ANJAB Penghulu [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1. Nama Jabatan : Penghulu 2. Kode Jabatan : 3. Unit Kerja : Eselon I : Ditjen Bimas Islam Eselon II : Kanwil Provinsi Eselon III : Bidang Urais Eselon IV : Seksi Bimas Islam Kankemenag Banyumas 4. Kedudukan dalam struktur Organisasi :



DITJEN Bimas Islam



Kanwil Provinsi



Bidang Bimas



Kasie



Kasie



Penghulu



5. Ikhtisar Jabatan Melakukan perencanaan kegiatan kepenghuluan, pengawasan pencatatan nikah/rujuk, pelaksanaan pelayanan nikah/rujuk, penasihatan dan konsultasi nikah/rujuk, pemantauan pelanggaran ketentuan nikah/rujuk, pelayanan fatwa hukum munakahat dan bimbingan muamalah, pembinaan keluarga sakinah, serta pemantauan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan, dan pengembangan kepenghuluan. 6. Uraian Tugas a. Menyusun rencana kerja tahunan kepenghuluan (T) rencana kerja tahunan yang akan dilaksanakan setiap awal tahun dalam bentuk : rencana kerja perorangan (RKP) Penghulu sesuai dengan tugas pokok dan rincian tugas serta jenjang kepangkatan yang dimiliki penghulu yang bersangkutan dan rincian tugas limpah yang harus dilaksanakan oleh penghulu yang bersangkutan karena belum/tidak terisinya formasi penghulu pada suatu jenjang jabatan tertentu yang akan dilakukan oleh seorang penghulu atas dasar surat penugasan dari KUA/Ketua pokjaluh atau penyusunan rencan kerja tahunan (RKT) dibidang kepenghuluan atau bidang urusan agama islam lainnya (misal : bidang zakat dan wakaf atau bidang kemasjidan, dan lain-lain) untuk



b.



c.



d.



e.



f.



g.



h.



i. j.



diusulkan menjadi program DIPA KUA atau Kemenag atau unit kerja dimana seorang penghulu ditugaskan; Melakukan pendaftaran dan penelitian kelengkapan administrasi pendaftaran kehendak nikah/rujuk (T) menerima pendaftaran kehendak nikah/rujuk dan melakukan penelitian tahap awal terhjadap ada atau tidaknya kelengkapan administrasi pendaftaran dengan menggunakan cheklist yang meliputi : Foto Copy KTP, Pas foto, Isian Formulir N1, N2, N3 dan N4 dan persyaratan lainnya yang harus dipenuhi oleh kedua calon mempelai; Mengolah dan memverifikasi data Calon pengantin (T) mengolah dan memverivikasi berkas data calon pengantin dengan melakukan penilitian tahap pertama tentang kecocokan data administrasi pendaftaran dengan menggunakan cheklist sesuai / tidak sesuai antara foto copy KTP, isian formulir N1, N2, N3 dan N4 dan persyaratan lainnya yang harus dipenuhi oleh kedua calon mempelai aslinya; Menyiapkan bukti pendaftaran nikah/rujuk (T) mengolah dan memverifikasi data calon pengantin, dan terbukti telah lengkap serta sesuai, maka penghulu yang bersangkutan menyiapkan dan memberikan bukti penerimaan pendaftaran kehendak nikah/rujuk sebagai bukti untuk proses lebih lanjut; Membuat materi pengumuman peristiwa nikah/rujuk dan mempublikasikan melalui media (T), membuat materi isian formulir model NC, mengumumkan dan/atau mempublikasikan di tempat pengumuman yang ditentukan. Dalam hal ada penolakan melangsungkan pernikahan, mengirimkan formulir model N-9 kepada yang bersangkutan Mengolah dan menganalisis tanggapan masyarakat terhadap pengumuman peristiwa nikah/rujuk (T) melakukan pengolahan dan penganalisaan terhadap keberatan tentang pengumuman kehendak nikah dan/atau penolakan terhadap kehendak nikah/rujuk dengan memanggil/mengecek ulang kepada pihak-pihak yang berkepentingan; Memimpin pelaksanaan akad nikah/rujuk melalui proses menguji kebenaran syarat dan rukun nikah/rujuk dan menetapkan legalitas akad nikah/rujuk (T) memimpin dan mengawasi prosesi pelaksanaan akad nikah dengan melakukan kegiatan pengecekan kembali kebenaran syarat dan rukun nikah/rujuk, menetapkan legalitas nikah/rujuk, mencatat akta nikah dan menyerahkan secara langsung buku nikah; Menerima dan melaksanakan taukil wali nikah/tauliyah wali hakim (T) menerima taukil wali nikah dari wali calon pengantin wanita dan melaksanakan akad nikah atas nama wali dan/atau kegiatan melaksanakan tauliyah wali hakim bagi kepala KUA; Memberikan Khutbah/nasehat/doa nikah/rujuk (T) menyusun naskah dan melaksanakan khutbah/nasehat/doa nikah/rujuk; Memandu pembacaan Sighat taklik talak (T) memberikan bimbingan dan memandu pembacaan sighat taklik talak dalam proses pernikahan.



7. Bahan Kerja : No



Bahan Kerja



1.



Rencana kegiatan operasional



2.



Rencana kerja Tahunan (RKT) dan Rencana Kerja Perorangan (RKP) Formulir Instrument Papan Pengumuman



3. 4. 5.



Penggunaan Dalam Tugas Penyusunan Rencana Kegiatan Kepenghuluan Sebagai bahan dasar pelaksanaan kegiatan kepenghuluan Syarat terlaksananya nikah atau rujuk Interview Mengumumkan nama-nama yang akan nikah atau rujuk



8. Perangkat / Alat Kerja ; No



Perangkat Kerja



1. 2.



Formulir Buku Nikah



3. 4.



Papan Pengumuman Wali



5.



Saksi



Digunakan Untuk Tugas Mengisi Data pendaftaran kehendak nikah/rujuk Menikahkan kehendak nikah, sebagai tanda bukti sah nikah Mengumumkan daftar kehendak nikah/rujuk Menjadi wali dalam pernikahan, sebagai syarat sah pernikahan Menjadi saksi dalam pernikahan, sebagai syarat sah pernikahan



9. Hasil Kerja No 1. 2.



Hasil Kerja Buku Nikah Formulir



Satuan Hasil Dokumen Naskah



10. Tanggung Jawab : a. Terlaksananya Pernikahan b. Terlaksananya rujuk 11. Wewenang a. Menikahkan b. Memberikan Khotbah Nikah 12. Korelasi Jabatan : No 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Jabatan



Unit Kerja



13. Kondisi Lingkungan Kerja



No 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



Aspek Tempat Kerja Suhu Udara Keadaan Ruanagn Letak Penerangan Suara Keadaan tempat Kerja Getaran



Faktor Di dalam Ruangan Dingin dengan Perubahan Sejuk Cukup Datar Terang Tenang Bersih -



Dalam Hal



14. Resiko Bahaya No 1. 2.



Fisik/Mental



Penyebab



15. Syarat Jabatan : a. Pangkat/Gol. Ruang : Penata Muda / IIIa b. Pendidikan : S1 Syariah c. Kursus/Diklat 1). Penjenjangan : Diklat Penghulu 2). Teknis : Tata Cara Pernikahan d. Pengalaman Kerja : 2 Tahun di Bidang nikah dan rujuk e. Pengetahuan Kerja : Peraturan-peraturan tentang kepenghuluan f. Ketrampilan Kerja : Mengaji g. Bakat Kerja 1. G; Inteligensia : Kemampuan Belajar secara umum 2. V; Bakat Verbal : Kemampuan untuk memahami arti kata-kata dan penggunannya secara tepat dan efektif 3. Q; Ketelitian : Kemampuan menyerap perincian yang berkaitan dalam bahan verbal atau dalam tabel h. Temperamen Kerja 1. D; Kemampuan memimpin Pernikahan 2. M; Kemampuan Menikahkan 3. S; Kemampuan bekerja dalam keadaan darurat i. Minat Kerja 1. Realistik (R) dengan alternatif tambahan 2. Investigatif (I) atau 3. Konvensional (K) j. Upaya Fisik 1. Duduk 2. Berdiri 3. Berjalan k. Kondisi Fisik 1. Jenis Kelamin : Pria 2. Umur :3. Tinggi badan : 4. Berat badan : 5. Postur badan : 6. Penampilan : l. Fungsi Pekerja : 1. D.3; Menyusun data 2. O.6; Berbicara Banyumas,



, 2019



Atasan Langsung Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas



Yang membuat



Drs. H. Imam Hidayat, M.Pd NIP. 196201251994031002



-------------------------------NIP.