAHUN ……………..



UNSUR 2 PELAYANAN DAN KONSULTASI NIKAH/RUJUK



SUB UNSUR



BUTIR KEGIATAN



A



3 Perencanaan Kegiatan Kepenghuluan



1 2



B



Pengawasan Pencatatan nikah/rujuk



1



2 3 C



Pelayanan nikah/rujuk



1 2 3 4 5



6



D



Penasehatan dan konsultasi nikah/ rujuk



7 8 1



Sasaran



Target



Realisasi



Evaluasi 9



4 Menyusun rencana kerja tahunan kepenghuluan Menyusun rencanma kerja operasional kegiatan kepenghuluan Meneliti kebenaran data calon pengantin, wali nikah dan saksi a. di Balai nikah b. di luar balai nikah Meneliti kebenaran data pasangan rujuk dan saksi Melakukan penetapan dan/atau penolakan kehendak nikah/rujuk dan menyampaikannya Menganalisis kebutuhan konseling/penasehatan calon pengantin Menyusun materi dan desain pelaksaaan konseling/penasehatan calon pengantin Mengarahkan/ memberikan materi konseling/ penasehatan calon pengantin Mengevaluasi rangkaian kegiatan konseling/ penasehatan calon pengantin Memimpin pelaksanaan akad nikah/rujuk melalui proses menguji kebenaran syarat dan rukun nikah/ rujuk dan menetapkan legalitas akad nikah/rujuk



6 Penghulu Penghulu



7 100% 100%



8 100% 100%



Calon Pengantin



100%



100%



Penghulu Calon Pengantin Penghulu



100% 100%



100% 100%



100%



100%



Catin



100%



100%



Calon Pengantin Penghulu



90%



90%



100%



100%



Calon Pengantin



100%



100%



Menerima dan melaksanakan taukil wali nikah/ tauliyah wali hakim Memberi khutbah/nasihat/do’a nikah/rujuk Memandu pembacaan sighat taklik Mengidentifikasi/memverifikasi dan memberikan solusi terhadap pelanggaran ketentuan nikah/rujuk



Penghulu



100%



95%



Catin Catin Penghulu



100% 100% 90%



100% 100% 90%



Terpenuhi



1



2



3



4 Menyusun monografi kasus



6 Penghulu



7 100%



8 100%



Peghulu



100%



100%



4



Menyusun jadwal penasehatan dan konsultasi nikah/rujuk Memberikan penasehatan dan konsultasi nikah rujuk



Catin



100%



100%



1



Mengidetifikasi permasalahan hukum munakahat



Penghulu



80%



80%



2



Menyusun materi bimbingan muamalah



Penghulu



3



Membentuk kader pembimbing muamalah



Penghulu



1



Mengidentifikasi kondisi :



Masyarakat



100%



100%



2 3



E



F



Pelayanan fatwa hukum munakahat dan bimbing an muamalah



Pembinaan keluarga sakinah



a. Keluarga sakinah II b. Keluarga sakinah III



G Pemantauan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan



2



Menyusun materi pembinaan keluarga sakinah



Penghulu



3



Melakukan pembinaan keluarga sakinah :



Warga Binaan



1



a.



Membentuk kader pembina keluarga sakinah



b.



Melatih kader Pembina keluarga sakinah



c. Melakukan konseling kepada kelompok keluarga sakinah Menyusun laporan evaluasi pelaksanaan rencana program kerja tahunan



Penghulu



9



II



PENGEMBANGAN KEPENGHULUAN



A



B



C D



III



PENGEMBANGAN PROFESI



A



Pengkajian masalah hukum munakahat (bahsul masail munakahat dan ahwal assyakhsiyah) Pengembangan metode penasehatan, konseling dan pelaksanaan nikah/rujuk



1



Menyusun materi bahsul masail dan ahwal assyakhsiyah



Penghulu



1



Melakukan uji coba hasil pengembangan



Penghulu



Pengembangan perangkat dan standar pelayan NR Kordinasi kegiatan lintas sektoral di bidang kepenghuluan



1



Melakukan uji coba hasil pengembangan



Penghulu



Penyusunan karya tulis/ karya ilmiah di bidang kepenghuluan dan hukum Islam



1



Membuat karya tulis yang di publikasikan dalam majalah yang di akui oleh LIPI



Penghulu



2



Membuat karya tulis yang tidak di publikasikan dalam bentuk makalah Membuat karya tulis yang di publikasikan melalui media masa



Penghulu



Penghulu



3 B



Penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang kepenghuluan dan hukum Islam



C



Penyusunan pedoman/



1



petunjuk teknis kepenghuluan dan hukum Islam



2



Penghulu Penghulu



Menyusun pedoman standar penyelenggaraan kepenghuluan dan hukum Islam yang diakui oleh Kementerian Agama yang diedarkan secara nasional Menyusun pedoman umum, petunjuk teknis kepenghuluan dan hukum Islam



Penghulu



Penghulu



100%



100%



100%



100%



D



Pelayanan konsultasi kepenghuluan



1



Merumuskan sitem kepenghuluan yang mengan dung nilai-nilai penyempurnaan dan perbaikan



Penghulu



2



Merumuskan sitem kepenghuluan yang mengan dung nilai-nilai pembaharuan



Penghulu



Mengetahui



Semarang, ………..



Kepala KUA Kec............................................



Penghulu



Nama NIP.



Nama NIP.



MATERI BAHTSUL MASAIL DAN AHWAL AL-SYAHSIYYAH Kerangka Materi: 1. Permasalahan hukum munakahat 2. Pembahasan 3. Kesimpulan



Mengetahui, Kepala KUA Kecamatan …………………….



Semarang…………….. Penghulu



…………………………………………..



…………………………………….. NIP. ………………………………..



NIP. ……………………………………



Bukti Fisik butir 29



Bukti Fisik butir 30 MELAKSANAKAN HASIL UJI COBA METODE PENASEHATAN KONSELING DAN PELAKSANAAN NR Kerangka tulisan sebagai berikut : I. Pendahuluan II. Deskripsi objek uji coba pengembangan a. Jenis perangkat dan standar pelayanan yang di uji coba b. Waktu dan tempat melakukan uji coba c. Metode uji coba yang dipergunakan d. Hasil uji coba III. Evaluasi Hasil uji coba metode penasehatan IV. Penutup a. Kesimpulan b. Saran/usulan Mengetahui, Kepala KUA Kecamatan ………………



……………………………………… ….. NIP. …………………………………



Semarang………… ….. Penghulu



………………………………… ….. NIP. ………………………………..



Bukti Fisik butir 31



MELAKSANAKAN HASIL UJI COBA PENGEMBANGAN PERANGKAT DAN STANDAR PELAYANAN NR Kerangka tulisan sebagai berikut : I. Pendahuluan II. Deskripsi objek uji coba pengembangan a. Jenis perangkat dan standar pelayanan yang di uji coba b. Waktu dan tempat melakukan uji coba c. Metode uji coba yang dipergunakan d. Hasil uji coba III. Evaluasi Hasil uji coba metode penasehatan IV. Penutup a. Kesimpulan b. Saran/usulan Mengetahui, Kepala KUA Kecamatan …………………



Semarang…………….. Penghulu



………………………………………. .



……………………………………..



NIP. ………………………………



NIP. ………………………………..



Bukti Fisik butir 32 LAPORAN KEGIATAN LINTAS SEKTORAL 1. 2.



Nama Kegiatan Waktu Pelaksanaan a. Hari/Tanggal b. Pukul c. Tempat 3. Hasil kegiatan



: : : : :



Mengetahui Kepala KUA Kec............................................



Semarang, ………..



Nama NIP.



Nama NIP.



Penghulu



TUPOKSI PENGHULU MADYA 01 Menyusun Rencana Kerja Tahunan Kepenghuluan (RKP/RKT) 02 Menyusun Rencana Kerja Operasional Kegiatan Kepenghuluan (RKO) 03 Memimpin Pelaksanaan Akad Nikah-Rujuk Melalui Proses Menguji Kebenaran Syarat dan Rukun Nikah-Rujuk dan Menetapkan Legalitas akad Nikah-Rujuk 04 Menerima dan Melaksanakan Taukil Wali Nikah/tauliyah Wali Hakim 05 Memberikan Khutbah/Nasihat/Do'a Nikah-Rujuk 06 Memandu Pembacaan Sighat Taklik Talak 07 Menganalisis Kasus dan Problematika Rumah Tangga 08 Menyusun Materi dan Metode Penasehatan/Konsultasi 09 Memberikan Penasehatan dan Konsultasi Nikah-Rujuk 10 Mengidentifikasi pelanggaran peraturan perundangan Nikah-Rujuk 11 Melakukan Verifikasi Pelanggaran Ketentuan Nikah-Rujuk 12 Memantau dan Mengevaluasi Pelaksanaan Nikah-Rujuk 13 Mengamankan dokumen Nikah-Rujuk 14 Melakukan Telaahan dan Pemecahan Masalah Pelanggaran Ketentuan Nikah-Rujuk 15 Melaporkan Pelanggaran Kepada Pihak yang Berwenang 16 Menganalisis dan Menetapkan Fatwa Hukum 17 Melatih Kader Pembimbing Muamalah 18 Mengidentifikasi Kondisi Keluarga Sakinah III Plus 19 Menganalisis Bahan/Data Pembinaan Keluarga Sakinah 20 Membentuk Kader Pembina Keluarga Sakinah 21 Melatih Kader Pembina Keluarga Sakinah 22 Melakukan Konseling Kepada Kelompok Keluarga Sakinah 23 Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan Kepenghuluan 24 Melakukan Bahtsul Masail Munakahat dan Ahwal-Syahsiyah 25 Mengembangkan Metode Penasehatan, Konseling dan Pelaksanaan nikah-Rujuk 26 Merekomendasi Hasil Pengembangan Metode Penasehatan, Konseling dan Pelaksanaan Nikah-Rujuk 27 Mengembangan Perangkat dan Standar Pelayanan Nikah-Rujuk 28 Merekomendasi Hasil Pengembangan Perangkat dan Standar Pelayanan Nikah-Rujuk 29 Mengembangkan Sistem Pelayanan Nikah-Rujuk 30 Mengembangkan Instrumen Pelayanan Nikah-Rujuk 31 Menyusun Kompilasi Fatwa Hukum Munakahat 32 Melakukan Koordinasi Kegiatan Lintas Sektoral di Bidang Kepenghuluan



LAMPIRAN II Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam NOMOR: DJ.II/426 TAHUN 2008 Tanggal: 22 Oktober 2008



Bukti Fisik butir 1 : Menyusun RKP/RKT



RENCANA KERJA PERORANGAN (RKP) PENGHULU TAHUN...... Nama/NIP : Jabatan/Pangkat : Unit Kerja/Tempat Tugas : NO 1 I



II



BUTIR KEGIATAN 2 Rencana Pelaksanaan Tugas Pokok 5. Menyusun rencana kerja tahunan kepenghuluan 6. Menyusun rencana kerja operasional kegiatan kepenghuluan 03. 04. 05. dan seterusnya Rencana Pelaksanaan Tugas Limpah 01. 02. 03. 04. 05. dan seterusnya Rencana Jumlah Perolehan Angka Kredit dalam 1 tahun Rencana Jumlah Perolehan Angka Kredit dalam 2 tahun



VOLUME KEGIATAN



SATUAN WAKTU



ANGKA KREDIT/ BUTIR KEGIATAN



JUMLAH WAKTU



JUMLAH ANGKA KREDIT



3



4



5



6



7



Mengetahui Kepala KUA Kecamatan........



Semarang, .........................



(



(Nama Penghulu) NIP



Nama NIP



)



Bukti Fisik butir 2 : Menyusun RKO Contoh kerangka RKO: (lihat lampiran RKO) Butir kegiatan: Memimpin pelaksanaan akad nikah/rujuk melalui proses menguji kebenaran syarat dan rukun nikah/rujuk dan menetapkan legalitas akad nikah/rujuk: 1. Kata Pengantar; 2. Daftar isi; 3. BAB I Pendahuluan; a. Latar Belakang; b. Tujuan; c. Sasaran; 4. BAB II Pelaksanaan Memimpin Akad Nikah; a. Pengujian Kebenaran Syarat Nikah/rujuk; b. Pengujian Kebenaran rukun nikah/rujuk; c. Penetapan legalitas akad nikah/rujuk; d. Instrumen bukti fisik yang digunakan; BAB III Penutup



Bukti Fisik butir 3-6 & 13 : Surat Tugas/Keterangan



KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB/KOTA........ KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN ................... Alamat KUA........................email:.....................



SURAT TUGAS/KETERANGAN Nomor: B- /Kua.14....../Kp.01/ /2017 Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2005dan Nomor 14 A Tahun 2005 dan Peraturan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama Republik Indonesia Nomor DJ.II/426 Tahun 2008, dengan ini kami menugaskan saudara : Nama : NIP



:



Gol/Ruang/TMT



:



Jabatan



: Penghulu Madya



Unit Kerja



:



Untuk melaksanakan pelayanan nikah/rujuk terhadap calon pengantin : Nama Catin Pria dan wanita



:



Nama Wali Nikah



:



Nama Saksi Pernikahan



:



Tempat pernikahan



:



Tanggal pernikahan



:



No



Uraian Kegiatan



Angka Kredit



1



2



3



1



Memimpin pelaksanaan akad nikah melalui proses menguji kebenaran syarat dan rukun dan menetapkan legalitas akad nikah.



0.030



2



Menerima dan melaksanakan taukil wali nikah/tauliyah wali hakim.



0.010



3



Memberikan khutbah/nasehat/doa nikah.



0.015



4



Memandu pembacaan sighat taklik talak.



0.005



5



Mengamankan dokumen



0.015



JUMLAH



Tanda Tangan*) 4



5



0.075



Adapun materi pemberian khutbah/nasehat/doa nikah seperti terlampir **) Demikian, agar dipergunakan sebagaimana mestinya. Semarang Kepala KUA Kec... Catatan: *) Kolom 4 (empat) di tanda tangani oleh calon penganten pria. *) Kolom 5 (lima) di tanda tangan oleh Wali Nikah. **)Materi khutbah ditandatangani penghulu dan diketahui catin pria



(.............................)



Bukti Fisik butir 7 : Permohonan dan BAP Hal



: Permohonan Konsultasi



Semarang, ..............................



Kepada Yth. Penghulu/Kepala KUA Kec. ....................... Yang bertanda tangan di bawah ini : 1. Nama : 2. NIK : 3. Tempat/tanggal lahir : 4. Agama : 5. Pekerjaan : 6. Alamat : Dengan ini mengajukan permohonan kepada penghulu/Kepala Kantor Urusan Agama Kec.................. Kab./Kota ............ untuk melakukan konsultasi masalah dan problem rumah tangga yang sedang saya hadapi yaitu berkaitan masalah ...................................................................................................................................... ........... Demikian surat permohonan ini saya ajukan dan saya sampaikan terima kasih Semarang, .................................. Pemohon



(...................................)



5. Bukti Fisik butir 7 : Permohonan dan BAP



Contoh BAP dan Rekomendasi



BERITA ACARA KONSULTASI KASUS DAN PROBLEMATIKA RUMAH TANGGA Pada hari ini ………. tanggal …………….Pukul …….. telah menghadap kepada saya : ............................ Penghulu Madya pada KUA Kecamatan .................... Kabupaten .........., seorang Laki-laki / Perempuan mengajukan permohonan Konsultasi Kasus dan Problematika Rumah Tangga. Adapun uraiannya adalah sebagai berikut :



A. IDENTITAS PEMOHON 1. Nama 2. Tempat Tgl Lahir/Umur 3. Pendidikan 4. Pekerjaan 5. Alamat B. DISKRIPSI MASALAH :



: : : : :



Pemohon menyampaikan masalah sbb : Saya janda tinggal mati, tidak punya anak. Suami saya bernama Mingut. Saudara almarhum Mingut menuntut harta gono gini kepada saya. Alm. Mingut memiliki harta sebelum menikah dengan saya, dan memiliki harta setelah menikah dengan saya. Ini bagaimana ? C. PEMBAHASAN MASALAH : Suami yang meninggal mempunyai harta peninggalan ( warisan ). Baik harta sendiri maupun harta gono-gini yang diperoleh sejak menikah dengan Ibu Sadiyem. Oleh karenanya saudara almarhum Mingut punya hak atas harta peninggalannya. Harta yang diperoleh alm. Mingut sebelum menikah merupakan Harta miliknya penuh. Sedangkan harta yang diperoleh setelah menikah dengan ibu Sadiyem merupakan harta bersama, milik alm. Mingur dan Ibu Sadiyem. Atas harta ini Ibu Sadiyem memiliki setengah (1/2) nya. Setelah dikurangi hak isteri, sisanya merupakan peninggalan alm. Mingut yang akan dibagi kepada ahli waris. Alm. Mingut meninggalkan ahli waris : Seorang Isteri, Dua orang Saudara Laki-Laki. Bagian Isteri ¼ bagian, Bagian dua orang saudara laki-lakinya ¾ bagian. D. REKOMENDASI : Harta Gono gini ditetapkan dulu jumlahnya, lalu dibagi dua. Setengan untuk Isteri, dan setengahnya lagi dibagi sebagai peninggalan (warisan) alm.Mingut. Terhadap semua harta alm.Mingut, isteri mendapat bagian waris ¼ nya. Jadi ibu Sadiyem nanti akan memperoleh setengah harta hasil gono-gini, dan ¼ bagaian dari warisan alm. Mingut. Selesaikan secara kekeluargaan, tapi jika sulit, boleh minta penetapan ke Pengadilan Agama. Demikian berita acara ini dibuat dengan sebenarnya, untuk apat digunakan sebagaimana mestinya. Semarang,...................... Pemohon Penghulu ( ...................... )



(......................................) Mengetahui Kepala KUA Kec. ....................



(...........................)



6. Bukti Fisik butir 8 : Menyusun Materi dan Metode Penasehatan Contoh Materi Penasihatan dan Konsultasi



PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Asas-Asas Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ditentukan prinsip atau asas-asas mengenai perkawinan yang telah disesuaikan dengan perkembangan dan tuntutan zaman. Prinsip atau asas-asas yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah sebagai berikut: a) Asas perkawinan kekal. Setiap perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Artinya, perkawinan hendak seumur hidup. Hanya dengan perkawinan kekal saja dapat membentuk keluarga yang bahagia dan sejahtera. Prinsip perkawinan kekal ini dapat dijumpai dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan, bahwa: “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” b) Asas perkawinan menurut hukum agama atau kepercayaan agamanya. Perkawinan hanya sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Artinya, perkawinan akan dianggap sah bilamana perkawinan itu dilakukan menurut hukum agama atau kepercayaan agama yang dianut oleh calon mempelai. Prinsip ini dapat dijumpai dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menentukan, bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. c)



Asas perkawinan terdaftar. Tiap-tiap perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu akan dianggap mempunyai kekuatan hukum bilamana dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perkawinan yang tidak dicatat tidak mempunyai kekuatan hukum menurut UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Prinsip ini ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menentukan, bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.



d) Asas perkawinan monogami. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menganut asas monogami, bahwa pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami dalam waktu yang bersamaan. Artinya, dalam waktu yang bersamaan, seorang



suami atau istri dilarang untuk menikah dengan wanita atau pria lain. Prinsip ini ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. e) Perkawinan didasarkan pada kesukarelaan atau kebebasan berkehendak. Untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal, setiap perkawinan harus didasarkan pada persetujuan kedua belah pihak, calon mempelai laki-laki dan calon mempelai wanita. Perkawinan merupakan salah satu hak asasi manusia, oleh karena itu suatu perkawinan harus didasar pada kerelaan masing-masing pihak untuk menjadi suami istri, untuk saling menerima dan saling melengkapi satu sama lainya, tanpa ada satu paksaan dari pihak lain manapun juga. Perkawinan yang tanpa didasari oleh persetujuan kedua belah pihak yang melangsungkan perkawinan dapat dijadikan alasan membatalkan perkawinan. Prinsip ini tegas dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menentukan, bahwa perkawinan harus didasarkan persetujuan kedua calon mempelai. f)



Keseimbangan hak dan kedudukan suami istri. Hak dan kedudukan suami istri dalam kehidupan rumah tangga maupun masyarakat seimbang. Suami istri dapat melakukan perbuatan hukum dalam kerangka hubungan hukum tertentu. Suami berkedudukan sebagai kepala rumah tangga dan istri berkedudukan sebagai ibu rumah tangga. Dalam memutuskan sesuatu, maka dirundingkan secara bersama-sama antara suami istri. Prinsip ini lebih lanjut dijabarkan dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.



g) Asas mempersukar perceraian. Perceraian hanya dapat dilakukan bila ada alasan-alasan tertentu dan harus dilakukan di depan sidang pengadilan setelah hakim atau juru pendamai tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Prinsip ini ditegaskan lebih lanjut dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Semarang, Mengetahui, Atasan Langsung



Penghulu



SUKMA ROCHAYAT, S. Ag. NIP. 197201182000031002



MOH. HASAN BASRI, SHI., MH NIP. 197707162006041015



7. Bukti Fisik butir 9 : Memberikan Penasehatan dan Konsultasi Nikah-Rujuk



KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB/KOTA........ KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN ................... Alamat KUA........................email:.....................



Nomor : B-19/Kua. 11. /Pw.01/9/2017 Lampiran : Perihal : Undangan Penasehatan Pra Nikah



Semarang, 21 September 2017



Kepada Yth. Calon pengantin ..................... Di Tempat Assalamu’alaikum Wr.Wb. Bersama ini kami sampaikan undangan Penasehatan Pra Nikah yang akan diselenggarakan pada: Hari



: Selasa



Tanggal



: 26 September 2017



Tempat



: Aula KUA Kecamatan ................



Acara



: Penasehatan Pra Nikah



Demikian atas perhatian dan kehadirannya disampaikan terima kasih. Kepala KUA Kecamatan........



(.............................)



NIP



8. Bukti Fisik butir 9 : Memberikan Penasehatan dan Konsultasi Nikah-Rujuk



DAFTAR HADIR Hari, Tanggal Jam Tempat



NO



Penasehatan Pra Nikah



: ................................................................................................ : ................................................................................................ : .................................................................................................................



Nama



Alamat



Tanda Tangan



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 Mengetahui Kepala KUA Kecamatan.................



(.......................................) NIP.



9. Bukti Fisik butir 9 : Memberikan Penasehatan dan Konsultasi Nikah-Rujuk JADWAL PENASEHATAN PRA NIKAH HARI/TANGGAL : TEMPAT: NO WAKTU 01 08.00 – 09.00 02 09.00 – 10.00 03 10.00 - 10.15 04 10.15 - 11.15 05 11.15 - 12.15



MATERI Undang-undang Perkawinan Fiqh Munakahat Istirahat Kesehatan Reproduksi Membina Keluarga Sakinah



PEMATERI



Mengetahui Kepala KUA Kecamatan.................



(.......................................) NIP.



10. Bukti Fisik butir 10 : Mengidentifikasi pelanggaran peraturan perundangan Nikah-Rujuk BERITA ACARA LAPORAN PELANGGARAN PERATURAN NIKAH-RUJUK Pada hari ini ......... tanggal ........ bulan .... tahun ..... telah datang ke kantor kami : Nama : Tempat/tgl lahir : Alamat : Menerangkan bahwa menurut dugaan pelapor telah terjadi pelanggaran peraturan nikahrujuk dengan rincian kasus.............................. Demikian berita acara laporan ini dibuat, agar dimaklumi adanya. Penerima laporan



Pelapor



.....................................



..................................... Mengetahui Kepala KUA Kecamatan........



.....................................



11. Bukti Fisik butir 10 : Mengidentifikasi pelanggaran peraturan perundangan Nikah-Rujuk



KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB/KOTA........ KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN ................... Alamat KUA........................email:.....................



SURAT TUGAS Nomor: B- /Kua.11....../Kp.01/



/2017



Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2005dan Nomor 14 A Tahun 2005 dan Peraturan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama Republik Indonesia Nomor DJ.II/426 Tahun 2008, dengan ini kami menugaskan saudara : Nama



:



NIP



:



Gol/Ruang/TMT



:



Jabatan



: Penghulu Madya



Unit Kerja



:



Untuk mengidentifikasi pelanggaran peraturan perundangan nikah/rujuk Demikian, agar dipergunakan sebagaimana mestinya. Semarang,.......... Atasan Langsung



(.............................)



12. Bukti Fisik butir 11 : Mengidentifikasi pelanggaran peraturan perundangan Nikah-Rujuk BERITA ACARA VERIFIKASI PELANGGARAN KETENTUAN PERUNDANGAN NIKAH-RUJUK Pada hari ini ……… tanggal ………………..Pukul ………..telah dilakukan verifikasi pelanggaran ketentuan perundangan nikah-rujuk. Adapun uraiannya adalah sebagai berikut : A. IDENTIFIKASI PELANGGARAN: 1. .............................................................................



B. HASIL VERIFIKASI:



........................................................



C. KAJIAN LITERATUR: .................................................................. D. SOLUSI:



..............................................



Demikian berita acara ini dibuat dengan sebenarnya, untuk apat digunakan sebagaimana mestinya. Mengetahui Kepala KUA Kec.............



( ................................ )



Semarang, .................. Penghulu



(...................................)



13. Bukti Fisik butir 12 : Memantau dan Mengevaluasi Pelaksanaan Nikah-Rujuk



KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB/KOTA........ KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN ................... Alamat KUA....................... .email:...................



SURAT TUGAS Nomor: B- /Kua.11....../Kp.01/



/2017



Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2005dan Nomor 14 A Tahun 2005 dan Peraturan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama Republik Indonesia Nomor DJ.II/426 Tahun 2008, dengan ini kami menugaskan saudara : Nama : NIP



:



Gol/Ruang/TMT



:



Jabatan



: Penghulu Madya



Unit Kerja



:



Untuk melakukan kegiatan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan nikah/rujuk Demikian, agar dipergunakan sebagaimana mestinya. Semarang,.......... Kepala (.............................)



LAPORAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN NIKAH-RUJUK KUA KECAMATAN ...................... BULAN............... Pada hari ini...................tanggal...................telah dilaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan nikah-rujuk dengan laporan sebagai berikut: NO



JENIS KEGIATAN



I



PEMANTAUAN



HASIL



EVALUASI / KETERANGAN



Jml



Satuan



PELAYANAN DAN KONSULTASI NIKAH /RUJUK A



PENGAWASAN PENCATATAN NIKAH/RUJUK 1



Melakukan pendaftaran dan meneliti kelengkapan administrasi pendaftaran kehendak nikah/rujuk



Telah dilaksanakan dengan tertib



40



Pasang



2 3 4



Mengolah dan memverifikasi data calon pengantin Menyiapkan bukti pendaftaran nikah Meneliti kebenaran data calon pengantin, wali dan saksi :



Telah dilaksanakan dengan tertib Telah dilaksanakan dengan tertib



40 40



Pasang Pasang



Dilaksanakan oleh Kepala Kua Dilaksanakan oleh Penghulu Madya Dilaksanakan oleh Kepala Kua Dilaksanakan oleh Penghulu Madya Tidak ada peristiwa rujuk Dilaksanakan penetapan kehendak nikah Dilaksanakan penolakan kehendak nikah



10 5 10 5 0 40 2



Peristiwa Peristiwa Peristiwa Peristiwa Peristiwa Pasang Pasang



Di Balai Nikah Di Luar Balai Nikah 5



Meneliti kebenaran data pasangan rujuk dan saksi



6



Melakuka penetapan dan / atau penolakan kehendak nikah/rujuk dan menyampaikannya



B



a b a b



Calon pengantin kurang umur



PELAYANAN NIKAH / RUJUK 1



Membuat materi pengumuman peristiwa nikah/rujuk dan mempublikasikan melaui media



Telah dilaksanakan, menggunakan model NC dan dipasang di papan pengumuman KUA



40



Pasang



2



Mengolah dan menganalisis tanggapan masyarakat terhadap pengumuman peristiwa nikah/rujuk



Tidak ada tanggapan masyarakat



0



-



3



Menganalisis kebutuhan konseling/penasihatann calon pengantin



Dilaksanakan



40



Pasang



4



Menyusun materi dan desain pelaksanaan konseling/ penasihatan calon pengantin



Dilaksanakan, dan diarsipkan



10



Naskah



5



Mengarahkan/memberikan materi konseling/penasihatan calon pengantin



Dilaksanakan



30



Pasang



6



Mengevaluasi rangkaian kegiatan konseling/penasihatan calon pengantin



Dilaksanakan dan dibuat laporannya



1



Naskah



Perlu menghadirkan catin yang belum mengikuti konseling.



Dilaksanakan oleh Kepala Kua



20



Peristiwa



Terlaksana dengan baik, lancar dan aman



7



a



tiap 2 pasang catin dibuat 1 lembar pengumuman model NC. Masyarakat tidak memberi tanggapan, tidak ada keberatan dari pihak manapun. Rata-rata belum memahami isi UUP 1/1974 Materi untuk penasihatan, mencakup pemahaman Agama, berkeluarga dan UU Perkawinan 10 pasang tidak hadir



Memimpin pelaksanaan akad nikah/rujuk melalui proses menguji kebenaran syarat dan rukun nikah/rujuk dan menetapkan legalitas akad nikah/rujuk ; 8



Menerima dan melaksanakan taukil wali nikah/ tauliyah wali hakim



9



Memberikan khutbah/nasehat/doa nikah/rujuk



10



Memandu pembacaan sighat taklik talak



1



PENASIHATAN DAN KONSULTASI NIKAH/RUJUK Mengumpulkan data kasus pernikahan



C 2



b



Dilaksanakan oleh Penghulu Madya



10



Peristiwa



a



Dilaksanakan oleh Kepala Kua



20



Peristiwa



b



Dilaksanakan oleh Penghulu Madya



10



Peristiwa



a



Dilaksanakan oleh Kepala Kua



20



Peristiwa



b



Dilaksanakan oleh Penghulu Madya



10



Peristiwa



a



Dilaksanakan oleh Kepala Kua



20



Peristiwa



b



Dilaksanakan oleh Penghulu Madya



10



Peristiwa



Tidak ada kasus tidak ada pelanggaran



0 0



tidak ada kasus yang dilaporkan tidak ada kasus yang dilaporkan tidak ada kegiatan tidak ada kegiatan tidak ada kegiatan



0 0 0 0 0



tidak ada pelanggaran



0



Mengidentifikasi, memverifikasi dan memberikan solusi terhadap pelanggaran ketentuan nikah/rujuk



3 4 5 6 7 D



Menganalisis kasus dan problematika rumah tangga Menyusun monografi kasus Menyusun materi dan metode penasihatan dan konsultasi Menyusun jadwal penasihatan dan konsultasi nikah/rujuk Memberikan penasihatan dan konsultasi nikah/rujuk PEMANTAUAN PELANGGARAN KETENTUAN NIKAH/RUJUK Mengidentifikasi pelanggaran peraturan undangan nikah / 1 rujuk 2 Melakukan verifikasi pelanggaran 3 Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan nikah/rujuk 4



Mengamankan dokumen nikah/rujuk



5



Melakukan telaan dan pemecahan masalah pelanggaran ketentuan nikah/rujuk



tidak ada pelanggaran Dilaksanakan Dokumen NB dan Berkasnya telah dijilid Dokumen N / Register Nikah telah dijilid tidak ada pelanggaran



Demikian laporan ini disampaikan, atas perhatiannya disampaikan terima kasih. Mengetahui Kepala KUA Kecamatan................. (....................................)



0 30 30 30



Peristiwa berkas berkas



Terlaksana dengan baik, lancar dan aman Terlaksana dengan baik, lancar dan aman Terlaksana dengan baik, lancar dan aman Terlaksana dengan baik, lancar dan aman Terlaksana dengan baik, lancar dan aman Terlaksana dengan baik, lancar dan aman Terlaksana dengan baik, lancar dan aman



terlaksana dengan baik yang telah dilaksanakan yang telah dilaksanakan



Semarang, ........................ Penghulu



(....................................)



NIP



NIP



KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB/KOTA........ KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN ................... Alamat KUA........................email:.................... 14. Bukti Fisik butir 14 : Melakukan Telaahan dan Pemecahan Masalah Pelanggaran Ketentuan NR



SURAT KETERANGAN Nomor: B- /Kua.11......./Pw.01/



/2017



Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama



:



NIP



:



Jabatan



:



Menerangkan bahwa saudara Nama



:



NIP



:



Jabatan



: Penghulu Madya



Tempat Tugas



:



Telah melaksanakan telaahan dan pemecahan masalah pelanggaran ketentuan nikah-rujuk. Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.



Semarang, Kepala KUA.................



(.............................................) NIP.



15. Bukti Fisik butir 14 : Melakukan Telaahan dan Pemecahan Masalah Pelanggaran Ketentuan NR TELAAH DAN PEMECAHAN MASALAH ATAS PELANGGARAAN KETENTUAN NIKAH/RUJUK KUA KECAMATAN ………………….. A. Deskripsi Kasus Berisi uraian secara singkat tentang nikah/rujuk yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan berdasarkan hasil pemantauan dan verifikasi pelanggaran sebelumnya B. Analisa sebab terjadinya kasus pelanggaran C. Alternative pemecahan masalah Mengetahui …………………………… Kepala KUA Kec. ……………….



(…………………………………….) NIP.



Semarang, Penghulu



(………………………………………) NIP.



D. 16. Bukti Fisik butir 15 : Melaporkan Pelanggaran Kepada Pihak yang Berwenang



KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB/KOTA........ KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN ................... Alamat KUA........................email:.....................



SURAT TUGAS Nomor: B- /Kua.11....../Kp.01/



/2017



Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2005dan Nomor 14 A Tahun 2005 dan Peraturan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama Republik Indonesia Nomor DJ.II/426 Tahun 2008, dengan ini kami menugaskan saudara : Nama : NIP



:



Gol/Ruang/TMT



:



Jabatan



: Penghulu Madya



Unit Kerja



:



Untuk melaporkan pelanggaran ketentuan nikah/rujuk kepada yang berwenang. Demikian, agar dipergunakan sebagaimana mestinya. Semarang,.......... Kepala



(.............................) NIP



17. Bukti Fisik butir 15 : Melaporkan Pelanggaran Kepada Pihak yang Berwenang



KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB/KOTA........ KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN ................... Alamat KUA........................email:.....................



Hal



: Pelaporan Pelanggaran Ketentuan Nikah-Rujuk Semarang, .....................



Kepada Yth. Kapolsek........... Di Tempat Dengan Hormat Yang bertandan tangan dibawah ini: Nama



:



NIP



:



Jabatan



:



Unit Kerja



:



Melaporkan terjadinya dugaan pelanggaran ketentuan nikah-rujuk yaitu ..................... yang dilakukan oleh : Nama



:



Alamat



:



Demikian laporan ini disampaikan, atas perhatian dan diterimanya disampaikan terima kasih Hormat Kami



(Penghulu)



18. Bukti Fisik butir 15 : Melaporkan Pelanggaran Kepada Pihak yang Berwenang NASKAH KASUS PELANGGARAN KETENTUAN PERUNDANGAN NIKAH-RUJUK Pada hari ini …………….tanggal ……….. Pukul ……. WIB telah dilakukan verifikasi pelanggaran ketentuan perundangan nikah-rujuk. Adapun uraiannya adalah sebagai berikut : A. IDENTIFIKASI KASUS: 1. .............................................................................



B. HASIL VERIFIKASI:



........................................................



C. KAJIAN LITERATUR: ..................................................................



Mengetahui Kepala KUA Kec............



( ................................ )



Semarang, 12 Oktober 2017 Penghulu



(...................................)



19. Bukti Fisik butir 16 : Menganalisis dan Menetapkan Hukum Munakahat



NASKAH ANALISIS FATWA HUKUM MUNAKAHAT PENDAHALUAN



PEMBAHASAN



PENUTUP



Semarang, ................ Mengetahui Kepala KUA Kec.....



(.....................) NIP.



Penghulu



(.................) NIP.



20. Bukti Fisik butir 16 : Menganalisis dan Menetapkan Hukum Munakahat



KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB/KOTA........ KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN ................... Alamat KUA........................email:.....................



Nomor : B-19/kua. 11.00.000/pw.01/00/20…. Lampiran : Perihal : Undangan Pembahasan Fatwa Hukum Munakahat



Semarang, ……………………..



Kepada Yth. Kaur Kesra se-Kec…… Di Tempat Assalamu’alaikum Wr.Wb. Bersama ini kami sampaikan undangan pembahasan fatwa hukum munakahat yang akan diselenggarakan pada: Hari



:



Tanggal



:



Tempat



:



Acara



: Pembahasan fatwa hukum munakahat



Demikian, atas partisipasi dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.



Kepala,



(.............................)



NIP



21. Bukti Fisik butir 16 : Menganalisis dan Menetapkan Hukum Munakahat NASKAH HASIL ANALISIS FATWA HUKUM MUNAKAHAT PENDAHALUAN



PEMBAHASAN



PENUTUP



Mengetahui Kepala KUA Kec............



(..........................) NIP.



Semarang, ................ Penghulu



(…….................) NIP.



22. Bukti Fisik butir 17 : Melatih Kader Pembimbing Muamalah



KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB/KOTA........ KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN ................... Alamat KUA........................email:.....................



Nomor : B-19/Kua. 11. /Pw.01/9/2017 Semarang, 21 September 2017 Lampiran : Perihal : Undangan Pelatihan Kader Pembimbing Muamalah Kepada Yth. Kader Pembimbing Muamalah se-Kec...... Assalamu’alaikum Wr.Wb. Bersama ini kami sampaikan undangan Pelatihan Kader Pembimbing Muamalah yang akan diselenggarakan pada: Hari



: Selasa



Tanggal



: 26 September 2017



Tempat



: Aula KUA Kecamatan ................



Acara



: Pelatihan Kader Pembimbing Muamalah



Demikian atas perhatian dan kehadirannya disampaikan terima kasih.



Kepala KUA Kecamatan........



(.............................)



NIP



23. Bukti Fisik butir 17 : Melatih Kader Pembimbing Muamalah



DAFTAR HADIR Pelatihan Kader Pembimbing Muamalah Hari, Tanggal Jam Tempat



NO



: ................................................................................................ : ................................................................................................ : .................................................................................................................



Nama



Alamat



Tanda Tangan



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 Kepala KUA Kecamatan.................



(.......................................) NIP.



24. Bukti Fisik butir 17 : Melatih Kader Pembimbing Muamalah JADWAL DAN MATERI PELATIHAN KADER PEMBIMBING MUAMALAH HARI/TANGGAL ACARA :



:



TEMPAT:



NO 01 02 03 04 05



WAKTU 08.00 – 09.00 09.00 – 10.00 10.00 - 10.15 10.15 - 11.15 11.15 - 12.15



MATERI



PEMATERI



Kepala KUA Kecamatan................. (.......................................) NIP.



25. Bukti Fisik butir 17 : Melatih Kader Pembimbing Muamalah



KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB/KOTA........ KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN ................... Alamat KUA........................email:.....................



Laporan Kegiatan Pelatihan Kader Pembimbing Muamalah Kecamatan............ HAL HARI /TANGGAL WAKTU TEMPAT ACARA UNDANGAN



: KEGIATAN : SELASA, 26 SEPTEMBER 2017 : 09.00 WIB : AULA KUA KEC................... : PELATIHAN KADER PEMBIMBING MUAMALAH : SELURUH KADER PEMBIMBING MUAMALAH SE-KEC.................



KESIMPULAN RAPAT: Dengan ini melaporkan hasil Kecamatan .................... sebagai berikut :



kegiatan



berdasarkan



undangan



dari



KUA



1. Acara di buka oleh Kepala Kantor Kemenag .........................., dilanjutkan dengan arahan. 2. Penyampaian Materi : - Masing-masing materi disampaikan dengan lancar dan kondusif. - Peserta antusias mendengarkan dan membahas materi. REKOMENDASI RAPAT 1. Agar kegiatan Pelatihan Kader Pembimbing Muamalah dilanjutkan. Demikian loparan ini dibuat untuk bahan bapak lebih lanjut. Semarang, 26 September 2017 Penghulu



(..................................................) NIP.



26. Bukti Fisik butir 18 : Identifikasi Keluarga Sakinah III Plus



KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB/KOTA........ KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN ................... Alamat KUA........................email:.....................



SURAT TUGAS /Kua.11....../Kp.01/



Nomor: B-



/2017



Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2005dan Nomor 14 A Tahun 2005 dan Peraturan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama Republik Indonesia Nomor DJ.II/426 Tahun 2008, dengan ini kami menugaskan saudara : Nama : NIP



:



Gol/Ruang/TMT



:



Jabatan



: Penghulu Madya



Unit Kerja



:



Untuk mengidentifikasi identifikasi keluarga Sakinah III Plus Demikian, agar dipergunakan sebagaimana mestinya. Semarang,.......... Kepala (.............................)



27. Bukti Fisik butir 18 : Identifikasi Keluarga Sakinah III Plus CONTOH ANGKET IDENTIFIKASI KELUARGA SAKINAH Desa/Kelurahan : Kecamatan : Kabupaten/Kota : A. Identitas keluarga Nama Kepala Keluarga/Suami:……………………………………………………………… Nama Isteri : …………………………………………………………….. Alamat : …………………………………………………………….. Jumlah anggota keluarga : ………………… orang Jumlah anak : ………………… orang a. Masih sekolah TK :…………………. Orang b. Masih sekolah SD :…………………. Orang c, Masih sekolah SLTP : ………………… Orang d. Masih sekolah SLTA : ………………… orang e. Masih kuliah : ………………… orang f. Sudah bekerja : ………………… orang B. Identifikasi Kondisi Keluarga : 1. Apakah keluarga anda dibentuk dengan perkawinan yang syah ? a. Iya, Menikah b. tidak menikah 2. Apakah pernikahan anda tercatat di KUA dan punya buku nikah ? a. Iya, tercatat dan punya buku nikah. b. Tidak tercatat. 3. Apakah anda mengerti rukun iman ? a. Iya, mengerti. b. Tidak mengerti. 4. Apakah anda menjalankan sholat wajib 5 waktu? a. Iya, b. Tidak sholat, 4.a. Apakah anda mempunyai perangkat sholat ? a. Punya b. Tidak punya. 4.b. Apakah anda masih sering meninggalkan sholat ? a. Iya, b. Tidak 5. Apakah anda mengeluarkan zakat fitrah ? a. Iya, mengeluarkan b. Tidak mengeluarkan. 6. Apakah anda menjalankan puasa wajib/ramadhan ? a. Iya, menjalankan. b. tidak menjalankan 7. Apakah anda tamat SD dan dapat baca tulis ? a. Iya, tamat SD dan dapat baca tulis. b. Tidak tamat SD 7.a. Apa pendidikan rata-rata keluarga anda ? a. Tidak tamat SD b. Tamat SD c. Tamat SLTP d. Tamat SLTA / ke atas. 8. Apakah keluarga anda masuk dalam KK miskin ? a. Iya b. Tidak Apakah anda tercukupi dalam hal makan pokok sehari-hari ? a. Iya b. Tidak 9. Apakah anda pernah melakukan perbuatan asusila ? a. Iya, pernah. b. Tidak pernah 10. Apakah anda pernah berurusan dengan pihak kepolisian karena berbuat criminal ? a. Iya, pernah b. Tidak pernah 11. Apabila anggota keluarga ada yang sakit, anda bawa ke mana ? a. Dukun b. Dokter/Rumah Sakit/Mantri/Bidan 12. Apakah anda percaya pada tahayul? a. percaya b. Tidak percaya 13. Apakah anda datang ke pengajian/majlis taklim ?



a. Tidak



b. Tidak pernah 28. Bukti Fisik butir 18 : Identifikasi Keluarga Sakinah III Plus DATA KELUARGA YANG DISURVEI



NO



SUAMI



NAMA ISTRI



PEKERJAAN SUAMI ISTRI



ALAMAT



KETERANGAN



01 02 03 04 05 Semarang,....................... Mengetahui Kepala KUA Kecamatan........



Penghulu



(..............................) NIP.



(..............................) NIP.



29. Bukti Fisik butir 18 : Identifikasi Keluarga Sakinah III Plus LAPORAN HASIL IDENTIFIKASI KECAMATAN KABUPATEN TAHUN



KONDISI KELUARGA SAKINAH : : :



NO



DESA



PRA SAKINAH



SAKINAH I



SAKINAH II



SAKINAH III



SAKINAH III PLUS



JUMLAH



1



2



3



4



5



6



7



8



01 02 03 04 05 06 07 08 09 10 JUMLAH Mengetahui Kepala KUA Kec............................................



Semarang, ……………………….. Penghulu



Nama NIP.



Nama NIP.



30. Bukti Fisik butir 19 : Menganalisis Bahan/Data Pembinaan Keluarga Sakinah



KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB/KOTA........ KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN ................... Alamat KUA........................email:....................



SURAT KETERANGAN Nomor: B- /Kua.11....../Pw.01/



/2017



Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama



:



NIP



:



Jabatan



:



Menerangkan bahwa saudara Nama



:



NIP



:



Jabatan



: Penghulu Madya



Tempat Tugas



:



Telah melaksanakan analisis bahan/data pembinaan Keluarga Sakinah. Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.



Semarang, Kepala KUA.................



(.............................................) NIP.



31. Bukti Fisik butir 19 : Menganalisis Bahan/Data Pembinaan Keluarga Sakinah LAPORAN HASIL IDENTIFIKASI KECAMATAN KABUPATEN TAHUN



KONDISI KELUARGA SAKINAH : : :



NO



DESA



PRA SAKINAH



SAKINAH I



SAKINAH II



SAKINAH III



SAKINAH III PLUS



JUMLAH



1



2



3



4



5



6



7



8



01 02 03 04 05 06 07 08 09 10 JUMLAH Mengetahui Kepala KUA Kec............................................



Semarang, ……………………….. Penghulu



Nama NIP.



Nama NIP.



32. Bukti Fisik butir 19 : Menganalisis Bahan/Data Pembinaan Keluarga Sakinah HASIL KAJIAN ANALISIS BAHAN/DATA PEMBINAAN KELUARGA SAKINAH PENDAHULUAN



PEMBAHASAN



PENUTUP



Mengetahui Kepala KUA Kec........................................... .



Semarang, ………….



Nama NIP.



Nama NIP.



Penghulu



33. Bukti Fisik butir 20 : Membentuk Kader Keluarga Sakinah



KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB/KOTA........ KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN ................... Alamat KUA........................email:.....................



Nomor : B-19/Kua. 11. /Pw.01/9/2017 Semarang, 21 September 2017 Lampiran : Perihal : Undangan Pembentukan Kader Pembina Keluarga Sakinah Kepada Yth. Tokoh Masyarakat se-Kec...... Di Tempat Assalamu’alaikum Wr.Wb. Bersama ini kami sampaikan undangan Pembentukan Kader Pembina Keluarga Sakinah yang akan diselenggarakan pada: Hari



: Selasa



Tanggal



: 26 September 2017



Tempat



: Aula KUA Kecamatan ................



Acara



: Pembentukan Kader Pembina Keluarga Sakinah



Demikian atas perhatian dan kehadirannya disampaikan terima kasih.



Kepala KUA Kecamatan........



(.............................)



NIP



34. Bukti Fisik butir 20 : Membentuk Kader Keluarga Sakinah



DAFTAR HADIR Pembentukan Kader Pembina Keluarga Sakinah Hari, Tanggal Jam Tempat



NO



: ....................................................................................................... : ....................................................................................................... : ..................................................................................................................



Nama



Alamat



Tanda Tangan



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 Kepala KUA Kecamatan.................



(.......................................) NIP.



35. Bukti Fisik butir 20 : Membentuk Kader Keluarga Sakinah



KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB/KOTA........ KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN ................... Alamat KUA........................email:.....................



SURAT KEPUTUSAN Nomor: ........................... Menimbang



:



Mengingat



:



Memutuskan



:



Dst......



Semarang, ...................... Kepala KUA Kecamatan......



(.........................................)



36. Bukti Fisik butir 20 : Membentuk Kader Keluarga Sakinah



NO 01 02 03 04 05



NAMA



DESA



Lampiran Surat Keputusan KETERANGAN



Semarang, ...................... Kepala KUA Kecamatan......



(.........................................)



37. Bukti Fisik butir 21 : Melatih Kader Pembina Keluarga Sakinah



KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB/KOTA........ KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN ................... Alamat KUA........................email:.....................



Nomor : B-19/Kua. 11. /Pw.01/9/2017 Lampiran : Perihal : Undangan Pelatihan Kader Pembina Keluarga Sakinah



Semarang, 21 September 2017



Kepada Yth. Kader Pembina Keluarga Sakinah se-Kec...... Di Tempat Assalamu’alaikum Wr.Wb. Bersama ini kami sampaikan undangan Pelatihan Kader Pembina Keluarga Sakinah yang akan diselenggarakan pada: Hari



: Selasa



Tanggal



: 26 September 2017



Tempat



: Aula KUA Kecamatan ................



Acara



: Pelatihan Kader Pembina Keluarga Sakinah



Demikian atas perhatian dan kehadirannya disampaikan terima kasih.



Kepala



(.............................)



NIP



38. Bukti Fisik butir 21 : Melatih Kader Pembina Keluarga Sakinah



DAFTAR HADIR Pelatihan Kader Pembina Keluarga Sakinah Hari, Tanggal Jam Tempat



NO



: ....................................................................................................... : ....................................................................................................... : ..................................................................................................................



Nama



Alamat



Tanda Tangan



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 Kepala KUA Kecamatan.................



(.......................................) NIP.



39. Bukti Fisik butir 21 : Melatih Kader Pembina Keluarga Sakinah



JADWAL DAN MATERI PELATIHAN KADER PEMBINA KELUARGA SAKINAH HARI/TANGGAL : ACARA : TEMPAT : NO WAKTU 01 08.00 – 09.00 02 09.00 – 10.00 03 10.00 - 10.15 04 10.15 - 11.15 05 11.15 - 12.15



MATERI Peraturan Munakahat Fiqh Munakahat Istirahat Kesehatan Reproduksi Membina Keluarga Sakinah



PEMATERI



Kepala KUA Kecamatan.................



(.......................................) NIP.



40. Bukti Fisik butir 21 : Melatih Kader Pembina Keluarga Sakinah



KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB/KOTA........ KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN ................... Alamat KUA........................email:.....................



Laporan Kegiatan Pelatihan Kader Pembina Keluarga Sakinah Kecamatan............ HAL HARI /TANGGAL WAKTU TEMPAT ACARA UNDANGAN



: KEGIATAN : SELASA, 26 SEPTEMBER 2017 : 09.00 WIB : AULA KUA KEC................... : PELATIHAN KADER PEMBINA KELUARGA SAKINAH : SELURUH KADER PEMBINA KELUARGA SAKINAH SE-KEC.................



KESIMPULAN RAPAT: Dengan ini melaporkan hasil Kecamatan .................... sebagai berikut :



kegiatan



berdasarkan



undangan



dari



KUA



1. Acara di buka oleh Kepala Kantor Kemenag .........................., dilanjutkan dengan arahan. 2. Penyampaian Materi : - Masing-masing materi disampaikan dengan lancar dan kondusif. - Peserta antusias mendengarkan dan membahas materi. REKOMENDASI RAPAT 1. Agar kegiatan Pelatihan Kader Pembina keluarga sakinah dilanjutkan. Demikian loparan ini dibuat untuk bahan bapak lebih lanjut.



Semarang, 26 September 2017



Penghulu



(..................................................) NIP.



41. Bukti Fisik butir 22 : Melakukan Konseling Kelompok KS



KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB/KOTA........ KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN ................... Alamat KUA........................email:.....................



Nomor : B-19/Kua. 11. /Pw.01/9/2017 Semarang, 21 September 2017 Lampiran : Perihal : Undangan Konseling Kelompok Keluarga Sakinah Kepada Yth. Kelompok Keluarga Sakinah se-Kec...... Di Tempat Assalamu’alaikum Wr.Wb. Bersama ini kami sampaikan undangan konseling Kelompok Keluarga Sakinah yang akan diselenggarakan pada: Hari



: Selasa



Tanggal



: 26 September 2017



Tempat



: Aula KUA Kecamatan ................



Acara



: konseling Kelompok Keluarga Sakinah



Demikian atas perhatian dan kehadirannya disampaikan terima kasih.



Kepala



(.............................)



NIP



42. Bukti Fisik butir 22 : Melakukan Konseling Kelompok KS



DAFTAR HADIR Konseling Kelompok Keluarga Sakinah Hari, Tanggal Jam Tempat



NO



: ....................................................................................................... : ....................................................................................................... : ..................................................................................................................



Nama



Alamat



Tanda Tangan



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 Kepala KUA Kecamatan.................



(.......................................) NIP.



43. Bukti Fisik butir 22 : Melakukan Konseling Kelompok KS JADWAL DAN MATERI KONSELING KELOMPOK KELUARGA SAKINAH HARI/TANGGAL : ACARA : TEMPAT : NO WAKTU 01 08.00 – 09.00 02 09.00 – 10.00 03 10.00 - 10.15 04 10.15 - 11.15 05 11.15 - 12.15



MATERI PEMATERI Peraturan Munakahat Fiqh Munakahat Istirahat Kesehatan Reproduksi Membina Keluarga Sakinah Kepala KUA Kecamatan.................



(................................



44. Bukti Fisik butir 22 : Melakukan Konseling Kelompok KS



KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB/KOTA........ KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN ................... Alamat KUA........................email:.....................



Laporan Hasil Kegiatan Konseling dan Penasehatan Kelompok Keluarga Sakinah Kab./Kota ……………. HAL HARI /TANGGAL WAKTU TEMPAT ACARA UNDANGAN



: KEGIATAN : SELASA, 26 SEPTEMBER 2017 : 09.00 WIB : AULA KUA KEC................... : KONSELING KELOMPOK KELUARGA SAKINAH : SELURUH KELOMPOK KELUARGA SAKINAH SE-KEC.................



KESIMPULAN RAPAT: Dengan ini melaporkan hasil Kecamatan .................... sebagai berikut :



kegiatan



berdasarkan



undangan



dari



KUA



1. Acara di buka oleh Kepala Kantor Kemenag .........................., dilanjutkan dengan arahan. 2. Penyampaian Materi : - Masing-masing materi disampaikan dengan lancar dan kondusif. - Peserta antusias mendengarkan dan membahas materi. REKOMENDASI RAPAT 1. Agar kegiatan konseling kelompok keluarga sakinah ditindaklanjuti Demikian loparan ini dibuat untuk bahan bapak lebih lanjut. Semarang, 26 September 2017



Penghulu



(..................................................) NIP.



45. Bukti Fisik butir 23 : Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan Kepenghuluan



KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB/KOTA........ KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN ................... Alamat KUA........................email:....................



Nomor: B-



SURAT TUGAS /Kua.11....../Pw.01/



/2017



Menimbang



: bahwa perlu adanya pemantauan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan



Dasar



: a. PMA 11 tahun 2007 tentang pencatatan nikah-rujuk; b. Peraturan bersama Menteri Agama dan Kepala BKN Nomor: 20 tahun 2005 dan 14 A Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya; c. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/62/M. PAN/6/2005 tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya; d. Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.III/426 Tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tugas dan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penghulu. Memberi Tugas



Kepada



Untuk



: a. Nama



:



b. NIP



:



c. Pangkat/Gol



:



d. Jabatan



: Penghulu Madya



e. Unit Kerja



:



:



: melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan



Demikian surat tugas ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.



Semarang, Kepala KUA.................



(.............................................) NIP.



LAPORAN HASIL PEMANTAUAN DAN EVALUASI KEGIATAN KEPENGHULUAN SERTA PENGEMBANGAN KEPENGHULUAN KUA KECAMATAN ……………………..



BULAN : JENIS KEGIATAN



PEMANTAUAN



HASIL Jml



Satuan



EVALUASI



PELAYANAN DAN KIONSULTASI NIKAH /RUJUK A



PERENCANAAN KEGIATAN KEPENGHULUAN 1.



Menyusun Rencana kerja Tahunan kepenghuluan



Telah disusun & ditandatangani atasan langsung



1



RKP



2.



Menyusun rencana kerja operasional kegiatan kepenghuluan



Telah disusun & ditandatangani atasan langsung



7



RKO



B



PENGAWASAN PENCATATAN NIKAH/RUJUK 1



Melakukan pendaftaran dan meneliti kelengkapan administrasi pendaftaran kehendak nikah/rujuk



Telah dilaksanakan dengan tertib



40



Pasang



2



Mengolah dan memverifikasi data calon pengantin



Telah dilaksanakan dengan tertib



40



Pasang



3



Menyiapkan bukti pendaftaran nikah



Telah dilaksanakan dengan tertib



40



Pasang



4



Meneliti kebenaran data calon pengantin, wali dan saksi : Di Balai Nikah Di Luar Balai Nikah



5



Meneliti kebenaran data pasangan rujuk dan saksi



6



Melakuka penetapan dan / atau penolakan kehendak nikah/rujuk dan menyampaikannya



C



a



Dilaksanakan oleh Kepala Kua



10



Peristiwa



b



Dilaksanakan oleh Penghulu Madya



5



Peristiwa



a



Dilaksanakan oleh Kepala Kua



10



Peristiwa



b



Dilaksanakan oleh Penghulu Madya



5



Peristiwa



Tidak ada peristiwa rujuk



0



Peristiwa



Dilaksanakan penetapan kehendak nikah



40



Pasang



Dilaksanakan penolakan kehendak nikah



2



Pasang



40



Pasang



Calon pengantin kurang umur



PELAYANAN NIKAH / RUJUK 1



Membuat materi pengumuman peristiwa nikah/rujuk dan mempublikasikan melaui media



Telah dilaksanakan, menggunakan model NC dan dipasang di papan pengumuman KUA



2



Mengolah dan menganalisis tanggapan masyarakat terhadap pengumuman peristiwa nikah/rujuk



Tidak ada tanggapan masyarakat



3



Menganalisis kebutuhan konseling/penasihatann calon pengantin



Dilaksanakan



40



Pasang



4



Menyusun materi dan desain pelaksanaan konseling/ penasihatan calon pengantin



Dilaksanakan, dan diarsipkan



10



Naskah



5



Mengarahkan/memberikan materi konseling/penasihatan calon pengantin



Dilaksanakan



30



Pasang



Dilaksanakan dan dibuat laporannya



1



Naskah



6



10 pasang tidak hadir



Perlu menghadirkan catin yang belum mengikuti konseling.



Mengevaluasi rangkaian kegiatan konseling/penasihatan calon pengantin 7



Memimpin pelaksanaan akad nikah/rujuk melalui proses menguji kebenaran syarat dan rukun nikah/rujuk dan menetapkan legalitas akad nikah/rujuk ;



8



Menerima dan melaksanakan taukil wali nikah/ tauliyah wali hakim



9



Memberikan khutbah/nasehat/doa nikah/rujuk



10



Memandu pembacaan sighat taklik talak



1



Mengumpulkan data kasus pernikahan



2



Mengidentifikasi, memverifikasi dan memberikan solusi terhadap pelanggaran ketentuan nikah/rujuk



3



Menganalisis kasus dan problematika rumah tangga



4



Menyusun monografi kasus



5



Menyusun materi dan metode penasihatan dan konsultasi



6



Menyusun jadwal penasihatan dan konsultasi nikah/rujuk



D



Dilaksanakan oleh Kepala Kua



20



Peristiwa



b



Dilaksanakan oleh Penghulu Madya



10



Peristiwa



a



Dilaksanakan oleh Kepala Kua



20



Peristiwa



b



Dilaksanakan oleh Penghulu Madya



10



Peristiwa



a



Dilaksanakan oleh Kepala Kua



20



Peristiwa



b



Dilaksanakan oleh Penghulu Madya



10



Peristiwa



a



Dilaksanakan oleh Kepala Kua



20



Peristiwa



b



Dilaksanakan oleh Penghulu Madya



10



Peristiwa



PENASIHATAN DAN KONSULTASI NIKAH/RUJUK



7 E 1 2



F



a



Memberikan penasihatan dan konsultasi nikah/rujuk PEMANTAUAN PELANGGARAN KETENTUAN NIKAH/RUJUK Mengidentifikasi pelanggaran peraturan undangan nikah / rujuk Melakukan verifikasi pelanggaran



3



Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan nikah/rujuk



4



Mengamankan dokumen nikah/rujuk



5



Melakukan telaan dan pemecahan masalah pelanggaran ketentuan nikah/rujuk



PELAYANAN FATWA HUKUM MUNAKAHAT DAN BIMBINGAN MUAMALAH 1 Mengidentifikasi permaslahan hukum munakahat 2



Menganalisis dan menetapkan fatwa hukum



3



Menyususn materi bimbingan muamalah



4



Membentuk kader pembimbing muamalah



5



Melatih kader pembimbing muamalah



Dokumen NB dan Berkasnya telah dijilid Dokumen N / Register Nikah telah dijilid



G



PEMBINAAN KELUARGA SAKINAH 1



Mengidentifikasi kondisi keluarga ; a. Pra sakinah b. Sakinah I c. Sakinah II d. Sakinah III e. Sakinah III Plus



2



Menganalisis bahan/data pembinaan keluarga sakinah



3



Menyusun materi pembinaan keluarga sakinah



4



Melakukan pembinaan keluarga sakinah a. Membentuk kader pembina keluarga sakinah b. Melatih kader pembina keluarga sakinah c. Melakukan konseling kepada kelompok keluarga sakinah PENGEMBANGAN KEPENGHULUAN



A



Pengkajian masalah hukum munakahat ( bahsul masail munakahat dan ahwal as syahsiyah )



B



pengembangan metode penasihatan, konseling dan pelaksanaan nikah/rujuk



C



Pengembangan perangkat dan standar pelayanan nikah/ rujuk



D



Penyusunan kompilasi fatwa hukum munakahat



E



Koordinasi kegiatan lintas sektoral di bidang kepenghuluan



Mengetahui Kepala KUA Kec.....



(………………………………………..) NIP.



Semarang,……………….. Penghulu



(…………………………………) NIP.



46. Bukti Fisik butir 24 : Melakukan Bahtsul Masail Munakahat dan Ahwal al-Syakhsiyah



KELOMPOK KERJA PENGHULU (POKJAHULU) KABUPATEN/KOTA …………. Jln...........................................................



Nomor : B-19/pw.01/9/2017 Lampiran : Perihal : Undangan Bahtsul Masail Penghulu



Semarang, 21 September 2017



Kepada Yth. Penghulu se-Kab./Kota………. Di Tempat Assalamu’alaikum Wr.Wb. Bersama ini kami sampaikan undangan bahtsul masail munakhat dan ahwal alSyahsiyah yang akan diselenggarakan pada: Hari



: Selasa



Tanggal



: 26 September 2017



Tempat



: Aula Kementerian Agama Kab./Kota …………



Acara



: bahtsul masail munakhat dan ahwal al-Syahsiyah



Besar harapan kami kiranya Penghulu se-Kab./Kota………… dapat berpartisipasi dalam acara tersebut. Demikian kami sampaikan atas partisipasi dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.



Ketua



(.............................)



NIP



DAFTAR HADIR Seminar Kepenghuluan dan Hukum Islam Kelompok Kerja Penghulu (Pokjahulu) Kab./Kota ………. Hari, Tanggal Jam Tempat



NO



: ....................................................................................................... : ....................................................................................................... : ..................................................................................................................



Nama



Jabatan/KUA



Tanda Tangan



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 Ketua Pokjahulu Kab./Kota …….



(.......................................) NIP.



Makalah/Materi Bahtsul Masail Pendahuluan



Permasalahan



Penutup Semarang,............... Penghulu



(............................)



KELOMPOK KERJA PENGHULU (POKJAHULU) KABUPATEN/KOTA …………….. Jln...........................................................



Notulen Bahtsul Masail Munakahat dan Ahwal al-Syahsiyah Kelompok Kerja Penghulu Kab./Kota ……….. HAL HARI /TANGGAL WAKTU TEMPAT ACARA UNDANGAN PIMPINAN RAPAT



: KEGIATAN : SELASA, 26 SEPTEMBER 2017 : 09.00 WIB : AULA KEMENAG KAB./KOTA ………….. : BAHTSUL MASAIL MUNAKAHAT DAN AHWAL AL-SYAHSIYAH : SELURUH PENGHULU SE-KAB./KOTA …………. : KETUA POKJA HULU



KESIMPULAN RAPAT: Dengan ini dilaporkan hasil kegiatan berdasarkan undangan dari kecamatan …………. sebagai berikut : 1.



Acara di buka oleh Kepala Kantor Kemenag Kab./Kota ……….., dilanjutkan dengan arahan. 2. Penyampaian Materi : - Pimpinan bahtsul masail menyampaikan beberapa masalah kepada peserta untuk dibahas - Peserta membahas masalah tersebut dengan menyebutkan argumentasi dan rujukannya. REKOMENDASI RAPAT 1. Agar hasil bahstul masail diarsipkan dan disampaikan ke seluruh ASN di Kemenag. 2. Sebisa mungkin hasil bahtsul masail dibukukan dan diterbitkan agar bisa dibaca oleh khalayak umum. 3. Demikian loparan ini dibuat untuk bahan bapak lebih lanjut.



Semarang, ........................ Ketua Pokjahulu Kab./Kota …..



(..................................................) NIP.



47. Bukti Fisik butir 25 : Mengembangkan Metode Penasehatan, Konseling dan Pelaksanaan NR



KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB/KOTA........ KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN ................... Alamat KUA........................email:....................



SURAT KETERANGAN Nomor: B- /Kua.11....../Pw.01/



/2017



Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama



:



NIP



:



Jabatan



:



Menerangkan bahwa saudara Nama



:



NIP



:



Jabatan



: Penghulu Madya



Tempat Tugas



:



Telah melaksanakan pengembangan metode penasihatan, konseling dan penasehatan nikah-rujuk. Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.



Semarang, Kepala KUA.................



(.............................................) NIP.



LAPORAN HASIL KAJIAN METODE PENASEHATAN, KONSELING DAN PENASEHATAN NIKAH-RUJUK I.



PENDAHULUAN



II.



PEMBAHASAN



III.



PENUTUP



Mengetahui Kepala KUA Kec.....



(....................................)



Semarang,..................... Penghulu



(....................................)



48. Bukti Fisik butir 26 : Merekomendasi Hasil Pengembangan Metode Penasehatan, Konseling dan Pelaksanaan Nikah-Rujuk NASKAH LAPORAN HASIL UJI COBA



I.



Judul Laporan



:



II.



Obyek Uji Coba



:



III.



Waktu Uji coba



:



IV.



Hasil Uji coba



:



V.



Rekomendasi Hasil Uji coba



: Semarang, ........................



Mengetahui Kepala KUA Kec........



Penghulu



(...................)



(...................)



49. Bukti Fisik butir 27 : Mengembangan Perangkat dan Standar Pelayanan Nikah-Rujuk



NASKAH REKOMENDASI PENGEMBANGAN PERANGKAT DAN STANDAR PELAYANAN NIKAH / RUJUK I.



DISKRIPSI:



II.



IDENTIFIKASI MASALAH:



III. SOLUSI DAN REKOMENDASI :



Mengetahui Kepala KUA Kecamatan ................



(.........................) NIP.



Semarang, ........................ Penghulu



(.........................) NIP.



50. Bukti Fisik butir 28 : Merekomendasi Hasil Pengembangan Perangkat dan Standar Pelaksanaan NR NASKAH LAPORAN HASIL UJI COBA



I.



Judul Laporan



:



II.



Obyek Uji Coba



:



III.



Waktu Uji coba



:



IV.



Hasil Uji coba



:



V.



Rekomendasi Hasil Uji coba



: Semarang, ........................



Mengetahui Kepala KUA Kec........



Penghulu



(...................)



(...................)



51. Bukti Fisik butir 29 : Mengembangkan Sistem Pelayanan Nikah-Rujuk



NASKAH LAPORAN HASIL UJI COBA



I.



Judul Laporan



:



II.



Obyek Uji Coba



:



III.



Waktu Uji coba



:



IV.



Hasil Uji coba



:



V.



Rekomendasi Hasil Uji coba



:



Semarang, ........................ Mengetahui Kepala KUA Kec........



Penghulu



(...................)



(...................)



52. Bukti Fisik butir 30 : Mengembangkan Instrumen Pelayanan Nikah-Rujuk HASIL PENGEMBANGAN PELAYANAN NIKAH / RUJUK I. DISKRIPSI:



I. IDENTIFIKASI MASALAH:



II.



HASIL PENGEMBANGAN:



Mengetahui Kepala KUA Kec................



(...................)



Semarang, ........................ Penghulu



(...................)



53. Bukti Fisik butir 31 : Menyusun Kompilasi Hukum Munakahat



KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB/KOTA........ KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN ................... Alamat KUA........................email:....................



SURAT KETERANGAN Nomor: B- /Kua.14....../Pw.01/



/2017



Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama



:



NIP



:



Jabatan



:



Menerangkan bahwa saudara Nama



:



NIP



:



Jabatan



: Penghulu Madya



Tempat Tugas



:



Telah melaksanakan penyusunan kompilasi hukum munakahat bidang perkawinan dan pembinaan keluarga sakinah. Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.



Semarang, Kepala KUA.................



(.............................................) NIP.



Catatan: *) Surat Keterangan ini dilampiri naskah dalam bentuk buku tentang kumpulan peraturan di bidang perkawinan dan pembinaan keluarga sakinah.



54. Bukti Fisik butir 32 : Melakukan Koordinasi Kegiatan Lintas Sektoral di Bidang Kepenghuluan Contoh Notulasi rapat:



NOTULEN RAPAT HARI /TANGGAL WAKTU TEMPAT ACARA PESERTA PIMPINAN RAPAT



: ....................... : 10.00 WIB : AULA KECAMATAN ....................... : KOORDINASI EVALUASI MARAKNYA NIKAH SIRRI :1. MUSPIKA SE-KECAMATAN ................... 2. PARA LURAH SE KECAMATAN ................... : CAMAT .............................



KESIMPULAN RAPAT: Dengan ini dilaporkan hasil kegiatan berdasarkan undangan dari kecamatan .................. sebagai berikut : 1. Acara di buka oleh SEKCAM ......................., dilanjutkan dengan arahan. 2. Penyampaian Materi : - Koordinasi Evaluasi maraknya nikah sirri oleh Kepala Biro Bintal dan Kesmas. - Strategi Antisipasi maraknya nikah sirri oleh KUA Kec. ....................



Panitia Rapat



(..............................)



Semarang, ................... Penghulu



(..........................)



UNSUR YANG DINILAI DALAM KENAIKAN PANGKAT Unsur yang dinilai: 1. Unsur Utama Unsur utama ini nilai maksimalnya 80% dari keseluruhan nilai. Unsur utama terdiri dari: i. Pendidikan a. Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar (semua jenjang) b. Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang kepenghuluan serta memperoleh surat



ii. iii. iv.



tanda tamat pendidikan dan pelatihan. c. Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan III Pelayanan dan Konsultasi nikah/rujuk. Sub item ini sudah dibahas dalam bab 1 sampai 3 dalam buku ini. Pengembangan Kepenghuluan Sudah dibahas dalam bab 1 sampai 3. Pengembangan Profesi Kepenghuluan Pengembangan profesi kepenghuluan terdiri dari: 1. Penyusunan karya tulis ilmiah di bidang kepenghuluan dan hukum Islam. 2. Penerjemahan/penyaduran buku dan karya tulis ilmiah di bidang kepenghuluan dan



hukum Islam. 3. Penyusunan pedoman/petunjuk teknis kepenghuluan dan hukum Islam. 4. Pelayanan konsultasi kepenghuluan dan hukum Islam. 2. Unsur Penunjang Unsur penunjang nilai maksimalnya 20% dari keseluruhan nilai. Unsur penunjang terdiri dari: A. Mengajar/melatih pada pendidikan dan pelatihan pegawai; Bukti fisiknya berupa 1) Surat undangan jadi narasumber; 2) Makalah/Materi yang disampaikan; 3) Jadwal Diklat; 4) Surat keterangan dari panitia peyelenggara; B. Keikutsertaan dalam seminar/lokakarya/konfrensi; 1) Sebagai pemrasan; Bukti fisiknya berupa a) SK sebagai pemrasan yang disahkan oleh panitia; b) Jadwal acara; 2) SK sebagai moderator/pembahas/narasumber; Bukti fisiknya berupa a) SK sebagai moderator/pembahas/narasumber yang disahkan oleh panitia; b) Jadwal acara; c) Bagi Pembahas/narasumber melampirkan makalah; 3) Sebagai peserta; Bukti fisiknya berupa a) Surat undangan sebagai peserta; b) Sertifikat/piagam penghargaan sebagai peserta yang dilegalisir oleh panitia penyelenggara; C. Keanggotaan dalam organisasi profesi penghulu; Bukti fisiknya berupa 1) SK Pengurus pokja yang sudah dilegalisir oleh ketua pokja hulu; 2) Surat keterangan dari kepala Kantor Kemenag Kab/Kota; D. Keanggotaan dalam tim penilai angka kredit jabatan fungsional penghulu; Bukti fisiknya berupa 1) SK Tim Penilai yang sudah dilegalisir oleh Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota; 2) Surat keterangan dari Ketua Pokja Hulu Kab/Kota;



E. Melakukan kegiatan pengabdian masyarakat; Bukti Fisiknya berupa 1) SK/Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah atau ormas keagamaan yang sudah dilegalisir; 2) Surat keterangan dari ketua pokja hulu; F. Menjadi anggota delegasi misi keagamaan; Bukti fisiknya berupa 1) SK dari instansi yang mengutus yang sudah dilegalisir; 2) Surat Keterangan dari Ketua Pokja Hulu yang diketahui oleh Kepala Kemenag Kab/Kota; G. Perolehan penghargaan/tanda jasa; Bukti fisiknya berupa 1) SK Penetapan yang sudah dilegalisir; 2) Surat undangan menerima penghargaan; H. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya. Bukti fisiknya berupa 1) SK/Surat tugas belajar yang sudah dilegalisir oleg pejabat yang berwenang; 2) Ijazah kesarjanaan yang sudah dilegalisir oleh perguruan tinggi berkanaan; 3) Surat Keterangan dari Kepala Kemenag Kab/Kota.



KELENGKAPAN BERKAS KENAIKAN PANGKAT DAN URUTANNYA



A. Persyaratan Administratif Kenaikan Pangkat; 1. Foto Copy Kartu Pegawai; 2. Foto Copy SK Calon Pegawai yang dilegalisir pejabat yang berwenang; 3. Foto Copy SK PNS yang dilegalisir pejabat yang berwenang; 4. Foto Copy SK KP Terakhir yang dilegalisir pejabat yang berwenang; 5. Foto Copy SK Inpasing / SK Pengangkatan fungsional penghulu; 6. Foto Copy SK Tugas Terakhir yang dilegalisir pejabat yang berwenang; 7. Foto Copy PAK terakhir yang dilegalisir pejabat yang berwenang; 8. Foto Copy Surat Tugas Belajar yang dilegalisir pejabat yang berwenang; 9. Foto Copy DP 3 dua tahun terakhir; Berkas tersebut di jilid secara berurutan dan di buat 2(dua) rangkap B. Kelengkapan Berkas Kenaikan Pangkat bagi Penghulu yang mengajukan kenaikan jabatan/pangkat diantaranya : 1. Asli Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) dibuat dan ditandatangani oleh yang bersangkutan serta ditandatangani oleh atasan langsung; 2. Asli Surat pernyataan melaksanakan tugas oleh atasan langsung penghulu yang bersangkutan dan dibuat setiap bulan; Berkas tersebut di jilid secara berurutan dan di buat 2 (dua) rangkap C. Bukti Fisik 1. Foto Copy Surat Pernyataan yang dibuat setiap bulan; 2. Lampiran asli bukti fisik. Berkas tersebut di jilid secara berurutan dan di buat 2 (dua) rangkap