Buku 101 Wakaf [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KATA PENGANTAR Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatu Di Indonesia wakaf belum memiliki popularitas layaknya zakat, infak, dan sedekah. Penyebabnya adalah minimnya literasi tentang wakaf di negara kita. Padahal peran wakaf bagi peradaban Islam sangatlah besar. Sejak masa kekuasaan Turki Ustmani, wakaf telah menghidupi berbagai pelayanan publik dan menopang pembiayaan berbagai bangunan seni dan budaya. Jenis wakaf yang populer pada masa itu adalah berbagai jenis properti yang tidak bergerak dan wakaf tunai, yang telah dipraktekkan sejak awal abad ke-15 M. Turki mempunyai sejarah terpanjang dalam pengelolaan wakaf, yang mencapai keberhasilannya di zaman Utsmaniyyah, di mana harta wakaf pada tahun 1925 diperkirakan mencapai ¾ dari luas tanah yang produktif. Pusat administrasi wakaf dibangun kembali setelah penggusurannya pada tahun 1924. Sekarang, waqf bank & finance corporation telah didirikan untuk memobilisasi sumber-sumber wakaf dan untuk membiayai bermacam-macam jenis proyek joint venture. Melihat keberhasilan pengelolaan wakaf dalam membangun peradaban di masa lampau, maka bukan hal mustahil bila hal serupa dapat terjadi saat ini. Wakaf produktif dapat menjadi jawaban dari permasalahan sosial di Indonesia bila dikelola dengan benar. Oleh karena itulah sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat Indonesia pada wakaf, kami menggagas sebuah gerakan literasi wakaf bernama Gelombang Wakaf. Dan penerbitan buku #TanyaWakaf ini adalah satu dari sekian banyak upaya yang kami lakukan untuk mengedukasi masyarakat. Pastinya keutamaan wakaf bukan hanya untuk mewujudkan peradabaan yang lebih baik bagi negara kita. Sebab sejatinya wakaf adalah sedekah jariyah, yakni sedekah yang pahalanya akan terus mengalir meski kita telah tiada, seperti sabda Rasulullah, “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631) Selamat membaca, dan mari kita bangun Indonesia dengan wakaf. Wassalau’alaikum warrahmatullahi wabarakatu



#TanyaWakaf 101 Pertanyaan Seputar Wakaf



i



DAFTAR ISI



25. Apakah wakaf dapat membersihkan harta?...............................................................................27



1. Apakah pengertian wakaf secara bahasa dan istilah?.................................................................1



26. Apakah hukum wakaf uang dalam Islam?..................................................................................28



2. Apakah dalil disyariatkannya wakaf?.................................................................................................3



27. Kapan pertama kali wakaf uang dipraktikkan?...........................................................................29



3. Apakah hukum menunaikan wakaf?.................................................................................................5



28. Adakah batas minimal dari wakaf tunai?.....................................................................................30



4. Apakah pengertian dari sedekah jariyah?........................................................................................6



29. Selain uang, milenial bisa wakaf apalagi ya?..............................................................................31



5. Apakah tujuan dan fungsi wakaf?.......................................................................................................7



30. Siapakah nazhir? Yuk, cari tahu! ....................................................................................................32



6. Siapakah yang pertama kali melakukan wakaf dalam Islam?..................................................8



31. Apakah tugas dan kewajiban nazhir?............................................................................................33



7. Apakah landasan hukum wakaf di Indonesia?...............................................................................9



32. Apakah hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh nazhir?......................................................34



8. Sejak kapan praktek wakaf di Indonesia dimulai?......................................................................10



33. Bagaimana cara Nazhir mengelola wakaf?................................................................................35



9. Apa sajakah unsur-unsur wakaf?......................................................................................................11



34. Apakah klasifikasi wakaf berdasarkan ilmu fikih?......................................................................36



10. Apakah persyaratan orang yang berwakaf?...............................................................................12



35. Apakah klasifikasi wakaf yang ditujukan untuk kesejahteraan umum?............................37



11. Siapakah yang disunnahkan untuk mengamalkan wakaf?...................................................13



36. Berapakah pembagian wakaf berdasarkan substansi ekonomi?.......................................38



12. Apa saja hak orang yang berwakaf (wakif)?................................................................................14



37. Berapakah pembagian wakaf berdasarkan pola pengelolaan?..........................................39



13. Mengapa kita harus mengamalkan wakaf?................................................................................15



38. Apakah wakaf bisa menopang pilar sosial-ekonomi suatu negara?................................40



14. Apakah hikmah dari berwakaf?.......................................................................................................16



39. Apakah peran wakaf dalam pembangunan infrastruktur?....................................................41



15. Kapan waktu paling tepat untuk berwakaf?...............................................................................17



40. Apakah peran wakaf untuk mendukung pembangunan suatu negara?.........................42



16. Apakah keutamaan wakaf secara rutin?......................................................................................18



41. Apakah wakaf bisa mengentaskan kemiskinan?.......................................................................43



17. Apakah harta benda yang bisa diwakafkan?..............................................................................19



42. Apakah manfaat wakaf uang tunai untuk bidang pendidikan?...........................................44



18. Harta benda wakaf digunakan untuk apa saja?........................................................................20



43. Siapakah yang pertama kali mengamalkan wakaf untuk pendidikan?.............................45



19. Apakah syarat harta benda yang diwakafkan?........................................................................ .21



44. Bolehkah menjual harta wakaf?....................................................................................................46



20. Apakah larangan bagi harta benda wakaf yang sudah diwakafkan?...............................22



45. Apakah hukum menjual harta wakaf?.........................................................................................47



21. Siapakah yang berhak menerima manfaat wakaf?..................................................................23



46. Apakah hukum istibdal wakaf?.......................................................................................................48



22. Bagaimana menentukan orang yang berhak menerima wakaf?.......................................34



47. Bagaimana hukum wakaf yang berasal dari non-muslim?..................................................49



23. Apakah syarat-syarat untuk menentukan penerima manfaat wakaf?..............................25



48. Apakah wakif boleh menerima manfaat dari harta benda yang ia wakafkan?.............50



24. Apakah status harta benda wakaf?................................................................................................26



49. Apakah wakaf boleh diperuntukkan bagi keluarga sendiri?.................................................51 50. Apakah harta benda wakaf sama dengan harta warisan?....................................................52



ii



#TanyaWakaf 101 Pertanyaan Seputar Wakaf



#TanyaWakaf 101 Pertanyaan Seputar Wakaf



iii



51. Apakah syarat mengamalkan Wakaf dengan Wasiat?............................................................53



77. Apakah boleh membeli tanah wakaf yang terbengkalai?......................................................79



52. Apakah yang dimaksud dengan wakaf manfaat?....................................................................54



78. Bagaimana cara mewakafkan tanah untuk kuburan?............................................................80



53. Apakah Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) bisa diwakafkan?........................................55



79. Apakah boleh berwakaf ketika masih memiliki hutang?.......................................................81



54. Apakah pengertian dari wakaf profesi?.......................................................................................56



80. Apakah contoh wakaf yang bisa diamalkan dalam kehidupan sehari-hari?.................82



55. Apakah hukum wakaf asuransi dalam islam?............................................................................57



81. Apakah pohon dan tanaman sejenisnya bisa diwakafkan?..................................................83



56. Apakah boleh mewakafkan harta benda dalam jangka waktu tertentu?.......................58



82. Apakah masjid harus dibangun di atas tanah wakaf?............................................................84



57. Apakah hukum menghadiahkan wakaf untuk orang lain?...................................................59



83. Apakah perbedaan antara wakaf uang dan wakaf melalui uang?.....................................85



58. Apakah hukum wakaf secara online?..........................................................................................60



84. Apakah tugas Kantor Urusan Agama (KUA) dalam hal wakaf?...........................................86



59. Apakah yang dimaksud dengan wakaf produktif?..................................................................61



85. Bagaimana cara menyalurkan hasil pengelolaan harta benda wakaf?...........................87



60. Apakah contoh wakaf produktif yang bermanfaat bagi masyarakat?.............................62



86. Apakah keutamaan berwakaf di bulan ramadhan?................................................................88



61. Apakah hukum wakaf saham dalam Islam?...............................................................................63



87. Apakah hukum berwakaf untuk orang lain?..............................................................................89



62. Apakah hukum menarik kembali harta benda wakaf?..........................................................64



88. Apakah hukum wakaf untuk orang yang telah meninggal ?..............................................90



63. Apakah harta benda wakaf masih wajib zakat?........................................................................65



89. Apa saja syarat sah wakaf?...............................................................................................................91



64. Apakah tanah wakaf masih kena pajak?.....................................................................................66



90. Apakah hukum membatalkan wakaf?.........................................................................................92



65. Bagaimana hukum wakaf secara patungan?.............................................................................67



91. Apakah harta warisan yang sudah diwakafkan boleh dikelola oleh ahli waris?...........93



66. Bagaimana cara untuk mewakafkan tanah?..............................................................................68



92. Apakah hak dan kewajiban Nazhir?..............................................................................................94



67. Apakah boleh menunda penyerahan wakaf?...........................................................................69



93. Apa saja keahlian yang harus dimiliki oleh Nazhir?................................................................95



68. Apakah tanah sengketa boleh diwakafkan?..............................................................................70



94. Apakah hukum ruilslag tanah wakaf?..........................................................................................96



69. Apakah ikrar wakaf harus didampingi oleh saksi?...................................................................71



95. Apakah yang dimaksud dengan wakaf musytarak?................................................................97



70. Apakah syarat menjadi saksi dalam ikrar wakaf?......................................................................72



96. Apakah pengertian dari wakaf ahli?..............................................................................................98



71. Apakah yang dimaksud dengan ikrar wakaf?.............................................................................73



97. Apakah perbedaan antara wakaf ahli dan wakaf khairi?........................................................99



72. Apakah perbedaan antara hibah dan wakaf?.............................................................................74



98. Apakah hukum menjual barang wakaf masjid yang sudah rusak? ................................100



73. Siapakah yang termasuk Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)?............................75



99. Apakah hukum menanam pohon untuk kepentingan pribadi di tanah wakaf?.........101



74. Apa yang perlu kita ketahui tentang Badan Wakaf Indonesia (BWI)?................................76



100. Apakah perbedaan antara wakaf dan sedekah?..................................................................102



75. Apakah perbedaan antara wakaf dan sedekah?........................................................................77



101. Apakah membangun masjid termasuk amalan wakaf?....................................................103



76. Apakah boleh berhutang untuk wakaf?.......................................................................................78



iv



#TanyaWakaf 101 Pertanyaan Seputar Wakaf



#TanyaWakaf 101 Pertanyaan Seputar Wakaf



v



1. Apakah pengertian wakaf secara bahasa dan istilah?



Secara Etimologis wakaf berasal dari kata



Waqafa - Yaqifu - Waqfan yang mempunyai arti menghentikan atau menahan. #TanyaWakaf 101 Pertanyaan Seputar Wakaf



1



Secara Terminologis para ulama telah memberikan definisi wakaf, antara lain sebagai berikut : a. Menurut Imam Nawawi adalah wakaf artinya menahan harta yang dapat diambil manfaatnya tetapi bukan untuk dirinya sementara benda itu tetap ada padanya dan digunakan manfaatnya untuk kebaikan dan mendekatkan diri kepada Allah. b. Menurut Syaikh Umairah dan Ibnu Hajar Al-Haitami, wakaf ialah menahan harta yang bisa dimanfaatkan dengan menjaga keutuhan harta tersebut, dengan memutuskan kepemilikan barang tersebut dari pemiliknya untuk hal yang dibolehkan. c. Imam Syarkhasi mengemukakan pendapatnya mengenai pengertian wakaf yaitu menahan harta dari jangkauan kepemilikan orang lain. d. Menurut Al-Mughni wakaf adalah menahan harta di bawah tangan pemiliknya, disertai pemberian manfaat sebagai sedekah. e. Menurut Ibnu Arafah, wakaf ialah memberikan manfaat sesuatu, pada batas waktu keberadaannya, bersamaan tetapnya wakaf dalam kepemilikan si pemiliknya meski hanya perkiraan.



2



#TanyaWakaf 101 Pertanyaan Seputar Wakaf



f. Menurut Kompilasi Hukum Islam, wakaf merupakan perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran islam. g. Dalam Undang-undang No. 41 Tahun 2004 mengenai Wakaf, wakaf adalah perbuatan hukum wakif (pihak yang mewakafkan harta benda miliknya) untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.



Dalil disyariatkannya wakaf antara lain:



2. Apakah dalil disyariatkannya wakaf? Wakaf merupakan syariat Islam yang sudah dilakukan sejak zaman Rasulullah SAW.



a. Menurut cerita Anas Bin Malik, Abu Thalhah adalah seorang Anshar yang paling banyak memiliki kebun kurma di Madinah. Diantara kebun kurma yang paling disayanginya adalah kebun kurmanya di Bairuha, yang terletak berhadapan dengan masjid. Rasulullah SAW sendiri pernah mengunjunginya dan meminum airnya yang sangat segar. Suatu ketika firman Allah turun (QS Ali Imran (3) : 92 ) dengan bunyi : “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” Maka Abu Thalhah bergegas menghadap Rasulullah saw dan menyatakan: “Sesunguhnya tharta yang paling kusayangi ialah hartaku di Bairuha dan hartaku di Bairuha itulah yang kuwakafkan di jalan Allah SWT.”



#TanyaWakaf 101 Pertanyaan Seputar Wakaf



3



Itulah yang menjadikan QS Ali Imran (3) ayat 92 ini menjadi landasan disyariatkannya berwakaf. b. Hadits Riwayat Bukhari yang menceritakan tentang Umar R.A yang telah memperoleh bagian tanah di Khaibar, lalu ia datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, seraya berkata bahwa sahabat Umar R.A, memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian Umar R.A, menghadap Rasulullah SAW untuk meminta petunjuk, Umar berkata: “Hai Rasulullah SAW, saya mendapat sebidang tanah di Khaibar, saya belum mendapat harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku?” Rasulullah SAW bersabda: “Bila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau sedekahkan (hasilnya), tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan.”



bagi yang mengelola (nazhir) wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta.” (HR Bukhari no. 2565, Muslim 3085). Imam Nawawi menjelaskan bahwa hadits di atas adalah asal disyariatkannya wakaf. c. Dalil Hadits lain ketika Anas bin Malik R.A berkata, Tatkala Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang di Madinah, Beliau menyuruh agar membangun masjid. Lalu Beliau berkata:



Wakaf memiliki banyak hikmah dan manfaat bagi pewakaf maupun penerima manfaat.



3. Apakah hukum menunaikan wakaf?



”Wahai, Bani Najjar! juallah kebunmu ini kepadaku!” Lalu Bani Najjar berkata:



Wakaf termasuk ke dalam sedekah jariyah dan merupakan sedekah paling utama yang dianjurkan.



”Tidak kujual. Demi Allah, tidaklah kami jual tanah ini, kecuali untuk Allah.” (HR Bukhari).



Ibnu Umar berkata:



Hukum wakaf adalah sunnah, artinya kita akan melewatkan ganjaran pahala yang besar bila tidak mengamalkannya. Wakaf adalah amal yang tidak pernah berhenti mengalir walaupun pewakaf sudah meninggal dunia. Maka betapa besar hikmah dari wakaf. Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika anak adam meninggal dunia maka amalnya putus kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak sholih yang mendoakannya.” (dikeluarkan Muslim no. 1631)



“Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah Ibnu sabil, dan tamu, dan tidak dilarang



4



#TanyaWakaf 101 Pertanyaan Seputar Wakaf



4



#TanyaWakaf 101 Pertanyaan Seputar Wakaf



5



4. Apakah pengertian dari sedekah jariyah?



5. Apakah tujuan dan fungsi wakaf?



Apakah pengertian sedekah jariyah pada hadits di atas?



Tujuan wakaf



Sedekah jariyah adalah ketaatan yang dilakukan oleh seseorang untuk mencari ridho Allah sebagai bentuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada-Nya. Dengan sedekah jariyah maka orang-orang bisa memanfaatkannya secara kontinu dan orang yang mengamalkannya akan mendapat pahala sepanjang sedekahnya masih bermanfaat bagi orang lain. Perbuatan yang termasuk ke dalam sedekah jariyah adalah memberi sumbangan untuk masjid, rumah sakit, sekolah, wakaf tanah, kebun, dan masih banyak lagi. Orang yang menyumbangkan hartanya untuk keperluan tersebut akan terus menerus menerima pahalanya selama objek wakaf itu dimanfaatkan. Pahala terus mengalir walaupun ia telah meninggal dunia.



6



#TanyaWakaf 101 Pertanyaan Seputar Wakaf



adalah memanfaatkan benda wakaf sesuai dengan fungsinya.



Fungsi wakaf adalah mewujudkan suatu potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.



#TanyaWakaf 101 Pertanyaan Seputar Wakaf



7



6. Siapakah yang pertama kali melakukan wakaf dalam Islam? Di dalam Islam wakaf dikenal setelah Rasulullah SAW hijrah ke Madinah di tahun kedua. Terdapat 2 pendapat di kalangan fuqaha tentang siapa yang pertama kali melaksanakan wakaf. Sebagian berpendapat bahwa Rasulullah SAW adalah orang yang pertama kali berwakaf dengan mewakafkan tanahnya untuk dibangun masjid. Pendapat ini sesuai hadits riwayat Uman bin Syabah dari Amr bin Sa’ad berkata: “Kami bertanya tentang mula-mula wakaf dalam Islam? Orang Muhajirin mengatakan adalah wakaf Umar, sedangkan orang-orang Ansor mengatakan adalah wakaf Rasulullah SAW."(Asy-Syaukani: 129) Pendapat lain menyatakan bahwa yang pertama kali menjalankan wakaf adalah Umar bin Khatab yang mewakafkan tanah di Khaibar.



Pendapat ini bertolak dari hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar R.A. Dari Umar R.A, berkata: “Hai Rasulullah SAW., saya mendapat sebidang tanah di Khaibar, saya belum mendapat harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku?”



7. Apakah landasan hukum wakaf di Indonesia? Ternyata sudah sejak lama wakaf menjadi perhatian khusus pemerintah. Awalnya Pemerintah menerbitkan PP No 28 tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik. Untuk menyempurnakan aturan wakaf, dibuatlah UU No 41 tahun 2004 tentang wakaf yang memuat pengaturan wakaf mulai dari pengertian, tujuan, fungsi, dan unsur wakaf. Dari sana kita bisa mengenal lebih jauh tentang pemahaman yang lebih mendalam mengenai wakaf.



Rasulullah SAW. bersabda:



Untuk pelaksanaan wakaf kita bisa menengok PP No 42 tahun 2006 yang mengatur pelaksanaan UU No 41 tahun 2004 tentang Wakaf. PP ini mengatur lebih khusus tentang tata cara pelaksanaan wakaf dan jenis harta benda yang bisa diwakafkan.



“Bila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau sedekahkan (hasilnya), tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan.”



Dengan adanya payung hukum, diharapkan wakaf di Indonesia dapat berkembang masif dan turut memajukan ekonomi di Indonesia.



Ibnu Umar berkata: “Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada orang-rang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah, Ibnu sabil dan tamu. Dan tidak dilarang bagi yang mengelola (nazhir) wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta.” (HR.Muslim)



8



#TanyaWakaf 101 Pertanyaan Seputar Wakaf



#TanyaWakaf 101 Pertanyaan Seputar Wakaf



9



8. Sejak kapan praktek wakaf di Indonesia dimulai?



9. Apa sajakah unsur-unsur wakaf?



Islam masuk ke Nusantara pada sekitar abad ke-13. Bukti-bukti historis menunjukkan bahwa praktek wakaf dimulai pada abad ke-15.



Di dalam menunaikan wakaf terdapat beberapa unsur yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Apa sajakah unsur-unsur wakaf?



Walaupun begitu dilaporkan bahwa praktik wakaf sebenarnya sudah dilaksanakan jauh sebelum Islam datang ke Indonesia. Dahulu para Wali Songo menyebarkan agama Islam dengan mendirikan pesantren dan masjid. Masjid-masjid tersebut masih berdiri hingga saat ini dan memiliki status sebagai tanah wakaf seperti Masjid Sunan Ampel, Masjid Sunan Giri, Menara Kudus, dll. Praktik wakaf tidak hanya di tanah Jawa, tapi menyebar merata mulai dari barat hingga timur Indonesia. Semua ditengarai bahwa wakaf dilakukan oleh para ulama dalam rangka menyebarkan Islam di Nusantara. Dalam perkembangannya, wakaf hanya terbatas pada kegiatan agama dan manfaatnya tidak terlalu signifikan. Sejak dibentuknya Direktorat Zakat dan Wakaf di Kementerian Agama di tahun 2001, praktik wakaf mulai menggeliat dan masyarakat menjadi lebih aware tentang keutamaan berwakaf. Seiring waktu, inovasi dan keragaman wakaf terus bertambah dan memberikan kemudahan para umat untuk mengamalkan ibadah yang satu ini.



10



#TanyaWakaf 101 Pertanyaan Seputar Wakaf



Wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur wakaf, antara lain: a. Wakif, pihak yang mewakafkan harta benda miliknya. Orang yang berwakaf dengan ketentuan mempunyai ketentuan untuk melepaskan hak milik, baligh, berakal dan tidak dalam paksaan.



d. Ikrar wakaf, pernyataan kehendak wakif berupa lisan/tulisan kepada nazhir. Pernyataan wakaf dapat dikemukakan dengan tulisan, lisan atau dengan suatu isyarat yang dapat dipahami



b. Nazhir, pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif. Orang yang memegang amanat untuk memelihara dan menyelenggarakan harta wakaf sesuai dengan tujuan perwakafan.



e. Peruntukkan harta benda wakaf. Penerima wakaf.



c. Harta benda wakaf. Dipandang sah apabila merupakan harta bernilai, tahan lama dipergunakan, dan hak milik wakif murni selain itu tidak ada batas minimal dalam berwakaf.



f. Jangka waktu wakaf. Kesemua unsur tersebut diatur lebih mendalam di UU No 41 tahun 2004 tentang wakaf. Bila sudah terpenuhi semua unsur tersebut, maka wakaf bisa langsung diamalkan.



#TanyaWakaf 101 Pertanyaan Seputar Wakaf



11



10. Apakah persyaratan orang yang berwakaf?



11. Siapakah yang disunnahkan untuk mengamalkan wakaf? Maka siapakah para Wakif tersebut?



Untuk menunaikan wakaf terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh orang yang berwakaf (wakif). Sesuai firman Allah SWT :



“Allah tidak membebani seseorang, melainkan sesuai dengan kesanggupannya” (Al Baqarah:236) Kesanggupan seseorang dalam beribadah merupakan syarat mutlak, begitu pun dalam wakaf. Abu Bakar Al Jazairi berkata:



“Wakif hendaknya mempunyai hak mewakafkan, cerdas, mengerti “ (lihat Minhajul Muslim, 349).



12



#TanyaWakaf #TanyaWakaf 101Pertanyaan PertanyaanSeputar SeputarWakaf Wakaf 101



Wakif merupakan salah satu unsur wakaf yang harus dipenuhi. Menurut UU No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Wakif terbagi menjadi tiga perseorangan, organisasi, dan badan hukum. Seseorang dapat mengamalkan wakaf apabila ia memenuhi beberapa persyaratan, antara lain: a. Dewasa b. Berakal sehat c. Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum d. Pemilik sah harta benda wakaf Wakif organisasi atau badan hukum hanya dapat melakukan wakaf apabila memenuhi ketentuan organisasi/badan hukum untuk mewakafkan harta benda wakaf milik masing-masing sesuai dengan anggaran dasar yang bersangkutan. Jadi apabila Sahabat sudah memenuhi persyaratan di atas, maka disunnahkan untuk mengamalkan wakaf.



#TanyaWakaf 101 Pertanyaan Seputar Wakaf



13



12. Apa saja hak orang yang berwakaf (wakif)? Dalam berwakaf, terdapat beberapa hak yang didapat oleh pewakaf.



13. Mengapa kita harus mengamalkan wakaf?



Berikut adalah beberapa hak wakif (pewakaf) : a Wakif berhak menentukan jenis wakafnya b. Wakif berhak menunjuk nazhir yang



Wakaf adalah merupakan jenis ibadah muta’addiyah (ibadah sosial) yang manfaatnya dapat dirasakan oleh pelaku sekaligus orang-orang di sekitarnya.



mengelola wakafnya c. Wakif berhak menentukan peruntukan sesuai keinginannya (sesuai akadnya) d. Wakif berhak mencairkan dana Wakaf



Rasulullah menyebutkan bahwa sebaik-baik manusia adalah yang panjang umurnya dan baik amalnya.



uang berjangka yang telah jatuh tempo e. Wakif berhak memperpanjang Wakaf



Amalan wakaf menerapkan keduanya, yaitu memperpanjang umur dan juga bentuk amalan yang baik. Panjang umur dimaksud adalah, bahwa sepeninggalan wakif, namanya akan terus disebut-sebut oleh orang-orang yang merasakan hasil manfaat dari wakafnya, baik secara langsung ataupun tidak langsung. Hal ini sesuai dengan konsep kata umur dalam bahasa Arab -- ‘umrun, yang memiliki makna tidak sekadar usia tetapi hasil karya selama masa hidupnya. Maka, dengan berwakaf, meskipun secara fisik seorang wakif telah meninggal, namun namanya selalu disebut, seolah-olah ia hidup di tengah-tengah mereka.



uang berjangka yang telah jatuh tempo akad



14



#TanyaWakaf #TanyaWakaf 101Pertanyaan PertanyaanSeputar SeputarWakaf Wakaf 101



14



#TanyaWakaf 101 Pertanyaan Seputar Wakaf



15



14. Apakah hikmah dari berwakaf? Di balik perintah wakaf, sebenarnya apa hikmah yang bisa kita petik? Hikmah disyariatkannya wakaf antara lain: 1. Menjauhkan diri dari cinta harta dan dunia. Kita harus selalu ingat bahwa harta bukanlah milik kita, tapi semuanya adalah titipan dari Allah yang harus dipertanggung jawabkan di akhirat. Dengan wakaf, maka harta tersebut tidaklah terbuang sia-sia akan tetapi tetap terjaga dan menjadi milik umat. 2. Wakaf adalah amalan tidak terputus. Wakaf akan terus mengalirkan pahala kepada orang yang berwakaf sampai hari akhir tiba. Maka bisa dibilang bahwa wakaf adalah investasi akhirat yang paling baik.



3. Mengurangi jurang antara orang miskin dan kaya. Wakaf diperuntukkan bagi kepentingan umum baik di bidang agama, sosial, kesehatan, perkebunan, dll. Dengan adanya wakaf maka akan membantu saudara kita yang membutuhkan, dengan wakaf pendidikan anak-anak miskin bisa merasakan bangku sekolah, wakaf perkebunan membantu penduduk sekitar mendapatkan pekerjaan tetap, dan masih banyak lagi.



15. Kapan waktu paling tepat untuk berwakaf?



4. Melatih jiwa senang berbagi. Sharing is caring, berbagi itu lebih menyenangkan dan menyehatkan. Dengan berbagi kepada sesama, kita menyebarkan virus kebahagiaan. Maka latihlah jiwa sosial kita melalui wakaf.



Wakaf bisa dilakukan kapan saja. Tidak ada waktu mengikat untuk berwakaf. Tidak ada batasan minimal harta untuk wakaf. Selama harta benda itu memenuhi syarat wakaf, maka kita bisa mengeluarkan harta tersebut untuk wakaf.



Masih banyak lagi hikmah yang bisa dipetik dari berwakaf. Yang pasti dengan wakaf kita hubungan kita dengan Allah dan manusia di bumi akan semakin erat. Inilah cara terbaik untuk mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat.



16



#TanyaWakaf 101 Pertanyaan Seputar Wakaf



16



#TanyaWakaf #TanyaWakaf 101Pertanyaan PertanyaanSeputar SeputarWakaf Wakaf 101



17



16. Apakah keutamaan wakaf secara rutin? Dari ’Aisyah R.A beliau mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:



”Amalan yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala adalah amalan yang terus menerus walaupun itu sedikit.” Dari kutipan hadits di atas kita bisa mengetahui bahwa sebaik-baik amal adalah amal yang berkelanjutan walaupun sedikit. Di dalam berwakaf, akan amat baik bila kita melakukannya secara istiqomah. Artinya jangan hanya berwakaf ketika Bulan Ramadhan saja misalnya, atau hanya ketika kita mendapat bonus tahunan misalnya. Kita bisa merutinkan wakaf setiap kali mendapat rizki lebih dan kebutuhan hidup sudah terpenuhi dan cukup. Jangan hanya habiskan gaji untuk keinginan yang memang tak terbatas. Ingat, pahala wakaf akan terus sampai kepada waqif walaupun ia sudah tiada. Biasakan mulai detik ini membagi penghasilan untuk beramal sebagai bekal di akhirat kelak.



18



#TanyaWakaf 101 Pertanyaan Seputar Wakaf



Dengan rutin berwakaf maka Allah akan membuka pintu rezeki yang lebih lebar dan berlipat ganda, sebagaimana firman Allah SWT :



“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui." (Q.S Al Baqarah: 261)



17



17. Apa saja harta benda yang bisa diwakafkan? Kalau kita mau wakaf, kira-kira harta benda apa saja ya yang bisa diwakafkan? Menurut PP Nomor 42 Tahun 2006 tentang Wakaf, jenis harta benda wakaf terbagi menjadi tiga : a. Benda tidak bergerak, yang meliputi tanah, bangunan, tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah, hak milik atas satuan rumah susun, dan benda tidak bergerak lain sesuai ketentuan prinsip Syariah dan Peraturan Perundang-undangan. b. Benda bergerak selain uang. Benda digolongkan sebagai benda bergerak karena sifatnya yang dapat berpindah atau dipindahkan atau karena ketetapan undang-undang. Misalnya kapal, pesawat, kendaraan, mesin/peralatan industri, logam batu mulia, dan benda bergerak lainnya yang memiliki manfaat jangka panjang. c. Benda bergerak berupa uang. Ternyata banyak juga ya harta benda yang bisa diwakafkan. Wakaf tidak hanya terbatas pada tanah dan bangunan.



#TanyaWakaf 101 Pertanyaan Seputar Wakaf



19



18. Harta benda wakaf digunakan untuk apa saja? Sebenarnya bagaimana peruntukkan harta benda wakaf? Sebagai contoh misalnya A mewakafkan tanah dan diserahkan sepenuhnya kepada nazhir untuk dikelola. Ada lagi si B yang wakaf tunai sebesai 100 juta rupiah untuk kepentingan umat Islam di pelosok Papua. Nah dari dua contoh tersebut, kira-kira harta benda wakaf bisa dipakai untuk apa ya? Apa boleh tanah wakaf dibangun supermarket? Uang 100 jutanya gimana kalo dipakai investasi saham? Hmmm..mari kembali ke UU tentang wakaf.



Berdasarkan UU No 41 tahun 2004 tentang Wakaf, harta benda wakaf hanya dapat diperuntukkan bagi: a. Sarana dan kegiatan ibadah; b. Sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan; c. Bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, bea siswa; d. Kemajuan dan peningkatan ekonomi umat; e. Kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan UU.



19. Apakah syarat harta benda yang diwakafkan? Sahabat Wakaf... syarat wakaf adalah unsur yang harus terpenuhi sebelum akad wakaf dilaksanakan.



Terdapat beberapa syarat harta benda yang diwakafkan (al-mauquf), antara lain: 1. Harta benda yang diwakafkan harus berupa barang yang berharga (mutaqawwam) 2. Diketahui kadarnya/jumlahnya (‘ainu ma’lum) 3. Pasti dimiliki oleh orang yang berwakaf 4. Harta harus berdiri sendiri dan tidak melekat kepada harta lain (mufarradzan). Artinya harta yang dimiliki didapatkan dengan cara yang halal bukan dari cara bathil tanpa mencampurbaurkannya. Dari sini kita bisa tau kalau harta yang kita miliki memenuhi syarat-syarat di atas, kita bisa mewakafkannya. Jadi tunggu apalagi? Yuk, wakaf sekarang!



Dengan adanya kerangka aturan di atas bisa disimpulkan bahwa wakaf harus digunakan untuk kepentingan agama, sosial, dan kemanusiaan. Administrasi dan manajemen wakaf yang baik akan membuat manfaat dan pahala yang terus mengalir bagi kemajuan ekonomi umat.



20



#TanyaWakaf 101 Pertanyaan Seputar Wakaf



20



#TanyaWakaf 101 Pertanyaan Seputar Wakaf



#TanyaWakaf 101 Pertanyaan Seputar Wakaf



21



20. Apakah larangan bagi harta benda wakaf yang sudah diwakafkan?



21. Siapakah yang berhak menerima manfaat wakaf? Wakaf adalah ibadah yang bertujuan mendekatkan diri kita kepada Allah SWT.



Terdapat beberapa aturan dalam mengelola wakaf.



Manfaat wakaf harus dijelaskan saat dilakukan ikrar wakaf. Penerima manfaat wakaf disebut sebagai mauquf alaih dan manfaat yang diterima oleh mauquf alaih secara terus menerus yang menjadikan wakaf sebagai sedekah jariyah. Dalam wakaf tidak ada ketentuan tetap siapa saja yang bisa menjadi mauquf alaih. Wakif bebas menetapkan mauquf alaih dan ketentuannya bersifat mengikat, tidak bisa diubah, dan harus dilaksanakan.



Nazhir wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukkannya. Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf oleh Nazhir harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip syariah. Terdapat beberapa larangan terhadap harta benda wakaf yang sudah diwakafkan, antara lain: a. Dijadikan jaminan e. Diwariskan b. Disita f. Ditukar c. Dihibahkan g. Dialihkan dalam bentuk d. Dijual pengalihan hak lainnya



Namun perlu diingat bahwa wakaf harus ditujukan untuk kebaikan seperti kepentingan dakwah, sosial, dan ekonomi. Maka wakaf harus disalurkan untuk kesejahteraan umat seperti bantuan kepada fakir miskin, yatim piatu, pembangunan sarana ibadah, fasilitas kesehatan, penyediaan lapangan kerja, dan banyak bentuk lainnya.



Di dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, Nazhir dilarang melakukan perubahan peruntukan harta benda wakaf. perubahan hanya bisa dilakukan jika harta benda wakaf tidak dapat dipergunakan sesuai dengan peruntukan yang dinyatakan dalam ikrar wakaf.



22



#TanyaWakaf 101 Pertanyaan Seputar Wakaf



22



#TanyaWakaf #TanyaWakaf 101Pertanyaan PertanyaanSeputar SeputarWakaf Wakaf 101



23



22. Bagaimana menentukan orang yang berhak menerima wakaf?



23. Apakah syarat-syarat untuk menentukan penerima manfaat wakaf?



Dari segi klasifikasinya orang yang menerima wakaf ini ada dua macam :



Penerima manfaat wakaf disebut juga sebagai mauquf alaih.



a. Tertentu (mu’ayyan). Yang artinya harus jelas orang yang menerima wakaf. Apakah seorang, dua orang atau satu kumpulan yang semuanya tertentu dan tidak boleh diubah.



Mauquf alaih bentuknya bisa bermacam-macam sesuai ketentuan orang yang berwakaf (wakif) atau untuk keperluan fakir miskin. Meski pun bentuknya bermacam-macam, dalam penetapan ada syarat-syarat dan batasan yang ditetapkan oleh para ulama, antara lain: 1. Mauquf alaih harus berbentuk kebajikan sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah (qurbah) dan ketaatan pada Nya. Ulama Syafi’iyah, Hanabilah, dan Malikiyah tidak mensyaratkan qurbah tapi wakaf tidak boleh untuk maksiat atau diberikan kepada pelaku maksiat seperti pemabuk dan pencuri. 2. Mauquf alaih harus pihak yang tidak terputus. 3. Manfaat wakaf tidak boleh kembali kepada wakif. Hal ini karena bila telah diwakafkan, maka harta benda wakaf bukan lagi milik wakif. Kecuali bila wakif masuk ke dalam mauquf alaih umum misalnya seseorang wakaf masjid, maka ia beoleh shalat di dalamnya. 4. Mauquf alaih harus pihak yang boleh memiliki.



Syarat : penerima wakaf itu harus menjadikan wakaf itu untuk kebaikan. Wakaf dapat mendekatkan diri kepada Allah dan wakaf hanya ditujukan untuk kepentingan agama Islam saja. b. Tidak tertentu (ghaira mu’ayyan). Yang artinya tempat berwakaf itu tidak ditentukan secara terperinci, umpamanya seseorang sesorang untuk orang fakir, miskin, tempat ibadah, dll. Syarat : Mestilah orang yang boleh untuk memiliki harta (ahlan li al-tamlik), Maka orang muslim, merdeka dan kafir zimmi yang memenuhi syarat ini boleh memiliki harta wakaf. Adapun orang bodoh, hamba sahaya, dan orang gila tidak sah menerima wakaf. Maka sebelum berwakaf, Sahabat harus tau dengan jelas untuk siapa wakaf tersebut ditujukan? Hal ini berlaku sebagai pencegahan agar harta wakaf dapat dimanfaatkan dengan maksimal.



24



#TanyaWakaf 101 Pertanyaan Seputar Wakaf



23



#TanyaWakaf 101 Pertanyaan Seputar Wakaf



25



24. Apakah status harta benda wakaf? Harta benda yang sudah diwakafkan bukanlah milik pewakaf (wakif) lagi. Lalu apakah status harta benda wakaf?



25. Apakah wakaf dapat membersihkan harta?



Harta benda wakaf menjadi milik Allah seutuhnya. Maka ia tidak bisa dijual, dihibahkan, ataupun diwariskan kepada keturunannya. Abu Yusuf dan Muhamad berkata :



Secara singkat wakaf adalah menyerahkan sebagian harta benda yang kita miliki untuk kepentingan umat. Maka apakah wakaf dapat membersihkan harta? Jawabannya adalah ya.



“Harta, bila diwakafkan tidaklah menjadi milik pewakaf lagi. Tetapi, dia hanya berhak menahan benda pokoknya, agar tidak dimiliki orang lain. Oleh karena itu, bila pewakaf meninggal dunia, ahli warisnya tidak mewarisi harta wakafnya.”



Kata-kata “membersihkan harta” terdapat pada firman Allah di Surat At Taubah ayat 103, yang artinya adalah menghilangkan dosa dan perbuatan tercela yaitu kikir dan cinta berlebihan pada harta benda. Dengan wakaf, maka seseorang ikhlas berbagi kepada sesama dan terhindar dari kecintaan terhadap harta benda. Selain itu wakaf menumbuhkan rasa ingin berbagi dengan sesama.



(Lihat kitab Al Mabsuth, 12/39). Selain itu, Imam Syafi’i berkata :



Sebagaimana hadits Nabi SAW ketika Umar R.A mewakafkan kebunnya: “.....Bila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau sedekahkan (hasilnya), tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan...” (H.R Bukhari dan Muslim)



26 26



#TanyaWakaf #TanyaWakaf 101 101Pertanyaan PertanyaanSeputar SeputarWakaf Wakaf



“Tatakala Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkan pewakaf menahan pokok hartanya dan memanfaatkan hasilnya, menunjukkan bahwa benda yang diwakafkan bukan milik pewakaf lagi.”



Tidak ada batasan minimal harta untuk berwakaf. Bila Sahabat belum wajib zakat, maka wakaf bisa menjadi alternatif pembersih harta. Wakaf menumbuhkan cinta di bumi dan mengalirkan pahala sampai di akhirat kelak. Semoga kita termasuk ke dalam golongan orang-orang yang senang berwakaf. Aamiin.



(Lihat Al Umm, Imam Syafi’i, kitab Athaya Wash Shadaqah Wal Habsi).



26



#TanyaWakaf 101 Pertanyaan Seputar Wakaf



#TanyaWakaf #TanyaWakaf 101 Pertanyaan Seputar Wakaf 101 Pertanyaan Seputar Wakaf



27



26. Apakah hukum wakaf uang dalam Islam?



27. Kapan pertama kali wakaf uang dipraktikkan?



Di Indonesia sebelum adanya UU no 41 tahun 2004 tentang wakaf, MUI telah mengeluarkan fatwa tentang wakaf uang di tahun 2002.



Orang yang pertama kali mengenalkan wakaf uang dalam sejarah Islam adalah Iman Az Zufar, salah satu ulama Madzhab Hanafiyyah, pada abad ke 8 Masehi.



Wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan individu, kelompok, lembaga, atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Hukum wakaf uang adalah boleh (jawaz).



Beliau menyatakan bahwa, wakaf uang harus dinvestasikan melalui mudharabah dan keuntungannya dialokasikan untuk al-a’maal alkhairiyyah (bantuan sosial). Hal tersebut dinyatakan serupa oleh Imam Bukhari dan Ibnu Syihaab Azzuhri. Imam Bukhari menyebutkan bahwa Ibnu Syihaab Az-Zuhri membolehkan wakaf dinar dan dirham, dengan menjadikan dinar dan dirham tersebut sebagai modal usaha, yang kemudian keuntungannya disalurkan untuk wakaf.



Terdapat beberapa pendapat yang menguatkan fatwa uang tunai, antara lain: 1. Imam Az Zuhri berpendapat bahwa wakaf dinar hukumnya boleh. Caranya dengan menjadikan dinar sebagai modal usaha dan keuntungannya disalurkan kepada mauquf alaih. 2. Mutaqaddim dari ulama Mazhab Hanafi membolehkan wakaf uang dinar dan dirham. 3. Pendapat sebagian ulama Mazhab Syafi’i: “Abu Tsyar meriwayatkan dari Imam Syafi’i tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham”. (al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir, tahqiq Dr. Mahmud Mathraji, (Beirut: Dar al-Fikr,1994), juz IX,m h. 379)



Az Zuhri memfatwakan bahwa, masyarakat dianjurkan untuk mewakafkan dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial dan pendidikan umat Islam pada saat itu. Dibolehkannya wakaf uang dikemukakan oleh sebagian besar madhzab Hanafi dan juga sebagian ulama madzhab Syafi’i. Di Indonesia pada tahun 2002, MUI telah menetapkan fatwa membolehkan wakaf uang. Uang yang sudah diwakafkan berarti terlepas dari pemiliknya dan menjadi milik Allah SWT dan masyarakat. Sehingga, ahli wari tidak berhak mengklaim uang tersebut. Wakaf uang kemudian disalurkan untuk kepentingan agama dalam berbagai bidang yang turut mensejahterakan umat.



Maka wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal syar’i. Nilai pokok dari uang yang diwakafkan harus dijamin keabadiannya, tidak boleh dihibahkan, dijual, ataupun diwariskan. Wakaf uang memberi kemudahan bagi setiap Muslim untuk menjalankan syariat wakaf.



28



#TanyaWakaf 101 Pertanyaan Seputar Wakaf



27



#TanyaWakaf 101 Pertanyaan Seputar Wakaf



29



28. Adakah batas minimal dari wakaf tunai?



Sahabat wakaf.. wakaf uang merupakan salah satu jenis wakaf yang paling mudah diaplikasikan. Kenapa dibilang mudah? Asalkan uang tersebut adalah milik kita sendiri kita sudah bisa berwakaf. Pertanyaan selanjutnya, apakah ada minimal nominal dari wakaf uang? Pada tahun 2002, MUI telah menetapkan fatwa membolehkan wakaf uang. Ketua MUI saat itu, K.H Ma’ruf Amin berujar bahwa wakaf uang adalah sesuatu yang memiliki nilai yang diwakafkan untuk kepentingan masyarakat. Ia menambahkan tidak ada batas minimal atau maksimal besaran wakaf uang. Yang terpenting uang itu miliknya sendiri dan didapatkan dengan cara yang halal. Uang yang sudah diwakafkan berarti terlepas dari pemiliknya dan menjadi milik Allah SWT dan masyarakat. Sehingga, ahli wari tidak berhak mengklaim uang tersebut. Wakaf uang kemudian disalurkan untuk kepentingan agama dalam berbagai bidang yang turut mensejahterakan umat.



30



#TanyaWakaf 101 Pertanyaan Seputar Wakaf



29. Selain uang, milenial bisa wakaf apalagi ya? Di dalam praktek wakaf terdapat dua jenis harta benda wakaf yaitu benda tidak bergerak dan benda bergerak. Benda tidak bergerak meliputi tanah, bangunan, dan sejenisnya. Kalau generasi milenial mau berwakaf jenis ini pastinya agak susah,mengingat harga properti yang selalu naik tiap tahun. Terus kalo mau wakaf, ada pilihan lain enggak?



Ada! Yaitu wakaf benda bergerak.



Benda bergerak adalah harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi. Selain uang, terdapat beberapa jenis benda bergerak yang bisa diwakafkan. Antara lain: a. Logam mulia b. Surat berharga c. Kendaraan d. HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) e. Hak Sewa f. Benda bergerak lain sesuai ketentuan syariah dan peraturan UU yang berlaku. Dari uraian di atas bisa disimpulkan bahwa wakaf gak melulu uang, rumah, atau tanah. Masih banyak jenis wakaf lain yang bisa dipertimbangkan jika kamu mau berwakaf. Jadi, mau berwakaf apa hari ini?



#TanyaWakaf 101 Pertanyaan Seputar Wakaf



31



30. Siapakah nazhir? Yuk, cari tahu!



31. Apakah tugas dan kewajiban nazhir?



Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukkannya. Singkatnya, Nazhir ditunjuk untuk mengelola wakaf.



Nazhir adalah pihak yang ditunjuk untuk mengelola harta benda wakaf. Tentunya tidak sembarang orang bisa menjadi nazhir. Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi salah satunya.



Nazhir dapat dibedakan menjadi tiga, antara lain: a. Perseorangan. Seseorang bisa menjadi nazhir jika memenuhi beberapa syarat seperti beragama Islam, dewasa, amanah, mampu secara jasmani rohani, WNI, dan tidak terhalang melakukan perbuatan hukum. b. Organisasi. Untuk menjadi nazhir sebuah organisasi harus bergerak di bidang agama Islam, sosial, pendidikan, dan kemasyarakatan. Setiap anggota organisasi juga harus memenuhi syarat nazhir perseorangan. c. Badan hukum. Selain kedua hal tersebut di atas, nazhir dalam bentuk badan hukum juga harus dibentuk sesuai dengan peraturan UU yang berlaku.



Nazhir memiliki tugas dan tanggung jawab dalam mengelola wakaf. Tugas nazhir antara lain : a. Mengawasi dan melindungi harta benda wakaf; b. Melakukan administrasi harta benda wakaf; c. Mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai tujuan, fungsi, dan peruntukkannya; d. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia.



Jadi, tidak sembarang orang bisa menjadi nazhir. Untuk memastikan peruntukkan wakaf, tunjuklah nazhir yang profesional dan amanah dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.



32



#TanyaWakaf 101 Pertanyaan Seputar Wakaf



Nazhir yang profesional akan selalu menjalankan tugasnya dengan baik. Dengan itu diharapkan wakaf akan terus berkembang dan tidak berhenti di tengah jalan.



#TanyaWakaf 101 Pertanyaan Seputar Wakaf



33



32. Apakah hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh nazhir? Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif (orang yang berwakaf) untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukkannya. Dikutip dari Dr. Muhammad Abid Abdullah Al Kabisi dalam bukunya yang berjudul Hukum Wakaf, terdapat beberapa point yang menjelaskan hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh nazhir. Berikut penjelasannya: Hal-hal yang boleh dilakukan nazhir: 1. Menyewakan harta wakaf yang hasilnya digunakan untuk kepentingan wakaf, seperti membangun, mengembangkan dan memperbaiki kerusakannya. 2. Menanami tanah wakaf kalau aset wakaf tersebut berupa perkebunan. 3. Membangun pemukiman untuk disewakan. 4. Mengubah kondisi harta wakaf. Hal-hal yang tidak boleh dilakukan nazhir: 1. Melakukan dominasi (monopoli) atas harta wakaf 2. Menggadaikan harta wakaf 3. Mengizinkan seseorang untuk menggunakan harta wakaf tanpa bayaran. 4. Meminjamkan harta wakaf



34



#TanyaWakaf 101 Pertanyaan Seputar Wakaf



33. Bagaimana cara Nazhir mengelola wakaf? Pasca pelaksanaan ikrar wakaf, kepemilikan wakif atas harta tadi menjadi hilang dan selanjutnya berada di bawah pengelolaan nazhir. Nazhir akan mengelola aset wakaf tadi sesuai keinginan wakif dan untuk kemanfaatan umat. Pada praktiknya, pengelolaan harta wakaf tidak harus dilaksanakan sendiri oleh nazhir. Misalkan, nazhir yang menerima harta wakaf adalah sebuah yayasan pendidikan yang merupakan sebuah lembaga nirlaba. Sementara itu, wakif mengikrarkan hartanya untuk diwakafkan guna pembangunan restoran yang labanya bisa menjadi operasional pendidikan. Pada kondisi tersebut, yayasan dapat memberikan hak kelola komersial kepada Perseroan Terbatas (PT) yang memiliki kemampuan untuk mengelolanya atau membentuk PT dengan yayasan sebagai pemilik mayoritas sahamnya. Jadi, pengelolaan aset wakaf dapat dilakukan oleh nazhir sendiri atau melibatkan pihak eksternal maupun nazhir membentuk unit bisnis. Pengelola aset wakaf akan menjalankan investasi berbasis aset wakaf tersebut. Laba yang didapatkan akan dibagihasilkan dengan nazhir apabila pengelola aset ialah pihak eksternal. Bentuk lain yang didapatkan nazhir dari pengelolaan aset wakaf ialah dividen apabila pengelola aset wakafnya ialah PT (perusahaan) yang dimiliki oleh nazhir. Manfaat yang didapatkan nazhir tersebut selanjutnya akan disalurkan kepada mauquf ‘alaih, misalkan program layanan kesehatan gratis bagi dhuafa, sekolah gratis bagi anak yatim, bantuan usaha bagi usaha mikro, dan lainnya. Kondisi tersebut apabila mampu direalisasikan maka akan menghasilkan manfaat sosio-ekonomi yang besar bagi negara. Agar kondisi tersebut dapat terjadi maka perlu adanya regulator yang bertugas membuat peraturan serta melakukan supervisi atas pengelolaan wakaf yang dilakukan oleh nazhir.



#TanyaWakaf 101 Pertanyaan Seputar Wakaf



35



34. Apakah klasifikasi wakaf berdasarkan ilmu fikih? Berdasarkan ilmu fikih, wakaf dikelompokkan menjadi tiga jenis:



35. Apakah klasifikasi wakaf yang ditujukan untuk kesejahteraan umum?



1. Wakaf khusus (ahli) disebut juga dengan wakaf dzurri atau wakaf keluarga. Hasil dari wakaf khusus hanya diperuntukkan bagi individu yang memiliki hubungan keluarga dengan wakif. Contohnya adalah wakaf pemakaman keluarga yang hanya boleh dipakai oleh keturunan keluarga saja.



2. Wakaf umum (khairi) diperuntukkan untuk kalangan umum yaitu seperti fakir miskin, yatim piatu, dan siapa saja yang menerima manfaat wakaf. Contoh dari wakaf umum adalah wakaf masjid yang dibangun di perkampungan dan digunakan oleh masyarakat luas.



3. Wakaf bersama (musytarak) berarti membagi sebagian penghasilan wakaf kepada keturunannya dan sebagian lagi diberikan untuk kepentingan umum. Contohnya individu yang mewakafkan sawah miliknya, dengan menetapkan 50% hasil panen untuk keluarganya dan 50% lagi untuk fakir miskin.



36



#TanyaWakaf 101 Pertanyaan Seputar Wakaf



Hikmah wakaf adalah untuk mensejahterakan kehidupan manusia secara umum. Dalam perkembangannya wakaf untuk kesejahteraan umum terbagi menjadi tiga bentuk, antara lain: 1. Wakaf untuk fasilitas umum, seperti wakaf sumur dan sumber mata air. Saat ini sudah banyak kita jumpai program wakaf yang ditujukan untuk pembangunan sarana air dan wudhu di pelosok Nusantara. 2. Wakaf khusus untuk bantuan orang fakir miskin. Hasil pengelolaan wakaf ditujukan untuk kesejahteraan para fakir dan miskin. Dengan ini diharapkan kesenjangan sosial antara si kaya dan si miskin akan menghilang. 3. Wakaf untuk pelestarian lingkungan hidup. Wakaf ini menunjukkan bahwa bumi tempat kita berdiam harus selalu dijaga dan dipelihara. Misalnya dengan wakaf tanah hijau terbuka di tengah kota ataupun wakaf burung-burung merpati di Masjidil Haram Makkah.



#TanyaWakaf 101 Pertanyaan Seputar Wakaf



37



36. Berapakah pembagian wakaf berdasarkan substansi ekonomi?



37. Berapakah pembagian wakaf berdasarkan pola pengelolaan?



Dari segi ekonomi, wakaf dibedakan menjadi apa saja ya?



Bagaimana cara wakaf dikelola?



Lebih lanjut praktik wakaf dapat dibedakan menjadi beberapa kategori dari berbagai perspektif. Berdasarkan substansi ekonomi, wakaf dapat dibedakan menjadi: a. Wakaf langsung, yaitu wakaf untuk memberikan pelayanan langsung kepada orang-orang yang berhak. Contoh wakaf langsung antara lain masjid, sekolah, dan rumah sakit. b. Wakaf produktif, yaitu wakaf harta yang dikembangkan sehingga menghasilkan keuntungan bersih. Hasil wakaf akan diberikan kepada orang-orang yang berhak menerima sesuai tujuan wakaf. Contohnya seperti wakaf kebun produktif, pemukiman, dan kegiatan sosial maupun peribadatan lainnya. c. Wakaf tunai atau uang, yaitu berupa uang yang diwakafkan untuk menjadi dana pinjaman bergulir tanpa bunga. Wakaf uang disalurkan pada pihak-pihak yang membutuhkan dan dijadikan modal bagi usaha-usaha produktif.



38



#TanyaWakaf 101 Pertanyaan Seputar Wakaf



Berdasarkan pola pengelolaan wakaf dibagi menjadi tiga jenis, antara lain: a. Pengelolaan wakaf tradisional. Wakaf ini ditandai dengan penempatan wakaf sebagai ibadah mahdhoh atau ibadah ritual, kebanyakan harta benda wakaf tradisional berupa pembangunan fisik seperti masjid, pesantren, pemakaman, dan sebagainya. b. Pengelolaan wakaf semi tradisional. Jenis kedua pengelolaan wakaf ditandai dengan adanya pengembangan dari aset wakaf sebelumnya. Misalnya pembangunan di sekitar masjid seperti fasilitas gedung pertemuan, toko, sekolah yang semuanya berdiri di tanah wakaf. Hasil dari usaha tersebut digunakan untuk membiayai wakaf di bidang pendidikan. Pengelolaan wakaf semi tradisional dipraktikkan oleh PM Darussalam Gontor, Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia, dan institusi pendidikan berbasis wakaf lainnya. c. Pengelolaan wakaf profesional. Jenis terakhir ditandai dengan profesionalisme dalam memberdayakan wakaf secara produktif. Hal ini didukung oleh pengelolaan profesional dari aspek manajemen, sumber daya manusia (SDM) nazhir, pola kemitraan usaha, dan bentuk wakaf benda bergerak seperti uang dan surat berharga yang didukung UU wakaf yang berlaku. Hasil pengelolaan wakaf digunakan untuk pendidikan Islam, bidang kesehatan, pemberdayaan ekonomi umat, dan bantuan pengembangan sarana dan prasarana ibadah.



#TanyaWakaf 101 Pertanyaan Seputar Wakaf



39



38. Apakah wakaf bisa menopang pilar sosial ekonomi suatu negara? Selain bermanfaat untuk kepentingan umat, wakaf juga menopang pilar sosial ekonomi suatu bangsa.



Pembangunan infrastruktur merupakan program pemerintah dalam jangka panjang. Ekonomi Islam telah memberikan jenis instrumen yang dapat merealisasikan program pemerintah. Instrumen itu adalah wakaf.



Berikut beberapa hal yang bisa mendorong terwujudya pilar sosial-ekonomi negara melalui wakaf : 1. Menyediakan peluang pekerjaan 2. Menambah pendapatan masyarakat 3. Membangunkan harta/aset umat Islam 4. Mewujudkan barang dan layanan baru kepada masyarakat 5. Memberi bantuan kepada golongan yang memerlukan 6. Menaikkan taraf kehidupan masyaratkat



Wakaf merupakan sedekah dari individual yang pokoknya tidak boleh habis. Secara sederhana, wakaf dapat dimanfaatkan untuk kepentingan yang bersifat komersial maupun nirlaba. Umumnya, wakaf dipahami sebagai penyedia infrastruktur bagi aktivitas-aktivitas nirlaba religius, seperti pembangunan masjid, madrasah dan pemakaman. Pada kenyataannya, wakaf dapat dikelola sebagai investasi yang bersifat komersial.



Jadi bisa disimpulkan bahwa wakaf bukan hanya untuk kepentingan agama Islam, tapi wakaf mencakup banyak segi kehidupan berbangsa bernegara. Pemerintah juga terus menggalakkan wakaf dengan membentuk UU khusus tentang pengelolaan wakaf. Jika wakaf digarap secara maksimal, maka ekonomi negara akan meningkat dan umat lebih sejahtera. Bagaimana? Berwakaf itu keren bangett kaan? Dunia dapet, Akhirat insya Allah.



40



39. Apakah peran wakaf dalam pembangunan infrastruktur?



#TanyaWakaf 101 Pertanyaan Seputar Wakaf



Sebagaimana diketahui bahwa infrastruktur adalah salah satu penunjang pembangunan sebuah negara. Wakaf dapat berperan di bidang infrastruktur setidaknya dengan dua peran, yaitu: a. Sebagai penyedia lahan untuk pembangunan infrastruktur melalui wakaf tanah; b. Menjadi sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur melalui wakaf uang. Wakaf dapat pula diinvestasikan pada sektor komersial dan infrastruktur yang dapat menghasilkan laba. Misalkan, lahan wakaf dibangunkan gedung perkantoran yang memiliki unit-unit yang dapat disewakan. Laba yang dihasilkan dari penyewaan unit kantor dapat digunakan untuk mendukung operasional sektor nirlaba, misalkan untuk bantuan bea premi BPJS bagi pasien di rumah sakit bagi dhuafa. Sehingga layanan publik yang biasanya didapatkan dari pemerintah, seperti pembangunan infrastruktur dan layanan sosial, dapat dijalankan oleh masyarakat melalui wakaf. Hal ini tentu saja baik bagi anggaran negara karena belanja pemerintah telah disubstitusi oleh aktivitas filantropi berupa wakaf. #TanyaWakaf 101 Pertanyaan Seputar Wakaf



41



40. Apakah peran wakaf untuk mendukung pembangunan suatu negara? Wakaf berperan dalam pembangunan suatu negara. Wakaf dapat menjadi instrumen membangun fasilitas publik, sosial, dan pengembangan pembangunan, misalnya: a. Pembangunan gedung perkantoran. Pembangunan gedung dapat berwujud kantor di lokasi strategis untuk kemudian disewakan. Laba yang diperoleh dari penyewaan kantor dapat digunakan untuk membiayai program kemanusiaan, seperti membiayai sekolah dan rumah sehat gratis bagi dhuafa. Selain itu, wakaf juga dapat digunakan untuk pembangunan Kantor-Kantor Desa yang tengah dicanangkan untuk mendukung program penyaluran dana desa pemerintah dalam lima tahun mendatang. b. Pembangunan sekolah gratis bagi dhuafa yang dibangun di atas lahan yang diwakafkan. Operasional sekolah dapat berasal dari manfaat yang muncul dari pengelolaan investasi wakaf yang mendatangkan laba. Apabila hal ini berjalan baik, maka akan mendorong tingkat partisipasi belajar anak usia sekolah yang sedang diupayakan untuk ditingkatkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). c. Pembangunan perusahaan farmasi berbasis herbal. Lahan yang diwakafkan dapat ditransformasi menjadi pabrik farmasi atau menjadi lahan budidaya herbal untuk pembuatan obat. Adanya farmasi berbasis herbal ini sesuai dengan program yang dicanangkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang tengah mengupayakan penguasaan sektor hulu farmasi nasional melalui pendirian pabrik farmasi. Kehadiran pabrik farmasi herbal di atas tanah wakaf akan menghasilkan obat murah yang dapat digunakan dalam operasional rumah sakit, termasuk rumah sehat bagi dhuafa, serta meringankan beban klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.



41. Apakah wakaf bisa mengentaskan kemiskinan? Miskin didefinisikan para ulama sebagai golongan masyarakat yang kekurangan dalam rangka menyambung kehidupannya. Mereka masih bekerja dan mendapatkan pendapatan, tetapi pendapatan mereka tidak cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar keluarganya. Memerangi kemiskinan merupakan salah satu jalan sedekah bagi Muslim lainnya. Sebagaimana hadits riwayat Tirmidzi:



“Wahai ‘Aisyah, cintailah orang miskin dan dekatlah dengan mereka karena Allah akan dekat dengan-Mu pada hari kiamat.” Wakaf dapat menjadi instrumen pelengkap pembiayaan pembangunan, termasuk dalam upaya pengentasan kemiskinan. Intinya wakaf akan dapat mengatasi berbagai masalah penyebab utama kemiskinan-kemiskinan. Misalnya: 1. Biaya pendidikan gratis karena ada beasiswa yang berasal dari wakaf. Wakaf dapat juga berperan dalam membiayai operasional pendidikan, seperti gaji guru, yang berasal dari investasi aset wakaf dan menghasilkan laba, sehingga dapat memberikan manfaat bagi bidang pendidikan. 2. Pengobatan rakyat miskin menjadi lebih terjangkau berkat rumah sakit wakaf. Peran wakaf dalam bidang kesehatan umumnya ialah penyediaan lahan bagi pembangunan layanan kesehatan, walaupun wakaf dapat pula berperan bagi pemenuhan biaya operasional bagi layanan kesehatan. 3. Wakaf kebun produktif yang membuka lapangan kerja bagi masyarakat sekitar. Keuntungan dari hasil kebun diberikan dengan skema bagi hasil antara nazhir dan pekerja. 4. Wakaf UMKM dengan memberikan modal kepada para pengusaha kecil yang baru memulai bisnis.



Selain contoh-contoh di atas, masih banyak contoh wakaf lainnya yang mendukung program pemerintah.



42



#TanyaWakaf 101 Pertanyaan Seputar Wakaf



#TanyaWakaf 101 Pertanyaan Seputar Wakaf



43



42. Apakah manfaat wakaf uang tunai untuk bidang pendidikan?



43. Siapakah yang pertama kali mengamalkan wakaf untuk pendidikan?



Tujuan wakaf secara garis besar agar manfaat benda wakaf dapat bermanfaat selama-lamanya untuk kepentingan ibadah dan sosial sesuai dengan syariah Islam.



Wakaf secara umum ditujukan untuk kepentingan umum seperti agama, sosial, pendidikan, kesehatan, dan bidang lainnya.



Di bidang pendidikan ternyata wakaf uang tunai memiliki manfaat yang sangat luas, antara lain: 1. Seseorang yang memiliki dana terbatas sudah bisa mulai memberikan dana wakafnya tanpa harus menunggu menjadi tuan tanah atau orang kaya terlebih dahulu untuk memajukan pendidikan. 2. Melalui wakaf uang, aset-aset wakaf yang berupa tanah-tanah kosong bisa mulai dimanfaatkan dengan pembangunan gedung atau sarana lain yang lebih produktif untuk kepentingan umat. 3. Dana wakaf tunai juga bisa membantu sebagian lembaga-lembaga pendidikan islam. 4. Umat islam dapat lebih mandiri dalam mengembangkan dunia pendidikan tanpa harus terlalu tergantung pada anggaran pendidikan Negara yang memang semakin lama semakin terbatas.



Wakaf untuk pendidikan bukanlah hal yang baru, peranan wakaf pendidikan dalam sejarah Islam dimulai dengan berdirinya Al Azhar di Mesir pada 359 H (970 M). Al Azhar dikenal sebagai universitas besar yang berdiri berkat wakaf. Wakaf gedung, tanah, lahan pertanian dikelola profesional untuk membiayai bidang pendidikan. Di abad ke-5 H peran wakaf semakin terlihat ketika universitas berdiri sendiri terlepas dari masjid. Seperti pembangunan madrasah Nizamiyah di Baghdad oleh Bani Saljuk yang kemudian menyebar dengan berdirinya madrasah lain di Turki, Irak, Persia, Mesir, dll. Bahkan madrasah Nizamiyah menginspirasi pendirian sekolah dan universitas modern di Eropa.



Berdasarkan bukti sejarah, begitu banyak lembaga pendidikan yang bisa bertahan hingga detik ini berkat wakaf dengan kontribusinya yang signifikan. Beberapa lembaga Islam ternama mampu bertahan hingga berabad-abad. Sebagai contoh adalah Universitas Al Azhar Mesir dan Universitas Zaituniyah Tunis. Sedangkan di dalam negeri banyak pondok pesantren yang semakin besar berkat wakaf misalnya saja Pesantren Modern Gontor yang sudah berdiri sejak zaman penjajahan dan terus besar hingga saat ini.



44



#TanyaWakaf 101 Pertanyaan Seputar Wakaf



#TanyaWakaf 101 Pertanyaan Seputar Wakaf



45



44. Bolehkah menjual harta wakaf? Hakikat wakaf adalah harta milik seseorang yang dikeluarkan karena Allah SWT. Maka harta wakaf tidak boleh ditransaksikan, baik itu jual beli, maupun dihibahkan. Yang sering terjadi adalah ketika manfaat wakaf terhenti dan tidak bisa dimanfaatkan kembali. Misalnya ketika masjid wakaf roboh terkena gempa atau lokasi madrasah wakaf yang tergusur karena perluasan jalan. Menurut mazhab Imam Ahmad dan salah satu pendapat Imam Malik dikuatkan Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim, diperbolehkan untuk menjualnya karena ada kebutuhan. Dengan catatan hasil penjualan digunakan untuk membeli yang bisa menggantikannya. Hal ini sesuai dengan kejadian di era Umar R.A bahwa beliau menulis surat kepada Sa’ad R.A yang menjadi kepala Baitul Mal di Kufah. Isi suratnya ‘Pindahkan masjid yang ada di Tammatin dan buatkan Baitul Mal yang menghadap kiblat. Karena masjid tersebut sudah tidak ada lagi yang shalat di sana’. Kejadian itu disaksikan oleh para Sahabat dan tidak ada yang menyelisihi beliau, sehingga menjadi sebuah ijma’.



45. Apakah hukum menjual harta wakaf? Dalam Mausu’ah Fiqhil Islami dijelaskan: “Wakaf adalah harta yang dikeluarkan seorang Muslim dari kepemilikannya karena Allah Azza wa Jalla. Maka tidak boleh melakukan transaksi terhadapnya baik berupa jual-beli, hibah, ataupun semisalnya. Karena jual-beli itu membutuhkan kejelasan kepemilikan, sedangkan harta wakaf itu tidak memiliki pemilik.” Maka, pada dasarnya tidak diperbolehkan menjualbelikan obyek wakaf karena bertentangan dengan hakikat dasar wakaf, yaitu ditahan pokoknya. Namun bila obyek wakaf sudah tidak memungkinkan untuk diambil manfaatnya, misalnya bangunan masjid rusak parah terkena bencana, maka dibolehkan istibdal wakaf (penukaran wakaf). Itupun dengan syarat obyek tersebut harus diganti dengan harta wakaf yang sepadan. Artinya obyek pengganti harus memiliki manfaat yang sama dengan obyek yang pertama. Itu semua bisa dilakukan apabila manfaat dari obyek wakaf pertama sama sekali sudah tidak ada. Tujuannya tentu saja agar niat wakif tetap berjalan.



Dalam Mausu’ah Fiqhil Islami dijelaskan: “Seorang qadhi memiliki kewenangan dalam wilayah hukumnya untuk menjual-belikan harta yang tidak memiliki pemilik. Jika harta wakaf rusak, dan terhenti manfaatnya, maka boleh menjualnya. Kemudian digantikan dengan yang semisalnya atau yang lebih baik. Semisal bangunan yang hancur, atau tanah yang rusak, atau masjid yang ditinggalkan penduduk, masjid yang terlalu sempit dan tidak mungkin diperluas, dan semisal itu, yang memiliki faktor-faktor yang bisa mengurangi atau menghilangkan manfaat dari wakaf.”



46



#TanyaWakaf 101 Pertanyaan Seputar Wakaf



#TanyaWakaf 101 Pertanyaan Seputar Wakaf



47



46. Apakah hukum istibdal wakaf?



47. Bagaimana hukum wakaf yang berasal dari non-muslim?



Istibdal wakaf adalah menjual harta benda wakaf untuk dibelikan barang lain sebagai wakaf penggantinya. Terdapat beberapa perbedaan madzhab dalam memandang hukum istibdal wakaf.



Madzhab Syafi’i berpandangan boleh orang non muslim mengamalkan wakaf. Hal ini berpegangan pada rukun wakaf yaitu harta benda wakaf, penerima wakaf, ikrar wakaf, dan pihak pemberi wakaf. Yang mana tidak disebutkan bahwa pihak pemberi wakaf harus seorang Muslim. Syekh Zakariya Al Ansari dalam Fathul Wahhab menekankan sahnya wakaf dari orang non Muslim dan walaupun wakaf tersebut untuk masjid.



Ada yang melarang istibdal dalam bentuk apapun, ada juga yang berpendapat membolehkan istibdal wakaf dengan syarat tertentu. Di Indonesia, yang secara umum menganut Madzhab Syafi’i, mengkombinasikan hukum istibdal dengan fiqh madzhab lain.



Tujuan fundamental wakaf yaitu dalam rangka taqarrub (mendekatkan diri kepada Sang Pencipta). Sehingga misalnya wakaf non Muslim untuk masjid adalah sah dan dipandang sebagai bentuk taqarrub. Lain halnya jika ia mewakafkan hartanya untuk gereja, hukumnya jelas tidak sah karena tidak termasuk kategori taqarrub dalam Islam.



Hal ini dapat dilihat pada UU no 41 tahun 2004 tentang Wakaf yang menekankan pentingnya menjaga manfaat dari wakaf. Masalah istibdal masuk ke dalam ranah “hukum pengecualian”. Ada sikap kehati-hatian dalam tukar menukar harta benda wakaf dan masih diutamakan untuk menjaga keabadian barang wakaf selama barang masih bisa dipakai. Namun jika tidak memungkinkan lagi maka diperbolehkan istibdal, asalkan tidak termasuk ke dalam tasahul (mempermudah masalah).



48



#TanyaWakaf #TanyaWakaf 101 Pertanyaan Pertanyaan Seputar Seputar Wakaf Wakaf 101



47



#TanyaWakaf 101 Pertanyaan Seputar Wakaf



49



48. Apakah wakif boleh menerima manfaat dari harta benda yang ia wakafkan?



49. Apakah wakaf boleh diperuntukkan bagi keluarga sendiri?



Di dalam wakaf tidak ada ketentuan siapa saja yang berhak menerima manfaat wakaf.



Wakaf boleh diperuntukkan bagi keluarga sendiri.



Bentuknya bisa bermacam-macam sesuai dengan kehendak wakif (pihak yang berwakaf). Wakif berhak menentukan siapa saja yang menerima manfaat wakafnya. Ketetapannya mengikat, tidak boleh diubah, dan harus dilaksanakan. Saat ikrar wakaf, kepemilikan harta benda milik wakif otomatis beralih kepada nazhir untuk disalurkan kepada yang berhak. Mayoritas ulama berpendapat bahwa wakaf menjadi tidak sah apabila manfaatnya kembali kepada wakif. Manfaat wakaf tidak boleh kembali kepada wakif artinya wakif tidak boleh menerima manfaat dari harta benda yang ia wakafkan. Namun jika harta benda wakaf ditujukan untuk umum, maka wakif boleh menerima/menggunakan manfaat wakaf. Misalnya wakaf masjid, maka wakif boleh melaksanakan sholat di dalamnya.



Berdasarkan ilmu fikih, wakaf dikelompokkan menjadi tiga jenis, antara lain wakaf khusus (ahli), wakaf umum (khairi), dan wakaf bersama (musytarak). Nah, wakaf untuk keluarga sendiri termasuk ke dalam wakaf ahli. Landasan hukum wakaf ahli terdapat pada hadits Rasulullah SAW ketika Abu Thalhah akan mewakafkan kebun kurma yang sangat ia cintai. Rasulullah SAW mengatakan agar manfaat kebun tersebut untuk diberikan kepada keluarganya. Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS Ali Imran ayat 92:



“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada (kebajikan) yang sempurna sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai.” Maka, wakaf ahli bisa menjadi pilihan saat Sahabat akan berwakaf. Manfaat wakaf akan dirasakan oleh anak keturunan kita kelak. Salah satu contoh wakaf untuk keluarga adalah pemakaman khusus keluarga besar Bapak X, misalnya. Namun untuk manfaat yang lebih luas Sahabat bisa memilih wakaf musytarak, dimana manfaat wakaf akan dirasakan oleh kepentingan umat dan kesejahteraan keluarga. Inilah keutamaan wakaf dibandingkan amal sedekah lainnya.



50



#TanyaWakaf 101 Pertanyaan Seputar Wakaf



#TanyaWakaf 101 Pertanyaan Seputar Wakaf



51



50. Apakah harta benda wakaf sama dengan harta warisan? Harta benda wakaf dan harta warisan adalah hal yang berbeda. Harta benda yang sudah diwakafkan sepenuhnya adalah milik Allah yang dititipkan kepada nazhir untuk dikelola sesuai peruntukkannya. Berbeda dengan harta warisan yang memang ditujukan untuk keturunannya, harta benda wakaf tidak bisa diwariskan kepada anak cucu. Misalnya ada seseorang yang mewakafkan tanahnya untuk masjid. Jika suatu hari ia meninggal, maka tanah tersebut tidak bisa diwariskan dan keturunannya tidak boleh mengklaim kepemilikan tanah wakaf tersebut. Rasulullah SAW bersabda bahwa harta benda wakaf tidak boleh dijual, dibeli, diwariskan, dan dihibahkan. Di Indonesia hal ini diatur dalam UU Wakaf tahun 2004 yang menegaskan mengenai aturan tersebut beserta sanksi bagi siapa pun yang melanggar aturan wakaf. Semoga harta benda wakaf yang sudah diwakafkan oleh leluhur kita, pahalanya terus mengalir dan memberikan manfaat bagi umat di bumi.



52



#TanyaWakaf 101 Pertanyaan Seputar Wakaf



51. Apakah syarat mengamalkan Wakaf dengan Wasiat? Adakah aturan untuk mewakafkan harta berdasarkan wasiat? Menurut UU RI No 41 tahun 2004 tentang wakaf Pasal 24: Wakaf dengan wasiat baik secara lisan maupun secara tertulis hanya dapat dilakukan apabila disaksikan oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi yang memenuhi persyaratan. Harta benda wakaf yang diwakafkan dengan wasiat paling banyak 1/3 (satu pertiga) dari jumlah harta warisan setelah dikurangi dengan utang pewasiat, kecuali dengan persetujuan seluruh ahli waris. Wakaf dengan wasiat dilaksanakan setelah pewasiat meninggal dunia. Penerima wasiat bertindak sebagai kuasa wakif dan harus mengamalkan wakaf sesuai wasiat yang ditinggalkan. Apabila ia mangkir maka pengadilan berhan memerintahkan penerima wasiat untuk melaksanakan wakaf sesuai wasiat.



#TanyaWakaf 101 Pertanyaan Seputar Wakaf



53



52. Apakah yang dimaksud dengan wakaf manfaat? Wakaf manfaat merupakan salah satu model dari penerapan wakaf. Sebagai contoh digambarkan seperti Bank Syariah yang memiliki program Corporate Social Responsibility (CSR). Bank menyewa gedung ruko selama 15 tahun untuk program CSR. Salah satu program Bank Syariah adalah pemberdayaan fakir miskin. Bank kemudian memberi kesempatan kepada fakir miskin untuk berdagang di ruko tersebut tanpa membayar uang sewa. Model ini dikenal sebagai wakaf manfaat. Pada kasus ini gedung tetap dimiliki oleh pemilik sah, namun manfaat dari ruko tidak lagi dapat digunakan oleh pemiliknya. Bank Syariah sebagai penyewa memiliki manfaat gedung ruko mewakafkan manfaat (ruko) gedung kepada fakir miskin yang baru memulai usahanya. Pada masa waktu sewa habis, maka berakhir pula masa wakaf manfaat tersebut.



54



#TanyaWakaf 101 Pertanyaan Seputar Wakaf



53. Apakah Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) bisa diwakafkan? Hak Kekayaan Intelektual adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang memiliki manfaat ekonomi. HaKI terbagi menjadi beberapa bentuk antara lain hak cipta, hak paten, hak merek, hak desain industri, dan masih banyak lagi. Di dalam pasal 16 ayat 3 UU Wakaf disebutkan bahwa HaKI termasuk ke dalam jenis wakaf benda bergerak. Yang artinya wakif bisa mewakafkan HaKI miliknya sebagai objek wakaf. Maka HaKI bisa diwakafkan dan memiliki hukum yang jelas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peralihan hak milik HaKI setelah diwakafkan menjadi milik sesuai yang tertuang pada akad wakaf yang telah disetujui oleh wakif. Perluasan objek wakaf ini tentu harus diapresiasi dengan begitu harapan terwujudnya kemakmuran rakyat menjadi terbuka lebar dan menjangkau setiap rakyat Indonesia.



#TanyaWakaf 101 Pertanyaan Seputar Wakaf



55



54. Apakah pengertian dari wakaf profesi?



55. Apakah hukum wakaf asuransi dalam islam?



Wakaf terus berkembang sesuai laju zaman dengan berbagai inovasi relevan yang sesuai syari’ah. Salah satunya adalah wakaf profesi yaitu mewakafkan pekerjaan yang menghasilkan jasa sesuai syari’ah. Menurut Munzir Qahf, wakaf profesi bisa dilakukan dalam jangka waktu selamanya ataupun jangka waktu tertentu. Tujuannya untuk memberikan manfaat dari hasil pekerjaan yang bukan berasal dari modal yang tetap seperti tanah dan rumah, dimana manfaat tanah adalah untuk pertanian dan manfaat rumah untuk tempat tinggal.



Di Indonesia peraturan wakaf asuransi tertuang dalam Fatwa DSN MUI No 106 Tahun 2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah.



Contoh dari wakaf profesi misalnya dokter yang memberikan layanan kesehatan, guru yang mengajarkan ilmu tertentu, ataupun montir yang memperbaiki kendaraan rusak. Perbedaannya terletak pada upah, siapa pun yang melakukan wakaf profesi maka ia melakukannya secara sukarela tanpa dibayar lillahi ta’ala. Di Indonesia memang belum ada UU yang mengikat mengenai wakaf profesi. Namun tanpa disadari sudah banyak orang yang mewakafkan profesi/keahliannya untuk kepentingan umum tanpa pamrih. Semoga ke depannya ada peraturan perundang-undangan yang mengatur wakaf profesi. Sehingga akan semakin banyak individu yang berpartisipasi dan berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat.



56 56



#TanyaWakaf #TanyaWakaf 101 101Pertanyaan PertanyaanSeputar SeputarWakaf Wakaf



55



Di Indonesia peraturan wakaf asuransi tertuang dalam Fatwa DSN MUI No 106 Tahun 2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah. Ada tiga jenis konsep wakaf di asuransi yaitu wakaf sebagai model asuransi, wakaf polis, dan wakaf sebagai fitur produk asuransi syariah. Di dalam asuransi syariah dikenal istilah tabarru’ yang berarti memberikan dana kebajikan (derma) untuk saling membantu diantara sesama peserta asuransi syariah jika ada yang mengalami musibah. Wakaf model asuransi artinya dana wakaf berasal dari tabarru fund yang ada di dalam asuransi syariah. Wakaf polis berarti mewakafkan manfaatnya kepada nadzir. Wakaf sebagai fitur produk asuransi syariah artinya manfaat investasi dan asuransi diniatkan untuk diwakafkan.



#TanyaWakaf #TanyaWakaf 101Pertanyaan PertanyaanSeputar SeputarWakaf Wakaf 101



57



56. Apakah boleh mewakafkan harta benda dalam jangka waktu tertentu? Dalam berwakaf terdapat perbedaan jangka waktu peruntukkan wakaf, ada wakaf selamanya ada juga wakaf sementara. Wakaf selamanya berarti tidak ada batas waktu dalam pemanfaatan harta benda wakaf. Sedangkan wakaf sementara berarti mewakafkan harta benda dalam waktu terbatas. Terdapat perbedaan pendapat mengenai keabsahan wakaf sementara. Mayoritas ulama fikih berpendapat bahwa wakaf harus selamanya. Imam Syafi’i mengharuskan wakaf tidak boleh dibatasi oleh waktu. Namun, Imam Malik membolehkan wakaf untuk sementara.



Bagaimana dengan praktik wakaf di Indonesia? Menurut UU No 41 Tahun 2004 tentang wakaf dan PP No 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Wakaf, tertulis bahwa wakaf boleh dilakukan dalam jangka waktu tertentu. Selanjutnya di dalam perundang-undangan diatur lebih jauh harta benda apa saja yang harus wakaf selamanya atau boleh wakaf sementara. Harta benda tidak bergerak berupa tanah sertifikat hak milik dan tanah negara yang didirikan masjid, mushola, makam harus diwakafkan selamanya. Namun jika tanah bersertifikat hak guna bangunan, hak guna usaha, atau hak pakai boleh diwakafkan sementara sampai berlakunya hak atas tanah berakhir. Untuk harta benda bergerak berupa uang, surat berharga, dll boleh diwakafkanselamanya atau sementara.



58



#TanyaWakaf 101 Pertanyaan Seputar Wakaf



57. Apakah hukum menghadiahkan wakaf untuk orang lain? Menghadiahkan wakaf untuk orang lain hukumnya dibolehkan. Hal ini sesuai sabda Rasulullah SAW : Dari Abdullah bin Abbas ra bahwa Saad bin Ubadah ibunya meninggal dunia ketika ia tidak ada di tempat, lalu ia datang kepada Nabi Muhammad SAW untuk bertanya "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal sedang saya tidak ada di tempat, apakah jika saya bersedekah untuknya bermanfaat baginya"? Rasul SAW menjawab : "Ya", Saad berkata : "Saksikanlah bahwa kebunku yang banyak buahnya aku sedekahkan untuknya". (HR.Bukhari) Maka menghadiahkan wakaf untuk orang lain tidak ada larangannya. Sebagaimana tidak ada arangan untuk membayar hutang bagi orang tua yang sudah meninggal ataupun memberi hadiah kepada seseorang ketika ia masih hidup. Dalam Matan Al-Iqna’ – Kitab Fiqh Madzhab Hambali dinyatakan: “Semua ibadah yang dilakukan seorang muslim, kemudian dia pahalanya atau sebagian pahalanya, misalnya setengah pahalanya untuk muslim yang lain, baik masih hidup maupun sudah meninggal, hukumnya dibolehkan, dan bisa bermanfaat baginya. Karena dia telah mendapatkan pahala.” (al-Iqna’, 1/236).



#TanyaWakaf 101 Pertanyaan Seputar Wakaf



59



58. Apakah hukum wakaf secara online? Kemajuan teknologi yang cepat semakin memudahkan kita dalam berbuat kebaikan, termasuk mengamalkan wakaf. Saat ini Sahabat bisa berwakaf melalui lembaga wakaf (nazhir) dan melakukan transaksi secara online melalui transfer, m-banking, e-banking, dll. Melakukan wakaf secara online hukumnya sah asalkan mengandung rukun-rukun wakaf yaitu wakif, harta benda, ikrar wakaf, dan peruntukkan harta benda wakaf. Di dalam ikrar wakaf pemberian wakaf harus disertai ucapan lisan bahwa harta benda kita akan diwakafkan. Bila secara online, Sahabat bisa berikrar dalam bentuk tulisan berupa SMS, email, dan cara berkomunikasi lainnya. Dengan ini nazhir akan menerima harta benda wakaf dan menyalurkannya sesuai kehendak wakif.



60



#TanyaWakaf 101 Pertanyaan Seputar Wakaf



59. Apakah yang dimaksud dengan wakaf produktif? Wakaf merupakan sedekah jariyah yang mengalirkan pahala secara terus menerus. Dengan catatan wakaf terus memberikan manfaat bagi umat. Maka wakaf haruslah produktif dan tidak bersifat statis. Wakaf produktif artinya harta benda wakaf menghasilkan produktivitas dan dapat dimanfaatkan oleh umat, maka wakaf produktif tidak akan mubadzir. Di banyak kasus ada masjid wakaf yang terbengkalai karena pengurusnya meninggal dunia. Hal itu tidak akan terjadi jika wakaf dikelola produktif, karena kepengurusan akan jatuh kepada dewan wakaf sebagai nadzir. Untuk memastikan wakaf tetap produktif, maka wakafkanlah harta benda Anda di program yang berkelanjutan. Contoh wakaf produktif adalah sumur Raumah yang merupakan wakaf dari Ustman bin Affan. Dari dahulu hingga sekarang sumur terus menghasilkan air dan tidak pernah kering. Pahala bagi Ustman bin Affan akan terus mengalir hingga sumur kering.



#TanyaWakaf 101 Pertanyaan Seputar Wakaf



61



60. Apakah contoh wakaf produktif yang bermanfaat bagi masyarakat?



61. Apakah hukum wakaf saham dalam Islam? Wakaf dalam Islam hukumnya boleh, dengan catatan saham yang diwakafkan adalah saham syariah.



Wakaf haruslah bersifat produktif, karena wakaf harus terus mengalir memberikan manfaat kepada masyarakat luas.



Saham syariah adalah bukti kepemilikan atas perusahaan yang usaha, akad, dan produknya sesuai syariah dan tidak melanggar hukum-hukum Islam. Pendapat Muhammad bin Abdullah Al Anshari, sahabat Imam Zufar yang dipilih oleh Imam ibn Taimiyah kebolehan wakaf saham sama seperti bolehnya wakaf uang. Wakaf saham haruslah jelas baik objek ataupun nilainya. Misalnya berapa lembar saham yang akan diwakafkan atau yang diwakafkan hanyalah manfaat saham saja.



Beberapa contoh wakaf produktif yang bermanfaat bagi masyarakat antara lain: 1. Wakaf produktif di bidang sosial dan umum untuk pemban gunan fasilitas umum berupa masjid, jembatan, sarana air bersih, dll. 2. Wakaf produktif di bidang pendidikan seperti pendirian sekolah untuk masyarakat dhuafa dengan biaya yang ringan. 3. Wakaf produktif di bidang kesehatan, misalnya bantuan pengobatan bagi warga tidak mampu dan penyuluhan ibu hamil, menyusui 4. Wakaf produktif di bidang ekonomi berupa pembinaan dan bantuan modal UMKM ataupun pengembangan usaha pertanian 5. Wakaf produkif di bidang dakwah seperti menyediakan da’i, guru, imam dan marbot masjid.



Setelah diwakafkan, saham menjadi milik penerima manfaat wakaf (mauquf alaih) yang dikuasakan kepada nazhir untuk dikelola dan menghasilkan manfaat bagi mauquf alaih. Perlu diingat setelah masa investasi habis harus dilakukan istibdal (pertukaran) dengan cara dijual atau ditukar aset lain sebagai pengganti karena adanya maslahat wakaf.



Dari uraian di atas, bisa disimpulkan bahwa wakaf memiliki dampak masif bagi masyarakat banyak. Maka tak heran wakaf bisa membantu peningkatan ekonomi suatu negara dengan menciptakan lapangan kerja baru. Wakaf juga mengambil banyak sisi kehidupan masyarakat untuk hidup berkualitas dan sejahtera.



62



#TanyaWakaf 101 Pertanyaan Seputar Wakaf



62



#TanyaWakaf #TanyaWakaf 101Pertanyaan PertanyaanSeputar SeputarWakaf Wakaf 101



63



62. Apakah hukum menarik kembali harta benda wakaf?



63. Apakah harta benda wakaf masih wajib zakat?



seorang yang telah mewakafkan hartanya sudah tidak memiliki harta tersebut.



Hukum zakat adalah wajib bagi harta yang sudah mencapai nishabnya.



Dalam Mausu’ah Fiqhil Islami dijelaskan: “Wakaf adalah harta yang dikeluarkan seorang muslim dari kepemilikannya karena Allah swt. Maka tidak boleh melakukan transaksi terhadapnya baik berupa jual-beli, hibah, ataupun semisalnya. Karena jual-beli itu membutuhkan kejelasan kepemilikan, sedangkan harta wakaf itu tidak memiliki pemilik”. Oleh karena itu, harta yang telah sah ditetapkan sebagai wakaf tidak boleh diambil kembali. Bahkan, harta tersebut tidak boleh pula diambil kembali oleh yang mewakafkannya (wakif) meskipun dengan mengganti uang seharga tanah tersebut. (Lihat Fatwa al-Lajnah ad-Daimah no. 11930).



Bagaimana hukum zakat jika harta benda tersebut berstatus wakaf? tidak semua benda wakaf dikenakan zakat. Untuk wakaf yang ditujukan bagi fakir miskin, dhuafa, masjid maka tidak wajib zakat atasnya. Hal ini dikarenakan salah satu syarat wajib zakat adalah kepemilikan penuh atas harta tersebut. Harta yang diwakafkan otomatis kepemilikannya beralih dari milik pribadi menjadi milik umat yang manfaatnya ditujukan untuk kepentingan umum. Namun lain halnya jika harta wakaf berupa tanah. Menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i jika benda wakaf berupa pohon yang berbuah atau tanah untuk pertanian, sedangkan yang menerima wakaf perorangan, kemudian menghasilkan buah-buahan atau biji-bijian telah mencapai nisab, maka wajib mengeluarkan zakatnya. Adapun wakaf bagi fakir miskin tidak dikenakan zakat, walaupun pada waktu panen mencapai nisab.



Apabila harta yang sudah sah diwakafkan oleh pemiliknya akan tetapi tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh pengelola wakaf (nadzir) maka wakif tetap tidak boleh mengambil kembali harta yang telah diwakafkan, namun dia bisa menggantinya dengan nadzir yang lain. Kewajiban nadzir adalah melaksanakan keinginan dari pihak yang mewakafkan karena itu merupakan amanah yang harus ditunaikan.



64



#TanyaWakaf 101 Pertanyaan Seputar Wakaf



63



#TanyaWakaf 101 Pertanyaan Seputar Wakaf



65



64. Apakah tanah wakaf masih kena pajak?



65. Bagaimana hukum wakaf secara patungan?



Tanah wakaf adalah tanah hak milik yang sudah diwakafkan.



Apakah wakaf bisa dilakukan secara berkelompok?



Sesudah wakaf, hak milik beralih dari wakif (orang yang wakaf) kepada sesuai peruntukkannya misalnya untuk dibangun masjid, sekolah, ataupun dikelola agar tetap produktif. Apakah tanah wakaf masih kena pajak? Jawabannya tidak, hal ini sesuai UU nomor 12 tahun 1985 pasal 3 ayat 1 yang berbunyi: tanah yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, dan tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, tidak dikenakan pajak bumi dan bangunan. Agar tidak kena pajak, syaratnya tanah wakaf harus memiliki sertifikat wakaf. Untuk mendapatkannya, tanah wakaf harus terdaftar di KUA dan BPN (Badan Pertanahan Nasional). Tanpa adanya sertifikat hak milik wakaf, tanah wakaf masih bisa kena pajak. Maka dari itu jangan sampai wakif luput mendaftarkan tanah wakaf ya agar segera dapat sertifikat yang menyatakan bahwa tanah sudah diwakafkan dan bukan lagi milik pribadi.



66



#TanyaWakaf 101 Pertanyaan Seputar Wakaf



Jawabannya tentu saja bisa. Wakaf tidak harus dilakukan perorangan namun bisa dengan patungan. Lebih jauh cara ini dikenal dengan nama wakaf syuyu’i. Tujuan wakaf untuk penyediaan dana bagi layanan sosial dan agama secara terus menerus. Contohnya adalah iuran untuk membeli tanah yang akan dibangun sekolah, masjid, toko, yang hasilnya ditujukan untuk kepentingan umat. Wakaf syuyu’i yang kemudian diartikan sebagai wakaf uang yang dimana setiap muslim bisa mengamalkannya. Dalil mengenai wakaf secara iuran yaitu ketika Rasulullah SAW berkata kepada pemilik kebun yang dimiliki orang banyak : Wahai, Bani Najjar! Juallah kebunmu ini kepadaku!” Lalu Bani Najjar berkata,”Tidak kujual. Demi Allah, tidaklah kami jual tanah ini, kecuali untuk Allah. [HR Bukhari, kitab Al Washaya, no. 2564]



#TanyaWakaf 101 Pertanyaan Seputar Wakaf



67



66. Bagaimana cara untuk mewakafkan tanah? Berbeda dengan jenis wakaf lainnya, wakaf tanah memiliki alur tersendiri yang harus dipenuhi oleh wakif (orang yang berwakaf). Tanah wakaf haruslah mempunyai sertifikat hak milik wakaf yang harus diajukan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional). Sebelum mengajukan sertifikat, wakif harus datang ke KUA untuk mendapatkan akta ikrar wakaf. Adapun tata cara wakaf tanah antara lain: 1. Calon wakif datang ke KUA terdekat dengan membawa kelengkapan berupa identitas diri dan dokumen sah atas tanah yang dimiliki 2. Wakif melakukan pengucapan ikrar wakaf kepada nazhir (pengelola harta wakaf) dengan saksi Kepala KUA dan para penerima manfaat 3. Kepala KUA membuat akta ikrar wakaf dan surat pengesahan 4. Salinan akta ikrar diberikan pada wakif dan nazhir 5. Nazhir melakukan pendaftaran atas tanah wakaf ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Setelah mendapatkan akta ikrar wakaf, pemohon bisa pergi ke BPN untuk mengajukan sertifikat hak milik wakaf. BPN memiliki alur tersendiri dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon. Dengan adanya sertifikat hak milik wakaf, maka kepemilikan tanah menjadi jelas dan jauh dari sengketa.



68



#TanyaWakaf 101 Pertanyaan Seputar Wakaf



67. Apakah boleh menunda penyerahan wakaf? Setelah berikrar wakaf bolehkah menunda penyerahan wakaf? terdapat perbedaan pendapat diantara para ulama. Menurut Ibnu Hajar dan jumhur ulama : apabila orang berwakaf dan harta benda belum diserahkan, maka hukumnya boleh dan wakafnya sah. Adapun alasannya karena kedudukan wakaf sama seperti memerdekakan budak, yaitu keduanya adalah milik Allah. Oleh karena itu wakaf tetap sah, walaupun baru diucapkan secara lisan. Sedangkan menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i tidak boleh menunda pemberian wakaf, tapi hendaknya segera diserahkan. Terlepas dari itu semua ada baiknya harta benda wakaf segera diserahkan. Hal ini untuk menghindari dari hal-hal yang tidak diinginkan karena berbuat baik tidak boleh ditunda tunda.



#TanyaWakaf 101 Pertanyaan Seputar Wakaf



69



68. Apakah tanah sengketa boleh diwakafkan? Salah satu syarat harta benda yang akan diwakafkan adalah wakif (orang yang berwakaf) harus memiliki penuh harta benda tersebut. Artinya wakif bebas mewakafkan harta benda itu kepada siapa saja. Sedangkan tanah sengketa memiliki maksud bahwa kepemilikan tanah tersebut belumlah jelas. Maka tanah sengketa tidak boleh diwakafkan. Ketika berikrar wakaf haruslah jelas kepemilikan siapa tanah tersebut. Apakah benar milik wakif? Jangan sampai nazhir menerima tanah wakaf yang belum jelas juntrungannya. Ditakutkan ke depannya ada masalah hukum karena begitu diwakafkan tanah wakaf menjadi milik Allah. Sedangkan tanah wakaf tidak boleh dijual, dihibahkan, diwariskan, dan dialihtangankan. Maka sebaiknya saat mewakafkan tanah ahli waris juga mengetahuinya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.



70



#TanyaWakaf 101 Pertanyaan Seputar Wakaf



69. Apakah ikrar wakaf harus didampingi oleh saksi? Salah satu unsur wakaf adalah ikrar wakaf. Apakah saat berikrar wakaf harus disaksikan oleh saksi? Dalam praktik wakaf seringkali timbul masalah yaitu ketika berikrar hanya disaksikan oleh nazhir tanpa saksi dan tidak ada bukti tertulis. Ketika pewakaf/nazhir meninggal dunia bisa terjadi perselisihan akan harta benda yang diwakafkan. Peraturan perundangan mengenai wakaf mensyaratkan ikrar wakaf kepada nazhir harus dilakukan di depan PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) dan dua orang saksi. Ikrar wakaf kemudian dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW). Dengan adanya AIW maka harta benda wakaf sudah tidak bisa diganggu gugat.



Perlu diingat bahwa AIW hanya diperuntukkan bagi wakaf benda tidak bergerak (tanah, masjid, bangunan, dll). Jika wakaf berupa uang maka tidak diperlukan AIW karena uang dapat langsung diserahkan saat itu juga. Dengan adanya saksi dan ikrar wakaf, maka masalah sengketa wakaf tidak akan terjadi di kemudian hari.



#TanyaWakaf #TanyaWakaf 101Pertanyaan PertanyaanSeputar SeputarWakaf Wakaf 101



71



70. Apakah syarat menjadi saksi dalam ikrar wakaf?



71. Apakah yang dimaksud dengan ikrar wakaf?



Saat berwakaf orang yang wakaf (wakif) hendaknya menghadirkan seorang saksi.



Ikrar wakaf adalah penyataan kehendak orang yang wakaf (wakif) yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya.



Ini bertujuan untuk menghindari khianat dan selisih paham, apalagi jika jumlah harta benda wakaf sangatlah besar. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang berasal dari sahabat Ibnu Abbas. Saat itu ibunda Sahabat Sa’ad bin Ubadah meninggal dunia dan Sa’ad sedang tidak berada di tempat. Ia melapor kepada Rasulullah SAW : “Wahai, Rasulullah. Sesungguhnya ibuku meninggal dunia. Ketika itu saya tidak ada. Apakah dapat bermanfaat kepadanya bila aku bershadaqah sebagai gantinya?” Beliau menjawab,”Ya,” maka Sa’ad berkata,”Sesungguhnya aku menjadikan kamu sebagai saksi, bahwa pekarangan yang banyak buahnya ini aku shadaqahkan untuk ibuku.” [HR Bukhari]



Ikrar dalam wakaf sangatlah penting karena ikrar termasuk ke dalam rukun wakaf. Rukun adalah ketentuan yang harus dipenuhi dalam melakukan suatu pekerjaan/ ibadah. Bila tidak terpenuhi maka ibadah/pekerjaan tersebut dianggap tidak sah. Maka bisadisimpulkan bahwa bila ikrar wakaf tidak ditetapkan maka wakaf tersebut tidaklah sah.



Ibnu Hajar berpendapat bahwa hadits di atas belum bisa menjadi dasar diwajibkan adanya saksi, bisa jadi makna hadits tersebut adalah pemberitahuan. Sedangkan Al Mulhib berpendapat bahwa wakaf harus ada saksi, sesuai firman Allah SWT: “..dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli” (Al Baqarah : 282)



Untuk melakukan ikrar wakaf, Sahabat bisa menyebutkan secara lisan dan/atau tulisan, misalnya “Saya wakafkan uang sejumlah 500.000 rupiah untuk kepentingan wakaf sumber air di desa XXX”. Jika Sahabat berwakaf di Gelombang Wakaf, ikrar wakaf bisa dilakukan setelah menunaikan wakaf dan konfirmasi melalui WA Center kami.



Lebih lanjut Al Mulhib berkata: Apabila orang berjual beli dianjurkan adanya saksi, padahal makna jual beli adalah penukaran barang, maka wakaf dianjurkan adanya saksi itu lebih utama. [Lihat Fathul Bari, 5/391]. Terlepas dari pembahasan di atas, sebaiknya wakaf ada yang menyaksikan agar tidak terjadi hal di luar kendali.



72



#TanyaWakaf 101 Pertanyaan Seputar Wakaf



72



#TanyaWakaf #TanyaWakaf 101Pertanyaan PertanyaanSeputar SeputarWakaf Wakaf 101



73



73. Siapakah yang termasuk Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)?



72. Apakah perbedaan antara hibah dan wakaf?



Di dalam penyerahan harta benda wakaf ada banyak pihak yang terlibat, salah satunya adalah Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).



Seringkali kita kesulitan membedakan antara hibah (hadiah) dan wakaf. Serupa tapi tak sama, berbeda tapi mirip itulah wakaf dan hibah. Bila kita tidak cermat, maka akan sulit membedakan keduanya. Perbedaan mendasar antara keduanya, antara lain: 1. Hibah seperti hadiah, setelah diberikan/diserahkan tidak ada kewajiban yang menyertai. 2. Wakaf termasuk ibadah jariyah, yang setelah diserahkan ada ketentuan, hak dan kewajiban yang menyertainya.



Siapakah mereka? Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) adalah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri untuk membuat Akta Ikrar Wakaf. PPAIW berbeda dengan Nazhir, PPAIW bertugas membuat akta ikrar wakaf sebagai tanda penyerahan harta benda wakaf. Berikut adalah orang/lembaga yang berhak menjadi PPAIW: 1. PPAIW harta benda wakaf tidak bergerak berupa tanah dan harta benda bergerak selain uang adalah Kepala KUA dan/atau pejabat yang menyelenggarakan urusan wakaf. 2. PPAIW harta benda wakaf berupa uang adalah Pejabat Lembaga Keuangan Syariah (LKS) paling rendah setingkat Kepala Seksi LKS yang ditunjuk Menteri. 3. Wakif juga bisa membuat Akta Ikrar Wakaf di hadapan Notaris dengan persyaratan yang sudah ditetapkan oleh Menteri.



Dengan kata lain pelaksanaan wakaf lebih kompleks dibandingkan dengan hibah. Wakaf harus selalu bernilai produktif dan mengalirkan manfaat tanpa henti. Sedangkan hibah, jika sudah diberikan maka terserah kepada sang penerima untuk memanfaatkannya. Wakaf menjadi hak milik Allah sedangkan hibah adalah milik sang penerima.



74



#TanyaWakaf 101 Pertanyaan Seputar Wakaf



73



#TanyaWakaf 101 Pertanyaan Seputar Wakaf



75



74. Apa yang perlu kita ketahui tentang Badan Wakaf Indonesia (BWI)?



75. Apakah perbedaan antara wakaf dan sedekah?



Badan Wakaf Indonesia atau disingkat BWI adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia yang dibentuk berdasarkan UndangUndang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf. Berkedudukan di ibu kota Indonesia, Jakarta dan mempunyai cabang di provinsi dan kabupaten/ kota.



Sekilas wakaf memang mirip dengan sedekah tapi wakaf berbeda dengan sedekah biasa. Jika seseorang bersedekah, biasanya harta langsung habis saat itu juga. Misalnya orang yang memberikan nasi kepada fakir miskin setiap jumat, maka manfaat sedekah langsung hilang setelahnya. Sedangkan jika orang berwakaf maka hartanya akan tetap abadi karena mengalirkan manfaat terus menerus. Misalnya orang yang wakaf masjid, maka selama masjid masih dipakai beribadah selama itu pula lah pahala mengalir bagi wakif (orang yang berwakaf).



UU Wakaf membentuk BWI sebagai lembaga independen untuk membina para nazhir. UU ini menentukan BWI mempunyai tugas dan wewenang : a. Melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf; b. Melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional; c. Memberikan persetujuan dan/atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf; d. Memberhentikan dan mengganti nazhir; e. Memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf. f. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.



Bisa disimpulkan bahwa wakaf termasuk ke dalam sedekah namun wakaf memiliki manfaat terus menerus. Maka wakaf termasuk ke dalam sedekah jariyah, yang pahalanya akan terus mengalir bahkan setelah wakif meninggal dunia. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Muslim : "Jika seseorang meninggal dunia, Maka terputuslah amalannya kecuali tiga Perkara (Yaitu) sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang dimanfaatkan, dan doa anak yang sholeh"



BWI, dalam melaksanakan tugas, dapat bekerjasama dengan instansi Pemerintah baik Pusat maupun daerah, organisasi masyarakat, para ahli, badan internasional, pihak lain yang dipandang perlu, dan memperhatikan saran serta pertimbanan Menteri dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) (Pasal 49 dan 50 UU).



76



#TanyaWakaf #TanyaWakaf 101Pertanyaan PertanyaanSeputar SeputarWakaf Wakaf 101



75



#TanyaWakaf 101 Pertanyaan Seputar Wakaf



77



76. Apakah boleh berhutang untuk wakaf? Wakaf termasuk ke dalam sedekah jariyah, yang artinya akan terus mengalirkan pahala walaupun pewakaf sudah meninggal dunia. Maka apakah boleh wakaf menggunakan uang dengan berhutang pada orang lain? wakaf dianjurkan kapanpun baik waktu lapang maupun sempit. Namun perlu diluruskan bahwa niat kita berwakaf semata karena Allah. Maka apabila kita berwakaf insya Allah kita akan mendapat keberkahan dan pahala dari Allah sampai 10 kali lipat (QS. Al-An’am: 160) bahkan sampai 700 kali lipat. Hal inilah yang dikenal sebagai ”The Power of Giving” dimana orang yang memberikan harta di jalan Allah akan mendapat pahala di akhirat dan kebahagiaan di dunia. Yang perlu menjadi catatan apabila ada tenggat waktu untuk membayar hutang dan kita mampu membayarnya saat jatuh tempo maka tidak apa-apa wakaf dengan uang hasil hutang. Misalnya pada tanggal 15 bulan September Anda ingin wakaf untuk perbaikan masjid dekat rumah, sedangkan saat itu tidak memiliki uang sama sekali, dan gaji Anda biasanya dibayarkan pada tanggal 25 setiap bulan maka Anda boleh berhutang ke orang lain. Apabila pemberi hutang memberi tenggat waktu pembayaran sampai Anda memiliki uang (misalnya tanggal 26 September) dan diperkirakan gaji Anda bisa menutupi hutang tersebut dengan tanpa mengabaikan kebutuhan hidup Anda sehari-hari.



78



#TanyaWakaf 101 Pertanyaan Seputar Wakaf



77. Apakah boleh membeli tanah wakaf yang terbengkalai? Tanah yang sudah diwakafkan tidak boleh diperjualbelikan, dihibahkan, ataupun diwariskan.



Hal tersebut termasuk dalam hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari Muslim dan tercatat dalam UU RI No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf pasal 3: wakaf yang sudah diikrarkan tidak dapat dibatalkan. Maka apa yang bisa kita lakukan jika ternyata tanah wakaf tidak tergarap dan terbengkalai? Langkah pertama kita bisa mengingatkan nazhir selaku penanggung jawab tanah wakaf untuk mencari solusi terbaik. Karena wakaf bertujuan untuk kepentingan ibadah dan memajukan kesejahteraan umum. Jika sudah diingatkan tapi nazhir tidak berbuat apa-apa, tanpa alasan yang dapat dibenarkan oleh syariat maupun peraturan perundang-undangan, maka keluarga wakif ataupun masyarakat setempat bisa menempuh jalur hukum melalui pengadilan agama. Tapi sebaiknya ini adalah langkah terakhir jika musyawarah sudah berjalan buntu.



#TanyaWakaf 101 Pertanyaan Seputar Wakaf



79



78. Bagaimana cara mewakafkan tanah untuk kuburan? Mewakafkan tanah untuk kuburan merupakan amal jariyah dan perbuatan yang sangat mulia. Untuk mewakafkan tanah pribadi menjadi tanah wakaf dapat dilakukan dengan dua cara. Para ulama sepakat bahwa wakaf bisa dliakukan dengan ucapan “wakaf” dari orang yang berwakaf. Maka ini sudah dianggap sah. Cara kedua dengan mengizinkan orang lain untuk memakai tanahnya sebagai kuburan umum. Maka menurut jumhur ulama (selain Mazhab Syafi’i) ini sudah mengubah status tanah pribadi menjadi lahan wakaf. Untuk menjamin status wakaf maka setiap tanah wakaf untuk kuburan harus dilengkapi dengan sertifikat tanah makam. Sertifikat tanah sangatlah penting bagi kepemilikan tanah pribadi maupun wakaf untuk menghindari sengketa tanah dengan ahli waris ke depannya. Sertifikat tanah bisa diurus melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).



80



#TanyaWakaf 101 Pertanyaan Seputar Wakaf



79. Apakah boleh berwakaf ketika masih memiliki hutang? Membayar hutang adalah kewajiban setiap muslim. Sedangkan wakaf termasuk ke dalam amalan sunnah yang amat baik bila dikerjakan. Apakah boleh berwakaf sedangkan kita masih punya hutang? Menurut kaidah ushul fiqh : Jika ada beberapa kemaslahatan bertabrakan, maka maslahat yang lebih besar (lebih tinggi) harus didahulukan. Dan jika ada beberapa mafsadah (bahaya, kerusakan) bertabrakan, maka yang dipilih adalah mafsadah yang paling ringan. Sebagai contoh A memiliki hutang yang akan jatuh tempo dan ia ingin berwakaf, sedangkan uangnya hanya cukup untuk membayar hutang. Dalam kasus ini terdapat dua maslahat dan A tidak mungkin melaksanakan keduanya secara bersamaan. Maka yang harus dilakukan adalah melunasi hutangnya terlebih dahulu. Karena membayar hutang adalah wajib dan wakaf hukumnya sunnah. Jika hutangnya sudah lunas, maka A bisa menunaikan wakaf setelahnya.



#TanyaWakaf 101 Pertanyaan Seputar Wakaf



81



80. Apakah contoh wakaf yang bisa diamalkan dalam kehidupan sehari-hari? Wakaf adalah amalan sunnah yang bisa diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Wakaf tidak terbatas pada wakaf tanah, rumah, pemakaman, dan jenis properti lainnya. Wakaf yang bisa ditunaikan oleh setiap Muslim salah satunya adalah wakaf uang. Pada tahun 2002, MUI telah menetapkan fatwa membolehkan wakaf uang. Wakaf uang adalah sesuatu yang memiliki nilai yang diwakafkan untuk kepentingan masyarakat. Tidak ada batas minimal atau maksimal besaran wakaf uang. Yang terpenting uang itu miliknya sendiri dan didapatkan dengan cara yang halal. Uang yang sudah diwakafkan berarti terlepas dari pemiliknya dan menjadi milik Allah SWT dan masyarakat. Sehingga, ahli waris tidak berhak mengklaim uang tersebut. Wakaf uang kemudian disalurkan untuk kepentingan agama dalam berbagai bidang yang turut mensejahterakan umat. Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya di antara amalan dan kebaikan seorang mukmin yang akan menemuinya setelah kematiannya adalah: ilmu yang diajarkan dan disebarkannya, anak shalih yang ditinggalkannya, mushaf yang diwariskannya, masjid yang dibangunnya, rumah untuk ibnu sabil yang dibangunnya, sungai (air) yang dialirkannya untuk umum, atau sedekah yang dikeluarkannya dari hartanya di waktu sehat dan semasa hidupnya, semua ini akan menemuinya setelah dia meninggal dunia”. (H.R Ibnu Majah dan Baihaqi)



82



#TanyaWakaf 101 Pertanyaan Seputar Wakaf



81. Apakah pohon dan tanaman sejenisnya bisa diwakafkan? Harta benda yang bisa diwakafkan bukan hanya uang, tanah, atau bangunan saja loh. Faktanya pohon dan tanaman sejenisnya juga bisa diwakafkan. Hal ini tertuang dalam UU No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf Pasal 16.



Sebelumnya Sahabat harus tau bahwa harta benda wakaf terbagi menjadi dua : benda tidak bergerak dan benda bergerak. Selain tanah dan bangunan, tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah termasuk ke dalam benda tidak bergerak yang bisa diwakafkan. Sebagai contoh di tahun 2017, Pangeran Faisal bin Salman seorang Gubernur Madinah mewakafkan 100 ribu pohon kurma untuk anak yatim. Ketika musim panen tiba buah kurma dijual dan keuntungannya dipakai untuk keperluan yatim dhuafa. Jadi bisa disimpulkan ternyata praktik wakaf itu sangat mudah dan fleksibel. Setiap objek yang memiliki nilai tinggi bisa diwakafkan asalkan memiliki manfaat dalam jangka panjang. Orang yang berwakaf akan mendapat aliran pahala tanpa henti dan penerima manfaat wakaf mendapatkan bantuan yang tak ternilai harganya.



#TanyaWakaf 101 Pertanyaan Seputar Wakaf



83



82. Apakah masjid harus dibangun di atas tanah wakaf? Masjid adalah rumah Allah sebagai tempat ibadah umat Muslim. Apakah masjid harus selalu berstatus wakaf? Merujuk ke firman Allah SWT dalam Surat Al Jin ayat 18 : “Sesungguhnya masjid-masjid itu adalah milik Allah Ta’ala”. Pendapat Imam Malik dalam kitab Al-Mudawwanat : Saya (Sahnun) bertanya (kepada Ibnu Qosim) : “Apakah orang yang membangun masjid di rumahnya atau membangunnya di luar rumahnya, tetapi di tanahnya, bukan di rumahnya, boleh menjual masjid yang dibangunnya tersebut. Ibnu Qosim mengatakan : Imam Malik mengatakan : “Orang tersebut tidak boleh menjual masjid yang dibangunnya tersebut, karena - menurut hemat saya – masjid adalah habs/wakaf” Fatwa MUI Nomor 54 Tahun 2014 tentang Status Tanah Yang di Atasnya Ada Bangunan Masjid, menyatakan bahwa status tanah yang di atasnya ada bangunan masjid adalah wakaf. Adapun yang belum berstatus wakaf wajib diusahakan untuk disertifikasikan sebagai wakaf. Maka status tanah yang dimanfaatkan untuk masjid adalah wakaf walaupun secara formal belum memperoleh sertifikat wakaf. Untuk itu, tanah masjid yang belum berstatus wakaf wajib diusahakan untuk disertifikasi sebagai wakaf. Tanah masjid tidak boleh dihibahkan, tidak boleh dijual, tidak boleh dialihkan atau diubah peruntukannya kecuali dengan syaratsyarat tertentu.



83. Apakah perbedaan antara wakaf uang dan wakaf melalui uang? Wakaf uang merupakan amalan wakaf yang paling mudah dan bisa dilakukan siapa saja. Sebelum mengamalkannya, kita harus tau ternyata ada beberapa perbedaan mendasar, yaitu wakaf uang atau wakaf melalui uang? Wakaf uang artinya mewakafkan uang berupa rupiah untuk dikelola secara produktif. Objek wakaf di sini adalah uang yang harus diinvestasikan dan memberi manfaat bagi mauquf alaih (penerima wakaf). Misalnya uang wakaf digunakan untuk membeli sukuk syariah, keuntungannya dapat diberikan kepada penerima manfaat. Di wakaf uang yang diberikan kepada mauquf alaih adalah manfaatnya bukan uang wakafnya. Jadi uang diinvestasikan dan hasil investasi baru diberikan kepada mauquf alaih. Wakaf melalui uang artinya yang diwakafkan adalah peruntukkannya. Misalnya Rumah Zakat akan membangun sumber air di 100 desa, maka pewakaf menyerahkan uang. Inilah yang disebut wakaf melalui uang karena sebenarnya yang diwakafkan adalah sumber airnya bukan uangnya. Manfaat dari wakaf melalui uang dapat langsung dirasakan oleh penerima manfaat wakaf. Jadi dari keduanya mana yang bisa dilakukan? Keduanya bisa kita amalkan karena uang merupakan harta benda yang bisa diwakafkan.



84



#TanyaWakaf #TanyaWakaf 101Pertanyaan PertanyaanSeputar SeputarWakaf Wakaf 101



#TanyaWakaf 101 Pertanyaan Seputar Wakaf



85



84. Apakah tugas Kantor Urusan Agama (KUA) dalam hal wakaf? Selama ini kita mengenal Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai lembaga negara yang berurusan dengan pernikahan dan perceraian.



#TanyaWakaf #TanyaWakaf



86 101 101Pertanyaan PertanyaanSeputar SeputarWakaf Wakaf



Ternyata tugasnya tidak hanya sebatas itu, KUA memiliki peran dalam administrasi aset wakaf di daerahnya. Tanda bukti pendaftaran Nazhir bisa didapatkan dari KUA. Sebelum Nazhir melaksanakan tugasnya, Nazhir harus didaftarkan terlebih dahulu kepada Menteri dan BWI melalui KUA. Apabila Nazhir perseorangan mengundurkan diri, ia juga harus melaporkan diri kepada KUA untuk disampaikan kepada BWI. Kepala KUA juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) harta benda tidak bergerak berupa tanah dan harta benda benda bergerak selain uang. Jadi siapa pun yang mewakafkan tanah, kendaraan, dan lainnya harus membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) di KUA sebagai bukti bahwa harta benda sudah diwakafkan. Selanjutnya PPAIW wajib menyampaikan AIW kepada Menteri dan perwakilan BWI agar dimuat dalam register umum wakaf yang diselenggarakan oleh Menteri.



85. Bagaimana cara menyalurkan hasil pengelolaan harta benda wakaf? Penyaluran manfaat hasil pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf harus sesuai dengan peruntukkannya. Untuk menyalurkan hasil pengelolaan harta benda wakaf dapat dilakukan dengan dua cara, antara lain: 1. Secara langsung 2. Secara tidak langsung Penyaluran secara langsung dilakukan dengan program pembinaan dan pemberdayaan masyarakat yang secara langsung dikelola oleh Nazhir. Sebagai contoh wakaf produktif UMKM Rumah Zakat di Desa Beha, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara berupa mesin destilasi minyak atsiri untuk mengolah cengkeh yang merupakan komoditas unggulan Desa Beha. Pembinaan masyarakat dilakukan secara rutin melalui kajian majelis ta'lim ibu-ibu dan bimbingan belajar untuk anak-anak. Berkat pembinaan dari wakaf, minyak atsiri cengkeh berhasil menjadi wakil daerah mengikuti pameran UMKM di Jakarta yang akan digelar pekan depan. Penyaluran secara tidak langsung adalah program pembinaan dan pemberdayaan masyarakat melalui kemitraan dengan lembaga pemberdayaan lain yang memenuhi kriteria kelayakan kelembagaan dan profesional. Sebagai contoh di bulan Juli 2019 Rumah Zakat bersama Indosat menyalurkan wakaf Al Quran Braille sebanyak 16 paket dan 30 paket sembako kepada para santri di Pesantren Tunanetra MT Al Hikmah, Tawang, Tasikmalaya. #TanyaWakaf 101 Pertanyaan Seputar Wakaf



87



86. Apakah keutamaan berwakaf di bulan ramadhan?



87. Apakah hukum berwakaf untuk orang lain?



Pada hakikatnya di bulan ini semua amal kebaikan akan mendapat pahala lebih besar dibandingkan bulan-bulan lainnya. Pintu surga dibuka lebar-lebar dan setan dibelenggu. Maka tidak ada halangan untuk beramal sebanyak-banyaknya. Rasulullah SAW adalah manusia paling dermawan di muka bumi, dan Beliau tidak pernah melewatkan momentum Ramadhan untuk terus beramal. Dari Ibnu Abbas RA : “Rasulullah SAW adalah orang yang paling dermawan. Dan beliau lebih dermawan lagi pada Ramadhan saat beliau bertemu Jibril. Jibril menemuinya setiap malam untuk mengajarkan Alqur’an. Dan, kedermawanan Rasulullah SAW melebihi angin yang berembus.” (HR Bukhari no. 6). Sebagai muslim berakal kita harus meningkatkan amal dan ibadah selama Ramadhan. Ingat bahwa berwakaf tidak boleh ditunda-tunda. Jika kita sudah berniat wakaf, alangkah baiknya segera mengamalkannya saat itu juga. Ingat Ramadhan hanya berlangsung 30 hari dan akan berlalu dalam sekejap saja. Jika belum pernah berwakaf, yuk mulai detik ini kita mewakafkan sebagian harta kita pada umat. Tentunya dengan rutinitas kebaikan ini, diharapkan bisa terus bertahan bahkan mungkin ditingkatkan di luar bulan Ramadhan. Jangan sampai Ramadhan berlalu tanpa jejak di hati kita. Buatlah Ramadhan berkesan dan ghirah beribadah menjadi lebih menggebu.



Perlu diketahui bahwa hukum berwakaf bagi orang lain dibolehkan. Misalnya ada seorang anak yang ingin mewakafkan sebagian hartanya atas nama orang tua.



Mulainya kapan? Yuk, mulai detik ini juga. Kalau bukan sekarang kapan lagi?



88



#TanyaWakaf 101 Pertanyaan Seputar Wakaf



Dalam Matan Al-Iqna’ – Kitab Fiqh Madzhab Hambali dinyatakan: “Semua ibadah yang dilakukan seorang muslim, kemudian dia pahalanya atau sebagian pahalanya, misalnya setengah pahalanya untuk muslim yang lain, baik masih hidup maupun sudah meninggal, hukumnya dibolehkan, dan bisa bermanfaat baginya. Karena dia telah mendapatkan pahala.” (al-Iqna’, 1/236). Pada dasarnya kata wakaf berasal dari kata wa-qa-fa. Yang artinya diam atau ditahan. Maknanya wakaf adalah memberikan harta kita bagi umat sepenuhnya, namun pahalanya akan terus mengalir selama masih digunakan dan bermanfaat bagi kebesaran Islam. Maka tak ada salahnya bila kita ingin berwakaf bagi orang lain. Kita akan mendapatkan pahala begitu pula orang yang diatasnamakan untuk berwakaf. Wallahu a’lam bish showaab.



#TanyaWakaf 101 Pertanyaan Seputar Wakaf



89



88. Apakah hukum wakaf untuk orang yang telah meninggal ? Sahabat wakaf, wakaf adalah salah satu bentuk ibadah yang menjadi amal jariyah bagi kita di akhirat. Namun memang tidak semua orang bisa berwakaf. Ada kalanya harta yang dimiliki hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari. Hingga suatu ketika hidup kita sudah berlebih, kita ingin membalas kebaikan orang tua tapi apa daya mereka sudah tiada. Maka apakah bisa kita berwakaf atas nama mereka? Apakah pahalanya akan sampai?Dari sabda Rasulullah SAW : “ Dari Abdullah bin Abbas ra bahwa ibu Saad bin Ubadah meninggal dunia ketika ia tidak ada di tempat, lalu ia datang kepada Nabi Muhammad SAW dan bertanya "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal sedang saya tidak ada di tempat, apakah jika saya bersedekah untuknya bermanfaat baginya"? Rasul SAW menjawab : "Ya", Saad berkata : "Saksikanlah bahwa kebunku yang banyak buahnya aku sedekahkan untuknya". (HR.Bukhari) Dari hadits di atas kita bisa mengambil simpulan bahwa amal wakaf untuk orang muslim akan terus mendatangkan pahala baginya walaupun ia sudah tiada. Masya Allah, begitu banyak cara bagi kita untuk terus beramal dan berbuat kebajikan bagi sesama.



90



#TanyaWakaf #TanyaWakaf 101 101Pertanyaan PertanyaanSeputar SeputarWakaf Wakaf



89. Apa saja syarat sah wakaf? Wakaf merupakan salah satu sedekah jariyah yang memiliki beberapa ketentuan dalam mengamalkannya. Wakaf dianggap sah apabila terdapat ucapan lisan/tulisan seperti “saya wakafkan...” dan kata sejenisnya. Apabila seseorang membangun masjid dan membolehkan orang lain sholat di dalamnya, maka perbuatan ini dianggap sah sebagai wakaf. Terdapat beberapa syarat sah wakafnya seseorang, antara lain: a. Wakaf bertujuan untuk kebaikan seperti membangun masjid, pemakaman, jembatan, ataupun menyantuni anak yatim. b. Harta benda wakaf adalah barang yang jelas dan dapat bermanfaat dalam jangka panjang. c. Wakaf jelas peruntukkannya, apakah untuk fakir miskin, masyarakat, atau golongan tertentu saja. d. Wakaf dilakukan oleh orang yang memenuhi syarat sebagai wakif yaitu dewasa, berakal, pemilik utuh harta benda yang diwakafkan, dan merdeka. Jika syarat-syarat tersebut terpenuhi maka wakafnya dianggap sah dan diberikan kepada nazhir untuk dikelola sebagaimana peruntukkannya.



#TanyaWakaf 101 Pertanyaan Seputar Wakaf



91



90. Apakah hukum membatalkan wakaf? Pada dasarnya membatalkan wakaf tidak diperbolehkan. Karena saat harta benda sudah diwakafkan kepemilikan berpindah dari orang yang berwakaf (wakif) menjadi milik Allah SWT. Melalui Nazhir harta benda wakaf harus dikelola agar menjadi wakaf produktif. Apabila harta sudah diwakafkan maka tidak bisa berpindah tangan kepada orang lain termasuk ahli waris. Sebagaimana hadits Nabi SAW ketika Umar R.A mewakafkan kebunnya: “.....Bila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau sedekahkan (hasilnya), tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan...” (H.R Bukhari dan Muslim) Harta benda wakaf menjadi milik Allah seutuhnya. Maka ia tidak bisa dijual, dihibahkan, ataupun diwariskan kepada keturunannya. Abu Yusuf dan Muhamad berkata : Harta, bila diwakafkan tidaklah menjadi milik pewakaf lagi. Tetapi, dia hanya berhak menahan benda pokoknya, agar tidak dimiliki orang lain. Oleh karena itu, bila pewakaf meninggal dunia, ahli warisnya tidak mewarisi harta wakafnya. [Lihat kitab Al Mabsuth, 12/39].



92



#TanyaWakaf 101 Pertanyaan Seputar Wakaf



91. Apakah harta warisan yang sudah diwakafkan boleh dikelola oleh ahli waris? Harta benda wakaf harus dikelola oleh Nazhir untuk menjaga keberlangsungannya. Sebagaimana diatur dalam UU No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf bahwa Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Nazhir meliputi perseorangan, organisasi, dan badan hukum. Di dalam peraturan tersebut tidak disebutkan bahwa Nazhir harus berasal dari orang selain ahli waris. Maka ahli waris menurut hukum dibolehkan untuk mengurus harta benda wakaf, baik menjadi Nazhir perseorangan ataupun tergabung di organisasi/badan hukum.Namun perlu diingat bahwa hak dan kewajiban sebagai Nazhir tentu berbeda dengan hak seorang ahli waris. Hendaknya ia tetap menjalankan tugas sesuai kerangka peraturan Nazhir di Indonesia dan mengelola wakaf sesuai peruntukkannya. Sebagaimana hadits Nabi SAW ketika Umar R.A mewakafkan kebunnya: “.....Bila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau sedekahkan (hasilnya), tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan...” (H.R Bukhari dan Muslim)



#TanyaWakaf 101 Pertanyaan Seputar Wakaf



93



92. Apakah hak dan kewajiban Nazhir? Menurut UU No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf disebutkan bahwa Nazhir terbagi menjadi tiga yaitu perseorangan, organisasi, dan badan hukum. Nazhir memiliki beberapa kewajiban yang harus dijalankan dan hak yang harus diterima.



94



#TanyaWakaf #TanyaWakaf 101 Pertanyaan Pertanyaan Seputar Seputar Wakaf Wakaf 101



Kewajiban Nazhir antara lain: a. Melakukan pengadministrasian harta benda wakaf b. Menjaga, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, sesuai dengan tujuan, fungsi peruntukannya. c. Mengawasi dan melindungi harta benda wakaf d. Melaporkan pelaksanaan berbagai kegiatan dalam rangka menumbuh kembangkan harta wakaf dimaksud. Pada intinya, baik nadzir perseorangan, organisasi ataupun badan hukum memiliki kewajiban yang sama, yaitu memegang amanat untuk memelihara, mengurus dan menyelenggarakan harta wakaf sesuai dengan tujuannya. Dengan adanya Nazhir maka harta benda wakaf akan dikelola dan memberikan manfaat kebaikan dalam jangka panjang sebagaimana tujuan pertama dari wakaf. setelah menunaikan kewajiban, Nazhir juga memiliki hak-hak yang hendaknya dipenuhi. Menurut madzhab Maliki dan Hanafi serta riwayat Imam Ahmad, Nazhir berhak mendapatkan upah dari hasil pengelolaan harta benda wakaf. Besarannya menurut UU di Indonesia tidak lebih 10% dari hasil pengelolaan dan pengembangan wakaf.



93. Apa saja keahlian yang harus dimiliki oleh Nazhir? Nazhir merupakan salah satu unsur wakaf yang menjadi syarat sah ditunaikannya wakaf. Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Nazhir meliputi perseorangan, organisasi, dan badan hukum. Dalam rangka melaksanakan tugas-tugas sebagai seorang nazhir dengan tanggung jawab yang besar, maka seorang nadzir hendaknya memiliki beberapa kemampuan, diantaranya: 1. Kemampuan atau keahlian teknis, misalnya mengoperasikan komputer, mendesain ruangan dan lainnya. 2. Keahlian berkomunikasi dan berinteraksi dengan masyarakat, khususnya kepada pihak-pihak yang secara langsung terkait dengan wakaf. 3. Keahlian konseptual dalam rangka memeneg dan memproduktifkan harta wakaf . 4. Tegas dalam mengambil keputusan, setelah dimusyawarahkan dan dipikir secara matang 5. Keahlian dalam mengelola waktu 6. Termasuk di dalamnya memiliki energi maksimal, berani mengambil resiko, antu sias, dan percaya diri. Apabila Nazhir memenuhi persyaratan di atas, insya Allah pengelolaan wakaf akan semakin profesional dan berjalan sesuai amanah wakif.



#TanyaWakaf #TanyaWakaf 101 101Pertanyaan PertanyaanSeputar SeputarWakaf Wakaf



95



94. Apakah hukum ruilslag tanah wakaf? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ruilslag memiliki arti tukar guling atas persetujuan pemerintah, direksi menawarkan dengan swasta. Persoalan tukar guling tanah wakaf memiliki beberapa pandangan yang berbeda. Di Indonesia UU Wakaf Pasal 40 UU no 41 Tahun 2004 menyebutkan secara gamblang bahwa harta benda wakaf tidak boleh ditukar. Namun ternyata larangan ini tidak mutlak. Di pasal selanjutnya disebutkan bahwa tukar guling tanah wakaf diperbolehkan apabila harta benda wakaf digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah dan setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri Agama atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia. Beberapa kasus misalnya saat masjid wakaf yang terpaksa harus berpindah karena terkena proyek pemerintah berupa pembangunan jalan tol. Masjid tersebut dikenakan hukum ruilslag dan masjid pengganti harus memiliki kondisi yang sama persis atau lebih baik dari masjid sebelumnya. Maka diputuskan lokasi masjid pengganti terletak tidak jauh dari tempat semula dengan kondisi yang hampir sama dengan masjid yang dulu. Jadi sebenarnya ruilslag tanah wakaf boleh asal memenuhi peraturan undang-undang yang berlaku. Prosedur ruilslag tercantum pada PP No 42 Tahun 2006 yang memuat tahapan pengajuan tukar guling tanah wakaf.



96



#TanyaWakaf 101 Pertanyaan Seputar Wakaf



95. Apakah yang dimaksud dengan wakaf musytarak? Di dalam pelaksanaannya wakaf terbagi menjadi 3 jenis yaitu wakaf khairi, wakaf ahli, dan wakaf musytarak. Kali ini kita akan membahas tentang wakaf musytarak. Apakah yang dimaksud dengan wakaf musytarak? Wakaf musytarak adalah memberikan sebagian hasil manfaat wakaf untuk kepentingan umum dan sebagian lainnya untuk keluarga wakif (orang yang berwakaf). Misalnya seseorang mewakafkan sawah miliknya dengan akad wakaf musytarak dan ia menetapkan bahwa setiap panen 50% hasilnya untuk keperluan sekolah anak-anaknya dan 50% sisanya untuk fakir miskin yang ada di sekitar lingkungannya. Wakaf musytarak pernah dipraktikkan oleh Sahabat Umar bin Khattab saat memperoleh tanah di Khaibar. Setelah berkonsultasi dengan Nabi Muhammad SAW, Beliau bersabda : ... Jika mau, kamu tahan pokoknya dan kamu sedekahkan (hasil)nya. Kemudian Umar menyedekahkan (mewakafkan) tanah tersebut (dengan mensyaratkan) bahwa tanah itu tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan. Ia menyedekahkan (hasilnya) kepada orang-orang fakir, sanak kerabat, budak, sabilillah, ibnu sabil, dan tamu. Tidak berdosa atas orang yang mengelolanya unuk memakan dari (hasil) tanah itu dalam batas-batas kewajaran atau memberi makan (kepada orang lain) tanpa menjadikannya sebagai harta milik (HR. Muslim) Maka wakaf musytarak bisa dilakukan sebagai salah satu cara meningkatkan minat masyarakat untuk berwakaf.



#TanyaWakaf 101 Pertanyaan Seputar Wakaf



97



96. Apakah pengertian dari wakaf ahli?



97. Apakah perbedaan antara wakaf ahli dan wakaf khairi?



Wakaf ahli merupakan salah satu jenis wakaf menurut peruntukkannya. Wakaf ahli adalah wakaf yang manfaatnya ditujukan untuk keluarga sendiri yang masih memiliki nasab (hubungan darah) dengan wakif (orang yang berwakaf). Yang menjadi landasan praktik wakaf ahli adalah kisah mengenai kebun kurma Abu Thalhah yang bernama kebun Bairuha. Diceritakan bahwa kebun Bairuha merupakan harta kecintaan Abu Thalhah. Lalu turunlah firman Allah SWT yang berbunyi : “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada (kebajikan) yang sempurna sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai.” (Ali Imran : 92) Setelah mendengar ayat ini turun, Abu Thalhah mewakafkan kebun tersebut untuk keluarga keturunannya. Di Indonesia peraturan tentang wakaf Ahli diatur pemerintah dalam PP tentang pelaksanaan UU Wakaf nomor 42 tahun 2006 dalam pasal 30 ayat (4), (5), dan (6) : “Pernyataan kehendak Wakif dapat dalam bentuk wakaf-khairi atau wakaf-ahli. Wakaf ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperuntukkan bagi kesejahteraan umum sesama kerabat berdasarkan hubungan darah (nasab) dengan Wakif. Dalam hal sesama kerabat dari wakaf ahli telah punah, maka wakaf ahli karena hukum beralih statusnya menjadi wakaf khairi yang peruntukannya ditetapkan oleh Menteri berdasarkan pertimbangan BWI.”Maka barang siapa yang ingin berwakaf untuk keluarganya sendiri diperbolehkan menurut hukum positif di Indonesia. Sudah banyak contoh yang bisa kita temui misalnya saja wakaf tanah pemakaman yang dikhususkan untuk kuburan keturunan sang pewakaf.



98



#TanyaWakaf 101 Pertanyaan Seputar Wakaf



Di dalam praktiknya wakaf terbagi menjadi tiga jenis berdasarkan peruntukkannya yaitu wakaf khairi, wakaf ahli, dan wakaf musytarak. Kali ini kita akan membahas perbedaan antara wakaf ahli dan wakaf khairi. Wakaf ahli memiliki arti bahwa wakaf harta benda ditujukan untuk keluarga dan sanak kerabat yang masih satu nasab keturunan. Artinya wakaf tersebut tidak bisa digunakan/ dinikmati oleh orang lain selain keturunan pewakaf (wakif). Wakaf khairi memiliki arti bahwa wakaf ditujukan untuk khalayak umum dan kepentingan orang banyak, tergantung kepada niat wakif saat menyerahkan harta benda wakaf. Jadi wakaf khairi memiliki jangkauan lebih luas sehingga penerima manfaatnya jauh lebih besar dan beragam. Yang sering menjadi problem adalah ketika wakaf khairi dikelola oleh nazhir yang merupakan ahli warisnya, sehingga beranggapan bahwa wakaf tersebut hanya boleh digunakan oleh anak keturunannya. Padahal hakikatnya wakaf khairi dan ahli tidaklah sama. Ini yang harus diperjelas ketika melakukan akad wakaf. Jangan sampai keliru dalam menafsirkan kehendak wakif. Karena hanya wakif yang berhak menentukan peruntukkan wakaf. #TanyaWakaf 101 Pertanyaan Seputar Wakaf



99



98. Apakah hukum menjual barang wakaf masjid yang sudah rusak? Sebagian besar barang-barang di masjid merupakan wakaf dari para jamaah. Maka apa yang harus dilakukan ketika barang wakaf tersebut rusak? Sedangkan hukum wakaf hakikatnya tidak boleh diperjualbelikan, diwariskan, dan dihibahkan.



Mengenai hal ini terdapat beberapa perbedaan pendapat di kalangan ulama. Di dalam kitab al-Mausu’al al-Fiqhiyah disebutkan : “Menurut pendapat yang paling shahih, diperbolehkan menjual karpet-karpet masjid jika bendanya telah rusak, robek atau hampir robek dan tidak layak kecuali untuk dibakar”. Imam Nawawi di dalam kitab al-Majmu menjelaskan bahwa boleh menjual barang-barang masjid yang tidak terpakai, ucapnya: “Supaya barang-barang tersebut tidak sia-sia. Mendapatkan sedikit dari keuntungan barang-barang masjid dan dikembalikan untuk wakaf lagi itu lebih utama daripada menyia-nyiakannya. Dan hal ini dikecualikan dari (larangan) penjualan benda waqaf, karena dihukumi seolah tidak ada, dan keuntungannya dialokasikan untuk kepentingan masjid jika tidak memungkinkan untuk membeli karpet lagi.” Dari pendapat di atas maka barang wakaf masjid yang sudah rusak tidak boleh dibuang, tapi harus dijual kembali walaupun berharga rendah. Selanjutnya uang tersebut untuk dibelikan barang yang serupa kalau pun tidak cukup maka harus digunakan untuk keperluan masjid.



#TanyaWakaf



100 101 Pertanyaan Seputar Wakaf



99. Apakah hukum menanam pohon untuk kepentingan pribadi di tanah wakaf? Tanah wakaf adalah harta benda yang sudah menjadi milik Allah dan difungsikan sesuai peruntukkannya. Namun terkadang ada orang yang memanfaatkan tanah wakaf untuk kepentingan pribadi, misalnya saja menanam pohon di lahan kosong yang merupakan bagian dari tanah wakaf. Apakah diperbolehkan? Pada dasarnya diperbolehkan menanam pohon di lahan wakaf yang kosong apabila manfaatnya untuk kepentingan orang banyak. Contoh di lahan masjid yang berstatus wakaf ditanam pohon mangga oleh takmir, maka buah hasil panen harus dibagikan kepada orang banyak termasuk takmir tapi tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi takmir. Hukum ini merujuk pada kitab I’anah at-Thalibin yang isinya: Menanam pohon di lahan masjid yang merupakan aset wakaf dibolehkan asalkan untuk kepentingan umat muslim secara umum. Tapi jika menanam pohon untuk kepentingan pribadi hukumnya tidak boleh walau pun tidak merugikan masjid. Menjual hasil panennya juga boleh selama maslahatnya untuk kepentingan muslim dan masjid.



#TanyaWakaf 101 Pertanyaan Seputar Wakaf



101



100. Apakah perbedaan antara wakaf dan sedekah



101. Apakah membangun masjid termasuk amalan wakaf?



Wakaf adalah amalan sunnah yang artinya menahan harta yang dapat diambil manfaatnya untuk jangka panjang tetapi bukan untuk dirinya dan digunakan manfaatnya untuk kebaikan dan mendekatkan diri kepada Allah.



Wakaf memiliki arti memberikan sebagian harta benda kita untuk kepentingan agama dan masyarakat luas dengan manfaat jangka panjang dan termasuk ke dalam sedekah jariyah. Apakah membangun masjid termasuk ibadah wakaf? jawabannya adalah



Wakaf termasuk ke dalam sedekah jariyah yang artinya ketaatan yang dilakukan oleh seseorang untuk mencari ridho Allah sebagai bentuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada-Nya. Dengan sedekah jariyah maka orang-orang bisa memanfaatkannya secara kontinu dan orang yang mengamalkannya akan mendapat pahala sepanjang sedekahnya masih bermanfaat bagi orang lain. Sedangkan sedekah memiliki makna yang lebih luas dan tidak terbatas dari hanya mengeluarkan harta saja. Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Sesungguhnya sebagian dari para sahabat Rasulullah SAW berkata kepada-Nya, “Wahai Rasulullah, orang-orang kaya lebih banyak mendapat pahala, mereka mengerjakan shalat sebagaimana kami shalat, mereka berpuasa sebagaimana kami berpuasa, dan mereka bersedekah dengan kelebihan harta mereka”. Nabi SAW bersabda, “Bukankah Allah telah menjadikan bagi kamu sesuatu untuk bersedekah? Sesungguhnya tiap-tiap tasbih adalah sedekah, tiap-tiap tahmid adalah sedekah, tiap-tiap tahlil adalah sedekah, menyuruh kepada kebaikan adalah sedekah, mencegah kemungkaran adalah sedekah ...”. (HR. Muslim)



#TanyaWakaf #TanyaWakaf



102 101 101 Pertanyaan Pertanyaan Seputar Seputar Wakaf Wakaf



ya. Keutamaan membangun masjid terdapat pada hadits Rasulullah SAW yang berbunyi: “Barangsiapa yang membangun masjid, maka Allah akan bangunkan baginya semisalnya di surga.” (HR. Bukhari dan Muslim) Para ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya: ”Kalau seseorang menyumbangkan sejumlah uang untuk dirinya dan keluarganya untuk membangun masjid bersama sekelompok orang, apakah hal itu termasuk sedekah jariyah bagi setiap masing-masing? Mereka menjawab: ”Sedekah harta atau ikut serta dalam membangun masjid termasuk sedekah jariyah bagi orang yang bersedekah atau untuk orang yang dia niatkan, jika niatnya baik dan sumber hartanya dari penghasilan yang baik.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 6/237)



#TanyaWakaf 101 Pertanyaan Seputar Wakaf



103



DAFTAR PUSTAKA 1. Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Penjelasannya. 2. Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan UU No. 41 Ta hun 2004 dan Penjelasannya. 3. Peraturan Badan Wakaf Indonesia No. 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pen gelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf 4. Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 54 Tahun 2014 tentang Status Tanah yang di Atasnya Ada Bangunan Masjid 5. Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tahun 2002 tentang Wakaf Uang 6. Indonesia, Bank. 2016. Wakaf Pengaturan dan Tata Kelola yang Efektif. Jakarta : Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah – Bank Indonesia 7. Purbowanti, Anifah dan Muntaha, Dani. 2017. Wakaf Tunai untuk Pengembangan Lembaga Pendidikan Islam di Indonesia. Unnes Semarang : Jurnal Zakat dan Wakaf Vol.4, No.2, Desember 2017 8. Djatnika, Rahmat. 1982. Wakaf Tanah. Surabaya: Al-Ikhlas 9. Perlunya Ikrar Wakaf Dalam Perwakafan, oleh Suhrawardi K Lubis : Penulis adalah Ketua Umum HIMNI-SU, Bendahara PW Muhammadiyah SU dan Dosen Magister Kenotariatan UMSU (diakses mel alui https://msofyanlubis.wordpress. com/2010/08/04/perlunya-ikrar-wakaf-dalam-perwakafan/) 10. Shomad, Abd. 2017. Hukum Islam : Penormaan Syariah dalam Hukum Indone sia karangan Abd. Shomad. Jakarta : Kencana 11. Website badanwakafindonesia.go.id 12. http://mandiriamalinsani.or.id/wakif-sebagai-mawquf-alayh-penerima-man faat-wakaf/? doing_wp_cron=1564374277.0834639072418212 890625 13. http://mandiriamalinsani.or.id/apakah-berwakaf-dapat-dikategorikan-se bagai-pembersih-harta-2/?doingcron=1570776195.0524830818176269531250 14. http://mandiriamalinsani.or.id/mengenal-apa-itu-wakaf-musytarak/?doing_wp_ cron=1564745866.0318698883056640625000



#TanyaWakaf



104 101 Pertanyaan Seputar Wakaf



15. http://mandiriamalinsani.or.id/wakaf-ahli-wakaf-keluarga/?doing_wp_ cron=15 64746229.3408949375152587890625 16. https://bincangsyariah.com/kalam/hukum-menjual-barang-barang-mas jid-yang-sudah-tidak-terpakai/ 17. https://islam.nu.or.id/post/read/60350/memanfaatkan-tan ah-wakaf-utuk-kepentingan-pribadi 25. https://www.republika.co.id/berita/ ekonomi/syariah-ekonomi/18/03/25/ p65c8v416-wakaf-uang-dan-wakaf-mel alui-uang 18. http://www.rumahfiqih.com/x.php?id=1436115360 19. https://almanhaj.or.id/3035-keutamaan-waqaf.html 20. https://belajarislam.com/fikih/wakaf/ 21. https://www.republika.co.id/berita/koran/news-update/15/06/18/nq4rkd2ikrar-wakaf 22. https://almanhaj.or.id/4285-pengadaan-kuburan.html 23. https://almanhaj.or.id/3820-amalan-yang-tetap-menghasilkan-pahala.html 24. https://almanhaj.or.id/2909-ibadah-dan-amalan-yang-bermanfaat-bagi-mayit. html 25. https://www.republika.co.id/berita/ekonomi/syariah-ekonomi/18/03/25/ p65c8v416-wakaf-uang-dan-wakaf-melalui-uang 26. https://islamqa.info/id/answers/146564/barang siapa-yang-ikut-serta-mem bangun-masjid-apakah-dia-mendapatkan-pahala-orang-yang-memban gun-masjid 27. http://www.rumahfiqih.com/x.php?id=1436115360 28. https://www.rumahwakaf.org/pengertian-wakaf-syarat-wakaf-macam-macamwakaf-tujuan-wakaf-fungsi-wakaf/ 29. https://www.rumahwakaf.org/wakaf-adalah-sedekah-jariyah-apa-itu-sedekahjariyah/ 30. https://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/khazanah/12/03/05/ m0dx6g-inilah-awal-mula-sejarah-wakaf 31. https://islam.nu.or.id/post/read/110068/lima-hikmah-anjuran-wakaf 32. https://islam.nu.or.id/post/read/71690/hukum-wakaf-dari-non-muslim 33. https://bwi.go.id>2019/04>artikl>wakaf-profesi-2 #TanyaWakaf 101 Pertanyaan Seputar Wakaf



105



34. https://www.rumahzakat.org/mengambil-kembali-tanah-wakaf/ 35. https://money.kompas.com/read/2019/03/13/175504726/wakaf-asuran si-bakal-jadi-tren-baru-asuransi-syariah 36. https://www.republika.co.id/berita/ekonomi/syariah-ekonomi/18/11/23/ pilej5370-konsultasi-syariah-wakaf-saham 37. http://www.dar-alifta.org/View Fatwa.aspx?ID=2535&LangID=5&MuftiType=2 38. https://almanhaj.or.id/3036harta-wakaf.html 39. https://www.nu.or.id/post/read/76761/mengapa-tanah-wakaf-kena-pa jak-ini-alasannya 40. https://kumparan.com/99co/syarat-prosedur-hingga-contoh-surat-wakaf-tan ah-perlu-dipahami-1qrg9uIv9MK 41. http://www.daaruttauhiid.org/tanah-seng keta-bolehkah-diwakafkan/ 42. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5a4edd6f0b44e/dapat kah-ikrar-wakaf-dibatalkan-jika-ada-penggantian-nazhir? 43. https://msofyanlubis.wordpresscom/2010/08/04/perlunya-ikrar-wakaf-da lam-perwakafan/ 44. https://almanhaj.or.id/5257-apakah-sah-sedekah-dari-orang-yang-ber hutang-2.html 45. https://www.hidayatullah.com/kajian/hikmah/read/2017/04/16/114999/ber hutang-demi-bersedekah.html 46. https://www.eramuslim.com/konsultasi/zakat/memberikan-sedekah-dariuang-pinjaman.htm 47. https://www.republika.co.id/berita/koran/khazan] ah-koran/16/06/20 o9264512-bila-tanah-wakaf-terbengkalai 48. https://almanhaj.or.id/4097-sedekah-untuk-orang-tua-yang-telah-meninggal. html 49. https://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/konsultasi-wakaf/12/07/24/ m7myeh-pahala-wakaf-untuk-orang-yang-sudah-meninggal 50. https://muslim.or.id/1282-dahsyatnya-sedekah-di-bulan-ramadhan.html



#TanyaWakaf



106 101 Pertanyaan Seputar Wakaf



#TanyaWakaf 101 Pertanyaan Seputar Wakaf



107