15 0 110 KB
PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT KECAMATAN LABUAPI DESA KARANG BONGKOT
KEPUTUSAN KEPALA DESA KARANG BONGKOT NOMOR : 07 / Kep.KD./ V / 2015 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENGHULU DESA KARANG BONGKOT KECAMATAN LABUAPI KABUPATEN LOMBOK BARAT
KEPALA DESA KARANG BONGKOT Menimbang
: a.
Bahwa untuk kepentingan dinas dan untuk kelancaran tugas-tugas dalam bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan, dipandang perlu untuk mengangkat Penghulu Desa Karang Bongkot .
b. Bahwa yang namanya tercantum pada lampiran surat surat keputusan ini dinilai cakap dan mampu serta memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Penghulu Desa Karang Bongkot . c.
Mengingat
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas maka perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa Karang Bongkot .
: 1. Undang-undang Nomor 69 tahun 1958 Tentang, Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958, Nomor 44 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3298). 2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437). 3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587). Dengan Kesepakatan Bersama BADAN PERUSYAWARATAN DESA KARANG BONGKOT NOMOR 01 TANGGAL, 14 MEI 2015
MEMUTUSKAN Menetapkan PERTAMA
: : Keputusan Kepala Desa Karang Bongkot , Kecamatan Labuapi, Lombok Barat tentang Pengangkatan Penghulu Desa Karang Bongkot .
KEDUA
: Memberhentikan Saudara yang namanya tercantu pada kolo (2) dan mengangkat Saudara yang namnaya tercantum pada kolom (3) dari lampiran surat keputusan ini sebagai Penghullu Desa Karang Bongkot Periode 2015 – 2020 dan kepada yang bersangkutan selama memegang jabatan diberikan penghasilan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
KETIGA
: Masa Jabatan Penghulu Desa dievaluasi setiap 5 (lima) tahun terhitung mulai sejak tanggal ditetapkannya Surat Keputusan ini.
KEEMPAT
: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan bilamana dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
DITETAPKAN DI : KARANG BONGKOT Pada Tanggal : 26 Mei 2015 Kepala Desa Karang Bongkot
H. S A I M I
Tembusan disampaikan Kepada Yth. 1. Bupati Lombok Barat di Giri Menang - Gerung 2. Camat Labuapi di Labuapi 3. Ketua BPD Desa Karang Bongkot di Karang Bongkot 4. Yang bersangkutan untuk maklum seperlunya 5. Arsip………………….
Lampiran
:
Surat Keputusan Kepala Desa Karang Bongkot Nomor : 07 / Kep.KD./ V / 2015 Tanggal, 26 Mei 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Penghulu Desa Karang Bongkot , Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat. Nama
No. 1
Diberhentikan (Lama) 2
1.
H. SAEFUL BAHRI
Diangkat (Baru) 3 H. MUHAMMADIN ARSALY
Tempat/Tanggal Lahir
Pendidikan
Alamat
Kedudukan /Jabatan
Keterangan
4
5
6
7
8
Kapitan, 01.07.1954
SD
Kapitan, Desa Penghulu Desa Karang Bongkot , Karang Bongkot Kecamatan Labuapi, Lombok Barat
DITETAPKAN DI Pada Tanggal
: KARANG BONGKOT : 26 Mei 2015
Kepala Desa Karang Bongkot
H. S A I M I