8 0 22 MB
Katalog BPS: 1303147
BUKU 3 2022
PEDOMAN PETUGAS LAPANGAN
Pemutakhiran Kerangka Geospasial & Muatan Wilayah Kerja Statistik
BADAN PUSAT STATISTIK
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN PEMUTAKHIRAN KERANGKA GEOSPASIAL DAN MUATAN WILKERSTAT ST2023 No. Publikasi: 03100.2203 Katalog BPS: 1303147 Ukuran Buku: 17.6 cm x 25 cm Jumlah Halaman: xiv + 137 Halaman Naskah: Badan Pusat Statistik Penyunting: Direktorat Pengembangan Metodologi Sensus dan Survei Desain Cover: Direktorat Pengembangan Metodologi Sensus dan Survei Diterbitkan oleh: © Badan Pusat Statistik Dicetak oleh: Dilarang
mengumumkan,
mendistribusikan,
mengomunikasikan,
dan/atau
menggandakan sebagian atau seluruh isi buku ini untuk tujuan komersial tanpa izin tertulis dari Badan Pusat Statistik.
KATA PENGANTAR Sensus Pertanian 2023 (ST2023) akan dilaksanakan kembali oleh BPS pada tahun 2023. Salah satu upaya dalam mencapai data berkualitas adalah tersedianya kerangka induk wilayah kerja statistik (wilkerstat) yang mutakhir. Sejak SP2020, BPS telah memelihara dua jenis kerangka induk yaitu Blok Sensus (BS) dan Satuan Lingkungan Setempat (SLS) dimana wilayah BS dibentuk berdasarkan homogenitas muatan dari SLS. Mengingat dinamisnya perubahan SLS dari tahun ke tahun, maka kegiatan pemutakhiran diperlukan untuk memperoleh wilkerstat yang berkualitas. Kegiatan
Pemutakhiran
Kerangka
Geospasial
juga
dilakukan
melalui
penyusunan peta klasifikasi tutupan lahan pertanian agar dapat dimanfaatkan secara lebih
luas
untuk
berbagai
kebutuhan
statistik
pertanian.
Sebagaimana
direkomendasikan oleh Food and Agriculture Organization (FAO), penyusunan peta klasifikasi ini dilakukan dengan memanfaatkan teknologi penginderaan jauh (remote
sensing) yang dipadukan dengan proses pengambilan titik koordinat dari sampel tutupan lahan untuk memproduksi statistik pertanian yang lebih efektif. Buku pedoman ini memberikan gambaran umum mengenai pelaksanaan keseluruhan kegiatan dan berguna sebagai panduan monitoring agar hasilnya sesuai dengan target yang diharapkan. Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran BPS Pusat dan BPS Daerah yang telah berperan serta dalam kegiatan Pemutakhiran Kerangka Geospasial dan Muatan Wilayah Kerja Statistik ST2023. Selamat bekerja.
Jakarta, 17 Januari 2022 Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik,
Imam Machdi PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
i
ii
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ................................................................................................ I DAFTAR ISI........................................................................................................ III DAFTAR GAMBAR .............................................................................................. VII DAFTAR TABEL................................................................................................... XI DAFTAR LAMPIRAN........................................................................................... XIII BAB 1. PENDAHULUAN .........................................................................................1 1.1. Latar Belakang ..........................................................................................1 1.2. Maksud dan Tujuan ...................................................................................2 1.3. Landasan Hukum ......................................................................................2 1.3. Jenis Instrumen dan Perangkat ..................................................................3 1.4. Jadwal Kegiatan ........................................................................................5 BAB 2. KONSEP DAN DEFINISI .............................................................................7 2.1. Konsep dan Definisi Terkait Kerangka Geospasial .........................................7 2.1.1. Wilayah Kerja Statistik...................................................................... 7 2.1.2. Kode Wilayah Kerja Statistik ........................................................... 12 2.1.3. Batas Alam dan Buatan .................................................................. 16 2.1.4. Peta Potensi Lahan Pertanian .......................................................... 16 2.2. Konsep Muatan Blok Sensus dan SLS ........................................................ 24 2.2.1. Muatan Dominan ........................................................................... 24 2.2.2. Keluarga ....................................................................................... 27 2.2.3. Keluarga Pertanian......................................................................... 27 2.2.4. Komoditas Pertanian ...................................................................... 27 2.2.5. Urban Farming .............................................................................. 29 2.2.6. Infrastruktur Pertanian ................................................................... 31 2.3. Konsep dan Definisi Terkait Peta Digital .................................................... 33 PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
iii
2.3.1. Aplikasi Wilkerstat ......................................................................... 33 2.3.2. Geotagging ................................................................................... 34 2.3.3. Landmark ..................................................................................... 34 2.3.4. Penjelasan Sistem Informasi Pemutakhiran Muatan Wilkerstat (SiPW) 34 BAB 3. METODOLOGI ......................................................................................... 35 3.1. Tugas dan Tanggung Jawab Admin Kabupaten/Kota .................................. 35 3.2. Tugas dan Tanggung Jawab Petugas ........................................................ 35 3.3. Alur Kegiatan ......................................................................................... 38 3.4. Jadwal Lapangan .................................................................................... 39 3.5. Hasil Kegiatan ........................................................................................ 40 3.6. Pembuatan Peta Potensi Lahan Pertanian ................................................. 40 BAB 4. ALUR KERJA ........................................................................................... 43 4.1. Alur Kerja Admin Kabupaten/Kota ............................................................ 43 4.1.1. Pembagian Wilayah Tugas di SiPW.................................................. 43 4.1.2. Pembagian Dokumen dan Peta ....................................................... 45 4.1.3. Pembuatan Token di Web Wilkerstat ............................................... 46 4.1.4. Monitoring Geotagging ................................................................... 46 4.1.5. Pengelompokan Dokumen .............................................................. 46 4.1.6. Scan Peta ..................................................................................... 47 4.2. Alur Kerja Pengawas ............................................................................... 47 4.2.1. Konfirmasi SLS ke Kantor Desa/Kelurahan ....................................... 47 4.2.2. Koordinasi dan Pengawasan Lapangan ............................................ 49 4.3. Alur Kerja Pemeta ................................................................................... 50 4.3.1. Registrasi/Login ke Aplikasi Wilkerstat ............................................. 50 4.3.2. Membuat Project di Aplikasi Wilkerstat ............................................ 50 4.3.3. Mengunjungi BS dan Konfirmasi ke Ketua SLS.................................. 53 4.3.4. Identifikasi Batas SLS dan Geotagging ............................................. 54 4.3.5. Penggambaran Pada Peta WB-2020 ................................................ 56 4.3.6. Geotagging Infrastruktur Pertanian ................................................. 57 4.3.7. Geotagging Wilayah Sampel Tutupan Lahan .................................... 58 4.4. Rekonsiliasi ............................................................................................ 65 4.4.1. Kartu Kendali Rekonsiliasi............................................................... 65
iv
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
4.4.2. Output Rekonsiliasi ........................................................................ 66 4.5. Kode SLS/Non SLS pada Peta dan Dokumen .............................................. 67 BAB 5. TATA CARA PENGISIAN DOKUMEN ............................................................ 69 5.1. Penomoran SLS/Non SLS Baru ................................................................. 69 5.2. Daftar Identifikasi SLS ............................................................................. 70 5.3. Daftar Perubahan SLS ............................................................................. 77 5.3.1. Struktur Daftar PSLS ...................................................................... 80 5.3.2. Ketentuan Pengisian Daftar PSLS Berdasarkan Informasi di Daftar IDSLS .................................................................................................... 81 5.3.3. Contoh Pengisian Daftar PSLS ......................................................... 82 5.4. Daftar Wilayah Tugas dan Lembar Kerja Pemutakhiran Muatan Wilkerstat ST2023 .................................................................................................. 86 5.4.1. Contoh Pengisian ST2023-LKP ........................................................ 89 5.4.2. Ketentuan Pengisian ST2023-LKP Untuk SLS Besar ........................... 89 5.5. Contoh Kasus ......................................................................................... 90 5.5.1. Kasus Tambah Baru ....................................................................... 90 5.5.2. Kasus Duplikat ............................................................................... 93 5.5.3. Kasus Rombak SLS ........................................................................ 95 5.6. Pemeriksaan ........................................................................................... 98 5.6.1. Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen ............................................... 98 5.6.2. Pemeriksaan Daftar........................................................................ 98 5.6.3. Pemeriksaan Konsistensi Isian Dokumen .......................................... 99 BAB 6. APLIKASI WILKERSTAT ......................................................................... 101 6.1. Pengguna Aplikasi ................................................................................. 103 6.2. Admin BPS Kabupaten/Kota ................................................................... 103 6.2.1. Pendaftaran/Pengelolaan User ...................................................... 103 6.2.2. Pembuatan Token Untuk Pemeta .................................................. 104 6.3. Petugas Pemeta .................................................................................... 105 6.3.1. Registrasi dan Login Aplikasi Wilkerstat.......................................... 106 6.3.2. Pengaturan Umum Aplikasi ........................................................... 107 6.3.3. Pembuatan Project....................................................................... 108 6.3.4. Cara Geotagging .......................................................................... 113
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
v
6.3.5. Edit Hasil Geotagging................................................................... 117 6.3.6. Upload Hasil Geotagging .............................................................. 118 6.3.7. Log Out ...................................................................................... 119 6.4. Suplemen............................................................................................. 120 6.4.1. Redownload Asset ....................................................................... 120 6.4.2. Download Project dan Landmark Setelah Logout ............................ 121 6.4.3. Back Up dan Restore ................................................................... 122 6.4.4. Import Peta Digital Bukan Sumber GS ........................................... 123 LAMPIRAN ....................................................................................................... 125
vi
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
DAFTAR GAMBAR Gambar 2.1.
Kode Wilayah BS (14 Digit) ........................................................... 14
Gambar 2.2.
Kode Wilayah SLS/Non SLS (14 Digit).............................................15
Gambar 2.3.
Contoh 4 Digit Kode Identitas SLS/Non SLS .................................... 15
Gambar 2.4.
Kode Wilayah SLS/Non SLS (16 Digit).............................................16
Gambar 2.5.
Contoh Komoditas yang Ada di Lahan Sawah .................................. 18
Gambar 2.6.
Contoh Komoditas yang Ada di Lahan Tegalan ................................ 18
Gambar 2.7.
Contoh Lahan Perkebunan ............................................................ 19
Gambar 2.8.
Contoh Lahan Kebun/Tanaman Campuran ...................................... 20
Gambar 2.9.
Contoh Hutan Lahan Kering...........................................................20
Gambar 2.10.
Contoh Hutan Lahan Basah ........................................................... 21
Gambar 2.11.
Contoh semak belukar .................................................................. 21
Gambar 2.12.
Contoh Padang Rumput ................................................................ 22
Gambar 2.13.
Contoh Lahan Terbangun .............................................................. 22
Gambar 2.14.
Contoh Lahan Terbuka .................................................................. 23
Gambar 2.15.
Contoh Tambak ............................................................................ 23
Gambar 2.16.
Contoh Perairan Lainnya ............................................................... 24
Gambar 2.17.
Contoh Microgreen ....................................................................... 29
Gambar 2.18.
Contoh Budidaya Aquaponik .......................................................... 30
Gambar 2.19.
Contoh Budidaya Verikultur ........................................................... 30
Gambar 2.20.
Contoh Budidaya Hidroponik..........................................................30
Gambar 2.21.
Contoh Lumbung Padi Tradisional .................................................. 31
Gambar 2.22.
Contoh Gudang Penyimpanan Gabah ............................................. 31
Gambar 2.23.
Beberapa Contoh Lumbung/Gudang Penyimpanan Padi/Gabah di Beberapa Daerah di Indonesia ....................................................... 32
Gambar 2.24.
Contoh Penggilingan .....................................................................33
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
vii
Gambar 3.1.
Gambaran Alokasi Petugas ............................................................ 36
Gambar 3.2.
Alur Kegiatan ............................................................................... 38
Gambar 4.1.
Ilustrasi Perubahan SLS Pada WA-2020 .......................................... 49
Gambar 4.2.
Pemilihan Kategori Project di Aplikasi Wilkerstat.............................. 51
Gambar 4.3.
Rincian BS dan SLS Pada ST2023-LKP ............................................ 52
Gambar 4.4.
Contoh Penamaan Project SLS/Non SLS dan Tutupan Lahan ............ 53
Gambar 4.5.
Contoh Tampilan Project dengan Kategori SLS/Non SLS Ditandai Simbol S ...................................................................................... 54
Gambar 4.6.
Pemilihan Landmark Kategori dan Tipe Landmark Untuk Batas Wilkerstat .................................................................................... 55
Gambar 4.7.
Ilustrasi Penggambaran Perubahan Batas SLS di Peta WB-2020 ....... 56
Gambar 4.8.
Ilustrasi Perubahan Nama SLS Pada Peta WB-2020 ......................... 57
Gambar 4.9.
Pemilihan Landmark Kategori dan Tipe Landmark untuk Infrastruktur Pertanian..................................................................................... 58
Gambar 4.10.
Contoh Tampilan Project dengan Kategori Tutupan Lahan Ditandai Simbol T...................................................................................... 59
Gambar 4.11.
Contoh Unduh Peta Tutupan Lahan ke Dalam Project Tutupan Lahan Sesuai Kode BSnya ....................................................................... 60
Gambar 4.12.
Mengubah Simbolisasi Peta Sampel Tutupan Lahan ......................... 60
Gambar 4.13.
Tampilan Peta Tutupan Lahan Setelah Dimasukkan ke Dalam Project61
Gambar 4.14.
Tampilan Fitur Navigasi di Aplikasi Wilkerstat.................................. 61
Gambar 4.15.
Penggantian Basemap di Aplikasi Wilkerstat ................................... 62
Gambar 4.16.
Ilustrasi Lokasi Geotagging di Wilayah Sampel Lahan (Lingkaran Kuning) ....................................................................................... 62
Gambar 4.17.
Pemilihan Kategori Landmark dan Pemilihan Tipe Landmark ............ 63
Gambar 4.18.
Pengisian Komoditas Dominan....................................................... 64
Gambar 4.19.
Contoh Kartu Kendali Rekonsiliasi (ST2023-KKR) Hasil Rekonsiliasi ... 66
Gambar 4.20.
Ilustrasi Membandingkan Kode SLS SP2020 dengan Kode SLS
Renumbering di ST2023-LKP ......................................................... 67 Gambar 4.21.
Contoh Peta WS-2020 .................................................................. 68
Gambar 5.1.
Contoh ST2023-IDSLS Sebelum ke Lapangan ................................. 70
Gambar 5.2.
Contoh Daftar PSLS Pemeta Sebelum ke Lapangan ......................... 78
viii
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
Gambar 5.3.
Contoh Daftar PSLS Pengawas Sebelum ke Lapangan ...................... 78
Gambar 5.4.
Contoh Daftar PSLS Pemeta Tidak Ada Perubahan SLS .................... 79
Gambar 5.5.
Contoh Daftar PSLS Pengawas Tidak Ada Perubahan SLS ................. 79
Gambar 5.6.
Contoh ST2023-LKP Sebelum ke Lapangan ..................................... 86
Gambar 5.7.
Contoh Pengisian ST2023-LKP ....................................................... 89
Gambar 5.8.
Contoh Pengisian ST2023-LKP Untuk SLS Besar .............................. 90
Gambar 6.1.
Diagram Alur Aplikasi Wilkerstat .................................................. 102
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
ix
x
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
DAFTAR TABEL Tabel 1.1. Daftar Instrumen .................................................................................. 3 Tabel 1.2. Jadwal Kegiatan .................................................................................... 5 Tabel 2.1. Kode Pulau/Kepulauan .......................................................................... 13 Tabel 2.2. Kode Wilayah SLS/Non SLS ...................................................................14 Tabel 5.1. Kode Wilayah SLS/Non SLS ...................................................................69
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
xi
xii
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
DAFTAR LAMPIRAN Lampiran 1. Contoh ST2023-IDSLS ..................................................................... 125 Lampiran 2. Contoh Daftar PSLS ......................................................................... 128 Lampiran 3. Contoh ST2023-LKP ......................................................................... 129 Lampiran 4. Contoh ST2023-KKR (Kartu Kendali Rekonsiliasi) ................................ 133 Lampiran 5. Contoh Peta WA-2020...................................................................... 135 Lampiran 6. Contoh Peta WB-2020 ...................................................................... 136 Lampiran 7. Contoh Peta WS-2020 ...................................................................... 137
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
xiii
xiv
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
BAB 1. PENDAHULUAN 1.1.
Latar Belakang BPS akan menyelenggarakan Sensus Pertanian di tahun 2023. Dalam
mempersiapkan kegiatan Sensus Pertanian 2023 (ST2023), Direktorat Pengembangan Metodologi Sensus dan Survei akan melakukan pemutakhiran kerangka induk sebagai dasar perencanaan dalam pelaksanaan ST2023. Berbeda dengan Sensus Pertanian sebelumnya, kerangka induk yang dibangun tidak hanya pada muatan wilayah kerja statistik (wilkerstat) saja, tetapi juga terkait penyusunan kerangka geospasial lahan pertanian. Berdasarkan rencana kegiatan yang telah disusun dalam Road Map ST2023, penyusunan kerangka geospasial dilaksanakan di tahun 2021 dan 2022. Pada tahun 2021, telah dilaksanakan Studi Penyusunan Kerangka Geospasial ST2023, yang dilanjutkan dengan penyusunan kerangka geospasial. Tahun 2022 diselenggarakan Pemutakhiran Kerangka Geospasial dan Muatan Wilkerstat ST2023 yang bertujuan untuk memutakhirkan kerangka geospasial pertanian, yaitu berupa area/lahan yang memiliki potensi pertanian; serta memutakhirkan peta dan muatan wilkerstat sampai level satuan lingkungan setempat terkecil (SLS) dan blok sensus (BS), sebagai dasar untuk pelaksanaan ST2023. Kegiatan Pemutakhiran Kerangka Geospasial dan Muatan Wilkerstat ST2023 memiliki dua tahapan sebagai berikut: 1.
Kegiatan lapangan, terdiri dari: a.
Pemutakhiran peta SLS;
b.
Pemutakhiran muatan SLS dan BS;
c.
Geotagging batas SLS/non SLS yang mengalami perubahan batas;
d.
Geotagging di dalam semua wilayah SLS/non SLS;
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
1
2.
e.
Geotagging di lokasi sampel tutupan lahan;
f.
Geotagging infrastruktur pertanian.
Kegiatan pengolahan, terdiri dari: a.
Pengolahan muatan wilkerstat;
b.
Pengolahan peta wilkerstat;
c.
Pengolahan menggunakan machine learning (oleh BPS pusat). Hasil dari seluruh kegiatan ini adalah terciptanya kerangka geospasial dan
kerangka muatan wilkerstat yang mutakhir.
1.2.
Maksud dan Tujuan Maksud kegiatan Pemutakhiran Kerangka Geospasial dan Muatan Wilkerstat
ST2023 sebagai berikut: 1.
Menyiapkan kerangka geospasial dan muatan wilkerstat ST2023 yang mutakhir.
2.
Pengembangan statistical spatial framework sebagai jembatan integrasi informasi statistik dan geospasial.
3.
Meningkatkan kualitas dan kuantitas ketersediaan kerangka induk wilkerstat sebagai dasar pelaksanaan lapangan ST2023. Sedangkan, tujuan kegiatan Pemutakhiran Kerangka Geospasial dan Muatan
Wilkerstat ST2023 sebagai berikut: 1.
Mendapatkan kerangka geospasial yang mutakhir untuk ST2023.
2.
Mendapatkan muatan wilkerstat yang mutakhir.
3.
Mendapatkan muatan wilkerstat pertanian ST2023 yang mutakhir.
4.
Mendapatkan data dasar penghitungan volume ST2023.
1.3.
Landasan Hukum Landasan hukum pelaksanaan kegiatan Pemutakhiran Kerangka Geospasial
dan Muatan Wilkerstat ST2023 adalah sebagai berikut: 1.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3683);
2
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3854);
3.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik;
4.
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik;
5.
Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 121 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pusat Statistik di Daerah;
6.
DIPA BPS Nomor DIPA-054.01.1.018576/2022 tanggal 15 Desember 2021.
1.3.
Jenis Instrumen dan Perangkat Jenis instrumen dan perangkat yang akan digunakan dalam kegiatan
Pemutakhiran Kerangka Geospasial dan Muatan Wilkerstat ST2023 adalah sebagai berikut: Tabel 1.1. Daftar Instrumen
No 1
Nama Daftar
Kegunaan
Sumber Data Lapangan
Pengisi Daftar
ST2023-
Untuk
MFD
Aparat desa/
IDSLS
mengupdate
Tahun
Pengurus
Daftar
keberadaan
2021
SLS
SLS
Semester
Identifikasi
Prelist (Y/T)
Diolah (Y/T)
Pengawas
Y
Y
T
Y
2
SLS 2
Sumber Data Awal
Daftar PSLS
Untuk
Aparat desa/
Pengawas
Daftar
menampung
Pengurus
dan
perubahan
SLS
pemeta
Perubahan SLS ‐ PSLS Pemeta ‐ PSLS Pengawas
SLS yang belum teridentifikasi melalui MFDOnline
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
3
Nama Daftar
No 3
Kegunaan
ST2023-
Sebagai dasar
LKP
pembagian
Daftar
tugas dan
Wilayah Tugas dan Lembar Kerja Muatan
Sumber Data Awal SiPW
Sumber Data Lapangan Pengurus
Pengisi Daftar Pemeta
Prelist (Y/T)
Diolah (Y/T)
Y
Y
SLS
lembar kerja pemutakhiran muatan pertanian
Pertanian 4
Aplikasi
Untuk
Poligon
Lokasi titik
Wilkerstat
melakukan
sampel
sampel
Pemeta
T
Y
Kantor desa
Pengawas
T
T
Pemeta
T
Y
geotagging
tutupan
lahan
sampel lahan
lahan,
pertanian,
pertanian,
poligon
lokasi titik
infrastruktur
wilkerstat
infrastruktur
pertanian,
pertanian,
dan batas SLS
lokasi titik
perubahan
batas SLS perubahan
5
Peta WA-
Sebagai
Batas
2020
petunjuk
desa,
posisi SLS dan
SLS, dan
BS dalam satu
BS
desa/ kelurahan 6
Peta WB-
Sebagai
Batas BS
Kantor desa
2020
petunjuk
dan SLS
dan Ketua
wilayah kerja
SLS
dan untuk menggambarkan batas SLS jika ada perubahan 7
Peta WS-
Untuk
Batas BS
Kantor desa
2020
mengenali
dan SLS
dan Ketua
wilayah SLS
4
Pemeta
T
T
SLS
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
No 8
Nama Daftar
Kegunaan
Sumber Data Awal -
Sumber Data Lapangan Rekonsiliasi
Pengisi Daftar
Kartu
Untuk
Kendali
mencatat
dan
Pengawas
Rekonsiliasi
temuan dan
Pemeta
(ST2023-
permasalahan
KKR)
saat
Prelist (Y/T)
Diolah (Y/T)
T
T
rekonsiliasi
1.4.
Jadwal Kegiatan Tabel 1.2. Jadwal Kegiatan
No
Kegiatan
Tanggal
1
Penyiapan peta WA, WB, WS (layout dan print)
1 Januari – 28 Februari 2022
2
Rekrutmen petugas
17 Januari – 11 Februari 2022
3
Workshop Intama (pusat)
4
Pelatihan Innas (e-learning, pusat)
2 – 4 Februari 2022
5
Pelatihan Inda (e-learning, provinsi)
7 – 18 Februari 2022
6
Pelatihan petugas pemeta (tatap muka, di kabupaten/kota)
7
Kegiatan pemetaan lapangan
8
Pelatihan Innas pengolahan (e-learning, pusat)
9
Pelatihan petugas pengolahan (tatap muka, provinsi)
10
Pengolahan muatan (kabupaten/kota)
11
Pengolahan peta (kabupaten/kota)
12
Pengolahan machine learning (pusat)
13
Penyiapan layout peta (kabupaten/kota)
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
24 – 25 Januari 2022
14 – 25 Februari 2022 1 – 31 Maret 2022 4 – 8 April 2022 11 April – 20 Mei 2022 18 April – 30 Juni 2022 13 Juni – 30 September 2022 25 Juli – 31 Oktober 2022 1 Oktober – 31 Desember 2022
5
6
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
BAB 2. KONSEP DAN DEFINISI Bab ini menjelaskan konsep dan definisi yang digunakan dalam kegiatan Pemutakhiran Kerangka Geospasial dan Muatan Wilkerstat ST2023 yaitu: 1.
Konsep dan definisi terkait kerangka geospasial;
2.
Konsep dan definisi terkait muatan wikerstat;
3.
Konsep dan definisi terkait peta digital.
2.1.
Konsep dan Definisi Terkait Kerangka Geospasial Geospasial merupakan aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan
posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu (UU Nomor 4 Tahun 2011). Kerangka geospasial merupakan kerangka induk yang mencakup informasi geospasial yang digunakan untuk kegiatan statistik di BPS. Kerangka geospasial yang disusun dalam kegiatan Pemutakhiran Kerangka Geospasial dan Muatan Wilkerstat ST2023 terdiri dari dua jenis, yaitu: 1.
Wilayah kerja statistik;
2.
Peta potensi lahan pertanian.
2.1.1. Wilayah Kerja Statistik Wilayah kerja statistik terdiri dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, blok sensus (BS), dan satuan lingkungan setempat (SLS). Pada pedoman ini, wilkerstat yang dibahas hanya pada tingkat desa/kelurahan dan wilayah di bawah desa/kelurahan, yaitu BS dan SLS.
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
7
a.
Desa/Kelurahan Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas
wilayah
pemerintahan,
yang
berwenang
kepentingan
untuk
mengatur
masyarakat
setempat
dan
mengurus
berdasarkan
urusan prakarsa
masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa). Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat kabupaten/kota dalam wilayah kerja kecamatan (Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006 tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan). Selain desa/kelurahan, ada nagari sebagai kesatuan masyarakat hukum adat dalam daerah Provinsi Sumatera Barat, yang terdiri dari himpunan beberapa suku yang mempunyai wilayah dengan batas-batas tertentu, mempunyai harta kekayaan sendiri, berhak mengatur dan mengurus rumahtangganya, dan memilih pimpinan pemerintahannya. Kampung atau dengan nama lain yang setingkat dan terdapat dalam Nagari adalah bagian dari wilayah Nagari (Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2000). Dalam MFD, nagari setara dengan desa. Contoh wilayah setingkat desa/kelurahan/nagari lainnya yaitu Gampong (Aceh), Kampung (Lampung, Kalimantan Timur, dan Papua), Pekon (Lampung), dan Lembang (Sulawesi Selatan). b.
Blok Sensus Blok sensus (BS) adalah wilayah kerja pencacahan setiap petugas pemeta yang merupakan bagian dari suatu wilayah desa/kelurahan. BS dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu: 1.
BS Biasa (B) BS Biasa memiliki muatan sekitar 150 (minimum 120 dan maksimum 180) rumahtangga/bangunan sensus bukan tempat tinggal (BSBTT)/bangunan sensus tempat tinggal kosong (BSTT kosong) atau kombinasi ketiganya
8
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
dalam satu hamparan (tidak dipisahkan oleh BS lain) baik di daratan maupun perairan, dan diperkirakan tidak akan berubah dalam jangka waktu lebih kurang 10 tahun. Dalam kegiatan ini jumlah rumah tangga didekati dengan bangunan sensus tempat tinggal (BSTT). 2.
BS Khusus (K) BS Khusus merupakan BS yang akses masuk ke lokasinya terbatas untuk umum
(membutuhkan
institusi/lembaga
perizinan
khusus)
(yayasan/pemerintah)
dan
misalnya
dikelola
oleh
asrama/barak
suatu militer,
pondok pesantren dan lembaga pemasyarakatan. 3.
BS Persiapan (P) BS Persiapan adalah wilayah kosong yang terpisah dari pemukiman seperti sawah, perkebunan, hutan, rawa, termasuk wilayah kosong yang telah direncanakan akan
digunakan untuk daerah pemukiman penduduk atau
tempat usaha. Pada kegiatan ini, BS digunakan sebagai menentukan wilayah tugas petugas lapangan. c.
Satuan Lingkungan Setempat (SLS) Satuan
Lingkungan
Setempat
adalah
satuan
wilayah
di
bawah
desa/kelurahan. Satuan wilayah ini biasanya ditetapkan dengan peraturan daerah atau peraturan desa, dimana dalam peraturan tersebut menyebutkan tingkatan dan banyaknya satuan wilayah di bawah desa beserta batas-batasnya. Tingkatan dan nama SLS bisa berbeda antar daerah, seperti rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), jorong, dusun, dan lingkungan. Batas SLS bisa berupa batas alam/buatan, tetapi ada juga yang hanya berupa dinding rumah atau batas imajiner. Dusun/lingkungan adalah bagian wilayah dalam desa/kelurahan yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan desa/kelurahan (UndangUndang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa). Dusun merujuk pada pemerintahan desa dan lingkungan merujuk pada kelurahan dimana masingmasing dipimpin oleh Kepala Dusun atau Kepala Lingkungan.
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
9
Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) adalah organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan. Jorong/Korong/Kampuang adalah bagian dari wilayah Nagari menurut Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018. Sedangkan Jurong adalah bagian wilayah dalam Gampong (desa) yang merupakan lingkungan kerja Pelaksanaan Pemerintahan Gampong di wilayah Aceh. Selain itu terdapat Pedukuhan yang merupakan satuan tugas kewilayahan pembantu Lurah dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di DI Yogyakarta. Pada kegiatan Pemutakhiran Kerangka Geospasial dan Muatan Wilkerstat ST2023, SLS baru (di luar daftar ST2023-IDSLS) yang boleh ditambahkan adalah: 1.
SLS sudah terdaftar/diakui di kantor desa/kelurahan;
2.
Memiliki wilayah;
3.
Memiliki pengurus SLS;
4.
Memiliki penduduk. SLS terkecil merupakan wilayah SLS pada tingkatan paling rendah di
bawah desa. Susunan tingkatan SLS di bawah desa beragam bisa terdiri dari satu atau lebih tingkatan. 1.
10
Contoh desa dengan satu tingkatan SLS.
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
2.
d.
Contoh desa dengan dua tingkatan SLS.
Wilayah Non SLS Wilayah non SLS adalah bagian wilayah desa yang tidak termasuk dalam cakupan SLS. Wilayah tersebut bisa berupa wilayah bervegetasi pertanian, wilayah bervegetasi bukan pertanian, lahan terbuka, kawasan terbangun pemukiman, kawasan terbangun bukan pemukiman, dan wilayah perairan. 1.
Wilayah bervegetasi pertanian, adalah daerah yang arealnya diusahakan untuk budidaya tanaman pangan, perkebunan dan holtikultura. Contohnya: sawah, ladang, tegal atau huma, dan perkebunan.
2.
Wilayah bervegetasi bukan pertanian, adalah daerah yang arealnya tidak diusahakan untuk budidaya tanaman pangan dan holtikultura. Contohnya: hutan lahan kering, hutan lahan basah, semak dan belukar, padang rumput, alang-alang, dan sabana, rumput rawa.
3.
Lahan terbuka, adalah lahan tanpa tutupan baik yang bersifat alami, semi alami maupun artifisial. Contohnya lahan terbuka pada kaldera (kawah hasil letusan gunung berapi), lahar dan lava, hamparan pasir pantai, beting pantai (bagian darat terluar ke arah laut), gumuk pasir, dan lain-lain.
4.
Kawasan terbangun pemukiman, adalah daerah yang mengalami subsitusi penutup lahan alami maupun semi alami dengan areal yang digunakan sebagai tempat tinggal atau lingkungan hunian, dan tempat kegiatan yang mendukung kehidupan orang.
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
11
5.
Kawasan terbangun bukan pemukiman, adalah daerah yang mengalami subsitusi penutup lahan alami maupun semi alami dengan penutup lahan buatan yang biasanya bersifat kedap air dan relatif permanen. Contohnya bandar udara, pelabuhan laut, kawasan stasiun kereta, pertokoan, pasar, mall, perkantoran, dan lain-lain.
6.
Wilayah perairan, adalah semua kenampakan perairan, termasuk laut, waduk, terumbu karang dan padang lamun. Contohnya: danau atau waduk, rawa, sungai, anjir pelayaran, terumbu karang. Wilayah desa/kelurahan dapat terbagi habis seluruhnya dalam wilayah
SLS dan/atau non SLS dengan penjabaran sebagai berikut: 1.
Desa/kelurahan seluruh wilayahnya terbagi habis dalam SLS sesuai tingkatan-tingkatan yang ada.
2.
Desa/kelurahan terbagi dalam wilayah SLS dan non SLS, artinya wilayah desa/kelurahan sebagian masuk sebagai wilayah yang memiliki tingkatan wilayah di bawah desa/kelurahan (SLS) dan sebagian wilayah tidak tercakup dalam SLS manapun di desa/kelurahan tersebut.
3.
Desa/kelurahan terbagi habis dalam wilayah non SLS, artinya tidak ada tingkatan wilayah lagi di bawah wilayah desa/kelurahan.
2.1.2. Kode Wilayah Kerja Statistik Kode wilayah kerja statistik dibuat sedemikian rupa mengikuti tingkatan dari wilayah administrasi pemerintahan yang bersangkutan, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/ kelurahan, BS dan SLS. a.
Desa/Kelurahan Kode wilayah desa/kelurahan terdiri dari 10 angka (digit) dengan rincian sebagai berikut: 1.
Digit
pertama
menunjukkan
nomor
urut
wilayah
pulau/kepulauan.
Pengurutan nomor ini didasarkan pada letak geografis kepulauan Indonesia yang membentang dari barat ke timur. Kode tersebut adalah sebagai berikut:
12
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
Tabel 2.1. Kode Pulau/Kepulauan Nama Pulau/Kepulauan Sumatera
Jawa
2.
Kode
Keterangan
1 2 3 4
Bali, Nusa Tenggara
5
Kalimantan
6
Sulawesi
7
Maluku
8
Papua
9
Nomor Cadangan
Digit kedua menunjukkan nomor urut provinsi/daerah istimewa/daerah khusus pada suatu pulau atau kepulauan tertentu.
3.
Digit ketiga dan empat menunjukkan nomor urut kabupaten/kota pada provinsi/daerah istimewa/daerah khusus. Nomor urut untuk kabupaten adalah 01, 02, 03, …, 69, sedangkan nomor urut untuk kota adalah 71, 72, 73, dan seterusnya.
4.
Digit kelima, enam, dan tujuh menunjukkan nomor urut dan kode wilayah kecamatan. Dalam hal ini, digit kelima dan enam menunjukkan nomor urut kecamatan pada suatu kabupaten/kota dan digit ketujuh menunjukkan apakah kecamatan yang bersangkutan merupakan kecamatan pecahan atau bukan. Bila tidak ada pemecahan kecamatan, digit kelima, enam, dan tujuh pada kode kecamatan yang membentuk kabupaten/kota adalah 010, 020, 030, …, 690, sedangkan kecamatan yang membentuk kota administratif diberi kode 710, 720, 730, … Jika digit ketujuh bukan 0 (nol), berarti kecamatan tersebut merupakan kecamatan pecahan.
5.
Digit kedelapan, sembilan, dan sepuluh menunjukkan nomor urut desa/kelurahan atau UPT/PMT yang berada pada suatu kecamatan tertentu. Nomor urut untuk desa/kelurahan adalah 001, 002, 003, dan seterusnya.
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
13
b.
Blok Sensus Kode wilayah BS terdiri dari 14 angka (digit) dengan rincian sebagai berikut: 1.
Digit pertama sampai sepuluh menunjukkan kode wilayah desa/kelurahan.
2.
Digit sebelas, dua belas, tiga belas menunjukkan kode BS, yaitu 001, 002, 003, dan seterusnya.
3.
Digit empat belas menunjukkan jenis BS, yaitu BS Biasa (B), BS Khusus (K), dan BS Persiapan (P).
4.
Contoh kode BS: 1101010001001B 1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14 Biasa/Khusus/Persiapan Kode BS Desa/Kelurahan Kecamatan Kabupaten/Kota Provinsi
Gambar 2.1. Kode Wilayah BS (14 Digit) c.
Kode Identitas SLS/Non SLS Kode identitas SLS/non SLS terdiri dari 14 atau 16 angka (digit) dengan rincian sebagai berikut: 1.
Digit pertama sampai sepuluh menunjukkan kode wilayah desa/kelurahan.
2.
Digit sebelas menunjukkan kode wilayah SLS/non SLS seperti pada klasifikasi yang telah dijelaskan pada subbab sebelumnya, sebagai berikut: Tabel 2.2. Kode Wilayah SLS/Non SLS Wilayah SLS/Non SLS
14
Kode
Wilayah SLS
0
Wilayah bervegetasi pertanian
1
Wilayah bervegetasi bukan pertanian
2
Lahan terbuka
3
Kawasan terbangun pemukiman
4
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
Wilayah SLS/Non SLS
3.
Kode
Kawasan terbangun bukan pemukiman
5
Wilayah perairan
6
Digit dua belas, tiga belas, dan empat belas menunjukkan nomor urut wilayah SLS/non SLS mulai 001, 002, 003, dan seterusnya
4.
Digit lima belas dan enam belas menunjukkan kode wilayah SLS hasil pemekaran selama periode 2019-2020 contoh 01, 02, 03, dst.
5.
Contoh kode identitas SLS/non SLS 14 digit: 11010100010001 1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14 Nomor urut SLS/non SLS Kode wilayah SLS/non SLS Desa/Kelurahan Kecamatan Kabupaten/Kota Provinsi
Gambar 2.2. Kode Wilayah SLS/Non SLS (14 Digit)
Keterangan: hijau adalah SLS, merah adalah non SLS
Gambar 2.3. Contoh 4 Digit Kode Identitas SLS/Non SLS PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
15
6.
Contoh kode identitas SLS/non SLS 16 digit: 11010100010001 01
Gambar 2.4. Kode Wilayah SLS/Non SLS (16 Digit)
2.1.3. Batas Alam dan Buatan Batas alam adalah batas wilayah yang terbentuk oleh alam, misalnya sungai, pantai dan danau. Sedangkan batas buatan adalah batas wilayah yang dibentuk oleh manusia, misalnya jalan raya, rel kereta api, dan saluran irigasi.
2.1.4. Peta Potensi Lahan Pertanian Peta
potensi
lahan
pertanian
merupakan
informasi
geospasial
yang
memetakan tutupan lahan potensi pertanian yang diperoleh dari pemrosesan citra satelit menggunakan sampel titik koordinat lahan dan teknologi machine learning yang didapatkan melalui kegiatan Pemutakhiran Kerangka Geospasial dan Muatan Wilkerstat ST2023. Peta potensi lahan pertanian dapat dikembangkan dalam pemetaan komoditas unggulan pertanian untuk mendukung kegiatan statistik pertanian berbasis area. Kelas tutupan lahan terbagi atas 4 tingkatan sebagai berikut: Tingkat 1 Lahan pertanian
Tingkat 2
Tingkat 3
Sawah Bukan sawah
Kode 1
Tegalan Perkebunan
16
Tingkat 4
2 Perkebunan sawit
31
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
Tingkat 1
Tingkat 2
Tingkat 3
Tingkat 4
Kode
Perkebunan tebu
32
Perkebunan teh
33
Perkebunan karet
34
Perkebunan lainnya
35
Kebun/tanaman Campuran Lahan bukan pertanian
Perairan
Hutan lahan kering
5
Hutan lahan basah
6
Semak belukar
7
Padang rumput
8
Lahan terbangun
9
Lahan terbuka
10
Tambak
11
Perairan lain
12
Lainnya
a.
4
13
Sawah Sawah adalah lahan pertanian yang berpetak-petak dan dibatasi oleh pematang (galengan), saluran untuk menahan/menyalurkan air, yang biasanya ditanami padi sawah, palawija atau tanaman semusim lainnya. Contoh komoditas yang ada di lahan sawah: padi, tanaman palawija (kacang-kacangan, jagung, umbi-umbian), sayuran (kacang panjang, sawi, lombok dan bawang merah), buah-buahan (melon, pepaya dan semangka) dan tanaman lainnya.
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
17
Gambar 2.5. Contoh Komoditas yang Ada di Lahan Sawah b.
Tegalan Tegalan adalah lahan bukan sawah (lahan kering) yang ditanami tanaman semusim atau tahunan dan terpisah dengan halaman sekitar rumah serta penggunaannya tidak berpindah-pindah. Ladang adalah lahan bukan sawah (lahan kering) yang biasanya ditanami tanaman musiman dan penggunaannya hanya semusim atau dua musim, kemudian akan ditinggalkan bila sudah tidak subur lagi (berpindah-pindah). Kemungkinan lahan ini beberapa tahun kemudian akan dikerjakan kembali jika sudah subur. Contoh komoditas yang ada di tegalan/ladang: padi ladang/padi gogo (padi lahan kering), palawija (misalnya jagung lahan kering, ketela pohon, kedelai), hortikultura (misalnya cabai).
Gambar 2.6. Contoh Komoditas yang Ada di Lahan Tegalan
18
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
c.
Perkebunan Perkebunan adalah lahan yang digunakan untuk kegiatan pertanian tanpa pergantian tanaman selama 2 tahun. Perkebunan dalam kegiatan ini dipisahkan ke dalam kelas perkebunan berikut ini: 1.
Perkebunan sawit;
2.
Perkebunan teh;
3.
Perkebunan tebu;
4.
Perkebunan karet;
5.
Perkebunan lainnya. Tanaman komoditas kehutanan seperti pohon jati, sengon, mahoni, dan
lain-lain yang sengaja dibudidayakan dalam suatu area yang luas masuk ke dalam kelas Perkebunan Lainnya.
Gambar 2.7. Contoh Lahan Perkebunan d.
Kebun/Tanaman Campuran Kebun/tanaman campuran adalah Lahan yang ditanami tanaman keras lebih dari satu jenis atau tidak seragam yang menghasilkan bunga atau buah atau getahnya dan cara pengambilan hasilnya bukan dengan cara menebang pohon.
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
19
Gambar 2.8. Contoh Lahan Kebun/Tanaman Campuran e.
Hutan Lahan Kering Hutan lahan kering adalah hutan yang tumbuh dan berkembang di habitat lahan kering yang dapat berupa hutan dataran rendah, perbukitan, dan pegunungan, atau hutan tropis dataran tinggi.
Gambar 2.9. Contoh Hutan Lahan Kering f.
Hutan Lahan Basah Hutan lahan basah adalah hutan yang tumbuh berkembang pada habitat lahan
basah
berupa
rawa
payau
dan
gambut.
Wilayah
lahan
basah
berkarakteristik unik yaitu: 1.
Dataran rendah yang membentang sepanjang peisisir;
2.
Wilayah berelevasi rendah;
3.
Tempat yang dipengaruhi pasang surut untuk wilayah dekat pantai;
4.
Wilayah yang dipengaruhi oleh musim yang terletak jauh dari pantai;
5.
Sebagian besar wilayah tertutup gambut. Tutupan lahan yang dimasukkan ke dalam kelas hutan lahan basah
adalah hutan bakau/mangrove, hutan nipah, hutan sagu, gambut.
20
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
Hutan Bakau
Hutan Nipah
Hutan Sagu
Gambar 2.10. Contoh Hutan Lahan Basah g.
Semak Belukar Semak belukar adalah kawasan lahan kering yang ditumbuhi berbagai tanaman yang jarang atau rapat, didominasi tanaman rendah.
Gambar 2.11. Contoh semak belukar h.
Padang Rumput Padang rumput adalah areal terbuka yang didominasi berbagai jenis rumput baik yang tinggi atau rendah. Tutupan lahan yang dimasukkan ke dalam kelas padang rumput adalah: 1.
Semak;
2.
Padang rumput;
3.
Sabana;
4.
Padang;
5.
Alang-alang.
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
21
Gambar 2.12. Contoh Padang Rumput i.
Lahan Terbangun Lahan terbangun adalah area yang mengalami perubahan dari penutup alami ke penutup lahan buatan yang biasanya permanen. Tutupan lahan yang dimasukkan ke dalam kelas lahan terbangun adalah: 1.
Pemukiman;
2.
Jaringan jalan;
3.
Rel kereta;
4.
Pelabuhan;
5.
Bandar udara;
6.
Tempat penimbunan sampah;
7.
Lahan terbangun lainnya.
Gambar 2.13. Contoh Lahan Terbangun
22
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
j.
Lahan Terbuka Lahan terbuka adalah lahan tanpa tutupan tanaman atau tutupan buatan (seperti bangunan, jalan, dan lain-lain). Biasanya lahan tersebut berupa tanah kosong, gumuk pasir, daerah sekitar kawah, hamparan pasir pantai, dan sejenisnya.
Gambar 2.14. Contoh Lahan Terbuka k.
Tambak Tambak adalah lahan yang biasanya untuk penggaraman atau untuk memelihara ikan, udang, atau binatang perairan lainnya. Memiliki pola pematang dan berada di sekitar pantai.
Gambar 2.15. Contoh Tambak l.
Perairan Lainnya Perairan lainnya adalah semua kenampakan perairan termasuk laut, waduk, terumbu karang, padang lamun, sungai, danau, kolam, dan badan air lainnya.
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
23
Gambar 2.16. Contoh Perairan Lainnya m. Lainnya Tutupan lahan lainnya yang tidak terdefinisi.
2.2.
Konsep Muatan Blok Sensus dan SLS
2.2.1. Muatan Dominan Muatan dominan menunjukkan suatu BS dan SLS tersebut dikategorikan sesuai kriteria tertentu. Kriteria Muatan Dominan, antara lain: 1.
Permukiman biasa, adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan (UU No. 1 Tahun 2011).
2.
Perumahan mewah/elite/real estate, adalah rumah komersial dengan harga jual lebih besar dari 6 (enam) kali harga jual rumah sederhana. Rumah sederhana adalah rumah umum yang dibangun di atas tanah dengan luas lantai dan harga jual sesuai ketentuan pemerintah (Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 7 Tahun 2013).
24
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
3.
Permukiman kumuh, adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualias bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat (UU No. 1 Tahun 2011).
4.
Apartemen/kondominium/flat, adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama (Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 1 Tahun 2018).
5.
Kos-kosan/kontrakan, adalah kamar atau rumah yang disewa dengan sistem pembayaran bulanan atau tahunan.
6.
Pesantren/barak/asrama/sekolah, adalah suatu wilayah yang penghuninya homogen dari sisi kepentingan atau tujuan tinggal, seperti pesantren atau diseminari untuk pendidikan, barak militer untuk keamanan, dormitori perusahaan sebagai mess/tempat tinggal pekerja perusahaan.
7.
Pertokoan/pasar/perkantoran. Toko, adalah bangunan gedung dengan fungsi usaha yang digunakan untuk menjual barang dan terdiri dari hanya satu penjual (Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 70 Tahun 2013). Toko Modern, adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis
barang
Departement
secara Store,
eceran
yang
Hypermarket
berbentuk
ataupun
Minimarket,
grosir
berbentuk
Supermarket, perkulakkan
(Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 70 Tahun 2013). Pasar, adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu baik yang disebut sebagai Pusat Perbelanjaan, Pasar Tradisional, Pertokoan, Mall, Plasa,
Pusat
Perdagangan
mapun
sebutan
lainnya
(Peraturan
Menteri
Perdagangan Republik Indonesia No. 70 Tahun 2013). Pasar Tradisional, adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, BUMN, dan BUMD, termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa Toko, Kios, Los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
25
kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar (Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 70 Tahun 2013). Perkantoran, adalah sebutan untuk tempat yang digunakan untuk perniagaan atau perusahaan yang dijalankan secara rutin. Kantor bisa hanya berupa suatu kamar atau ruangan kecil maupun bangunan bertingkat tinggi. Perkantoran adalah kumpulan dari kantor. 8.
Pusat perbelanjaan modern/mal, adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal, yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang (Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 70 Tahun 2013).
9.
Kawasan industri/Sentra Industri. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri (Peraturan Pemerintah No. 142 Tahun 2015). Sentra Industri Kecil dan Menengah adalah sekelompok Industri Kecil dan Menengah dalam satu lokasi/tempat yang terdiri dari paling sedikit lima unit usaha yang menghasilkan produk sejenis, dan/atau melakukan proses produksi yang sama (Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2018).
10. Hotel/tempat rekreasi. Hotel adalah penyediaan akomodasi berupa kamarkamar di dalam suatu bangunan, yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan dan/atau fasilitas lainnya secara harian dengan tujuan memperoleh keuntungan (Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. 53 Tahun 2013). Tempat rekreasi adalah tempat dimana seseorang/sekelompok orang melakukan aktivitas yang berfungsi menyegarkan kembali kondisi fisik/mental, beristirahat sejenak dari aktivitas rutin sehari-hari dengan tujuan memperoleh kesenangan/kegembiraan atau sekedar melepas lelah. Tempat rekreasi dapat berupa taman rekreasi, tempat bermain anakanak/playground, pemancingan, dan sebagainya.
26
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
11. Lainnya (hutan/kebun, pulau kosong, danau/waduk/rawa, lahan kosong) adalah penggunaan lahan dalam bentuk lainnya, baik dalam lingkup pertanian maupun non pertanian, seperti hutan/kebun, pulau kosong, danau/waduk/rawa, lahan kosong.
2.2.2. Keluarga Keluarga adalah seseorang atau kelompok orang yang terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK), tidak termasuk mereka yang terdaftar dalam KK tetapi tidak tinggal bersama keluarga tersebut. jika tidak memiliki KK, konsep keluarga mengacu pada UU No. 52 tahun 2009, yang menyatakan bahwa keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
2.2.3. Keluarga Pertanian Keluarga Pertanian adalah Keluarga yang sekurang-kurangnya ada satu anggota keluarga yang mengusahakan produk pertanian (menanggung risiko sendiri) dengan tujuan sebagian/seluruh dijual atau memperoleh pendapatan/ keuntungan. Khusus untuk keluarga yang menanam padi dan palawija (tanaman pangan), walaupun seluruh hasilnya untuk dikonsumsi sendiri, dikategorikan sebagai keluarga pertanian. Produk pertanian meliputi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan.
2.2.4. Komoditas Pertanian Komoditas pertanian meliputi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan, termasuk jasa pertanian. 1.
Komoditas Subsektor Tanaman Pangan Komoditas subsektor tanaman pangan meliputi tanaman padi dan tanaman palawija. Tanaman Padi meliputi padi sawah dan padi ladang. Tanaman Palawija meliputi:
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
27
-
Biji-bijian seperti kedelai, sorghum, dan gandum;
-
Kacang-kacangan meliputi kedelai, kacang tanah, dan kacang hijau;
-
Umbi-umbian seperti ubi kayu/ketela pohon, ubi jalar/ketela rambat, talas, garut, dan ganyong.
2.
Komoditas Subsektor Hortikultura Komoditas tanaman hortikultura (tahunan dan musiman) meliputi buah-buahan, sayuran, obat-obatan, dan tanaman hias. Tanaman hortikultura tahunan adalah tanaman hortikultura yang umur tanamannya lebih dari satu tahun contoh melinjo, petai, jengkol, dan lain-lain, sedangkan tanaman yang umurnya kurang dari satu tahun digolongkan menjadi tanaman hortikultura semusim seperti bawang merah, cabai, stroberi, melon, semangka, dan lain-lain.
3.
Komoditas Subsektor Perkebunan Komoditas subsektor perkebunan meliputi tanaman perkebunan tahunan seperti tanaman kelapa, kakao, cengkeh, kopi, lontar, jambu mete, dan tanaman perkebunan semusim seperti tebu, tembakau, kapas, dan lain-lain.
4.
Komoditas Subsektor Peternakan Ternak yang diusahakan/dipelihara oleh rumah tangga pertanian dibedakan ke dalam empat kelompok, yaitu kelompok ternak besar terdiri dari sapi potong, sapi perah, kerbau, kuda; kelompok ternak kecil terdiri dari kambing, domba, dan babi; kelompok unggas terdiri atas ayam lokal (ayam kampung dan ayam lokal lainnya), ayam ras petelur, ayam ras pedaging, itik, itik manila; serta kelompok ternak lainnya terdiri dari angsa, kalkun, burung merpati, burung puyuh, dan kelinci.
5.
Komoditas Subsektor Perikanan Subsektor
perikanan
terdiri
dari
kegiatan
budidaya
ikan
dan
kegiatan
penangkapan ikan. Budidaya ikan dilakukan dilaut, tambak, air payau, kolam air tawar, sawah, atau perairan umum. Kegiatan penangkapan ikan terdiri dari dua jenis, yaitu kegiatan penangkapan ikan di laut dan di perairan umum. Contoh komoditas: ikan, udang, penyu, rumput laut, ikan hias, dan lain-lain.
28
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
6.
Komoditas Subsektor Kehutanan Komoditas subsektor kehutanan meliputi tanaman jati, mahoni, pinus, sengon, akasia, dan tanaman kehutanan lainnya. Kegiatan kehutanan termasuk juga penangkaran tumbuhan/satwa liar, pemungutan hasil hutan (kayu, daun, getah, dan lain-lain), dan atau penangkapan satwa liar.
2.2.5. Urban Farming
Urban Farming atau pertanian perkotaan merupakan kegiatan usaha pertanian di perkotaan yang dicirikan dengan metode budidaya sebagai berikut: 1.
Pemanfaatan permukaan tanah (cara konvensional).
2.
Vertikultur dengan memanfaatkan ruang vertikal sebagai tempat bercocok tanam, baik dalam bentuk digantung maupun rambat atau terpasang di dinding.
3.
Penanaman
dalam
pot/polybag
sebagai
media
tanam
sehingga
mudah
dipindahkan pada lahan sempit, dalam ruangan atau di atap rumah. 4.
Hidroponik dengan menggunakan air atau unsur hara. Biasanya dengan menggunakan wadah berbentuk pipa yang disusun bertingkat maupun berjejer dengan sistem pengaturan air dan hara. Instalasi hidroponik dapat ditempatkan di luar ruangan, dalam ruangan maupun di atap rumah.
5.
Microgreen, yakni budi daya tanaman sayuran berukuran kecil pada fase setelah kecambah atau sebelum dewasa berumur 7-21 hari. Biasanya menggunakan wadah berukuran kecil seperti tray atau nampan. Microgreen merupakan tanaman muda, lunak, serta tanaman yang dapat dimakan dan dipanen sebagai bibit.
Microgreen dijual sebagai produk mentah untuk digunakan pada salad, sandwich, ataupun sebagai hiasan.
Gambar 2.17. Contoh Microgreen PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
29
Urban farming juga dapat diartikan sebagai kegiatan bercocok tanam atau berternak secara mandiri, di wilayah perkotaan dengan lahan terbatas, yang kemudian hasilnya diolah untuk dikonsumsi sendiri atau didistribusikan ke tempat lain. Beberapa contoh metode penanaman pada urban farming antara lain: 1.
Aquaponik. Aquaponik adalah proses budidaya yang memadukan konsep budidaya tanam dengan budidaya simbiosis ikan sekaligus.
Gambar 2.18. Contoh Budidaya Aquaponik 2.
Verikultur. Metode ini dengan memanfaatkan bidang vertikal sebagai tempat bercocok tanam yang dilakukan bertingkat.
Gambar 2.19. Contoh Budidaya Verikultur 3.
Hidroponik. Hidroponik sendiri pada dasarnya adalah menanam tanpa tanah, tetapi 100 persen menggunakan air dan campuran nutrisi yang hanya dibutuhkan sayuran dalam penanaman.
Gambar 2.20. Contoh Budidaya Hidroponik
30
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
2.2.6. Infrastruktur Pertanian a.
Lumbung Padi/Gudang Penyimpanan Gabah Lumbung padi/gudang penyimpanan gabah adalah sebuah lumbung/ gudang yang digunakan untuk menyimpan dan mengeringkan padi yang telah dipanen. Lumbung padi yang dicakup dalam kegiatan pemutakhiran muatan wilkerstat adalah lumbung atau ruang penyimpanan yang berada terpisah dari rumah tinggal baik milik pribadi maupun milik bersama warga. Lumbung padi atau gudang penyimpanan gabah yang sementara tidak difungsikan tetap dicakup
dalam
kegiatan
pemutakhiran
ini,
sedangkan
bangunan
lumbung/penyimpanan padi yang penggunaannya sudah berubah fungsi contoh gudang alat pertanian, parkiran motor, dan lainnya, tidak dicakup dalam kegiatan ini.
Gambar 2.21. Contoh Lumbung Padi Tradisional
Gambar 2.22. Contoh Gudang Penyimpanan Gabah PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
31
Lumbung padi suku Sasak, Lombok
Lumbung padi gaya Tongkonan masyarakat Toraja, Sulawesi
"Leuit", lumbung padi masyarakat Sunda di Jawa Barat
Dua "rangkiang", lumbung padi masyarakat Minangkabau, berdiri di depan Rumah Gadang, Sumatra Barat
Gambar 2.23. Beberapa Contoh Lumbung/Gudang Penyimpanan Padi/Gabah di Beberapa Daerah di Indonesia Sumber foto: https://id.wikipedia.org/wiki/Lumbung_padi
b.
Penggilingan Infrastruktur pertanian penggilingan padi merupakan tempat penggilingan yang mengubah gabah menjadi beras, biasanya terdapat pada usaha industri penggilingan padi. Usaha Penggilingan Padi adalah usaha yang digerakan dengan tenaga mesin dan ditujukan serta digunakan untuk mengerjakan padi/gabah menjadi beras pecah kulit, dan/atau beras sosoh (Permentan Nomor 09 Tahun 2020). Industri penggilingan padi tetap adalah usaha/perusahaan industri yang
32
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
melakukan kegiatan di lokasi tetap/tidak berpindah-pindah. Industri penggilingan padi keliling adalah usaha/perusahaan industri yang melakukan kegiatan di lokasi tidak tetap/berpindah-pindah (mobile). Khusus untuk penggilingan padi keliling dicakup di wilayah pemilik atau pengelola alat.
Gambar 2.24. Contoh Penggilingan c.
Koperasi Unit Desa/Koperasi Pertanian Koperasi Unit Desa (KUD) merupakan badan usaha koperasi yang dibentuk melalui KEPRES No 4 pada tahun 1974. Koperasi ini dibentuk dengan pengembangan pola KUD yang bergerak dalam bidang pertanian dalam rangka peningkatan produksi pangan dan kesejahteraan petani. Koperasi pertanian adalah koperasi yang melakukan usaha berkaitan dengan
komoditi
pertanian
tertentu.
Koperasi
pertanian
ini
biasanya
beranggotakan para petani maupun buruh tani dan lainnya yang mempunyai sangkut paut dengan usaha pertanian.
2.3.
Konsep dan Definisi Terkait Peta Digital
2.3.1. Aplikasi Wilkerstat Aplikasi Wilkerstat adalah aplikasi berbasis Android yang digunakan untuk menampilkan
informasi
geografis
dan
untuk
mengambil
koordinat
geografis
(geotagging) dari suatu objek di lapangan. Aplikasi Wilkerstat dapat diunduh melalui Google Play Store dan tersedia untuk perangkat yang menjalankan Android 4.0.3 dan yang lebih baru. Dalam kegiatan ini, Aplikasi Wilkerstat digunakan untuk membantu
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
33
pengenalan wilayah, pengambilan koordinat batas SLS yang berubah, pengambilan foto dan koordinat sampel lahan, serta pengambilan foto dan koordinat infrastruktur pertanian.
2.3.2. Geotagging
Geotagging adalah proses mendapatkan informasi geografis pada berbagai media, salah satunya adalah menggunakan media foto. Software geotagging dapat berupa software bundling pada smartphone tipe tertentu. Apabila ingin menginstal
software tersebut, dapat diunduh dari Google Play Store. Dalam kegiatan ini, geotagging dilakukan dengan menggunakan Aplikasi Wilkerstat.
2.3.3. Landmark
Landmark adalah fitur geografis baik alami ataupun buatan manusia. Landmark merupakan sesuatu yang mudah dikenali, seperti monumen, bangunan atau struktur lainnya.
Landmark yang dicakup pada Kegiatan Pemutakhiran Kerangka Geospasial dan Muatan Wilkerstat ST2023 adalah landmark di empat titik batas SLS, di dalam SLS/non SLS, landmark infrastruktur pertanian, dan landmark dari titik sampel lahan pertanian.
2.3.4. Penjelasan
Sistem
Informasi
Pemutakhiran
Muatan
Wilkerstat
(SiPW) Sistem Informasi Pemutakhiran Muatan Wilkerstat merupakan aplikasi berbasis web untuk pengelolaan data pemutakhiran muatan wilkerstat. Sistem ini memiliki beberapa fasilitas antara lain persiapan lapangan, entri dokumen hasil lapangan, dan monitoring hasil entri dokumen. Aplikasi ini dapat diakses dalam jaringan VPN dengan alamat https://ipd.bps.go.id/SiPW. Pengguna aplikasi ini adalah user di BPS Pusat, BPS Provinsi, dan BPS Kabupaten/Kota yang terdaftar. Dokumen yang digunakan untuk pelaksanaan lapangan dapat diunduh melalui aplikasi tersebut.
34
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
BAB 3. METODOLOGI 3.1.
Tugas dan Tanggung Jawab Admin Kabupaten/Kota Admin Kabupaten/Kota merupakan BPS organik yang di dalam alur kegiatan
lapangan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: 1.
Melakukan alokasi BS kepada pengawas dan pemeta, kemudian pembagian alokasi petugas tersebut di Aplikasi Sistem Informasi Muatan Wilkerstat (SiPW).
2.
Mencetak dokumen/kuesioner dan peta lalu membagikan kepada pengawas dan pemeta sesuai wilayah tugas.
3.
Membuat token di https://wilkerstat.bps.go.id sesuai wilayah kabupaten/kota.
4.
Membagikan kode token kepada pemeta, untuk digunakan saat registrasi di Aplikasi Wilkerstat.
5.
Melakukan monitoring kegiatan geotagging pada https://wilkerstat.bps.go.id.
6.
Menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen dan peta hasil lapangan dari pengawas.
7.
Melakukan scan peta hasil lapangan.
8.
Menyimpan dokumen hasil lapangan.
3.2.
Tugas dan Tanggung Jawab Petugas Petugas terdiri dari pemeta dan pengawas. Setiap pemeta memiliki beban
sekitar 15 BS. Setiap pengawas membawahi 5 pemeta (75 BS).
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
35
15 BS
15 BS
15 BS
15 BS
15 BS
Gambar 3.1. Gambaran Alokasi Petugas Tugas dan tanggung jawab dari masing-masing petugas adalah sebagai berikut: a.
Pengawas Pengawas merupakan BPS organik atau mitra BPS dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: 1.
Menerima dokumen dan peta dari admin BPS kabupaten/kota.
2.
Mengunjungi kantor desa/kelurahan untuk konfirmasi SLS di dalam desa/kelurahan.
3.
Melakukan identifikasi keberadaan SLS dan mengisi Daftar ST2023-IDSLS.
4.
Mengisi perubahan SLS pada daftar PSLS.
5.
Menggambarkan
posisi/batas
indikatif
wilayah
SLS
yang
mengalami
perubahan pada Peta WA-2020. 6.
Pengawasan lapangan.
7.
Melakukan rekonsiliasi sebanyak tiga kali bersama-sama pemeta.
8.
Mengisi kartu kendali rekonsiliasi (ST2023-KKR).
9.
Melengkapi ST2023-LKP saat rekonsiliasi pertama dan kedua.
10. Sinkronisasi isian ST2023-IDSLS saat rekonsiliasi pertama, kedua, dan ketiga. 11. Sinkronisiasi isian PSLS saat rekonsiliasi pertama, kedua, dan ketiga.
36
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
12. Melakukan kompilasi dan finalisasi dokumen ST2023-IDSLS, PSLS, dan ST2023-LKP 13. Pemeriksaan peta dan dokumen updating wilkerstat. Memastikan konsistensi antar dokumen dan peta, serta memeriksa kewajaran isian dokumen. 14. Menyerahkan semua dokumen dan peta hasil pemeriksaan ke BPS Kabupaten/kota. b.
Pemeta Petugas pemeta merupakan mitra BPS dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: 1.
Melakukan registrasi dan login di Aplikasi Wilkerstat.
2.
Membuat project untuk setiap SLS/non SLS dan BS di Aplikasi Wilkerstat.
3.
Mengunjungi setiap BS yang menjadi wilayah tugasnya.
4.
Mengunjungi setiap SLS yang ada di wilayah tugasnya.
5.
Melakukan konfirmasi muatan SLS ke Ketua SLS.
6.
Mengisi informasi perubahan SLS pada daftar PSLS.
7.
Mengisi informasi muatan pertanian pada ST2023-LKP.
8.
Melakukan identifikasi batas SLS dan melaporkan kepada pengawas jika ada perbedaan antara SLS di peta dengan di lapangan.
9.
Melakukan geotagging batas SLS dengan rincian; a.
4 titik geotagging di batas SLS hanya untuk SLS yang batasnya berbeda antara lapangan dan Peta WB-2020.
b.
1 kali geotagging di dalam seluruh wilayah SLS dan non SLS.
10. Menggambarkan noktah (titik) lokasi geotagging batas SLS yang berubah pada Peta WB-2020. 11. Melakukan penggambaran perubahan batas SLS pada Peta WB-2020 hasil penelusuran. 12. Melakukan geotagging keberadaan lokasi infrastruktur pertanian jika ada. 13. Mendatangi wilayah sampel tutupan lahan, kemudian melakukan geotagging tutupan lahan. 14. Melakukan rekonsiliasi sebanyak tiga kali bersama-sama pengawas. 15. Memeriksa kelengkapan isian dokumen dan peta, kemudian menyerahkannya ke pengawas. PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
37
3.3.
Alur Kegiatan Alur kegiatan seluruh petugas digambarkan ke dalam diagram alur berikut ini.
Admin Kab/Kota
Pengawas
Pemeta
Registrasi/Login Aplikasi Wilkerstat
Mulai
Membuat token Aplikasi Wilkerstat
Alokasi BS petugas
Pembagian wilayah tugas di SiPW
Mencetak daftar/ kuesioner/ peta
Mengunjungi BS Identifikasi SLS di dalam BS Konfirmasi ke kantor desa/kelurahan
Konfirmasi SLS menggunakan ST2023IDSLS. Mengisi perubahan SLS pada PSLS Menggambarkan posisi/batas SLS yang mengalami perubahan pada Peta-WA.
Koordinasi dan pengawasan
Mengunjungi Ketua SLS
1. Mengisi perubahan SLS pada PSLS Pemeta. 2. Identifikasi batas SLS pada peta 3. Mengisi informasi muatan pertanian & urban farming pada ST2023-LKP
1. Geotagging perubahan batas SLS. 2. Geotagging di dalam SLS/Non SLS 3. Menggambarkan perubahan batas SLS pada Peta 2020-WB. 4. Geotagging infrastruktur pertanian
Membagikan kode token ke pemeta
Mengunjungi lokasi sampel tutupan lahan dan geotagging
Rekonsiliasi
Pemeriksaan dokumen dan scan peta
Finalisasi pemeriksaan kelengkapan dokumen dan peta
Memeriksa kelengkapan dokumen dan peta
Selesai
Gambar 3.2. Alur Kegiatan
38
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
3.4.
Jadwal Lapangan Dalam rangka mendapatkan gambaran rangkaian kegiatan lapangan, berikut
ini adalah ilustrasi jadwal kegiatan lapangan dalam 1 bulan: Minggu ke 1 Pengawas
Minggu ke 2
Minggu ke 3
Minggu ke 4
Melanjutkan
Melanjutkan
konfirmasi ke
pengawasan
pengawasan
pengawasan
kantor
lapangan.
lapangan.
lapangan.
Melakukan
desa/Kelurahan. Rekonsiliasi Pertama.
Melakukan
Rekonsliasi
Rekonsliasi
ketiga.
kedua. Koordinasi
Memeriksa
Batas SLS antar
kelengkapan
Batas SLS antar
pengawas jika
dan konsistensi
pengawas jika
diperlukan.
dokumen dan
Koordinasi
diperlukan.
peta. Mengirimkan semua hasil lapangan ke BPS kabupaten/ kota.
Pemeta
Mengunjungi BS
Melanjutkan
Melanjutkan
Melanjutkan
wilayah
kunjungan dan
kunjungan dan
kunjungan dan
tugasnya.
penelusuran BS
penelusuran BS
penelusuran BS
dan SLS
dan SLS
dan SLS
berikutnya.
berikutnya.
berikutnya.
Melanjutkan
Melanjutkan
Melanjutkan
Konfirmasi ke Ketua SLS. Melakukan pemutakhiran batas SLS dan muatan. Geotagging. Rekonsiliasi pertama.
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
proses
proses
geotagging dan
geotagging dan
geotagging dan
pemutakhiran.
pemutakhiran.
pemutakhiran.
Rekonsisliasi kedua.
proses
Finalisasi dokumen. Rekonsiliasi ketiga.
39
3.5.
Hasil Kegiatan Hasil yang diperoleh dari kegiatan lapangan ini adalah:
a.
Pemeta 1.
Project di Aplikasi Wilkerstat.
2.
Empat titik geotagging di batas SLS/non SLS hanya untuk yang batasnya berbeda antara lapangan dengan Peta WB-2020.
3.
Satu titik geotagging di dalam semua wilayah SLS/non SLS.
4.
Geotagging infrastruktur pertanian.
5.
Geotagging di setiap lokasi sampel tutupan lahan.
6.
Dokumen PSLS dan ST2023-LKP yang sudah terisi.
7.
Peta WB-2020, baik yang terdapat perubahan batas maupun tidak. Jika ada perubahan batas SLS/non SLS, pada peta WB-2020 harus tergambar perubahan batas dan titik geotagging-nya.
b.
3.6.
Pengawas 1.
Peta WA-2020 dengan batas SLS hasil perbaikan (jika ada).
2.
Dokumen PSLS yang sudah diisi hasil rekonsiliasi dengan pemeta.
3.
Dokumen ST2023-IDSLS yang sudah diisi hasil rekonsiliasi dengan pemeta.
4.
Kartu kendali rekonsiliasi.
Pembuatan Peta Potensi Lahan Pertanian Peta Potensi Lahan Pertanian diperoleh melalui beberapa tahapan, mulai dari
penyiapan sampel lahan, pengambilan geotagging di setiap lokasi sampel lahan, dan pengolahan citra satelit menggunakan metode machine learning. Berikut adalah alur pembuatan Peta Potensi Lahan Pertanian.
40
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
Gambar 4.2. Alur Pembuatan Peta Potensi Lahan Pertanian 1.
Pembuatan Sampel Tutupan Lahan Pembuatan sampel tutupan lahan dilakukan di Direktorat Pengembangan Metodologi Sensus dan Survei BPS Pusat. Sampel tutupan lahan merupakan wilayah (poligon) sampel yang akan digunakan oleh petugas Pemeta untuk dilakukan geotagging. Poligon sampel tutupan lahan diambil melalui tahapan berikut: Proses segmentasi pada citra satelit. Citra satelit yang digunakan adalah satelit Spot 6/7. Apabila di wilayah tersebut tidak tersedia Spot 6/7 maka menggunakan hasil klasifikasi tutupan lahan 2021. Penentuan lokasi sampel dari hasil segmentasi. Tahapan ini memperhatikan keberagaman tutupan lahan, persentase luas pertanian, dan konsentrasi kelas tutupan lahan 2021.
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
41
2.
Geotagging di Lokasi Sampel Tutupan Lahan Pada kegiatan penelusuran BS dan SLS. Pemeta mengunjungi setiap lokasi sampel tutupan lahan yang menjadi wilayah tugasnya. Tahapan ini bertujuan untuk mengambil titik koordinat (geotagging) dari setiap lokasi sampel dan informasi tutupan lahan serta komoditas pertanian (jika lahan sampel adalah lahan pertanian) dari lokasi sampel tersebut. Selanjutnya, hasil geotagging dari keseluruhan wilayah sampel lahan akan digunakan sebagai data training pada pemrosesan machine learning yang akan dilakukan di BPS Pusat.
3.
Monitoring Tahapan ini melibatkan BPS Kabupaten/Kota dan BPS Provinsi untuk melakukan pemantauan proses geotagging sampel tutupan lahan. Monitoring akan dilakukan melalui aplikasi web wilkerstat.bps.go.id.
4.
Akuisisi Data Citra Satelit Proses akuisisi data citra satelit dilakukan oleh BPS Pusat. Proses ini bertujuan untuk mengambil data amatan citra satelit Sentinel 2 pada periode tertentu. Citra satelit tersebut selanjutnya akan diproses menggunakan machine learning. Data training yang dihasilkan dari proses geotagging sampel lahan oleh pemeta selanjutnya akan digunakan sebagai input data untuk tahapan pemodelan.
5.
Pembuatan Model Machine Learning Tahapan pembuatan model bertujuan untuk membuat model machine learning menggunakan training data yang sudah didapatkan pada tahap sebelumnya. Proses ini akan dikerjakan oleh Direktorat Pengembangan Metodologi Sensus dan Survei di BPS Pusat. Model tersebut akan digunakan untuk melakukan proses klasifikasi.
6.
Klasifikasi Peta Potensi Lahan Pertanian Tahapan klasifikasi peta potensi lahan pertanian bertujuan untuk melakukan pengolahan citra satelit menggunakan model machine learning yang sudah dibuat pada tahapan sebelumnya. Pada tahap ini, akan didapatkan hasil berupa peta potensi lahan pertanian seluruh Indonesia.
7.
Finalisasi Hasil Tahapan finalisasi bertujuan untuk melakukan post processing dan finalisasi peta potensi lahan pertanian dengan memperhatikan sumber data lain.
42
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
BAB 4. ALUR KERJA 4.1.
Alur Kerja Admin Kabupaten/Kota Berdasarkan tugas dan tanggung jawab Admin Kabupaten/Kota yang sudah
dijelaskan sebelumnya, berikut rincian dari alur kerja Admin Kabupaten/Kota.
4.1.1. Pembagian Wilayah Tugas di SiPW Pembagian wilayah tugas dilakukan untuk membagi wilayah kerja BS baik ke pengawas maupun ke pemeta melalui Aplikasi SiPW. Beberapa hal yang perlu diperhatikan saat melakukan pembagian wilayah tugas, antara lain: 1.
Menggunakan peta sebagai alat bantu.
2.
Mempertimbangkan lokasi BS yang berdekatan.
3.
Satu pemeta diberikan beban tugas pada kisaran 15 BS.
4.
Memperhatikan kombinasi jenis BS (B, P, dan K) agar beban tugas lebih merata.
5.
Selain pertimbangan BS, admin kabupaten/kota juga dapat memanfaatkan informasi jumlah SLS di masing-masing BS untuk melakukan pembagian wilayah tugas.
6.
Untuk wilayah SLS yang terdiri dari beberapa BS diusahakan dialokasikan ke petugas pemeta yang sama. Tahapan pembagian wilayah tugas di SiPW adalah sebagai berikut:
1.
Menyiapkan Peta SP2020-WA yang berisi informasi BS.
2.
Menyiapkan daftar nama pengawas dan pemeta.
3.
Melakukan login ke Aplikasi SiPW, dan melakukan pembagian wilayah melalui fasilitas menu yang sudah tersedia.
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
43
Contoh Pembagian Wilayah Tugas Desa Sampiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat (3209111001) yang terdiri dari 30 BS. Admin BPS Kabupaten/Kota dapat membagi 30 BS tersebut kepada 2 pemeta melalui Aplikasi SiPW dengan melihat kedekatan geografis melalui bantuan peta. Pemeta pada desa tersebut diberikan kepada Angga (Pemeta 1) dan Hendra (Pemeta 2). Pengawas untuk kedua pemeta tersebut diberikan kepada Adit. Angga mendapatkan wilayah kerja mulai dari 001B-012B, 014B-016B Hendra mendapatkan wilayah kerja mulai dari 013P, 017B-030B. Rincian SLS pada setiap wilayah kerja dapat dilihat lebih lanjut pada dokumen ST2023-LKP (terlampir). Ilustrasi pembagian wilayah tugas pemeta di Desa Sampiran sebagai berikut: a.
Karena pertimbangan kedekatan lokasi maka 016B dialokasikan untuk Pemeta 1, sedangkan 013P dialokasikan untuk Pemeta 2.
44
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
b.
007P terdiri dari 3 SLS menjadi wilayah tugas Pemeta 1.
c.
BS 027B dan 028B merupakan cakupan wilayah non SLS 4003 Perumahan Graha Keandra, sehingga kedua BS tersebut dialokasikan untuk pemeta yang sama, yaitu Pemeta 2.
4.1.2. Pembagian Dokumen dan Peta Ketentuan pencetakan dokumen dan peta adalah sebagai berikut: 1.
Dokumen ST2023-IDSLS dicetak sejumlah desa/kelurahan untuk diberikan kepada masing-masing pengawas di wilayah tugasnya.
2.
Dokumen PSLS dicetak sejumlah petugas (pengawas dan pemeta).
3.
Dokumen ST2023-LKP dicetak sejumlah pemeta sesuai dengan wilayah tugas yang sudah ditentukan.
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
45
4.
Peta WA-2020 dicetak sejumlah desa/kelurahan untuk diberikan kepada masingmasing pengawas di wilayah tugasnya.
5.
Peta WB-2020 dicetak sejumlah BS untuk diberikan kepada pemeta sesuai wilayah tugasnya.
6.
Peta WS-2020 dicetak sejumlah SLS untuk diberikan kepada pengawas, selanjutnya pengawas akan mengalokasikan Peta WS-2020 ke pemeta. Untuk SLS bermuatan besar atau 1 SLS terdapat beberapa BS maka pencetakan Peta WS2020 dilakukan sejumlah pemeta.
7.
Kartu kendali rekonsiliasi sejumlah Pengawas.
4.1.3. Pembuatan Token di Web Wilkerstat Tata cara pembuatan token dijelaskan di Bab 6 tentang Aplikasi Wilkerstat. Beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait token adalah sebagai berikut: 1.
Token merupakan kode unik yang dibuat di Web Wilkerstat.
2.
Token yang sudah dibuat kemudian digunakan oleh pemeta saat melakukan registrasi kedalam Aplikasi Wilkerstat.
3.
Jika pemeta sudah pernah terdaftar dalam Aplikasi Wilkerstat di kegiatan sebelumnya, tidak perlu dilakukan registrasi.
4.
Pemeta yang pernah terdaftar di Aplikasi Wilkerstat dapat langsung login menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan.
4.1.4. Monitoring Geotagging Admin
Kabupaten/Kota
melakukan
monitoring
secara
berkala
melalui
https://wilkerstat.bps.go.id, untuk memastikan semua sampel lahan sudah dilakukan
geotagging oleh pemeta.
4.1.5. Pengelompokan Dokumen Semua dokumen dan peta dikelompokan per desa/kelurahan. Jika ada ST2023-LKP yang berisi lebih dari 1 desa, pengelompokan dilakukan per kecamatan.
46
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
Pastikan keseluruhan dokumen dan peta sudah lengkap. Berikut ini adalah daftar kelengkapannya: 1.
ST2023-IDSLS yang sudah dilengkapi dan disinkronisasi oleh pengawas.
2.
PSLS yang sudah dilengkapi dan disinkronisasi oleh pengawas.
3.
ST2023-LKP yang sudah dilengkapi oleh pemeta.
4.
Peta WA-2020 hasil lapangan.
5.
Peta WB-2020 yang sudah dilengkapi perbaikan batas SLS dan noktah
geotagging. 6.
Peta WS-2020.
7.
Kartu kendali rekonsiliasi.
4.1.6. Scan Peta Semua Peta WB-2020 hasil lapangan baik terdapat perubahan batas SLS maupun tidak, tetap discan dan disimpan untuk selanjutnya akan digunakan pada proses pengolahan. Tata cara scan peta dibahas di Buku Pengolahan Peta.
4.2.
Alur Kerja Pengawas Berdasarkan tugas dan tanggung jawab pengawas yang sudah dijelaskan
sebelumnya, berikut rincian dari alur kerja pengawas.
4.2.1. Konfirmasi SLS ke Kantor Desa/Kelurahan Pengawas mengunjungi kantor desa/kelurahan untuk melakukan konfirmasi SLS menggunakan dokumen berikut: a.
ST2023-IDSLS Dokumen ST2023-IDSLS berisi daftar SLS yang sudah terdaftar pada Master, menggunakan daftar ini pengawas melakukan identifikasi keberadaan SLS: 1.
Ditemukan;
2.
Perubahan/perbaikan nama SLS;
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
47
3.
Gabung;
4.
Baru;
5.
Pindah. Tata cara pengisian daftar ST2023-IDSLS dapat dilihat pada Bab 5 Tata
Cara Pengisian Dokumen. Hasil identifikasi dapat berubah sesuai kondisi lapangan yang ditelusuri pemeta, sehingga saat rekonsiliasi dokumen ST2023-IDSLS harus disinkronisasi. b.
PSLS Dokumen PSLS digunakan untuk menampung perubahan SLS dalam satu desa/kelurahan. Dokumen PSLS ini diisi sesuai perubahan SLS hasil konfirmasi dari pengurus desa/kelurahan (ST2023-IDSLS). Pengawas mengalokasikan tugas pengisian PSLS ke pemeta sesuai dengah wilayah kerja. Tata cara pengisian daftar PSLS dapat dilihat pada Bab 5 Tata Cara Pengisian Dokumen.
c.
Peta 2020-WA Menggunakan
Peta
2020-WA,
selanjutnya
pengawas
melakukan
konfirmasi lokasi dari setiap SLS. Lakukan penggambaran batas indikatif wilayah SLS jika hasil konfirmasi terdapat kesalahan posisi atau perubahan SLS, sehingga dapat diketahui SLS tersebut beririsan dengan wilayah BS yang mana (BS terdampak). Jika diketahui ada BS yang terdampak akibat perubahan SLS, maka komunikasikan dengan pemeta terkait pemutakhiran yang harus dilakukan di SLS tersebut. Sebagai ilustrasi, gambar berikut ini merupakan contoh penggambaran batas indikatif SLS yang mengalami perubahan (garis hitam putus-putus). Maka di wilayah BS terdampak (003B) SLS yang menjadi tanggung jawab petugas terkait.
48
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
Gambar 4.1. Ilustrasi Perubahan SLS Pada WA-2020 Jika wilayah SLS/non SLS berada pada batas BS yang berbeda, maka pengawas menentukan penugasan wilayah SLS/non SLS tersebut.
4.2.2. Koordinasi dan Pengawasan Lapangan Pengawas melakukan pengawasan secara berkala dan bergantian ke satu pemeta dan pemeta lainnya untuk memastikan beberapa hal berikut: 1.
Memastikan pemeta sudah bekerja sesuai SOP.
2.
Memastikan perubahan batas SLS tergambar pada Peta WB-2020.
3.
Memastikan semua SLS/non SLS dikunjungi dan dilengkapi informasi muatannya pada keseluruhan dokumen.
4.
Jika ada SLS yang baru (di luar yang tercantum pada ST2023-IDSLS), pengawas mengkomunikasikan kepada pemeta. Kemudian saat rekonsiliasi, pengawas menambahkan baris baru pada ST2023-LKP dan memberikan ID SLS yang baru.
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
49
5.
Jika ada batas SLS yang mengalami perubahan dan wilayahnya berada pada Peta WB-2020 yang menjadi wilayah tugas pemeta lain atau pengawas lain, maka pengawas melakukan rekonsiliasi dengan pemeta atau pengawas terkait.
6.
Memastikan konsistensi antara dokumen dan peta.
4.3.
Alur Kerja Pemeta Berdasarkan tugas dan tanggung jawab pemeta yang sudah dijelaskan
sebelumnya, berikut rincian dari alur kerja pemeta.
4.3.1. Registrasi/Login ke Aplikasi Wilkerstat Sebelum melakukan kegiatan lapangan, pastikan pemeta sudah dapat login ke dalam aplikasi. Jika pernah menggunakan Aplikasi Wilkerstat di kegiatan sebelumnya, dapat langsung login tanpa harus melakukan registrasi. Jika belum pernah, maka lakukan registrasi terlebih dahulu menggunakan kode token (referensi) yang sudah dibuat Admin Kabupaten/Kota. Tata cara login dan registrasi dapat dilihat di Bab 6 Aplikasi Wilkerstat.
4.3.2. Membuat Project di Aplikasi Wilkerstat Pemeta membuat project di Aplikasi wilkerstat sejumlah wilayah SLS/non SLS dan BS di wilayah tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut: 1.
Project dibuat sebanyak dua kategori, yaitu: a.
SLS/non SLS, sejumlah SLS/non SLS.
b.
Tutupan Lahan, sejumlah BS.
50
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
Gambar 4.2. Pemilihan Kategori Project di Aplikasi Wilkerstat 2.
3.
Ketentuan nama project adalah: a.
SLS/non SLS, diberi nama 4 digit ID SLS hasil renumbering.
b.
Tutupan Lahan, diberi nama 4 digit kode BS.
Pastikan proses pembuatan project dilakukan saat ada sinyal internet.
Contoh Pembuatan Project Desa Sampiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon terdiri dari 30 BS dibagi ke dua pemeta bernama Angga dan Hendra. Angga mendapatkan wilayah kerja mulai dari 001B sampai 016B kecuali 013P karena secara lokasi BS 013P lebih dekat ke wilayah kerja Hendra. Rincian setiap SLS seperti pada ST2023-LKP digambar berikut. Maka rincian project yang harus dibuat adalah: 1.
21 project SLS/non SLS dengan nama project sesuai dengan kolom 4b.
2.
15 project Tutupan Lahan dengan nama project sesuai dengan kolom 3. Jika ditemukan SLS baru, pemeta melaporkan ke pengawas. Kemudian pengawas mengkonfirmasi ke kantor desa/kelurahan. Jika SLS tersebut memenuhi syarat untuk ditambahkan menjadi SLS baru, maka pengawas memberikan ID SLS pada ST2023-LKP saat rekonsiliasi. Selanjutnya pemeta dapat membuat project SLS tersebut dan melanjutkan penelusuran SLS.
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
51
Gambar 4.3. Rincian BS dan SLS Pada ST2023-LKP
52
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
Penamaan project SLS/Non SLS sesuai
Penamaan project Tutupan Lahan
dengan 4 digit kode SLS renumbering
sesuai dengan 4 digit kode BS
Gambar 4.4. Contoh Penamaan Project SLS/Non SLS dan Tutupan Lahan Tata cara pembuatan project dapat dilihat lebih jelas di Bab 6 Aplikasi Wilkerstat.
4.3.3. Mengunjungi BS dan Konfirmasi ke Ketua SLS Pemeta selanjutnya melakukan kunjungan lapangan untuk setiap BS wilayah kerjanya untuk melakukan konfirmasi batas SLS menggunakan peta dan muatan ke Ketua SLS. Hasil konfirmasi muatan ke Ketua SLS selanjutnya dituangkan ke dalam daftar berikut: 1.
PSLS Pemeta, untuk menangkap perubahan SLS.
2.
ST2023-LKP, untuk menangkap informasi muatan pertanian. Tata cara pengisian dokumen tersebut dapat dilihat di Bab 5 Tata Cara
Pengisian Dokumen.
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
53
4.3.4. Identifikasi Batas SLS dan Geotagging Pemeta melakukan identifikasi batas SLS dengan bantuan peta WB-2020. Jika terdapat perbedaan batas, maka pemeta melakukan geotagging di 4 titik batas terluar SLS. Setiap wilayah SLS/Non SLS wajib dilakukan 1 kali geotagging di dalam wilayahnya. Beberapa hal terkait geotagging batas SLS adalah sebagai berikut: 1.
Pastikan melakukan geotagging pada project yang benar, yaitu sesuai dengan ID SLSnya dan project dengan kategori SLS/Non SLS. Project dengan kategori SLS/Non SLS ditandai dengan simbol S di halaman Projects pada Aplikasi Wilkerstat.
Gambar 4.5. Contoh Tampilan Project dengan Kategori SLS/Non SLS Ditandai Simbol S 2.
Lakukan geotagging sebagai berikut: a.
4 titik geotagging di batas SLS hanya untuk yang batas SLSnya berbeda antara lapangan dan Peta WB-2020.
b. 3.
1 kali geotagging di dalam seluruh wilayah SLS dan non SLS.
Jika diperlukan dapat melakukan tracking batas SLS menggunakan Aplikasi Wilkerstat.
54
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
4.
Jika batas SLS sulit dijangkau untuk dilakukan geotagging, maka lakukan
geotagging di lokasi yang memungkinkan dan gambarkan batas SLS sesuai kondisi lapangan di Peta WB-2020. 5.
Pada
saat
geotagging,
pastikan
memilih
Landmark
Kategori:
Batas
Wilkerstat. 6.
Pastikan memilih Tipe Landmark yang benar, yaitu; a.
4 geotagging batas SLS/non SLS harus memilih tipe landmark Batas SLS atau Batas Non SLS,
b.
1 geotagging di dalam SLS/non SLS harus memilih tipe landmark Titik Dalam Poligon.
Pemilihan Landmark Kategori: Batas
Pemilihan Tipe Landmark untuk batas
Wilkerstat, untuk project SLS/non SLS
SLS/non SLS atau di dalam SLS/non SLS
Gambar 4.6. Pemilihan Landmark Kategori dan Tipe Landmark Untuk Batas Wilkerstat
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
55
4.3.5. Penggambaran Pada Peta WB-2020 Hasil penelusuran SLS/non SLS, kemudian pemeta melakukan penggambaran perubahan batas SLS pada peta WB-2020 dengan ketentuan sebagai berikut: 1.
Perubahan batas SLS digambar menggunakan pulpen/spidol hitam dengan garis putus-putus.
2.
Berikan tanda silang pada batas SLS lama yang dianggap salah.
3.
Gambarkan 5 lokasi geotagging dilengkapi teks keterangan.
4.
Jika ada perubahan nama SLS, coret nama SLS lama kemudian tuliskan nama SLS yang benar. Sebagai ilustrasi, gambar di bawah ini merupakan contoh penggambaran batas
RT 004 dimana hasil penelusuran lapangan batas SLS yang ada di Peta WB-2020 berbeda dengan lapangan.
Batas RT 004
Batas RT 004
x x x Dalam RT 004 x
x Batas RT 004
x
Batas RT 004
Gambar 4.7. Ilustrasi Penggambaran Perubahan Batas SLS di Peta WB-2020
56
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
Ilustrasi berikutnya adalah, contoh perubahan nama SLS yang hasil penelusuran berbeda dengan yang tertera di peta WB-2020.
_______ RT 6
_______ RT 7
Gambar 4.8. Ilustrasi Perubahan Nama SLS Pada Peta WB-2020
4.3.6. Geotagging Infrastruktur Pertanian Selanjutnya, pemeta melakukan geotagging keberadaan lokasi infrastruktur pertanian jika tersedia di wilayah SLSnya, yaitu; 1.
Lumbung padi/gudang penyimpanan padi.
2.
Penggilingan.
3.
Koperasi unit desa/koperasi pertanian. Pada saat geotagging, pemeta menuliskan nama infrastruktur pertanian,
deskripsi terkait infrastruktur, dan memilih Tipe Landmark. Penulisan nama infrastruktur lumbung, penggilingan, dan koperasi merujuk pada papan nama yang ada di lokasi infrastruktur, jika tidak terdapat papan nama khusus maka dapat ditulis sesuai nama yang dikenal di masyarakat. PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
57
Konsep dan definisi terkait infrastruktur tersebut dapat dilihat di Bab 2 Konsep dan Definisi. Beberapa hal yang harus diperhatikan adalah: 1.
Pastikan melakukan geotagging pada project yang benar, yaitu sesuai dengan IDSLSnya dan project dengan kategori SLS/Non SLS. Project dengan kategori “SLS/NonSLS” ditandai dengan simbol S di halaman Projects pada Aplikasi Wilkerstat.
2.
Pastikan memilih Tipe Landmark yang benar, yaitu Infrastruktur Pertanian.
Pemilihan Landmark Kategori: Infrastruktur
Pemilihan Tipe Landmark untuk
Pertanian, untuk project SLS/non SLS
Infrastruktur Pertanian
Gambar 4.9. Pemilihan Landmark Kategori dan Tipe Landmark untuk Infrastruktur Pertanian
4.3.7. Geotagging Wilayah Sampel Tutupan Lahan Setelah rangkaian kegiatan pemutakhiran SLS selesai, dilanjutkan untuk proses geotagging sampel lahan. Di setiap BS tersedia lokasi sampel tutupan lahan yang harus dikunjungi dan di-geotagging. Lokasi sampel dapat diketahui setelah pemeta melakukan download peta tutupan lahan ke dalam Aplikasi Wilkerstat.
58
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
Pastikan membuat project Tutupan Lahan dan mengunduh Peta Tutupan Lahan dilakukan saat ada sinyal internet. Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah: 1.
Pastikan melakukan geotagging pada project yang benar, yaitu sesuai dengan Kode BSnya dan project dengan kategori Tutupan Lahan. Project dengan kategori Tutupan Lahan ditandai dengan simbol T di halaman Projects pada Aplikasi Wilkerstat.
Gambar 4.10. Contoh Tampilan Project dengan Kategori Tutupan Lahan Ditandai Simbol T 2.
Unduh peta Tutupan Lahan ke dalam project Tutupan Lahan sesuai Kode BSnya. Contoh, jika nama project adalah 017B maka peta tutupan lahan yang harus ditambahkan ke project adalah dengan IDBS yang berakhiran 017B.
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
59
Project 017B yang akan ditambahkan peta tutupan lahan
Peta poligon tutupan lahan 017B yang akan ditambahkan ke dalam project
Gambar 4.11. Contoh Unduh Peta Tutupan Lahan ke Dalam Project Tutupan Lahan Sesuai Kode BSnya 3.
Di dalam 1 BS terdapat maksimum 5 poligon wilayah sampel lahan.
4.
Geotagging dilakukan didalam setiap wilayah/poligon sampel lahan.
5.
Pemeta harus dapat mengidentifikasi sampel lahan di wilayah tugas BSnya.
6.
Lokasi sampel lahan bisa saja berada di luar batas BS.
7.
Untuk memudahkan mengidentifikasi polygon, ubah simbolisasi warna poligon menjadi merah dan memunculkan label IDBS.
Outline (garis) Label diganti idbs Font diperbesar Gambar 4.12. Mengubah Simbolisasi Peta Sampel Tutupan Lahan
60
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
Berikut adalah contoh tampilan peta tutupan lahan setelah dimasukkan ke dalam
project setelah dirubah simbolisasi warna poligon menjadi merah dan memunculkan label IDBS. Di peta terlihat sejumlah wilayah (poligon) yang harus dikunjungi dan dilakukan geotagging.
Gambar 4.13. Tampilan Peta Tutupan Lahan Setelah Dimasukkan ke Dalam
Project 8.
Navigasi menuju ke lokasi tutupan lahan, Aplikasi Wilkerstat menyediakan fitur Navigasi ke Titik untuk mengarahkan ke lokasi menggunakan Google Maps.
Gambar 4.14. Tampilan Fitur Navigasi di Aplikasi Wilkerstat
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
61
9.
Ubah basemap (latar peta) menjadi Hybrid agar memudahkan mengenali jenis lahan di wilayah tersebut.
(1)
(2)
(3)
Gambar 4.15. Penggantian Basemap di Aplikasi Wilkerstat 10. Geotagging didalam setiap wilayah/poligon sampel. Perhatikan ilustrasi gambar berikut.
Lokasi geotagging
Gambar 4.16. Ilustrasi Lokasi Geotagging di Wilayah Sampel Lahan (Lingkaran Kuning)
62
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
11. Saat melakukan geotagging, pastikan memilih Landmark Kategori dan Tipe
Landmark yang tepat sesuai kondisi lapangan.
Pemilihan Kategori Landmark
Pemilihan Tipe Landmark
Gambar 4.17. Pemilihan Kategori Landmark dan Pemilihan Tipe Landmark Contoh: BS dengan ID 3209090004010B memiliki 5 wilayah (poligon) sampel lahan seperti gambar. Setiap poligon harus di-geotagging di dalam areanya seperti yang tergambar titik kuning. Pilih Tipe Landmark tutupan lahan yang sesuai untuk setiap poligon. Lokasi geotagging Poligon
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
63
12. Jika dalam satu area terdapat lebih dari 1 jenis tutupan lahan, saat pemilihan Tipe
Landmark, pilih tutupan lahan dominan di area tersebut. Contoh: di poligon nomor 4, terdapat tutupan lahan; kebun campuran, sawah dan pemukiman. Maka tipe landmark yang dipilih adalah sawah. 3 2
Kebun campuran
1 4
Sawah Pemukiman Lokasi geotagging
5
Poligon sampel lahan
13. Jika lahan yang di-geotagging merupakan Lahan Pertanian atau Bukan Pertanian, maka isikan jenis komoditas dominan yang ada di lahan tersebut.
Gambar 4.18. Pengisian Komoditas Dominan
64
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
Pastikan memahami konsep dan definisi terkait jenis-jenis Tutupan Lahan pada Bab 2 Konsep dan Definisi.
4.4.
Rekonsiliasi Rekonsiliasi dalam kegiatan ini adalah pertemuan antara pengawas dan
pemeta untuk menyelesaikan berbagai temuan di lapangan. Rekonsiliasi dilakukan sebanyak 3 kali, dengan tujuan sebagai berikut: 1.
Pemeta melaporkan hasil temuan lapangan (jika ada SLS baru).
2.
Melakukan cross check data antar pemeta dan pengawas untuk memperoleh informasi batas SLS/non SLS yang benar.
3.
Memastikan tidak ada batas SLS/non SLS yang saling bertampalan (overlap) antara batas SLS/non SLS di Peta WB-2020 satu dengan lainnya.
4.
Memastikan perubahan batas SLS sudah tergambar.
5.
Memastikan semua batas perubahan SLS tergambar 5 noktah lokasi geotagging.
6.
Jika ada SLS baru dan memenuhi kriteria sebagai SLS baru (lihat di Bab 2 Konsep dan Definisi), maka pengawas melakukan penambahan SLS dan IDSLS ke dalam ST20203-LKP. Selanjutnya pemeta membuat project SLS tersebut Di Aplikasi Wilkerstat untuk kemudian dilakukan geotagging. Pemutakhiran muatan SLS baru tadi dilakukan setelah mendapatkan ID SLS oleh pengawas.
7. Mengisi kartu kendali rekonsiliasi (ST2023-KKR).
4.4.1. Kartu Kendali Rekonsiliasi Kartu kendali rekonsiliasi merupakan instrumen yang digunakan untuk mendokumentasikan
kegiatan
rekonsiliasi
dan
pengawasan.
Setiap
kegiatan
rekonsiliasi dan pengawasan dicatat dalam kartu kendali. Pengisian kartu kendali dimulai dengan keterangan daerah tugas, nama pengawas, kemudian nama kegiatan disusul
tanda
tangan
pengawas,
kemudian
diisikan
identitas
pemeta
temuan/kendala/permasalahan serta hasil diskusi.
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
65
dan
Gambar 4.19. Contoh Kartu Kendali Rekonsiliasi (ST2023-KKR) Hasil Rekonsiliasi
4.4.2. Output Rekonsiliasi
Output yang diperoleh dari setiap kegiatan rekonsiliasi adalah sebagai berikut: 1.
Konfirmasi daftar SLS hasil dari kantor desa/kelurahan dan hasil lapangan.
2.
Daftar ST2023-IDSLS sudah terisi untuk desa yang sudah dikunjungi.
3.
Daftar ST2023-LKP sudah terisi untuk wilayah yang sudah dikunjungi.
4.
Pengawas menambahkan wilayah SLS baru di Daftar ST20203-LKP pemeta.
5.
Perbaikan ST2023-IDSLS berdasarkan hasil rekonsiliasi.
6.
Geotagging infra, batas, dan tutupan lahan yang sudah dikerjakan.
7.
Finalisasi batas perubahan SLS pada Peta WB-2020.
8.
Kartu kendali rekonsiliasi (ST2023-KKR) yang sudah terisi dan ditandatangani pengawas dan pemeta.
66
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
4.5.
Kode SLS/Non SLS pada Peta dan Dokumen Kode SLS/non SLS yang digunakan di seluruh dokumen adalah 4 digit hasil
renumbering, akan tetapi d iseluruh peta masih menggunakan 4 digit kondisi SP2020. Oleh karena itu, perlu diperhatikan cara pembacaan antara kode SLS pada dokumen dan kode SLS pada peta. Berikut ini adalah contoh ST2023-LKP dimana suatu SLS dari kondisi SP2020 pecah menjadi RT 005 dan RT 006. Pada Master SLS hasil renumbering SLS tersebut diberikan kode 0031 dan 0032, sedangkan Peta SLS masih menggunakan 4 digit kondisi SP2020, yaitu 0031 untuk kedua SLS tersebut. Dengan kata lain, untuk merelasikan antara kode hasil renumbering dengan peta harus menggunakan 4 digit dari kode kondisi SP2020.
Gambar 4.20. Ilustrasi Membandingkan Kode SLS SP2020 dengan Kode SLS
Renumbering di ST2023-LKP Berdasarkan contoh kasus tersebut, berikut adalah Peta WS-2020 dengan kode SLS SP2020 0031 yang dimaksud. Pada pojok kanan atas tertera kode wilayah lengkap mulai dari kode provinsi (32), kode kabupaten (09), kode kecamatan (111), kode desa (001), dan kode SLS (0031).
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
67
Gambar 4.21. Contoh Peta WS-2020
68
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
BAB 5. TATA CARA PENGISIAN DOKUMEN 5.1.
Penomoran SLS/Non SLS Baru Tata cara penomoran SLS/Non SLS baru yang ditemukan di lapangan adalah
sebagai berikut: 1.
Penomoran menggunakan 4 digit melanjutkan nomor hasil renumbering.
2.
Digit pertama menunjukkan kode SLS/non SLS sebagai berikut: Tabel 5.1. Kode Wilayah SLS/Non SLS Wilayah SLS/Non SLS
3.
Kode
Wilayah SLS
0
Wilayah bervegetasi pertanian
1
Wilayah bervegetasi bukan pertanian
2
Lahan terbuka
3
Kawasan terbangun pemukiman
4
Kawasan terbangun bukan pemukiman
5
Wilayah perairan
6
Digit kedua, ketiga, dan keempat menunjukkan nomor urut wilayah SLS/non SLS. Nomor berurutan sesuai dengan jenis SLS atau non SLS dalam satu desa.
4.
Contoh penomoran SLS dan non SLS Baru: Terdapat 1 SLS baru (RT 011) dan 1 non SLS Baru (Pasar Kamis yang merupakan Kawasan Terbangun Bukan Pemukiman) di Desa Mekar. Sebelumnya Desa Mekar memiliki 10 SLS dan 1 non SLS (Sawah yang merupakan Wilayah Bervegetasi Pertanian). Nomor Urut SLS terakhir pada desa tersebut adalah 0010. Nomor urut non SLS terakhir di desa tersebut adalah 1001. Maka penomoran kode SLS dan non SLS sebagai berikut:
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
69
Kode SLS baru RT 011 adalah 0011. Kode non SLS baru adalah 5002.
5.2.
Daftar Identifikasi SLS Daftar Identifikasi SLS (ST2023-IDSLS) berisi informasi Master SLS/non SLS
dalam satu desa utuh. Daftar ST2023-IDSLS digunakan untuk mencatat nama SLS baru/hasil perbaikan. Petugas yang mengisi daftar ST2023-IDSLS adalah pengawas.
Jika dalam pembagian wilayah tugas ternyata ada desa tertentu yang dialokasikan ke beberapa pengawas, maka kunjungan ke kantor desa dapat dilakukan oleh beberapa pengawas secara bersama-sama, kemudian menyepakati salah satu pengawas yang ditunjuk untuk melakukan pengisian Daftar ST2023-IDSLS. Pengisian Nama Petugas pada dokumen ST2023 dituliskan semua pengawas di desa tersebut. Contoh: Adit, Aldi. Kedua pengawas tetap membubuhkan tanda tangan di dokumen ST2023-IDSLS setelah selesai pencacahan.
Gambar 5.1. Contoh ST2023-IDSLS Sebelum ke Lapangan
70
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
Tata cara pengisian ST2023-IDSLS sebagai berikut: Blok I Keterangan Tempat Rincian identitas wilayah provinsi, kabupaten, kecamatan, desa, dan SLS sudah terisi (prelist). Blok II Keterangan Petugas Isikan nama petugas, NIK, nomor HP, tanggal pelaksanaan dan tanda tangan pemeta dan pengawas. Blok III Pemutakhiran SLS/Non SLS Kolom (1) Nomor Urut Kolom (2) Kode dan Nama SLS/Non SLS asal (SLS pada Master) Tercetak kode dan nama SLS/non SLS asal (SLS pada Master). Kolom (3) Nama Ketua SLS (Perbaiki Sesuai Kondisi Lapangan) Tercetak nama Ketua SLS. Jika Ketua SLS ganti maka perbaiki isian Ketua SLS. Coret nama Ketua SLS, dan tuliskan nama Ketua SLS yang baru. Kolom (4) Identifikasi SLS Isikan kode identifikasi berdasarkan kondisi di lapangan.
Kode Identifikasi SLS: 1.
Ditemukan Isikan kode 1 jika: ‐
SLS/non SLS pada ST2023-IDSLS ditemukan.
‐
SLS yang ditemukan dan namanya tetap tetapi nama Ketua SLS berubah.
Jika kolom (4) berkode 1, kolom (5) dan (6) diisi -. Contoh: RT 004 RW 002 ditemukan dan sesuai cakupannya saat di lapangan.
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
71
2.
Perubahan/Perbaikan Nama SLS Isikan kode 2 jika: ‐
SLS/non SLS secara posisi pada peta dan batas wilayah tetap namun terjadi perubahan nama.
‐
SLS mengalami perubahan/perbaikan nama (misalnya, karena terjadi kesalahan ketik pada saat entri nama sebelumnya). Contoh: di lapangan terdapat RT 014 RW 002 tetapi tidak ada di Master SLS karena terjadi kesalahan pada saat entri. Pada Master SLS tertulis RT 014 RW 003.
‐
SLS yang mengalami perubahan fungsi lahan (misalnya, SLS yang seluruh wilayahnya terkena gusur pembangunan jalan tol, waduk, dan lain-lain). Kode SLS dimutakhirkan. Jenis SLS/non SLS menyesuaikan kondisi terbaru dan kode SLS melanjutkan nomor urut terakhir SLS/nonSLS dalam satu desa. Contoh: nama semula SLS RT 001 RW 01 berubah menjadi nama non SLS Waduk.
‐
Non SLS yang seluruh wilayahnya telah terbentuk SLS (tidak merubah wilayah poligon peta yang ada). Kode SLS dimutakhirkan. Jenis SLS menyesuaikan kondisi terbaru dan kode SLS melanjutkan nomor urut terakhir SLS dalam satu desa.
72
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
Contoh: nama semula Non SLS Sawah, berubah menjadi nama SLS RT 021 RW 03.
‐
SLS mengalami pemekaran namun nama SLS induk tidak digunakan lagi. Kode SLS dimutakhirkan. Kode SLS baru hasil pemekaran melanjutkan nomor urut terakhir SLS dalam satu desa. Contoh: RT 010 RW 01 mengalami pemekaran menjadi RT 001 RW 05 dan RT 002 RW 05. Nama SLS RT 010 RW 01 tidak digunakan lagi.
3.
Gabung Isikan kode 3 jika: ‐
2 SLS/non SLS atau lebih bergabung menjadi bagian dari 1 SLS/non SLS yang sudah ada dalam Master SLS pada desa yang sama. Isikan kode 3 untuk SLS baru hasil penggabungan di SLS asal pembentuknya.
‐
Untuk wilayah SLS yang mengalami penambahan wilayah akibat adanya wilayah SLS lain yang bergabung.
‐
Wilayah SLS/non SLS yang ada di Master tidak ditemukan namun pada peta masih berada di dalam wilayah desa.
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
Maka SLS /non SLS tersebut
73
diidentifikasi dengan kode 3 (gabung) dengan menggabungkan wilayah sesuai dengan kondisi kondisi lapangan. Contoh: RT 011 RW 002 dan RT 012 RW 002 bergabung menjadi RT 011 RW 002.
4.
Baru Kode 4 (baru) digunakan untuk menampung informasi SLS yang ditemukan di lapangan dan belum ada pada Master SLS sebagai akibat dari pemekaran SLS sebelumnya. SLS baru harus memiliki SLS asal/induk yang berasal dari salah satu SLS pada Master SLS di desa yang sama. Contoh SLS baru yang terbentuk dari sebagian wilayah beberapa SLS RT 018 RW 001 merupakan SLS baru hasil pemekaran yang wilayahnya berasal dari sebagian RT 013 RW 001 dan sebagian RT 014 RW 001. Namun secara proporsi jumlah penduduk yang lebih dominan berasal dari RT 014 RW 001.
74
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
Contoh SLS baru yang terbentuk dari pemekaran satu SLS RT 035 RW 013 Dusun Sanggrahan merupakan SLS baru hasil pemekaran dari RT 032 RW 013 Dusun Sanggrahan.
5.
Pindah Kode 5 (pindah) digunakan untuk menampung informasi SLS/non SLS yang tidak ditemukan di lapangan karena wilayahnya masuk ke dalam wilayah desa di sebelahnya. Pindah SLS/non SLS yang dimaksud disini secara bentuk, posisi, dan batas SLS tidak berubah, hanya berubah identitas wilayah administrasinya.
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
75
Jika ditemui kasus SLS/non SLS berkode 5 (pindah), pemeta melaporkan kepada pengawas. Selanjutnya pengawas berkoordinasi dengan pemeta di desa tujuan untuk mencatat SLS/non SLS tersebut. Ketentuan pengisian daftar ST2023-IDSLS untuk SLS/non SLS pindah: Di desa asal, nama SLS pada kolom (6) ditambahkan kode desa tujuan. Di desa tujuan, nama SLS pada kolom (2c) ditambahkan kode desa asal.
Contoh: RT 02 RW 01 Desa Diloa tidak ditemukan, namun ternyata wilayahnya masuk ke dalam Desa Diloa II RT 02 RW 01. Penulisan ST2023-IDSLS di desa asal:
Penulisan ST2023-IDSLS di desa tujuan:
Kolom (5) Kode SLS/Non SLS Isikan kode SLS 4 digit hasil renumbering. Kode dan nama merujuk pada Master SLS. Kode untuk SLS/non SLS yang baru ditambahkan pada daftar IDSLS karena perubahan nama/jenis, gabung, baru, atau pindah melanjutkan kode SLS/non SLS dalam satu desa.
76
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
Contoh pengisian kode SLS/non SLS dapat dilihat pada pembahasan kolom (4) identifikasi SLS. Kolom (6) Nama SLS/Non SLS di Lapangan (Hasil Perbaikan) Isikan nama SLS/non SLS sesuai kondisi lapangan. Kolom (7) s.d. kolom (9) diisi Jika Wilayah SLS Kolom (7) Jenis Dasar Hukum Isikan kode dasar hukum SLS dengan kode 1,2, atau 3 dengan keterangan sebagai berikut: 1.
Perbup/Perwali
2.
Perdes
3.
Belum ada
Kolom (8) Nomor Dasar Hukum Isikan nomor dasar hukum sesuai dengan isian kolom (7). Kolom (9) Apakah SLS sudah operasional Isikan kode 1 Ya, jika SLS sudah operasional. Isikan kode 2 Tidak, jika SLS tidak operasional. SLS disebut operasional jika SLS memiliki wilayah, pengurus, penduduk, dan memiliki legimitasi/legalitas untuk mengeluarkan surat menyurat. Kolom 9 diisi oleh pengawas setelah dapat informasi lapangan dari pemeta.
5.3.
Daftar Perubahan SLS Daftar PSLS adalah daftar yang digunakan sebagai lembar kerja dalam
melakukan pemutakhiran SLS yang mengalami perubahan. Informasi perubahan SLS diperoleh saat kegiatan pemutakhiran SLS. Jika tidak ada perubahan SLS baik berdasarkan informasi dari kantor desa maupun dari lapangan, tuliskan NIHIL pada dokumen Daftar PSLS pemeta dan pengawas.
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
77
Gambar 5.2. Contoh Daftar PSLS Pemeta Sebelum ke Lapangan
Gambar 5.3. Contoh Daftar PSLS Pengawas Sebelum ke Lapangan
78
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
Gambar 5.4. Contoh Daftar PSLS Pemeta Tidak Ada Perubahan SLS
Gambar 5.5. Contoh Daftar PSLS Pengawas Tidak Ada Perubahan SLS
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
79
5.3.1. Struktur Daftar PSLS Blok
Rincian
Keterangan
Keterangan
Provinsi, Kabupaten/Kota,
Tuliskan kode dan nama provinsi,
Wilayah
Kecamatan, Desa
kabupaten/kota, kecamatan, desa.
Kondisi
Kolom (1) - (4) Kode Provinsi,
Tuliskan kode provinsi,
Wilayah
Kabupaten, Kecamatan, Desa
kabupaten/kota, kecamatan, desa.
Kolom (5) Nama Desa
Tuliskan nama desa/kelurahan.
Kolom (6) Kode SLS/Non SLS
Tuliskan kode SLS 4 digit hasil
SLS/Non SLS Sebelum Perubahan
renumbering. Kode SLS diperoleh dari ST2023-IDSLS kolom (2b). Kolom (7) Sub SLS Kolom (8) Muatan Dominan
Dikosongkan. Tuliskan muatan dominan SLS/non SLS.
Kolom (9) Jumlah KK
Tuliskan jumlah KK.
Kolom (10) - (13) Tingkatan SLS
Tuliskan tingkatan SLS.
Kolom (14) Ketua SLS Tk1
Tuliskan Ketua SLS terkecil.
Kondisi
Kolom (15) - (18) Kode Provinsi,
Tuliskan kode provinsi,
Wilayah
Kabupaten, Kecamatan, Desa
kabupaten/kota, kecamatan, desa.
Kolom (19) Nama Desa
Tuliskan nama desa/kelurahan.
SLS/Non SLS Setelah Perubahan
Kolom (20) Kode SLS/Non SLS
Tuliskan kode SLS 4 digit hasil
renumbering. Kode SLS diperoleh dari ST2023-IDSLS kolom (5). Kolom (21) Sub SLS
Dikosongkan.
Kolom (22) Muatan Dominan
Tuliskan muatan dominan SLS/non SLS.
Kolom (23) Jumlah KK
Tuliskan jumlah KK.
Kolom (24) - (27) Tingkatan SLS
Tuliskan tingkatan SLS.
Kolom (28) Ketua SLS Tk1
Tuliskan Ketua SLS terkecil.
Status
Kolom (29) Status Perubahan
Tuliskan kode perubahan sesuai
Perubahan
Wilayah SLS
cakupan perubahan SLS.
80
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
Blok
Rincian
Keterangan 1 = Pindah 2 = Pecah 3 = Gabung 4 = Berubah tingkat/nama 5 = Berubah jenis SLS/non SLS
Keterangan
Pada bagian kanan bawah terdapat keterangan petugas. Tuliskan nama,
Pengisi Daftar
tanggal pengisian dan tanda tangan petugas updating pada tempat yang tersedia.
5.3.2. Ketentuan Pengisian Daftar PSLS Berdasarkan Informasi di Daftar IDSLS Hasil Identifikasi ST2023IDSLS
Pengisian PSLS
Kode Pemutakhiran:
Kode Perubahan:
Keterangan
Kode 1 – Ditemukan (Nama
Kode 2, untuk SLS/non SLS
SLS ditemukan dan
Ketua SLS tidak mengalami
induk yang mekar
tidak berubah nama
perubahan)
dan cakupan wilayahnya tidak perlu ditulis pada Daftar PSLS
Kode 2 – Perubahan
Kode 2 – untuk SLS induk
Nama/Jenis
yang mekar dan nama SLS tidak digunakan kembali Kode 4 - Berubah tingkat/nama Kode 5 - Berubah Jenis SLS/non SLS
Kode 3 – Gabung
Kode 3 – Gabung
Kode 4 – Baru
Kode 2 – Pecah
Kode 5 – Pindah
Kode 1 – Pindah
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
81
Catatan pengisian Daftar PSLS:
SLS prelist yang terkonfirmasi di kantor desa (ST2023-IDSLS Kolom 4 berkode 1 ditemukan), tetapi hasil konfirmasi lapangan ternyata tidak operasional (ST2023-IDSLS Kolom 9 kode 2), maka penulisan PSLS untuk wilayah SLS tersebut digabung ke SLS induk dengan kode perubahan 3 (Gabung).
SLS Baru (ST2023-IDSLS Kolom 4 berkode 4) namun tidak operasional (ST2023-IDSLS Kolom 9 berkode 2), maka tidak perlu dicatat di PSLS.
5.3.3. Contoh Pengisian Daftar PSLS Berikut adalah contoh kasus dan pengisian perubahan SLS/non SLS. Pindah SLS/Non SLS Misalnya RT 02 RW 01 Desa Diloa tidak ditemukan, namun ternyata wilayahnya masuk ke dalam Desa Diloa II RT 02 RW 01, sehingga status perubahan wilayah SLS berkode 1, yaitu pindah SLS. Desa Diloa II terdiri dari SLS RT 01 RW 01 (0001) dan RT 03 RW 01 (0002), sehingga kode SLS untuk RT 002 RW 01 adalah 0003. Pindah SLS/non SLS yang dimaksud disini secara bentuk, posisi, dan batas SLS tidak berubah, hanya berubah identitas wilayah administrasinya.
82
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
Pecah SLS/Non SLS Desa Segodorejo (3517100011) di Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang awalnya RT 032 RW 012 Dusun Sanggrahan, kemudian terbentuk RT 035 RW 012 Dusun Sanggrahan yang merupakan pecahan dari RT 032 RW 012 Dusun Sanggrahan tersebut.
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
83
Gabung SLS/Non SLS Desa Sigulai terdapat wilayah SLS dan non SLS yang bersebelahan, yaitu Dusun Sinar
Mutiara
(0003)
dan
wilayah transmigrasi
Sigulai
(4002). Wilayah
transmigrasi tersebut kemudian disahkan menjadi bagian dari wilayah Dusun Sinar Mutiara, sehingga dilakukan penggabungan SLS/non SLS. Penggabungan ke wilayah SLS Dusun Sinar Mutiara sehingga kode SLS/non SLS yang digunakan adalah 0003, sedangkan kode 4002 sudah tidak digunakan. Secara batas wilayah, kedua wilayah SLS/non SLS dilakukan merging.
Berubah Tingkat/Nama SLS/Non SLS Pada perjalanannya wilayah SLS/non SLS dimungkinan mengalami perubahan tingkatan. Biasanya perubahan ini terjadi ketika penduduk semakin padat sehingga diperlukan tingkatan SLS tertentu untuk membantu urusan atau tugas pemerintahan dalam hal kependudukan atau kemasyarakatan. Contohnya di Desa Sinabang (1101020027) awalnya memiliki 2 tingkatan SLS, yaitu RT dan Dusun
84
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
kemudian berubah menjadi RT, RW dan Dusun. Penulisan informasi perubahan tersebut adalah sebagai berikut:
Berubah Jenis SLS/Non SLS Contohnya suatu wilayah wilayah transmigrasi Sigulai (4002) di Desa Sigulai (1101050012) yang awalnya merupakan suatu wilayah non SLS dibentuk SLS sendiri, yaitu Dusun Sinar Maju. Perubahan jenis SLS menyebabkan perubahan pada kode SLS/non SLS. Di Desa Sigulai sudah ada 3 SLS dengan kode 0001 – 0003, maka Dusun Sinar Maju dikodekan 0004.
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
85
5.4.
Daftar Wilayah Tugas dan Lembar Kerja Pemutakhiran Muatan Wilkerstat ST2023 Daftar Wilayah Tugas dan Lembar Kerja Pemutakhiran Muatan Wilkerstat
ST2023 (ST2023-LKP) berisi BS dan SLS/non SLS sesuai dengan wilayah tugas pemeta. Daftar ST2023-LKP digunakan untuk mencatat muatan pertanian. Tata cara pengisiannya adalah sebagai berikut:
Gambar 5.6. Contoh ST2023-LKP Sebelum ke Lapangan
86
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
Blok I Keterangan Tempat Rincian identitas wilayah provinsi, kabupaten, dan kecamatan sudah terisi (prelist). Blok II Keterangan Petugas Rincian identitas pemeta dan pengawas sudah terisi (prelist). Isikan tanggal pelaksanaan dan tanda tangan pemeta dan pengawas. Blok III Pemutakhiran Muatan Pertanian Kolom (1) s.d. (4) prelist Kolom (1) No, Kolom (2a) Kode dan nama desa/kelurahan, Kolom (2b) Klasifikasi perkotaan/perdesaan, Kolom (3) Blok sensus, Kolom (4a) Kode SLS 6 digit kondisi SP2020, Kolom (4b) Kode SLS 4 digit hasil renumbering, Kolom (4c) Nama wilayah SLS/non SLS, dan Kolom (4d) Ketua SLS. Kolom (5) s.d (11) diisi sesuai kondisi lapangan Kolom (5) Kode Pemutakhiran Isian kolom (5) adalah kode 1 atau 2. Isikan kode 1 untuk SLS ditemukan. Isikan kode 2 jika SLS dan BS tidak ditemukan di lapangan. Kolom (6) s.d (11) diisi jika wilayah SLS Kolom (6) Jumlah Keluarga Isikan jumlah keluarga menurut informasi dari Ketua SLS. Kolom (7) Jumlah Keluarga Pertanian Isikan jumlah keluarga pertanian menurut informasi dari Ketua SLS. Keluarga pertanian adalah seseorang atau sekelompok orang yang terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK), tidak termasuk mereka yang terdaftar dalam KK tetapi tidak tinggal bersama keluarga tersebut yang sekurang‐kurangnya ada satu anggota keluarga yang mengusahakan produk pertanian (menanggung risiko sendiri) dengan tujuan sebagian/seluruh dijual atau memperoleh pendapatan/keuntungan. Khusus untuk keluarga yang menanam padi dan palawija (tanaman pangan), walaupun seluruh hasilnya untuk dikonsumsi sendiri, dikategorikan sebagai keluarga pertanian. Produk pertanian meliputi tanaman pangan (padi, jagung, kedelai, ubi kayu, dll, hortikultura (sayuran, buah‐buahan, tanaman hias dll), perkebunan (sawit, karet, kakao, dll), peternakan (sapi, unggas, dll), perikanan (ikan, cumi, udang dll), dan kehutanan (mahoni, jati, dll) Kolom (8) Jumlah Keluarga Urban Farming. Isikan jumlah keluarga urban farming menurut informasi dari Ketua SLS.
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
87
Kolom (9) Jumlah Lumbung/Gudang Penyimpanan Padi. Isikan jumlah lumbung/gudang penyimpanan padi. Kolom (10) Jumlah Penggilingan. Isikan jumlah penggilingan padi. Kolom (11) Jumlah Koperasi Unit Desa/Koperasi Pertanian. Isikan jumlah koperasi unit desa/koperasi pertanian. Prosedur penambahan SLS ke ST2023-LKP
Penambahan SLS baru di ST2023-LKP adalah SLS baru yang tercatat di ST2023-IDSLS Kolom 4 kode 4 dan operasional (Kolom 9 kode 1).
Untuk wilayah non SLS, informasi muatan pertanian dikumpulkan melalui wawancara dengan tokoh masyarakat setempat.
88
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
5.4.1. Contoh Pengisian ST2023-LKP
Gambar 5.7. Contoh Pengisian ST2023-LKP
5.4.2. Ketentuan Pengisian ST2023-LKP Untuk SLS Besar Untuk SLS bermuatan besar yang terbagi dalam beberapa BS maka pengisian jumlah muatan diproporsikan untuk masing-masing BS yang menjadi bagian SLS besar.
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
89
Gambar 5.8. Contoh Pengisian ST2023-LKP Untuk SLS Besar
5.5.
Contoh Kasus
5.5.1. Kasus Tambah Baru Contoh kasus: RT 003 RW 008 pecah menjadi RT 001 RW 012, RT 002 RW 012, dan RT 003 RW 012 dan nama wilayah induknya tidak dipakai lagi. Penulisan pecahan SLS pertama di baris SLS induk, dengan ketentuan kode SLS sesuai dengan pengkodean baru dan dua SLS lainnya ditambahkan menjadi baris baru dengan penomoran kode SLS melanjutkan kode SLS yang terakhir. Ilustrasi peta dan penulisan daftar seperti berikut ini.
90
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
Pengisian ST2023-IDSLS:
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
91
Pengisian ST2023-PSLS:
Pengisian ST2023-LKP:
92
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
5.5.2. Kasus Duplikat Pada contoh ini terdapat kasus SLS duplikat pada Master yaitu: ‐
[0034] RT 34 RW 13 Dusun Sanggrahan dan [0036] RT 34 RW 13 Dusun Sanggrahan.
‐
[0035] RT 35 RW 13 Dusun Sanggrahan dan [0037] RT 35 RW 13 Dusun Sanggrahan.
Pengisian ST2023-IDSLS:
Pengisian ST2023-PSLS:
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
93
Pengisian ST2023-LKP: SLS RT 34 RW 13 dan RT 35 RW 13 tercetak pada LKP untuk dua pemeta Aris dan Budi.
94
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
5.5.3. Kasus Rombak SLS Pada contoh ini terdapat kasus rombak SLS yang terjadi karena ada pembentukan 1 SLS baru yang berasal dari 2 wilayah SLS di Dusun Sijopak. Dimana RT 004 RW 009 terbentuk dari sebagian RT 001 RW 009 dan RT 002 RW 009, dengan proporsi muatan paling besar dari RT 002 RW 009. Ilustrasi peta dan penulisan daftar seperti berikut ini.
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
95
96
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
Pengisian ST2023-IDSLS:
Pengisian ST2023-PSLS:
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
97
Pengisian ST2023-LKP:
5.6.
Pemeriksaan
5.6.1. Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen 1.
Periksa apakah dokumen lapangan per desa sudah lengkap meliputi ST2023IDSLS, PSLS, ST2023-LKP, Peta, Kartu Kendali Rekonsiliasi.
2.
Pastikan setiap desa yang mengalami perubahan SLS (berubah nama, gabung, atau baru) dilengkapi dengan Daftar PSLS yang sudah terisi.
5.6.2. Pemeriksaan Daftar a.
ST2023-IDSLS ST2023-IDSLS berisi informasi SLS/non SLS dalam satu desa utuh. Periksa apakah pengkodean SLS baru sudah melanjutkan kode SLS terakhir dalam satu desa. Periksa apakah jumlah Blok I Rincian 7 sama dengan jumlah kode “4” pada Blok 3 Kolom 4. Periksa apakah Blok II sudah terisi lengkap. Periksa kewajaran isian Nama SLS, Nama Ketua SLS, dan Perdes.
98
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
b.
PSLS PSLS merupakan daftar untuk menangkap histori perubahan SLS beserta muatannya. Daftar ini harus terisi jika desa teridentifikasi mengalami perubahan SLS. Periksa apakah isian Kolom 1 s.d Kolom 29 sudah terisi lengkap. Periksa apakah Kolom 29 berisi kode 1 s.d 5.
c.
ST2023-LKP Periksa apakah Kolom (6) sampai (11) sudah terisi jika Kolom (5) berkode 1. Kolom (7) lebih kecil atau sama dengan kolom (6). Konfirmasi ke petugas jika jumlah keluarga pertanian lebih besar dibandingkan jumlah keluarga di suatu BS-SLS. Periksa kewajaran isian jumlah keluarga, keluarga pertanian, urban farming, dan infrastruktur pertanian. Cek apakah semua infrastruktur yang tercatat pada ST2023-LKP sudah di-
geotagging.
5.6.3. Pemeriksaan Konsistensi Isian Dokumen 1.
Pastikan identitas SLS/non SLS yang ada pada daftar (ST2023-IDSLS, PSLS, ST2023-LKP) tercantum pada Peta WB-2020. Cara Pemeriksaan: a.
Berikan tanda v di depan ST2023-IDSLS Kolom (1) No, Jika
Kolom
(4)
identifikasi
berkode
1
(ditemukan),
2
(berubah
nama/jenis), dan 4 (baru). Pada salah satu baris wilayah SLS hasil gabungan jika Kolom (4) berkode 3. Jika Kolom (4) berkode 5 yang merupakan SLS pindahan dari desa lain. b.
Lakukan pengecekan SLS/non SLS yang diberi tanda v pada dokumen Peta WB-2020. Lakukan konfirmasi ke pemeta jika ada SLS yang tercatat di ST2023-IDSLS namun belum tergambar di peta atau sebaliknya.
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
99
2.
Jika informasi SLS di Daftar ST2023-IDSLS dan ST2023-LKP berbeda, lakukan konfirmasi ke pemeta atau lakukan konfirmasi kembali ke Kantor Desa/Kelurahan bila perlu, kemudian perbaiki ST2023-IDSLS dan ST2023-LKP.
3.
Periksa apakah jumlah KK di Daftar PSLS sama dengan jumlah KK di Daftar ST2023-LKP, jika ada perbedaan lakukan konfirmasi ke pemeta kemudian perbaiki isian yang salah.
100
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
BAB 6. APLIKASI WILKERSTAT Aplikasi Wilkerstat adalah aplikasi berbasis web dan Android yang dibuat khusus untuk lingkungan kerja Badan Pusat Statistik (BPS), berfungsi untuk mengenali batas wilkerstat dan untuk melakukan pengambilan geotagging foto suatu landmark batas wilkerstat maupun landmark infrastruktur. Fungsi dari Aplikasi Wilkerstat berbasis web dan Android adalah sebagai berikut: 1.
2.
Versi Android, memiliki fungsi: a.
Mengetahui lokasi dan batas wilayah kerja statistik.
b.
Pengambilan posisi koordinat (geotagging) menggunakan kamera HP.
c.
Mengirimkan hasil geotagging ke server pusat.
Versi Web, memiliki fungsi: a.
Mendaftarkan/mengelola user.
b.
Membuat kode token untuk keperluan registrasi petugas lapangan.
c.
Mendownload data hasil lapangan (geotagging).
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
101
Alur penggunaan Aplikasi Wilkerstat dapat dilihat pada diagram berikut ini: Admin Kab/Kota
Login ke web
Pemeta
Pemeta sudah terdaftar?
ya
Login
Membuat Token tidak
Token
Register
Project SLS/Non SLS
Membuat Project
Project Tutupan Lahan
Beri nama project: 4 digit IDSLS renumbering
Beri nama project: Kode BS
Tambahkan Peta Wilkerstat SLS dan BS
Tambahkan Peta Tutupan Lahan sesuai BS
Munculkan label Nama SLS
Munculkan label ID BS
Geotagging di batas SLS yang berubah
Navigasi ke lokasi tutupan lahan
Geotagging didalam semua SLS/Non SLS
Geotagging disetiap tutupan lahan
Geotagging infrastruktur pertanian
Upload Landmark
Upload Landmark
Gambar 6.1. Diagram Alur Aplikasi Wilkerstat
102
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
6.1.
Pengguna Aplikasi Pengguna Aplikasi Wilkerstat adalah organik dan non organik BPS. Admin BPS
Kabupaten/Kota (organik BPS) akan menggunakan aplikasi wilkerstat berbasis web, sedangkan petugas pemeta menggunakan aplikasi berbasis Android. Pengguna non organik BPS dibatasi hanya untuk petugas yang terdaftar di aplikasi.
6.2.
Admin BPS Kabupaten/Kota Admin BPS Kabupaten/Kota akan menggunakan aplikasi wilkerstat berbasis
web yang dapat di akses pada https://wilkerstat.bps.go.id. Adapun tugas yang akan dilakukan oleh Admin BPS Kabupaten/Kota membuat kode token untuk keperluan registrasi petugas pemeta, memberikannya kepada petugas pemeta, dan melakukan monitoring kegiatan geotagging pada https://wilkerstat.bps.go.id
6.2.1. Pendaftaran/Pengelolaan User Admin BPS Kabupaten/Kota dapat mendaftarkan/mengelola user (pemeta) agar dapat menggunakan Aplikasi Wilkerstat. Langkah-langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut: 1.
Akses wilkerstat pada alamat https://wilkerstat.bps.go.id
2.
Login dengan menggunakan menu “Login Pegawai (SSO)”.
3.
Pilih “User - Kelola User ” pada menu managemen di menu bar sebelah kiri.
4.
Pilih “Add” di sebelah kanan atas tabel “User”.
5.
Isikan form pendaftaran secara lengkap.
6.
Pilih “Save”.
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
103
6.2.2. Pembuatan Token Untuk Pemeta Saat registrasi mandiri oleh pemeta, diperlukan token yang akan dibuat dan diberikan oleh Admin BPS Kabupaten/Kota. Tujuan pembuatan token ini adalah untuk memberikan otoritas bagi para pemeta untuk bisa login/masuk ke dalam wilayah kerja masing-masing. Adapun langkah-langkah yang dilakukan adalah sebagai berikut: 1.
Akses wilkerstat pada alamat “wilkerstat.bps.go.id”.
2.
Login dengan menggunakan menu “Login Pegawai (SSO)”.
3.
Pilih menu “Register Token”.
4.
Pilih ikon “+” pada kanan atas “Token Table”.
5.
Isikan “Nama Token”.
6.
Pilih “pemeta” pada “User Role”.
7.
Isikan isian “Kadaluarsa pada” hingga “Wilayah Kerja”secara lengkap.
8.
Hasil pembuatan token pada “ Token Table”
9.
Berikan token yang terbentuk kepada petugas pemeta untuk melakukan registrasi pada Aplikasi Wilkerstat Android.
104
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
6.3.
Petugas Pemeta Pada kegiatan ini, petugas pemeta akan menggunakan aplikasi wilkerstat
berbasis android yang dapat terlebih dahulu di download di Play Store, kemudian diinstal. Tahapan yang akan dilakukan oleh petugas pemeta dengan menggunakan aplikasi wilkerstat ini secara berurutan adalah sebagai berikut: 1.
Registrasi/daftar pada aplikasi wilkerstat jika belum pernah menggunakan aplikasi ini sebelumnya.
2.
Login pada aplikasi.
3.
Melakuan pengaturan umum aplikasi.
4.
Membuat project SLS/Non SLS dan Tutupan Lahan.
5.
Melakukan Geotagging SLS, infrastruktur pertanian, dan tutupan lahan.
6.
Upload geotagging.
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
105
6.3.1. Registrasi dan Login Aplikasi Wilkerstat Petugas non organik BPS untuk dapat melakukan login ke Aplikasi Wilkerstat, harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Ketika akan melakukan registrasi awal, petugas akan mendapatkan kode token dari Admin Kabupaten/Kota. a.
Tahapan melakukan registrasi aplikasi wilkerstat adalah sebagai berikut: 1.
Buka Aplikasi Wilkerstat, pilih “Login”.
2.
Jika sudah memiliki akun, isikan “Email” dan “Password”, lalu pilih “SIGN IN”.
3.
Jika belum memilik akun, pilih “Daftar disini”.
4.
Isikan email, nomor handphone, nama, jenis kelamin, password pada form registrasi.
5.
Isikan kode token yang diberikan Admin Kabupaten/Kota pada isian “Kode Referensi”, lalu klik persetujuan “Saya setuju atas kebijakan penggunaan”.
b.
6.
Klik tombol “ Registrasi ”.
7.
Login ke Aplikasi Wilkerstat.
Tahapan login ke Aplikasi Wilkerstat adalah sebagai berikut: 1.
Klik “Login”.
2.
Isikan email dan password yang telah didaftarkan pada proses registrasi.
3.
Klik “Sign in”.
106
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
6.3.2. Pengaturan Umum Aplikasi Pengaturan umum aplikasi adalah tahapan berikutnya yang harus dilakukan setelah berhasil melakukan login ke dalam aplikasi wilkerstat. Adapun tahapan dalam melakukan pengaturan umum adalah sebagai berikut: 1.
Pilih logo menu.
2.
Pengaturan.
3.
Aktifkan menu “Selalu rekam lokasi saya”.
4.
Pilih “Akurasi GPS Minimal”, isikan 20, klik “Ok”.
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
107
6.3.3. Pembuatan Project Proses kegiatan geotagging akan disimpan dalam sebuah project. Sebelum memulai pekerjaan dilapangan, terlebih dahulu pemeta harus membuat project. Project yang dibuat oleh pemeta terdiri atas project SLS/Non SLS dan project tutupan lahan. Tahapan pembuatan project adalah sebagai berikut: a.
Project SLS/Non SLS Tahapan pembuatan project SLS/Non SLS adalah: 1.
Pilih menu “Project”.
2.
Pilih tombol “+” untuk menambah Project.
3.
Pilih Kategori “SLS/Non SLS”.
4.
Pilih Wilayah “desa/kelurahan”.
5.
Isikan “Nama Project”: BS - SLS/Non SLS, diberi nama 4 digit ID SLS hasil renumbering (contoh: 1004).
6.
Pilih “Add”.
7.
Hasil pembuatan project memiliki ikon “S”, selesai.
108
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
b.
Project Tutupan Lahan Tahapan pembuatan project tutupan lahan adalah: 1.
Pilih menu “Project”.
2.
Pilih tombol “+” untuk menambah Project.
3.
Pilih Kategori “Tutupan Lahan”.
4.
Pilih Wilayah “desa/kelurahan”.
5.
Isikan “Nama Project”, diberi nama 4 digit BS (contoh: 001B).
6.
Pilih “Add”.
7.
Selesai.
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
109
c.
Menambahkan Peta Digital Wilkerstat Setelah project berhasil dibuat, tahapan selanjutnya adalah menampilkan peta wilkerstat pada project. Tahapan untuk menambahkan peta digital wilkerstat adalah sebagai berikut: 1.
Pilih project SLS yang telah dibuat (ikon S).
2.
Pilih ikon “=” di pojok kanan atas aplikasi.
3.
Pilih “+” pada “Layer Panel”.
4.
Pilih “+” pada pojok kanan atas halaman Wilkestat.
5.
Pilih level poligon yang akan didownload (contoh: poligon SLS), kemudian klik “Search”.
6.
Pilih pada button download untuk melakukan download poligon.
7.
Tampilkan peta yang telah di download dengan pilih tanda “+” yang berwarna hijau.
8.
Peta akan tampil dan selesai.
110
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
d.
Menambahkan Peta Digital Tutupan Lahan Selain peta digital wilkerstat, peta lain yang perlu ditambahkan ke dalam
project adalah peta digital tutupan lahan. Tahapan untuk menambahkan peta digital tutupan lahan adalah sebagai berikut: 1.
Pilih project tutupan lahan yang telah dibuat (ikon T).
2.
Pilih “=” pada pojok kanan atas halaman Wilkestat.
3.
Pilih “+” pada “Layer Panel”.
4.
Pilih “+” pada halaman Wilkestat.
5.
Pilih “Polygon Tutupan Lahan”, kemudian klik “Search”.
6.
Pilih poligon, dan pilih ikon download.
7.
Tampilkan peta yang telah didownload dengan pilih tanda “+” yang berwarna hijau.
8. Peta akan tampil dan selesai.
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
111
e.
Pengaturan Tampilan Peta Peta yang ditampilkan di dalam project baik peta digital wilkerstat maupun peta digital tutupan lahan dapat diatur tampilannya sesuai keinginan pemeta meliputi warna, tebal garis, dan besar huruf label. Tahapan yang dilakukan untuk mengatur tampilan peta adalah sebagai berikut: 1.
Pilih “=” pada pojok kanan atas aplikasi.
2.
Pilih pada ikon segi empat pada layer.
3.
Pilih warna pada menu “Color” untuk “outline” dan sesuaikan ukuran “font” jika diperlukan beserta transparansinya. Lalu pilih “OK”.
4.
Pilih “Label With” untuk memilih label yang akan ditampilkan.
5.
Ulangi tahapan no 3 untuk menyesuaikan warna dan ukuran font pada label.
6.
Selesai.
112
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
6.3.4. Cara Geotagging Tugas pemeta adalah melakukan geotagging landmark batas SLS, landmark infrastruktur pertanian, dan tutupan lahan. Geotagging akan menghasilkan foto lengkap dengan posisi titik koordinatnya. a.
Geotagging Batas SLS Tahapan untuk melakukan geotagging batas SLS adalah sebagai berikut: 1.
Pilih menu “project”.
2.
Pilih project berlogo “S” yang telah dibuat sebelumnya sesuai dengan SLS/Non SLS yang dikunjungi.
3.
Pilih ikon kamera pada pojok kanan atas untuk melakukan geotagging, lalu pilih “OK”.
4.
Pilih “NEXT”.
5.
Pastikan akurasi hasil geotagging sudah baik, lalu pilih “NEXT”.
6.
Isikan “nama”, “deskripsi”. Pengisian “nama” sesuaikan dengan nama
landmark, pengisian “deskripsi” diisi penjelasan yang menjelaskan sedetail mungkin tentang landmark tersebut. Contoh: Nama
:
Deskripsi :
Masjid Ar-Royan Mesjid Ar-Royan terletak di ujung jalan, samping rumah no 16 dan di depan jalan bojong depok baru 2
7.
Pilih “Landmark Kategori”, isikan dengan “Batas Wilkerstat”.
8.
Pilih “Tipe Landmark”, isikan dengan salah satu pilihan yang sesuai.
9.
Isikan “Jumlah Infrastruktur”.
10. Isikan “Alamat”. 11. Pilih “Save”.
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
113
b.
Geotagging Infrastruktur Pertanian Tahapan untuk melakukan geotagging infrastruktur pertanian adalah sebagai berikut: 1.
Pilih menu “project”.
2.
Pilih project berlogo “S” yang telah dibuat sebelumnya sesuai dengan SLS/Non SLS yang dikunjungi.
3.
Pilih ikon kamera pada pojok kanan atas untuk melakukan Geotagging, lalu pilih “OK”.
4.
Pilih “NEXT”.
5.
Pastikan akurasi hasil geotagging sudah baik, lalu pilih “NEXT”.
6.
Isikan “nama”, “deskripsi”. Pengisian “nama” sesuaikan dengan nama infrastruktur pertanian, pengisian “deskripsi” diisi penjelasan yang serinci mungkin tentang landmark tersebut. Contoh:
114
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
Nama
:
Deskripsi :
Koperasi tani jaya Koperasi tani jaya terletak dekat dengan lapangan bulu tangkis sebelah rumah pos RW 16
7.
Pilih “Landmark Kategori”, kemudian pilih “Infrastruktur Pertanian”.
8.
Pilih “Tipe Landmark”, isikan dengan salah satu pilihan yang sesuai.
9.
Isi “Jumlah Infrastruktur”.
10. Isi “Alamat”. 11. Pilih “SAVE” dan selesai.
c.
Geotagging Tutupan Lahan Tahapan untuk melakukan geotagging infrastruktur pertanian adalah sebagai berikut: 1.
Lakukan tahapan yang ada pada bagian 6.3.3. bagian d.
2.
Pilih ikon “+” pada pojok kanan atas untuk melakukan geotagging.
3.
Pastikan akurasi baik.
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
115
4.
Pilih “NEXT”.
5.
Isikan “Informasi Landmark”, isian “nama” diisi dengan nama komoditas sesuai di lapangan.
6.
Pilih
“Landmark
Kategori”,
pilih
“Tipe
Landmark”,
isikan
“Jumlah
Infrastruktur”, dan pilih jenis komoditas. 7.
Pilih “SAVE” dan selesai.
116
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
d.
Navigasi ke Titik Tutupan Lahan Aplikasi Wilkerstat memungkinkan pemeta untuk melakukan navigasi ke lokasi tutupan lahan dengan menggunakan Google Map. Tahapan untuk melakukan navigasi ke lokasi tutupan lahan adalah sebagai berikut: 1.
Setelah layer tutupan lahan ditampilkan pada aplikasi, tekan pada nama layer sampai muncul “Layer Context Menu”.
2.
Pilih menu “Navigasi ke Titik”, lalu akan dialihkan ke Google Map secara otomatis.
3.
Selesai.
6.3.5. Edit Hasil Geotagging Hasil dari geotagging terkadang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Oleh karena itu, aplikasi ini juga memungkinkan pemeta untuk melakukan perbaikan posisi dari hasil geotagging dengan cara menggesernya. Tahapan yang dilakukan untuk melakukan perbaikan posisi adalah sebagai berikut: 1.
Tentukan hasil geotagging yang akan diubah posisinya.
2.
Tekan (drag) ikon hasil geotag, geser ke posisi yang diinginkan, kemudian letakan
(drop) sesuai dengan kondisi di lapangan. Contoh: mengubah posisi koperasi tani jaya menjadi di ujung jalan siliwangi 12.
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
117
Catatan pergeseran posisi hasil geotagging hanya dapat dilakukan maksimal 20 meter dari posisi awal.
6.3.6. Upload Hasil Geotagging Setelah selesai melakukan geotagging dan mengedit hasilnya jika diperlukan, proses selanjutnya adalah upload hasil geotagging ke server. Upload dapat dilakukan satu-satu untuk setiap landmark ataupun sekaligus. Adapun tahapan upload satu per satu untuk setiap landmark adalah sebagai berikut: 1.
Pilih project yang akan diupload.
2.
Pilih ikon titik tiga di pojok kanan atas.
3.
Pilih “Landmarks”.
4.
Pilih ikon titik tiga disebelah kanan foto hasil geotagging.
5.
Pilih ikon “Upload”, kemudian pada dialog box “Peringatan”, pilih “YA”.
6.
Jika berhasil, akan muncul dialog box “Berhasil”, klik “OK”, dan Selesai.
118
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
Tahapan upload sekaligus untuk semua landmark hasil geotagging adalah sebagai berikut: 1.
Pilih project yang akan diupload.
2.
Pilih ikon titik tiga di pojok kanan atas.
3.
Pilih “Landmarks”
4.
Pilih ikon upload di pojok kanan atas.
5.
Lakukan tahapan nomor 1 sampai 4 untuk semua project.
6.
Selesai.
6.3.7. Log Out Tahapan terakhir adalah keluar dari aplikasi (log out) saat aplikasi sudah tidak lagi digunakan. Tahapan log out adalah sebagai berikut: 1.
Pada halaman home aplikasi, pilih ikon garis tiga di kiri atas aplikasi.
2.
Pilih “Pengaturan”.
3.
Pilih “Log Out”.
4.
Pilih “YA” pada dialog box menu log out.
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
119
6.4.
Suplemen
6.4.1. Redownload Asset Master wilayah, variabel-variabel pertanyaan, dan informasi bersifat tekstual dinamakan “Assets”. Jika ada perubahan terkait “Assets” yang dilakukan Oleh Admin Pusat, maka semua pengguna aplikasi harus melakukan tahapan ini. Hal ini hanya dilakukan jika ada arahan dari BPS Pusat. Tahapan dalam melakukan redownload
assets adalah sebagai berikut: 1.
Pilih logo garis tiga di pojok kiri atas aplikasi.
2.
Pilih “Pengaturan”.
3.
Pilih “Redownload Assets”.
120
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
6.4.2. Download Project dan Landmark Setelah Logout Jika pemeta melakukan logout dari aplikasi, maka data project dan hasil
geotagging di handphone (hp) akan hilang. Jika pemeta ingin menampilkannya lagi, maka landmark yang telah di upload harus didownload terlebih dahulu dan ditampilkan kembali kedalam project. Adapun tahapannya adalah sebagai berikut: 1.
Login.
2.
Pilih menu “Project” pada home Aplikasi Wilkerstat.
3.
Pilih ikon “download” pada kanan atas aplikasi.
4.
Pilih kategori project yang akan di-download.
5.
Tunggu sampai proses download selesai.
6.
Pilih detil project melalui ikon di kanan sebelah kanan project.
7.
Pilih ikon “download” pada kanan atas aplikasi untuk download landmarks.
8.
Pilih “YA” pada dialog box “Warning”.
9.
Kembali ke halaman “Projects”.
10. Pilih project, akan tampil project beserta landmark yang telah di-geotagging.
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
121
6.4.3. Back Up dan Restore Aplikasi ini juga memungkinkan untuk melakukan backup dan restore data yang telah dikumpulkan oleh pemeta. Tahapan untuk melakukan backup adalah sebagai berikut: 1.
Pilih ikon detil project di kanan nama project yang akan diback up.
2.
Pilih ikon “Backup” di sebelah kanan atas aplikasi.
3.
Tunggu hingga proses selesai dan klik “OK” pada dialog box “Export project”.
Restore adalah memasukkan hasil backup project dan landmark ke dalam aplikasi. Tahapan yang dilakukan adalah sebagai berikut: 1.
Pilih “Project”.
2.
Pilih ikon upload di sebelah kanan atas.
3.
Pilih folder “wilkerstat”.
4.
Pilih folder “export”.
5.
Pilih project yang akan di restore lalu klik “choose”.
6.
Tunggu hingga proses restore selesai.
122
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
6.4.4. Import Peta Digital Bukan Sumber GS Terdapat kondisi dimana BPS Kabupaten/Kota memiliki peta yang lebih mutakhir tetapi belum diunggah ke dalam geospatial system (GS). Oleh sebab itu, jika BPS Kab/Kota akan menggunakan peta tersebut dimungkinkan pada aplikasi wilkerstat. Tahapan import peta digital wilkerstat yang bukan bersumber dari GS adalah sebagai berikut: 1.
Simpan file peta digital dengan format geojson dan simpan pada media penyimpanan hp.
2.
Pilih project yang akan digunakan.
3.
Pilih ikon “=” di kanan atas.
4.
Pilih ikon “+” pada “Layer Panel”.
5.
Pilih ikon import dan arahkan ke alamat file geojson disimpan.
6.
Pilih file yang akan diimport.
7.
Selesai.
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
123
124
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
LAMPIRAN Lampiran 1. Contoh ST2023-IDSLS
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
125
Contoh ST2023-IDSLS (lanjutan)
126
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
Contoh ST2023-IDSLS (lanjutan)
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
127
Lampiran 2. Contoh Daftar PSLS
128
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
Lampiran 3. Contoh ST2023-LKP
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
129
Contoh ST2023-LKP (Lanjutan)
130
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
Contoh ST2023-LKP (Lanjutan)
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
131
Contoh ST2023-LKP (Lanjutan)
132
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
Lampiran 4. Contoh ST2023-KKR (Kartu Kendali Rekonsiliasi)
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
133
Contoh ST2023-KKR (Kartu Kendali Rekonsiliasi)
134
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
Lampiran 5. Contoh Peta WA-2020
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
135
Lampiran 6. Contoh Peta WB-2020
136
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
Lampiran 7. Contoh Peta WS-2020
PEDOMAN TEKNIS LAPANGAN
137